Pelajari dengan Baik untuk Objek Bebas Pajak

Pelajari dengan Baik untuk Objek Bebas Pajak

Brevet Pajak – Seperti yang diketahui jika pajak merupakan kontribusi wajib setiap warga negara terhadap negara yang sifatnya memaksa berdasarkan undang-undang. Adapun pembayar pajak tidak memperoleh imbalan secara langsung. Pajak akan dikembalikan kepada masyarakat dalam bentuk perlindungan keamanan, program kesejahteraan, pelayanan kesehatan dan lain sebagainya. Tapi, tahukah Anda jika tidak semua objek dikenakan pajak. Ada sejumlah objek yang bebas pajak baik bebas pajak penghasilan (PPh) ataupun Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

Penghasilan sebagai Objek Bebas Pajak

Pajak penghasilan ialah pajak negara yang dikenakan terhadap setiap penghasilan yang diterima oleh Wajib Pajak. Penghasilan tersebut merupakan setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima oleh Wajib Pajak yang berasal baik dari dalam negeri (Indonesia) ataupun dari luar negeri, dan juga bisa digunakan untuk konsumsi dan juga menambah kekayaan dengan nama serta dalam bentuk apapun.

Dasar hukum yang berkaitan dengan pajak penghasilan ialah Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 terkait Pajak Penghasilan. Tapi, seiring perkembangan zaman, Undang – Undang tersebut telah mengalami beberapa perubahan, diantaranya:

  • Undang-Undang No. 7 Tahun 1991 sebagai perubahan terhadap Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 terkait dengan Pajak Penghasilan,
  • Undang-Undang No. 10 Tahun 1994 sebagai perubahan kedua atas UU Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan,
  • Undang-Undang No. 17 Tahun 2000 sebagai perubahan ketiga atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 terkait dengan Pajak Penghasilan,
  • Undang-Undang No. 36 Tahun 2008 sebagai perubahan keempat atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 terkait dengan Pajak Penghasilan,
  • Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 terkait dengan Cipta Kerja, dan juga
  • Undang-Undang PPh terbaru ialah Undang-Undang No 7 Tahun 2021 terkait Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

Tidak semua penghasilan dikenakan pajak penghasilan atau dapat dikatakan sebagai objek bebas pajak. Sesuai Pasal 4 ayat (3) UU No. 36 Tahun 2008 terkait dengan Pajak Penghasilan, ada beberapa penghasilan yang dikecualikan dari objek pajak. Berikut beberapa penghasilan sebagai objek bebas pajak:

1. Bantuan dan sumbangan

Bantuan dan juga sumbangan disini termasuk zakat yang didapat badan amil zakat atau lembaga amil zakat yang dibentuk dan juga yang disahkan oleh pemerintah. Serta yang diperoleh penerima zakat yang berhak atau sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib untuk pemeluk agama yang diakui di Indonesia.

Baca Juga: Kenali dengan Baik Hubungan Istimewa dalam PPN

Termasuk juga yang didapatkan oleh lembaga keagamaan yang dibentuk serta disahkan oleh pemerintah dan yang didapatkan oleh penerima sumbangan yang berhak. Ketentuannya telah diatur didalam Peraturan Pemerintah sepanjang tidak terdapat hubungan dengan usaha, kepemilikan, pekerjaan, ataupun penguasaan oleh pihak-pihak yang bersangkutan.

2. Harta hibahan

Harta hibahan yang terbebas dari pajak harus diterima oleh keluarga sedarah pada garis keturunan lurus satu derajat, , badan keagamaan, badan pendidikan badan sosial termasuk koperasi, yayasan, ataupun orang pribadi yang mempunyai usaha mikro dan juga kecil. Ketentuannya telah diatur didalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) sepanjang tidak terdapat hubungan dengan usaha, kepemilikan, pekerjaan, maupun penguasaan oleh pihak-pihak bersangkutan.

3. Setoran tunai

Harta termasuk setoran tunai disini maksudnya ialah diterima oleh badan sebagaimana dimaksud pada Pasal 2 ayat (1b) sebagai pengganti saham ataupun pengganti penyertaan modal.

Selain itu, terdapat beberapa objek bebas pajak, diantaranya warisan, penggantian atau imbalan, pembayaran asuransi tertentu, dividen, iuran, penghasilan tertentu dana pension, bagian laba, penghasilan tertentu perusahaan modal ventura, beasiswa, sisa lebih, serta bantuan atau santunan.

Untuk menjadi seorang ahli pajak, Anda harus memiliki pengetahuan mendalam terkait pajak. Dan salah satunya adalah dengan mengikuti brevet pajak. Tax Academy adalah tempat yang tepat untuk Anda memulainya. Karena di tempat ini merupakan langkah tangga pertama kesuksesan Anda sebagai seorang Expert di bidang industri perpajakan.

Tax Academy menawarkan metode pembelajaran yang mudah dan memiliki jaringan profesional. Beberapa metode tersebut diantaranya adalah Video Learning, Interactive Learning, dan juga Hybrid Learning. Akademi perpajakan yang satu ini dikelola oleh profesional dari WiN Partners yang mengelola berbagai bidang pajak dengan kantornya di Surakarta, Medan dan juga Batam. Hubungi kami sekarang juga untuk Anda yang ingin mengikuti brevet pajak dan menjadi Expert di bidang pajak.

Tags: No tags

Comments are closed.