Bagaimana Perlakukan Pajak Dividen Pasca UU HPP?

Bagaimana Perlakukan Pajak Dividen Pasca UU HPP?

Kursus Pajak – Perusahaan-perusahaan besar didalam membiayai kebutuhan operasional memerlukan pendanaan yang bersumber dari modal pemilik, pinjaman bank, modal pemegang saham dan juga investasi lainnya. Tidak heran apabila perusahaan go public atau sering dikenal perusahaan Tbk. memperjualbelikan saham perusahaan mereka kepada Bursa Efek Indonesia (BEI).

Saham menjadi nilai modal yang disetor didalam perseroan terbatas oleh sekutu. Saham yang diperjualbelikan bisa dibeli oleh seluruh masyarakat sesuai jumlah lot yang diinginkan. Saham tersebut terbagi menjadi 2 yaitu: saham biasa dan saham prioritas. Saham biasa merupakan saham yang mempunyai risiko lebih besar serta dikeluarkan oleh banyak perusahaan.

Sementara itu, saham prioritas atau saham preferen merupakan saham yang mempunyai keistimewaan, risiko lebih rendah dan juga dikeluarkan oleh perusahaan tertentu saja. Banyaknya perusahaan besar kini memang sangat membuka peluang pekerjaan serta investasi masa depan.

Jika ingin berinvestasi melalui saham namun takut terhadap resiko besar, maka opsi lainnya ialah membeli saham prioritas. Hal ini dikarenakan, ketika pembagian laba, maka pemegang saham prioritas akan dibagi terlebih dahulu sesuai persentase kepemilikan. Namun, apabila ingin memegang kendali terhadap manajemen perusahaan tersebut serta berani terhadap resiko yang besar maka, disarankan membeli saham biasa.

Perlu diketahui jika kepemilikan saham biasa 50%+1, ini berarti untuk pemegang saham mempunyai kendali atas manajemen perusahaan dalam pengambilan keputusan. Keuntungan lain membeli saham perusahaan ialah memperoleh pembagian lama sesuai persentase kepemilikan. Pembagian laba didalam saham dikenal dengan sebutan dividen.

Dividen ialah penghasilan bagi penerima serta pengurang laba untuk pemberi penghasilan. Lantas apakah dividen terkena pajak? Mengacu pada Undang-Undang No. 36 Tahun 2008 terkait Pajak Penghasilan Pasal 4 huruf G menyatakan jika dividen dengan nama dan dalam bentuk apapun, termasuk dividen dari perusahaan asuransi kepada pemegang polis, dan juga pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU) pada koperasi menjadi bagian dari objek pajak.

Hal tersebut dikecualikan, untuk dividen atau pembagian laba yang diterima atau didapatkan oleh Perseroan Terbatas (PT) sebagai wajib pajak dalam negeri, koperasi, Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dari penyertaan modal pada badan usaha yang berkedudukan di Indonesia dengan syarat sebagai berikut:

  1. Dividen tersebut berasal dari dana cadangan laba ditahan
  2. Kepemilikan saham paling rendah ialah 25% dari jumlah modal yang telah disetor.

Baca Juga: Inilah Perbedaan Utama dari Pajak Pusat dan Pajak Daerah

Sehingga, jika wajib pajak yang menerima dividen memenuhi persyaratan sebagaimana disebutkan pada pasal 4 ayat (3) maka, atas dividen menjadi non objek pajak. Reformasi perpajakan memang terus digencarkan seiring berkembangnya zaman. Sejak tahun 2020 terdapat pembaharuan peraturan perpajakan yang berkaitan dengan dividen dalam Undang-Undang Nomor11 Tahun 2020 terkait Cipta Kerja atau yang sering dikenal dengan sebutan UU Cipta Kerja.

Berjalan tahun 2021 telah dikeluarkan aturan UU HPP atau Undang-Undang No. 7 Tahun 2021 terkait Harmonisasi Peraturan Perpajakan sebagai bentuk harmonisasi aturan pada Undang – Undang Cipta Kerja. Beberapa sub perubahan didalam pajak penghasilan berhubungan dengan objek pajak, objek PPh final, dan juga non objek pajak. Sementara dalam hal pajak atas dividen tidak mengalami perubahan sesudah UU cipta kerja, sehingga perubahan ataupun pembaharuan terakhir terkait dividen ada didalam UU cipta kerja.  Untuk wajib pajak yang ingin melakukan trasaksi saham tentu perlu memahami terkait perpajakannya.

Untuk menjadi seorang ahli pajak, Anda harus memiliki pengetahuan mendalam terkait pajak. Dan salah satunya adalah dengan mengikuti kursus pajak. Tax Academy adalah tempat yang tepat untuk Anda memulainya. Karena di tempat ini merupakan langkah tangga pertama kesuksesan Anda sebagai seorang Expert di bidang industri perpajakan.

Tax Academy menawarkan metode pembelajaran yang mudah dan memiliki jaringan profesional. Beberapa metode tersebut diantaranya adalah Video Learning, Interactive Learning, dan juga Hybrid Learning. Akademi perpajakan yang satu ini dikelola oleh profesional dari WiN Partners yang mengelola berbagai bidang pajak dengan kantornya di Surakarta, Medan dan juga Batam. Hubungi kami sekarang juga untuk Anda yang ingin mengikuti kursus pajak dan menjadi Expert di bidang pajak.

Tags: No tags

Comments are closed.