Ketahui Apa itu Ekspor JKP dan BKP Tidak Berwujud

Ketahui Apa itu Ekspor JKP dan BKP Tidak Berwujud

Kursus Pajak – Kata ekspor mungkin sudah tidak asing lagi di telinga kita, dimana kegiatan ekspor merupakan kegiatan menjual barang maupun jasa ke luar negeri. Kegiatan ekspor dapat diartikan sebagai kegiatan mengeluarkan barang dari daerah pabean.  Kegiatan tersebut tentunya bisa memberikan pemasukan atau dianggap sebagai devisa untuk negara, sehingga semakin banyak aktivitas ekspor maka  akan semakin banyak pula keuntungan atau devisa yang akan diperoleh.

Disamping itu, kegiatan ekspor juga bisa memberikan keuntungan lain untuk suatu negara, salah satunya ialah bisa mengendalikan harga barang dan jasa tersebut. Hal tersebut dimaksudkan bahwa saat barang atau jasa bisa diproduksi dengan lebih mudah serta melimpah, maka salah satu cara supaya harga barang dan juga jasa tersebut stabil maka dapat dilakukan kegiatan ekspor ke negara lain supaya kondisi harga pasar tetap terjaga.

Mengenal JKP dan BKP

Pada kegiatan ekspor, Anda akan mengenal istilah Jasa Kena Pajak (JKP) dan juga Barang Kena Pajak (BKP). Jasa kena pajak ialah jasa yang dikenakan pajak atau dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sesuai peraturan perundangan yang berlaku. Demikian pula dengan Barang Kena Pajak (BKP) yang merupakan barang atau benda yang dikenakan pajak (PPN) sesuai Undang-undang yang berlaku.

Pengaturan terhadap cakupan BKP dalam UU PPN bersifat “negative list”, yang berarti jika pada prinsipnya seluruh barang merupakan BKP, kecuali untuk barang yang ditetapkan sebagai barang yang tidak terkena PPN (Pajak Pertambahan Nilai).  Barang kena Pajak (BKP) sendiri terdiri atas dua jenis yakni BKP berwujud serta BKP tidak berwujud.

Ekspor Jasa Kena Pajak (JKP) ialah suatu kegiatan penyerahan Jasa Kena Pajak (JKP) yang telah dihasilkan oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP) di dalam wilayah pabean Indonesia, yang kemudian dimanfaatkan oleh Penerima Ekspor JKP yang ada di luar Daerah Pabean.  Daerah pabean sendiri merupakan wilayah Republik Indonesia yang mana wilayahnya meliputi darat, perairan (laut) dan juga udara di atasnya, dan juga tempat-tempat tertentu di Zona Ekonomi Eksklusif  serta Landas Kontinen yang didalamnya berlaku UU Kepabeanan.

Jenis Barang Kena Pajak

Barang kena pajak tidak berwujud ialah barang berwujud yang dikenakan pajak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Setiap transaksi barang dikenai pajak tidak berwujud harus dibuat faktur pajaknya walaupun pembeli bukan kategori pengusaha kena pajak (PKP).

Baca Juga: Apakah Benar Status PKP Akan Dicabut Jika Tidak Lapor SPT Masa PPN?

Berikut jenis barang yang masuk didalam kategori Barang kena pajak tidak berwujud:

  • Hak cipta dalam bidang sastra, kesenian serta karya ilmiah
  • Peralatan komersial, ilmiah, dan juga industrial
  • Hak cipta atas desain, formula, merek dagang, dan juga hak kekayaan intelektual
  • Hak untuk memakai gambar bergerak dan juga pita video untuk siaran televisi serta siaran radio
  • Bantuan tambahan dan pelengkap yang berkaitan dengan penggunaan hak dalam bidang komersial, ilmiah dan juga industrial
  • Pelepasan sebagian atau keseluruhan hak yang berkaitan dengan pemberian hak kekayaan intelektual.

Pengusaha yang bisa melakukan ekspor barang kena pajak tidak berwujud tentunya ialah pengusaha yang telah dikukuhkan sebagai PKP (Pengusaha Kena Pajak). Disamping itu, pengusaha yang bersangkutan juga mempunyai kewajiban sebagai pemungut PPN, menyetor PPN, serta melaporkan SPT masa PPN setiap bulannya.

Menurut UU PPN pasal 7 ayat 2, khusus untuk Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang melakukan ekspor Barang Kena Pajak (BKP) tidak berwujud tarifnya ialah 0%. Hal tersebut tentunya menguntungkan karena mempunyai beberapa tujuan lain seperti bisa meningkatkan PDB (Produk Domestik Bruto), sera menjaga peningkatan tarif supaya tidak terlalu tinggi.

Untuk menjadi seorang ahli pajak, Anda harus memiliki pengetahuan mendalam terkait pajak. Dan salah satunya adalah dengan mengikuti kursus pajak. Tax Academy adalah tempat yang tepat untuk Anda memulainya. Karena di tempat ini merupakan langkah tangga pertama kesuksesan Anda sebagai seorang Expert di bidang industri perpajakan.

Tax Academy menawarkan metode pembelajaran yang mudah dan memiliki jaringan profesional. Beberapa metode tersebut diantaranya adalah Video Learning, Interactive Learning, dan juga Hybrid Learning. Akademi perpajakan yang satu ini dikelola oleh profesional dari WiN Partners yang mengelola berbagai bidang pajak dengan kantornya di Surakarta, Medan dan juga Batam. Hubungi kami sekarang juga untuk Anda yang ingin mengikuti kursus pajak dan menjadi Expert di bidang pajak.

Pahami dengan Benar Undang-Undang Pajak di Indonesia

Pahami dengan Benar Undang-Undang Pajak di Indonesia

Pelatihan Pajak – Sebagai orang yang ingin bekerja di bidang perpajakan tentu saja harus mengetahui berbagai aturan atau ketentuan perpajakan yang ada di Indonesia. Hal tersebut dilakukan agar nantinya mampu menghadapi berbagai permasalahan pajak yang ada. Salah satu upaya yang paling tepat dan bisa dilakukan oleh calon ahli pajak, maupun orang-orang yang bekerja di bidang perpajakan adalah dengan mengikuti pelatihan pajak.

Dengan pelatihan pajak nantinya seseorang akan memperoleh berbagai pengetahuan dan informasi pajak yang berlaku. Karena undang-undang perpajakan yang ada di Indonesia ada begitu banyak, tentu saja membutuhkan keahlian khusus untuk bisa bekerja di bidang perpajakan.

Meskipun ada begitu banyak tentang ketentuan pajak yang ada, tetapi setidaknya perlu memahami beberapa ketentuan berikut ini. Tetapi sebelum itu Anda harus tahu apa itu yang namanya pajak. Pajak merupakan sebuah iuran yang diberikan untuk negara dan memiliki sifat memaksa serta sudah diatur dalam peraturan undang-undang yang berlaku. Maka dari itu ada begitu banyak undang-undang pajak yang harus dipahami. Supaya nantinya sebagai wajib pajak maupun ahli pajak bisa melakukan kewajiban perpajakannya dengan baik dan benar seperti halnya ketentuan yang berlaku.

Sanksi akan ada untuk orang-orang yang tidak melaksanakan kewajiban pajaknya. Sanksi berkaitan dengan pajak yang berlaku di Indonesia. Terdapat dua jenis sanksi yaitu sanksi pidana dan sanksi administratif yang dikenakan bunga maupun denda. Di Indonesia sendiri sistem pemungutan pajak menggunakan self assessment system, dimana mengandung maksud bahwa sistem pemungutan pajak akan memberikan kepercayaan penuh pada wajib pajak, untuk melakukan penghitungan pembayaran dan pelaporan pajaknya sendiri, seperti yang semestinya sesuai dengan peraturan perpajakan yang diberlakukan.

Perundang-Undangan Pajak yang Berlaku di Indonesia

Regulasi tentang PPh (Pajak Penghasilan)

PPh telah diatur dalam UU No. 36 Tahun 2008 tentang Pajak penghasilan. Regulasi tersebut merupakan undang-undang mengatur yang berkaitan dengan pembayaran pajak.Pajak penghasilan merupakan pajak yang dibebankan pada wajib pajak orang pribadi maupun badan yang berkaitan dengan pendapatan maupun penghasilan yang sudah diterimanya selama satu tahun pajak.

Baca Juga: Berikut Adalah Cara Mendapatkan Sertifikat Konsultan Pajak

Regulasi tentang Pembayaran Pajak

Pembayaran pajak telah diatur dalam PDJP (Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor) No. PER-05/PJ/2017. Di mana dalam regulasi yang telah disebutkan tersebut akan berisi tentang beberapa kebijakan-kebijakan yang berkaitan dengan pembayaran pajak secara elektronik yang bisa dilakukan melalui aplikasi e-Billing. Pada saat ini transaksi kewajiban pajak dapat dilakukan melalui mobile banking internet banking ATM teller bank maupun sarana pembayaran lainnya yang memang sudah diperbolehkan oleh Dirjen pajak.

Regulasi tentang PPN dan PPnBM

PPN dan PPnBM diatur dalam UU No. 42 Tahun 2009. Regulasi tersebut mengatur tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, yang mana ketentuan pajak tersebut telah mengalami perubahan yang ketiga kali dari UU No. 18 Tahun 2002. PPN merupakan pajak yang dikenakan pada nilai sebuah barang, sedangkan PPnBM merupakan pajak tambahan yang khusus untuk barang dengan sifat mewah.

Regulasi tentang SPT

Surat Pemberitahuan sudah diatur dalam Peraturan DJP (Direktur Jenderal Pajak) No. PER-02/PJ/2019. Di mana pada regulasi tersebut menyebutkan tentang berbagai hal termasuk Bagaimana cara penyampaian penerimaan dan mengolah surat pemberitahuan untuk Direktorat Jenderal Pajak. Regulasi tersebut juga sudah mengalami perubahan dari Peraturan DJP  Nomor Per – 01/PJ/2016.

Untuk menjadi seorang ahli pajak, Anda harus memiliki pengetahuan mendalam terkait pajak. Dan salah satunya adalah dengan mengikuti pelatihan pajak. Tax Academy adalah tempat yang tepat untuk Anda memulainya. Karena di tempat ini merupakan langkah tangga pertama kesuksesan Anda sebagai seorang Expert di bidang industri perpajakan.

Tax Academy menawarkan metode pembelajaran yang mudah dan memiliki jaringan profesional. Beberapa metode tersebut diantaranya adalah Video Learning, Interactive Learning, dan juga Hybrid Learning. Akademi perpajakan yang satu ini dikelola oleh profesional dari WiN Partners yang mengelola berbagai bidang pajak dengan kantornya di Surakarta, Medan dan juga Batam. Hubungi kami sekarang juga untuk Anda yang ingin mengikuti pelatihan pajak dan menjadi Expert di bidang pajak.

Berikut Adalah Cara Mendapatkan Sertifikat Konsultan Pajak

Berikut Adalah Cara Mendapatkan Sertifikat Konsultan Pajak

Brevet Pajak – Seperti yang kita ketahui bahwa pungutan pajak menjadi kewajiban setiap wajib pajak, baik badan usaha ataupun perseorangan. Mungkin untuk masyarakat awam, pungutan pajak tidak begitu memusingkan sebab jumlah penghasilan yang dipotong pajak juga tidak seberapa.

Tapi, coba bayangkan apabila perusahaan dengan ribuan karyawan harus membayar pajak tepat waktu dengan jumlahnya harus akurat. Tentu saja, perusahaan memerlukan tenaga ahli yang teliti dan juga paham dalam pengelolaan pajak.

Pada umumnya, konsultan pajak bisa berupa individu atau tim yang akan membantu meminimalkan kewajiban pajak, memanfaatkan diskon pajak, dan juga mengelola situasi pajak, terutama untuk perusahaan atau bisnis. Seringkali, seorang konsultan pajak akan dibekali dengan sertifikasi hukum pajak ataupun akuntansi.

Apa itu Sertifikat Konsultan Pajak?

Sertifikat Konsultan Pajak merupakan surat keterangan tingkat keahlian sebagai Konsultan Pajak (Pasal 1 angka 4 PMK-111/PMK.03/2014) untuk bisa memberikan layanan jasa konsultasi kepada wajib pajak. Sertifikat Konsultan Pajak juga menjadi salah satu pra-syarat untuk menjadi Konsultan Pajak resmi sebagaimana yang ada di dalam Pasal 2 ayat (1) huruf g PMK-111/PMK.03/2014 yang mana terdiri atas:

1. Sertifikat Konsultan Pajak tingkat A

Sertifikat A yakni Sertifikat Konsultan Pajak yang menunjukkan tingkat keahlian dalam memberikan jasa dalam bidang perpajakan pada Wajib Pajak orang pribadi dalam melaksanakan hak serta memenuhi kewajiban perpajakannya. Kecuali Wajib Pajak yang berdomisili di negara yang memiliki persetujuan penghindaran pajak berganda dengan Indonesia.

2. Sertifikat Konsultan Pajak tingkat B

Sertifikat Konsultan Pajak ini menunjukkan tingkat keahlian dalam memberikan jasa dalam bidang perpajakan pada Wajib Pajak orang pribadi dan Wajib Pajak badan didalam melaksanakan hak serta memenuhi kewajiban perpajakannya, kecuali pada Wajib Pajak penanaman modal asing, Bentuk Usaha Tetap, dan juga Wajib Pajak yang berdomisili di negara yang memiliki persetujuan penghindaran pajak berganda dengan Indonesia.

3. Sertifikat Konsultan Pajak tingkat C

Sertifikat C merupakan Sertifikat Konsultan Pajak yang menunjukkan tingkat keahlian dalam memberikan jasa dalam bidang perpajakan kepada Wajib Pajak orang pribadi serta Wajib Pajak badan Asing didalam melaksanakan hak serta memenuhi kewajiban perpajakannya.

Baca Juga: Pelajari Bagaimana Kebijakan Pajak Terhadap Industri Tambang Indonesia

Cara Memperoleh Sertifikat Konsultan Pajak

Salah satu cara yang perlu dilakukan untuk memperoleh Sertifikat ialah Konsultan Pajak orang perseorangan harus lulus Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak (USKP), untuk siapa saja lulusan D3 jurusan perpajakan ataupun S1 jurusan apa saja. Cara kedua yang bisa dilakukan ialah dengan mengikuti kegiatan penyetaraan tingkat sertifikasi untuk pensiunan pegawai Direktorat Jenderal Pajak (Pasal 9 PMK-111/PMK.03/2014).

Jadi, siapa saja Anda yang bukan merupakan pegawai DJP juga bisa memperoleh sertifikat konsultan pajak dengan menggunakan cara pertama di atas. Yaitu, dengan cara mengikuti sertifikasi konsultan pajak, bisa memenuhi persyaratannya, serta pastikan lulus USKP.

Apa itu Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak (USKP)?

Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak (USKP) merupakan suatu kegiatan yang dilakukan untuk mendapatkan Sertifikat Konsultan Pajak. USKP dilaksanakan serta harus diikuti secara berjenjang dimulai dari USKP tingkat A untuk mendapatkan Sertifikat Konsultan Pajak tingkat A, tingkat B untuk memperoleh Sertifikat Konsultan Pajak tingkat B, dan juga tingkat C untuk memperoleh Sertifikat Konsultan Pajak tingkat C (Pasal 9 dan Pasal 12 PMK-111/PMK.03/2014).

Untuk menjadi seorang ahli pajak, Anda harus memiliki pengetahuan mendalam terkait pajak. Dan salah satunya adalah dengan mengikuti brevet pajak. Tax Academy adalah tempat yang tepat untuk Anda memulainya. Karena di tempat ini merupakan langkah tangga pertama kesuksesan Anda sebagai seorang Expert di bidang industri perpajakan.

Tax Academy menawarkan metode pembelajaran yang mudah dan memiliki jaringan profesional. Beberapa metode tersebut diantaranya adalah Video Learning, Interactive Learning, dan juga Hybrid Learning. Akademi perpajakan yang satu ini dikelola oleh profesional dari WiN Partners yang mengelola berbagai bidang pajak dengan kantornya di Surakarta, Medan dan juga Batam. Hubungi kami sekarang juga untuk Anda yang ingin mengikuti brevet pajak dan menjadi Expert di bidang pajak.

Apakah Benar Status PKP Akan Dicabut Jika Tidak Lapor SPT Masa PPN?

Apakah Benar Status PKP Akan Dicabut Jika Tidak Lapor SPT Masa PPN?

Training Pajak – Sebagai pengusaha kena pajak yang secara otomatis juga merupakan sebagai wajib pajak. Maka, sangat penting untuk selalu mematuhi berbagai ketentuan perpajakan yang ada. Supaya bisa terhindar dari hal-hal yang merugikan seperti sanksi pajak. Inilah mengapa seorang pengusaha kena pajak juga membutuhkan pengetahuan lengkap tentang aturan perpajakan yang ada.

Sehingga mengikuti training pajak adalah pilihan yang paling tepat supaya bisa memperoleh berbagai pengetahuan dan informasi tentang perpajakan. Training pajak umumnya bisa diikuti oleh siapapun, baik pengusaha itu sendiri maupun karyawan yang bertanggung jawab sebagai ahli pajak atas perusahaan.

Karena memang peraturan perpajakan dibuat secara khusus maka semua wajib pajak secara wajib juga harus mematuhinya. Direktorat Jenderal Pajak atau DJP sudah memberikan pernyataan bahwa PKP atau pengusaha kena pajak harus melakukan pelaporan SPT (surat pemberitahuan) masa PPN (Pajak Pertambahan Nilai) untuk setiap bulannya.

Apakah benar jika Direktorat Jenderal Pajak akan mencabut status pengukuhan sebagai PKP, jika SPT masa PPN yang harus disampaikan tersebut oleh PKP tidak disampaikan bahkan hingga 3 Masa pajak berturut-turut? Ternyata memang benar pernyataan dari Direktorat Jenderal Pajak tersebut. Bahkan jika telah memiliki aplikasi e-faktur maka pengusaha kena pajak tidak dapat melakukan faktur lagi jika setelah 3 bulan tidak melaporkan SPT masa PPN.

Lalu, apabila sampai dengan 1 bulan sejak pencabutan pengukuhan PKP, tidak melakukan klarifikasi maupun klarifikasi tersebut ditolak oleh pihak yang berwenang untuk melakukan pencabutan pengukuhan PKP secara jabatan. Apabila pengusaha kena pajak pada kemudian hari ingin kembali membuat faktur pajak maka harus melaksanakan pendaftaran ulang supaya bisa dikukuhkan kembali sebagai PKP. Karena secara otomatis pada sistem pajak sudah tidak terdaftar lagi sebagai pengusaha kena pajak.

Sebagai informasi Apabila Anda ingin kembali melaporkan usaha Anda supaya bisa dikukuhkan kembali sebagai pengusaha kena pajak, maka seorang pengusaha harus melakukan penyampaian permohonan pada KPP atau Kantor Pelayanan Pajak maupun KP2KP atau merupakan Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan.

Baca Juga: Mengenal Apa Itu SPT Induk Secara Lebih Mendetail

Kantor-kantor pelayanan tersebut, maka juga harus berada di wilayah kerja, yang meliputi tempat kedudukan, tempat tinggal, maupun tempat kegiatan usaha dari pengusaha kena pajak tersebut. Di samping itu juga bisa dengan melakukan pelaporan untuk dikukuhkan kembali sebagai PKP pada tempat tertentu yang ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Pajak.

Lalu permohonan tersebut juga perlu disertai dengan lampiran dokumen pendukung yang lain. Permohonan yang diajukan bisa dilakukan oleh wajib pajak baik secara elektronik maupun tertulis. Biasanya permohonan untuk pengukuhan kembali sebagai pengusaha kena pajak secara elektronik bisa dilakukan oleh wajib pajak melalui laman resmi Dirjen pajak.

Supaya seorang pengusaha tidak dicabut pengukuhan atas PKP-nya, maka lebih baik selalu taat terhadap ketentuan pajak yang ada. Mungkin memang sebagian besar pengusaha memiliki waktu yang minim untuk mengurusi hal-hal tentang perpajakan. Inilah Mengapa ada ahli pajak untuk perusahaan dan juga tersedia konsultan pajak untuk membantu permasalahan seperti ini.

Ahli pajak sebuah perusahaan pasti sudah mempunyai pengetahuan luas tentang Ketentuan pajak yang ada. Karena pasti mempunyai latar belakang pendidikan di bidang perpajakan dan sudah mengikuti berbagai training pajak yang ada untuk lebih mendalami informasi tentang perpajakan. Apabila seorang pengusaha sampai dicabut status PKP-nya, pasti itu akan sangat merugikan bagi pengusaha itu sendiri maupun bagi pihak yang berwenang seperti DJP.

Untuk menjadi seorang ahli pajak, Anda harus memiliki pengetahuan mendalam terkait pajak. Dan salah satunya adalah dengan mengikuti training pajak. Tax Academy adalah tempat yang tepat untuk Anda memulainya. Karena di tempat ini merupakan langkah tangga pertama kesuksesan Anda sebagai seorang Expert di bidang industri perpajakan.

Tax Academy menawarkan metode pembelajaran yang mudah dan memiliki jaringan profesional. Beberapa metode tersebut diantaranya adalah Video Learning, Interactive Learning, dan juga Hybrid Learning. Akademi perpajakan yang satu ini dikelola oleh profesional dari WiN Partners yang mengelola berbagai bidang pajak dengan kantornya di Surakarta, Medan dan juga Batam. Hubungi kami sekarang juga untuk Anda yang ingin mengikuti training pajak dan menjadi Expert di bidang pajak.

Pelajari Bagaimana Kebijakan Pajak Terhadap Industri Tambang Indonesia

Pelajari Bagaimana Kebijakan Pajak Terhadap Industri Tambang Indonesia

Kursus Pajak – Pada dasarnya, pajak adalah sebuah kewajiban yang wajib dilakukan oleh setiap warga negara terlebih yang sudah terdaftar sebagai wajib pajak. Setiap peraturan pajak yang sudah diatur dalam ketentuan perpajakan yang ada pasti memiliki sifat yang memaksa. Sehingga, mau tidak mau pasti setiap wajib pajak harus bisa mengelola kewajiban perpajakannya dengan efektif dan efisien.

Kursus pajak adalah salah satu pilihan terbaik yang bisa dilakukan, supaya wajib pajak bisa mengetahui berbagai ketentuan undang-undang perpajakan yang ada dan segala jenis informasi di dalamnya. Dengan adanya kursus pajak maka pihak wajib pajak akan semakin bisa mengelola kewajiban perpajakannya dengan semakin baik lagi. Karena sudah memahami dan mengetahui berbagai ketentuan dari pajak yang dapat dikenakan.

Seperti halnya pada sebuah aktivitas pertambangan, pastinya ada serangkaian proses yang harus dijalankan sebelum mulai beroperasi. Pada aktivitas pertambangan biasanya dimulai dengan melaksanakan sebuah penyelidikan umum. Lalu, dilanjutkan dengan aktivitas eksplorasi, konstruksi, studi kelayakan, eksploitasi, dan pada akhirnya akan diakhiri dengan reklamasi. Tahapan itu adalah tahapan umum yang biasa dimanfaatkan sebagai acuan utama dalam proses pertambangan. Yang mana pada setiap tahapan mempunyai beban terhadap kewajiban perpajakan yang berbeda-beda pula.

Apabila Anda adalah salah satu wajib pajak pengusaha tambang maka harus mengetahui dalam setiap tahapan dalam industri pertambangan ada pajak yang harus dibayar, antara lain:

Penyelidikan Umum

Pada tahapan penyelidikan umum, biasanya ditujukan sebagai upaya untuk menentukan sebuah potensi barang tambang, yang terdapat di suatu daerah melalui proses pengujian geologis. Yang mana dalam tahapan ini diperlukan jasa peneliti geologis. Sehingga, pada tahap penyelidikan umum akan dibebankan biaya pajak yaitu PPh 23/26 dan PPN terhadap jasa tersebut dan tergantung siapa yang melakukannya.

Eksplorasi

Pada tahapan eksplorasi adalah tahapan dimana akan ada serangkaian proses penelitian, pengujian kandungan mineral, hingga pemetaan wilayah, dan kegiatan lain dilakukan. Hal ini dilakukan sebagai upaya agar bisa memperoleh informasi tentang lokasi, kualitas, dimensi sebaran, dan sumber daya, maupun informasi lingkungan sosial dan lingkungan hidup di sekitarnya. Karena terdapat kaitan dengan tahapan eksplorasi maka dibebankan biaya pajak meliputi PPh pasal 23/26 dan PPN yang tergantung pada pihak yang melakukan.

Baca Juga: Mengapa Air di Indonesia Dikenakan Pajak? Kenali 2 Jenis Air yang Dikenakan Pajak

Studi kelayakan

Studi kelayakan dilakukan sebagai upaya untuk pencarian informasi kelayakan teknis dan ekonomis pertambangan Yang mana juga tergolong di dalamnya merupakan proses analisis tentang perencanaan dan dampak lingkungan pasca tambang. Biasanya, pada tahap ini akan menggunakan jasa dari pihak ketiga yang akan dibebankan PPh pasal 23 dan PPN.

Konstruksi

Tahap konstruksi adalah tahap pembangunan infrastruktur yang dilaksanakan, dengan adanya pertimbangan dari hasil studi dan pengamatan yang telah dilaksanakan sebelumnya. Tersebut akan berkaitan dengan pembangunan yang dilaksanakan oleh pihak jasa konstruksi sehingga akan dibebankan pajak PPh pasal 4 ayat 2 dan PPN

Pertambangan (eksploitasi)

Pertambangan akan dilakukan dengan beberapa tahap yaitu pembukaan lahan, pengeboran, serta penggalian. Selain itu, juga terdapat pemurnian maupun pengolahan dan pengangkutan,serta penjualan barang dari hasil pertambangan. Hal tersebut akan berkaitan dengan beban pajak yaitu PPN dan PPh pasal 23/26.

Reklamasi

Reklamasi adalah sebuah tahap rehabilitasi lingkungan yang rusak karena adanya aktivitas pertambangan yang ada. Hal ini adalah kegiatan mulai dari penutupan lubang galian, hingga pemulihan lahan atau kegiatan yang lainnya. Pengerjaan tahap reklamasi ini akan dibebankan PPN dan PPh pasal 23/26.

Untuk menjadi seorang ahli pajak, Anda harus memiliki pengetahuan mendalam terkait pajak. Dan salah satunya adalah dengan mengikuti Kursus pajak. Tax Academy adalah tempat yang tepat untuk Anda memulainya. Karena di tempat ini merupakan langkah tangga pertama kesuksesan Anda sebagai seorang Expert di bidang industri perpajakan.

Tax Academy menawarkan metode pembelajaran yang mudah dan memiliki jaringan profesional. Beberapa metode tersebut diantaranya adalah Video Learning, Interactive Learning, dan juga Hybrid Learning. Akademi perpajakan yang satu ini dikelola oleh profesional dari WiN Partners yang mengelola berbagai bidang pajak dengan kantornya di Surakarta, Medan dan juga Batam. Hubungi kami sekarang juga untuk Anda yang ingin mengikuti Kursus pajak dan menjadi Expert di bidang pajak.

Mengenal Apa Itu SPT Induk Secara Lebih Mendetail

Mengenal Apa Itu SPT Induk Secara Lebih Mendetail

Pelatihan Pajak – Untuk memenuhi kewajiban perpajakan, tentunya sudah tidak asing lagi dengan istilah Surat Pemberitahuan atau yang biasa disingkat dengan SPT. SPT ialah salah satu bentuk administrasi perpajakan yang harus dipenuhi para wajib pajak. Surat pemberitahuan (SPT) ialah dokumen yang digunakan oleh wajib pajak didalam melaporkan perhitungan dan pembayaran pajaknya, baik yang termasuk objek pajak ataupun yang non objek pajak.

Sesuai dengan aturan Undang-Undang, ada 2 jenis SPT yaitu SPT Masa dan juga SPT Tahunan. SPT Masa dipakai untuk melaporkan pajak dalam jangka waktu tertentu yang sudah ditentukan (bulanan). Sedangkan, SPT Tahunan ialah surat pemberitahuan yang dilaporkan oleh wajib pajak setiap tahunnya ataupun pada periode tahun pajak berakhir.

SPT Tahunan sendiri dibedakan menjadi 2 yakni, SPT Tahunan untuk orang pribadi yang memakai formulir 1770 SS, 1770 S, dan juga 1770 yang dikategorikan sesuai dengan jumlah penghasilan yang diterima oleh wajib pajak serta jenis pekerjaan yang dilakukan. Kemudian ada SPT Tahunan untuk wajib pajak badan yang menggunakan formulir 1771. Lantas apa yang dimaksud dengan SPT Induk?

Pengertian SPT Induk

Sedangkan yang dimaksud dengan SPT Induk ialah halaman utama yang dapat dilihat di detail SPT. Pada halaman induk tersebut, terlihat jumlah penghasilan dan juga jumlah pajak yang dipotong yang bisa dikategorikan pada setiap kode objek pajak.

Komponen dalam SPT Induk

A. SPT Tahunan Untuk Orang Pribadi (1770 S)

SPT merupakan surat pemberitahuan tahunan pajak penghasilan untuk wajib pajak yang memiliki penghasilan dari satu atau lebih pemberi kerja, penghasilan yang didapatkan dari dalam negeri lainnya ataupun penghasilan yang dikenakan PPh final ataupun bersifat final.  Induk SPT ini terdiri dari:

  1. Identitas Wajib Pajak, yang terdiri dari NPWP, Nama Wajib Pajak, Status Kewajiban Perpajakan, Pekerjaan dan lain sebagainya
  2. Bagian Penghasilan Neto, yang terdiri dari penghasilan neto dalam negeri yang berhubungan dengan pekerjaan, penghasilan neto dalam negeri lainnya, penghasilan neto dari luar negeri, zakat ataupun sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib.
  3. Bagian Penghasilan Kena Pajak (PKP), terdiri atas jumlah PTKP dan juga jumlah penghasilan kena pajak (PKP)
  4. Bagian PPh Terutang yakni jumlah PKP yang dikalikan menggunakan tarif PPh pasal 17 UU PPh.

Baca Juga: Mengenal Pajak Kegiatan Membangun Sendiri

  1. Disamping itu, ada nominal angsuran PPh Pasal 25 tahun pajak berikutnya
  2. Dalam Induk SPT juga ada daftar berkas ataupun dokumen yang dibutuhkan pada bagian lampiran.
  3. Ada pula pernyataan oleh wajib pajak yang berisi jika SPT diisi dengan benar, lengkap, dan juga jelas
  4. Berisi tanggal pelaporan SPT dan juga tanda tangan wajib pajak.

B. SPT Tahunan Untuk Orang Pribadi (1770)

SPT ini ialah surat pemberitahuan tahunan pajak penghasilan untuk wajib pajak yang mendapatkan penghasilan dari usaha ataupun pekerjaan bebas, memiliki penghasilan dari satu atau lebih pemberi kerja, penghasilan yang dikenakan PPh final ataupun bersifat final dan juga penghasilan yang didapatkan dari dalam negeri lainnya maupun dari luar negeri.

Selain itu, ada pula jenis SPT Tahunan Untuk Wajib Pajak Badan (1771) yang digunakan oleh wajib pajak yang berbentuk badan usaha misalnya PT ataupun CV.

Untuk menjadi seorang ahli pajak, Anda harus memiliki pengetahuan mendalam terkait pajak. Dan salah satunya adalah dengan mengikuti pelatihan pajak. Tax Academy adalah tempat yang tepat untuk Anda memulainya. Karena di tempat ini merupakan langkah tangga pertama kesuksesan Anda sebagai seorang Expert di bidang industri perpajakan.

Tax Academy menawarkan metode pembelajaran yang mudah dan memiliki jaringan profesional. Beberapa metode tersebut diantaranya adalah Video Learning, Interactive Learning, dan juga Hybrid Learning. Akademi perpajakan yang satu ini dikelola oleh profesional dari WiN Partners yang mengelola berbagai bidang pajak dengan kantornya di Surakarta, Medan dan juga Batam. Hubungi kami sekarang juga untuk Anda yang ingin mengikuti pelatihan pajak dan menjadi Expert di bidang pajak.

Mengenal Pajak Kegiatan Membangun Sendiri

Mengenal Pajak Kegiatan Membangun Sendiri

Training Pajak – Kini semakin banyak gedung-gedung sampai enggan hunian-hunian yang baru dibangun. Pembangunan yang dilakukan lantaran merupakan salah satu kebutuhan primer yang tidak dapat terlepas dari keberlangsungan hidup manusia, terutama hunian. Dalam hal ini kegiatan tersebut menjadi bagian dari KMS (Kegiatan Membangun Sendiri).

Di dunia perpajakan, kegiatan membangun sendiri mungkin merupakan salah hal yang cukup asing di telinga masyarakat. Ini berbeda dengan PPh (Pajak Penghasilan) yang memang secara umum pajak tersebut dikenakan pada setiap wajib pajak, baik orang pribadi ataupun badan yang memperoleh pendapatan atau penghasilan seperti gaji, honorarium, imbalan, hingga dengan penghasilan sejenis lainnya.

Kegiatan membangun sendiri tersebut juga telah diatur didalam Keputusan Menteri Keuangan (KMK) No. 595/KMK.04/1994 terkait dengan Batasan dan Tata Cara Pengenaan PPN atas KMS yang dilakukan oleh orang pribadi maupun badan tidak dalam Lingkungan Perusahaan atau Pekerjaan. Keputusan ini telah diberlakukan sejak 1994.

Mengenal Kegiatan Membangun Sendiri

Sesuai namanya, kegiatan membangun sendiri bisa diartikan sebagai salah satu kegiatan didalam melakukan pembangunan sendiri yang berkaitan dengan dunia perpajakan. Sesuai dengan ketentuan yang diatur didalam Pasal 2 ayat (3) PMK 163/2012, kegiatan membangun sendiri di definisikan sebagai suatu Kegiatan membangun bangunan yang dilaksanakan tidak dalam kegiatan atau aktivitas usaha maupun pekerjaan oleh orang pribadi ataupun badan, yang nanti  hasilnya dipakai untuk sendiri maupun digunakan pihak lain.

Di sisi lain sesuai dengan SE-53/PJ/2012 huruf A angka 3 yang termasuk didalam KMS ialah Kegiatan membangun bangunan yang dilakukan melalui kontraktor maupun pemborong, tetapi atas dasar kegiatan membangun tersebut tidak dikenakan PPN, dan kontraktor maupun pemborong bukan merupakan PKP (Pengusaha Kena Pajak).

Dari definisi tersebut bisa diketahui jika KMS yang tidak menggunakan jasa konstruksi maupun pemborong yang telah dikukuhkan sebagai PKP, lantaran pihak yang bisa melakukan KMS merupakan jasa konstruksi maupun pemborong yang belum atau tidak dikukuhkan sebagai PKP, dalam artian masih pada skala usaha yang kecil.

Pada kegiatan ini sangat berkaitan dengan PPN (Pajak Pertambahan Nilai). Meskipun demikian, tidak semua KMS terhadap bangunan dikenakan atau terutang PPN. Ketentuan itu telah tertuang didalam Pasal 2 ayat (4) PMK 163/2012, yang mana pada ketentuan tersebut telah memerinci kriteria dari bangunan yang menjadi objek PPN atas KMS. 3 kriteria yang harus dipenuhi didalam melakukan KMS, diantaranya ialah:

  1. Jasa konstruksi yang dilakukan atas konstruksi kayu, beton, baja, sampai dengan pasangan batu bata maupun bahan sejenis lainnya.
  2. Diperuntukkan dan/atau dikhususkan untuk hunian atau tempat tinggal dan/atau tempat kegiatan usaha sejenis.
  3. Luas dari keseluruhan bangunan maupun hunian yang dibangun atas KSM paling sedikit luasnya ialah 200m².

Baca Juga: Ketahui Dampak Faktur Pajak Fiktif Bagi Indonesia

Dasar Hukum Kegiatan Membangun Sendiri

Didalam melakukan KMS ada aturan dan juga ketentuan hukum yang perlu dicermati, diantaranya:

  1. Pasal 16C Undang-Undang PPN
  2. Pasal 2 ayat (4) PMK 163/2012
  3. Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 163/PMK.03/2012.
  4. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-25/PJ/2012.
  5. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-23/PJ/2012 s.t.d.d
  6. Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-53/PJ/2012 s.t.d.d Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor.SE-22/PJ/2013.

Jenis Pajak Membangun Sendiri

Jenis pajak atau yang menjadi objek pajak didalam kegiatan membangun sendiri ialah kegiatan yang dilakukan terhadap aktivitas membangun. Dengan kata lain pajak dari kegiatan membangun sendiri nantinya akan dikenakan PPN (yang termasuk dalam objek PPN) dengan tarif yang sudah ditentukan didalam Undang – Undang PPN yang berlaku, yaitu sebesar 11% yang merupakan tarif terbaru terhadap dilakukannya harmonisasi peraturan perpajakan (UU HPP).

Untuk menjadi seorang ahli pajak, Anda harus memiliki pengetahuan mendalam terkait pajak. Dan salah satunya adalah dengan mengikuti training pajak. Tax Academy adalah tempat yang tepat untuk Anda memulainya. Karena di tempat ini merupakan langkah tangga pertama kesuksesan Anda sebagai seorang Expert di bidang industri perpajakan.

Tax Academy menawarkan metode pembelajaran yang mudah dan memiliki jaringan profesional. Beberapa metode tersebut diantaranya adalah Video Learning, Interactive Learning, dan juga Hybrid Learning. Akademi perpajakan yang satu ini dikelola oleh profesional dari WiN Partners yang mengelola berbagai bidang pajak dengan kantornya di Surakarta, Medan dan juga Batam. Hubungi kami sekarang juga untuk Anda yang ingin mengikuti training pajak dan menjadi Expert di bidang pajak.

Mengapa Air di Indonesia Dikenakan Pajak? Kenali 2 Jenis Air yang Dikenakan Pajak

Mengapa Air di Indonesia Dikenakan Pajak? Kenali 2 Jenis Air yang Dikenakan Pajak

Brevet Pajak – Perihal tentang pajak pasti ada yang namanya wajib pajak. Wajib pajak tersebut merupakan orang-orang maupun badan yang sudah memenuhi persyaratan untuk menjadi wajib pajak. Untuk wajib pajak pribadi sendiri pasti juga tidak kalah penting untuk bisa mengelola perpajakannya sendiri. Ada cukup banyak pajak yang harus dibayarkan dari pihak wajib pajak pribadi sendiri.

Mulai dari pajak bumi bangunan pajak, penghasilan pajak, pertambahan nilai atau beberapa pajak yang lainnya. Untuk itu sangat penting mengikuti brevet pajak supaya bisa memperoleh berbagai informasi seputar dunia perpajakan. Dengan adanya brevet pajak peserta akan bisa mendapatkan pengetahuan tentang pajak dasar hingga pajak berkelanjutan.

Ternyata juga terdapat jenis pajak yang dibebankan pada beberapa jenis air. Sebenarnya mengapa air dikenakan pajak? Air adalah salah satu komponen yang sangat penting dan menjadi keperluan utama bagi setiap makhluk hidup supaya bisa bertahan hidup. Air mempunyai fungsi yang begitu banyak untuk memenuhi kebutuhan manusia dan jenis air juga ada berbagai macam. Segala macam kegiatan yang ada di kehidupan sehari-hari pasti akan membutuhkan air.

Karena mempunyai begitu banyak manfaat dan terdapat potensi di dalamnya sebagai sumber penghasilan, maka air air tersebut bisa dijadikan sebagai air yang dibebankan pajak di Indonesia. Hal tersebut lantaran pemerintah menetapkan pajak air supaya bisa membatasi penggunaannya.

Definisi Pajak Air

Sama halnya seperti pembebanan pajak yang lainnya, maka pajak air ini dibebankan maupun dipungut terhadap air. Seperti halnya yang sudah dimaksud sebelumnya bahwa air di sini adalah air yang mempunyai manfaat, baik sebagai sumber yang dimanfaatkan sehari-hari maupun sebagai sumber pendapatan. Pajak air pada dasarnya dapat dibedakan menjadi dua jenis, yaitu air permukaan dan air tanah.

Seperti halnya yang telah disebutkan pada UU PDRD pada Pasal 1 angka 33, Pajak air tanah adalah pajak yang dibebankan terhadap pemanfaatan maupun pengambilan air tanah Air tanah tersebut merupakan air yang berada dalam lapisan tanah maupun batuan yang ada di bawah permukaan tanah. Perihal pajak air tanah ini sudah diatur dalam  Pasal 67 ayat (1) UU PDRD.

Sementara itu, merujuk pada UU No. 28 Tahun 2009 pada Pasal 2 Ayat (1) Huruf d tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maksud dari air permukaan adalah semua air yang ada di permukaan tanah, maupun di sungai, danau, laut, mata air, dan yang sejenis lainnya.

Baca Juga: Apa Itu PPh Final? Apa Bedanya dengan PPh pada Umumnya?

Pajak Air Tanah

Pajak air tanah di Indonesia merupakan pajak yang cukup prospektif karena pemanfaatan air tanah yang dari waktu ke waktu terus meningkat. Pemanfaatan air tanah juga \\bukan hanya dilakukan oleh masyarakat umum saja, namun juga ada banyak perusahaan yang mulai memanfaatkan air tanah untuk keperluan mereka.

  • Bukan Objek Pajak. Terdapat dua hal yang berkaitan dengan pajak air tanah yang dikecualikan. Pertama adalah pemanfaatan maupun pengambilan air tanah untuk keperluan dasar peribadatan, rumah tangga, perikanan, dan pertanian rakyat. Kedua pemanfaatan maupun pengambilan air tanah lainnya yang sudah diatur dalam peraturan daerah.
  • Subjek Pajak. Subjek pajak dari pajak air tanah ini merupakan wajib pajak perorangan maupun badan yang melaksanakan pemanfaatan maupun pengambilan air tanah. Sementara, untuk wajib pajak air tanah merupakan pihak yang melakukannya.

Pajak Air Permukaan

Pajak air permukaan merupakan pajak yang dibebankan terhadap pemanfaatan maupun pengambilan air permukaan. Air permukaan adalah sumber air yang paling bersih sehingga air ini seringkali dimanfaatkan sebagai kebutuhan usaha maupun air minum. Pengambilan air permukaan yang dimaksud merupakan mulai dari proses produksi sampai digunakan untuk keperluan lain dalam kehidupan sehari-hari.

  • Bukan Objek Pajak. Penggunaan air permukaan untuk keperluan dasar rumah tangga, kepentingan pengairan, pertanian, maupun perikanan rakyat, atau juga untuk pemerintah daerah ini adalah termasuk bukan objek pajak air permukaan.
  • Subjek Pajak. Subjek pajak dari pajak air permukaan merupakan wajib pajak badan maupun pribadi yang bisa melaksanakan pemanfaatan maupun pengambilan air permukaan. Di samping itu, perusahaan maupun badan usaha yang memanfaatkan sumber daya air, seperti yang bergerak pada industri tambang, smelter, timah, maupun pengolahan PDAM, SDA, dan pencucian mobil.

Untuk menjadi seorang ahli pajak, Anda harus memiliki pengetahuan mendalam terkait pajak. Dan salah satunya adalah dengan mengikuti brevet pajak. Tax Academy adalah tempat yang tepat untuk Anda memulainya. Karena di tempat ini merupakan langkah tangga pertama kesuksesan Anda sebagai seorang Expert di bidang industri perpajakan.

Tax Academy menawarkan metode pembelajaran yang mudah dan memiliki jaringan profesional. Beberapa metode tersebut diantaranya adalah Video Learning, Interactive Learning, dan juga Hybrid Learning. Akademi perpajakan yang satu ini dikelola oleh profesional dari WiN Partners yang mengelola berbagai bidang pajak dengan kantornya di Surakarta, Medan dan juga Batam. Hubungi kami sekarang juga untuk Anda yang ingin mengikuti brevet pajak dan menjadi Expert di bidang pajak.

Ketahui Dampak Faktur Pajak Fiktif Bagi Indonesia

Ketahui Dampak Faktur Pajak Fiktif Bagi Indonesia

Kursus Pajak – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menyatakan jika modus penggelapan pajak yang tengah marak terjadi saat ini membuat faktur pajak fiktif. Hal tersebut mengingat banyak para wajib pajak yang menerbitkan faktur yang bermasalah tersebut guna mengurangi kewajiban perpajakan yang seharusnya dibayarkan.

Berdasarkan catatan Direktorat Jenderal Pajak di awal tahun 2018, ada 1000 lebih wajib pajak (WP) yang dinonaktifkan sertifikat elektroniknya, sebab wajib pajak tersebut menerbitkan serta memakai faktur pajak fiktif.

Modus dan Dampak Faktur Pajak Fiktif

Berdasarkan SE 132/PJ/2018, faktur pajak fiktif atau  yang disebut faktur pajak tidak sah ialah faktur pajak yang dibuat tidak berdasarkan transaksi sebenarnya/faktur pajak yang diterbitkan oleh pengusaha yang belum dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP). Melansir dari ulasan dari beberapa media, ada beberapa kasus yang memakai modus sederhana, seperti PKP tersebut membeli faktur pajak fiktif masukan serta mengkreditkannya dalam SPT masa Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

Diketahui jika tujuannya supaya PKP tersebut mendapatkan pengembalian pajak (restitusi) atau setidaknya mengurangi pajak keluaran yang harus mereka setorkan ke kas negara. Pembuatan faktur pajak fiktif tersebut sering kali dilakukan untuk mengambil keuntungan terhadap sistem, dimana saat PKP memiliki faktur pajak, ia bisa mengurangi kurang bayar yang harus disetor ke kas negara dan juga meminta restitusi kepada negara.

Kemudian, saat PKP atau pengusaha menerbitkan faktur pajak fiktif, maka PKP tersebut mengurangi kewajiban dalam menyetor pajak ke kas negara atau bahkan bisa meminta pengembalian pajak hanya dengan menggunakan faktur pajak fiktif tersebut. Jadi, sudah jelas jika hal tersebut merupakan sebuah perbuatan yang bisa merugikan negara.

Setidaknya ada dua macam kerugian yang ditimbulkan dari faktur pajak fiktif, yakni :

  1. Dengan mengkreditkan faktur pajak yang tidak sah atau fiktif, pelaku tersebut bisa mengurangi besaran pajak yang harus disetorkan ke kas negara. Misalnya, saat PKP seharusnya menyetorkan pajak kurang bayar dengan jumlah Rp700 juta, saat ditambahkan faktur pajak fiktif senilai Rp. 500 juta, maka PKP tersebut hanya menyetorkan sebesar Rp200 juta.
  2. Negara akan dirugikan saat pelaku pembuat faktur pajak fiktif sampai dapat melakukan restitusi pajak. Misalnya, seorang eksportir yang mempunyai faktur pajak yang seharusnya hanya dapat meminta restitusi Rp100 juta. Tapi, ketika si eksportir tersebut mengkreditkan faktur pajak fiktif dengan nilai Rp500 juta, maka ia dapat mencairkan restitusi pajak sebesar Rp600 juta.

Baca Juga: Ketahui Jenis Air yang Dikenakan dan Tidak Dikenakan Pajak

Solusi Mencegah Faktur Fiktif

Wajib pajak (WP) yang terindikasi telah menerbitkan faktur pajak fiktif maka akan dijatuhi status non-aktif (suspend). Sehingga WP yang bersangkutan tidak bisa menerbitkan faktur pajak secara elektronik hingga ada klarifikasi yang bisa diterima oleh DJP. Kriteria yang digunakan DJP dalam menetapkan atau mencabut status suspend ialah sebagai berikut:

  1. Identitas dari wajib pajak , pengurus, dan/atau penanggung jawab wajib pajak sah
  2. Keberadaan dan juga kesesuaian atau kewajaran profil wajib pajak (WP), penanggung jawab WP, dan/atau pengurus,
  3. Keberadaan serta kewajaran lokasi usaha WP dan juga kesesuaian kegiatan usaha.

Jika dalam waktu 30 hari kalender sesudah ditetapkan status non-aktif WP tidak bisa memberikan klarifikasi yang memadai, maka DJP bisa mencabut sertifikat elektronik, sehingga WP tersebut tidak bisa menerbitkan faktur pajak lagi untuk selamanya.

Untuk menjadi seorang ahli pajak, Anda harus memiliki pengetahuan mendalam terkait pajak. Dan salah satunya adalah dengan mengikuti kursus pajak. Tax Academy adalah tempat yang tepat untuk Anda memulainya. Karena di tempat ini merupakan langkah tangga pertama kesuksesan Anda sebagai seorang Expert di bidang industri perpajakan.

Tax Academy menawarkan metode pembelajaran yang mudah dan memiliki jaringan profesional. Beberapa metode tersebut diantaranya adalah Video Learning, Interactive Learning, dan juga Hybrid Learning. Akademi perpajakan yang satu ini dikelola oleh profesional dari WiN Partners yang mengelola berbagai bidang pajak dengan kantornya di Surakarta, Medan dan juga Batam. Hubungi kami sekarang juga untuk Anda yang ingin mengikuti kursus pajak dan menjadi Expert di bidang pajak.

Apa Itu PPh Final? Apa Bedanya dengan PPh pada Umumnya?

Apa Itu PPh Final? Apa Bedanya dengan PPh pada Umumnya?

Supaya semakin bisa mengelola perbanyakan dengan efektif dan efisien, maka mengikuti sebuah pelatihan pajak adalah upaya yang paling tepat. Karena dengan pelatihan pajak nantinya seseorang akan memperoleh berbagai materi dan informasi seputar dunia pajak. Seperti halnya ketika sedang ingin melakukan kewajiban perpajakan pada pajak penghasilan.

Pajak penghasilan atau PPh adalah sebuah pajak yang dibebankan untuk wajib pajak, baik itu wajib pajak pribadi maupun wajib pajak badan pads satu tahun periode pajak. Seperti halnya yang dimaksud dari penghasilan yakni merupakan suatu pendapatan yang didapatkan supaya memiliki kemampuan ekonomis maupun menambah sumber kekayaan dalam bentuk apa saja, baik itu berasal dari Indonesia maupun luar negeri

Asalnya PPh atau pajak penghasilan ini memiliki beberapa jenis yang harus diketahui oleh Setiap wajib pajak. Mulai dari PPh pasal 21, pasal 22, pasal 23, Pasal 25, dan pasal 29. Menurut dari PMK No. 4 Tahun 2020, yang mana pemerintah akan memberikan insentif dalam hal PPh final yang ditanggung oleh pihak pemerintah.

Sederhananya adalah DTP, yang mana insentif ini diberikan pada pelaku usaha kecil atau pelaku usaha mikro hingga menengah. Perlu Anda ketahui bahwa dengan memberikan insentif pada UMKM, maka akan menghasilkan pembebasan dengan sebesar tarif 0,5% dari jumlah peredaran brutonya. Hal tersebut seperti halnya yang telah diatur dalam Peraturan Presiden No. 23 Tahun 2018. Di samping itu pemberian akan dilaksanakan pada jangka waktu 6 bulan.

Definisi PPh Final

Pajak penghasilan final memiliki definisi sebagai sebuah gambaran terhadap penghasilan yang dikenakan terhadap withholding tax, maupun dapat dikatakan tidak termasuk pada perhitungan dalam pajak tarif progresif. Pajak penghasilan final itu sendiri mempunyai perbedaan Apabila dibandingkan dengan PPh tidak final. Jadi, dalam perhitungannya kedua PPh tersebut mempunyai perbedaan.

Dalam lingkup PPh final maka tidak mempunyai penggunaan tarif yang dengan khusus pada jenis penghasilan dan biaya yang berhubungan dengan penghasilan yang akan menjadi pengurang daripada penghasilan bruto. Hal tersebut berarti bahwa PPh final tersebut adalah pajak yang dibebankan terhadap tarif dan dasar pengenaan pajak (DPP) tertentu yang berbeda pada perhitungan pajak biasanya yang diterima dalam periode 1 tahun masa pajak.

Penyetoran maupun pembayaran yang dilaksanakan terhadap PPh final baik dipotong maupun disetor sendiri, pastinya bukan termasuk dalam pembayaran dimuka terhadap PPh terutang, hal tersebut termasuk sebagai pelunasan. Oleh karena itu, wajib pajak yang mendapatkan pembebanan terhadap kewajiban perpajakan PPh final, maka bisa dikatakan telah melunasi pajak terutangnya untuk objek pajak terhadap PPh final itu sendiri.

Baca Juga: Media Digital Sebagai Perantara Terbaik untuk Mengoptimalkan Edukasi Pajak

Dalam hal tersebut penyetoran yang tidak diikutsertakan seperti halnya yang sudah dijelaskan, maka tetap harus dilaporkan dan dimasukkan ke dalam surat pemberitahuan atau SPT. Meskipun penghasilan itu tidak diperhitungkan bersama PPh non final, maupun bukan termasuk dalam kredit pajak pada SPT tahunan dan juga tidak juga dibebankan tarif progresif.

Dengan begini, kesimpulannya arti dari kata final yang dimaksud dalam pajak penghasilan ini mengacu pada kewajiban yang telah selesai maupun yang berakhir. Selain itu, juga terdapat kategori dalam penghasilan pajak final tersebut, yang mana kategori ini masih terbagi menjadi dua kategori lagi yang berbeda terhadap mekanisme pengenaan pajaknya.

  • PPh final yang disetorkan sendiri (hanya menerima bukti pungut pajaknya dari pihak lain).
  • PPh final yang dipotong oleh pihak lain (melakukan penyetoran pajak yang sudah dipotong untuk kas negara).

Untuk menjadi seorang ahli pajak, Anda harus memiliki pengetahuan mendalam terkait pajak. Dan salah satunya adalah dengan mengikuti pelatihan pajak. Tax Academy adalah tempat yang tepat untuk Anda memulainya. Karena di tempat ini merupakan langkah tangga pertama kesuksesan Anda sebagai seorang Expert di bidang industri perpajakan.

Tax Academy menawarkan metode pembelajaran yang mudah dan memiliki jaringan profesional. Beberapa metode tersebut diantaranya adalah Video Learning, Interactive Learning, dan juga Hybrid Learning. Akademi perpajakan yang satu ini dikelola oleh profesional dari WiN Partners yang mengelola berbagai bidang pajak dengan kantornya di Surakarta, Medan dan juga Batam. Hubungi kami sekarang juga untuk Anda yang ingin mengikuti pelatihan pajak dan menjadi Expert di bidang pajak.