Mengenal Penghindaran Pajak Berganda (P3B)

Mengenal Penghindaran Pajak Berganda (P3B)

Training Pajak – Pajak berganda akan terjadi saat dalam suatu transaksi lintas batas negara, ada lebih dari satu negara yang mengklaim hak pemajakan terhadap transaksi lintas batas negara tersebut berdasarkan faktor penghubung yang berlaku sesuai dengan ketentuan pajak domestik pada masing-masing negara. Konflik yang terjadi antara faktor penghubung tersebut menyebabkan lebih dari satu negara mendapatkan klaim hak pemajakan terhadap transaksi ekonomi yang sama.

Menganut pada sistem pemajakan domestik di banyak negara, klaim hak pemajakan yang mengacu pada personal connecting factor menyebabkan klaim hak pemajakan atas penghasilan baik itu yang berasal di dalam daerah teritorial suatu negara maupun yang bersumber dari luar negara (worldwide income atau universality principle).

Sebaliknya, suatu klaim hak pemajakan yang berdasarkan pada objective connecting factor menyebabkan klaim hak pemajakan yang terbatas hanya pada penghasilan yang berasal dari suatu negara (limited tax liability atau territoriality principle). Umumnya konflik antara kedua faktor penghubung disebut sebagai residence-source conflict yang merupakan salah satu contoh situasi akan terjadinya pemajakan berganda.

P3B (Penghindaran Pajak Berganda)

P3B ( Penghindaran Pajak Berganda) atau yang umumnya disebut sebagai Tax Treaty yakni perjanjian antara dua negara yang menetapkan wewenang pajak masing-masing negara terhadap suatu penghasilan atau kekayaan. Perjanjian bilateral yang mengatur terkait dengan` pembagian hak pemajakan yang diterima atau diperoleh warga negara dari salah satu ataupun kedua negara yang telah bersepakat.

Lantas apa tujuan dari P3B (Tax Treaty)? Tujuan dari Tax Treaty diantarnya ialah sebagai berikut :

  1. Menghapus/mencegah terjadinya pengenaan pajak berganda
  2. Meningkatkan arus modal
  3. Mencegah terjadinya penyelewengan pajak/pertukaran informasi
  4. Memajukan perdagangan internasional (yakni dengan memberikan pengurangan tarif pada negara sumber)

Eliminasi Pajak Berganda

Tindakan bilateral atau multilateral yang dilakukan oleh suatu negara untuk menghilangkan dampak pajak berganda yakni dengan mengadakan P3B. Pada konteks P3B, yakni penghindaran pajak berganda yang dimaksud ialah penghindaran pajak berganda yang berlaku secara yuridis. Yang dipakai untuk kasus transfer pricing, P3B dimaksudkan “guna` menghindari pajak berganda secara ekonomis.

Baca Juga: Tax Holiday, Fasilitas yang Meringankan Perusahaan Sebagai Wajib Pajak

Walaupun demikian, perlu diperhatikan jika sebenarnya P3B mempunyai tujuan untuk menghilangkan dampak pajak berganda secara yuridis serta tidak bertujuan untuk menghilangkan dampak dari pajak berganda secara ekonomis. Lantas bagaimana cara kerja dari P3B didalam menghilangkan dampak dari pajak berganda?

Pertama, P3B mengatur terkait alokasi hak pemajakan sesuai dengan jenis penghasilannya kepada negara-negara yang telah menyelenggarakan P3B. Kemudian, P3B memuat ketentuan terkait eliminasi pajak berganda dalam kasus alokasi hak pemajakan didalam poin (b) dan (c), yakni dengan mewajibkan negara domisili untuk mengeliminasi pajak yang udah diklaim oleh negara sumber yang dilakukan melalui metode eliminasi pajak berganda.

Umumnya, metode eliminasi pajak berganda yang dipergunakan ialah metode pembebasan (exemption method) ataupun metode kredit (credit method). Didalam metode pembebasan, negara domisili diwajibkan supaya tidak menerapkan klaim hak pemajakannya untuk penghasilan tersebut, sehingga hanya negara sumber saja yang melakukan klaim hak pemajakannya.

Untuk menjadi seorang ahli pajak, Anda harus memiliki pengetahuan mendalam terkait pajak. Dan salah satunya adalah dengan mengikuti training pajak. Tax Academy adalah tempat yang tepat untuk Anda memulainya. Karena di tempat ini merupakan langkah tangga pertama kesuksesan Anda sebagai seorang Expert di bidang industri perpajakan.

Tax Academy menawarkan metode pembelajaran yang mudah dan memiliki jaringan profesional. Beberapa metode tersebut diantaranya adalah Video Learning, Interactive Learning, dan juga Hybrid Learning. Akademi perpajakan yang satu ini dikelola oleh profesional dari WiN Partners yang mengelola berbagai bidang pajak dengan kantornya di Surakarta, Medan dan juga Batam. Hubungi kami sekarang juga untuk Anda yang ingin mengikuti training pajak dan menjadi Expert di bidang pajak.

Bagaimana Perlakukan Pajak Dividen Pasca UU HPP?

Bagaimana Perlakukan Pajak Dividen Pasca UU HPP?

Kursus Pajak – Perusahaan-perusahaan besar didalam membiayai kebutuhan operasional memerlukan pendanaan yang bersumber dari modal pemilik, pinjaman bank, modal pemegang saham dan juga investasi lainnya. Tidak heran apabila perusahaan go public atau sering dikenal perusahaan Tbk. memperjualbelikan saham perusahaan mereka kepada Bursa Efek Indonesia (BEI).

Saham menjadi nilai modal yang disetor didalam perseroan terbatas oleh sekutu. Saham yang diperjualbelikan bisa dibeli oleh seluruh masyarakat sesuai jumlah lot yang diinginkan. Saham tersebut terbagi menjadi 2 yaitu: saham biasa dan saham prioritas. Saham biasa merupakan saham yang mempunyai risiko lebih besar serta dikeluarkan oleh banyak perusahaan.

Sementara itu, saham prioritas atau saham preferen merupakan saham yang mempunyai keistimewaan, risiko lebih rendah dan juga dikeluarkan oleh perusahaan tertentu saja. Banyaknya perusahaan besar kini memang sangat membuka peluang pekerjaan serta investasi masa depan.

Jika ingin berinvestasi melalui saham namun takut terhadap resiko besar, maka opsi lainnya ialah membeli saham prioritas. Hal ini dikarenakan, ketika pembagian laba, maka pemegang saham prioritas akan dibagi terlebih dahulu sesuai persentase kepemilikan. Namun, apabila ingin memegang kendali terhadap manajemen perusahaan tersebut serta berani terhadap resiko yang besar maka, disarankan membeli saham biasa.

Perlu diketahui jika kepemilikan saham biasa 50%+1, ini berarti untuk pemegang saham mempunyai kendali atas manajemen perusahaan dalam pengambilan keputusan. Keuntungan lain membeli saham perusahaan ialah memperoleh pembagian lama sesuai persentase kepemilikan. Pembagian laba didalam saham dikenal dengan sebutan dividen.

Dividen ialah penghasilan bagi penerima serta pengurang laba untuk pemberi penghasilan. Lantas apakah dividen terkena pajak? Mengacu pada Undang-Undang No. 36 Tahun 2008 terkait Pajak Penghasilan Pasal 4 huruf G menyatakan jika dividen dengan nama dan dalam bentuk apapun, termasuk dividen dari perusahaan asuransi kepada pemegang polis, dan juga pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU) pada koperasi menjadi bagian dari objek pajak.

Hal tersebut dikecualikan, untuk dividen atau pembagian laba yang diterima atau didapatkan oleh Perseroan Terbatas (PT) sebagai wajib pajak dalam negeri, koperasi, Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dari penyertaan modal pada badan usaha yang berkedudukan di Indonesia dengan syarat sebagai berikut:

  1. Dividen tersebut berasal dari dana cadangan laba ditahan
  2. Kepemilikan saham paling rendah ialah 25% dari jumlah modal yang telah disetor.

Baca Juga: Inilah Perbedaan Utama dari Pajak Pusat dan Pajak Daerah

Sehingga, jika wajib pajak yang menerima dividen memenuhi persyaratan sebagaimana disebutkan pada pasal 4 ayat (3) maka, atas dividen menjadi non objek pajak. Reformasi perpajakan memang terus digencarkan seiring berkembangnya zaman. Sejak tahun 2020 terdapat pembaharuan peraturan perpajakan yang berkaitan dengan dividen dalam Undang-Undang Nomor11 Tahun 2020 terkait Cipta Kerja atau yang sering dikenal dengan sebutan UU Cipta Kerja.

Berjalan tahun 2021 telah dikeluarkan aturan UU HPP atau Undang-Undang No. 7 Tahun 2021 terkait Harmonisasi Peraturan Perpajakan sebagai bentuk harmonisasi aturan pada Undang – Undang Cipta Kerja. Beberapa sub perubahan didalam pajak penghasilan berhubungan dengan objek pajak, objek PPh final, dan juga non objek pajak. Sementara dalam hal pajak atas dividen tidak mengalami perubahan sesudah UU cipta kerja, sehingga perubahan ataupun pembaharuan terakhir terkait dividen ada didalam UU cipta kerja.  Untuk wajib pajak yang ingin melakukan trasaksi saham tentu perlu memahami terkait perpajakannya.

Untuk menjadi seorang ahli pajak, Anda harus memiliki pengetahuan mendalam terkait pajak. Dan salah satunya adalah dengan mengikuti kursus pajak. Tax Academy adalah tempat yang tepat untuk Anda memulainya. Karena di tempat ini merupakan langkah tangga pertama kesuksesan Anda sebagai seorang Expert di bidang industri perpajakan.

Tax Academy menawarkan metode pembelajaran yang mudah dan memiliki jaringan profesional. Beberapa metode tersebut diantaranya adalah Video Learning, Interactive Learning, dan juga Hybrid Learning. Akademi perpajakan yang satu ini dikelola oleh profesional dari WiN Partners yang mengelola berbagai bidang pajak dengan kantornya di Surakarta, Medan dan juga Batam. Hubungi kami sekarang juga untuk Anda yang ingin mengikuti kursus pajak dan menjadi Expert di bidang pajak.

Tax Holiday, Fasilitas yang Meringankan Perusahaan Sebagai Wajib Pajak

Tax Holiday, Fasilitas yang Meringankan Perusahaan Sebagai Wajib Pajak

Pelatihan Pajak – Sebagai sebuah perusahaan yang telah memenuhi syarat sebagai wajib pajak badan, tentu saja harus melakukan kewajiban perpajakannya dengan baik. Salah satunya dengan memberikan kelas pelatihan pajak pada karyawannya maupun merekrut orang-orang yang telah bersertifikat resmi memiliki keahlian perpajakan. Hal tersebut dilakukan agar sebuah perusahaan lebih efektif dan efisien dalam hal pengelolaan perpajakan perusahaan.

Karena dengan pelatihan pajak biasanya pesertanya akan memperoleh materi perpajakan dasar hingga lanjutan, bahkan nanti pada akhirnya akan memperoleh sebuah sertifikat brevet pajak. Indonesia yang merupakan sebuah negara berkembang memperoleh pendapatan terbesar nya melalui perpajakan.

Pendapatan negara sangat berkaitan dengan pembangunan dan pertumbuhan ekonomi. Ternyata masih banyak pertumbuhan dan pembangunan ekonomi yang masih belum merata di beberapa daerah di Indonesia. Dengan begitu pemerintah juga selalu berupaya ya untuk menarik Para investor supaya mau membangun usahanya di Indonesia. Sehingga akhirnya akan berdampak pada peningkatan penanaman saham.

Ternyata terdapat salah satu upaya yang bisa mendukung misi tersebut, yaitu dengan pembuatan kebijakan tax holiday. Mungkin jika mendengar istilahnya saja, Anda akan salah paham dan berpikir bahwa pajak ini merupakan pajak yang diciptakan ketika berlibur. Untuk itu, sangat penting bagi masyarakat untuk mengetahui apa itu tax holiday sebenarnya.

Mungkin saja tax holiday ini merupakan istilah yang terkesan unik bahkan akan membuat Anda tersenyum saat mendengarnya dan bukan tidak mungkin akan memberikan seseorang suatu kesalahpahaman. Tetapi, tax holiday bukan merupakan pajak yang dibebankan ketika hari libur atau sedang berlibur.

Tax holiday merupakan pemberian insentif pajak yang sering dipakai oleh berbagai negara yang sedang melakukan transisi perekonomian maupun berbagai negara berkembang yang bertujuan supaya menarik investasi asing secara langsung. Menurut Richard J. Van dan David Holland dalam sebuah tulisannya dengan judul Income Tax Incentive for Investment, disebutkan bahwa perusahaan investor akan diberikan kebijakan pajak tax holiday.

Tax holiday adalah salah satu fasilitas pajak maupun bentuk insentif yang diberlakukan, bisa dimanfaatkan oleh perusahaan yang baru dirintis untuk menarik investasi secara langsung. Dimana insentif tersebut bisa berupa pembebasan bayar pajak penghasilan (PPh) atau bisa berupa pengurangan tarif pajak penghasilan badan (PPh Badan), untuk sebuah perusahaan yang melakukan penanaman modal baru ke dalam negeri dalam jangka waktu tertentu.

Baca Juga: Setoran Pajak Perusahaan Meningkat Secara Signifikan, Begini Kata Menteri Keuangan

Munculnya tax holiday di Indonesia atas dasar terhadap pernyataan yang telah tercantum pada pasal 18 UU No. 25 Tahun 2007 tentang penanaman modal. Tak heran apabila tersulit ini dianggap sebagai sebuah insentif yang paling Dermawan atau sangat baik hati.

Kendati demikian, ternyata tidak semua perusahaan mampu menikmati tax holiday dengan mudah. Hal tersebut disebabkan karena seorang investor wajib memenuhi berbagai syarat industri pionir, membawa teknologi baru, menciptakan berbagai lapangan pekerjaan, untuk masuk pada daerah-daerah kecil, dan memberikan nilai positif untuk sebuah industri.

Seperti yang telah disebutkan sebelumnya, bahwa dasar hukum dari tax holiday ini adalah pasal 18 UU No. 25 Tahun 2007 mengenai penanaman modal. Dalam undang-undang tersebut, pemerintah memfasilitasi pada penanam modal dan untuk perluasan usahanya. Undang-undang tersebut pun menjadi dasar pembentukan kebijakan baru yang berkaitan dengan fasilitas insentif.

Ketentuan tax holiday terbaru tersebut telah berlaku sejak 9 Oktober tahun 2020. Pada ketentuan ini, pemerintah menambah kriteria wajib pajak yang diperbolehkan untuk menerima tax holiday. Kriteria tersebut yaitu mempunyai komitmen untuk melaksanakan rencana penanaman modal yang paling lambat 1 tahun sejak keputusan pengurangan pajak penghasilan badan.

Untuk menjadi seorang ahli pajak, Anda harus memiliki pengetahuan mendalam terkait pajak. Dan salah satunya adalah dengan mengikuti pelatihan pajak. Tax Academy adalah tempat yang tepat untuk Anda memulainya. Karena di tempat ini merupakan langkah tangga pertama kesuksesan Anda sebagai seorang Expert di bidang industri perpajakan.

Tax Academy menawarkan metode pembelajaran yang mudah dan memiliki jaringan profesional. Beberapa metode tersebut diantaranya adalah Video Learning, Interactive Learning, dan juga Hybrid Learning. Akademi perpajakan yang satu ini dikelola oleh profesional dari WiN Partners yang mengelola berbagai bidang pajak dengan kantornya di Surakarta, Medan dan juga Batam. Hubungi kami sekarang juga untuk Anda yang ingin mengikuti pelatihan pajak dan menjadi Expert di bidang pajak.

Inilah Perbedaan Utama dari Pajak Pusat dan Pajak Daerah

Inilah Perbedaan Utama dari Pajak Pusat dan Pajak Daerah

Brevet Pajak – Pengenaan pajak terhadap setiap negara bukan menjadi hal yang baru lagi. Bahkan hampir di seluruh belahan dunia, setiap negara memberlakukan pajak tidak terkecuali di negara maju sekalipun. Pajak menjadi sebuah kontribusi wajib yang ditujukan atau dikenakan untuk setiap orang ataupun badan yang diberikan terhadap negara dan dimanfaatkan untuk sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyatnya.  Di Indonesia sendiri pajak berperan sebagai redistribusi pendapatan.

Perolehan pajak memang menjadi sumber pendapatan negara, maka suatu negara bisa melaksanakan kegiatan pembiayaan yang diperlukan untuk setiap pengeluaran dan pembangunan negara.

Jenis Pajak Berdasarkan Instansi Pemungutnya

Sejauh pelaksanaan perpajakan di Indonesia, pajak sendiri dibedakan menjadi beberapa jenis yang penggolongannya bisa berupa siapa instansi pemungutnya, menurut golongannya dan menurut sifatnya. Pajak dikelompokkan menjadi 2 jenis berdasarkan instansi pemungutnya, yakni Pajak Pusat dan Pajak Daerah. Pajak Pusat juga disebut sebagai pajak negara, setiap pungutan yang secara wajib dibayarkan oleh wajib pajak baik orang pribadi ataupun badan terhadap pemerintah pusat.

Pajak tersebut nantinya akan dikelola untuk membiayai setiap pengeluaran ataupun belanja negara seperti kebutuhan dalam bidang pendidikan, kesehatan, sosial, dan juga dalam bidang pembangunan di dalam APBN. Sementara itu, Pajak Daerah ialah kontribusi wajib kepada yang terutang oleh perseorangan ataupun badan yang sifatnya memaksa sesuai dengan undang-undang yang digunakan untuk keperluan daerah untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

1. Perbedaan Menurut Pihak yang Mengelola

Mekanisme pengenaan pajak pusat dikelola oleh pusat dalam hal ini ialah Direktorat Jenderal Pajak yang mempunyai sifat yang lebih luas sebab mengingat kebutuhannya yang memang bertujuan untuk pembangunan ekonomi negara.

DJP ialah lembaga resmi pajak yang mengatur aspek perpajakan baik yang dikenakan terhadap orang pribadi maupun badan. Sedangkan Pemerintah Daerah yang mengelola Pajak Daerah, sehingga akan lebih spesifik mengatur terhadap wilayah masing-masing daerah.

2. Perbedaan dalam Penggunaan SPT dan SPPT

Seperti yang diketahui sarana yang dipakai untuk melaporkan pajak terutang ialah Surat Pemberitahuan (SPT). Untuk Pajak Pusat sendiri memakai SPT Tahunan maupun SPT Masa dalam rangka pelaporan pajaknya baik untuk WP OP ataupun WP Badan. Tapi, berbeda dengan Pajak Pusat, Pajak Daerah memakai Surat Pemberitahuan Pajak Terutang untuk PBB. SPPT ialah surat keputusan Kepala KPP berkaitan dengan pajak yang terutang yang wajib dibayar dalam satu tahun pajak.

Baca Juga: Apa Perbedaan dari SSP dan SSE?

3. Perbedaan dalam Tempat Pelayanan Pajak

Pelayanan pajak untuk Pajak Pusat bertempat di Kantor Pelayanan Pajak Baik itu Pratama, Madya ataupun Khusus. Sedangkan, tempat pelayanan pajak untuk Pajak Daerah ialah di Kantor Samsat dan Unit Pelayanan Pajak daerah.

4. Perbedaan Berdasarkan Jenis Pajak yang Dipungut

Perbedaan yang bisa dibilang paling signifikan dari kedua pajak tersebut dapat dilihat dari jenis pajak yang dikenakan.  Jenis pajak yang tergolong pajak pusat ialah Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN) , Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) , Bea Meterai   dan juga Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Tertentu .

Sementara itu,  jenis pajak yang tergolong pajak daerah diantarnya adalah sebagai berikut:

  • Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)
  • Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB)\
  • Pajak atas Alat Berat (PAB)
  • Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB)
  • Pajak Rokok
  • PBB Pedesaan & Perkotaan
  • Bea Perolehan Hak atas Tanah & Bangunan (BPHTB)
  • Pajak atas Barang & Jasa Tertentu dan lain sebagainya

Untuk menjadi seorang ahli pajak, Anda harus memiliki pengetahuan mendalam terkait pajak. Dan salah satunya adalah dengan mengikuti brevet pajak. Tax Academy adalah tempat yang tepat untuk Anda memulainya. Karena di tempat ini merupakan langkah tangga pertama kesuksesan Anda sebagai seorang Expert di bidang industri perpajakan.

Tax Academy menawarkan metode pembelajaran yang mudah dan memiliki jaringan profesional. Beberapa metode tersebut diantaranya adalah Video Learning, Interactive Learning, dan juga Hybrid Learning. Akademi perpajakan yang satu ini dikelola oleh profesional dari WiN Partners yang mengelola berbagai bidang pajak dengan kantornya di Surakarta, Medan dan juga Batam. Hubungi kami sekarang juga untuk Anda yang ingin mengikuti brevet pajak dan menjadi Expert di bidang pajak.

Setoran Pajak Perusahaan Meningkat Secara Signifikan, Begini Kata Menteri Keuangan

Setoran Pajak Perusahaan Meningkat Secara Signifikan, Begini Kata Menteri Keuangan

Training Pajak – Baik wajib pajak pribadi maupun wajib pajak badan usaha, tentunya harus melakukan kewajiban perpajakannya. Sangat penting untuk mengelola kewajiban perpajakan dengan efektif dan efisien, yakni salah satunya adalah dengan mengikuti kelas training pajak yang telah disediakan di berbagai daerah di Indonesia. Training pajak seperti ini biasanya diikuti oleh orang-orang yang ingin bekerja di bidang perpajakan, seperti misalnya konsultan pajak yang ingin lebih mempunyai banyak ilmu seputar perpajakan. Bukankah merupakan kabar baik jika sektor perpajakan menjadi meningkat karena pengetahuan masyarakat yang semakin banyak?

Pada bulan Agustus Tahun 2022 ini, setoran penerimaan pajak mengalami pertumbuhan besar-besaran. Penerimaan terhadap pajak penghasilan atau PPh ini tercatat mencapai sekitar 131,5%. Tentu saja pertumbuhan yang sangat positif tersebut cukup banyak menyita perhatian dan menjadi pembahasan di berbagai media nasional.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, memaparkan bahwa pertumbuhan yang terjadi tersebut, jauh lebih baik Apabila dibandingkan dengan pertumbuhan pada beberapa periode sebelum sebelumnya yang mengalami kontraksi sampai 2,8%. Pada pertumbuhan tersebut, terdapat catatan PPh badan yang masih menjadi satu-satunya sektor pajak yang berkontribusi sangat signifikan, yakni sebanyak 21,7% dari total seluruh penerimaan pajak yang ada.

Kontribusi PPh badan tersebut pasti merupakan penggambaran bahwa berbagai sektor perusahaan atau korporasi sudah berhasil melewati masa-masa sulit dalam tahap pemulihan ekonomi pada perusahaannya ada. PPh badan yang mengalami pertumbuhan ini sudah berhasil dengan konsistensinya yang bersamaan dengan perbaikan profitabilitas pada semua wajib pajak badan.

Bahkan pertumbuhan tersebut juga sudah membaik pada tahun sebelumnya, yaitu 2021 dan sampai pada saat ini juga berhasil sesuai dengan apa yang telah diperkirakan pada tahun lalu. Selain itu, terdapat pembahasan pula yang berhubungan dengan perkembangan perancangan aturan teknis dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

Kemudian, terdapat pula pembahasan tentang penerapan asas hukum pidana atau yang biasa disebut dengan ultimum remedium yang dilakukan di tahap penyidikan. Dalam hal tersebut, tentu saja terdapat berbagai hal yang menjadi faktor pendukung dalam peningkatan setoran pajak perusahaan pada periode ini, antara lain:

Baca Juga: Mengetahui Lebih Dalam tentang Faktur Pajak Penjualan dan Pembelian

Dampak Kenaikan Tarif Pajak Pertambahan Nilai

Kenaikan tarif PPN yang menjadi kebijakan baru sehingga mengalami peningkatan menjadi 11% ini Tentu saja sangat besar kontribusinya terhadap pertumbuhan penerimaan pajak pada tahun kali ini. Yang mana kenaikan tarif pajak pertambahan nilai berhasil menyumbang kontribusi sejumlah Rp28,308 Triliun Dan perbaikan tersebut terus mengalami peningkatan untuk setiap bulannya.

PPh Karyawan

Ternyata penerimaan pajak penghasilan 21 merupakan salah satu alasan mengapa setoran pajak pada periode ini mengalami pertumbuhan. Sudah tercatat bahwa penerimaan PPh 21 yang sebesar 2 1,4% berkontribusi besar pada setoran pajak sampai bulan Agustus. Hal tersebut merupakan pencapaian yang sangat baik pada periode yang sama di tahun lalu.

Penerimaan Pajak

Sudah berhasil tercatat bahwa penerimaan pajak telah mencapai angka Rp1.171,8 triliun per bulan Agustus Tahun 2022. Atau pencapaian tersebut setara dengan 58,1% pertumbuhan untuk setiap tahunnya. Bahkan juga tercatat pula sebanyak 78,9% dari target yang terutang pada peraturan presiden 98/2022 yang sebanyak Rp1,485.

Hukum Pidana atau Ultimatum Remedium

Penerapan hukum pidana dalam proses penyidikan mampu membantu pertumbuhan penerimaan negara, seperti yang diketahui bahwa dengan adanya suatu sanksi atau hukuman bisa meminimalisir sebuah tindak kecurangan yang akan terjadi. Hal tersebut tercantum dalam Pasal 44A dan Pasal 44B UU KUP s.t.d.t.d UU HPP.

Untuk menjadi seorang ahli pajak, Anda harus memiliki pengetahuan mendalam terkait pajak. Dan salah satunya adalah dengan mengikuti training pajak. Tax Academy adalah tempat yang tepat untuk Anda memulainya. Karena di tempat ini merupakan langkah tangga pertama kesuksesan Anda sebagai seorang Expert di bidang industri perpajakan.

Tax Academy menawarkan metode pembelajaran yang mudah dan memiliki jaringan profesional. Beberapa metode tersebut diantaranya adalah Video Learning, Interactive Learning, dan juga Hybrid Learning. Akademi perpajakan yang satu ini dikelola oleh profesional dari WiN Partners yang mengelola berbagai bidang pajak dengan kantornya di Surakarta, Medan dan juga Batam. Hubungi kami sekarang juga untuk Anda yang ingin mengikuti training pajak dan menjadi Expert di bidang pajak.

Apa Perbedaan dari SSP dan SSE?

Apa Perbedaan dari SSP dan SSE?

Pelatihan Pajak – Perkembangan teknologi yang semakin pesat memang mampu memberikan banyak kemudahan untuk masyarakat, terutama untuk para wajib pajak. Membayar pajak serta melaporkan pajak kini bisa dilakukannya secara online karena kehadiran SSE Pajak. Dengan begitu, proses kegiatan wajib pajak akan semakin mudah serta bisa dilakukan dengan cepat dan efisien.

Sebelum diterbitkannya SSE, wajib pajak diharuskan untuk membayar pajaknya dengan datang langsung ke bank maupun kantor pos untuk kemudian melaporkan pajaknyake Kantor Pelayanan Pajak, sehingga membutuhkan lebih banyak waktu lagi untuk melaksanakan kewajibannya selaku WP. Dengan begitu, Direktorat Jenderal Pajak telah menerbitkan Surat Setoran Elektronik Pajak atau yang disingkat dengan SSE Pajak pada 1 Januari 2016.

Apa itu Surat Setoran Pajak?

Surat Setoran Pajak ialah kepanjangan dari SSP yang merupakan tanda bukti wajib pajak yang telah melakukan pembayaran pajak. Setoran yang dilakukan ialah dengan mengisi formulir khusus penerimaan negara yang dilakukan pada salah satu tempat pembayaran yang telah disetujui atau yang telah ditunjuk oleh Kementerian Keuangan.

Jenis Surat Setoran Pajak

Surat setoran pajak mempunyai 4 jenis yakni SSP Standar, SSP Khusus, Surat Setoran Pabean, Cukai, dan Pajak dalam Rangka Impor, serta Surat Setoran Cukai atas  Barang kena Cukai.

  • SSP Standar sendiri merupakan surat setoran pajak yang memiliki fungsi untuk wajib pajak didalam melakukan kewajibannya untuk membayar pajak terutang ke Kantor Penerima Pembayaran.
  • SSP Khusus, ialah surat setoran pajak yang bisa dipakai sebagai bukti wajib pajak didalam penyetoran pajak yang terutang ke Kantor Penerima Pembayaran
  • Surat Setoran Pabean, Cukai, dan Pajak dalam Rangka Impor, ialah Surat Setoran Pajak (SSP) yang digunakan khusus untuk wajib pajak importir/ untuk wajib pajak dalam rangka impor
  • Surat Setoran Cukai atas Barang Kena Cukai dan PPN Hasil Tembakau Buatan dalam Negeri, ialah suatu Surat Setoran Pajak (SSP) khusus untuk wajib pajak sebagai pengusaha terhadap barang yang dikenakan cukai dan juga PPN hasil dari tembakau produksi dalam negeri.

Apa itu Surat Setoran Elektronik (SSE)?

Definisi dari SSP dan SSE sebenarnya sama, yang membedakan ialah SSP dilakukan secara manual, sementara SSE dilakukan secara elektronik / online. Penetapan dari penggunaan SSE sendiri sudah dilakukan sejak tahun 2016 yang lalu yang mampu memberikan dampak baik serta keuntungan untuk wajib pajak.

Baca Juga: Memahami Bagaimana Sanksi Pajak di Indonesia

Surat setoran elektronik ini mempunyai 3 versi yang berbeda, sejak tahun 2016 SSE mengalami banyak pembaharuan versinya dalam rangka meningkatkan layanan kepada wajib pajak supaya dilakukan dengan lebih mudah. Pembaharuan versi dari SSE sendiri telah dilakukan sebanyak 3 kali atau versi, yakni:

  1. SSE Pajak 1, ialah Surat Setoran Elektronik Pajak versi pertamanya yang diluncurkan atau bisa dikatakan sebagai e-billing pertama
  2. SSE Pajak 2, ialah Surat Setoran Elektronik Pajak versi kedua yang bisa dikatakan sebagai DJP Online
  3. SSE Pajak 3, ialah Surat Setoran Elektronik Pajak versi ketiga atau merupakan e-billing ketiga yang mana kini dikatakan sebagai versi alternatif dari SSE.

Dari ketiga versi pajak tersebut diatas tentunya mempunyai perbedaan dari cara mendaftar, cara menggunakan, dan juga fitur yang tersedia.

Untuk menjadi seorang ahli pajak, Anda harus memiliki pengetahuan mendalam terkait pajak. Dan salah satunya adalah dengan mengikuti pelatihan pajak. Tax Academy adalah tempat yang tepat untuk Anda memulainya. Karena di tempat ini merupakan langkah tangga pertama kesuksesan Anda sebagai seorang Expert di bidang industri perpajakan.

Tax Academy menawarkan metode pembelajaran yang mudah dan memiliki jaringan profesional. Beberapa metode tersebut diantaranya adalah Video Learning, Interactive Learning, dan juga Hybrid Learning. Akademi perpajakan yang satu ini dikelola oleh profesional dari WiN Partners yang mengelola berbagai bidang pajak dengan kantornya di Surakarta, Medan dan juga Batam. Hubungi kami sekarang juga untuk Anda yang ingin mengikuti pelatihan pajak dan menjadi Expert di bidang pajak.

Mengetahui Lebih Dalam tentang Faktur Pajak Penjualan dan Pembelian

Mengetahui Lebih Dalam tentang Faktur Pajak Penjualan dan Pembelian

Kursus Pajak – Membicarakan tentang pengusaha pasti akan berkaitan secara langsung dengan pengusaha kena pajak atau PKP. Sebagai wajib pajak, seorang pengusaha maupun sebuah badan usaha pastinya perlu melakukan kewajiban perpajakan dengan baik. Kursus pajak dapat menjadi salah satu solusi yang bisa dilakukan untuk pengelolaan pajak yang lebih efektif dan efisien lagi. Karena pada sebuah kursus pajak nantinya peserta akan memperoleh berbagai materi maupun informasi terkait dengan pajak dasar hingga pajak lanjutan.

Ketika membicarakan PKP, pasti erat kaitannya dengan faktur pajak dan PPN, sekaligus faktur pembelian dan faktur penjualan. Berbagai faktor pajak tersebut tentu saja harus bisa dipahami oleh setiap pengusaha kena pajak. Secara definisi PKP atau pengusaha kena pajak merupakan pengusaha atau bisnis atau perusahaan yang melakukan penyerahan barang dan/atau jasa kena pajak pertambahan nilai. Untuk bisa menjadi seorang pengusaha kena pajak, maka pengusaha atau wajib pajak pribadi maupun perusahaan atau wajib pajak badan harus ditetapkan terlebih dahulu menjadi pengusaha kena pajak oleh Direktorat Jenderal Pajak.

Wajib pajak badan maupun wajib pajak pribadi harus memenuhi syarat-syarat yang sudah ditentukan oleh Dirjen pajak untuk melakukan pengajuan sebagai pengusaha kena pajak. Sebagai PKP sendiri, tentu mempunyai kewajiban untuk pembuatan e-faktur pajak, melakukan pelaporan PPN dan menyetorkan PPN. Seperti yang telah diketahui bahwa pengusaha kena pajak pasti tidak akan lepas dari aktivitas pembuatan faktur pajak elektronik dan pengelolaan e-faktur. Mulai dari melakukan penerbitan faktur, pengelolaan pajak masukan, perhitungan PPN terutang sampai nantinya melaporkan SPT Masa PPN.

Tentu saja sebelum mulai mengelola e-faktur, pihak wajib pajak harus memahami terlebih dahulu dasar-dasar pengetahuan tentang e-faktur yang mutlak diperlukan supaya pengelolaan nanti menjadi benar dan sah. Pemahaman dasar yang harus dipahami sekaligus nantinya mempermudah PKP supaya bisa memenuhi kewajiban pajaknya, yakni tentang dasar dokumen faktur, antara lain:

  • Melakukan pembayaran maupun penyetoran PPN terutang
  • Melakukan pemungutan atau pemotongan pajak pertambahan nilai atau PPN
  • Menyetorkan laporan surat pemberitahuan atau SPT masa PPN
  • Sampai hak mengkreditkan pajak terutang maupun restitusi PPN.

Wajib pajak PKP membuat faktur pajak ketika melakukan transaksi jual-beli barang dan/atau jasa kena PPN atau Pajak Penjualan atas Barang Mewah atau PPnBM .Hal yang pasti adalah ketika melakukan penerbitan penjualan maka faktur pajak saat itu juga akan dibuat. Jadi, faktur penjualan merupakan hal yang mempunyai sebutan lain yaitu invoice. Sama halnya seperti faktur pembelian adalah invoice atau faktur yang didapatkan PKP saat membeli barang atau jasa kena pajak yang kemudian akan menjadi faktur pajak pembelian yang diterimanya.

Baca Juga: Kenali Lebih Jauh Pajak Profesi Seorang Notaris

Sedangkan untuk e faktur pajak merupakan faktur pajak yang akan diterima oleh Direktorat Jenderal Pajak berupa faktur pajak elektronik. Apabila faktur pajak dibuat dengan manual, maka Direktorat Jenderal Pajak juga memberikan kewajiban PKP untuk melakukan pembuatan faktur pajak elektronik atau yang biasa disebut dengan e-faktur pajak. Sehingga dapat disimpulkan bahwa e-faktur pajak keluaran yang didapatkan PKP pembeli dari PKP penjual, maka oleh pengusaha kena pajak pembeli bisa digunakan untuk pajak masukan yang dimanfaatkan pada pengkreditan PPN maupun pengajuan pengembalian kelebihan pembayaran PPN.

Tentu saja peran e-faktur pajak ini sangat penting untuk para PKP, yakni sebagai bukti telah memungut atau memotong pajak pertambahan nilai terhadap transaksi barang dan/atau jasa kena pajak serta lawan Transaksi dan mempunyai kewajiban untuk menyetorkan pajak pertambahan nilai terutang pada kas negara. Selain itu, sebagai komponen pola untuk melakukan penghitungan PPN terutang sebagai bagian untuk melakukan pengkreditan PPN.

Untuk menjadi seorang ahli pajak, Anda harus memiliki pengetahuan mendalam terkait pajak. Dan salah satunya adalah dengan mengikuti Kursus pajak. Tax Academy adalah tempat yang tepat untuk Anda memulainya. Karena di tempat ini merupakan langkah tangga pertama kesuksesan Anda sebagai seorang Expert di bidang industri perpajakan.

Tax Academy menawarkan metode pembelajaran yang mudah dan memiliki jaringan profesional. Beberapa metode tersebut diantaranya adalah Video Learning, Interactive Learning, dan juga Hybrid Learning. Akademi perpajakan yang satu ini dikelola oleh profesional dari WiN Partners yang mengelola berbagai bidang pajak dengan kantornya di Surakarta, Medan dan juga Batam. Hubungi kami sekarang juga untuk Anda yang ingin mengikuti Kursus pajak dan menjadi Expert di bidang pajak.

Memahami Bagaimana Sanksi Pajak di Indonesia

Memahami Bagaimana Sanksi Pajak di Indonesia

Training Pajak – Sanksi pajak tentu saja menjadi hal yang sangat dihindari wajib pajak. Namun, mengapa masih banyak wajib pajak yang terkena sanksi? Ternyata, banyak wajib pajak yang tidak sadar jika mereka sering mengulang kesalahan yang sama ketika menyelesaikan kewajiban perpajakan. Oleh karena itu, untuk menghindari sanksi pajak, Anda perlu mengetahui apa saja kesalahan yang bisa menimbulkan sanksi pajak.

Berikut beberapa contoh kesalahan tersebut:

Lupa Tanggal Pembayaran serta Pelaporan Pajak

Salah satu penyebab utama keterlambatan pembayaran pajak ialah karena wajib pajak yang lupa dengan tanggal pelaporan. Hal ini pada umumnya terjadi pada wajib pajak yang mengurus semua administrasi perpajakannya sendiri tanpa bantuan dari orang lain.

Menunda pembayaran pajak

Sering menunda pembayaran pajak juga bisa menyebabkan WP terkena sanksi pajak. Bukan hanya sanksi karena telat dalam membayar pajak, wajib pajak juga dapat terkena sanksi sebab mereka telat menyampaikan SPT. Karena, apabila Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) dilaporkan tidak tepat waktu, maka wajib pajak akan dikenakan sanksi pajak yakni berupa denda dan juga bunga.

Menyembunyikan data

Ini menjadi salah satu tindakan ilegal dari wajib pajak, dimana tindakan ini bertujuan mengurangi jumlah nominal pajak yang seharusnya dibayarkan. Caranya ialah dengan menyembunyikan atau memalsukan beberapa data, misalnya data pendapatan yang didapatkan dan lain sebagainya. Ini sudah tentu bisa membuat wajib pajak terkena sanksi pajak.

Berbicara tentang sanksi pajak, kita perlu mengetahui apa saja jenis dan juga besaran sanksi pajak itu sendiri. Terdapat 2 jenis sanksi pajak yang perlu diketahui, yakni:

Sanksi Administrasi Pajak

Sanksi administrasi merupakan sanksi berupa pembayaran kerugian terhadap negara, misalnya denda, bunga dan juga kenaikan. Adapun perbedaan antara denda, bunga serta kenaikan akan dijelaskan sebagai berikut:

  • Sanksi pajak berupa denda akan ditujukan pada pelanggaran yang berkaitan dengan kewajiban pelaporan. Besarannya juga bermacam-macam, sesuai aturan undang-undang.

Baca Juga: Mengenal Kursus Pajak, Materi, Biaya dan Manfaatnya

  • Sanksi bunga akan ditujukan kepada wajib pajak yang telah melakukan pelanggaran terkait dengan kewajiban membayar pajak. Besarannya telah ditentukan per bulan. Kekurangan pajak karena penundaan SPT juga dikenakan sanksi yakni berupa nilai bunga sebesar 2% per bulan terhadap kekurangan pembayaran pajak. Mengangsur ataupun menunda pajak juga akan terkena bunga senilai 2% per bulan, dengan ketentuan bagian dari bulan akan tetap dihitung penuh 1 bulan.
  • Sanksi kenaikan akan ditujukan terhadap wajib pajak yang melakukan pelanggaran yang berkaitan dengan kewajiban yang diatur didalam material. Sanksi pajak tersebut berupa kenaikan jumlah pajak yang perlu dibayar. Penyebabnya bisa dikarenakan terjadinya pemalsuan data.

Sanksi Pidana Pajak

Sanksi Pidana merupakan sanksi pajak yang diberikan yakni berupa hukuman pidana, misalnya denda pidana, pidana kurungan dan juga pidana penjara. Wajib pajak bisa dikenakan sanksi pidana jika diketahui telah dengan sengaja tidak menyampaikan SPT ataupun menyampaikan SPT namun isinya tidak benar.

Penyebab lainnya ialah wajib pajak telah memperlihatkan dokumen palsu dan juga tidak menyetor pajak yang telah dipotong. Sanksi karena tindakan tersebut ialah pidana penjara yakni selama 6 tahun paling lama serta denda paling banyak 4 kali dari jumlah pajak terutang.

Untuk menjadi seorang ahli pajak, Anda harus memiliki pengetahuan mendalam terkait pajak. Dan salah satunya adalah dengan mengikuti training pajak. Tax Academy adalah tempat yang tepat untuk Anda memulainya. Karena di tempat ini merupakan langkah tangga pertama kesuksesan Anda sebagai seorang Expert di bidang industri perpajakan.

Tax Academy menawarkan metode pembelajaran yang mudah dan memiliki jaringan profesional. Beberapa metode tersebut diantaranya adalah Video Learning, Interactive Learning, dan juga Hybrid Learning. Akademi perpajakan yang satu ini dikelola oleh profesional dari WiN Partners yang mengelola berbagai bidang pajak dengan kantornya di Surakarta, Medan dan juga Batam. Hubungi kami sekarang juga untuk Anda yang ingin mengikuti training pajak dan menjadi Expert di bidang pajak.

Kenali Lebih Jauh Pajak Profesi Seorang Notaris

Kenali Lebih Jauh Pajak Profesi Seorang Notaris

Brevet Pajak – Di Indonesia sendiri terdapat pembebanan pajak pada sebuah bidang profesi, misalnya seperti pajak profesi notaris. Tentu saja terlepas dari apapun profesinya, jika diharuskan melakukan kewajiban perpajakan maka harus mengelola pajaknya dengan efektif dan efisien. Maka salah satu upaya yang bisa dilakukan adalah dengan mengikuti brevet pajak. Karena pada brevet pajak tersebut nantinya peserta akan memperoleh berbagai materi dan informasi terkait dengan perpajakan dasar hingga perpajakan lanjutan. Bahkan kelas perpajakan tersebut, biasanya diikuti oleh calon ahli pajak. Sedangkan, notaris adalah salah satu pekerjaan yang tugas utamanya adalah membuat akta autentik.

Notaris bukan lagi pekerjaan yang tidak familiar di telinga banyak orang, terlebih masyarakat Indonesia. Masyarakat pasti sudah akrab dengan yang namanya notaris, terlebih apabila berkaitan dengan properti maupun perbankan. Bisa diartikan bahwa notaris merupakan jasa profesi untuk bidang legalitas dokumen. Profesi notaris mempunyai peran yang sangat penting ketika mengurus surat-surat berharga. Di samping itu, ada ada berbagai hal yang harus Anda ketahui yang berkaitan dengan lingkup profesi Notaris dan pajak profesinya.

Pada umumnya, secara definisi notaris merupakan pejabat umum yang mempunyai wewenang dan tugas berkaitan dengan pembuatan akta autentik. Profesi seperti ini didapatkan oleh seseorang yang mempunyai latar belakang lulusan hukum dan telah mempunyai lisensi maupun sertifikasi dari pemerintah untuk melakukan praktik tindakan hukum. Juga termasuk menjadi saksi resmi dari sebuah penAndatanganan dokumen penting dari perusahaan maupun seseorang. Profesi notaris tersebut, bekerja dengan cara memberikan jasa-jasanya dalam hal pembuatan akta wakaf, akta pendirian usaha, akta jual beli, perjanjian jual beli, keterangan ahli waris, serta akta hibah dan akta pengikatan hibah.

Menurut Pasal 1 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 2 Thn. 2014 sudah dicantumkan bahwa notaris merupakan pejabat umum yang mempunyai kewenangan untuk melakukan pembuatan akta autentik dan mempunyai wewenang lain, seperti halnya dalam Undang-Undang tersebut berdasarkan Undang-Undang yang lainnya.Sedangkan, untuk istilah notaris sendiri berasal dari nama Notaris yang dipakai untuk sebutan bagi seorang penulis cepat (stenographer). Bisa dikatakan bahwa profesi seperti ini merupakan jasa profesi di bidang hukum. Sehingga, hal seperti ini diharapkan supaya para notaris mempunyai posisi dan peran yang netral, maka notaris tidak mempunyai kedudukan pada kelembagaan, baik itu posisi legislatif, yudikatif, maupun eksekutif.

Baca Juga: Ketahui tentang Ketentuan Pajak Penyerahan Barang Kena Pajak

Seorang notaris juga tidak hak akan diperkenankan untuk memihak klien, Hal tersebut dilakukan sebagai upaya pencegahan terjadinya masalah nantinya. Ternyata Apa itu profesi ini berbeda-beda tergantung pada sistem hukum. Di negara Indonesia sendiri, jenis yang berlaku adalah notaris Civil Law yang memiliki tugas untuk melayani kepentingan masyarakat secara umum dan memperoleh penghasilan nya dari masyarakat umum pula. Tercantum dalam  Peraturan Dirjen Pajak No. PER-16/PJ/2016, bahwa notaris merupakan profesi yang dikategorikan sebagai tenaga ahli, sehingga masuk dalam kelompok penerima penghasilan yang berhubungan dengan pekerjaan jasa, bukan merupakan karyawan ataupun pegawai.

Tertuang dalam peraturan pajak penghasilan 21 (PPh 21), satu telah terdapat pembaharuan melalui UU HPP. Sehingga perhitungan pajak untuk profesi notaris, seperti berikut ini:

  • Notaris yang memiliki penghasilan lebih dari 1 pemberi kerja. Jika notaris mempunyai penghasilan yang berkaitan dan mempunyai penghasilan lebih dari satu pemberi kerja.
  • Notaris yang yang penghasilannya hanya dari satu pemberi kerja. Seorang notaris bisa mengajukan penggunaan pengurangan PPh yang berupa tunjangan penghasilan tidak kena pajak.

Untuk menjadi seorang ahli pajak, Anda harus memiliki pengetahuan mendalam terkait pajak. Dan salah satunya adalah dengan mengikuti brevet pajak. Tax Academy adalah tempat yang tepat untuk Anda memulainya. Karena di tempat ini merupakan langkah tangga pertama kesuksesan Anda sebagai seorang Expert di bidang industri perpajakan.

Tax Academy menawarkan metode pembelajaran yang mudah dan memiliki jaringan profesional. Beberapa metode tersebut diantaranya adalah Video Learning, Interactive Learning, dan juga Hybrid Learning. Akademi perpajakan yang satu ini dikelola oleh profesional dari WiN Partners yang mengelola berbagai bidang pajak dengan kantornya di Surakarta, Medan dan juga Batam. Hubungi kami sekarang juga untuk Anda yang ingin mengikuti brevet pajak dan menjadi Expert di bidang pajak.

Ketahui tentang Ketentuan Pajak Penyerahan Barang Kena Pajak

Ketahui tentang Ketentuan Pajak Penyerahan Barang Kena Pajak

Pelatihan Pajak – Ketika Anda merupakan wajib pajak, pasti Anda membutuhkan pengelolaan pajak yang efektif dan efisien. Supaya tidak merugikan pemerintah maupun untuk diri Anda sendiri. Jalan keluar yang paling tepat adalah dengan mengikuti pelatihan pajak yang bisa diikuti siapapun yang ingin memperoleh materi maupun informasi tentang perpajakan. Pelatihan pajak biasanya juga diikuti oleh orang-orang yang ingin bekerja di bidang perpajakan, misalnya seperti ahli pajak. Ketika sudah menjadi pihak wajib pajak, pasti sudah tidak asing lagi dengan yang namanya pajak pertambahan nilai atau biasa disebut dengan PPN.

Pengenaan pajak pertambahan nilai ini pasti ada tujuan tersendiri atau Destination principle, juga prinsip yang sesuai dari origin principle atau tempat asalnya. Di Indonesia sendiri telah diterapkan prinsip yaitu destinasi. Destination principle atau prinsip destinasi ini mempunyai arti sebagai PPN yang dibebankan atau dikenakan terhadap barang maupun jasa, yang digunakan atau dikonsumsi dalam negeri berarti atau berarti secara domestik. Sedangkan, untuk prinsip origin principle atau tempat asalnya, bahwa mempunyai arti sebagai pajak pertambahan nilai yang dibebankan atau dikenakan terhadap barang maupun jasa yang berasal dari dalam negeri.

Ketentuan perpajakan tersebut mengarah pada pasal 4 UU Pajak Pertambahan Nilai (Undang-Undang PPN), pengenaan atau pemungutan PPN terjadi disebabkan karena terdapat kegiatan maupun transaksi terhadap penyerahan dan pemanfaatan, di dalam wilayah pabean dan impor yang memiliki pengenaan tarif tugas sebesar 10%. Tetapi, pada tarif tunggal mengalami peningkatan sebesar 11 persen, yang merujuk dalam Undang-Undang No. 7 Tahun 2021 (UU HPP). Sedangkan, untuk transaksi maupun aktivitas ekspor yang termasuk dalam objek pajak yang akan dibebankan tarif sejumlah 0%, yang diatur dalam undang-undang pajak pertambahan nilai pasal 7.

Pada dasarnya, semua jasa maupun barang yang sudah diserahkan dalam wilayah Pabean termasuk dalam objek pajak dari pungutan PPN. Selain itu, terdapat pengecualian dalam pengenaan PPN yang sudah diatur dalam UU yang berlaku. Merujuk pada pasal 1A UU PPN, yang menjelaskan bahwa kategori maupun jenis barang yang tergolong dalam barang kena pajak (BKP), di mana yang termasuk dalam barang kena pajak adalah sebagai berikut:

Pengalihan Terhadap BKP Karena Kesepakatan

Pengalihan terhadap barang kena pajak disebabkan terdapat sebuah kesepakatan atau perjanjian sewa beli dan/atau perjanjian sewa guna bisnis (leasing). Pada hal tersebut, penyerahan yang terjadi terhadap barang kena pajak juga bisa dilakukan disebabkan karena suatu kesepakatan atau perjanjian atau sewa beli atau sewa guna hasil (leasing). Meskipun begitu, jika penyerahan yang terjadi terhadap barang kena pajak belum dilakukan dan pembayarannya akan tetap dilakukan secara bertahap.

Baca Juga: Pentingnya Meningkatkan Kesadaran Pajak pada Kaum Milenial

Penyerahan Terhadap BKP pada Pedagang Perantara

Padahal hal tersebut, biasanya pedagang perantara dapat diartikan sebagai badan maupun orang pribadi yang melaksanakan kesepakatan maupun perjanjian yang dilakukan atas nama sendiri maupun perikatan atas tanggungan orang lain dan nantinya akan mendapat upah atau komisi terhadap perlakuan jasa tertentu, seperti commissioner. Sedangkan, maksud dari juru lelang merupakan orang yang ditunjuk secara langsung oleh pemerintah untuk melakukan pelelangan.

BKP yang Berupa Aktiva atau Persediaan

Berdasar pada tujuan semula yang tidak untuk diperjualbelikan, berarti masih tersisa pada saat pembubaran perusahaan. Persediaan barang kena pajak ini juga merupakan aset seperti yang dimaksud pada persediaan BKP dan Aset yang bertujuan agar tidak diperjualbelikan atau dengan kata lain dikenakan PPN apabila syaratnya terpenuhi.

Untuk menjadi seorang ahli pajak, Anda harus memiliki pengetahuan mendalam terkait pajak. Dan salah satunya adalah dengan mengikuti pelatihan pajak. Tax Academy adalah tempat yang tepat untuk Anda memulainya. Karena di tempat ini merupakan langkah tangga pertama kesuksesan Anda sebagai seorang Expert di bidang industri perpajakan.

Tax Academy menawarkan metode pembelajaran yang mudah dan memiliki jaringan profesional. Beberapa metode tersebut diantaranya adalah Video Learning, Interactive Learning, dan juga Hybrid Learning. Akademi perpajakan yang satu ini dikelola oleh profesional dari WiN Partners yang mengelola berbagai bidang pajak dengan kantornya di Surakarta, Medan dan juga Batam. Hubungi kami sekarang juga untuk Anda yang ingin mengikuti pelatihan pajak dan menjadi Expert di bidang pajak.