Ketahui Tujuan, Manfaat dan Landasan Hukum Pajak Karbon

Ketahui Tujuan, Manfaat dan Landasan Hukum Pajak Karbon

Kursus Pajak – Pajak karbon memang sedang diperkenalkan di Indonesia dengan tujuan untuk mengendalikan perubahan iklim dan juga memerangi pemanasan global. Peraturan terkait dengan pajak karbon diatur didalam Undang-Undang (UU) Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Lantas apa sebenarnya yang dimaksud dengan pajak karbon? Apa tujuan dan manfaatnya?

Definisi Pajak Karbon

Pajak karbon merupakan pajak yang dikenakan terhadap penggunaan bahan bakar fosil, misalnya bensin, avtur, gas, dan lain sebagainya. Sederhananya, pajak tersebut akan dikenakan terhadap mereka yang menggunakan bahan bakar tersebut.

Pemungutan pajak karbon mengirimkan sinyal yang kuat dalam mendorong pengembangan pasar karbon, inovasi teknologi, dan juga investasi yang lebih efisien, rendah karbon, serta ramah lingkungan. Pendapatan pemerintah yang diperoleh dari pajak karbon bisa digunakan untuk menambah dana pembangunan, melakukan investasi dalam teknologi ramah lingkungan atau mendukung masyarakat berpenghasilan rendah melalui program sosial.

Prinsip-Prinsip Penerapan Pajak karbon

Prinsip dari pajak karbon ialah sebagai berikut:

  1. ADIL: mengacu pada “prinsip pencemar membayar” (polluters-pay-principle)
  2. TERJANGKAU: memperhatikan aspek keterjangkauan untuk kepentingan masyarakat luas
  3. BERTAHAP: memperhatikan kesiapan sektor supaya tidak memberatkan masyarakat

Tujuan Pengenaan Pajak Karbon

Ada beberapa tujuan dan manfaat dari dikenakannya pajak karbon, diantarnya ialah sebagai berikut:

  1. Untuk mengubah perilaku para pelaku ekonomi untuk beralih dengan aktivitas ekonomi hijau yang lebih rendah karbon
  2. Untuk mendukung target penurunan emisi GRK untuk jangka menengah dan panjang
  3. Untuk mendorong perkembangan pasar karbon, inovasi teknologi, dan juga investasi yang lebih efisien, rendah karbon, serta ramah lingkungan.

Manfaat Pajak Karbon

Pengenaan pajak karbon sendiri mempunyai berbagai manfaat untuk negara, diantaranya:

  1. Mengurangi emisi gas rumah kaca dari sumber emisi
  2. Penerimaan Pajak Karbon bisa digunakan untuk: menambah dana pembangunan, adaptasi serta mitigasi perubahan iklim, investasi ramah lingkungan serta menjadi dukungan kepada masyarakat berpenghasilan rendah melalui bantuan sosial

Baca Juga: Inilah Jenis Layanan Jasa yang Diberikan oleh Konsultan Pajak

Landasan Hukum Pajak Karbon

Landasan hukum Pajak karbon sudah ditetapkan, sementara itu aturan-aturan turunan sedang disusun. Ada 2 hukum yang melandasi pajak karbon yakni UU 7/2021 terkait Harmonisasi Peraturan Perpajakan dan juga Perpres 98/2021 terkait Penyelenggaraan NEK.

UU 7/2021 terkait Harmonisasi Peraturan Perpajakan – Pasal 13, pokok-pokok pengaturannya ialah sebagai berikut:

  • Pengenaan: dikenakan terhadap emisi karbon yang memberikan dampak negatif pada lingkungan hidup.
  • Arah pengenaan pajak karbon: memperhatikan peta jalan pasar karbon dan/atau peta jalan pajak karbon yang mencakup strategi penurunan emisi karbon, keselarasan dengan pembangunan energi baru dan terbarukan, sasaran sektor prioritas dan juga keselarasan antar berbagai kebijakan lainnya.
  • Prinsip pajak karbon: prinsip keadilan (justice) dan juga keterjangkauan (affordable) dengan memperhatikan iklim berusaha serta masyarakat kecil.
  • Tarif pajak karbon ditetapkan lebih tinggi atau sama dengan harga karbon yang ada di pasar karbon dengan tarif paling rendahnya ialah Rp30,00 per kilogram karbon dioksida ekuivalen (CO2e).

Perpres 98/2021 terkait Penyelenggaraan NEK – Pasal 58, pokok -pokok pengaturannya ialah:

  • Pungutan Atas Karbon didefinisikan sebagai bentuk pungutan negara baik di pusat ataupun daerah, sesuai dengan kandungan karbon dan/atau jumlah emisi karbon dan/atau kinerja Aksi Mitigasi dan/atau potensi emisi karbon.
  • Lalu, pengaturan terhadap pelaksanaannya dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
  • Dengan demikian, Pungutan Atas Karbon bisa dalam bentuk pungutan negara yang sudah ada (seperti Pajak Kendaraan Bermotor, PPnBM dan Pajak Bahan Bakar), ataupun pungutan lain yang akan diterapkan (seperti pengenaan Pajak Karbon).

Untuk menjadi seorang ahli pajak, Anda harus memiliki pengetahuan mendalam terkait pajak. Dan salah satunya adalah dengan mengikuti kursus pajak. Tax Academy adalah tempat yang tepat untuk Anda memulainya. Karena di tempat ini merupakan langkah tangga pertama kesuksesan Anda sebagai seorang Expert di bidang industri perpajakan.

Tax Academy menawarkan metode pembelajaran yang mudah dan memiliki jaringan profesional. Beberapa metode tersebut diantaranya adalah Video Learning, Interactive Learning, dan juga Hybrid Learning. Akademi perpajakan yang satu ini dikelola oleh profesional dari WiN Partners yang mengelola berbagai bidang pajak dengan kantornya di Surakarta, Medan dan juga Batam. Hubungi kami sekarang juga untuk Anda yang ingin mengikuti kursus pajak dan menjadi Expert di bidang pajak.

Tags: No tags

Comments are closed.