Piala Dunia 2022 yang Sedang Berlangsung, Benarkah Ada Insentif Pajaknya?

Piala Dunia 2022 yang Sedang Berlangsung, Benarkah Ada Insentif Pajaknya?

Pelatihan Pajak – Supaya pembangunan nasional dapat tercapai semua dan semakin meningkat kualitasnya, tentu perlu wali yang patuh. Kepatuhan wajib pajak akan membawa pada penerimaan negara yang berasal dari pajak yang lebih maksimal. Inilah alasan betapa pentingnya memberikan edukasi pajak pada para masyarakat, seperti melalui program pelatihan pajak.

Pada sebuah pelatihan pajak nantinya peserta akan memperoleh berbagai materi dan informasi yang berkaitan dengan pajak, baik itu materi perpajakan dasar maupun perpajakan lanjutan. Tidak jarang bahwa berbagai negara sumber pendapatannya sebagian besar adalah dari pajak. Terkadang juga pajak sangat membantu dalam perekonomian negara.

Seperti halnya yang sedang marak dibicarakan, yaitu piala dunia 2022. Seluruh dunia Tengah meramaikan acara yang satu ini, mulai dari negara yang mengikuti ajang pertandingan bola bergengsi ini sampai negara-negara yang tidak mengikuti pertandingan tersebut tentu saja momen seperti ini sangat dinanti-nantikan oleh banyak orang, memberi pemerintahan sangat meriah terlebih yang menggemari sepak bola.

Tidak jarang karena kecintaan dengan pertandingan seperti ini, ada banyak orang yang rela secara langsung terbang untuk mendukung dan menonton klub sepakbola yang mereka idolakan. Tetapi, siapa yang menyangka bahwa pertandingan FIFA World Cup 2022 atau piala dunia 2022 ini yang diselenggarakan di Qatar memperoleh intensif pajak.

Tentu saja merupakan sebuah kehormatan menjadi tuan rumah piala dunia negara yang sudah ditunjuk. Juga termasuk Piala Dunia 2002 dua ini yang diselenggarakan di negara yang seringkali disebut sebagai negara terkaya di dunia. Dapat dipastikan bahwa pemerintah setempat yang ada di Qatar sangat mengapresiasi dan bangga ketika menjadi tuan rumah pesta bola terbesar di dunia. Berhubungan dengan hal tersebut, pemerintah Qatar juga memberikan berbagai macam insentif sebagai dukungan terhadap penyelenggaraan FIFA World Cup 2022 tersebut tersebut. Kebijakan yang telah diberikan tersebut telah tercantum dalam Keputusan No.9/2022 oleh Kementerian Keuangan Qatar.

Dimana skema insentif seperti ini, berisi tentang kebijakan pemberian insentif pajak sampai fasilitas kepabeanan untuk logistik atau perusahaan barang yang berkaitan secara langsung dengan FIFA World Cup 2022. Insentif maupun kepabeanan itu diberikan secara langsung pada tiap-tiap organisasi atau individu, baik secara tidak dengan acara FIFA tersebut tersebut. Hal tersebut, ternyata berlaku juga untuk seluruh penonton FIFA World Cup yang sedang menonton secara langsung pada stadion tersebut, bahkan berhak memperoleh fasilitas yang satu ini.

Baca Juga: Pentingnya Patuh Terhadap Pajak untuk Indonesia yang Semakin Maju

Bukan hanya itu saja, juga ada fasilitas pembebasan pajak yang diberikan pada mereka, baik itu penduduk maupun non penduduk yang menjadi bagian dari penyelenggaraan FIFA World Cup sebagai pekerja atau staf, di mana mereka akan dibebaskan terhadap pajak penghasilan (PPh)  dan berlaku Sampai Akhir Tahun 2022.

Lantas, untuk para individu non-resident Qatar yang tidak termasuk pada afiliasi FIFA, tetapi ikut berpartisipasi pada aktivitas yang berhubungan secara langsung dengan piala dunia juga akan terbebas dari program PPh orang pribadi. Dengan catatan warga negara asing yang sudah di berada di negara tersebut, selama 60 hari sebelum pertandingan pertama sampai pergi maupun meninggalkan Qatar, dalam kurun waktu 60 hari sesudah pertandingan berakhir atau berarti final pada tanggal 18 Desember 2022.

Tentu saja adanya insentif pajak yang sangat menguntungkan seperti ini, pasti didukung oleh wajib pajak yang patuh melakukan kewajiban mereka. Untuk itu, pelatihan pajak akan berguna dengan baik agar para wajib pajak bisa melaksanakan kewajiban pajak dengan efektif dan efisien.

Untuk menjadi seorang ahli pajak, Anda harus memiliki pengetahuan mendalam terkait pajak. Dan salah satunya adalah dengan mengikuti pelatihan pajak. Tax Academy adalah tempat yang tepat untuk Anda memulainya. Karena di tempat ini merupakan langkah tangga pertama kesuksesan Anda sebagai seorang Expert di bidang industri perpajakan.

Tax Academy menawarkan metode pembelajaran yang mudah dan memiliki jaringan profesional. Beberapa metode tersebut diantaranya adalah Video Learning, Interactive Learning, dan juga Hybrid Learning. Akademi perpajakan yang satu ini dikelola oleh profesional dari WiN Partners yang mengelola berbagai bidang pajak dengan kantornya di Surakarta, Medan dan juga Batam. Hubungi kami sekarang juga untuk Anda yang ingin mengikuti pelatihan pajak dan menjadi Expert di bidang pajak.

Mengenal Penyusutan dan Amortisasi dalam Aktivitas Perpajakan

Mengenal Penyusutan dan Amortisasi dalam Aktivitas Perpajakan

Brevet Pajak – Didalam dunia perpajakan masih banyak di antara Wajib Pajak yang kurang memahami keterkaitan dengan penyusutan dan amortisasi pada aktivitas perpajakan. Sebenarnya pemahaman terkait dua ketentuan tersebut telah menjadi keharusan untuk setiap wajib pajak didalam mengurus laporan keuangan sampai dengan laporan perpajakan suatu kegiatan usaha maupun badan usaha.

Umumnya, salah satu biaya yang dipakai sebagai pengurang dari penghasilan bruto adalah biaya penyusutan dan juga amortisasi. Setiap wajib pajak bisa melakukan perhitungan penyusutan yang perlu disesuaikan dengan standar akuntansi komersial. Tapi, jika dilakukan atas pelaporan SPT (Surat Pemberitahuan), maka WP diharuskan untuk melakukan penyusutan fiskalnya terlebih dahulu.

Apabila ada selisih ketika perhitungan biaya penyusutan, maka WP dianjurkan untuk melakukan rekonsiliasi fiskal. Oleh sebab ini, sangat penting untuk setiap wajib pajak didalam memahami konsep serta maksud dari setiap ketentuan penyusutan ataupun amortisasi yang sudah diatur dalam peraturan perundang-undangan dalam bidang perpajakan.

Konsep Penyusutan dan Amortisasi

Jika dilihat dari konsepnya, penyusutan ialah sebuah alokasi dari biaya perolehan suatu aktiva tetap (kecuali tanah) yang mempunyai masa manfaat tertentu atau yang disesuaikan dengan kelompok hartanya. Penyusutan tersebut sudah diatur dalam UU Pajak Penghasilan (UU PPh) Pasal 11. Sementara itu,  dalam amortisasi, dimana alokasi dilakukan terhadap perolehan harta tidak berwujud yang mempunyai masa manfaat tertentu. Amortisasi tersebut telah diatur dalam UU Pajak Penghasilan (UU PPh) Pasal 11A.

Pada hal ini, penyusutan akan dimulai pada bulan dimana terjadinya pengeluaran. Sedangkan apabila terjadi pada harta yang masih pada proses pengerjaan, maka penyusutan baru bisa dilakukan di bulan selesainya pengerjaan terhadap harta tersebut. Sementara itu, dalam amortisasi akan dimulai juga di bulan ketika terjadinya pengeluaran. Kedua ketentuan ini sama-sama akan berakhir jika masa manfaat dari harta tersebut sudah habis sesuai ketentuan perpajakannya.

Kemudian didalam UU PPh pada metode perhitungan, dimana ada 2 (dua) metode perhitungan yaitu metode garis lurus serta metode saldo menurun. Kedua metode ini ditentukan atas bagian-bagian yang sebanding/sama besar dan juga tentunya tergantung dari masa manfaat yang sudah ditetapkan. Masa manfaat untuk aktiva tetap akan disesuaikan dengan kelompok aktiva tetap. Dimana ketentuan tersebut sudah diatur oleh Peraturan Menteri Keuangan.

Baca Juga: Mengenal Penerapan Pajak Pariwisata

Mengenal Apa itu Penyusutan

Secara umum penyusutan dapat didefinisikan sebagai suatu akumulasi biaya yang akan dialihkan/dialokasikan sebagai aset tetap untuk kurun waktu atau periode tertentu. Penyusutan pun bisa diartikan sebagai salah satu hal yang dapat mengubah biaya sebenarnya (asli) dari fixed assets (aset tetap). Misalnya, gedung-gedung pabrik, mesin produksi, sampai dengan alat-alat kerja yang termasuk beban dalam masa manfaat yang dimiliki oleh aset tetap terkait.

Mengenal Apa itu Amortisasi

Pada umumnya, amortisasi ialah sebuah proses dari pelunasan utang yang dilaksanakan dalam kurun waktu maupun periode tertentu dan tentu akan dikerjakan secara bertahap. Misalnya pembayaran yang dilakukan terhadap tagihan atau tunggakan bulanan pada kredit, baik pinjaman KPR, kendaraan hingga pinjaman kartu kredit dan juga pembayaran sejenis lainnya. Dalam hal perhitungan amortisasi mempunyai perhitungan khusus. Meskipun demikian angka pembayaran/cicilan diharuskan lebih besar dibandingkan dengan pokok pinjaman yang ditanggung oleh peminjam. Dengan kata lain amortisasi dilaksanakan dalam angsuran  bertahap supaya terlunasi peminjaman ataupun cicilannya.

Untuk menjadi seorang ahli pajak, Anda harus memiliki pengetahuan mendalam terkait pajak. Dan salah satunya adalah dengan mengikuti brevet pajak. Tax Academy adalah tempat yang tepat untuk Anda memulainya. Karena di tempat ini merupakan langkah tangga pertama kesuksesan Anda sebagai seorang Expert di bidang industri perpajakan.

Tax Academy menawarkan metode pembelajaran yang mudah dan memiliki jaringan profesional. Beberapa metode tersebut diantaranya adalah Video Learning, Interactive Learning, dan juga Hybrid Learning. Akademi perpajakan yang satu ini dikelola oleh profesional dari WiN Partners yang mengelola berbagai bidang pajak dengan kantornya di Surakarta, Medan dan juga Batam. Hubungi kami sekarang juga untuk Anda yang ingin mengikuti brevet pajak dan menjadi Expert di bidang pajak.

Pentingnya Patuh Terhadap Pajak untuk Indonesia yang Semakin Maju

Pentingnya Patuh Terhadap Pajak untuk Indonesia yang Semakin Maju

Training pajak adalah salah satu kegiatan yang bisa diikuti untuk memperoleh edukasi terkait bidang pajak. Bahkan tidak jarang training pajak seperti ini diikuti oleh orang-orang yang ingin bekerja di bidang perpajakan, seperti konsultan pajak. Tidak dipungkiri bahwa pajak memiliki peran yang sangat penting, terlebih pada penerimaan negara cara yang berperan sebagai tulang punggung utama. Setiap penerimaan pajak yang diterima pasti akan digunakan sebesar-besarnya untuk kesejahteraan seluruh rakyat Indonesia dan pembangunan negara.

Untuk itu, inilah mengapa sangat penting menjadi di masyarakat yang patuh terhadap pajak. Bahkan, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati tak henti-hentinya mengajak semua wajib pajak untuk menambah tingkat kepatuhan pajaknya. Keberhasilan suatu pelaksanaan sektor perpajakan dalam sebuah negara, tentu saja didukung oleh adanya kepatuhan pajak dari semua wajib pajak saat melaksanakan kewajiban perpajakan itu sendiri. Sistem self assessment merupakan sistem yang diterapkan di Indonesia sendiri. Di mana sistem ini merupakan aspek yang sangat penting dan berpengaruh besar pada kepatuhan pajak, yakni kewajiban perpajakan itu sendiri.

Sehingga, seluruh wajib pajak yang memiliki tanggung jawab untuk mendaftar, menghitung, membayar, dan melaporkan pajaknya dengan akurat dan tepat waktu. Per tanggal 31 Desember tahun 2021, tercatat bahwa wa rasio kepatuhan wajib pajak untuk memberikan laporan terhadap SPT tahunan mencapai angka 84 persen. Pemerintah pun menyampaikan bahwa pencapaian tersebut telah mencapai target laporan SPT tahunan pada saat itu. Tidak jarang bahwa kepatuhan pajak menjadi isu yang sangat penting, mengapa bisa begitu? Hal tersebut dikarenakan jika Setiap wajib pajak tidak melakukan kewajiban perpajakannya maupun tidak patuh pada kebijakan perpajakan yang ada, maka wajib pajak tentu memiliki keinginan untuk melakukan upaya penghindaran diri dari kewajiban perpajakan, misalnya tax avoidance dan tax evasion.

Bagaimana Kriteria Wajib Pajak yang Bisa Dikatakan Patuh?

Lalu, sebenarnya seperti apa kriteria wajib pajak yang bisa dikatakan wajib pajak yang patuh? Berdasar pada Keputusan Menteri Keuangan Nomor 544/KMK.04/2022, Bahwa kriteria wajib pajak yang patuh merupakan wajib pajak yang melaporkan kewajiban perpajakannya melalui SPT (Surat Pemberitahuan) untuk berbagai jenis pajak dalam 2 tahun terakhir dengan tepat waktu. Selain itu,  juga tidak pernah menunggak pembayaran pajak, serta tidak pernah memperoleh sanksi atau hukuman dalam bidang pajak dalam jangka waktu 10 tahun terakhir.

Baca Juga: Benarkah Pajak Pariwisata Berperan untuk Bantu Perekonomian Daerah Setempat?

Berbagai Kepatuhan Pajak

Tax compliance atau kepatuhan pajak ini, adalah sebuah perilaku dimana wajib pajak mencukupi  maupun memenuhi seluruh kewajiban pajaknya dan melaksanakan hak perpajakannya. Ada dua jenis kepatuhan pajak, yakni kepatuhan pajak materiil dan kepatuhan pajak formal. Kepatuhan materiil merupakan sebuah perilaku dimana wajib pajak dengan substantif memenuhi kebijakan materiil perpajakan. Seperti sesuai dengan undang-undang dan jiwa perpajakannya. Misalnya seperti wajib pajak yang memenuhi syarat material dengan mengisi surat pemberitahuan tahunan dengan lengkap, jelas, dan benar sesuai kebijakan yang  telah berlaku.

Lalu, surat pemberitahuan tahunan (SPT Tahunan) itu akan disampaikan pada Kantor Pelayanan Pajak (KPP) sebelum nantinya batas waktu pengelolaan pajak berakhir. Sedangkan, kepatuhan formal merupakan sebuah perilaku dimana wajib pajak memenuhi kewajiban pajaknya dengan formal seperti halnya norma perpajakan yang berlaku. Contohnya adalah wajib pajak yang melakukan pendaftaran, penghitungan, pembayaran, dan pelaporan pajak terutangnya melalui surat pemberitahuan (SPT).

Untuk menjadi seorang ahli pajak, Anda harus memiliki pengetahuan mendalam terkait pajak. Dan salah satunya adalah dengan mengikuti Training pajak. Tax Academy adalah tempat yang tepat untuk Anda memulainya. Karena di tempat ini merupakan langkah tangga pertama kesuksesan Anda sebagai seorang Expert di bidang industri perpajakan.

Tax Academy menawarkan metode pembelajaran yang mudah dan memiliki jaringan profesional. Beberapa metode tersebut diantaranya adalah Video Learning, Interactive Learning, dan juga Hybrid Learning. Akademi perpajakan yang satu ini dikelola oleh profesional dari WiN Partners yang mengelola berbagai bidang pajak dengan kantornya di Surakarta, Medan dan juga Batam. Hubungi kami sekarang juga untuk Anda yang ingin mengikuti Training pajak dan menjadi Expert di bidang pajak.

Mengenal Penerapan Pajak Pariwisata

Mengenal Penerapan Pajak Pariwisata

Pelatihan Pajak – Pada umumnya pajak menjadi kewajiban yang harus dipertanggung jawabkan untuk setiap masyarakat di suatu negara, terutama masyarakat dengan status wajib pajak. Dewasa ini, Pariwisata Indonesia telah berhasil menempati urutan ke 3 didalam penerimaan devisa sesudah komoditi minyak dan juga gas bumi beserta kelapa sawit. Hal tersebut terjadi lantaran pemerintahan telah melakukan pemungutan pajak di sektor pariwisata. Tujuan dari pemungutan pajak pada sektor pariwisata pun bertujuan untuk meningkatkan industri dalam sektor pariwisata.

Disamping itu, juga sebagai bentuk upaya pemerintah didalam pengembangan infrastruktur, sebab jika tidak ada infrastruktur yang memadai, maka akses untuk menuju tempat pariwisata bisa terhambat.

Peranan Sektor Pariwisata dalam Penerimaan Daerah

Mengacu pada Undang-Undang Nomor 10 tahun 2009 terkait pariwisata, dimana pariwisata didefinisikan sebagai segala sesuatu yang mempunyai keterkaitan dengan wisata, baik secara subjek ataupun objek, dan juga pada daya tarik wisatanya. Pada Pasal 1 dijelaskan jika sektor pariwisata menjadi sektor yang mempunyai potensi yang cukup tinggi jika dikembangkan dan juga dipergunakan dengan baik serta tepat sebagai penerimaan pendapatan daerah.

Pengembangan pada sektor pariwisata ini tentunya bisa membantu menyejahterakan dan juga menumbuhkan perkembangan ekonomi masyarakat setempat, sebab akan ada banyak wisatawan yang berkunjung ke lokasi pariwisata tersebut.

Seperti yang telah dijelaskan sebelumnya, jika sektor pariwisata dikembangkan atau dipergunakan dengan baik dan juga tepat, maka bisa berpotensi cukup besar didalam membantu perekonomian masyarakat daerah. Tidak berbeda dengan pendapatan asli daerah (PAD), dimana industri pariwisata tersebut juga akan membantu meningkatkan penerimaan daerah.

Umumnya sektor pariwisata menjadi industri yang menghasilkan berbagai hal, baik jasa maupun barang. Misalnya penyelenggaraan agen perjalanan, penyediaan hotel maupun restoran, akomodasi, pusat oleh-oleh, pemandu wisata, sampai dengan penyediaan transportasi. Jasa atau produk-produk pada industri pariwisata tersebut tentunya mempunyai keterkaitan dalam bidang perpajakan.

Definisi Pajak Pariwisata

Pajak pariwisata merupakan penerimaan pajak yang bersumber dari pemungutan tingkat daerah atau kabupaten. Pajak pariwisata tersebut meliputi pajak hiburan, pajak hotel, sampai dengan pajak restoran. Pengenaan pajak dalam sektor tersebut tentu bertujuan untuk meningkatkan atau sebagai penunjang dalam pendapatan asli daerah (PAD).

Baca Juga: Bagaimana Dampak Resesi 2023 Bagi Perpajakan di Indonesia?

Pendapatan yang didapatkan dari penyetoran pajak secara otomatis bisa menumbuhkan perkembangan pariwisata dengan baik, misalnya dalam pembangunan fasilitas-fasilitas yang menunjang masyarakat, sampai dengan memberikan pemeliharaan yang baik didalam menjaga serta melestarikan kekayaan alam pada daerah-daerah tersebut.

Mengacu pada Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007, pemungutan pajak dalam sektor pariwisata melibatkan beberapa pihak, yaitu pemungut pajak, wajib pajak, sampai dengan pihak ketiga yang berkaitan dengan perpajakan.

Adapun, setidaknya terdapat 2 jenis sanksi yang bisa dikenakan pada wajib pajak jika tidak memenuhi kewajiban perpajakan. Sanksi tersebut terdiri dari sanksi administrasi dan juga sanksi pidana. Dalam hal ini tentu saja para wajib pajak atau pemungut dituntut untuk mempunyai kesadaran sampai dengan kepatuhan untuk melaksanakan kewajiban perpajakannya dengan tepat waktu sesuai ketentuan perpajakan yang belaku.

Umumnya, pariwisata menjadi salah satu sektor yang cukup banyak memanfaatkan tenaga kerja serta menghasilkan devisa. World Travel & Tourism Council menyatakan jika pariwisata bisa menghasilkan setidaknya US$ 15 milyar terhadap devisa hingga memanfaatkan paling tidak 10% tenaga kerja dalam perkiraan tahun 2017.

Untuk menjadi seorang ahli pajak, Anda harus memiliki pengetahuan mendalam terkait pajak. Dan salah satunya adalah dengan mengikuti pelatihan pajak. Tax Academy adalah tempat yang tepat untuk Anda memulainya. Karena di tempat ini merupakan langkah tangga pertama kesuksesan Anda sebagai seorang Expert di bidang industri perpajakan.

Tax Academy menawarkan metode pembelajaran yang mudah dan memiliki jaringan profesional. Beberapa metode tersebut diantaranya adalah Video Learning, Interactive Learning, dan juga Hybrid Learning. Akademi perpajakan yang satu ini dikelola oleh profesional dari WiN Partners yang mengelola berbagai bidang pajak dengan kantornya di Surakarta, Medan dan juga Batam. Hubungi kami sekarang juga untuk Anda yang ingin mengikuti pelatihan pajak dan menjadi Expert di bidang pajak.

Benarkah Pajak Pariwisata Berperan untuk Bantu Perekonomian Daerah Setempat?

Benarkah Pajak Pariwisata Berperan untuk Bantu Perekonomian Daerah Setempat?

Kursus Pajak – Biasanya, pajak adalah sebuah hal akan memiliki suatu kewajiban yang harus dipertanggungjawabkan kepada sebuah negaranya. Terlebih untuk masyarakat sebuah negara yang telah mempunyai status sebagai wajib pajak. Tentu ini juga membuat wajib pajak harus mengelola perpajakannya dengan baik. Untuk melakukan hal tersebut salah satu solusinya adalah dengan mengikuti kursus pajak.

Kursus pajak merupakan metode terbaik yang dapat diikuti oleh semua wajib pajak, tanpa terkecuali. Dalam kelas perpajakan tersebut nantinya peserta akan memperoleh berbagai materi mengenai perpajakan dasar hingga perpajakan lanjutan. Yang akan digunakan sebagai bekal menjadi lebih baik lagi dalam pengelolaan pajak.

Pajak sendiri biasanya berarti sebagai bentuk kontribusi yang sifatnya wajib atau memaksa, harus dilakukan supaya bisa meningkatkan pembangunan negara atau kesejahteraan masyarakat yang ada dalam negara tersebut. Penyetoran atau pembayaran yang dilakukan adalah peranan para wajib pajak ketika melaksanakan pemenuhan kewajiban pajak, yang kemudian penerimaan tersebut akan dijadikan sebagai pembiayaan negara bahkan hingga pembangunan nasional seperti yang telah sering dibicarakan. Terdapat sekitar 80% penerimaan yang diperoleh Indonesia berasal dari penyetoran atau pembayaran pajak. Dimana salah satu dari penerimaan pajak adalah bidang pariwisata.

Bidang pariwisata ini tentu saja juga terdapat pembebanan pajak didalamnya yang dipungut oleh lembaga tingkat kabupaten atau daerah. Hal tersebut sudah diatur dalam Undang-Undang No. 28 Tahun 2009, yang mana undang-undang Ini menyebutkan bahwa kewenangan untuk mengelola berbagai sumber penerimaan daerah diberikan tanggung jawabnya pada pemerintah daerah atau pejabat setempat.

Pada saat ini, sektor pariwisata di Indonesia sudah berhasil menempati urutan ketiga, dalam penerimaan devisa sesudah sektor minyak dan gas bumi maupun kelapa sawit. Hal tersebut dikarenakan pemerintah sudah memaksimalkan upayanya untuk berikan kebijakan pemungutan pajak pada sektor pariwisata.

Tujuan adanya pengenaan pajak pada sektor pariwisata ini adalah agar bisa meningkatkan industri dalam sektor itu sendiri. Di samping itu, pemerintah melakukan hal tersebut juga sebagai bentuk Upaya pengembangan infrastruktur. Sebab apabila diteliti lebih jauh, jika tidak ada infrastruktur yang memadai, bisa saja akses untuk menuju ke tempat wisata tersebut juga akan terhambat.

Baca Juga: Mengenal Penghindaran Pajak Berganda (P3B)

Karena tidak jarang para wisatawan yang berpikir bahwa akan lebih mudah jika akses menuju sebuah tempat wisata adalah akses yang tidak ada ada halangannya. Tentu saja perkembangan pada sektor pariwisata akan bisa meningkatkan dan menyejahterakan perkembangan ekonomi masyarakat setempat.

Hal tersebut dikarenakan ada begitu banyak wisatawan yang berkunjung ke lokasi pariwisata sebagai daerah tujuan wisatanya. Seperti yang telah dijelaskan sebelumnya, jika bidang pariwisata ini dipergunakan atau dikembangkan dengan baik dan tepat, tentu saja akan ada potensi yang cukup besar untuk membantu perekonomian masyarakat daerah.

Hal ini dapat disamakan dengan pendapatan asli daerah (PAD), yang mana sektor pariwisata ini akan membantu untuk menyejahterakan penerimaan daerah. Sedangkan untuk pajak pariwisata sendiri, adalah penerimaan pajak yang sumber datanya berasal dari tingkat daerah atau Kabupaten.

Pajak pariwisata ini termasuk pajak hotel, pajak restoran, maupun pajak hiburan. Pemungutan pajak pada sektor pariwisata pasti bertujuan untuk penunjang maupun meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD). Pendapatan yang didapatkan dari penyetoran pajak itu secara langsung bisa menumbuhkan perkembangan pariwisata yang sangat baik. Misalnya, dalam hal pembangunan berbagai fasilitas yang mampu menunjang masyarakat menjadi lebih baik, sampai memberikan pemeliharaan yang baik untuk melestarikan dan menjaga kekayaan alam pada berbagai daerah tersebut tersebut.

Untuk menjadi seorang ahli pajak, Anda harus memiliki pengetahuan mendalam terkait pajak. Dan salah satunya adalah dengan mengikuti kursus pajak. Tax Academy adalah tempat yang tepat untuk Anda memulainya. Karena di tempat ini merupakan langkah tangga pertama kesuksesan Anda sebagai seorang Expert di bidang industri perpajakan.

Tax Academy menawarkan metode pembelajaran yang mudah dan memiliki jaringan profesional. Beberapa metode tersebut diantaranya adalah Video Learning, Interactive Learning, dan juga Hybrid Learning. Akademi perpajakan yang satu ini dikelola oleh profesional dari WiN Partners yang mengelola berbagai bidang pajak dengan kantornya di Surakarta, Medan dan juga Batam. Hubungi kami sekarang juga untuk Anda yang ingin mengikuti kursus pajak dan menjadi Expert di bidang pajak.

Bagaimana Dampak Resesi 2023 Bagi Perpajakan di Indonesia?

Bagaimana Dampak Resesi 2023 Bagi Perpajakan di Indonesia?

Brevet Pajak – Bisa dibilang bahwa pajak merupakan penolong dalam hal pembangunan ekonomi. Karena memang kenyataannya pajak berperan sebagai sumber penerimaan yang terbesar. Tentu saja untuk mendukung pembangunan pembangunan yang ada di Indonesia, sangat penting untuk selalu memahami betapa pentingnya perpajakan.

Selain itu, para wajib pajak juga harus melakukan kewajiban perpajakannya dengan efektif dan efisien. Agar dapat menciptakan beberapa hal tersebut, Anda dapat mengikuti program brevet pajak yang telah banyak diselenggarakan. Brevet pajak nantinya akan membantu pesertanya untuk memperoleh materi dan informasi yang berkaitan dengan perpajakan dasar hingga perpajakan lanjutan.

Dengan mengikuti kelas perpajakan seperti ini, maka masyarakat akan memahami pentingnya pajak dan para wajib pajak yang semakin bijak dalam melakukan kewajiban mereka. Akan semakin baik apabila seluruh masyarakat Indonesia memahami betapa pentingnya peran pajak bagi sebuah negara.

Bahkan pada tahun 2022 Di semester pertama ini, pemerintah penerimaan yang positif. yaitu penerimaan pajak tersebut mencapai jumlah Rp868,3 triliun, atau berarti telah tumbuh 55,7% Apabila dibandingkan dengan periode yang sama di tahun 2021. Realisasi ini pun telah lebih dari Separuh target penerimaan pajak yang diterbitkan oleh Kementerian Keuangan. Hal ini telah mencapai 58,5% dari target yang sejumlah Rp1.485 triliun.

Selain itu, kinerja penerimaan pajak pada paruh pertama itu didorong oleh windfall komoditas dan terdapat suatu program pengungkapan sukarela (PPS) atau yang biasa dikenal sebagai tax amnesty jilid II. Namun, sayangnya windfall komoditas diperkirakan tidak akan ada atau tidak terulang lagi pada tahun depan sehingga tidak ada potensi akan menjadi pendorong kinerja penerimaan pajak pada tahun selanjutnya.

Di sisi lain, program pengungkapan sukarela tersebut pun tidak akan ada lagi pada tahun selanjutnya. Apalagi, dikabarkan pada tahun 2023 resesi ekonomi global yang semakin nyata. Diperkirakan Resesi ini sudah disampaikan oleh Presiden World Bank Group David Malpass, bahwa bank sentral yang ada di seluruh dunia sudah menaikkan suku bunganya dan tren ini diperkirakan akan berlanjut pada tahun selanjutnya.

Hal ini akan berujung pada kebijakan tersebut yang ada dampaknya pada perlambatan ekonomi dan memunculkan Resesi pada berbagai negara. Nufransa Wira Sakti atau staf ahli Menteri Keuangan bidang pengawasan pajak menjelaskan jika kinerja pajak sebagian besar dipengaruhi oleh melonjaknya harga komoditas yang seiring dengan terdapatnya permintaan yang juga melonjak.

Baca Juga: Bagaimana Perlakukan Pajak Dividen Pasca UU HPP?

Menurutnya, belum tentu bahwa tahun depan akan ada kondisi seperti apa. Apakah nanti terdapat stabilan baru yang mengarah pada harga-harga komoditas tersebut tidak berpengaruh pada pendapatan negara. Maka dari itu, pemerintah terus waspada terhadap keadaan global dan diharapkan tidak selamanya akan bergantung pada Windfall komoditas ketika ingin meningkatkan penerimaan pajak, jika pada tahun selanjutnya terdapat ekuilibrium atau harga keseimbangan.

Nufransa mengatakan bahwa untuk merespon ancaman Resesi pada tahun depan, Direktorat Jenderal Pajak akan mempersiapkan strategi untuk meraih penerimaan pajak pada tahun depan dengan cara melihat berbagai potensi apa saja yang masih tersedia, maupun selama ini mungkin saja belum diperhatikan maksimal dari sisi potensi penerimaan pajaknya.

Sedangkan, Jika dilihat dari sisi pengawasannya, atas akan selalu senantiasa melakukan perkembangan dan bekerja sama dengan berbagai pihak lembaga atau kementerian maupun instansi lain untuk memperoleh data. Dasarnya, PPS yang sudah selesai dilakukan akan menjadi perluasan basis data yang telah dimiliki oleh DJP.

Untuk menjadi seorang ahli pajak, Anda harus memiliki pengetahuan mendalam terkait pajak. Dan salah satunya adalah dengan mengikuti brevet pajak. Tax Academy adalah tempat yang tepat untuk Anda memulainya. Karena di tempat ini merupakan langkah tangga pertama kesuksesan Anda sebagai seorang Expert di bidang industri perpajakan.

Tax Academy menawarkan metode pembelajaran yang mudah dan memiliki jaringan profesional. Beberapa metode tersebut diantaranya adalah Video Learning, Interactive Learning, dan juga Hybrid Learning. Akademi perpajakan yang satu ini dikelola oleh profesional dari WiN Partners yang mengelola berbagai bidang pajak dengan kantornya di Surakarta, Medan dan juga Batam. Hubungi kami sekarang juga untuk Anda yang ingin mengikuti brevet pajak dan menjadi Expert di bidang pajak.

Mengenal Penghindaran Pajak Berganda (P3B)

Mengenal Penghindaran Pajak Berganda (P3B)

Training Pajak – Pajak berganda akan terjadi saat dalam suatu transaksi lintas batas negara, ada lebih dari satu negara yang mengklaim hak pemajakan terhadap transaksi lintas batas negara tersebut berdasarkan faktor penghubung yang berlaku sesuai dengan ketentuan pajak domestik pada masing-masing negara. Konflik yang terjadi antara faktor penghubung tersebut menyebabkan lebih dari satu negara mendapatkan klaim hak pemajakan terhadap transaksi ekonomi yang sama.

Menganut pada sistem pemajakan domestik di banyak negara, klaim hak pemajakan yang mengacu pada personal connecting factor menyebabkan klaim hak pemajakan atas penghasilan baik itu yang berasal di dalam daerah teritorial suatu negara maupun yang bersumber dari luar negara (worldwide income atau universality principle).

Sebaliknya, suatu klaim hak pemajakan yang berdasarkan pada objective connecting factor menyebabkan klaim hak pemajakan yang terbatas hanya pada penghasilan yang berasal dari suatu negara (limited tax liability atau territoriality principle). Umumnya konflik antara kedua faktor penghubung disebut sebagai residence-source conflict yang merupakan salah satu contoh situasi akan terjadinya pemajakan berganda.

P3B (Penghindaran Pajak Berganda)

P3B ( Penghindaran Pajak Berganda) atau yang umumnya disebut sebagai Tax Treaty yakni perjanjian antara dua negara yang menetapkan wewenang pajak masing-masing negara terhadap suatu penghasilan atau kekayaan. Perjanjian bilateral yang mengatur terkait dengan` pembagian hak pemajakan yang diterima atau diperoleh warga negara dari salah satu ataupun kedua negara yang telah bersepakat.

Lantas apa tujuan dari P3B (Tax Treaty)? Tujuan dari Tax Treaty diantarnya ialah sebagai berikut :

  1. Menghapus/mencegah terjadinya pengenaan pajak berganda
  2. Meningkatkan arus modal
  3. Mencegah terjadinya penyelewengan pajak/pertukaran informasi
  4. Memajukan perdagangan internasional (yakni dengan memberikan pengurangan tarif pada negara sumber)

Eliminasi Pajak Berganda

Tindakan bilateral atau multilateral yang dilakukan oleh suatu negara untuk menghilangkan dampak pajak berganda yakni dengan mengadakan P3B. Pada konteks P3B, yakni penghindaran pajak berganda yang dimaksud ialah penghindaran pajak berganda yang berlaku secara yuridis. Yang dipakai untuk kasus transfer pricing, P3B dimaksudkan “guna` menghindari pajak berganda secara ekonomis.

Baca Juga: Tax Holiday, Fasilitas yang Meringankan Perusahaan Sebagai Wajib Pajak

Walaupun demikian, perlu diperhatikan jika sebenarnya P3B mempunyai tujuan untuk menghilangkan dampak pajak berganda secara yuridis serta tidak bertujuan untuk menghilangkan dampak dari pajak berganda secara ekonomis. Lantas bagaimana cara kerja dari P3B didalam menghilangkan dampak dari pajak berganda?

Pertama, P3B mengatur terkait alokasi hak pemajakan sesuai dengan jenis penghasilannya kepada negara-negara yang telah menyelenggarakan P3B. Kemudian, P3B memuat ketentuan terkait eliminasi pajak berganda dalam kasus alokasi hak pemajakan didalam poin (b) dan (c), yakni dengan mewajibkan negara domisili untuk mengeliminasi pajak yang udah diklaim oleh negara sumber yang dilakukan melalui metode eliminasi pajak berganda.

Umumnya, metode eliminasi pajak berganda yang dipergunakan ialah metode pembebasan (exemption method) ataupun metode kredit (credit method). Didalam metode pembebasan, negara domisili diwajibkan supaya tidak menerapkan klaim hak pemajakannya untuk penghasilan tersebut, sehingga hanya negara sumber saja yang melakukan klaim hak pemajakannya.

Untuk menjadi seorang ahli pajak, Anda harus memiliki pengetahuan mendalam terkait pajak. Dan salah satunya adalah dengan mengikuti training pajak. Tax Academy adalah tempat yang tepat untuk Anda memulainya. Karena di tempat ini merupakan langkah tangga pertama kesuksesan Anda sebagai seorang Expert di bidang industri perpajakan.

Tax Academy menawarkan metode pembelajaran yang mudah dan memiliki jaringan profesional. Beberapa metode tersebut diantaranya adalah Video Learning, Interactive Learning, dan juga Hybrid Learning. Akademi perpajakan yang satu ini dikelola oleh profesional dari WiN Partners yang mengelola berbagai bidang pajak dengan kantornya di Surakarta, Medan dan juga Batam. Hubungi kami sekarang juga untuk Anda yang ingin mengikuti training pajak dan menjadi Expert di bidang pajak.

Bagaimana Perlakukan Pajak Dividen Pasca UU HPP?

Bagaimana Perlakukan Pajak Dividen Pasca UU HPP?

Kursus Pajak – Perusahaan-perusahaan besar didalam membiayai kebutuhan operasional memerlukan pendanaan yang bersumber dari modal pemilik, pinjaman bank, modal pemegang saham dan juga investasi lainnya. Tidak heran apabila perusahaan go public atau sering dikenal perusahaan Tbk. memperjualbelikan saham perusahaan mereka kepada Bursa Efek Indonesia (BEI).

Saham menjadi nilai modal yang disetor didalam perseroan terbatas oleh sekutu. Saham yang diperjualbelikan bisa dibeli oleh seluruh masyarakat sesuai jumlah lot yang diinginkan. Saham tersebut terbagi menjadi 2 yaitu: saham biasa dan saham prioritas. Saham biasa merupakan saham yang mempunyai risiko lebih besar serta dikeluarkan oleh banyak perusahaan.

Sementara itu, saham prioritas atau saham preferen merupakan saham yang mempunyai keistimewaan, risiko lebih rendah dan juga dikeluarkan oleh perusahaan tertentu saja. Banyaknya perusahaan besar kini memang sangat membuka peluang pekerjaan serta investasi masa depan.

Jika ingin berinvestasi melalui saham namun takut terhadap resiko besar, maka opsi lainnya ialah membeli saham prioritas. Hal ini dikarenakan, ketika pembagian laba, maka pemegang saham prioritas akan dibagi terlebih dahulu sesuai persentase kepemilikan. Namun, apabila ingin memegang kendali terhadap manajemen perusahaan tersebut serta berani terhadap resiko yang besar maka, disarankan membeli saham biasa.

Perlu diketahui jika kepemilikan saham biasa 50%+1, ini berarti untuk pemegang saham mempunyai kendali atas manajemen perusahaan dalam pengambilan keputusan. Keuntungan lain membeli saham perusahaan ialah memperoleh pembagian lama sesuai persentase kepemilikan. Pembagian laba didalam saham dikenal dengan sebutan dividen.

Dividen ialah penghasilan bagi penerima serta pengurang laba untuk pemberi penghasilan. Lantas apakah dividen terkena pajak? Mengacu pada Undang-Undang No. 36 Tahun 2008 terkait Pajak Penghasilan Pasal 4 huruf G menyatakan jika dividen dengan nama dan dalam bentuk apapun, termasuk dividen dari perusahaan asuransi kepada pemegang polis, dan juga pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU) pada koperasi menjadi bagian dari objek pajak.

Hal tersebut dikecualikan, untuk dividen atau pembagian laba yang diterima atau didapatkan oleh Perseroan Terbatas (PT) sebagai wajib pajak dalam negeri, koperasi, Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dari penyertaan modal pada badan usaha yang berkedudukan di Indonesia dengan syarat sebagai berikut:

  1. Dividen tersebut berasal dari dana cadangan laba ditahan
  2. Kepemilikan saham paling rendah ialah 25% dari jumlah modal yang telah disetor.

Baca Juga: Inilah Perbedaan Utama dari Pajak Pusat dan Pajak Daerah

Sehingga, jika wajib pajak yang menerima dividen memenuhi persyaratan sebagaimana disebutkan pada pasal 4 ayat (3) maka, atas dividen menjadi non objek pajak. Reformasi perpajakan memang terus digencarkan seiring berkembangnya zaman. Sejak tahun 2020 terdapat pembaharuan peraturan perpajakan yang berkaitan dengan dividen dalam Undang-Undang Nomor11 Tahun 2020 terkait Cipta Kerja atau yang sering dikenal dengan sebutan UU Cipta Kerja.

Berjalan tahun 2021 telah dikeluarkan aturan UU HPP atau Undang-Undang No. 7 Tahun 2021 terkait Harmonisasi Peraturan Perpajakan sebagai bentuk harmonisasi aturan pada Undang – Undang Cipta Kerja. Beberapa sub perubahan didalam pajak penghasilan berhubungan dengan objek pajak, objek PPh final, dan juga non objek pajak. Sementara dalam hal pajak atas dividen tidak mengalami perubahan sesudah UU cipta kerja, sehingga perubahan ataupun pembaharuan terakhir terkait dividen ada didalam UU cipta kerja.  Untuk wajib pajak yang ingin melakukan trasaksi saham tentu perlu memahami terkait perpajakannya.

Untuk menjadi seorang ahli pajak, Anda harus memiliki pengetahuan mendalam terkait pajak. Dan salah satunya adalah dengan mengikuti kursus pajak. Tax Academy adalah tempat yang tepat untuk Anda memulainya. Karena di tempat ini merupakan langkah tangga pertama kesuksesan Anda sebagai seorang Expert di bidang industri perpajakan.

Tax Academy menawarkan metode pembelajaran yang mudah dan memiliki jaringan profesional. Beberapa metode tersebut diantaranya adalah Video Learning, Interactive Learning, dan juga Hybrid Learning. Akademi perpajakan yang satu ini dikelola oleh profesional dari WiN Partners yang mengelola berbagai bidang pajak dengan kantornya di Surakarta, Medan dan juga Batam. Hubungi kami sekarang juga untuk Anda yang ingin mengikuti kursus pajak dan menjadi Expert di bidang pajak.

Tax Holiday, Fasilitas yang Meringankan Perusahaan Sebagai Wajib Pajak

Tax Holiday, Fasilitas yang Meringankan Perusahaan Sebagai Wajib Pajak

Pelatihan Pajak – Sebagai sebuah perusahaan yang telah memenuhi syarat sebagai wajib pajak badan, tentu saja harus melakukan kewajiban perpajakannya dengan baik. Salah satunya dengan memberikan kelas pelatihan pajak pada karyawannya maupun merekrut orang-orang yang telah bersertifikat resmi memiliki keahlian perpajakan. Hal tersebut dilakukan agar sebuah perusahaan lebih efektif dan efisien dalam hal pengelolaan perpajakan perusahaan.

Karena dengan pelatihan pajak biasanya pesertanya akan memperoleh materi perpajakan dasar hingga lanjutan, bahkan nanti pada akhirnya akan memperoleh sebuah sertifikat brevet pajak. Indonesia yang merupakan sebuah negara berkembang memperoleh pendapatan terbesar nya melalui perpajakan.

Pendapatan negara sangat berkaitan dengan pembangunan dan pertumbuhan ekonomi. Ternyata masih banyak pertumbuhan dan pembangunan ekonomi yang masih belum merata di beberapa daerah di Indonesia. Dengan begitu pemerintah juga selalu berupaya ya untuk menarik Para investor supaya mau membangun usahanya di Indonesia. Sehingga akhirnya akan berdampak pada peningkatan penanaman saham.

Ternyata terdapat salah satu upaya yang bisa mendukung misi tersebut, yaitu dengan pembuatan kebijakan tax holiday. Mungkin jika mendengar istilahnya saja, Anda akan salah paham dan berpikir bahwa pajak ini merupakan pajak yang diciptakan ketika berlibur. Untuk itu, sangat penting bagi masyarakat untuk mengetahui apa itu tax holiday sebenarnya.

Mungkin saja tax holiday ini merupakan istilah yang terkesan unik bahkan akan membuat Anda tersenyum saat mendengarnya dan bukan tidak mungkin akan memberikan seseorang suatu kesalahpahaman. Tetapi, tax holiday bukan merupakan pajak yang dibebankan ketika hari libur atau sedang berlibur.

Tax holiday merupakan pemberian insentif pajak yang sering dipakai oleh berbagai negara yang sedang melakukan transisi perekonomian maupun berbagai negara berkembang yang bertujuan supaya menarik investasi asing secara langsung. Menurut Richard J. Van dan David Holland dalam sebuah tulisannya dengan judul Income Tax Incentive for Investment, disebutkan bahwa perusahaan investor akan diberikan kebijakan pajak tax holiday.

Tax holiday adalah salah satu fasilitas pajak maupun bentuk insentif yang diberlakukan, bisa dimanfaatkan oleh perusahaan yang baru dirintis untuk menarik investasi secara langsung. Dimana insentif tersebut bisa berupa pembebasan bayar pajak penghasilan (PPh) atau bisa berupa pengurangan tarif pajak penghasilan badan (PPh Badan), untuk sebuah perusahaan yang melakukan penanaman modal baru ke dalam negeri dalam jangka waktu tertentu.

Baca Juga: Setoran Pajak Perusahaan Meningkat Secara Signifikan, Begini Kata Menteri Keuangan

Munculnya tax holiday di Indonesia atas dasar terhadap pernyataan yang telah tercantum pada pasal 18 UU No. 25 Tahun 2007 tentang penanaman modal. Tak heran apabila tersulit ini dianggap sebagai sebuah insentif yang paling Dermawan atau sangat baik hati.

Kendati demikian, ternyata tidak semua perusahaan mampu menikmati tax holiday dengan mudah. Hal tersebut disebabkan karena seorang investor wajib memenuhi berbagai syarat industri pionir, membawa teknologi baru, menciptakan berbagai lapangan pekerjaan, untuk masuk pada daerah-daerah kecil, dan memberikan nilai positif untuk sebuah industri.

Seperti yang telah disebutkan sebelumnya, bahwa dasar hukum dari tax holiday ini adalah pasal 18 UU No. 25 Tahun 2007 mengenai penanaman modal. Dalam undang-undang tersebut, pemerintah memfasilitasi pada penanam modal dan untuk perluasan usahanya. Undang-undang tersebut pun menjadi dasar pembentukan kebijakan baru yang berkaitan dengan fasilitas insentif.

Ketentuan tax holiday terbaru tersebut telah berlaku sejak 9 Oktober tahun 2020. Pada ketentuan ini, pemerintah menambah kriteria wajib pajak yang diperbolehkan untuk menerima tax holiday. Kriteria tersebut yaitu mempunyai komitmen untuk melaksanakan rencana penanaman modal yang paling lambat 1 tahun sejak keputusan pengurangan pajak penghasilan badan.

Untuk menjadi seorang ahli pajak, Anda harus memiliki pengetahuan mendalam terkait pajak. Dan salah satunya adalah dengan mengikuti pelatihan pajak. Tax Academy adalah tempat yang tepat untuk Anda memulainya. Karena di tempat ini merupakan langkah tangga pertama kesuksesan Anda sebagai seorang Expert di bidang industri perpajakan.

Tax Academy menawarkan metode pembelajaran yang mudah dan memiliki jaringan profesional. Beberapa metode tersebut diantaranya adalah Video Learning, Interactive Learning, dan juga Hybrid Learning. Akademi perpajakan yang satu ini dikelola oleh profesional dari WiN Partners yang mengelola berbagai bidang pajak dengan kantornya di Surakarta, Medan dan juga Batam. Hubungi kami sekarang juga untuk Anda yang ingin mengikuti pelatihan pajak dan menjadi Expert di bidang pajak.

Inilah Perbedaan Utama dari Pajak Pusat dan Pajak Daerah

Inilah Perbedaan Utama dari Pajak Pusat dan Pajak Daerah

Brevet Pajak – Pengenaan pajak terhadap setiap negara bukan menjadi hal yang baru lagi. Bahkan hampir di seluruh belahan dunia, setiap negara memberlakukan pajak tidak terkecuali di negara maju sekalipun. Pajak menjadi sebuah kontribusi wajib yang ditujukan atau dikenakan untuk setiap orang ataupun badan yang diberikan terhadap negara dan dimanfaatkan untuk sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyatnya.  Di Indonesia sendiri pajak berperan sebagai redistribusi pendapatan.

Perolehan pajak memang menjadi sumber pendapatan negara, maka suatu negara bisa melaksanakan kegiatan pembiayaan yang diperlukan untuk setiap pengeluaran dan pembangunan negara.

Jenis Pajak Berdasarkan Instansi Pemungutnya

Sejauh pelaksanaan perpajakan di Indonesia, pajak sendiri dibedakan menjadi beberapa jenis yang penggolongannya bisa berupa siapa instansi pemungutnya, menurut golongannya dan menurut sifatnya. Pajak dikelompokkan menjadi 2 jenis berdasarkan instansi pemungutnya, yakni Pajak Pusat dan Pajak Daerah. Pajak Pusat juga disebut sebagai pajak negara, setiap pungutan yang secara wajib dibayarkan oleh wajib pajak baik orang pribadi ataupun badan terhadap pemerintah pusat.

Pajak tersebut nantinya akan dikelola untuk membiayai setiap pengeluaran ataupun belanja negara seperti kebutuhan dalam bidang pendidikan, kesehatan, sosial, dan juga dalam bidang pembangunan di dalam APBN. Sementara itu, Pajak Daerah ialah kontribusi wajib kepada yang terutang oleh perseorangan ataupun badan yang sifatnya memaksa sesuai dengan undang-undang yang digunakan untuk keperluan daerah untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

1. Perbedaan Menurut Pihak yang Mengelola

Mekanisme pengenaan pajak pusat dikelola oleh pusat dalam hal ini ialah Direktorat Jenderal Pajak yang mempunyai sifat yang lebih luas sebab mengingat kebutuhannya yang memang bertujuan untuk pembangunan ekonomi negara.

DJP ialah lembaga resmi pajak yang mengatur aspek perpajakan baik yang dikenakan terhadap orang pribadi maupun badan. Sedangkan Pemerintah Daerah yang mengelola Pajak Daerah, sehingga akan lebih spesifik mengatur terhadap wilayah masing-masing daerah.

2. Perbedaan dalam Penggunaan SPT dan SPPT

Seperti yang diketahui sarana yang dipakai untuk melaporkan pajak terutang ialah Surat Pemberitahuan (SPT). Untuk Pajak Pusat sendiri memakai SPT Tahunan maupun SPT Masa dalam rangka pelaporan pajaknya baik untuk WP OP ataupun WP Badan. Tapi, berbeda dengan Pajak Pusat, Pajak Daerah memakai Surat Pemberitahuan Pajak Terutang untuk PBB. SPPT ialah surat keputusan Kepala KPP berkaitan dengan pajak yang terutang yang wajib dibayar dalam satu tahun pajak.

Baca Juga: Apa Perbedaan dari SSP dan SSE?

3. Perbedaan dalam Tempat Pelayanan Pajak

Pelayanan pajak untuk Pajak Pusat bertempat di Kantor Pelayanan Pajak Baik itu Pratama, Madya ataupun Khusus. Sedangkan, tempat pelayanan pajak untuk Pajak Daerah ialah di Kantor Samsat dan Unit Pelayanan Pajak daerah.

4. Perbedaan Berdasarkan Jenis Pajak yang Dipungut

Perbedaan yang bisa dibilang paling signifikan dari kedua pajak tersebut dapat dilihat dari jenis pajak yang dikenakan.  Jenis pajak yang tergolong pajak pusat ialah Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN) , Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) , Bea Meterai   dan juga Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Tertentu .

Sementara itu,  jenis pajak yang tergolong pajak daerah diantarnya adalah sebagai berikut:

  • Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)
  • Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB)\
  • Pajak atas Alat Berat (PAB)
  • Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB)
  • Pajak Rokok
  • PBB Pedesaan & Perkotaan
  • Bea Perolehan Hak atas Tanah & Bangunan (BPHTB)
  • Pajak atas Barang & Jasa Tertentu dan lain sebagainya

Untuk menjadi seorang ahli pajak, Anda harus memiliki pengetahuan mendalam terkait pajak. Dan salah satunya adalah dengan mengikuti brevet pajak. Tax Academy adalah tempat yang tepat untuk Anda memulainya. Karena di tempat ini merupakan langkah tangga pertama kesuksesan Anda sebagai seorang Expert di bidang industri perpajakan.

Tax Academy menawarkan metode pembelajaran yang mudah dan memiliki jaringan profesional. Beberapa metode tersebut diantaranya adalah Video Learning, Interactive Learning, dan juga Hybrid Learning. Akademi perpajakan yang satu ini dikelola oleh profesional dari WiN Partners yang mengelola berbagai bidang pajak dengan kantornya di Surakarta, Medan dan juga Batam. Hubungi kami sekarang juga untuk Anda yang ingin mengikuti brevet pajak dan menjadi Expert di bidang pajak.