Jadi Wajib Pajak yang Taat, Sadari Pentingnya Peran Perpajakan untuk Pembangunan Nasional

Jadi Wajib Pajak yang Taat, Sadari Pentingnya Peran Perpajakan untuk Pembangunan Nasional

Brevet Pajak – Tidak diragukan bahwa pendidikan pajak sangat penting untuk kesadaran para wajib pajak. Pendidikan pajak bisa membuat seseorang yang menjadi lebih mengetahui apa saja peran pajak untuk sebuah negara. Sehingga setelah sadar, pribadi atau seseorang yang bekerja untuk sebuah organisasi akan menjadi lebih mampu melihat betapa pentingnya peran pajak untuk sebuah negara, serta bisa melakukan kewajiban pajaknya dengan baik dan benar. Pendidikan pajak bisa didapatkan dengan mengikuti brevet pajak. Brevet pajak ini merupakan suatu pelatihan perpajakan yang biasanya diikuti oleh orang-orang yang ingin bekerja di bidang perpajakan.

Brevet pajak ini bukan hanya diperuntukkan pada orang-orang yang ingin bekerja di bidang pajak saja, namun juga untuk orang-orang yang ingin memahami bagaimana dasar perpajakan hingga pajak lanjutan. Mungkin untuk sebagian orang ada yang merasa bahwa masih enggan untuk memenuhi kewajiban perpajakan. Mungkin hal tersebut dikarenakan kesadaran seorang wajib pajak yang belum cukup, sehingga penting untuk taat ketika membayar pajak. Pajak yang diperoleh dari pihak wajib pajak atau rakyat sebuah negara itu sendiri, hasil yang diperoleh nantinya akan dimanfaatkan untuk melakukan pembangunan sarana dan prasarana, yang diperlukan oleh kepentingan umum atau rakyat. Pada saat ini, pajak merupakan salah satu instrumen penting dalam penerimaan negara.

Hasil dari pembayaran pajak sangat penting untuk mengedepankan produktivitas negara. Yang mana hal tersebut memiliki peran penting, supaya terlaksana pembangunan nasional yang mampu dijalankan dengan semakin produktif lagi. Hal tersebut, ditujukan agar mampu mewujudkan kesejahteraan dan kemakmuran untuk seluruh rakyat Indonesia. Penerimaan negara yang didapatkan dari dalam negeri dan bersumber dari bidang pajak ini mencerminkan adanya kemandirian dalam sebuah bangsa. Dapat dikatakan bahwa pajak adalah Iuran wajib yang wajib dibayarkan oleh rakyat kepada negaranya dan bersifat memaksa. Pajak mempunyai fungsi yang penting dalam kehidupan perekonomian suatu bangsa.

Yang paling utama dari manfaat pajak untuk sebuah negara ini adalah sebagai sumber dana terbesar pemerintah. Bahkan pajak juga berfungsi untuk alat yang bisa mengatur berbagai ketentuan pemerintah pada sektor sosial ekonomi. Salah satu kesadaran yang bisa  dilakukan oleh wajib pajak adalah dengan berpartisipasi untuk melakukan kewajiban perpajakan nya dengan efektif dan efisien. Berikut ini adalah berbagai peran penting sektor perpajakan untuk pembangunan negara, antara lain:

Baca Juga: Pengaruh Pandemi Terhadap Perpajakan Hingga UMKM

Kontribusi Terbesar dalam Pembangunan Infrastruktur Negara

Terdapat berbagai fasilitas umum maupun infrastruktur yang dapat dibangun dengan baik karena adanya perolehan dari sumber pajak. Pembangunan infrastruktur dan fasilitas umum mampu berkembang dengan baik karena adanya pembayaran pajak. Seringkali ditemukan pasar tradisional dikembangkan menjadi pasar modern maupun pusat perbelanjaan yang yang bersih, aman, dan karena adanya pembiayaan pajak di dalamnya.

Mendukung Fasilitas Pendidikan Lebih Merata dan Berkualitas

Ketika Anda bisa melakukan kewajiban perpajakan dengan baik, maka secara tidak langsung Anda juga membantu untuk meningkatkan kualitas bidang pendidikan yang ada di Indonesia secara merata untuk setiap orang yang di seluruh daerah. Karena saat perpajakan terpenuhi dengan baik, maka pendidikan akan lebih merata dan lebih terjamin untuk setiap masyarakat.

Selain kedua hal utama yang telah disebutkan, tentu saja peran penting dari perpajakan untuk pembangunan negara masih ada begitu banyak lagi. Mulai dari tersedia berbagai fasilitas kesehatan yang mencukupi standar untuk setiap masyarakat, adanya ketertiban dan keamanan negara yang terjaga, serta pengembangan pariwisata.

Untuk menjadi seorang ahli pajak, Anda harus memiliki pengetahuan mendalam terkait pajak. Dan salah satunya adalah dengan mengikuti brevet pajak. Tax Academy adalah tempat yang tepat untuk Anda memulainya. Karena di tempat ini merupakan langkah tangga pertama kesuksesan Anda sebagai seorang Expert di bidang industri perpajakan.

Tax Academy menawarkan metode pembelajaran yang mudah dan memiliki jaringan profesional. Beberapa metode tersebut diantaranya adalah Video Learning, Interactive Learning, dan juga Hybrid Learning. Akademi perpajakan yang satu ini dikelola oleh profesional dari WiN Partners yang mengelola berbagai bidang pajak dengan kantornya di Surakarta, Medan dan juga Batam. Hubungi kami sekarang juga untuk Anda yang ingin mengikuti brevet pajak dan menjadi Expert di bidang pajak.

Mengenal Apa itu Wajib Pajak Non Efektif

Mengenal Apa itu Wajib Pajak Non Efektif

Kursus Pajak – Wajib pajak non efektif  merupakan status non aktif sementara untuk Wajib Pajak sebab dikecualikan dari pengawasan administrasi rutin dan juga kewajiban dalam menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) saat berstatus “NE”. Maka Wajib Pajak yang selama ini terkena pajak penghasilan tidak perlu untuk menjalankan kewajibannya di dalam melapor SPT tahunan. Alasan utamanya ialah kewajiban lapor pajaknya memang telah hilang atau gugur.

Ketetapan dari Wajib Pajak yang berubah dengan status “NE” hanya dapat dilakukan sesuai dengan permohonan Wajib Pajak atau secara jabatan. Penetapan tersebut juga hanya dapat dilakukan oleh Kantor Pelayanan Pajak (KPP).

Pihak yang Bisa Menjadi Wajib Pajak Non Efektif

Mengacu pada Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-20/PJ/2013, Wajib Pajak bisa dikecualikan dari pengawasan rutin KPP apabila:

  1. Wajib Pajak orang pribadi yang menjalankan usaha maupun pekerjaan bebas namun secara nyata tidak lagi menjalankan kegiatan usaha atau memang tidak lagi melakukan pekerjaan bebas;
  2. Wajib Pajak orang pribadi yang tidak menjalankan usaha maupun pekerjaan bebas dan juga penghasilannya ada di bawah Penghasilan Tidak Kena Pajak;
  3. Wajib Pajak orang pribadi yang bertempat tinggal atau ada di luar negeri lebih dari 183 (seratus delapan puluh tiga) hari untuk jangka waktu 12 (dua belas) bulan dan juga tidak bermaksud untuk meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya;
  4. Wajib Pajak yang mengajukan permohonan penghapusan serta belum diterbitkan keputusan; atau
  5. Wajib Pajak yang kini tidak lagi memenuhi persyaratan subjektif dan/atau objektif namun belum dilakukan penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Tahap Pengajuan Status Non Efektif

Terdapat beberapa tahapan yang perlu dilakukan untuk mengajukan status Non Efektif, yakni:

  1. Anda harus mengisi Formulir Permohonan Penetapan Wajib Pajak Non Efektif sebagai tahap yang perlu dilakukan untuk melakukan permohonan untuk menjadi WP non efektif.
  2. Formulir permohonan tetsebut bisa dilakukan secara online, yakni dengan mengisinya pada laman aplikasi e-Registration yang bisa diakses pada laman Ditjen Pajak (www.pajak.go.id). Disamping itu, juga bisa dilakukan secara tertulis untuk pengisian formulir tersebut serta mengirimkannya ke KPP.
  3. Permohonan yang sudah diajukan melalui aplikasi e-Registration telah dianggap ditandatangani secara digital dan juga mempunyai kekuatan hukum.

Baca Juga: Tingkatkan Pengawasan Wajib Pajak melalui Coretax

  1. Jangan lupa untuk melampirkan dokumen sesuai dengan persyaratan yang menunjukkan jika Wajib Pajak telah memenuhi kriteria untuk menjadi wajib pajak non efektif.
  2. Batas waktu penyerahan dokumen sesuai dengan persyaratan ialah 14 hari kerja. Apabila melebihi 14 kerja dokumen tersebut belum dterima oleh pihak KPP, maka permohonan menjadi wajib pajak non efektif tidak bisa diajukan.
  3. Sebaliknya, apabila dalam jangka waktu tersebut dokumen sudah diserahkan, pihak KPP akan menerbitkan Bukti Penerimaan Surat dalam bentuk elektronik.
  4. Didalam melakukan penetapan wajib pajak non efektif secara jabatan, DJP akan melakukan penelitian terhadap administrasi perpajakan. Tahap yang satu ini dilakukan sebelum dilakukan penetapan keputusan terakhir untuk Wajib Pajak sebagai wajib pajak non efektif.
  5. Apabila KPP telah menyetujui permohonan serta telah menetapkan Wajib Pajak sebagai wajib pajak non efektif, maka informasi tersebut akan disampaikan Pusat informasi perpajakan DJP akan memberikan kode “NE” pada master file Wajib Pajak tersebut.

Untuk menjadi seorang ahli pajak, Anda harus memiliki pengetahuan mendalam terkait pajak. Dan salah satunya adalah dengan mengikuti kursus pajak. Tax Academy adalah tempat yang tepat untuk Anda memulainya. Karena di tempat ini merupakan langkah tangga pertama kesuksesan Anda sebagai seorang Expert di bidang industri perpajakan.

Tax Academy menawarkan metode pembelajaran yang mudah dan memiliki jaringan profesional. Beberapa metode tersebut diantaranya adalah Video Learning, Interactive Learning, dan juga Hybrid Learning. Akademi perpajakan yang satu ini dikelola oleh profesional dari WiN Partners yang mengelola berbagai bidang pajak dengan kantornya di Surakarta, Medan dan juga Batam. Hubungi kami sekarang juga untuk Anda yang ingin mengikuti kursus pajak dan menjadi Expert di bidang pajak.

Pengaruh Pandemi Terhadap Perpajakan Hingga UMKM

Pengaruh Pandemi Terhadap Perpajakan Hingga UMKM

Pelatihan pajak dapat dimanfaatkan sebagai sarana terbaik untuk mempelajari berbagai materi perpajakan dasar hingga lanjutan. Pelatihan pajak seperti ini biasanya dimanfaatkan oleh orang-orang yang ingin bekerja di bidang perpajakan. Tetapi, apabila Anda sebagai wajib pajak ingin mempelajari lebih dalam tentang perpajakan juga tidak ada salahnya untuk mengikuti kelas pajak ini.

Pasalnya mengetahui informasi tentang perpajakan yang ada pada saat ini juga tidak kalah penting untuk mengelola perpajakan pribadi maupun perusahaan. Seperti halnya kenaikan PPN yang menjadi 11%. Ada begitu banyak dampak yang dibawa oleh masa pandemi covid-19 terhadap Indonesia pada tahun 2020. Bukan hanya dari aspek kemanusiaan dan kesehatan saja, tetapi aspek ekonomi dan sosial juga ikut terkena dampak yang tidak kalah hebat.

Perekonomian dunia, pada saat ini semakin melambat dan berbagai ketentuan pembatasan sosial berskala besar atau yang biasanya disebut dengan social distancing. Hal ini merupakan sebuah upaya untuk meminimalkan penyebaran pandemi yang terjadi, sehingga menurunkan mobilitas aktivitas ekonomi dan mengakibatkan adanya kontraksi pertumbuhan ekonomi pada tahun 2020.

Masyarakat berkesempatan untuk memenuhi kebutuhan hidupnya sehari-hari, dengan adanya ekonomi yang bisa memberikan suatu pemasukan. Tetapi, dengan adanya covid-19 tersebut, ada begitu banyak hal yang yang dirugikan dan dampaknya sangat terasa untuk aktivitas ekonomi. Yang mana didalamnya ada begitu banyak, aktivitas ekonomi yang terganggu dan berdampak pada semua lembaga atau badan perekonomian. Terlebih pemerintah sudah memberlakukan kebijakan seperti Social distancing.

Kebijakan peraturan Pemerintah tersebut memiliki tujuan agar bisa mencegah penyebaran pandemi yang memberikan dampak besar pada aktivitas ekonomi masyarakat, juga termasuk pada UMKM Indonesia yang juga merasakan penurunan omset karena covid-19. Sudah wajar bila sektor UMKM perlu memperoleh kepastian akses pada teknologi maupun ekonomi digital, terlebih kasus pandemi yang ada di tanah air yang semakin melandai.

Hal tersebut menunjukkan bahwa Indonesia ada pada masa transisi dari pandemi hingga menjadi endemi. Pemerintah juga telah mulai melakukan perancangan beberapa ketentuan baru yang akan digunakan untuk meningkatkan kembali penerimaan negara yang sudah menurun drastis karena pandemi covid-19.

Baca Juga: Iklim Ekstrem Saat Ini Menjadi Tantangan Tersendiri untuk Bidang Pajak, Mengapa Demikian?

Terdapat suatu langkah yang diciptakan oleh pemerintah yaitu dengan melakukan reformasi perpajakan, yakni meningkatkan tarif pajak pertambahan nilai yang semula 10% meningkat hingga menjadi 11%. Peningkatan tarif PPN tersebut telah diatur pada rancangan UU HPP yang sudah disepakati menjadi Undang-Undang dalam Rapat Paripurna DPR RI Ke-7 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2021–2022. Pertimbangan pemerintah menciptakan ketentuan terbaru ini, yakni pemilihan ekonomi dan daya beli. UU HPP melakukan penetapan pada kenaikan tarif PPN dengan bertahap yaitu 11% mulai 1 April 2022, sedangkan 12% akan berlaku paling lambat 1 Januari 2025.

Dengan keberadaan UU HPP yang menegaskan bahwa kenaikan tarif Pajak pertambahan nilai dengan bertahap. Bagi pengusaha kena pajak dengan peredaran bisnis dalam satu tahun buku yang tidak melebihi jumlah tertentu, maka dapat memungut dan menyetorkan PPN dengan besaran tertentu yang lebih rendah.

Hal tersebut dilakukan dengan upaya memberikan kesederhanaan dan kemudahan untuk pemungutan pajak pertambahan nilai, terhadap jasa atau barang tertentu pada sektor usaha tertentu atau UMKM. Kemenkeu atau Kementerian Keuangan sendiri juga menyatakan bahwa ketentuan tentang tari final tersebut akan diatur lebih lanjut dengan PMK.

Untuk menjadi seorang ahli pajak, Anda harus memiliki pengetahuan mendalam terkait pajak. Dan salah satunya adalah dengan mengikuti Pelatihan pajak. Tax Academy adalah tempat yang tepat untuk Anda memulainya. Karena di tempat ini merupakan langkah tangga pertama kesuksesan Anda sebagai seorang Expert di bidang industri perpajakan.

Tax Academy menawarkan metode pembelajaran yang mudah dan memiliki jaringan profesional. Beberapa metode tersebut diantaranya adalah Video Learning, Interactive Learning, dan juga Hybrid Learning. Akademi perpajakan yang satu ini dikelola oleh profesional dari WiN Partners yang mengelola berbagai bidang pajak dengan kantornya di Surakarta, Medan dan juga Batam. Hubungi kami sekarang juga untuk Anda yang ingin mengikuti Pelatihan pajak dan menjadi Expert di bidang pajak.

Tingkatkan Pengawasan Wajib Pajak melalui Coretax

Tingkatkan Pengawasan Wajib Pajak melalui Coretax

Brevet Pajak – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyatakan jika pembaruan dari sistem inti Administrasi Perpajakan (PSIAP)/Core Tax Administration System (CTAS) atau coretax dapat digunakan seluruh Kantor Wilayah (Kanwil) DJP pada Oktober 2023. Coretax dapat digunakan unruk meningkatkan pengawasan Wajib Pajak (WP) mulai Januari 2024. Kini progres pengembangan core tax sendiri telah mencapai 47 persen.

Berdasarkan Peraturan Presiden (PP) Nomor 40 Tahun 2018 terkait Pembaruan Sistem Administrasi Perpajakan, core tax merupakan pembaruan sistem teknologi informasi yang menyediakan dukungan terpadu untuk pelaksanaan tugas DJP.

Pembaruan sistem administrasi tersebut meliputi, organisasi, peraturan perundang-undangan, proses bisnis, sumber daya manusia dan juga teknologi informasi dan basis data. Kini DJP memakai Sistem Informasi Direktorat Jenderal Pajak (SIDJP) yang dinilai belum dapat mengintegrasikan seluruh proses bisnis.

Seperti yang diketahui jika pekerjaan DJP ialah mengembangkan data serta informasi, kini proses pengembangan core tax administration system sedang ada pada fase development dari beberapa sistem informasi aplikasi. Ke depan, sesudah bulan Juni kemarin mereka telah melakukan testing system integrator.

Sistem yang telah dibangun sejak 2018 tersebut akan merancang ulang setidaknya 21 proses bisnis DJP, yakni mulai dari pendaftaran, pengawasan kewilayahan atau ekstensifikasi, pengelolaan Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan, data pihak ketiga, pembayaran, Exchange of Information (EoI), penagihan, dan juga Taxpayer Account Management (TAM).

Lalu, ada pula pengintegrasian pemeriksaan, pemeriksaan bukper dan juga penyidikan, Compliance Risk Management (CRM), intelijen, business intelligence, document management system, keberatan dan banding, data quality management, non-keberatan, pengawasan, penilaian, layanan edukasi, dan juga knowledge management.

Melalui core tax, pemerintah akan menerapkan berbagai kebijakan yang diarahkan untuk meningkatkan basis pajak (tax base) dan juga memfasilitasi kepatuhan yakni melalui pemberian dukungan pelayanan yang lebih memudahkan untuk para Wajib Pajak di dalam memenuhi kewajibannya, penyederhanaan proses dan juga edukasi perpajakan.

Di dalam mencapai hal tersbut, maka diperlukan core tax yang bisa menangani transaksi hingga 1 juta pencatatan per hari, 17,4 juta SPT tahunan; data serta informasi dari 69 pihak ketiga, pertukaran data dari 86 yurisdiksi, dan juga 937 ribu peserta amnesti pajak.

Baca Juga: Mengenal PPh Final Khusus untuk UMKM 0,5%

Core tax bisa mewujudkan proses bisnis inti administrasi perpajakan menjadi lebih efektif, efisien, akuntabel, dan juga terintegrasi. Penerapan core tax sifatnya urgen, sebab sistem informasi DJP kini belum mencakup keseluruhan administrasi perpajakan, misalnya pemeriksaan serta penyidikan, pelaporan, penagihan, dan juga administrasi inti perpajakan lainnya lewat sistem akuntansi yang terintegrasi.

Ditambah lagi dengan support system dalam bentuk database manajemen untuk menjalankan proses bisnis. CRM/ Compliance Risk Management tersebut merupakan bagian dari sistem inti administrasi perpajakan. Dengan begitu, akan bekerja berdasarkan data driven organization. Hal tersebut menjelaskan jika pergerakan dilakukan berdasarkan data yang ada. Core tax akan mewujudkan proses bisnis inti dari administrasi perpajakan dengan efektif, efisien, terintegrasi, dan juga akuntabel.

DJP memastikan jika semua sistem sudah dapat dijalankan serta saling terkoneksi paling lambat di akhir Juni 2023. Sehingga diharapkan core tax administration system dapat dijalankan pada Oktober 2023.

Untuk menjadi seorang ahli pajak, Anda harus memiliki pengetahuan mendalam terkait pajak. Dan salah satunya adalah dengan mengikuti brevet pajak. Tax Academy adalah tempat yang tepat untuk Anda memulainya. Karena di tempat ini merupakan langkah tangga pertama kesuksesan Anda sebagai seorang Expert di bidang industri perpajakan.

Tax Academy menawarkan metode pembelajaran yang mudah dan memiliki jaringan profesional. Beberapa metode tersebut diantaranya adalah Video Learning, Interactive Learning, dan juga Hybrid Learning. Akademi perpajakan yang satu ini dikelola oleh profesional dari WiN Partners yang mengelola berbagai bidang pajak dengan kantornya di Surakarta, Medan dan juga Batam. Hubungi kami sekarang juga untuk Anda yang ingin mengikuti brevet pajak dan menjadi Expert di bidang pajak.

Iklim Ekstrem Saat Ini Menjadi Tantangan Tersendiri untuk Bidang Pajak, Mengapa Demikian?

Iklim Ekstrem Saat Ini Menjadi Tantangan Tersendiri untuk Bidang Pajak, Mengapa Demikian?

Training pajak dapat dijadikan sebagai upaya untuk meningkatkan pemahaman perpajakan yang ada di Indonesia. Sudah banyak yang mengetahui bahwa pendidikan maupun literasi pajak sangat penting untuk masyarakat Indonesia sebagai wajib pajak. Tentu saja juga tidak kalah penting untuk mengetahui berbagai isu maupun informasi atau fakta tentang perpajakan yang ada pada saat ini.

Seperti misalnya ada tantangan tertentu bagi perpajakan terhadap perubahan iklim ekstrem yang terjadi pada saat ini. Akhir-akhir ini terdapat berbagai perubahan iklim yang ekstrem. Hal tersebut salah satunya dikarenakan adanya emisi karbon dioksida (CO2) yang pada saat ini semakin meningkat setiap harinya. Karbondioksida adalah salah satu senyawa yang yang memiliki hubungan erat dengan era industri.

Hubungan Perpajakan dengan Perubahan Iklim

Semenjak 150 tahun terakhir, selama dunia industri mulai berkembang, ternyata emisi karbon dioksida ini juga semakin meningkat secara drastis. Salah satu penyebab utamanya yaitu pembakaran fosil pada gas alam, minyak bumi, maupun batubara. Lantas, apa hubungannya iklim ekstrem pada saat ini dengan perpajakan?

Salah satu usaha yang dilakukan pemerintah untuk menekan peningkatan emisi karbondioksida adalah dengan menetapkan ketentuan perpajakan yang berupa pajak karbon. Pajak karbon ini adalah pajak yang yang akan dibebankan pada pemakaian bahan bakar fosil seperti avision turbin, gas, bensin, dan beberapa sejenisnya berdasar pada kadar karbonnya. Ketentuan yang berkaitan dengan pajak karbon tersebut terdapat pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

Penetapan pajak karbon ini tujuan utamanya adalah bukan hanya untuk menambah penerimaan anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) saja, tetapi juga untuk instrumen pengendali iklim supaya bisa mencapai pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan. Peraturan pajak karbon tersebut sudah tepat dengan prinsip pencemar membayar atau polluter pays principle. Yang mana memiliki tujuan juga agar bisa merubah perilaku para pelaku ekonomi untuk beralih pada kegiatan ekonomi hijau atau yang minim atau rendah karbon.

Tantangan yang Dihadapi Terhadap Penerapan Pajak Karbon

Di samping harapan cerah dari penerapan pajak karbon untuk meminimalkan penyebaran emisi karbon dioksida, yang berakibat pada perubahan iklim ekstrim dan memiliki dampak negatif terhadap berbagai aspek kehidupan. Ternyata ada beberapa tantangan yang perlu dihadapi dari sisi perpajakan sendiri. Berikut ini adalah tantangan-tantangan tersebut, antara lain:

Baca Juga: Apakah Konsultan Pajak Bisa Membantu Melakukan Pembukuan?

Penentuan tarif pajak karbon

Penentuan tarif pajak karbon yang tepat pasti harus diperhatikan. Untuk setiap ketentuan pajak yang ada, biasanya tarif ditetapkan berperan untuk memastikan bahwa tarif tersebut bisa menguntungkan dari berbagai sisi, bukannya malah memberatkan. Ketika tarif pajak karbon tinggi, Pasti akan membuat para pengusaha melakukan aksi mitigasi maupun beralih pada sumber energi lainnya. Apabila tarif pajak yang dibebankan relatif lebih rendah dibandingkan biaya yang diperlukan untuk bisa mencapai target pengurangan emisi, maka para pengusaha atau masyarakat juga akan lebih memilih untuk membayar pajak dibandingkan melakukan mitigasi.

Transparansi pelaksanaan kebijakan

Sistem administrasi perpajakan Yang Lemah juga dapat menjadi tantangan yang harus dihadapi. Kontribusi dari pihak penyumbang penerimaan yang minim maupun rendahnya tingkat kepatuhan pajak juga termasuk di dalamnya. Berbagai hal yang berkaitan dengan transparansi pajak, yakni berupa transparansi sistem keuangan dan kaitannya. Di sisi lain, ketika transparansi keuangan hal yang berkaitan juga, yakni digitalisasi dengan tetap menjaga privasi maupun keras data wajib pajak.

Untuk menjadi seorang ahli pajak, Anda harus memiliki pengetahuan mendalam terkait pajak. Dan salah satunya adalah dengan mengikuti Training pajak. Tax Academy adalah tempat yang tepat untuk Anda memulainya. Karena di tempat ini merupakan langkah tangga pertama kesuksesan Anda sebagai seorang Expert di bidang industri perpajakan.

Tax Academy menawarkan metode pembelajaran yang mudah dan memiliki jaringan profesional. Beberapa metode tersebut diantaranya adalah Video Learning, Interactive Learning, dan juga Hybrid Learning. Akademi perpajakan yang satu ini dikelola oleh profesional dari WiN Partners yang mengelola berbagai bidang pajak dengan kantornya di Surakarta, Medan dan juga Batam. Hubungi kami sekarang juga untuk Anda yang ingin mengikuti Training pajak dan menjadi Expert di bidang pajak.

Apakah Konsultan Pajak Bisa Membantu Melakukan Pembukuan?

Apakah Konsultan Pajak Bisa Membantu Melakukan Pembukuan?

Kursus Pajak – Pada saat ini, masyarakat di seluruh bagian Indonesia semakin hari semakin sadar akan kewajiban perpajakan mereka. Karena sudah tidak jarang lagi yang mengikuti kursus pajak untuk menambah wawasannya tentang dunia perpajakan. Kursus pajak sendiri biasanya memang diperuntukkan pada orang-orang yang ingin bekerja di bidang pajak, seperti ahli pajak atau konsultan pajak.

Tentu saja agar mampu menjalankan kewajiban pajak, para pebisnis harus selalu membenahi diri ketika membuat pembukuan dan laporan keuangan yang rapi. Hal ini dilakukan dengan upaya agar bisa menyelesaikan administrasi pajak usaha dengan efektif dan efisien Untuk itu, perusahaan biasanya memerlukan jasa konsultan pajak untuk membantu urusan perpajakannya.

Konsultan pajak biasanya memberi konsultasi dan membantu untuk membuat laporan dan membayar pajak usaha sebuah perusahaan kliennya. Secara definisi konsultan pajak ini merupakan orang yang memberi jasa konsultasi pajak pada pihak wajib pajak, baik wajib pajak pribadi maupun wajib pajak badan.

Layanan perpajakan seperti ini dilakukan untuk melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakan dari pihak wajib pajak sesuai dengan ketentuan undang-undang perpajakan yang berlaku. Sederhananya, konsultan pajak bertugas untuk membantu wajib mengurus yang dengan pajak. Keberadaan konsultan pajak ini, diharapkan mampu membantu semua pihak wajib pajak untuk bisa melakukan kewajiban perpajakannya dengan baik. Di samping itu, juga kliennya mampu merasakan manfaat ketika membayar pajak tepat waktu.

Salah satu pekerjaan yang sangat penting untuk bisa dilakukan oleh seorang konsultan pajak adalah dengan melakukan pembukuan pajak. Tentu saja pembukuan pajak ini bukan hanya untuk wajib pajak badan saja, tetapi juga terkadang wajib pajak pribadi membutuhkannya. Dapat dipastikan layanan konsultan pajak seperti ini, akan memudahkan Anda mengurus perpajakan sekaligus pembukuan yang bisa selesai dengan tepat waktu dan tidak ribet.

Sehingga, Anda sebagai wajib pajak yang tidak mempunyai cukup waktu untuk mengurus perpajakan dapat memanfaatkan layanan yang satu ini. Jasa pembukuan pajak oleh konsultan pajak ini biasanya dilakukan oleh ahli atau profesional pajak, sekaligus melakukan segala proses pencatatan keuangan maupun berbagai macam transaksi usaha yang ada.

Ketika menjalankan tugas pembukuan, konsultan pajak akan melakukannya dengan beberapa metode pengerjaan pembukuan. Supaya Anda tidak bingung, Berikut ini adalah beberapa cara pembukuan dasar.

Baca Juga: Mengapa Bisa Dinyatakan Sebagai Wajib Pajak Efektif Atau Non Efektif? Ketahui Alasannya

Single Entry

Sama halnya dengan namanya sendiri, sistem yang satu ini seringkali disebut dengan pembukuan utama yang biasa digunakan. Metode pembukuan single entry, umumnya digunakan saat pengerjaan buku kas dengan bentuk yang hampir mirip register pada rekening giro. Ada beberapa pengecualian terhadap metode pembukuan ini, yang akan digolongkan diantara kategori beban sekaligus pendapatan. Untuk pencatatan akun yang terpisah, bisa di save (simpan) untuk kas kecil, piutang atau utang, maupun berbagai transaksi yang lain. Catatan yang terpisah umumnya merupakan pencatatan biaya perjalanan.

Double Entry

Metode pembukuan yang kedua biasanya mengharuskan seorang konsultan pajak untuk semakin teliti. Dalam pembukuan double entry ada beberapa ketentuan yang wajib dilakukan ketika pencatatan informasi keuangan. Pada sistem akuntansi keuangan juga, setiap transaksi atau peristiwa mengharuskan konsultan pajak untuk mengubah pada ada 2 akun buku besar dan nominal yang berbeda. Ada begitu banyak keuntungan yang bisa diperoleh dari pihak wajib pajak, ketika memanfaatkan jasa konsultan pajak untuk pembukuan, baik dengan sistem yang pertama maupun kedua.

Untuk menjadi seorang ahli pajak, Anda harus memiliki pengetahuan mendalam terkait pajak. Dan salah satunya adalah dengan mengikuti Kursus pajak. Tax Academy adalah tempat yang tepat untuk Anda memulainya. Karena di tempat ini merupakan langkah tangga pertama kesuksesan Anda sebagai seorang Expert di bidang industri perpajakan.

Tax Academy menawarkan metode pembelajaran yang mudah dan memiliki jaringan profesional. Beberapa metode tersebut diantaranya adalah Video Learning, Interactive Learning, dan juga Hybrid Learning. Akademi perpajakan yang satu ini dikelola oleh profesional dari WiN Partners yang mengelola berbagai bidang pajak dengan kantornya di Surakarta, Medan dan juga Batam. Hubungi kami sekarang juga untuk Anda yang ingin mengikuti Kursus pajak dan menjadi Expert di bidang pajak.

Mengenal PPh Final Khusus untuk UMKM 0,5%

Mengenal PPh Final Khusus untuk UMKM 0,5%

Pelatihan Pajak – Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah atau UMKM menjadi tulang punggung yang bisa memberikan dampak yang besar pada percepatan pemulihan ekonomi Indonesia. Selain menguntungkan pemilik usaha, sektor bisnis UMKM, juga bisa menguntungkan orang lain. Tapi, lonjakan keberadaan UMKM tidak diimbangi dengan kesadaran para pelaku UMKM didalam membayar pajak. Padahal, pajak merupakan salah satu penyumbang terbesar penerimaan negara, yakni sebesar 80%.

Dengan persentase sebesar itu, tentu menjadi hal yang sangat disayangkan apabila pelaku UMKM tidak melaksanakan kewajibannya didalam membayar pajak. Didalam Undang-Undang No. 20 Tahun 2008, usaha dengan penghasilan di bawah Rp 4,8 miliar setiap tahun masuk dalam kategori pelaku UMKM. Oleh sebab itu, khusus UMKM akan dikenai PPh Final UMKM setengah persen atau sebesar 0,5%.

Lalu sebenarnya seperti apa PPh Final UMKM setengah persen tersebut? PPh UMKM ialah jenis pajak penghasilan yang dikenakan atas penghasilan di luar pekerjaan formal yang bersifat final. Karena pengenaan pajak UMKM tersebut bersifat final, maka pajak penghasilan yang dibayarkan juga sudah final, tidak bisa diikutsertakan didalam perhitungan PPh terutang tahunan. PPh Final UMKM tersebut dikenakan atas penghasilan ataupun peredaran bruto setiap bulannya dan juga wajib dibayarkan dan disetorkan ke kas negara setiap bulannya.

Tarif PPh Final yang dikenakan terhadap para pelaku UMKM ialah sebesar setengah persen. Tarif tersebut mengalami penurunan dimana sebelumnya tarifnya ialah 1%. Perubahan tarif tersebut telah tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 23 Tahun 2018 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Usaha yang Diterima Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu. PP No. 23 Tahun 2018 telah aktif sejak 1 Juli 2018, menggantikan PP No. 46 Tahun 2013.

Objek Pajak yang Terkena PPh Final 0,5%

Pajak UMKM merupakan pajak yang dikenakan atas penghasilan dari peredaran bruto (omzet) usaha. Dengan begitu, yang menjadi objek pajak UMKM tersebut ialah penghasilan dari usaha yang didapatkan Wajib Pajak dengan peredaran bruto (omzet) yakni tidak lebih dari Rp 4,8 miliar dalam 1 tahun pajak, termasuk omzet ditotal dari seluruh gerai, baik pusat ataupun cabang tidak lebih dari Rp 4,8 miliar dalam satu tahun.

Baca Juga: Pemerintah Akan Menambah Jenis Barang Kena Cukai Tahun Depan

Subjek yang Dikenai PPh Final 0,5%

Mengacu pada Pasal 3 ayat (1) PP No. 23 Tahun 2018, yang terkena PPh Final UMKM 0,5% ialah Wajib Pajak orang pribadi. Berlaku juga untuk Wajib Pajak badan dengan bentuk Koperasi, Firma, CV, ataupun Perseroan Terbatas (PT) yang mempunyai atau mendapatkan penghasilan dengan peredaran bruto tidak lebih dari Rp 4,8 miliar dalam 1 tahun pajak. Ini berarti, baik Wajib Pajak orang pribadi ataupun Wajib Pajak badan, selama mendapatkan penghasilan sesuai dengan ketentuan PP No. 23 Tahun 2018 bisa menjadi subjek pajak UMKM.

Jangka Waktu Pengenaan PPh Final UMKM 0,5%

Pengaturan jangka waktu terkait pengenaan tarif PPh Final UMKM 0,5%, yakni bagi Wajib Pajak orang pribadi selama 7 tahun; Wajib Pajak badan yang berbentuk Koperasi, CV, maupun Firma selama 4 tahun; serta Wajib Pajak badan berbentuk PT selama 3 tahun. Jangka waktu terkait pengenaan tarif PPh Final UMKM 0,5% untuk Wajib Pajak tersebut terhitung sejak Tahun Pajak Wajib Pajak terdaftar.

Untuk menjadi seorang ahli pajak, Anda harus memiliki pengetahuan mendalam terkait pajak. Dan salah satunya adalah dengan mengikuti pelatihan pajak. Tax Academy adalah tempat yang tepat untuk Anda memulainya. Karena di tempat ini merupakan langkah tangga pertama kesuksesan Anda sebagai seorang Expert di bidang industri perpajakan.

Tax Academy menawarkan metode pembelajaran yang mudah dan memiliki jaringan profesional. Beberapa metode tersebut diantaranya adalah Video Learning, Interactive Learning, dan juga Hybrid Learning. Akademi perpajakan yang satu ini dikelola oleh profesional dari WiN Partners yang mengelola berbagai bidang pajak dengan kantornya di Surakarta, Medan dan juga Batam. Hubungi kami sekarang juga untuk Anda yang ingin mengikuti pelatihan pajak dan menjadi Expert di bidang pajak.

Mengapa Bisa Dinyatakan Sebagai Wajib Pajak Efektif Atau Non Efektif? Ketahui Alasannya

Mengapa Bisa Dinyatakan Sebagai Wajib Pajak Efektif Atau Non Efektif? Ketahui Alasannya

Pelatihan pajak dapat dipastikan sangat berguna untuk orang-orang yang ingin mengelola perpajakannya dengan efektif dan efisien. Baik untuk para wajib pajak pribadi maupun wajib pajak badan. Dengan mengikuti kelas perpajakan, nantinya peserta akan memahami dan mengerti ketentuan-ketentuan pajak yang benar, sehingga terhindar dari sanksi pajak pada kemudian hari. Kasih Anda sudah mengetahui bahwa umumnya wajib pajak terdiri dari dua jenis, yaitu wajib pajak pribadi dan wajib pajak badan. Wajib pajak mempunyai kewajiban untuk membayar atau menyetor pajak, memungut pajak, dan memotong pajak. Dari yang telah disebutkan, nantinya akan disesuaikan dengan status perpajakannya.

Pada setiap negara, tentu saja warga negaranya diwajibkan dalam memenuhi kewajiban perpajakannya. Pemenuhan kewajiban pajak seperti ini juga biasanya sudah diatur dalam kebijakan atau ketentuan perundang-undangan yang mempunyai kekuatan hukum dari otoritas pajak maupun pemerintah yang bersangkutan. Sehingga, pemain pemenuhan pada memiliki sudah pasti mengikat untuk para wajib pajaknya. Di samping itu, sifat dari perpajakan sendiri yaitu memaksa. Dilansir dari laman resmi Direktorat Jenderal Pajak atau DJP, yang mana wajib pajak yang telah mempunyai kewajiban pajak diharuskan untuk mempunyai Nomor Pokok Wajib Pajak atau NPWP sebagai simbol identitas dari wajib pajak itu sendiri.

Untuk pemenuhan kewajiban pajak sendiri, ada perbedaan dari status untuk wajib pajak. Dimana terdapat wajib pajak dengan status aktif ifta dan wajib pajak yang memiliki status non efektif atau wajib pajak NE. Berikut ini mengenai ulasan lebih jelasnya.

Wajib Pajak yang Memiliki Status Aktif

Pada dasarnya, wajib aktif sama seperti yang telah dimaksud dengan wajib pajak umumnya. Yang mana wajib pajak tersebut sudah memenuhi syarat subjektif maupun objektif untuk pemenuhan kewajiban pajak. Di samping itu, wajib pajak aktif biasanya secara efektif akan melakukan pemenuhan kewajiban pajak yang sesuai dengan ketentuan peraturan undang-undang perpajakan. Dalam hal ini, ini wajib pajak aktif juga mempunyai hak dan kewajiban ketika menjalankan kewajiban perpajakannya.

Yaitu merupakan hak untuk memperoleh perlindungan dan pelayanan dari berbagai informasi yang sudah disampaikan wajib pajak terhadap Direktorat Jenderal Pajak untuk menjalankan ketentuan pajak. Misalnya seperti hak terhadap kelebihan ketika melakukan pembayaran pajak. Sedangkan, kewajiban WP aktif adalah kewajiban yang yang wajib dipenuhi oleh Setiap wajib pajak.  Contohnya seperti kewajiban ketika memberi data informasi pada pihak Direktorat Jenderal Pajak dengan sebenar-benarnya.

Baca Juga: Meningkatnya Bisnis Digital, Tetapi UU HPP Tutup Celah Ketentuan Pajak?

Wajib Pajak yang Memiliki Status Non Efektif

Wajib pajak non efektif dapat diartikan sebagai wajib pajak yang tidak mencukupi syarat dengan subjektif maupun objektif ketika melakukan pemenuhan kewajiban pajak. Mengapa bisa dinyatakan sebagai non efektif? Sebab, wajib pajak tersebut belum melakukan pengajuan permohonan penghapusan NPWP, sehingga status wajib pajak secara tidak langsung adalah tidak memenuhi kewajiban pajak dengan efektif seperti yang telah diatur dalam ketentuan undang-undang dalam bidang perpajakan. Terdapat kriteria tertentu untuk pihak wajib pajak dinyatakan sebagai non efektif apabila dalam kondisi, antara lain:

  • Tidak melakukan pekerjaan bebas ataupun kegiatan usaha dan hanya mempunyai penghasilan di bawah Penghasilan Tidak Kena Pajak.
  • Sedang berada dalam kondisi tidak lagi melakukan aktivitas usaha maupun pekerjaan bebas yang lain.
  • Tidak memenuhi ketentuan maupun kriteria tentang kelengkapan dokumen Ketika mendaftar NPWP.
  • Tidak diketahui alamatnya secara pasti berdasar pada penelitian lapangan yang dilakukan.

Untuk menjadi seorang ahli pajak, Anda harus memiliki pengetahuan mendalam terkait pajak. Dan salah satunya adalah dengan mengikuti Pelatihan pajak. Tax Academy adalah tempat yang tepat untuk Anda memulainya. Karena di tempat ini merupakan langkah tangga pertama kesuksesan Anda sebagai seorang Expert di bidang industri perpajakan.

Tax Academy menawarkan metode pembelajaran yang mudah dan memiliki jaringan profesional. Beberapa metode tersebut diantaranya adalah Video Learning, Interactive Learning, dan juga Hybrid Learning. Akademi perpajakan yang satu ini dikelola oleh profesional dari WiN Partners yang mengelola berbagai bidang pajak dengan kantornya di Surakarta, Medan dan juga Batam. Hubungi kami sekarang juga untuk Anda yang ingin mengikuti Pelatihan pajak dan menjadi Expert di bidang pajak.

Pemerintah Akan Menambah Jenis Barang Kena Cukai Tahun Depan

Pemerintah Akan Menambah Jenis Barang Kena Cukai Tahun Depan

Training Pajak – Pemerintah kembali membuat rencana penambahan Barang Kena Cukai (BKC) yang akan dilaksanakan tahun depan. Barang yang dijadikan sebagai sasaran objek cukai ialah produk plastik dan juga minuman berpemanis dalam kemasan.

Mengacu pada Buku II Nota Keuangan dan juga RAPBN 2023, produk plastik memiliki dampak negatif terhadap lingkungan, sementara itu minuman berpemanis dalam kemasan bisa menyebabkan persoalan kesehatan untuk para konsumennya. Misalnya, plastik bisa menyebabkan polusi dan juga sampah, sementara itu minuman berpemanis bisa memicu penyakit diabetes. Oleh sebab itu, kedua produk tersebut bisa menjadi objek cukai baru.

Selain itu, pemerintah juga akan terus menggali potensi penerimaan negara dari barang-barang yang memiliki sifat serta karakteristik sesuai dengan Undang – Undang Cukai. Undang – Undang Cukai menyebutkan jika cukai bisa dikenakan terhadap barang yang terkena pajak karena sifat atau karakteristiknya berdampak negatif untuk lingkungan hidup, kesehatan, dan juga tertib sosial. Sehingga atas barang tersebut harus dibatasi peredaran dan juga pemakaiannya.

Pemerintah telah menyatakan jika ekstensifikasi cukai menjadi salah satu kebijakan teknis kepabeanan dan juga cukai di tahun 2023. Kebijakan tersebut juga dilakukan guna mendukung penerapan UU No. 7 Tahun 2021 terkait Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP)

Mengacu pada UU HPP, penambahan maupun pengurangan jenis barang kena cukai cukup diatur melalui peraturan pemerintah, yang sebelumnya telah dibahas dan juga disepakati dengan DPR didalam penyusunan RAPBN.

Sebelumnya, rencana pengenaan cukai atas kantong plastik dan juga minuman berpemanis sudah beredar pada 2016. Bahkan, pemerintah juga telah mulai memasang target setoran cukai kantong plastik di tahun 2017. Sejak saat itu, target dari penerimaan cukai plastik selalu ditetapkan setiap tahun, meskipun pemerintah sendiri belum melakukan penerapan.

Target cukai pada tahun 2022 didalam Peraturan Presiden (Perpres) No. 104 Tahun 2021 ialah penerimaan cukai dari produk plastik yakni sebesar Rp 1,9 triliun dan juga dari produk minuman berpemanis sebesar Rp 1,5 triliun. Tapi, penerapan cukai terhadap kedua produk tersebut tidak kunjung terealisasi sampai saat ini.

Baca Juga: Apa itu Pajak Progresif Kendaraan Bermotor dan Dasar Hukumnya

Sebelum terjadinya pandemi Covid-19, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati juga sempat berencana untuk menambah objek cukai terhadap kantong plastik, minuman bergula atau berpemanis, dan juga emisi karbon kepada DPR. Ketika itu, tarif cukai plastik direncanakan sebesar Rp 30.000 per kilogram atau Rp 200 per lembar.

Sementara itu, pada minuman bergula, cukai akan dikenakan terhadap minuman teh kemasan dan juga minuman soda. Adapun, cukai juga dikenakan pada minuman lainnya, seperti kopi, minuman berenergi, dan juga konsentrat. Tarifnya juga beragam, yakni sebesar Rp 2.500 per liter pada minuman soda, Rp 1.500 per liter pada minuman teh kemasan dan juga Rp 2.500 per liter untuk minuman lainnya.

Sementara itu, didalam RAPBN tahun 2023, diperkirakan jika penerimaan cukai bisa mencapai Rp 245,44 triliun atau tumbuh sebesar 9,5% dari outlook penerimaan pada tahun 2022.

Untuk menjadi seorang ahli pajak, Anda harus memiliki pengetahuan mendalam terkait pajak. Dan salah satunya adalah dengan mengikuti training pajak. Tax Academy adalah tempat yang tepat untuk Anda memulainya. Karena di tempat ini merupakan langkah tangga pertama kesuksesan Anda sebagai seorang Expert di bidang industri perpajakan.

Tax Academy menawarkan metode pembelajaran yang mudah dan memiliki jaringan profesional. Beberapa metode tersebut diantaranya adalah Video Learning, Interactive Learning, dan juga Hybrid Learning. Akademi perpajakan yang satu ini dikelola oleh profesional dari WiN Partners yang mengelola berbagai bidang pajak dengan kantornya di Surakarta, Medan dan juga Batam. Hubungi kami sekarang juga untuk Anda yang ingin mengikuti training pajak dan menjadi Expert di bidang pajak.

Apa itu Pajak Progresif Kendaraan Bermotor dan Dasar Hukumnya

Apa itu Pajak Progresif Kendaraan Bermotor dan Dasar Hukumnya

Kursus Pajak – Pajak progresif kendaraan bermotor ialah pungutan yang dikenakan terhadap setiap penambahan kepemilikan dari suatu kendaraan oleh satu orang. Besaran tarifnya ditetapkan yakni minimal 1% serta maksimal 10%. Pajak progresif kendaraan bermotor ialah pungutan yang dibebankan pada masyarakat yang mempunyai kendaraan bermotor, dengan jumlah lebih dari satu. Pajak ini berlaku baik untuk kendaraan bermotor roda dua, ataupun roda empat.

Pajak kendaraan bermotor sendiri ialah salah satu jenis pajak daerah, yang memiliki fungsi sebagai salah satu sumber pendapatan daerah didalam membiayai penyelenggaraan pemerintahan daerah. Sedangkan, pajak progresif merupakan pungutan dengan persentase tarif tertentu, yang didasarkan terhadap kuantitas objek pajak. Tarif pungutan tersebut akan semakin meningkat, jika jumlah objek pajak semakin banyak.

Dapat dikatakan, pajak progresif kendaraan bermotor merupakan pungutan atau pajak yang dibebankan dengan tarif yang berbeda untuk setiap kepemilikan kendaraan terhadap satu orang. Ini berarti, besaran biaya terhadap pajak yang dibayarkan akan mengalami peningkatan seiring bertambahnya jumlah kendaraan yang dimiliki. Dengan begitu untuk kendaraan bermotor pertama, kedua, ketiga, serta seterusnya akan dikenakan tarif yang tidak sama atau berbeda.

Dasar Hukum Pajak Progresif Kendaraan Bermotor

Dasar hukum yang menjadi dasar pengenaan pajak progresif kendaraan bermotor, ialah Undang-undang No. 28 tahun 2009 yakni tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Dalam Undang – Undang tersebut, disebutkan jika kepemilikan atas kendaraan bermotor dengan jumlah lebih dari satu atau kepemilikan kedua untuk pembayaran pajak terbagi menjadi 3 kelompok, yakni:

  • Kepemilikan kendaraan yang rodanya kurang dari 4.
  • Kepemilikan kendaraan yang menggunakan roda 4.
  • Kepemilikan kendaraan yang rodanya lebih dari 4.

Apabila seseorang misalnya hanya mempunyai satu unit mobil dan juga satu unit motor, maka terhadap masing-masing kendaraan tersebut hanya akan ditetapkan terhadap kepemilikan pertama sebab adanya perbedaan atas jenis kendaraannya. Pajak progresif kendaraan bermotor hanya berlaku jika Wajib Pajak mempunyai lebih dari satu objek pajak. Misalnya, seorang wajib pajak mempunyai 2 unit mobil. Maka terhadap mobil kedua akan dikenakan tarif yang berbeda.

Baca Juga: Maraknya Bisnis Digital, Penerbitan Undang-Undang HPP Tutup Celah Aturan Pajak

Tarif Pajak Progresif Kendaraan Bermotor

Mengacu pada Pasal 6 UU 28/2009, disebutkan jika tarif pajak progresif untuk kendaraan bermotor terbagi menjadi 2, yaitu sebagai berikut:

  1. Terhadap kepemilikan kendaraan bermotor pertama akan dikenakan tarif yakni paling sedikit sebesar 1%, sementara paling besarnya 2%.
  2. Terhadap kepemilikan kendaraan bermotor kedua, ketiga, dan juga seterusnya, dikenakan tarif pajak progresif paling rendah 2% serta paling tinggi sebesar 10%.

Walaupun demikian, karena pajak progresif kendaraan bermotor merupakan bagian dari pajak daerah, maka setiap pemerintah daerah mempunyai wewenang untuk bisa menetapkan besarnya tarif. Tapi, wewenang penetapan tarif pajak progresif kendaraan bermotor oleh pemerintah daerah tersebut tetap tidak boleh lebih dari rentang tarif yang terdapa pada Pasal 6 UU 28/2009.

Misalnya untuk wilayah DKI Jakarta, ketentuan dari tarif pajak progresif kendaraan bermotor termaktub didalam Peraturan Daerah (Perda) Provinsi DKI Jakarta No. 2 tahun 2015. Didalam Perda tersebut, disebutkan jika tarif pajak progresif kendaraan bermotor dikenakan terhadap kepemilikan kendaraan dengan jumlah maksimal 17 kendaraan per satu WP.

Untuk menjadi seorang ahli pajak, Anda harus memiliki pengetahuan mendalam terkait pajak. Dan salah satunya adalah dengan mengikuti kursus pajak. Tax Academy adalah tempat yang tepat untuk Anda memulainya. Karena di tempat ini merupakan langkah tangga pertama kesuksesan Anda sebagai seorang Expert di bidang industri perpajakan.

Tax Academy menawarkan metode pembelajaran yang mudah dan memiliki jaringan profesional. Beberapa metode tersebut diantaranya adalah Video Learning, Interactive Learning, dan juga Hybrid Learning. Akademi perpajakan yang satu ini dikelola oleh profesional dari WiN Partners yang mengelola berbagai bidang pajak dengan kantornya di Surakarta, Medan dan juga Batam. Hubungi kami sekarang juga untuk Anda yang ingin mengikuti kursus pajak dan menjadi Expert di bidang pajak.