Tertarik Berkarir Sebagai Konsultan Pajak?

Tertarik Berkarir Sebagai Konsultan Pajak?

Kursus Pajak – Apakah Anda ingin menempuh karir sebagai konsultan pajak? Lantas apa saja yang harus dilakukan supaya bisa menjadi konsultan pajak bersertifikat dan terdaftar?  Penting bagi Anda untuk memahami aturan-aturan yang berlaku supaya bisa memberikan jasa konsultasi yang berkualitas, berintegritas, dan juga dicari oleh lebih banyak klien besar. Sehingga nantinya karir Anda sebagai konsultan pajak profesional kian gemilang di masa mendatang.

Mengapa Konsultan Pajak Dibutuhkan?

Pekerjaan memberikan bimbingan, masukan dan juga konsultasi dalam bidang perpajakan di Indonesia menjadi salah satu peluang karir yang menjanjikan. Kebutuhan masyarakat akan bantuan dari para konsultan pajak memang amat besar. Selain disebabkan karena aturan yang sangat dinamis, “melek” masyarakat terhadap perpajakan juga terbilang masih minim.

Hampir setiap bisnis maupun organisasi perusahaan akan berhubungan secara langsung. Terlebih, Wajib Pajak (WP) baik itu WP Badan maupun perseorangan, mereka juga membutuhkan konsultan pajak didalam menjalankan hak serta kewajibannya sebagai Wajib Pajak.

Izin Praktik Konsultan Pajak

Izin Praktik merupakan Izin Praktik Konsultan Pajak yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak ataupun pejabat yang ditunjuk. Kartu Izin Praktik merupakan kartu tanda pengenal diri atau identitas sebagai Konsultan Pajak yang bisa digunakan untuk memberikan jasa konsultasi perpajakan. (Ada didalam pasal 1 angka 3 dan 4 PMK-111/PMK.03/2014)

Apa itu Sertifkat Konsultan Pajak?

Sertifikat Konsultan Pajak merupakan surat keterangan tingkat keahlian sebagai Konsultan Pajak (Mengacu pada Pasal 1 angka 4 PMK-111/PMK.03/2014). Sertifikat Konsultan Pajak menjadi salah satu persyaratan untuk menjadi Konsultan Pajak sebagaimana yang disebutkan dalam Pasal 2 ayat (1) huruf g PMK-111/PMK.03/2014 terdiri atas:

1. Sertifikat Konsultan Pajak tingkat A

Yakni Sertifikat Konsultan Pajak yang menunjukkan tingkat keahlian dalam memberikan jasa dalam bidang perpajakan terhadap Wajib Pajak orang pribadi didalam melaksanakan hak serta memenuhi kewajiban perpajakannya, kecuali untuk Wajib Pajak yang berdomisili di negara yang memiliki persetujuan penghindaran pajak berganda dengan Indonesia;

2. Sertifikat Konsultan Pajak tingkat B

Yakni Sertifikat Konsultan Pajak yang menunjukkan tingkat keahlian untuk memberikan jasa di bidang perpajakan pada Wajib Pajak orang pribadi dan juga Wajib Pajak badan dalam  pelaksanaan hak serta memenuhi kewajiban perpajakannya, kecuali pada Wajib Pajak penanaman modal asing, Bentuk Usaha Tetap, dan juga Wajib Pajak yang berdomisili di negara yang memiliki persetujuan penghindaran pajak berganda dengan Indonesia; dan

Baca Juga: Begini Aturan Baru Terkait Konsultan Pajak yang Dirilis Kemenkeu

3. Sertifikat Konsultan Pajak tingkat C

Yakni Sertifikat Konsultan Pajak yang menunjukkan tingkat keahlian didalam memberikan jasa dalam bidang perpajakan terhadap Wajib Pajak orang pribadi dan juga Wajib Pajak badan dalam melaksanakan hak serta memenuhi kewajiban perpajakannya.

Cara Memperoleh Sertifikat Konsultan Pajak

Untuk bisa memperoleh Sertifikat Konsultan Pajak orang perseorangan wajib lulus ujian Sertifikasi Konsultan Pajak; ataupun  mengikuti kegiatan penyetaraan tingkat sertifikasi untuk pensiunan pegawai Direktorat Jenderal Pajak (Pasal 9 PMK-111/PMK.03/2014)

Sertifikasi Konsultan Pajak (SKP)

Sertifikasi Konsultan Pajak merupakan kegiatan yang dilakukan untuk memperoleh Sertifikat Konsultan Pajak (Pasal 1 angka 5 PMK-111/PMK.03/2014).

Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak (USKP)

Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak (USKP) merupakan suatu kegiatan yang dilaksanakan untuk mendapatkan Sertifikat Konsultan Pajak. USKP dilaksanakan dan juga harus diikuti secara berjenjang, yakni mulai dari USKP tingkat A untuk mendapatkan Sertifikat Konsultan Pajak tingkat A, tingkat B untuk memperoleh Sertifikat Konsultan Pajak tingkat B, dan juga tingkat C untuk memperoleh Sertifikat Konsultan Pajak tingkat C (Pasal 9 dan Pasal 12 PMK-111/PMK.03/2014).

Untuk menjadi seorang ahli pajak, Anda harus memiliki pengetahuan mendalam terkait pajak. Dan salah satunya adalah dengan mengikuti kursus pajak. Tax Academy adalah tempat yang tepat untuk Anda memulainya. Karena di tempat ini merupakan langkah tangga pertama kesuksesan Anda sebagai seorang Expert di bidang industri perpajakan.

Tax Academy menawarkan metode pembelajaran yang mudah dan memiliki jaringan profesional. Beberapa metode tersebut diantaranya adalah Video Learning, Interactive Learning, dan juga Hybrid Learning. Akademi perpajakan yang satu ini dikelola oleh profesional dari WiN Partners yang mengelola berbagai bidang pajak dengan kantornya di Surakarta, Medan dan juga Batam. Hubungi kami sekarang juga untuk Anda yang ingin mengikuti kursus pajak dan menjadi Expert di bidang pajak.

Tags: No tags

Comments are closed.