Mengetahui Lebih Dalam tentang Faktur Pajak Penjualan dan Pembelian

Mengetahui Lebih Dalam tentang Faktur Pajak Penjualan dan Pembelian

Kursus Pajak – Membicarakan tentang pengusaha pasti akan berkaitan secara langsung dengan pengusaha kena pajak atau PKP. Sebagai wajib pajak, seorang pengusaha maupun sebuah badan usaha pastinya perlu melakukan kewajiban perpajakan dengan baik. Kursus pajak dapat menjadi salah satu solusi yang bisa dilakukan untuk pengelolaan pajak yang lebih efektif dan efisien lagi. Karena pada sebuah kursus pajak nantinya peserta akan memperoleh berbagai materi maupun informasi terkait dengan pajak dasar hingga pajak lanjutan.

Ketika membicarakan PKP, pasti erat kaitannya dengan faktur pajak dan PPN, sekaligus faktur pembelian dan faktur penjualan. Berbagai faktor pajak tersebut tentu saja harus bisa dipahami oleh setiap pengusaha kena pajak. Secara definisi PKP atau pengusaha kena pajak merupakan pengusaha atau bisnis atau perusahaan yang melakukan penyerahan barang dan/atau jasa kena pajak pertambahan nilai. Untuk bisa menjadi seorang pengusaha kena pajak, maka pengusaha atau wajib pajak pribadi maupun perusahaan atau wajib pajak badan harus ditetapkan terlebih dahulu menjadi pengusaha kena pajak oleh Direktorat Jenderal Pajak.

Wajib pajak badan maupun wajib pajak pribadi harus memenuhi syarat-syarat yang sudah ditentukan oleh Dirjen pajak untuk melakukan pengajuan sebagai pengusaha kena pajak. Sebagai PKP sendiri, tentu mempunyai kewajiban untuk pembuatan e-faktur pajak, melakukan pelaporan PPN dan menyetorkan PPN. Seperti yang telah diketahui bahwa pengusaha kena pajak pasti tidak akan lepas dari aktivitas pembuatan faktur pajak elektronik dan pengelolaan e-faktur. Mulai dari melakukan penerbitan faktur, pengelolaan pajak masukan, perhitungan PPN terutang sampai nantinya melaporkan SPT Masa PPN.

Tentu saja sebelum mulai mengelola e-faktur, pihak wajib pajak harus memahami terlebih dahulu dasar-dasar pengetahuan tentang e-faktur yang mutlak diperlukan supaya pengelolaan nanti menjadi benar dan sah. Pemahaman dasar yang harus dipahami sekaligus nantinya mempermudah PKP supaya bisa memenuhi kewajiban pajaknya, yakni tentang dasar dokumen faktur, antara lain:

  • Melakukan pembayaran maupun penyetoran PPN terutang
  • Melakukan pemungutan atau pemotongan pajak pertambahan nilai atau PPN
  • Menyetorkan laporan surat pemberitahuan atau SPT masa PPN
  • Sampai hak mengkreditkan pajak terutang maupun restitusi PPN.

Wajib pajak PKP membuat faktur pajak ketika melakukan transaksi jual-beli barang dan/atau jasa kena PPN atau Pajak Penjualan atas Barang Mewah atau PPnBM .Hal yang pasti adalah ketika melakukan penerbitan penjualan maka faktur pajak saat itu juga akan dibuat. Jadi, faktur penjualan merupakan hal yang mempunyai sebutan lain yaitu invoice. Sama halnya seperti faktur pembelian adalah invoice atau faktur yang didapatkan PKP saat membeli barang atau jasa kena pajak yang kemudian akan menjadi faktur pajak pembelian yang diterimanya.

Baca Juga: Kenali Lebih Jauh Pajak Profesi Seorang Notaris

Sedangkan untuk e faktur pajak merupakan faktur pajak yang akan diterima oleh Direktorat Jenderal Pajak berupa faktur pajak elektronik. Apabila faktur pajak dibuat dengan manual, maka Direktorat Jenderal Pajak juga memberikan kewajiban PKP untuk melakukan pembuatan faktur pajak elektronik atau yang biasa disebut dengan e-faktur pajak. Sehingga dapat disimpulkan bahwa e-faktur pajak keluaran yang didapatkan PKP pembeli dari PKP penjual, maka oleh pengusaha kena pajak pembeli bisa digunakan untuk pajak masukan yang dimanfaatkan pada pengkreditan PPN maupun pengajuan pengembalian kelebihan pembayaran PPN.

Tentu saja peran e-faktur pajak ini sangat penting untuk para PKP, yakni sebagai bukti telah memungut atau memotong pajak pertambahan nilai terhadap transaksi barang dan/atau jasa kena pajak serta lawan Transaksi dan mempunyai kewajiban untuk menyetorkan pajak pertambahan nilai terutang pada kas negara. Selain itu, sebagai komponen pola untuk melakukan penghitungan PPN terutang sebagai bagian untuk melakukan pengkreditan PPN.

Untuk menjadi seorang ahli pajak, Anda harus memiliki pengetahuan mendalam terkait pajak. Dan salah satunya adalah dengan mengikuti Kursus pajak. Tax Academy adalah tempat yang tepat untuk Anda memulainya. Karena di tempat ini merupakan langkah tangga pertama kesuksesan Anda sebagai seorang Expert di bidang industri perpajakan.

Tax Academy menawarkan metode pembelajaran yang mudah dan memiliki jaringan profesional. Beberapa metode tersebut diantaranya adalah Video Learning, Interactive Learning, dan juga Hybrid Learning. Akademi perpajakan yang satu ini dikelola oleh profesional dari WiN Partners yang mengelola berbagai bidang pajak dengan kantornya di Surakarta, Medan dan juga Batam. Hubungi kami sekarang juga untuk Anda yang ingin mengikuti Kursus pajak dan menjadi Expert di bidang pajak.

Tags: No tags

Comments are closed.