Apa Saja Perbedaan Pencatatan dan Pembukuan dalam Dunia Pajak?

Apa Saja Perbedaan Pencatatan dan Pembukuan dalam Dunia Pajak?

Training Pajak – Dalam pengelolaan kewajiban perpajakan mungkin saja Anda sering kali dibuat kebingungan. Seperti contohnya dengan istilah pencatatan dan pembukuan pajak. Supaya lebih mengerti dan tidak salah memahami tentang istilah-istilah perpajakan ketika mengelola kewajiban pajak. Lebih baik Anda mengikuti kelas training pajak yang yang akan memberikan Anda pengetahuan seputar perpajakan dasar hingga perpajakan lanjutan.

Training pajak merupakan kelas perpajakan yang bisa diikuti oleh siapapun dan biasanya dimanfaatkan oleh orang-orang yang ingin bekerja di bidang perpajakan. Walaupun Anda bukan orang yang ingin bekerja di bidang perpajakan, tetapi tetap tidak kalah penting untuk mengetahui berbagai pengetahuan dan istilah-istilah tentang perpajakan yang ada.

Membicarakan tentang pencatatan dan pembukuan, mungkin beberapa Anda lebih mengenal istilah tersebut pada ilmu akuntansi. Memang benar, tetapi istilah tersebut juga dipakai di dunia perpajakan. Dalam dunia pajak sendiri pencatatan dan pembukuan adalah proses-proses yang penting dan tidak boleh dilewatkan oleh wajib pajak, terlebih ketika para pengusaha kena pajak karena kedua proses tersebut adalah dasar dari perhitungan pajak terutang.

Apabila dilihat dari definisinya sendiri, pencatatan dan pembukuan pajak mengacu pada undang-undang nomor 6 tahun 1983 mengenai ketentuan umum dan tata cara perpajakan yang telah dilakukan perubahan berkali-kali sampai hasilnya terakhir pada pasal 1 ayat 29 UU Nomor 28 Tahun 2007.

Dimana berisi definisi tentang kedua proses tersebut, yang mana pembukuan adalah proses pencatatan yang dilaksanakan dengan rutin untuk mengumpulkan informasi dan data keuangan, meliputi modal harta kewajiban biaya jumlah perolehan penghasilan dan penyerahan barang atau jasa dalam periode pajak tertentu.

Sementara itu, menurut pasal 28 ayat 9 pada UU yang sama, definisi pencatatan merupakan terdiri dari data yang dikelompokkan dengan rutin mengenai peredaran maupun penerimaan bruto dan/atau penghasilan bruto sebagai dasar perhitungan pajak terutang. Juga termasuk yang ada di dalamnya berkaitan dengan penghasilan bukan objek pajak maupun yang dikenai pajak.

Apa Perbedaan Pencatatan dan Pembukuan Pajak?

Menurut pasal 28 ayat 1 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983, Seperti halnya yang sudah beberapa kali mengalami perubahan sejak terakhir dengan undang-undang nomor 28 tahun 2007 pada UU KUP, mengenai hal mendasar yang membedakan dari kegiatan pembukuan dan pencatatan adalah subjek pajaknya. Untuk pihak wajib pajak pribadi atau pengusaha maupun perusahaan sebagai wajib pajak badan, maka dengan adanya peredaran bruto sebesar 4,8 miliar rupiah yang kurang dari setahun.

Baca Juga: Mengapa Harus Melakukan Manajemen Perpajakan pada Sebuah Perusahaan?

Oleh karena itu, berarti bahwa wajib pajak pribadi yang tidak melakukan aktivitas bisnis, maka tidak diwajibkan untuk melakukan pembukuan. Namun, tetap harus melakukan pencatatan, seperti halnya ketentuan perhitungan penghasilan neto, dengan  syarat memberitahukan hal tersebut pada pajak dalam jangka waktu 3 bulan pertama dari tahun pajak ya

Apakah Ada Hal yang Sama dari Pencatatan dan Pembukuan Pajak?

  • Salah satu kegiatan akuntansi pajak yang mana wajib pajak harus melaksanakan dua proses tersebut supaya bisa menghitung pajak terutang.
  • Pencatatan dan pembukuan pajak bertujuan supaya pedoman pemenuhan kewajiban pajak, seperti pelaporan SPT, perhitungan PPh, PPN atau PPnBM.
  • Pelaksanaan pembukuan pajak juga bermanfaat supaya bisa mengetahui posisi keuangan dari hasil kegiatan bisnis.

Sebenarnya, pencatatan ini adalah bagian dari pembukuan. Aktivitas pembukuan yang dilakukan tentu saja harus mengarah pada pencatatan pajak. Sehingga, kedua hal tersebut tidak dapat saling dipisahkan dalam melakukan pengelolaan kewajiban pajak.

Untuk menjadi seorang ahli pajak, Anda harus memiliki pengetahuan mendalam terkait pajak. Dan salah satunya adalah dengan mengikuti training pajak. Tax Academy adalah tempat yang tepat untuk Anda memulainya. Karena di tempat ini merupakan langkah tangga pertama kesuksesan Anda sebagai seorang Expert di bidang industri perpajakan.

Tax Academy menawarkan metode pembelajaran yang mudah dan memiliki jaringan profesional. Beberapa metode tersebut diantaranya adalah Video Learning, Interactive Learning, dan juga Hybrid Learning. Akademi perpajakan yang satu ini dikelola oleh profesional dari WiN Partners yang mengelola berbagai bidang pajak dengan kantornya di Surakarta, Medan dan juga Batam. Hubungi kami sekarang juga untuk Anda yang ingin mengikuti training pajak dan menjadi Expert di bidang pajak.

Tags: No tags

Comments are closed.