Begini Aturan Baru Terkait Konsultan Pajak yang Dirilis Kemenkeu

Begini Aturan Baru Terkait Konsultan Pajak yang Dirilis Kemenkeu

Brevet Pajak – Konsultan pajak ialah sebutan bagi orang yang menawarkan jasa konsultasi dalam bidang perpajakan, yang bertujuan membantu wajib pajak perorangan maupun wajib pajak badan didalam melaksanakan hak serta memenuhi kewajiban perpajakannya.

Jasa yang ditawarkan oleh konsultan pajak sangat beraneka ragam. Konsultan pajak akan membantu mengurus hal-hal yang berhubungan dengan kepatuhan pajak kliennya, yakni mulai dari menghitung, membayar, serta melaporkannya. Konsultan pajak juga akan menawarkan jasa konsultansi terkait  masalah perpajakan, disamping itu juga bisa melakukan perencanaan pajak untuk mengoptimalkan keuntungan klien.

Konsultan pajak mewakili dan juga mendampingi kliennya saat ada pemeriksaan. Jika ternyata ditemukan adanya kelebihan didalam pembayaran pajak, maka seorang konsultan pajak bisa membantu kliennya untuk pelaksanaan restitusi pajak mulai dari persiapan data, penyampaian restitusi, pemeriksaan, hingga diterimanya pengembalian terhadap kelebihan pajak.

Peraturan Baru Konsultan Pajak

Sri Mulyani Indrawati, Menteri Keuangan menerbitkan peraturan baru terkait dengan konsultan pajak, yang dituangkan didalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 175/PMK.01/2022. Beleid yang mulai berlaku pada 2 Desember 2022 tersebut menjadi perubahan terhadap Peraturan Menteri Keuangan Nomor 111/PMK.03/2014 terkait Konsultan Pajak.

Adapun, salah satu pertimbangan didalam PMK 175/2022 tersebut, ialah untuk mewujudkan profesionalisme dan juga independensi pembinaan serta pengawasan profesi keuangan di lingkungan Kementerian Keuangan, yang perlu dilaksanakan penyesuaian pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 111/PMK.03/2014.

Salah satu perubahan ketentuan yang dimuat didalam PMK terbaru ialah terkait izin praktik dan juga surat keterangan terdaftar. Izin praktik yang dimaksud ialah izin praktik konsultan pajak yang ditetapkan oleh Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan maupun pejabat yang telah ditunjuk.

Pada ketentuan sebelumnya, izin praktik ialah izin praktik konsultan pajak yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak ataupun pejabat yang telah ditunjuk. Sedangkan, surat keterangan terdaftar ialah surat keterangan yang diterbitkan oleh Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan untuk asosiasi konsultan pajak yang telah terdaftar di Sekretariat Jenderal (Setjen) Kementerian Keuangan.

Didalam ketentuan sebelumnya, surat keterangan terdaftar ialah surat keterangan yang diterbitkan oleh Direktur Jenderal Pajak untuk asosiasi konsultan pajak yang telah terdaftar di Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Seiring perubahan tersebut, salah satu persyaratan perseorangan yang akan menjadi seorang konsultan pajak juga mengalami perubahan. Melalui PMK baru ini, orang perseorangan yang ingin menjadi konsultan pajak diharuskan untuk menjadi anggota pada satu asosiasi konsultan pajak yang telah terdaftar di Sekretariat Jenderal (Setjen) Kementerian Keuangan.

Baca Juga: Mengenal Goods And Services Tax Serta Dampaknya pada Ekonomi

Perubahan ini juga berdampak pada Pasal 3, 5, 6, dan 7 yang berkaitan dengan izin praktik. Salah satu perubahannya telah tercantum didalam Pasal 3 ayat (2), yakni untuk mendapatkan izin praktik, konsultan pajak harus menyampaikan permohonan secara tertulis pada Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan.

Direrbitkannya PMK 175/2022 juga menambahkan pasal baru, yakni Pasal 7A PMK 111/2014. Mengacu pada pasal 7A ayat (1) disebutkan jika proses permohonan izin praktik, peningkatan izin praktik, dan juga perpanjangan kartu izin praktik serta penerbitan izin praktik konsultan pajak dan juga kartu izin praktik akan dilaksanakan secara elektronik.

Jika proses permohonan izin praktik, peningkatan izin praktik, dan juga perpanjangan kartu izin praktik serta penerbitan izin praktik konsultan pajak dan kartu izin praktik tidak dapat dilaksanakan secara elektronik, maka proses tersebut dapat dilaksanakan secara manual.

Seperti yang telah diberitakan sebelumnya, penyelenggaraan pembinaan dan juga pengawasan konsultan pajak sesungguhnya telah berpindah dari DJP ke Pusat Pembinaan Profesi Keuangan (PPPK) sejak 9 September 2022.

Untuk menjadi seorang ahli pajak, Anda harus memiliki pengetahuan mendalam terkait pajak. Dan salah satunya adalah dengan mengikuti brevet pajak. Tax Academy adalah tempat yang tepat untuk Anda memulainya. Karena di tempat ini merupakan langkah tangga pertama kesuksesan Anda sebagai seorang Expert di bidang industri perpajakan.

Tax Academy menawarkan metode pembelajaran yang mudah dan memiliki jaringan profesional. Beberapa metode tersebut diantaranya adalah Video Learning, Interactive Learning, dan juga Hybrid Learning. Akademi perpajakan yang satu ini dikelola oleh profesional dari WiN Partners yang mengelola berbagai bidang pajak dengan kantornya di Surakarta, Medan dan juga Batam. Hubungi kami sekarang juga untuk Anda yang ingin mengikuti brevet pajak dan menjadi Expert di bidang pajak.

Tags: No tags

Comments are closed.