Pajak UMKM yang Berlaku Tahun Ini

Pajak UMKM yang Berlaku Tahun Ini

Brevet Pajak – Munculnya pembaruan dan juga pergantian Undang-Undang dan peraturan bisa membingungkan para pelaku usaha dan juga wajib pajak dalam mengikuti perkembangan tarif pajak terbaru. Tapi, Anda bisa menambah wawasan melalui ulasan kali ini.

Pajak UMKM merupakan PPh Pasal 4 ayat (2), dimana praktiknya telah diatur lebih lanjut melalui Peraturan Pemerintah No. 23 Tahun 2018 (PP 23/2018). Melalui peraturan tersebut, disebutkan jika pengusaha dengan peredaran bruto tertentu (UMKM) dengan omzet yang tidak lebih dari Rp4,8 miliar per tahun akan dikenakan tarif sebesar 0,5%. Peraturan tersebut telah berlaku sejak tanggal 1 Juli 2018. Peraturan diperuntukkan untuk pelaku UMKM yang meliputi orang pribadi dan juga badan (koperasi, CV, firma, dan perseroan terbatas).

Tapi, terjadinya musibah pandemi secara global kemudian mendorong pemerintah untuk menciptakan strategi dalam rangka menjaga dan juga mendongkrak perekonomian negara. Oleh sebab itu, terbit beberapa Undang-Undang dan juga peraturan baru, dimana beberapa di antaranya mengatur terkait pajak untuk pelaku pengusaha dengan peredaran bruto tertentu (omzet yang tidak lebih dari Rp4,8 miliar).

Mengacu pada Undang-Undang No. 7 Tahun 2021 atau yang biasa dikenal dengan nama Undang-Undang Harmonisasi Perpajakan (UU HPP), tarif PPh Final untuk para pengusaha dengan peredaran bruto tertentu telah mengalami perubahan, yakni bagi orang pribadi pengusaha yang menghitung PPh dengan tarif final 0,5% (PP 23/2018) serta mempunyai peredaran bruto hingga Rp500 juta dalam 1 tahun maka tidak dikenai PPh.

Dalam penghitungannya, untuk UMKM dengan omzet di atas Rp500 juta akan dikenai tarif PPh final 0.5% yakni dengan rincian bulan-bulan dengan omzet total hingga Rp500 juta tidak dikenai pajak sesuai ketentuan dari batas peredaran bruto terbaru. Tarif pajak sebesar 0.5% baru akan dikenakan untuk bulan berikutnya didalam tahun pajak berjalan.

Pajak untuk Penghasilan di Bawah Rp500 juta

Lantas, apakah UMKM yang berpenghasilan di bawah Rp500 juta tidak akan terkena pajak? Mengacu pada UU HPP yang berlaku, UMKM orang pribadi yang memiliki omzet per tahun tidak lebih dari Rp500 juta dan yang masih berhak bisa tidak dikenai pajak penghasilan final UMKM.

Baca Juga: Berikut Resiko Bisnis yang Tidak Bayar Pajak

Contoh Penghitungan Pajak untuk UMKM

Dalam contoh di bawah ini akan di simulasikan penghitungan pajak UMKM supaya lebih jelas.

Contoh Soal

UMKM Juna mempunyai omzet Rp10 juta setiap bulannya. Sesuai dengan informasi ini, apakah UMKM Juna akan dikenakan tarif PPh UMKM?

Pembahasan:

UMKM Juna mempunyai omzet Rp10 juta setiap bulan, maka dalam waktu setahun omzetnya sebesar Rp120 juta. Angka penghasilan tersebut masih ada di bawah Rp500 juta sehingga UMKM Juna tidak terkena pajak penghasilan final.

Pajak UMKM yang berlaku di tahun 2022 ini adalah tidak dikenakannya pajak untuk UMKM dengan omzet yang berada di bawah Rp500 juta. Ketentuan pajak tersebut berlaku per tanggal 1 Januari 2022.

Penghitungan pajak usaha tentu bisa menjadi momok, terlebih dengan terjadinya perubahan atau pergantian Undang-Undang di Indonesia. Oleh sebab itu, penting bagi para pelaku usaha untuk mengetahui up date dengan regulasi terbaru untuk bisa memperoleh penghitungan yang benar.

Untuk menjadi seorang ahli pajak, Anda harus memiliki pengetahuan mendalam terkait pajak. Dan salah satunya adalah dengan mengikuti brevet pajak. Tax Academy adalah tempat yang tepat untuk Anda memulainya. Karena di tempat ini merupakan langkah tangga pertama kesuksesan Anda sebagai seorang Expert di bidang industri perpajakan.

Tax Academy menawarkan metode pembelajaran yang mudah dan memiliki jaringan profesional. Beberapa metode tersebut diantaranya adalah Video Learning, Interactive Learning, dan juga Hybrid Learning. Akademi perpajakan yang satu ini dikelola oleh profesional dari WiN Partners yang mengelola berbagai bidang pajak dengan kantornya di Surakarta, Medan dan juga Batam. Hubungi kami sekarang juga untuk Anda yang ingin mengikuti brevet pajak dan menjadi Expert di bidang pajak.

Tags: No tags

Comments are closed.