Ketahui Alasan DJP Rencanakan Pembaruan Core Tax System

Ketahui Alasan DJP Rencanakan Pembaruan Core Tax System

Training Pajak – Sebagai warga Indonesia yang baik tentu saja harus melakukan kewajiban perpajakan yang memang merupakan kewajiban semua orang. Bahkan untuk orang-orang yang ingin bekerja di bidang perpajakan Tidak ada salahnya untuk mengikuti training pajak, agar mengetahui berbagai hal seputar perpajakan.

Meskipun training pajak bukan hanya bisa diikuti oleh orang-orang yang ingin bekerja di bidang perpajakan saja, namun kelas perpajakan tersebut dapat diikuti oleh siapapun. Karena kembali lagi bahwa memang sangat penting untuk mengetahui berbagai informasi seputar perpajakan bagi seluruh warga Indonesia. Seperti halnya berbagai ketentuan ketentuan yang telah ditetapkan maupun akan diberlakukan oleh pemerintah.

Seperti halnya Direktorat Jenderal Pajak dan Kementerian Keuangan telah memastikan bahwa terdapat peluncuran sistem inti administrasi perpajakan (core tax administration system mulai tahun 2023 mendatang. Sistem baru yang akan diberlakukan tersebut pastinya akan diterapkan dengan bertahap dengan melaksanakan beberapa fase. Misalnya fase implementasi sampai fase penyesuaian sistem tersebut. Dirjen pajak memiliki harapan bahwa pembaruan pada sistem tersebut bisa dioperasikan dengan tepat dan baik sesuai target waktu yang paling lambat pada akhir Juni 2023. Sehingga, nantinya core tax administration system bisa benar-benar dijalankan pada bulan Oktober 2023.

Adanya sistem yang sangat modern dengan melalui sistem inti administrasi perpajakan dilaksanakan di berbagai aspek. Salah satu aspek nya adalah pada sistem pembayaran pajak. Hal tersebut merujuk seperti halnya yang sudah dikatakan oleh Sri Mulyani Indrawati yang selaku Menteri Keuangan Indonesia, yaitu membayar pajak perlulah bisa sama mudahnya seperti kita membeli pulsa. Mungkin Anda bertanya-tanya, apa itu core tax administration system.Menurut laman resmi Direktorat Jenderal Pajak, core tax administration system Atau sistem inti administrasi perpajakan adalah suatu teknologi sistem informasi yang menawarkan atau menyediakan dukungan terpadu untuk pelaksanaan tugas Direktorat Jenderal Pajak.

Di samping itu, juga termasuk automasi proses usaha atau bisnis. Maksud dari automasi proses bisnis tersebut, merupakan sebagaimana pemrosesan surat pemberitahuan pembayaran pajak, dukungan pemeriksaan dan penagihan, fungsi taxpayer accounting, dokumen perpajakan, hingga penagihan pendaftaran wajib pajak. Pelaksanaan sistem inti tersebut sudah diatur pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 40/2018.

Kebijakan tersebut berisi mengenai pengembangan core tax system yang menjadi salah satu bagian dari sistem administrasi yang diperbarui. Selain itu, ketentuan tersebut juga memberikan banyak informasi tentang sistem administrasi perpajakan, seperti bagaimana sistem inti administrasi tersebut diperuntukkan dalam pelaksanaan prosedur maupun tata cara kelola administrasi perpajakan.

Baca Juga: Benarkah PPN Menjadi Faktor Utama Naiknya Target Penerimaan Pajak 2023?

Dalam hal tersebut pastinya dilakukan seperti sesuai dengan kebijakan peraturan perundang-undangan pajak yang berlaku. Sebenarnya mengapa perlu ada pembaruan core tax system? DJP atau Direktorat Jenderal Pajak telah menyebutkan terdapat berbagai faktor eksternal maupun internal yang menjadi alasan mengapa otoritas pajak melaksanakan pembaruan sistem administrasi perpajakannya. Berikut ini adalah alasan mengapa terdapat pembaharuan, antara lain:

  • Teknologi informasi dan komunikasi yang telah ketinggalan zaman. Pada kasus tersebut, Direktorat Jenderal Pajak melakukan penyampaian bahwa teknologi yang dipergunakan telah cukup usang, sehingga apabila masih digunakan dalam jangka waktu panjang akan menimbulkan suatu masalah.
  • Sistem yang digunakan Direktorat Jenderal Pajak belum terintegrasi (SIDJP).
  • Pentingnya atau urgensi ketika melakukan pembaruan core tax system. Hal tersebut dikarenakan agar bisa membantu mengakomodir keperluan dalam melakukan pertukaran data atau informasi.

Untuk menjadi seorang ahli pajak, Anda harus memiliki pengetahuan mendalam terkait pajak. Dan salah satunya adalah dengan mengikuti training pajak. Tax Academy adalah tempat yang tepat untuk Anda memulainya. Karena di tempat ini merupakan langkah tangga pertama kesuksesan Anda sebagai seorang Expert di bidang industri perpajakan.

Tax Academy menawarkan metode pembelajaran yang mudah dan memiliki jaringan profesional. Beberapa metode tersebut diantaranya adalah Video Learning, Interactive Learning, dan juga Hybrid Learning. Akademi perpajakan yang satu ini dikelola oleh profesional dari WiN Partners yang mengelola berbagai bidang pajak dengan kantornya di Surakarta, Medan dan juga Batam. Hubungi kami sekarang juga untuk Anda yang ingin mengikuti training pajak dan menjadi Expert di bidang pajak.

Mengenal Putusan Pengadilan Pajak Lebih Dalam

Mengenal Putusan Pengadilan Pajak Lebih Dalam

Brevet Pajak – Pajak ialah pungutan yang harus dibayarkan serta dilaporkan setiap Wajib Pajak kepada negaranya. Walaupun semua hal terkait perpajakan sudah diatur didalam undang-undang, tetapi pada pelaksanaannya bisa saja terjadi kesalahan atau perselisihan yang disebut dengan Sengketa Pajak. Jika Wajib Pajak mengalami Sengketa Pajak, tentu saja hal tersebut harus segera diselesaikan di Pengadilan Pajak sampai tuntas. Namun, tidak jarang Wajib Pajak yang masih belum memahami terkait dengan Pengadilan Pajak dan juga putusan Pengadilan Pajak.

Mengenal Pengadilan Pajak

Pengadilan Pajak merupakan suatu badan atau lembaga peradilan yang menjalankan kekuasaan kehakiman untuk para Wajib Pajak orang pribadi maupun badan yang ingin mengajukan Banding atau Gugatan, dan juga menyelesaikan Sengketa Pajak yang dialami.

Ketentuan terkait dengan putusan Pengadilan Pajak telah diatur didalam Pasal 77 sampai dengan Pasal 84 Undang-Undang No. 14 tahun 2002 terkait dengan Pengadilan Pajak (UU Pengadilan Pajak). Putusan Pengadilan Pajak menjadi putusan akhir serta mempunyai kekuatan hukum tetap. Disamping itu, Pengadilan Pajak dapat mengeluarkan putusan sela atas Gugatan terhadap permohonan penundaan penagihan pajak sebagaimana tercantum didalam Pasal 43 ayat (2) Undang – Undang Pengadilan Pajak.

Adapun, pihak-pihak yang bersengketa dapat mengajukan Peninjauan Kembali terhadap putusan Pengadilan Pajak pada Mahkamah Agung (MA). Ini bearti, jika putusan Pengadilan Pajak didasarkan pada suatu kebohongan pihak lawan yang diketahui sesudah perkaranya diputus atau didasarkan terhadap bukti-bukti yang kemudian oleh Hakim Pidana dinyatakan palsu, maka bisa diajukan permohonan Peninjauan Kembali pada Mahkamah Agung.

Dasar Pengambilan Putusan Pengadilan Pajak

Jika proses pembuktian yang dilaksanakan pada persidangan sudah cukup dan juga terpenuhi, maka kemudian Hakim Majelis dan Hakim Tunggal akan menyusun putusan terhadap sengketa yang disidangkan. Putusan Pengadilan Pajak tersebut diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, yang mengacu pada peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, dan juga berdasarkan keyakinan Hakim.

Adapun jika pemeriksaan dilaksanakan oleh Majelis, maka putusan Pengadilan Pajak diambil sesuai dengan musyawarah yang dipimpin oleh Hakim Ketua. Tapi, jika dalam musyawarah tersebut tidak dapat dicapai suatu kesepakatan, maka putusan diambil berdasarkan suara terbanyak. Lalu, pendapat dari Hakim Anggota yang tidak sepakat dengan putusan tersebut harus dituliskan didalam putusan Pengadilan Pajak.

Baca Juga: Mengenal Tax Clearance dan Perbedaannya dengan Kebijakan Moneter

Jenis Putusan Pengadilan Pajak

Berdasarkan Pasal 80 UU Pengadilan Pajak disebutkan jika putusan Pengadilan Pajak bisa berupa menolak, mengabulkan sebagian atau seluruhnya, membetulkan kesalahan tulis dan/atau kesalahan hitung, menambah pajak yang harus dibayar atau dilunasi, dan juga membatalkan. Terhadap putusan-putusan tersebut tidak dapat lagi Gugatan, Banding, atau kasasi.

Jangka Waktu Pengambilan Keputusan

Mengacu pada Pasal 81 ayat (1) UU Pengadilan Pajak, putusan pemeriksaan dengan acara biasa ataupun Banding diambil dalam jangka waktu 12 bulan sejak Surat Banding didapatkan. Lalu, sebagaimana telah diatur dalam Pasal 81 ayat (3) Undang – Undang Pengadilan Pajak jika dalam hal-hal khusus, putusan pemeriksaan dengan acara biasa ataupun Banding bisa diperpanjang paling lama ialah 3 bulan.

Sedangkan, untuk putusan pemeriksaan dengan acara biasa maupun Gugatan diambil dalam jangka waktu 6 bulan sejak Surat Gugatan didapatkan. Putusan pemeriksaan dengan acara biasa atas Gugatan bisa diperpanjang paling lama 3 bulan. Ketentuan tersebut telah diatur dalam Pasal 81 ayat (2) dan (4) Undang – Undang Pengadilan Pajak.

Untuk menjadi seorang ahli pajak, Anda harus memiliki pengetahuan mendalam terkait pajak. Dan salah satunya adalah dengan mengikuti brevet pajak. Tax Academy adalah tempat yang tepat untuk Anda memulainya. Karena di tempat ini merupakan langkah tangga pertama kesuksesan Anda sebagai seorang Expert di bidang industri perpajakan.

Tax Academy menawarkan metode pembelajaran yang mudah dan memiliki jaringan profesional. Beberapa metode tersebut diantaranya adalah Video Learning, Interactive Learning, dan juga Hybrid Learning. Akademi perpajakan yang satu ini dikelola oleh profesional dari WiN Partners yang mengelola berbagai bidang pajak dengan kantornya di Surakarta, Medan dan juga Batam. Hubungi kami sekarang juga untuk Anda yang ingin mengikuti brevet pajak dan menjadi Expert di bidang pajak.

Benarkah PPN Menjadi Faktor Utama Naiknya Target Penerimaan Pajak 2023?

Benarkah PPN Menjadi Faktor Utama Naiknya Target Penerimaan Pajak 2023?

Kursus Pajak – Secara umum target adalah sebuah pernyataan yang memiliki sifat abstrak, tetapi juga mencakup keseluruhan target atau tujuan dari sebuah organisasi maupun perusahaan. Begitu pula pada penerimaan pajak setiap tahunnya, pasti pihak-pihak yang berkaitan memiliki target penerimaan pajak. Target penerimaan pajak tersebut tidak dapat tercapai apabila para wajib pajak tidak melakukan kewajiban perpajakannya dengan baik dan benar.

Hal inilah yang menyebabkan betapa pentingnya mendapatkan pendidikan pajak sejak dini. Supaya sadar betapa pentingnya perpajakan bagi sebuah negara. Pendidikan pajak dapat diperoleh dari kursus pajak maupun kelas-kelas perpajakan yang telah tersedia maupun disediakan oleh lembaga tertentu.

Tentu saja target merupakan sebuah hal yang penting supaya berbagai kebutuhan negara dapat dioptimalkan dengan adanya target penerimaan pajak tersebut. Tujuan utama dari sebuah target, pada umumnya adalah ambisi dan intensi sebuah perusahaan. Dalam hal tersebut tujuan merupakan suatu bagian yang paling penting dari langkah dalam melakukan business planning, karena bisa mempengaruhi setiap hal mulai dari visi misi perusahaan, budaya perusahaan, tujuan finansial, dan strategi pemasaran. Seperti halnya dengan target suatu negara dalam penerimaan pajaknya.

Pemerintah sekaligus badan anggaran DPR atau Dewan Perwakilan Rakyat atau yang biasa disebut dengan banggar DPR, sudah memerlukan target penerimaan pajak pada tahun depan atau tahun 2023 yang sebesar Rp1.718 triliun. Pastinya penetapan target tersebut mengalami kenaikan dari target yang sudah ditetapkan sebelumnya ketika melakukan rancangan anggaran dan pendapatan negara atau APBN pada tahun 2023.

Melalui Menteri Keuangan Indonesia Sri Mulyani Indrawati bahwa terdapat penjelasan target pendapatan yang baru ditetapkan ternyata mengalami kenaikan kurang lebih Rp2,9 triliun dibandingkan dengan target yang sudah ditetapkan sebelumnya, yang sebesar Rp1.715 triliun.

Adanya target terhadap penerimaan pajak tersebut pasti akan terdapat dampaknya pada tingginya selesai dari outlet penerimaan tahun 2022 atau tahun ini. Hal tersebut secara otomatis Berarti ada kinerja pajak yang tumbuh mencapai 15,69%. Adanya peningkatan atau kenaikan target tersebut juga sudah diyakini oleh Menteri Keuangan Indonesia.

Baca Juga: Benarkah Terdapat Pajak Cashback dari Marketplace?

Pastinya hal tersebut juga didasari terhadap tercapainya proyeksi atas keadaan ekonomi yang semakin hari semakin membaik. Sri Mulyani juga mengatakan bahwa pajak pertambahan nilai atau PPN akan menjadi penunjang utama pada pertumbuhan pajak pada tahun selanjutnya atau tahun 2023. Tentu saja hal tersebut juga dibarengi dengan rasa optimis terhadap ekonomi yang bertumpu pada konsumsi yang akan terus bertumbuh.

Dalam persoalan ini target baru yang telah ditetapkan tidak lagi mempertimbangkan komoditi commodity boom dan berbagai faktor pelaksana PPS atau program pengungkapan sukarela, seperti yang telah dilaksanakan pada tahun ini.Sehingga tidak heran Apabila pihak yang berwenang atau pemerintah menetapkan pajak konsumsi untuk tahun depan bersamaan dengan tarif pajak pertambahan nilai yang telah naik sebelumnya menjadi 11% dan disertai dengan perluasan pula pada basis dari pajak. Hal tersebut akan berakhir pada penerimaan pajak yang sudah ditargetkan menjadi relatif lebih stabil lagi.

Di samping itu, sebagai catatan  Mohammad Faisal selaku Direktur Eksekutif Center of Reform on Economics (Core) Indonesia, Ternyata turut menyampaikan bahwa target penerimaan negara yang tinggi mempunyai keterkaitan atau hubungan dengan target pertumbuhan ekonomi pada tahun selanjutnya yang ambisius atau berarti dengan persentase sebesar 5,3%.

Untuk menjadi seorang ahli pajak, Anda harus memiliki pengetahuan mendalam terkait pajak. Dan salah satunya adalah dengan mengikuti kursus pajak. Tax Academy adalah tempat yang tepat untuk Anda memulainya. Karena di tempat ini merupakan langkah tangga pertama kesuksesan Anda sebagai seorang Expert di bidang industri perpajakan.

Tax Academy menawarkan metode pembelajaran yang mudah dan memiliki jaringan profesional. Beberapa metode tersebut diantaranya adalah Video Learning, Interactive Learning, dan juga Hybrid Learning. Akademi perpajakan yang satu ini dikelola oleh profesional dari WiN Partners yang mengelola berbagai bidang pajak dengan kantornya di Surakarta, Medan dan juga Batam. Hubungi kami sekarang juga untuk Anda yang ingin mengikuti kursus pajak dan menjadi Expert di bidang pajak.

Mengenal Tax Clearance dan Perbedaannya dengan Kebijakan Moneter

Mengenal Tax Clearance dan Perbedaannya dengan Kebijakan Moneter

Pelatihan Pajak – Tax Clearance ialah sebuah status yang menerangkan terkait kualitas pemenuhan kewajiban perpajakan Wajib Pajak. Status tersebut dilegalkan dengan bentuk dokumen sertifikat fisik yang diterbitkan oleh otoritas pajak sebuah negara. Di Indonesia sendiri dokumen tersebut ialah Surat Keterangan Fiskal.

Surat tersebut dapat digunakan sebagai salah satu syarat untuk memakai Layanan atau sehubungan dengan pelaksanaan kegiatan tertentu, misalnya:

  • Pengadaan Barang dan/atau Jasa
  • Permohonan keringanan pajak penghasilan badan pada Kawasan Ekonomi Khusus
  • Pengenaan pajak penghasilan degan besaran 0,5% atas pengalihan harta tak gerak menjadi Special Purpose Vehicle (SPC) atau Perjanjian Investasi Kolektif (CIK) dengan skema tertentu.
  • Permohonan pembebasan pajak ataupun pembebasan pajak badan
  • Penyampaian insentif pembebasan pajak untuk perusahaan industri maupun perusahaan taman bisnis
  • Jasa Tertentu dan/atau Kegiatan Lain yang membutuhkan Surat Keterangan Pajak
  • Transaksi valuta asing di luar sektor perbankan.
  • Penggunaan nilai buku guna pengalihan aset terkait dengan merger, konsolidasi, ekspansi, ataupun akuisisi.
  • Pengajuan permohonan pelunasan PPN atau PPN dan juga PPnBM ke SKK Migas oleh kontraktor koperasi (K3S)

Ketahui Tata Cara Pemberian Tax Clearance

Berkaitan dengan pemberitahuan Direktorat Jenderal Pajak pada Ketua Badan Pengawas Pasar Modal terkait tersebut di atas yang diberlakukan terhitung tanggal 1 Januari 1994, diberitahukan Tata Cara Pemberian Tax Clearance dimaksud ialah sebagai berikut:

Wajib Pajak bisa mengajukan permohonan Tax Clearance pada Kantor Pelayanan Pajak dimana Wajib Pajak terdaftar atau bisa juga melalui BAPEPAM. Dalam hal permohonan tersebut apabila disampaikan melalui BAPEPAM, maka BAPEPAM akan meneruskan permohonan itu kepada Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak, utnuk kemudian meneruskannya kepada Kantor Pelayanan Pajak setempat. Untuk memperoleh Tax Clearance, Wajib Pajak harus memenuhi syarat-syarat yang dibutuhkan.

Tujuan Utama Kebijakan Fiskal

Lantas apa saja sebenarnya tujuan dari kebijakan fiskal? Berikut beberapa diantaranya:

  1. Meningkatkan potensi sumber daya manusia dan juga mengurangi tingkat pengangguran
  2. Merangsang pertumbuhan ekonomi negara
  3. Menjaga stabilitas harga
  4. Meningkatkan tingkat investasi
  5. Mewujudkan keadilan sosial.

Baca Juga: Mengenal Perbedaan Antara Pajak, Retribusi dan Sumbangan

Dengan kebijakan fiskal, terdapat beberapa dampak yang bisa terjadi. Terdapat dua efek utama seperti, dampak kebijakan fiskal ekspansif dan juga dampak kebijakan fiskal kontraktif.

  1. Pengaruh Kebijakan Fiskal Ekspansif

Kenaikan jumlah uang beredar, kenaikan inflasi, dan juga kenaikan harga yang digunakan untuk mengatasi menghindari deflasi,  kekurangan uang, dan juga resesi.

  1. Dampak Kebijakan Fiskal Restriktif

Digunakan untuk menjaga inflasi tetap terkendali, mengurangi jumlah uang beredar, meningkatkan nilai mata uang, dan juga memerangi inflasi yang berlebihan.

Pemerintah Indonesia melaksanakan kebijakan fiskal untuk mengatur aliran uang melalui pengeluaran dan juga pendapatan pemerintah dalam bentuk pajak. Hal tersebut tentu bertujuan untuk untuk mencegah terjadinya inflasi atau deflasi yang berlebihan.

Kebijakan yang meningkatkan jumlah uang beredar disebut dengan kebijakan fiskal ekspansif. Sementara itu, kebijakan yang mengurangi jumlah uang beredar disebut dengan kebijakan kontraksi fiskal.

Kekurangan dana tersebut bisa diatasi dengan kebijakan fiskal ekspansif. Hal tersebut terjadi, misalnya, dengan menghabiskan lebih banyak anggaran negara guna meningkatkan jumlah uang beredar ataupun untuk proyek-proyek padat karya. Tujuannya ialah untuk menghindari deflasi (tingkat harga yang lebih rendah), mendorong pertumbuhan ekonomi dan menghindari resesi (perlambatan ekonomi).

Untuk menjadi seorang ahli pajak, Anda harus memiliki pengetahuan mendalam terkait pajak. Dan salah satunya adalah dengan mengikuti pelatihan pajak. Tax Academy adalah tempat yang tepat untuk Anda memulainya. Karena di tempat ini merupakan langkah tangga pertama kesuksesan Anda sebagai seorang Expert di bidang industri perpajakan.

Tax Academy menawarkan metode pembelajaran yang mudah dan memiliki jaringan profesional. Beberapa metode tersebut diantaranya adalah Video Learning, Interactive Learning, dan juga Hybrid Learning. Akademi perpajakan yang satu ini dikelola oleh profesional dari WiN Partners yang mengelola berbagai bidang pajak dengan kantornya di Surakarta, Medan dan juga Batam. Hubungi kami sekarang juga untuk Anda yang ingin mengikuti pelatihan pajak dan menjadi Expert di bidang pajak.

Mengenal Perbedaan Antara Pajak, Retribusi dan Sumbangan

Mengenal Perbedaan Antara Pajak, Retribusi dan Sumbangan

Training Pajak – Perlu diketahui jika selain pajak, ada kewajiban lain dari seorang warga negara, yaitu retribusi dan sumbangan. Pada dasarnya ketiga hal tersebut memang sama-sama bentuk pungutan yang bisa dipaksakan serta digunakan dengan tujuan kesejahteraan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Namun, apa sebenarnya perbedaan dari pajak, retribusi dan juga sumbangan?

Mengenal Pajak

Pajak ialah iuran yang harus Anda setorkan ke negara yang bersifat wajib. Apabila iuran tersebut tidak disetorkan, maka wajib pajak akan dikenakan sanksi atas ketidaktaatan penyetoran pajak.

Pajak terbagi menjadi 2 kategori besar, yaitu Pajak Pusat dan Pajak Daerah. Pajak Pusat merupakan pajak yang dipungut oleh pemerintah pusat. Jadi, sebagian besar Pajak Pusat tersebut dikelola oleh Direktorat Jenderal Pajak dan Kementerian Keuangan.

Sementara itu, Pajak Daerah telah diatur oleh pemerintah dari daerah yang mencakup provinsi dan juga kabupaten/kota. Dalam mengurus Pajak Daerah, Anda nantinya akan diarahkan ke Kantor Dinas Pendapatan Daerah ataupun kantor lainnya yang dinaungi oleh pemerintah daerah setempat.

Mengenal Retribusi

Perlu diketahui jika contoh sederhana dari retribusi ialah iuran sampah atau bayar parkir. Sama dengan pajak yang telah diatur dalam undang-undang, retribusi juga telah dalam Undang-Undang No. 28 Tahun 2009 terkait dengan Retribusi.

Mengacu pada peraturan tersebut, retribusi merupakan pungutan atas jasa maupun izin yang diberikan pemerintah daerah demi kepentingan pribadi ataupun badan. Pengelola retribusi tersebut ialah Dinas Pendapatan Daerah. Untuk retribusi sendiri, Anda akan memperoleh timbal balik secara langsung terhadap pungutan atau kewajiban yang sudah Anda tuntaskan.

Retribusi sendiri terbagi menjadi 3, yaitu: Retribusi jasa umum., retribusi jasa usaha. dan juga retribusi perizinan.  Retribusi jasa umum ialah retribusi pelayanan kesehatan hingga pelayanan pendidikan. Sementara itu, retribusi jasa usaha seperti tempat parkir sampai dengan tempat-tempat perdagangan. Selanjutnya, retribusi perizinan berhubungan dengan kepentingan perizinan,, seperti pendirian pembangunan.

Mengenal Sumbangan

Selain pajak, istilah yang mungkin terdengar familiar ialah sumbangan. Sumbangan sifatnya tidak wajib atau tidak memaksa. Penerima sumbangan sendiri juga lebih beragam, bisa juga pemerintah, namun juga bisa dari yayasan, lembaga kemanusiaan ataupun semacamnya.

Baca Juga: Bagaimana Ketentuan Pajak untuk Kepala Daerah?

Contoh sederhananya, sebuah lembaga pendidikan memiliki rencana untuk meningkatkan mutu layanan pendidikan sekolah yakni dengan melakukan penggalangan dana. Penggalangan dana tersebut dilakukan melalui cara sumbangan, bukan melalui pungutan. Ini berarti, sifatnya tidak memaksa atau bersifat sukarela.

Jadi kesimpulannya, pajak sifatnya wajib dan akan ada sanksi hukum apabila Anda tidak menyetor serta melapor pajak. Dalam pajak, timbal balik tidak akan dirasakan secara langsung sebab dampak dari ketaatan Anda terhadap pajak bisa dilihat dari bagaimana berjalannya pembangunan di Indonesia.

Retribusi juga bersifat wajib serta akan ada sanksi hukumnya apabila tidak menyetorkannya. Pada umumnya, yang memungut retribusi tersebut dapat berasal dari lembaga pemerintah ataupun perseorangan yang dinaungi oleh pemerintah. Begitu Anda menyetorkan retribusi, maka saat itu pula Anda akan merasakan manfaat atau timbal baliknya.

Berbeda dengan pajak serta retribusi, sumbangan bersifat sukarela dan tidak memaksa. Tidak terdapat sanksi dalam bentuk apapun apabila Anda tidak memberikan sumbangan. Tapi apabila Anda berkontribusi untuk memberikan sumbangan, sudah pasti hal tersebut akan membawa dampak baik untuk Anda maupun untuk orang lain yang memang jauh lebih memerlukan.

Untuk menjadi seorang ahli pajak, Anda harus memiliki pengetahuan mendalam terkait pajak. Dan salah satunya adalah dengan mengikuti training pajak. Tax Academy adalah tempat yang tepat untuk Anda memulainya. Karena di tempat ini merupakan langkah tangga pertama kesuksesan Anda sebagai seorang Expert di bidang industri perpajakan.

Tax Academy menawarkan metode pembelajaran yang mudah dan memiliki jaringan profesional. Beberapa metode tersebut diantaranya adalah Video Learning, Interactive Learning, dan juga Hybrid Learning. Akademi perpajakan yang satu ini dikelola oleh profesional dari WiN Partners yang mengelola berbagai bidang pajak dengan kantornya di Surakarta, Medan dan juga Batam. Hubungi kami sekarang juga untuk Anda yang ingin mengikuti training pajak dan menjadi Expert di bidang pajak.

Benarkah Terdapat Pajak Cashback dari Marketplace?

Benarkah Terdapat Pajak Cashback dari Marketplace?

Brevet pajak merupakan kegiatan yang sangat penting diikuti oleh siapa pun yang ingin mengetahui lebih banyak tentang perpajakan. Bahkan untuk para wajib pajak sendiri juga sangat disarankan mengikuti brevet pajak tersebut, supaya bisa melakukan pengelolaan pajak dengan lebih efektif dan efisien. Juga tak terkecuali untuk pengusaha kena pajak yang mungkin saja pada saat ini, sedang menggencarkan bisnisnya dengan memanfaatkan e-commerce atau marketplace.

Tentu saja para pengusaha kena pajak harus tahu berbagai informasi tentang perpajakan, agar nantinya ketika melakukan pembayaran pajak tidak mengalami kesalahan berakhir pada terkena sanksi pajak. Namun, benarkah terdapat pajak cashback dari marketplace?

Cashback adalah sebuah penawaran yang tersedia untuk pembeli, yang mana nantinya akan didapatkan pembeli dari persentase pengembalian uang digital atau uang tunai, maupun yang diberikan sebagai sebuah produk. Tetapi, dengan memenuhi ketentuan dan syarat yang berlaku dan yang sudah ditentukan oleh pihak penyelenggara cashback. Pada saat ini, pemberian cashback sudah tidak jarang lagi ditemukan dan juga telah banyak variasinya.

Cara tersebut juga dipakai oleh para penjual, supaya pembeli di lain waktu akan melakukan order ulang kepada ada pihak yang memberikan promo cashback ini. Telah ada begitu banyak online shop, juga jenis marketplace yang hadir di Indonesia dan mereka membuka kesempatan untuk para pembeli supaya memperoleh cashback yang beraneka ragam.

Beberapa orang mungkin masih menganggap bahwa cashback atau diskon itu adalah hal yang sama, meskipun padahal kedua hal tersebut memiliki perbedaan yang sangat mendasar. Diskon merupakan potongan harga yang diberikan secara langsung ketika terdapat transaksi. Sedangkan, keuntungan adalah suatu kredit yang bisa digunakan untuk pembelian berikutnya dan ini disebut sebagai cashback.

Jika dilihat dari definisinya maka cashback ini lebih mengarah pada penghasilan lain-lain. Tentunya sebagian orang yang berpikir mungkin saja penghasilan dari cashback tersebut dibebankan pajak. Apakah benar memang terdapat pajak cashback pada suatu marketplace? Apakah nantinya cashback yang sudah diperoleh dari marketplace dibebankan pajak?

Pada dasarnya, cashback marketplace memang termasuk dalam kategori penghasilan. Tetapi menurut Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-11/PJ/2015 mengenai pengenaan pajak penghasilan terhadap hadiah dan penghargaan, kategori cashback marketplace ini tidak ada dalam hal tersebut. Sehingga, bisa dikatakan bahwa pajak cashback dari marketplace ini belumlah ada.

Baca Juga: Penerimaan Pajak yang Bisa Dipengaruhi Pajak Minimum Global

Hanya ada 4 jenis hadiah yang dibebankan pajak, yakni hadiah atau penghargaan perlombaan, hadiah yang berkaitan dengan jasa atau pekerjaan, hadiah dari undian doorprize, serta hadiah atau penghargaan yang berkaitan dengan imbalan prestasi. Kemudian, apabila menurut pasal 4 ayat 1 dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-11/PJ/2015 mengenai pengenaan pajak penghasilan terhadap hadiah dan penghargaan.

Maka, cashback yang berlaku diberikan pada semua konsumen dan tidak dilakukan pengundian ketika melakukan transaksi pembelian, sehingga tidak akan dipotong pajak. Sebenarnya, apabila dipelajari lebih jauh, terdapat dua jenis cashback yang ada di Indonesia, yaitu cashback dengan syarat dan ketentuan dan cashback tanpa adanya syarat dan ketentuan.

Tetapi, memang sejauh ini pada objek pajak cashback di Indonesia masih termasuk dalam area yang masih kurang jelas atau abu-abu kepastiannya. Bisa dikatakan jika cashback adalah sebuah penghasilan yang bisa diterima oleh wajib pajak, sesudah melakukan transaksi jual-beli terhadap jasa atau barang, yang berdampak pada penambahan harta maupun kekayaan yang dimiliki oleh wajib pajak.

Untuk menjadi seorang ahli pajak, Anda harus memiliki pengetahuan mendalam terkait pajak. Dan salah satunya adalah dengan mengikuti brevet pajak. Tax Academy adalah tempat yang tepat untuk Anda memulainya. Karena di tempat ini merupakan langkah tangga pertama kesuksesan Anda sebagai seorang Expert di bidang industri perpajakan.

Tax Academy menawarkan metode pembelajaran yang mudah dan memiliki jaringan profesional. Beberapa metode tersebut diantaranya adalah Video Learning, Interactive Learning, dan juga Hybrid Learning. Akademi perpajakan yang satu ini dikelola oleh profesional dari WiN Partners yang mengelola berbagai bidang pajak dengan kantornya di Surakarta, Medan dan juga Batam. Hubungi kami sekarang juga untuk Anda yang ingin mengikuti brevet pajak dan menjadi Expert di bidang pajak.

Bagaimana Ketentuan Pajak untuk Kepala Daerah?

Bagaimana Ketentuan Pajak untuk Kepala Daerah?

Kursus Pajak – Kepala daerah dalam konteks Indonesia memiliki berbagai sebutan sesuai daerah yang ditempatinya. Seperti kepala daerah provinsi disebut sebagai gubernur, kepala daerah kabupaten disebut bupati, dan kepala daerah kota disebut wali kota. Kepala daerah tentu akan selalu dibantu oleh seorang wakil kepala daerah.

Kepala daerah mempunyai berbagai tugas, seperti halnya memimpin pelaksanaan berbagai urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan serta kebijakan yang ditetapkan bersama DPRD. Mereka juga memiliki tugas untuk menyusun dan mengajukan berbagai rancangan Perda terkait dengan RPJPD dan rancangan Perda mengenai RPJMD kepada DPRD, dan masih banyak tanggung jawab lainnya.

Objek Pajak Penghasilan Kepala Daerah

Mengacu pada pengertian dalam Pasal 4 ayat 1 Undang-Undang Pajak Penghasilan, yang bisa dikategorikan sebagai objek pajak penghasilan adalah tiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau didapatkan oleh kepala daerah selaku wajib pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun luar Indonesia yang bisa dikonsumsi serta menambah kekayaan.

Adapun, penghasilan yang dikenakan pajak tersebut berlaku terhadap seluruh penghasilan dengan nama serta bentuk apapun. Dengan begitu, imbalan yang diperoleh oleh kepala daerah atas pekerjaan yang diemban adalah berupa gaji dan juga tunjangan yang bisa dikategorikan sebagai objek pajak penghasilan.

Dasar Pengenaan Pajak Kepala Daerah

Untuk bisa menghitung jumlah pajak terutang, pemotong PPh Pasal 21 terlebih dahulu harus mengetahui dasar pengenaan pajak (DPP) yang akan dijadikan sebagai acuan perhitungan PPh Pasal 21 terutang. Seluruh penghasilan tersebut berupa gaji dan juga tunjangan yang akan dijumlahkan untuk mendapatkan jumlah penghasilan bruto kepala daerah.

Dari penghasilan bruto, kemudian akan dikurangi dengan beberapa pengurang seperti halnya jaminan asuransi, dana pensiun, dan juga biaya jabatan. Sementara itu, ketentuan terkait biaya jabatan adalah 5% dari penghasilan bruto serta maksimal Rp600.000 per tahunnya atau Rp50.000 per bulan.

Sesudah dikurangi dengan sejumlah komponen tersebut di atas, maka akan ditemukan penghasilan neto.  kemudian, penghasilan neto tersebut perlu dikurangi dengan penghasilan tidak kena pajak (PTKP). Penghasilan Tidak Kena Pajak tersebut didasarkan pada surat pernyataan tanggungan keluarga dimana yang membuatnya ialah kepala daerah.

Baca Juga: Sektor yang Berkontribusi Menyumbang Pajak Terbesar di Indonesia

Rincian PTKP tersebut disesuaikan dengan status kepala daerah yang bersangkutan,yakni sebagai berikut:

  • Atas diri sendiri wajib pajak orang pribadi dengan nilai PTKP Rp54.000.000
  • Tambahan untuk wajib pajak kawin yakni dengan nominal PTKP 4.500.000
  • Tambahan untuk istri yang penghasilannya digabung penghasilan suami yakni dengan besaran PTKP 54.000.000
  • Tambahan untuk setiap tanggungan dengan besaran PTKP Rp4.500.000

Setelah penghasilan neto tersebut dikurangi dengan PTKP, langkah berikutnya adalah mengalikan dengan tarif PPh sesuai Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Adapun, besarannya ialah sebagai berikut:

  • Untuk penghasilan Rp0-Rp60.000.000 yakni dengan tarif 5%
  • Untuk penghasilan Rp60.000.000-Rp250.000.000 yaitu dengan tarif 15%
  • Untuk penghasilan Rp250.000.000-Rp500.00.000 dengan tarif 25%
  • Untuk penghasilan Rp500.000.000-Rp5.000.000.000 dengan tarif 30%]
  • Sementara itu, untuk yang lebih dari Rp5.000.000.000 tarif 35%.

Jika ada penghasilan tidak tetap yang diterima oleh kepala daerah sekali didalam setahun berupa tunjangan hari raya (THR), maka perhitungannya adalah selisih lebih PPh terutang termasuk juga bonus dikurangi dengan PPh terutang tanpa bonus.

Untuk menjadi seorang ahli pajak, Anda harus memiliki pengetahuan mendalam terkait pajak. Dan salah satunya adalah dengan mengikuti kursus pajak. Tax Academy adalah tempat yang tepat untuk Anda memulainya. Karena di tempat ini merupakan langkah tangga pertama kesuksesan Anda sebagai seorang Expert di bidang industri perpajakan.

Tax Academy menawarkan metode pembelajaran yang mudah dan memiliki jaringan profesional. Beberapa metode tersebut diantaranya adalah Video Learning, Interactive Learning, dan juga Hybrid Learning. Akademi perpajakan yang satu ini dikelola oleh profesional dari WiN Partners yang mengelola berbagai bidang pajak dengan kantornya di Surakarta, Medan dan juga Batam. Hubungi kami sekarang juga untuk Anda yang ingin mengikuti kursus pajak dan menjadi Expert di bidang pajak.

Penerimaan Pajak yang Bisa Dipengaruhi Pajak Minimum Global

Penerimaan Pajak yang Bisa Dipengaruhi Pajak Minimum Global

Pelatihan Pajak – Pajak merupakan salah satu sumber dana terbesar bagi penerimaan negara. Hal inilah yang membuat berbagai pembangunan negara tetap stabil dan dapat dilaksanakan sesuai dengan rencana. Maka dari itu, semua rakyat Indonesia tanpa terkecuali harus memahami betapa pentingnya melakukan kewajiban perpajakan.

Sehingga, inilah alasan mengapa pelatihan pajak sangat penting diberikan sejak dini. Pelatihan pajak dilakukan supaya bisa menanamkan nilai bahwa pajak adalah kewajiban yang yang harus dilaksanakan Ketika nanti sudah menginjak dewasa dan perannya yang sangat penting untuk sebuah negara. Tentu saja sebagai masyarakat juga tidak kalah penting untuk mengetahui berbagai informasi perpajakan yang ada.

Seperti halnya tentang pajak minimum global yang berarti nilai pajak yang dibebankan terhadap Setiap perusahaan multinasional, baik itu perusahaan domestik yang mempunyai penghasilan dari luar negeri. Penerapan pajak yang satu ini pasti mempunyai tujuan pada ada tahap memastikan Setiap perusahaan multinasional yang berperan sebagai wajib pajak ini melakukan penyetoran kewajiban perpajakannya. Atau setidaknya pada tingkat minimum yang ada di kantor pusat dan yuridiksi manapun perusahaan itu berjalan atau beroperasi. Lalu, apakah penerimaan pajak minimum global ini Bisa mempengaruhi penerimaan pajak terhadap suatu negara?

Perlu Anda ketahui bahwa pajak minimum Global yang seringkali diketahui adalah terdapat dua pilar utama yang menjadi pondasinya untuk pemberlakuan pajak itu sendiri. Tetapi pada hal yang satu ini pilar yang mempunyai pengaruh terhadap penerimaan pajak negara adalah pilar 2 : Global Anti Base Erosion atau yang biasa disebut dengan GloBE.

Kebijakan pajak minimum global adalah suatu kesepakatan yang akan menghasilkan dampak pada sektor investasi, sekaligus kompetisi penurunan tarif dalam perpajakan antar yurisdiksi, yang mana tarif pajak korporasi dibebankan sebesar 15%. Tarif yang sudah ditentukan itu pastinya akan berpengaruh terhadap peta kompetisi penurunan tarif dari pada pajak secara global dan sektor investasinya pada masing-masing negara yang akhirnya akan berhubungan dengan penerimaan pajak.

Organisation for Economic Cooperation and Development atau biasa disebut dengan OECD sudah mengelola ketentuan terhadap pilar yang mana penerimaan yang terjadi di atas EUR 750 juta untuk per tahunnya. Sehingga, perusahaan yang telah terpilih sebagai wajib pajak maka wajib melaksanakan pemenuhan kewajiban pajaknya dengan tarif minimum atau setara dengan 15% dimana juga wilayah perusahaan itu beroperasi.

Baca Juga: Dua Sumber Dana Paling Besar Penerimaan Pajak di Indonesia

Tepatnya pada tahun 2022 bulan Oktober, Indonesia juga menjadi salah satu negara yang menyetujui pula kedua pilar yang mendasari sistem pajak ini. Kesepakatan terhadap pilar ini pastinya sudah disepakati untuk tahun 2023 sebagai common approach dalam penerapannya yurisdiksi juga melakukan pola penyesuaian kebijakan maupun peraturan yang ada di masing-masing negara yang menyetujui kesepakatan ini.

Menurut dalam ketentuan UU HPP (Undang-Undang Harmonisasi Perpajakan) No. 7 Tahun 2022 dimana telah disebutkan bahwa kebijakan atau ketentuan itu telah terbuka saat melakukan penerapan pajak minimum global. Dengan berdasar pada undang-undang pajak penghasilan atau UU PPh pasal 32A pemerintah juga sudah memberikan otoritas pada pelaksanaan maupun pembentukan kesepakatan dalam bidang perpajakan.

Baik pelaksanaannya dilakukan secara multilateral maupun bilateral dalam Tax Treaty. Selain itu, juga terhadap penghindaran pajak berganda sampai pada tahap pertukaran informasi pajak dan kerjasama kepada berbagai komponen pajak yang lain. Tentu saja pelaksanaan perpajakan yang satu ini sangat penting distribusi dari para wajib pajak badan.

Untuk menjadi seorang ahli pajak, Anda harus memiliki pengetahuan mendalam terkait pajak. Dan salah satunya adalah dengan mengikuti pelatihan pajak. Tax Academy adalah tempat yang tepat untuk Anda memulainya. Karena di tempat ini merupakan langkah tangga pertama kesuksesan Anda sebagai seorang Expert di bidang industri perpajakan.

Tax Academy menawarkan metode pembelajaran yang mudah dan memiliki jaringan profesional. Beberapa metode tersebut diantaranya adalah Video Learning, Interactive Learning, dan juga Hybrid Learning. Akademi perpajakan yang satu ini dikelola oleh profesional dari WiN Partners yang mengelola berbagai bidang pajak dengan kantornya di Surakarta, Medan dan juga Batam. Hubungi kami sekarang juga untuk Anda yang ingin mengikuti pelatihan pajak dan menjadi Expert di bidang pajak.

Sektor yang Berkontribusi Menyumbang Pajak Terbesar di Indonesia

Sektor yang Berkontribusi Menyumbang Pajak Terbesar di Indonesia

Brevet Pajak – Pajak merupakan salah satu sumber pendapatan Indonesia yang sangat penting, terutama untuk membiayai pembangunan. Setelah dibayarkan, pajak akan kembali serta bisa dinikmati hasilnya oleh masyarakat. Tapi, kira-kira sektor apakah yang menjadi penyumbang pajak terbesar di Indonesia?

Sektor pemberi sumbangan pajak terbesar untuk Indonesia memang sering berubah. Tapi, terdapat beberapa sektor yang memang menjadi langganan penyumbang pajak terbesar. Mengacu pada laporan APBN KITA edisi Agustus 2022, penerimaan pajak Indonesia telah mencapai Rp1.028,46 triliun, atau 69,26 persen dari target yang telah ditetapkan untuk tahun 2022 yakni pada angka Rp1.484,96 triliun. Secara tahunan pun, angka tersebut meningkat sampai dengan 58,79 persen dari penerimaan pajak pada periode yang sama tahun 2021.

Mengacu pada laporan APBN KITA edisi Agustus 2022, berikut lima sektor yang berkontribusi dalam menyumbang pajak terbesar di Indonesia:

Industri Pengolahan

Tidak berbeda dari sebelumnya, industri pengolahan/manufaktur masih ada pada posisi pertama sektor yang mampu menyumbang pajak terbesar untuk Indonesia. Dalam laporan edisi Agustus 2022, industri manufaktur sendiri telah tercatat berkontribusi sampai dengan 29,8 persen dari pajak yang telah diterima.

Sementara itu, di periode Januari-Juli 2022, sektor tersebut bertumbuh secara tahunan yakni sebesar 52,2 persen. Sesuai dengan laporan yang disajikan, sektor ini juga termasuk sebagai sektor yang diuntungkan oleh momentum pemulihan ekonomi serta kenaikan harga komoditas, ketika angka pandemi Covid-19 mulai menurun.

Perdagangan

Sektor selanjutnya yang berkontribusi besar didalam penerimaan pajak negara ialah perdagangan, dengan capaian kontribusi sampai dengan 23,4 persen. Secara tahunan, kinerja kumulatif sektor tersebut pada tahun 2022 telah mencapai 66,3 persen dari tahun sebelumnya.

Laporan APBN kita edisi Agustus juga menyatakan jika sektor perdagangan sebagai sektor yang untung ketika momentum pemulihan ekonomi serta kenaikan harga komoditas terjadi, sejak masa pandemi Covid-19 yang melanda dunia. Perdagangan menjadi sektor yang menyalurkan barang hingga ke tangan konsumen.

Jasa Keuangan & Asuransi

Sektor Jasa Keuangan dan Asuransi ada pada urutan ketiga sektor yang berkontribusi besar dalam menyumbang pajak terbesar di Indonesia. Jika dilihat dari total pajak yang diterima, sektor tersebut telah menyumbang sekitar 11,2 persennya. Walaupun demikian, pertumbuhan tahunan penerimaan pajak dari sektor tersebut untuk bulan Januari-Juli tidak terlalu besar, yaitu hanya sekitar 15,1 persen dari tahun sebelumnya.

Baca Juga: Mengenal Pajak Royalti Secara Lebih Mendetail

Pertambangan

Pertambangan menjadi sektor yang mengalami pertumbuhan kinerja kumulatif yang tergolong paling signifikan jika dibandingkan  dengan sektor lainnya. Walaupun demikian, kontribusi sektor tersebut terhadap penerimaan pajak baru mencapai sekitar 9,4 persen serta menempatkan sektor tersebut di urutan keempat.

Pertumbuhan kinerja kumulatif sektor tersebut dari bulan Januari-Juli 2022 mampu menghasilkan angka yang sangat besar, yakni sampai dengan 262,1 persen dari tahun sebelumnya. Seperti halnya manufaktur dan juga perdagangan, pertumbuhan besar pajak di sektor tersebut juga didukung oleh momentum kenaikan harga komoditas pertambangan yang terjadi secara global.

Konstruksi dan Real Estat

Sektor berikutnya yang menjadi penyumbang terbesar pajak Indonesia ialah konstruksi dan juga real estat. Berdasarkan data yang diperoleh, sektor tersebut menyumbang sampai dengan 4,1 persen dari keseluruhan penerimaan pajak negara hingga bulan Juli 2022. Pertumbuhan penerimaan pajak pada sektor ini dari Januari-Juli 2022 tumbuh sekitar 12,2 persen dari tahun sebelumnya.

Untuk menjadi seorang ahli pajak, Anda harus memiliki pengetahuan mendalam terkait pajak. Dan salah satunya adalah dengan mengikuti brevet pajak. Tax Academy adalah tempat yang tepat untuk Anda memulainya. Karena di tempat ini merupakan langkah tangga pertama kesuksesan Anda sebagai seorang Expert di bidang industri perpajakan.

Tax Academy menawarkan metode pembelajaran yang mudah dan memiliki jaringan profesional. Beberapa metode tersebut diantaranya adalah Video Learning, Interactive Learning, dan juga Hybrid Learning. Akademi perpajakan yang satu ini dikelola oleh profesional dari WiN Partners yang mengelola berbagai bidang pajak dengan kantornya di Surakarta, Medan dan juga Batam. Hubungi kami sekarang juga untuk Anda yang ingin mengikuti brevet pajak dan menjadi Expert di bidang pajak.

Dua Sumber Dana Paling Besar Penerimaan Pajak di Indonesia

Dua Sumber Dana Paling Besar Penerimaan Pajak di Indonesia

Training pajak tersedia untuk orang-orang yang ingin memperoleh materi maupun informasi seputar perpajakan. Mulai dari perpajakan dasar hingga perpajakan lanjutan dengan detail, karena training pajak tersebut akan dilatih oleh mentor yang telah berpengalaman secara resmi di bidang perpajakan.

Tentu saja selalu update mengenai informasi perpajakan merupakan suatu keharusan bagi seluruh rakyat negara, supaya lebih sadar akan betapa pentingnya perpajakan. Menginjak pada bulan Agustus Tahun 2022 pemungutan pajak negara berhasil mencapai Rp1171,8 triliun, dimana pemungutan pajak tersebut meningkat sebesar 58,1% dibandingkan dengan periode yang sama pada tahun sebelumnya.

Direktur jenderal pajak (DJP) Kementerian Keuangan, Suryo Utomo mengatakan bahwa implementasi UU No. 7 Tahun 2021, berkaitan dengan harmonisasi peraturan perpajakan atau UU HPP merupakan salah satu pendorong utama dari penerimaan pajak. Terlebih yang telah mulai dilaksanakan pada bulan Juli tahun 2002 dua.

Terutama yang berkaitan dengan ruang lingkup undang-undang harmonisasi perpajakan yang terdiri dari program keterbukaan sukarela atau disebut dengan PPS, serta kenaikan PPN yang sebesar 11% dari yang awal mulanya 10% mulai dari bulan April 2022. Suryo juga mengatakan pada Konferensi Pers di Dirjen Pajak, Jakarta, Kamis 2022, bahwa program PPS yang berakhir pada bulan Juni 2022 dan penyesuaian pajak pertambahan nilai adalah 2 kontribusi perpajakan yang paling penting.

Menurutnya, bulan Juni adalah bulan yang terbaik karena merupakan batas waktu dari program keterbukaan sukarela. Pada beberapa bulan yang lainnya, terlebih pada Juni sampai Agustus relatif turun lebih tipis lagi. Hal tersebut dikarenakan harga komoditas yang menjadi fluktuatif. Disamping itu, Direktur jenderal pajak juga tidak memungkiri bahwa kenaikan harga dari komoditas yang ada pada pasar domestik dan internasional pun memiliki dampak yang besar terhadap penerimaan pajak sampai bulan Agustus tahun 2022. Memang harga komoditas cukup berpengaruh dari bulan Agustus sampai September 2022. Tren harga komoditas tersebut telah tertuang dalam pajak penghasilan.

Jadi, ada semacam distribusi pembebanan pajak yang seragam dari waktu ke waktu, disebabkan adanya komoditas harga yang naik. Suryo juga sangat optimis untuk bisa menjangkau target pemungutan pajak hingga akhir tahun nantinya, seperti halnya yang tertuang dalam Perpres  (Peraturan Presiden) Nomor 98 Tahun 2022 yang sebanyak Rp1,6 triliun.

Baca Juga: Pengusaha Kena Pajak Juga Berkewajiban Lapor SPT Masa PPN

Direktorat Jenderal Pajak memiliki catatan bahwa pemungutan hasil dari pungutan pajak, hingga semester 1 tahun 2022 memiliki kurva yang sangat positif, dengan realisasi sebesar Rp868,3 Triliun. Hal tersebut ternyata naik sampai 55,7% dari tahun ke tahun dan mencapai 58,5% dibandingkan target pengumpulan pajak seperti halnya Peraturan 98 Presiden Tahun 2022.

Secara spesifik, pencapaian dari pemungutan perpajakan ini berasal dari pajak penghasilan non migas yang mencapai Rp519,6 triliun yang berarti setara dengan target awalnya yaitu 69,4%. Kemudian, pada Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Pertambahan Nilai Terhadap Barang Mewah mencapai sebesar Rp300,9 triliun atau berarti meningkat 47,1% dari rencananya.

Selanjutnya untuk sektor Migas sendiri mencapai Rp 43 triliun yang berarti meningkat 66,6% dibandingkan targetnya. Kemudian, untuk pertumbuhan bersih kumulatif dari semua pajak sebagian besar positif, misalnya PPh pajak 22 impor yang meningkat sebesar 236,8%, PPh 21 yang meningkat sebanyak 19%, dan PPh orang pribadi yang meningkat sebesar 10,2%.

Untuk menjadi seorang ahli pajak, Anda harus memiliki pengetahuan mendalam terkait pajak. Dan salah satunya adalah dengan mengikuti Training pajak. Tax Academy adalah tempat yang tepat untuk Anda memulainya. Karena di tempat ini merupakan langkah tangga pertama kesuksesan Anda sebagai seorang Expert di bidang industri perpajakan.

Tax Academy menawarkan metode pembelajaran yang mudah dan memiliki jaringan profesional. Beberapa metode tersebut diantaranya adalah Video Learning, Interactive Learning, dan juga Hybrid Learning. Akademi perpajakan yang satu ini dikelola oleh profesional dari WiN Partners yang mengelola berbagai bidang pajak dengan kantornya di Surakarta, Medan dan juga Batam. Hubungi kami sekarang juga untuk Anda yang ingin mengikuti Training pajak dan menjadi Expert di bidang pajak.