Apa itu Insentif Pajak? Apa Manfaatnya untuk Sebuah Perusahaan?

Apa itu Insentif Pajak? Apa Manfaatnya untuk Sebuah Perusahaan?

Kursus Pajak – Sebagai warga negara Indonesia tentu saja wajib untuk melakukan kewajiban perpajakan. Terlebih ada begitu banyak pengusaha yang memiliki perusahaan dengan skala menengah dan skala keatas, yang harus mengelola dan melaporkan perpajakannya. Sehingga, tidak heran jika banyak perusahaan tersebut akan membutuhkan bantuan dari konsultan pajak, maupun dengan memberikan kursus pajak untuk salah satu karyawannya supaya lebih memahami mengenai berbagai materi tentang pajak.

Kelas perpajakan seperti kursus pajak akan mempelajari ilmu-ilmu pajak dasar hingga lanjutan. Perlu Anda ketahui bahwa ada begitu banyak negara, baik negara maju maupun yang berkembang, pada saat ini ini menawarkan beberapa bentuk insentif pajak. Apakah Anda sudah tahu apa itu insentif pajak?

Di Indonesia sendiri insentif pajak ini, salah satunya diberikan bertujuan supaya bisa menarik investor maupun untuk mendorong laju ekonomi. Insentif pajak seperti ini juga bisa diberikan dengan harapan atau tujuan tertentu. Seperti pada 2 tahun terakhir, saat pandemi covid 19 sedang merebak di berbagai bagian daerah di Indonesia.

Sehingga, membuat pemerintah pada sebagian besar negara memberikan berbagai macam insentif pajak agar mendukung cash flow perusahaan, kegiatan perbelanjaan masyarakat, dan membiayai pembelian berbagai alat kesehatan maupun vaksin untuk pandemi tersebut. Di Indonesia sendiri selain adanya beberapa insentif pajak yang sudah diberikan, pemerin pun mengalir banyak dana untuk penyediaan insentif pajak dengan tujuan penanggulangan dampak covid 19

Bukan hanya pandemi saja, tetapi insentif pajak seperti ini juga mampu menjadi sebuah solusi untuk mengatasi permasalahan lingkungan. Misalnya, terdapat insentif pajak yang ditujukan untuk industri yang ramah lingkungan. Secara definisi insentif pajak ini merupakan suatu ketentuan khusus yang memberikan suatu kemungkinan adanya pengecualian, tarif pajak referensial, kredit,  maupun penangguhan kewajiban pajak.

Insentif pajak ini juga ada begitu banyak macam atau bentuknya, salah satunya adalah tax holiday dengan jangka waktu yang terbatas. Sebenarnya, insentif pajak ini ada berbagai definisi yang bisa dirujuk. Tetapi, sebagian besar inti utamanya adalah sama yaitu untuk mengurangi beban pajak dari sebuah perusahaan. Agar bisa mendorong berbagai perusahaan untuk berinvestasi terhadap sektor atau proyek tertentu.

Baca Juga: Telah Berlaku Sejak 1 September, Tetapi Masih Banyak yang Bingung dengan PER-11/PJ/2022

Insentif pajak seperti ini, juga dapat diartikan sebagai pengecualian dari rezim pajak hukum. Berbagai bentuknya adalah mulai dari tax holiday, pengurangan tarif pajak atas laba, ketentuan akuntansi yang memungkinkan adanya percepatan penyusutan, serta loss carry forward untuk tujuan pajak. Ternyata insentif pajak ini memiliki dua sudut pandang yang berbeda, yaitu dalam sudut pandang efektivitas dan sudut pandang hukum.

Insentif pajak dari sudut pandang efektivitas merupakan ketentuan pajak, terutama untuk berbagai proyek investasi tertentu. Ketentuan pajak khusus yang satu ini mempunyai dampak pada penurunan pajak efektif (yang yang bisa diukur dalam beberapa cara) pada berbagai proyek tersebut.

Sedangkan, insentif pajak dari sudut pandang hukum ini adalah suatu ketentuan pajak khusus yang diberikan untuk berbagai proyek investasi tertentu. Supaya bisa memenuhi syarat dengan ketentuan yang berbeda, apabila dibandingkan dengan kebijakan peraturan yang berlaku pada umumnya. Tentu saja informasi pajak seperti ini, sangat penting untuk diketahui oleh orang-orang yang bekerja di bidang perpajakan maupun mengelola pajak untuk sebuah perusahaan. Oleh karena itu, salah satu solusi terbaik adalah dengan mengikuti kursus pajak supaya dapat meningkatkan skill Anda dalam dunia perpajakan.

Untuk menjadi seorang ahli pajak, Anda harus memiliki pengetahuan mendalam terkait pajak. Dan salah satunya adalah dengan mengikuti kursus pajak. Tax Academy adalah tempat yang tepat untuk Anda memulainya. Karena di tempat ini merupakan langkah tangga pertama kesuksesan Anda sebagai seorang Expert di bidang industri perpajakan.

Tax Academy menawarkan metode pembelajaran yang mudah dan memiliki jaringan profesional. Beberapa metode tersebut diantaranya adalah Video Learning, Interactive Learning, dan juga Hybrid Learning. Akademi perpajakan yang satu ini dikelola oleh profesional dari WiN Partners yang mengelola berbagai bidang pajak dengan kantornya di Surakarta, Medan dan juga Batam. Hubungi kami sekarang juga untuk Anda yang ingin mengikuti kursus pajak dan menjadi Expert di bidang pajak.

Telah Berlaku Sejak 1 September, Tetapi Masih Banyak yang Bingung dengan PER-11/PJ/2022

Telah Berlaku Sejak 1 September, Tetapi Masih Banyak yang Bingung dengan PER-11/PJ/2022

Brevet Pajak – Sebagai seseorang yang bergerak di bidang perekonomian maupun perpajakan tentu saja harus mengetahui berbagai informasi ekonomi maupun pajak sedang hangat dibicarakan. Bukan hanya itu saja, tetapi untuk bisa menjadi ahli pajak profesional Anda harus mengikuti sebuah ujian sertifikasi. Ketika mengikuti ujian sertifikasi pasti Anda harus menguasai berbagai materi perpajakan. Maka, brevet pajak adalah kelas perpajakan paling tepat yang harus Anda ikuti. Karena dengan brevet pajak seperti ini nantinya Anda akan memperoleh ilmu perpajakan dasar hingga lanjutan. Tetapi, mengetahui informasi tentang dunia perpajakan juga tidak kalah penting.

Seperti salah satunya, pemberlakuan peraturan Direktorat Jenderal Pajak PER-11/PJ/2022. Yang menjadi perbincangan hangat di tengah netizen Indonesia karena ada cukup banyak wajib pajak yang belum paham tentang peraturan pengisian faktur pajak pada Ketentuan tersebut.

Sudah jelas bahwa hal tersebut, dapat dilihat dari begitu banyaknya pertanyaan yang didapatkan oleh Direktorat Jenderal Pajak, melalui akun resmi twitter-nya yang berasal dari para wajib pajak. Terlepas dari hal itu, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Neimaldrin Noor, sudah menyampaikan jika sejak ditetapkannya ketentuan ini pada 4 Agustus 2022, maka ketentuan yang baru saja diberlakukan tersebut akan tetap berlaku mulai 1 September 2022. Juga terdapat sebagian besar pertanyaan dari wajib pajak yaitu tentang Ketentuan pencantuman NPWP, nama, dan alamat pengusaha kena pajak (PKP) pembeli sebagaimana yang sudah diatur dalam pasal 6 ayat 6 PER-11/PJ/2022.

Melalui pasal tersebut, di dalamnya sudah memberi dengan tentang NPWP, nama, dan alamat PPKP pembeli apabila penyerahan dilakukan pada PKP pembeli yang melakukan pemusatan Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Namun, JKP dan/atau BKP ada di lingkup tertentu yang mendapatkan fasilitas PPN tidak dipungut dan penyerahan JKP dan/atau BKP yang dimaksud adalah penyerahan yang mendapatkan fasilitas tidak dipungut pajak pertambahan nilai. Pada lingkup tertentu tersebut juga termasuk kawasan ekonomi khusus (KEK), tempat penimbunan berikat, maupun berbagai kawasan lainnya dalam daerah pabean yang mendapatkan fasilitas pajak pertambahan nilai (PPN) yang tidak dipungut.

Baca Juga: Beberapa Alasan Mengapa Rasio Patuh Lapor SPT Belum Maksimal

Jika kriteria dari pasal yang telah disebutkan sebelumnya berhasil terpenuhi, maka nama maupun NPWP dari PKP pembeli yang dicantumkan dalam faktur pajak merupakan nama dan NPWP Pusat. Disamping itu, alamat yang harus dicantumkan dalam faktur pajak merupakan alamat dari cabang yang ada di lingkup tertentu tersebut. Sangat penting untuk diingat, terdapat peraturan yang mencantumkan NPWP, nama, dan alamat pada Pasal 6 ayat 6 tersebut yang hanya bisa berlaku apabila pengusaha kena pajak pembeli merupakan pengusaha yang terdaftar pada KPP yang ada di kantor wilayah Direktorat Jenderal Pajak wajib besar, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta khusus, dan KPP Madya.

Tentu saja juga berlaku pula untuk pengusaha kena pajak pembeli yang melakukan pemusatan pajak pertambahan nilai sesuai dengan PER-07/PJ/2020 Dan seperti yang telah diubah dalam  PER-05/PJ/2021. Disamping itu, DJP juga melakukan pengiriman pesan singkat melalui WhatsApp dengan serentak pada ribuan wajib pajak. Pesan tersebut dikirim oleh perusahaan rekanan yang telah ditunjuk oleh pihak DJP. Isi dari pesan singkat tersebut adalah izin untuk melakukan wawancara lanjutan melalui media telepon WhatsApp. Survei seperti ini memiliki tujuan agar bisa memahami tingkat kepuasan terhadap pelayanan yang diberikan oleh Dirjen pajak.

Untuk menjadi seorang ahli pajak, Anda harus memiliki pengetahuan mendalam terkait pajak. Dan salah satunya adalah dengan mengikuti brevet pajak. Tax Academy adalah tempat yang tepat untuk Anda memulainya. Karena di tempat ini merupakan langkah tangga pertama kesuksesan Anda sebagai seorang Expert di bidang industri perpajakan.

Tax Academy menawarkan metode pembelajaran yang mudah dan memiliki jaringan profesional. Beberapa metode tersebut diantaranya adalah Video Learning, Interactive Learning, dan juga Hybrid Learning. Akademi perpajakan yang satu ini dikelola oleh profesional dari WiN Partners yang mengelola berbagai bidang pajak dengan kantornya di Surakarta, Medan dan juga Batam. Hubungi kami sekarang juga untuk Anda yang ingin mengikuti brevet pajak dan menjadi Expert di bidang pajak.

Mengenal Jurusan Perpajakan Serta Prospek Kerjanya yang Menjanjikan

Mengenal Jurusan Perpajakan Serta Prospek Kerjanya yang Menjanjikan

Training Pajak – Jurusan perpajakan memang bukan hanya selalu berhubungan dengan uang saja, tapi lebih dari itu. Dalam jurusan ini akuntansi menjadi salah satu mata kuliah yang harus sering ditemui. Lalu untuk lulusan di jurusan perpajakan juga akan memiliki prospek kerja yang bagus. Hal tersebut dikarenakan pajak menjadi sumber pendapatan negara yang terbesar. Oleh sebab itu, negara juga pastinya akan selalu memerlukan seseorang yang ahli dalam bidang pajak dalam melakukan pengelolaan dan lainnya.

Lantas Apa itu Jurusan Perpajakan?

Jurusan administrasi fiskal atau banyak yang menyebutnya dengan jurusan perpajakan ialah suatu ilmu yang mempelajari tentang pajak dari semua perspektif, yakni mulai dari ekonomi, akuntansi sampai dengan hukum. Untuk istilah perpajakan ataupun administrasi fiskal pada intinya sebenarnya sama saja, hanya  untuk tingkat D3 umumnya menyebutnya dengan perpajakan. Sementara itu, untuk S1 disebut dengan Administrasi Fiskal.

Jika Anda memilih jurusan perpajakan maka nantinya Anda akan mempelajari tentang berbagai macam jenis pajak. Mulai dari pajak muncul karena perbedaan persepsi dan peraturan, kewajiban serta hak wajib pajak. Disamping itu, disini Anda juga akan mempelajari tentang perbedaan laporan keuangan menurut akuntansi dan juga perpajakan  yang disesuaikan dengan peraturan serta ketentuan dari perpajakan.

Disamping itu, Anda juga akan belajar tentang pentingnya pajak bagi kehidupan bernegara. Jadi pajak bukan hanya dimanfaatkan untuk membiayai seluruh pengeluaran, namun pajak juga akan digunakan untuk mengatur pertumbuhan ekonomi nasional dan juga stabilitas harga. Kemudian bagi Anda yang sudah lulus perpajakan pada D3 maka akan memperoleh gelar Ahli Madya (A.Md), lalu bagi lulusan S1 akan memperoleh gelar sarjana Ekonomi (S.E).

Prospek Kerja Jurusan Pekerjaan

Bagi Anda lulusan jurusan perpajakan, maka Anda akan mendapatkan prospek kerja yang cukup luas, yakni mulai dari bekerja pada pemerintahan, perusahaan swasta maupun mendirikan usaha.

Lulusan perpajakan juga akan memperoleh kesempatan yang besar untuk dapat bekerja di Kementrian Keuangan. Disini, Anda dapat bekerja sebagai pegawai pajak serta bisa memilih bekerja di seluruh kantor pajak yang ada di Indonesia. Pada umumnya yang bekerja di kantor ini akan melakukan pekerjaan pada bagian pengawasan, pelayanan, konsultasi, dan juga penggalian potensi wajib pajak.

Baca Juga: Pelajari dengan Baik Apakah Sektor Pendidikan Dikenakan Pajak?

Di perusahaan BUMD, BUMN dan juga swasta juga harus mempunyai ahli perpajakan yang akan membantu mereka dalam membuat laporan keuangan perpajakan dan juga menghitung banyaknya pajak yang perlu dibayarkan.

Dalam hal ini dibutuhkan ahli perpajakan sebab ahli pajak tentu merupakan orang yang ahli dan paham tentang aturan dan kebijakan perpajakan yang berlalu. Disamping itu, memanfaatkan jasa ahli perpajakan juga mampu mengurangi resiko terjadinya kesalahan yang tentu saja bisa berpengaruh terhadap masa depan. Oleh sebab itu, Anda juga bisa memulai karir dengan menjadi seorang Tax account untuk kemudian bisa meningkat ke Tax Manager maupun Tax director.

Tapi, apabila Anda ingin memulai usaha sendiri, maka setelah lulus dari Jurusan Perpajakan maka Anda dapat mulai dengan menjadi konsultan pajak. Tugas dari konsultan pajak ialah membantu para wajib pajak supaya mereka terhindar dari resiko kerugian yang disebabkan oleh sanksi pajak yang ada dimasa depan.

Untuk menjadi seorang ahli pajak, Anda harus memiliki pengetahuan mendalam terkait pajak. Dan salah satunya adalah dengan mengikuti training pajak. Tax Academy adalah tempat yang tepat untuk Anda memulainya. Karena di tempat ini merupakan langkah tangga pertama kesuksesan Anda sebagai seorang Expert di bidang industri perpajakan.

Tax Academy menawarkan metode pembelajaran yang mudah dan memiliki jaringan profesional. Beberapa metode tersebut diantaranya adalah Video Learning, Interactive Learning, dan juga Hybrid Learning. Akademi perpajakan yang satu ini dikelola oleh profesional dari WiN Partners yang mengelola berbagai bidang pajak dengan kantornya di Surakarta, Medan dan juga Batam. Hubungi kami sekarang juga untuk Anda yang ingin mengikuti training pajak dan menjadi Expert di bidang pajak.

Pelajari dengan Baik Apakah Sektor Pendidikan Dikenakan Pajak?

Pelajari dengan Baik Apakah Sektor Pendidikan Dikenakan Pajak?

Kursus Pajak – Di tahun 2021 lalu, muncul wacana yang membahas tentang pengenaan pajak pada sektor pendidikan serta hal tersebut menjadi topik pembicaraan seluruh masyarakat Indonesia. Hal tersebut lantaran dinilai tidak sesuai dengan hukum yang berlaku di dalam dunia pendidikan. Dimana Pendidikan ialah bagian dari sektor sosial serta sebuah usaha yang bersifat nirlaba. Wacana tersebut nantinya akan dimuat di dalam rancangan revisi Undang – Undang Nomor 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) dan juga pengenaan akan dilakukan terhadap pajak pertambahan nilai (PPN).

Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemdikbud) melalui Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Nizam menyatakan jika adanya wacana tersebut bisa berdampak pada tingginya biaya Pendidikan di Indonesia dan tentu saja hal tersebut menjadi hal yang sangat mengkhawatirkan. Lantas bagaimana sebenarnya perkembangan wacana tersebut?

Pendidikan di Indonesia

Seluruh dunia sepakat jika Pendidikan menjadi hal yang penting untuk setiap negara dalam persaingan global, begitu pula Indonesia. Hal tersebut merupakan suatu langkah strategis untuk menciptakan sumber daya manusia (SDM) yang cerdas, berkarakter, unggul dan juga bisa bersaing dengan baik, sehingga dapat terwujud kesejahteraan nasional.

Sejauh ini, pemerintah tengah melakukan berbagai upaya yang dilakukan secara terus-menerus untuk mengurangi kesenjangan di setiap daerah terutama untuk daerah yang sering dikatakan sebagai daerah ‘terpencil’ atau ‘terpelosok’. Kini semua sekolah akan difasilitasi oleh pemerintahan, baik pusat ataupun daerah.

Konsep PPN dan Jasa Pendidikan

Umumnya Pajak Pertambahan Nilai atau PPN merupakan pungutan yang dikenakan terhadap transaksi jual-beli barang ataupun jasa dan hal tersebut dilakukan oleh wajib pajak orang pribadi maupun badan dengan status PKP (Pengusaha Kena Pajak). Oleh sebab itu, dalam hal ini yang mempunyai kewajiban perpajakan dalam memungut ialah pedagang, penjual, ataupun pengusaha serta yang dipotong adalah konsumen atau pembeli akhir.

Konsep pemungutan PPN tersebut dilaksanakan atas penyerahan barang ataupun jasa tanpa menilik kemampuan pihak konsumen yang telah melakukan pembelian barang ataupun penggunaan jasa. Oleh sebab itu, bisa dikatakan jika PPN bersifat regresif sebagai pajak yang objektif.

Mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 223/PMK.011/2014 tentang Kriteria Jasa Pendidikan yang tidak terkena PPN, jasa pendidikan masuk ke dalam salah satu jasa yang bebas dari PPN. Sebagaimana yang telah disebutkan dalam Pasal 2, dimana jasa Pendidikan yang dibebaskan terhadap PPN, ialah:

  1. Jasa penyelenggaraan pendidikan sekolah, misalnya (SD, SMP, SMA/SMK, sekolah kedinasan, sekolah keagamaan, sekolah akademik, sampai dengan sekolah profesional)
  2. Atas jasa penyelenggaraan pendidikan luar sekolah.

Dalam hal tersebut sebagaimana yang disebutkan di dalam pasal 2 penyelenggaraan pendidikan tentunya mencakup hampir seluruh jenis Pendidikan, baik formal ataupun non formal, kemudian mulai dari usia dini hingga Pendidikan kesetaraan.

Baca Juga: Mengenal Lebih dalam PPh Potput (Potong dan Pungut)

Dampak Jasa Pendidikan Kena Pajak

Mengacu pada UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 31 dimana disebutkan jika seluruh warga negara Indonesia mempunyai hak di dalam memperoleh Pendidikan yang layak. Seluruh warga negara Indonesia juga diwajibkan untuk mengikuti pendidikan dari tingkat dasar serta pemerintah harus membiayainya. Oleh sebab itu, pemerintah mengutamakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yakni sebesar 20% dalam rangka memenuhi pendidikan di Indonesia, maka bisa diartikan pendidikan tentu saja tidak boleh dimanfaatkan secara komersial ataupun profitable.

Wacana tentang pengenaan PPN terhadap jasa Pendidikan telah diajukan oleh pemerintah sekiranya dengan besar 7%. Walaupun penerapannya belum diresmikan kapan dapat diterapkan, namun wacana tersebut tentu saja akan menuai banyak pro-kontra dari berbagai pihak.

Hal yang paling berdampak jika wacana pengenaan pajak terhadap jasa pendidikan benar-benar dilakukan adalah pada biaya pendidikan atau sekolah yang nantinya bisa lebih mahal, meskipun dalam wacana ini pemerintah hanya melakukan pengenaan terhadap jasa pendidikan, terutama pada jasa yang sifatnya komersial dengan batasan tertentu.

Berhubungan dengan pengenaan pajak tersebut pemerintah juga meyakinkan jika terdapat beberapa jasa yang dibebaskan dari PPN, misalnya jasa pada pendidikan sekolah negeri, jasa pendidikan untuk yang mengemban misi sosial serta kemanusiaan yang diterima oleh seluruh masyarakat.

Untuk menjadi seorang ahli pajak, Anda harus memiliki pengetahuan mendalam terkait pajak. Dan salah satunya adalah dengan mengikuti kursus pajak. Tax Academy adalah tempat yang tepat untuk Anda memulainya. Karena di tempat ini merupakan langkah tangga pertama kesuksesan Anda sebagai seorang Expert di bidang industri perpajakan.

Tax Academy menawarkan metode pembelajaran yang mudah dan memiliki jaringan profesional. Beberapa metode tersebut diantaranya adalah Video Learning, Interactive Learning, dan juga Hybrid Learning. Akademi perpajakan yang satu ini dikelola oleh profesional dari WiN Partners yang mengelola berbagai bidang pajak dengan kantornya di Surakarta, Medan dan juga Batam. Hubungi kami sekarang juga untuk Anda yang ingin mengikuti kursus pajak dan menjadi Expert di bidang pajak.

Beberapa Alasan Mengapa Rasio Patuh Lapor SPT Belum Maksimal

Beberapa Alasan Mengapa Rasio Patuh Lapor SPT Belum Maksimal

Pelatihan pajak bisa menjadi strategi yang sangat penting dalam meningkatkan kesadaran para wajib pajak. Karena dalam kelas perpajakan seperti ini, nanti seorang peserta akan diberikan berbagai materi tentang perpajakan, mulai dari yang dasar hingga lanjutan. Semua hal tersebut tergantung dengan golongan pelatihan pajak yang diambil. Sama sekali tidak akan sia-sia untuk Anda yang ingin bekerja di bidang pajak, sebab ada begitu banyak soal latihan untuk USKP. Sebagai wajib pajak pun tidak menutup kemungkinan bagi Anda untuk selalu mengikuti berbagai berita perpajakan yang di Indonesia maupun luar negeri. Seperti halnya mengenai surat pemberitahuan atau yang kerap kali dikenal sebagai SPT.

Seperti yang telah diketahui oleh banyak orang, bahwa laporan dari surat pemberitahuan tahunan wajib pajak pribadi sudah selesai. Bisa dilihat berdasarkan dari data Direktorat Jenderal Pajak, adanya realisasi penyampaian SPT pajak penghasilan (PPh) yang meningkat bahkan hingga 10,6 juta wajib pajak. Pencapaian tersebut pun telah meningkat sekitar 0,7% dibandingkan dengan tahun lalu pada periode yang sama. Telah mencapai angka 54 persen mengenai tingkat rasio kepatuhan Tahun 2022. Lebih tinggi 2% dibandingkan dengan 2021, yaitu dengan tingkat rasio kepatuhan pajak sebesar 52%. Tetapi, mengapa peningkatan pelaporan SPT ini tidak sampai 100%?

Pembahasan seperti ini bisa dilihat sejak tiga tahun terakhir. Dimana jumlah wajib pajak yang wajib melaporkan SPT tidak beranjak, yaitu mencapai angka 19 juta. Kondisi seperti ini akan mengarah pada terbatasnya akselerasi tingkat kepatuhan para wajib pajak. Pada tahun ini juga terdapat target kepatuhan pajak yang telah ditetapkan, yaitu sebesar 80% atau dengan kata lain angka persentase tersebut lebih rendah dibandingkan dengan realisasi dari rasio kepatuhan wajib pajak pada tahun lalu yang mencapai 84 persen. Berkaitan dengan penambahan jumlah wajib pajak, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Ditjen Pajak Kemenkeu, Neilmaldrin Noor menyatakan bahwa hal tersebut tidak terlepas dari faktor pandemi yang ada. Selain itu juga terdapat faktor dari ketidakpastian yang terjadi pada ekonomi global.

Jumlah dari wajib pajak yang wajib untuk melaporkan SPT tidak berubah dengan signifikan dalam 3 tahun terakhir. Bukan hanya dikarenakan pandemi covid 19 saja, tetapi juga disebabkan oleh perlambatan laju ekonomi global yang mempengaruhi perekonomian di Indonesia.  Neilmaldrin Noor juga menegaskan bahwa pandemi yang telah terjadi sejak 2020 menjadi pukulan keras untuk para otoritas pajak. Kondisi seperti ini ternyata memberikan sebuah batasan ruang gerak bagi pemerintah untuk menambah jumlah wajib pajak yang wajib melaporkan SPT. Disamping itu, juga ada faktor lainnya seperti pembatasan mobilitas sosial. Jadi hal tersebut memiliki dampak signifikan pada aktivitas ekonomi dalam lingkup nasional.

Baca Juga: Pembukaan Data Wajib Pajak dalam Daftar Pengawasan Pajak Bersama Menggunakan DSPB

Sehingga, ada begitu banyak perusahaan yang yang menunda kenaikan gaji dan mengurangi jumlah karyawannya dalam 2 tahun terakhir. Tentunya hal seperti ini menjadi alasan logis dan bisa berpengaruh pada perluasan wajib pajak yang wajib melaporkan SPT. Selain dari faktor struktural yang telah disebutkan, juga ada faktor lain yang mempengaruhi kurangnya rasio kepatuhan pajak pada pelaporan SPT. Antara lain wajib pajak yang tidak tahu bagaimana cara melakukan pelaporan SPT, menganggap bahwa SPT merupakan dokumen yang rumit untuk diisi dengan benar, pengenaan sanksi denda ketidakpatuhan yang terlalu kecil, wajib pajak yang enggan lapor SPT, merasa tidak perlu lapor sebab penghasilannya telah dipotong pajak,  serta malas melaporkan SPT karena merasa pajak kurang bermanfaat baginya.

Untuk menjadi seorang ahli pajak, Anda harus memiliki pengetahuan mendalam terkait pajak. Dan salah satunya adalah dengan mengikuti Pelatihan pajak. Tax Academy adalah tempat yang tepat untuk Anda memulainya. Karena di tempat ini merupakan langkah tangga pertama kesuksesan Anda sebagai seorang Expert di bidang industri perpajakan.

Tax Academy menawarkan metode pembelajaran yang mudah dan memiliki jaringan profesional. Beberapa metode tersebut diantaranya adalah Video Learning, Interactive Learning, dan juga Hybrid Learning. Akademi perpajakan yang satu ini dikelola oleh profesional dari WiN Partners yang mengelola berbagai bidang pajak dengan kantornya di Surakarta, Medan dan juga Batam. Hubungi kami sekarang juga untuk Anda yang ingin mengikuti Pelatihan pajak dan menjadi Expert di bidang pajak.

Mengenal Lebih dalam PPh Potput (Potong dan Pungut)

Mengenal Lebih dalam PPh Potput (Potong dan Pungut)

Brevet Pajak – Didalam sistem perpajakan Indonesia, mungkin Anda sering mendengar istilah PPh Potput (Potong dan Pungut). Seperti diketahui jika ada 3 jenis sistem pemungutan pajak di Indonesia, yang pertama ialah official assessment. Dalam sistem official assessment tersebut pemerintah mempunyai wewenang di dalam menentukan besarnya nilai pajak terutang dari wajib pajak, seperti halnya Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

Kedua, ialah self-assessment, dimana dalam sistem ini wajib pajak mempunyai wewenang untuk menghitung, membayar, dan juga melaporkan pajak terutangnya, seperti halnya Pajak Penghasilan (PPh). Ketiga ialah withloding system, dimana dalam sistem ini wajib pajak mempunyai wewenang kepada pihak ketiga untuk memotong dan juga memungut pajak terutang wajib pajak, seperti PPh Pasal 21, PPh Pasal 22, dan lain sebagainya. Melalui penerapan sistem withholding system, pemerintah bisa mengumpulkan pajak dengan mudah tanpa perlu mengeluarkan biaya yang besar.

Lantas, apa saja yang termasuk dalam PPh Potput serta bagaimana ketentuan perpajakannya?

Mengenal Apa Itu PPh Potput

Misalnya, terdapat dua pihak yang sedang melakukan transaksi, yakni PT. Y memberikan imbalan jasa terhadap Bapak D. Maka, yang dimaksud dengan PPh Potput tersebut ialah mekanisme pembayaran pajak yang dilakukan oleh PT. Y terhadap penghasilan yang akan diterima oleh Bapak D. Pajak Penghasilan (PPh) yang dibayarkan PT.Y pada dasarnya merupakan PPh miliki Bapak D, sebab Bapak D ialah pihak yang menerima penghasilan tersebut.

Adapun, untuk Bapak D, PPh yang telah dipotong dari pembayaran yang telah ia terima nantinya pada akhir tahun akan menjadi pengurang pajak yang harus dibayarkan atau yang biasa disebut dengan PPh Tahunan. Dan Bapak D mempunyai kredit pajak. Sedangkan, PT. Y dalam memungut serta menyetorkan PPh Potput mempunyai kewajiban menerbitkan dokumen bukti potong untuk Bapak D dan diwajibkan untuk melaporkan SPT PPh Potput terhadap transaksi tersebut.

Perbedaan Istilah Pemotongan dan Pemungutan

Istilah pemotongan yang dimaksudkan dalam hal ini ialah kegiatan memotong sebesar pajak yang terutang dari seluruh pembayaran yang dilakukan. Pada umumnya, pemotongan tersebut dilakukan oleh pihak-pihak yang melakukan pembayaran kepada karyawannya, seperti halnya pembayaran gaji. Pihak yang membayar penghasilan atau gaji tersebut mempunyai kewajiban terhadap pemotongan, penyetoran, dan juga pelaporan pajak yang dilakukan terhadap karyawannya. Dengan demikian, pemotongan tersebut nantinya akan mengurangi jumlah total pembayaran ataupun gaji yang akan diterima oleh karyawan.

Baca Juga: Manfaat Mengikuti Pelatihan Pajak dan Tips Memilih Penyelenggaranya

Sementara itu, istilah pemungutan yang dimaksud ialah kegiatan yang dilaksanakan untuk memungut sejumlah pajak yang terutang terhadap suatu transaksi. Didalam hal ini, pemungutan pajak akan menambah besarnya jumlah nominal yang harus dibayarkan terhadap suatu transaksi atau menambah besarnya jumlah pembayaran terhadap perolehan suatu barang.

Jenis-Jenis Pajak yang Dikenakan PPh Potput

  • Jenis pajak yang termasuk ke dalam mekanisme PPh Potput ialah PPh Pasal 21, PPh Pasal 22, PPh Pasal 23, PPh Pasal 26, PPh Pasal 15, dan juga PPh Pasal 4 ayat 2.
  • Adapun, apabila dilihat dari jenis pajak dan pasal, pajak yang termasuk dalam kriteria pemotongan ialah sebagai berikut: PPh Pasal 21, PPh Pasal 23, PPh Pasal 26, PPh Pasal 15 dan PPh Pasal 4 ayat 2.
  • Sementara itu, pajak yang termasuk dalam kriteria pemungutan ialah sebagai berikut: PPh Pasal 22 dan juga Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

Untuk menjadi seorang ahli pajak, Anda harus memiliki pengetahuan mendalam terkait pajak. Dan salah satunya adalah dengan mengikuti brevet pajak. Tax Academy adalah tempat yang tepat untuk Anda memulainya. Karena di tempat ini merupakan langkah tangga pertama kesuksesan Anda sebagai seorang Expert di bidang industri perpajakan.

Tax Academy menawarkan metode pembelajaran yang mudah dan memiliki jaringan profesional. Beberapa metode tersebut diantaranya adalah Video Learning, Interactive Learning, dan juga Hybrid Learning. Akademi perpajakan yang satu ini dikelola oleh profesional dari WiN Partners yang mengelola berbagai bidang pajak dengan kantornya di Surakarta, Medan dan juga Batam. Hubungi kami sekarang juga untuk Anda yang ingin mengikuti brevet pajak dan menjadi Expert di bidang pajak.

Pembukaan Data Wajib Pajak dalam Daftar Pengawasan Pajak Bersama Menggunakan DSPB

Pembukaan Data Wajib Pajak dalam Daftar Pengawasan Pajak Bersama Menggunakan DSPB

Anda dapat melakukan training pajak agar mendapatkan ilmu dan informasi yang sangat terpercaya dari pemateri yang sudah profesional dalam membayarkan dan mengelola perpajakan. Biasanya, para pemateri dari pelatihan pajak ini bukan sembarangan orang, tetapi mereka merupakan seorang konsultan pajak atau orang yang telah memiliki sertifikat perpajakan yang lengkap.

Setelah Anda melakukan pelatihan perpajakan juga Anda akan menerima banyak benefit, termasuk akan mendapatkan sertifikat pelatihan pajak, yang nantinya dapat Anda gunakan untuk melamar pekerjaan di bagian keuangan atau spesialis perpajakan. Anda juga dapat memanfaatkan sertifikat yang telah Anda dapatkan tersebut untuk menjadi seorang konsultan pajak yang telah expert.

Menteri Keuangan Sri Mulyani menyebutkan telah memberikan persetujuan izin untuk pembukaan data perpajakan terhadap wajib pajak yang masuk ke dalam Daftar Sasaran Pengawasan Bersama atau DSPB. Di dalam DSPB ini telah memuat daftar daftar wajib pajak prioritas pengawasan wajib pajak bersama yang merupakan hasil dari koordinasi  Kanwil Ditjen pajak dan para pemerintah daerah atau Pemda. Sejak tahun 2019, telah dimuat sebanyak 6745 wajib pajak yang telah masuk ke dalam DSPB dengan 152 Pemerintah Daerah yang telah terlibat.

Dengan adanya pembukaan data perpajakan terhadap wajib pajak, ini menjadikan pajak bagi wajib pajak menjadi lebih transparan karena wajib pajak sendiri dapat mengecek sendiri data perpajakan yang dimilikinya. Maka dari itu, bagi Anda ada yang masih bingung atau belum mengerti mengenai sistematika dan tata cara dalam membayarkan pajak. Sebaiknya, Anda segera mencari tahu bagaimana sistematika dan tata cara membayarkan pajak. Anda dapat mencari tahunya di internet dan website terpercaya untuk mendapatkan ilmu mengenai sistematika dan tata cara pembayaran pajak.

Perlu Anda ketahui, jika ditinjau dari klasifikasi lapangan usaha atau KLU dalam DSPB yang telah disebutkan, mayoritas wajib pajak akan berada pada sektor penyedia akomodasi, minuman serta makanan dengan persentase sebesar 54%. Kemudian, kegiatan jasa lainnya sebesar 19%, perdagangan besar, serta eceran sebesar 14%, konstruksi dan real estate sebesar 4%, kebudayaan hiburan serta rekreasi sebesar 3%, dan yang lain-lainnya sebesar 6%.

Baca Juga: Tax Morale Bisa Tingkatkan Rasio Kepatuhan Wajib Pajak?

Dirjen pajak juga telah menjelaskan bahwa hingga saat ini sudah ada ada 254 tanda yang telah bekerja sama penandatanganan kerja sama terkait dengan optimalisasi peran pajak pusat, serta daerah di daerah Pemda masing-masing. Kerjasama tersebut juga telah ditandatangani oleh Ditjen keuangan atau DJPK. Dirjen pajak juga mengutarakan bahwa saat ini merupakan kesempatan bagi kita untuk bergerak ke depannya secara bersama-sama dan bekerja sama untuk meningkatkan apa yang sangat kita perlukan yaitu pembangunan ekonomi nasional, karena APBN serta APBD itu tujuannya makan sama yaitu untuk pembangunan nasional.

Dengan adanya kerja sama antara Dirjen pajak dengan pemerintah daerah, Dirjen pajak berharap bahwa mereka akan menerima Sumber data penting pengawasan kepatuhan pajak bagi wajib pajak di luar sana. Data yang dimaksudkan oleh Dirjen pajak tersebut yaitu mengenai dengan kepemilikan dan omset usaha para wajib pajak, usaha pariwisata, usaha pertambangan, usaha perkebunan, perikanan, dan usaha-usaha lainnya.

Sebaliknya juga, begitu Anda nantinya akan menerima daftar perpajakan dari Dirjen pajak untuk kepentingan pengawasan serta tata kelola keuangan daerah. Dirjen pajak juga berharap kerja Cepat segera diikuti oleh seluruh Pemda yang ada di Indonesia untuk mengatasi tantangan pemungutan, serta pengurangan potensi korupsi, keterbatasan sumber daya manusia yang sangat, serta tantangan pemadanan data daerah atau pusat.

Untuk menjadi seorang ahli pajak, Anda harus memiliki pengetahuan mendalam terkait pajak. Dan salah satunya adalah dengan mengikuti training pajak. Tax Academy adalah tempat yang tepat untuk Anda memulainya. Karena di tempat ini merupakan langkah tangga pertama kesuksesan Anda sebagai seorang Expert di bidang industri perpajakan.

Tax Academy menawarkan metode pembelajaran yang mudah dan memiliki jaringan profesional. Beberapa metode tersebut diantaranya adalah Video Learning, Interactive Learning, dan juga Hybrid Learning. Akademi perpajakan yang satu ini dikelola oleh profesional dari WiN Partners yang mengelola berbagai bidang pajak dengan kantornya di Surakarta, Medan dan juga Batam. Hubungi kami sekarang juga untuk Anda yang ingin mengikuti training pajak dan menjadi Expert di bidang pajak.

Manfaat Mengikuti Pelatihan Pajak dan Tips Memilih Penyelenggaranya

Manfaat Mengikuti Pelatihan Pajak dan Tips Memilih Penyelenggaranya

Pelatihan Pajak – Brevet pajak merupakan suatu pelatihan ataupun kursus di dalam bidang perpajakan yang memiliki tingkatan masing-masing. Setiap tingkatan yang terdapat di dalam brevet pajak memiliki materi pembelajaran yang berbeda-beda pula. Meskipun disebut sebagai kursus, tapi cara mendapatkan sertifikat brevet pajak tidaklah mudah, sebab peserta yang mengikuti brevet pajak harus mengikuti pelatihan sesuai dengan kurikulum yang ada dan juga berbagai ujian terkait lainnya.

Di dalam mengikuti pelatihan, setiap peserta yang telah berhasil menyelesaikan brevet akan berhak untuk mendapatkan sertifikat. Setiap tenaga ahli yang sudah memiliki sertifikasi brevet pajak menunjukkan jika mereka sudah berhasil serta lolos dalam mengikuti pelatihan dan juga ujian perpajakan yang sudah diberikan. Dengan demikian, maka keahlian mereka sudah tidak perlu diragukan lagi

Sertifikat yang didapatkan dari mengikuti pelatihan maupun kursus ini mampu menambahkan nilai yang lebih tinggi untuk seseorang yang bergerak atau berkarir dalam bidang perpajakan. Sertifikasi  tersebut bahkan seringkali dipakai untuk mengukur seberapa jauh seseorang di dalam memahami dunia perpajakan.

Oleh sebab itu, bagi Anda yang ingin memulai maupun merintis karir di dalam bidang perpajakan maupun keuangan, maka sangat disarankan untuk dapat mengambil pelatihan ataupun kursus ini. Sehingga, nilai serta keahlian Anda bisa menjadi lebih tinggi lagi di mata para klien. Sertifikat tersebut diklaim sebagai sertifikasi yang lebih terpercaya, sebab pihak penyelenggara brevet pajak juga tidak dapat menyelenggarakan pelatihan pajak secara asal tentunya.

Tips Memilih Penyelenggara Brevet Pajak

Ada banyak sekali lembaga yang turut membuka kelas brevet sehingga membantu memudahkan para calon peserta untuk mendapatkan kesempatan belajar pajak. Tapi tentu saja sebelum mendaftar, terdapat beberapa tips yang perlu diperhatikan untuk menghindari kesalahan pemilihan tempat pelatihan pajak itu sendiri. Lantas apa saja tipsnya?

  1. Disarankan untuk memilih tempat kursus yang diselenggarakan oleh universitas maupun organisasi akuntansi.
  2. Jangan lupa perhatikan kredibilitas penyelenggara kursus brevet. Usahakan untuk memilih penyelenggara yang ahli serta profesional dalam bidang perpajakan, keuangan, dan juga akuntansi.
  3. Lakukan riset riset terlebih dahulu tentang penyelenggara. Cari tahu apabila penyelenggara kursus pajak tersebut telah berpengalaman di dalam mengadakan pelatihan yang sama dan juga berkualitas.
  4. Terlebih dahulu tanyakan materi dari pihak penyelenggara. Calon peserta bisa bertanya tentang pembahasan yang penyelenggara berikan di setiap kelas brevet sebelum melakukan pendaftaran. Dengan begitu, para calon peserta bisa mengetahui jenis materi yang diberikan serta mempertimbangkan apabila materi tersebut sesuai atau tidak dengan ekspektasi yang diharapkan.

Baca Juga: Berikut Adalah Asas Pengenaan Pajak di Indonesia

Manfaat Mengikuti Kelas Brevet Pajak

Siapa pun bisa mendaftar untuk mengikuti pelatihan Brevet Pajak. Lantas, apa saja manfaat mengikuti kelas ini? Berikut beberapa manfaat yang bisa Anda dapatkan:

  1. Secara umum, kelas brevet bisa membantu para Wajib Pajak untuk memahami mengenai pajak sehingga harapannya, masing-masing pribadi WP bisa menyusun perencanaan pajak untuk dirinya sendiri dengan lebih baik.
  2. Memberikan pelatihan teknis tentang pelaporan dan juga perhitungan pajak.
  3. Sebagai bentuk persiapan menghadapi USKP.
  4. Membantu seseorang menjadi konsultan pajak, baik untuk diri sendiri ataupun orang lain. Jika peserta ialah seorang konsultan, pelatihan pajak tersebut bisa meningkatkan pemahamannya mengenai pajak serta menambah kualitasnya.
  5. untuk peserta yang merupakan fresh graduate, mengikuti kursus brevet juga bisa dijadikan sebagai sebuah tambahan pengalaman yang bisa diperhitungkan ketika melamar kerja. Sertifikat kelulusan kursus brevet juga bisa dijadikan sebagai lampiran pendukung yang meyakinkan ketika melamar kerja.

Untuk menjadi seorang ahli pajak, Anda harus memiliki pengetahuan mendalam terkait pajak. Dan salah satunya adalah dengan mengikuti pelatihan pajak. Tax Academy adalah tempat yang tepat untuk Anda memulainya. Karena di tempat ini merupakan langkah tangga pertama kesuksesan Anda sebagai seorang Expert di bidang industri perpajakan.

Tax Academy menawarkan metode pembelajaran yang mudah dan memiliki jaringan profesional. Beberapa metode tersebut diantaranya adalah Video Learning, Interactive Learning, dan juga Hybrid Learning. Akademi perpajakan yang satu ini dikelola oleh profesional dari WiN Partners yang mengelola berbagai bidang pajak dengan kantornya di Surakarta, Medan dan juga Batam. Hubungi kami sekarang juga untuk Anda yang ingin mengikuti pelatihan pajak dan menjadi Expert di bidang pajak.

Tax Morale Bisa Tingkatkan Rasio Kepatuhan Wajib Pajak?

Tax Morale Bisa Tingkatkan Rasio Kepatuhan Wajib Pajak?

Kelas perpajakan seperti kursus pajak adalah tempat paling cocok untuk Anda yang ingin menambah pengetahuan tentang perpajakan dan segala informasi di dalamnya. Dikarenakan kursus pajak merupakan pelatihan perpajakan yang membuat Anda mengerti dan memahami berbagai materi pajak, mulai dari pajak dasar hingga pajak lanjutan. Bagian informasi pajak yang ada didalamnya juga tidak kalah penting dibandingkan dengan materi pajak itu sendiri. Sebab jika k-max anakan kewajiban perpajakan yang ada pasti harus mengikuti peraturan terbaru yang telah diinformasikan oleh Direktorat Jenderal Pajak. Seperti halnya tax morale untuk meningkatkan rasio kepatuhan wajib pajak.

Keberhasilan dari pembangunan sebuah negara banyak sekali yang tergantung pada keberhasilan negara tersebut, ketika menyediakan anggaran untuk pembiayaan program pembangunan nasional. Di negara kita, pajak mempunyai peran yang sangat penting untuk membiayai semua tata kelola negara, terutama untuk pembangunan nasional karena penerimaan negara masih didominasi dari sektor perpajakan hingga saat ini.

Dengan begitu, pajak menjadi suatu hal yang urgensi untuk bagian utama, ketika melakukan pendukungan dalam segala bentuk pembiayaan pembangunan nasional. Sebuah negara akan bisa mendapatkan penerimaan yang tinggi pada sektor perpajakannya, apabila tingkat kepatuhan pajak dari negara itu sendiri juga tinggi.

Tetapi sayangnya, kepatuhan dari wajib pajak yang ada di Indonesia tergolong cukup rendah, padahal untuk negara Indonesia sendiri yang sistem pemungutan pajak merupakan penerapan sistem self assessment. Kepatuhan seluruh wajib pajak adalah poin yang sangat penting untuk dilakukan dalam menentukan keberhasilan untuk mencapai target pajak.

Rendahnya tingkat kepatuhan wajib pajak di negara ini bisa jadi dikarenakan oleh pemahaman, maupun pengetahuan wajib pajak yang masih abu-abu tentang pengadministrasian kewajiban pajak dan banyaknya stigma wajib pajak pula. Stigma wajib pajak mengenai pajak yang sudah dibayar tidak dialokasikan dengan benar oleh pemerintah. Hal inilah yang membuat begitu banyak wajib pajak yang lebih memilih untuk menghindarkan diri dari kewajiban perpajakan.

Tentu saja hal seperti ini tidak akan menguntungkan bagi siapapun. Di sisi lain, tidak jarang para wajib pajak yang telah memahami pengaruh pengadministrasian perpajakan tetapi memang sengaja untuk melakukan penghindaran kewajiban perpajakan. Tindakan seperti ini seringkali disebut dengan tax avoidance, Aggressive tax planning, dan tax evasion. Fenomena seperti ini menunjukkan bahwa bentuk pengawasan atau pendisiplinan otoritas pajak belum optimal agar bisa mendorong wajib pajak untuk mau melakukan pembayaran pajaknya. Sehingga, hal ini dibutuhkan adanya faktor dari dalam diri seseorang untuk mempunyai kemauan tersendiri ketika melakukan kewajiban pajak atau yang biasa disebut dengan teks moral.

Baca Juga: Apple Keluarkan Seri iPhone Terbaru, Bagaimana Ketentuan Pajak Pembelian iPhone 14?

Tax morale atau juga bisa diartikan sebagai moral pajak ini adalah kunci utama untuk memupuk kepatuhan wajib pajak dengan sukarela. Tax morale dapat dijadikan sebagai motivasi dari dalam maupun kesadaran wajib pajak mengenai keinginannya yang muncul dari dalam diri seseorang maupun badan wajib pajak untuk mematuhi kewajiban perpajakannya.

Moral pajak ini mungkin saja bisa didapatkan ketika mengikuti sebuah kursus pajak. Karena dengan sebuah kelas perpajakan, seorang wajib pajak akan mempelajari betapa pentingnya membayar pajak yang ada untuk sebuah negara. Tax morale ini pasti dipengaruhi karena berbagai faktor yang mendorong wajib pajak agar mempunyai kemauan melakukan kewajiban perpajakan. Dapat dipastikan bahwa berbagai faktor tersebut akan mempengaruhi moral pajak yang nantinya berdampak pada kepatuhan wajib pajak.

Untuk menjadi seorang ahli pajak, Anda harus memiliki pengetahuan mendalam terkait pajak. Dan salah satunya adalah dengan mengikuti kursus pajak. Tax Academy adalah tempat yang tepat untuk Anda memulainya. Karena di tempat ini merupakan langkah tangga pertama kesuksesan Anda sebagai seorang Expert di bidang industri perpajakan.

Tax Academy menawarkan metode pembelajaran yang mudah dan memiliki jaringan profesional. Beberapa metode tersebut diantaranya adalah Video Learning, Interactive Learning, dan juga Hybrid Learning. Akademi perpajakan yang satu ini dikelola oleh profesional dari WiN Partners yang mengelola berbagai bidang pajak dengan kantornya di Surakarta, Medan dan juga Batam. Hubungi kami sekarang juga untuk Anda yang ingin mengikuti kursus pajak dan menjadi Expert di bidang pajak.

Apple Keluarkan Seri iPhone Terbaru, Bagaimana Ketentuan Pajak Pembelian iPhone 14?

Apple Keluarkan Seri iPhone Terbaru, Bagaimana Ketentuan Pajak Pembelian iPhone 14?

Brevet pajak adalah kelas perpajakan terbaik untuk Anda yang memiliki impian untuk bekerja di bidang perpajakan. Karena selain memperoleh ilmu dan materi, Anda juga akan memperoleh sertifikat untuk menambah value dalam diri anda. Ada juga akan lebih ih mengerti berbagai materi dan informasi tentang perpajakan yang ada pada saat ini. Seperti misalnya pajak yang harus dikeluarkan ketika membeli sebuah barang atau yang lainnya. Sama halnya yang banyak Ditunggu oleh masyarakat seluruh dunia, akhirnya Apple merilis dengan resmi iPhone 14 series. Ada 4 seri iPhone 14 yang dirilis, yakni iPhone 14, iPhone 14 Pro, iPhone 14 Plus, dan iPhone 14 Pro Max.

Pada seri terbarunya ini, Apple memakai Chipset A15 Bionic yang yang bisa dibilang kecepatannya lebih dibandingkan dengan yang lainnya. Untuk tampilan layar dan kameranya sendiri, juga diperbarui serta cukup berbeda dibandingkan dengan beberapa seri sebelumnya. Sedangkan, untuk harga yang ditawarkan iPhone 14 ini dijual mulai dari harga 799 US dolar atau kisaran 12 sampai 16,5 juta rupiah dengan kurs Rp15.000.

Di samping itu, untuk iPhone 14 + ditawarkan dengan harga US$ 899 sampai US$ 1.199 atau sekitar harga 13,5 sampai 18 juta rupiah. Untuk iPhone14 Pro dan 14 Pro Max, yang diketahui memiliki desain menarik dan pilihan warna terbaru, mulai dari warna silver, gold, Deep Purple, Space, dan Black.

Bukan hanya itu saja, tetapi iPhone 14 Pro dan 14 pro max ini lebih canggih dibanding dua seri sebelumnya, yaitu menggunakan Chipset A16 Bionic dan dilengkapi dengan sistem operasi terbaru atau yang biasa disebut dengan iOS, lebih tepatnya terdapat iOS 16. Untuk harga yang dibanderol dari iPhone 14 Pro adalah 15 sampai 22,5 juta rupiah atau sebanding dengan US$ 999-1.499. Sedangkan, untuk iPhone 14 Pro Max dijual dengan harga US$ 1099-1599 atau sebanding dengan 16,5 sampai 24 juta rupiah. Namun, perlu Anda ingat bahwa pembeli yang ingin memiliki iPhone 14 series ini akan dikenai pajak untuk setiap pembeliannya.

Dirjen Bea dan Cukai mengingatkan bahwa terdapat kewajiban perpajakan yang perlu diselesaikan oleh seorang pembeli apabila melakukan pembelian iPhone 14 dari luar negeri. Direktur Jenderal Bea dan Cukai juga memberikan simulasi untuk melakukan penghitungan kewajiban perpajakan perhitungan pada saat pembelian iPhone 14 dari luar negeri.

Baca Juga: Pemerintah Berharap Inflasi Tidak Meningkat Lebih dari 5%

Terdapat dua aturan perhitungan yang bisa dilakukan. Pertama adalah dengan membelinya secara langsung di luar negeri lalu membawanya ke Indonesia. Dan yang kedua adalah dengan membelinya di Indonesia melalui marketplace atau toko online. Lalu, pajak atas pembelian barang seperti apa yang akan dikenakan ketika membeli iPhone, baik yang dibeli di Indonesia atau di luar negeri?

Bagi pelanggan yang membeli produk iPhone 14 di negara kita, pasti akan dikenakan PPN sebesar 11% dari DPP atau dasar pengenaan pajak atau juga berarti dari harga barang itu sendiri. Selain itu, juga UU No. 7 tahun 2021 mengenai UU HPP yang berlaku sejak 1 April 2022. Pada skema tersebut perhitungan pajak menggunakan aturan barang kiriman dari luar negeri seperti yang diatur dalam PMK Nomor 199/PMK.010/2019. Besaran pajak terutang tersebut akan dipungut dan disetorkan pada kas negara.

Untuk menjadi seorang ahli pajak, Anda harus memiliki pengetahuan mendalam terkait pajak. Dan salah satunya adalah dengan mengikuti brevet pajak. Tax Academy adalah tempat yang tepat untuk Anda memulainya. Karena di tempat ini merupakan langkah tangga pertama kesuksesan Anda sebagai seorang Expert di bidang industri perpajakan.

Tax Academy menawarkan metode pembelajaran yang mudah dan memiliki jaringan profesional. Beberapa metode tersebut diantaranya adalah Video Learning, Interactive Learning, dan juga Hybrid Learning. Akademi perpajakan yang satu ini dikelola oleh profesional dari WiN Partners yang mengelola berbagai bidang pajak dengan kantornya di Surakarta, Medan dan juga Batam. Hubungi kami sekarang juga untuk Anda yang ingin mengikuti brevet pajak dan menjadi Expert di bidang pajak.