Apa itu Penagihan Pajak? Siapa Saja yang Akan Ditagih Pajaknya?

Apa itu Penagihan Pajak? Siapa Saja yang Akan Ditagih Pajaknya?

Pelatihan Pajak – Supaya setiap wajib pajak baik perorangan maupun badan dapat melakukan kewajiban perpajakannya dengan semakin efektif dan efisien. Maka, salah satu solusi terbaiknya adalah dengan mengikuti pelatihan pajak. Mengikuti pelatihan pajak seperti ini wajib pajak akan mendapatkan pengetahuan dan informasi seputar ketentuan perpajakan dasar hingga perpajakan lanjutan.

Pada dasarnya, memang pajak adalah sebuah kewajiban untuk seseorang maupun badan yang sudah memenuhi syarat objektif maupun subjektif sebagai wajib pajak. Wajib pajak mempunyai kewajiban untuk mendaftarkan diri supaya bisa mendapatkan NPWP atau Nomor Pokok Wajib Pajak.

Selain itu, nantinya ketika sudah memperoleh NPWP, maka wajib pajak juga wajib untuk melakukan penghitungan pajak terutang, menyetorkan pajak terutangnya, dan melakukan pelaporan dalam SPT atau surat pemberitahuan tahunan, baik untuk wajib pajak orang pribadi maupun bagi wajib pajak badan. Dalam perihal ini, sistem pemungutan pajak juga terbagi menjadi tiga jenis, antara lain:

  • Self assessment system. Sistem pemungutan yang memberikan wewenang pada wajib pajak untuk melakukan kewajiban pajaknya secara mandiri, mulai dari melakukan perhitungan, penyetoran, dan pelaporan pajak terutangnya.
  • Official assessment system. Sistem pemungutan pajak yang memberikan wewenang pada pemerintah untuk melakukan pemungutan pajak terutang dari pihak wajib pajak.
  • Withholding assessment system. Sistem pemungutan yang memberikan wewenang pada pihak ketiga untuk melakukan pemotongan pajak terutang dari wajib pajak itu sendiri.

Meskipun sudah diberikan kemudahan untuk pelaksanaan kewajiban perpajakan, namun upaya kecurangan ketikan pemungutan pajak masih bisa terjadi. Untuk itu, pemerintah melakukan tindak tegas supaya pajak yang sudah dipungut atau dipotong oleh wajib pajak, bisa disetorkan secara langsung ke kas negara dengan melakukan penagihan pajak.

Secara definisi menurut UU No. 19 Tahun 2000, penagihan pajak adalah serangkaian tindakan supaya penanggung pajak dapat melunasi hutang pajak dan biaya penagihan pajaknya, dengan cara memperingatkan atau menegur. Kemudian, juga melakukan penagihan secara sekaligus dan seketika, melakukan pemberitahuan surat paksa, dapat melakukan penyitaan, mengusulkan pencegahan, melaksanakan penyanderaan, dan menjual barang-barang yang sudah disita sesuai dengan kebijakan perpajakan yang berlaku.

Baca Juga: Pentingnya Mengetahui Debt to Equity Ratio untuk Perhitungan Pajak

Penagihan pajak merupakan hal yang identik dengan jurusita pajak, titik yang mana judul cerita pajak adalah pelaksana penagihan pajak yang memiliki tugas untuk melaksanakan penagihan secara sekaligus dan seketika, melaksanakan penyitaan, pemberitahuan surat paksa, dan melaksanakan penyanderaan. Berikut ini adalah beberapa proses penagihan pajak, diantaranya dimulai dari:

  • Memperoleh surat peringatan sejenis atau mendapatkan surat teguran
  • Mulai terbit surat perintah untuk penagihan secara sekaligus dan seketika
  • Terbit surat paksa
  • Terbit surat perintah untuk melakukan penyitaan
  • Terbit surat perintah untuk melakukan penyanderaan
  • Terbit surat perintah pencabutan Sita
  • Terbit pengumuman lelang
  • Terbit surat untuk penentuan harga limit
  • Pembatalan lelang
  • Terbit surat lainnya yang dibutuhkan untuk pemberlakuan penagihan pajak

Pasalnya, sebelum wajib pajak memperoleh surat paksa, hal pertama kali yang akan terjadi adalah wajib pajak telah teridentifikasi belum melakukan penyetoran pajak terutang ke kas negara sesuai dengan kewajiban pajaknya yang sudah jatuh tempo. Setelah jatuh tempo, maka akan terbit sebuah Surat Ketetapan Pajak sampai surat tagihan pajak Apabila wajib pajak memang kurang dalam pembayaran. Sesudah terbit surat tersebut maka wajib pajak diberi waktu 1 bulan sejak diterbitkannya surat ini, agar bisa melunasi pembayaran pajaknya.

Untuk menjadi seorang ahli pajak, Anda harus memiliki pengetahuan mendalam terkait pajak. Dan salah satunya adalah dengan mengikuti pelatihan pajak.. Tax Academy adalah tempat yang tepat untuk Anda memulainya. Karena di tempat ini merupakan langkah tangga pertama kesuksesan Anda sebagai seorang Expert di bidang industri perpajakan.

Tax Academy menawarkan metode pembelajaran yang mudah dan memiliki jaringan profesional. Beberapa metode tersebut diantaranya adalah Video Learning, Interactive Learning, dan juga Hybrid Learning. Akademi perpajakan yang satu ini dikelola oleh profesional dari WiN Partners yang mengelola berbagai bidang pajak dengan kantornya di Surakarta, Medan dan juga Batam. Hubungi kami sekarang juga untuk Anda yang ingin mengikuti pelatihan pajak. dan menjadi Expert di bidang pajak.

Mengenal Tax Sparing Serta Manfaatnya untuk Sektor Investasi

Mengenal Tax Sparing Serta Manfaatnya untuk Sektor Investasi

Brevet Pajak – Investasi asing menjadi hal penting yang terus ditingkatkan oleh pemerintah. Salah satu stimulan yang digunakan dalam memancing investor ialah pemberian insentif pajak. Tapi, jika negara asal investor (negara domisili) menerapkan sistem kredit pajak, maka insentif dari pemerintah Indonesia sebagai negara sumber bisa berkurang manfaatnya. Dalam mengurangi dampak dari hal tersebut, maka diaturlah sebuah metode yang disebut dengan tax sparing.

Indonesia memang telah menerapkan insentif pajak untuk para investor supaya mereka lebih tertarik menanamkan modalnya. Namun demikian, jika ada ketetapan kredit pajak dari negara domisili, tentu saja insentif pajak tidak lagi menarik. Sebab, penghasilan para investor asing yang tidak dipajaki oleh pemerintah Indonesia, justru akan terkena pajak oleh negara domisili yakni melalui ketentuan kredit pajak tadi. Tax sparing menjadi salah satu solusi akan hal tersebut. Tapi, apa sebenarnya tax sparing itu sendiri?

Pengertian Tax Sparing

Berdasarkan keterangan dari para ahli pajak, tax sparing merupakan kredit pajak semu yang menjadi salah satu bentuk insentif pajak. Melalui ketentuan tersebut, investor dimungkinkan untuk memperoleh kredit pajak luar negeri terhadap pajak yang secara aktual tidak dibayar karena memperoleh insentif dari negara sumber.

Sedangkan, menurut The Organization for Economic Co-operation and Development  (OECD), ketentuan tax sparing memungkinkan pengkreditan atas pajak yang sudah dibebaskan. Dengan demikian, tax sparing merupakan sebuah ketentuan yang memungkinkan pajak yang dibebaskan di negara sumber tetap bisa dikreditkan di negara domisili.

Ilustrasi Investasi

Mekanisme dari tax sparing akan membuat penghasilan yang didapatkan oleh investor seolah telah dipajaki oleh negara sumber, misalkan, dengan tarif pajak yang berlaku 12 %. Sementara, jika penghasilan tersebut dibawa kembali ke negara domisili, maka pajak yang akan dikenakan ialah 20 %.

Berdasarkan mekanisme dari tax sparing, negara domisili akan memberikan kredit yakni 12 %. Ini berarti, negara tersebut hanya berhak untuk mengenakan pajak 8 %. Oleh karena itu, tarif pajak efektif yang berlaku unyuk investor hanya 8 % dari yang seharusnya 20 %.

Mekanisme tax sparing benar-benar dapat memastikan negara domisili tidak akan memperoleh keuntungan berupa pemajakan yang lebih besar, karena disediakannya insentif oleh negara sumber. Dan sebaliknya, investor benar-benar akan memperoleh manfaat tersebut.

Baca Juga: Prospek Kerja yang Cocok Bagi Lulusan Manajemen Pajak

Studi OECD

Studi dari OECD menunjukkan jika ketentuan penghematan pajak bisa memberikan ruang lingkup yang signifikan dalam perencanaan pajak dan juga penghindaran pajak baik di negara penanam modal ataupun di negara tempat penanaman modal.

Dengan menyadari jika beberapa negara akan terus memperoleh tax sparing, studi tersebut merekomendasikan seperangkat “praktik terbaik” guna merancang ketentuan penghematan pajak.

Hal tersebut secara spesifik bisa dicantumkan didalam perjanjian klausul anti-penyalahgunaan dan juga pengaturan batas waktu untuk keringanan hemat pajak, sehingga ini bisa membantu negara-negara dalam menargetkan ketentuan mereka dengan lebih baik dan juga mengurangi potensi penyalahgunaan.

OECD juga merekomendasikan negara-negara anggotanya supaya mempertimbangkan pemberian kredit hemat pajak hanya bagi negara-negara yang tingkat ekonominya jauh lebih rendah dibandingkan mereka sendiri, dan kriteria ekonomi yang dipakai untuk menilai kelayakan negara harus objektif.

Itulah sekilas penjelasan serta informasi terkait dengan tax sparing. Dengan memahami ini, Anda bisa lebih mengerti terkait dengan proses perpajakan didalam dunia investasi antar negara.

Untuk menjadi seorang ahli pajak, Anda harus memiliki pengetahuan mendalam terkait pajak. Dan salah satunya adalah dengan mengikuti brevet pajak. Tax Academy adalah tempat yang tepat untuk Anda memulainya. Karena di tempat ini merupakan langkah tangga pertama kesuksesan Anda sebagai seorang Expert di bidang industri perpajakan.

Tax Academy menawarkan metode pembelajaran yang mudah dan memiliki jaringan profesional. Beberapa metode tersebut diantaranya adalah Video Learning, Interactive Learning, dan juga Hybrid Learning. Akademi perpajakan yang satu ini dikelola oleh profesional dari WiN Partners yang mengelola berbagai bidang pajak dengan kantornya di Surakarta, Medan dan juga Batam. Hubungi kami sekarang juga untuk Anda yang ingin mengikuti brevet pajak dan menjadi Expert di bidang pajak.

Pentingnya Mengetahui Debt to Equity Ratio untuk Perhitungan Pajak

Pentingnya Mengetahui Debt to Equity Ratio untuk Perhitungan Pajak

Pelatihan Pajak – Sebagian besar orang yang memiliki kewajiban untuk membayar pajak maupun orang-orang yang bekerja di bidang perpajakan, pasti paham betul bahwa perhitungan pajak adalah sebuah hal yang rumit. Untuk itu, dibutuhkan pelatihan pajak supaya bisa mengetahui berbagai ketentuan cara perhitungan pajak maupun informasi-informasi pajak di dalamnya. Pelatihan pajak seperti ini dapat diikuti oleh siapapun, tanpa batasan latar belakang pendidikan.

Tetapi salah satu hal yang penting untuk diperhatikan dengan seksama ketika menghitung pajak, baik ketika menghitung pajak perorangan maupun pajak badan. Hal tersebut adalah debt to equity ratio (DER). Apakah Anda sudah pernah mendengar yang namanya debt to equity ratio?

Secara definisi debt to equity ratio merupakan perbandingan antara modal dan jumlah hutang yang dipergunakan dalam perhitungan pajak. Hal tersebut sudah diatur sejak 8 Oktober 1984 dalam Keputusan Menteri Keuangan (KMK) No. 1002/KMK.04/1984. Kebijakan pajak ini sendiri membahas Lebih detail tentang penentuan perbandingan antara modal dan utang untuk kebutuhan pengenaan PPh atau pajak penghasilan. Penetapan besar dari perbandingannya sendiri, antara utang dan modal setinggi-tingginya adalah 3 banding 1 (3:1).

Tetapi, kemudian kebijakan ini diperbarui pada PMK RI No. 169/PMK.010/2015 Mengenai penentuan besarnya antara utang dan Mo  dan modal perusahaan untuk keperluan perhitungan pajak penghasilan atau PPh menjadi 4:1 (empat banding satu). Pembaruan tersebut disebabkan karena terdapat kekhawatiran jika nantinya akan menghambat perkembangan dunia usaha apabila adanya penentuan harga 3 banding 1 yang telah ada sebelumnya. Terdapat beberapa wajib pajak yang memperoleh pengecualian dari debt to equity rasio, antara lain:

  • Wajib pajak lembaga pembiayaan
  • Wajib Pajak Bank
  • Wajib pajak asuransi dan reasuransi
  • Wajib pajak yang melaksanakan usaha di bidang infrastruktur
  • Wajib pajak yang semua penghasilannya dibebankan pajak penghasilan atau PPh yang bersifat final
  • Wajib pajak yang melakukan usaha di bidang pertambangan minyak dan gas bumi. Selain itu juga yang menjalankan usaha pertambangan umum dan pertambangan lainnya yang terikat dengan kontrak bagi hasil, perjanjian kerjasama atau kontrak karya pengusahaan pertambangan, serta terdapat dalam perjanjian atau kontrak yang dimaksud untuk mengatur ketentuan batasan perbandingan antara utang dan modal itu sendiri.

Baca Juga: Perdagangan Melalui Sistem Elektronik yang Memiliki Andil Besar dalam Perpajakan Indonesia

Hal ini berarti bahwa wajib pajak yang bergerak dalam bidang-bidang yang telah disebutkan di atas, maka dibebaskan dari berbagai ketentuan yang berkaitan dengan debt to equity ratio yang telah diatur oleh peraturan pemerintah. Pada dasarnya, utang dalam dunia bisnis berperan untuk meningkatkan kinerja keuangan perusahaan. Apabila sebuah perusahaan hanya mengandalkan ekuitas atau modal, pastinya perusahaan tersebut akan kesulitan untuk melaksanakan ekspansi bisnis yang memerlukan modal tambahan.

Bisa dikatakan bahwa satu sisi hutang membantu perusahaan untuk melaksanakan ekspansi, tetapi apabila utangnya melebihi modal yang dimiliki, maka pastinya risiko perusahaan mengalami kerugian akan semakin tinggi. Inilah alasan mengapa debt to equity ratio memiliki peran agar bisa selalu menjaga kestabilan sebuah perusahaan.

Lantas Bagaimana cara menentukan sebuah perusahaan dengan  DER yang sehat? Perusahaan dengan debt to equity ratio di bawah 1.00 satu termasuk dalam perusahaan yang dikategorikan sehat, sebab mempunyai utang yang lebih kecil dibandingkan dengan modal yang dimiliki. Sangat penting untuk tetap teliti dan jeli ketika menganalisis debt to equity ratio ini.

Untuk menjadi seorang ahli pajak, Anda harus memiliki pengetahuan mendalam terkait pajak. Dan salah satunya adalah dengan mengikuti pelatihan pajak. Tax Academy adalah tempat yang tepat untuk Anda memulainya. Karena di tempat ini merupakan langkah tangga pertama kesuksesan Anda sebagai seorang Expert di bidang industri perpajakan.

Tax Academy menawarkan metode pembelajaran yang mudah dan memiliki jaringan profesional. Beberapa metode tersebut diantaranya adalah Video Learning, Interactive Learning, dan juga Hybrid Learning. Akademi perpajakan yang satu ini dikelola oleh profesional dari WiN Partners yang mengelola berbagai bidang pajak dengan kantornya di Surakarta, Medan dan juga Batam. Hubungi kami sekarang juga untuk Anda yang ingin mengikuti pelatihan pajak dan menjadi Expert di bidang pajak.

Perdagangan Melalui Sistem Elektronik yang Memiliki Andil Besar dalam Perpajakan Indonesia

Perdagangan Melalui Sistem Elektronik yang Memiliki Andil Besar dalam Perpajakan Indonesia

Kursus PajakDi zaman yang seperti ini, tentu saja pengetahuan pajak sangat penting untuk siapapun tanpa terkecuali. Karena tanpa disadari pajak merupakan hal yang sama pentingnya dengan uang belanja negara, di mana keberlangsungan sebuah negara secara tidak langsung juga bergantung pada dunia perpajakan. Untuk itu, mengikuti kursus pajak dapat dilakukan oleh setiap masyarakat Indonesia bahkan sedini mungkin. Kursus pajak memungkinkan setiap pesertanya untuk menyadari betapa pentingnya perpajakan dan agar kedepannya dapat mengelola kewajiban perpajakannya dengan efektif dan efisien.

Perkembangan zaman juga membuat segalanya menjadi semakin canggih, transaksi di bidang bisnis manapun dijalankan dengan basis digital. Seperti halnya perdagangan melalui e-commerce atau sistem elektronik yang semakin meningkat, serta bidang ini membuka peluang penerimaan pajak yang tentunya akan memiliki pengaruh terhadap pendapatan negara. Pemerintah Republik Indonesia telah menetapkan Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2019  mengenai perdagangan melalui sistem elektronik atau juga bisa disebut dengan PMSE. Aktivitas PMSE tersebut adalah sebuah aktivitas perdagangan yang transaksinya dilaksanakan dengan serangkaian prosedur dan perangkat elektronik.

Perlu Anda ketahui bahwa pihak terkait yang bisa melakukan aktivitas PMSE merupakan pelaku usaha atau bisnis dalam negeri ataupun luar negeri, baik itu perorangan pribadi maupun penyelenggara negara. Pelaku usaha, terdiri dari penyelenggara PMSE (PMSE Operator), pedagang (merchant), dan penyelenggara sarana perantara (intermediary service). Mengapa peraturan ini diberlakukan, yakni karena sebuah harapan supaya bisa menjaga kesetaraan perlakuan pajak yang melibatkan, antara pelaku usaha konvensional dengan pelaku usaha yang bergerak dalam bidang ekonomi digital di dalam negeri maupun di luar negeri,

Pada saat ini, tentu saja transaksi melalui sistem elektronik sangat mudah untuk dilakukan kapanpun dan dimanapun. Dikarenakan oleh perkembangan teknologi digital yang semakin melesat sangat mempermudah masyarakat melaksanakan transaksi perdagangan dengan Media elektronik. Secara otomatis, hal ini juga mendorong penerimaan pajak terlebih pada bagian PPN. Mengingat bahwa seluruh transaksi PMSE tersebut adalah terutang PPN. Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, melaporkan bahwa realisasi penerimaan PPN terhadap perdagangan melalui e-commerce terhadap pemanfaatan barang tidak berwujud maupun jasa dari luar Indonesia telah mencapai angka Rp7,1 triliun terhitung hingga akhir Juni 2022.

Baca Juga: Bagaimana Ketentuan Perpajakan Baru Terhadap Wajib Pajak Gaji 5 Juta?

Untuk memaksimalkan penerimaan PPN di pada kegiatan PMSE di Tahun 2022, Dirjen pajak akan terus berupaya melakukan ekstensifikasi dengan meningkatkan jumlah pemungut PPN PMSE. Bukan hanya berperan untuk penambah penerimaan pajak saja, PPN PMSE ini juga termasuk bagian dari upaya pemerintah untuk menciptakan keadilan bagi setiap pelaku usaha dalam hal menjaga kesetaraan ketika melakukan kegiatan usahanya atau yang biasa dikenal dengan level playing field antara pelaku usaha digital dengan pelaku usaha konvensional.

Di samping itu, dengan adanya ketentuan  PMSE ini juga sebagai harapan agar bisa memberikan kepastian hukum untuk melakukan pemungutan Pajak Pertambahan Nilai atas pemanfaatan jasa kena pajak atau BKP (barang kena pajak) yang tidak berwujud dari luar daerah pabean maupun di dalam daerah pabean.

Neilmadrin Noor yang merupakan Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak, menjelaskan bahwa kenaikan realisasi penerimaan Pajak Pertambahan Nilai PMSE merupakan hasil dari upaya otoritas fiskal ketika memperluas basis pajak dari transaksi digital. Tentu saja bukan hanya dipengaruhi oleh kenaikan tarif, tetapi peningkatan realisasi juga disebabkan oleh bertambahnya jumlah perusahaan di bidang bisnis digital yang ditunjuk sebagai pemungut PPN terhadap transaksi PMSE.

Untuk menjadi seorang ahli pajak, Anda harus memiliki pengetahuan mendalam terkait pajak. Dan salah satunya adalah dengan mengikuti kursus pajak. Tax Academy adalah tempat yang tepat untuk Anda memulainya. Karena di tempat ini merupakan langkah tangga pertama kesuksesan Anda sebagai seorang Expert di bidang industri perpajakan.

Tax Academy menawarkan metode pembelajaran yang mudah dan memiliki jaringan profesional. Beberapa metode tersebut diantaranya adalah Video Learning, Interactive Learning, dan juga Hybrid Learning. Akademi perpajakan yang satu ini dikelola oleh profesional dari WiN Partners yang mengelola berbagai bidang pajak dengan kantornya di Surakarta, Medan dan juga Batam. Hubungi kami sekarang juga untuk Anda yang ingin mengikuti kursus pajak dan menjadi Expert di bidang pajak.

Prospek Kerja yang Cocok Bagi Lulusan Manajemen Pajak

Prospek Kerja yang Cocok Bagi Lulusan Manajemen Pajak

Pelatihan Pajak – Jurusan manajemen pajak ialah jurusan yang bisa dipilih guna memperdalam tentang ilmu perpajakan, pada umumnya lulusan tersebut ke depannya memiliki tujuan untuk menjadi ahli pajak. Itulah mengapa manajemen pajak lebih mempelajari terkait dengan tata kelola perpajakan. Dengan kata lain, ilmu yang dipelajari ialah tentang penatausahaan dan juga pelayanan terhadap semua kewajiban serta hak wajib pajak.

Manajemen pajak bisa sangat berguna untuk membantu wajib pajak dalam membayarkan setiap kewajiban pajaknya sesuai peraturan perpajakan yang berlaku di Indonesia. Hal tersebut bertujuan untuk tidak terjadi kurang bayar ataupun lebih bayar. Ilmu didalam jurusan manajemen pajak tersebut cukup berguna didalam penerapannya pada dunia kerja. Lantas apa saja prospek kerjanya?

1. Konsultan Pajak

Pekerjaan yang bergerak dalam bidang jasa untuk konsultasi terkait dengan pajak. Konsultan pajak pada umumnya ditawarkan kepada wajib pajak pribadi ataupun badan yang mengalami kesulitan untuk membayar pembayaran pajak atau bisa juga disebabkan wajib pajak mempunyai kesibukan serta tidak mengerti terkait prosedur tata cara pembayaran pajak.

Seorang konsultan pajak mempunyai kewajiban untuk selalu hadir mendampingi klien dan juga bertanggung jawab penuh untuk memberikan bantuan misalnya, persiapan data, pemeriksaan, penyampaian restitusi sampai dengan proses pengembalian kelebihan pajak selesai.

2. Staf Administrasi Pajak

Perhitungan dan juga pengurusan pajak dilakukan oleh staf pajak. Pekerjaan yang akan dilakukan ialah mengurus semua hal yang berkaitan dengan administrasi perpajakan, yakni mulai dari mempersiapkan dokumen, pencatatan, pengarsipan catatan, perhitungan, pelaporan, pembayaran, dan juga pengawasan.

Staf administrasi pajak harus dapat menghitung pembayaran jumlah pajak untuk periode tertentu, membayar pajak tepat waktu dan juga membuat laporan keuangan komersial serta fiskal untuk mencatat transaksi bisnis suatu perusahaan.

3. Staf Administrasi Keuangan

Jika Anda tidak ingin berkaitan dengan pajak, maka Anda dapat menjadi staf administrasi keuangan. Pekerjaan tersebut mempunyai tugas yang tidak kalah penting dari pekerjaan sebelumnya, yakni untuk menyusun kebijakan anggaran suatu perusahaan. Diantaranya meliputi membuat rencana keuangan, membayarkan hutang, mengatur arus uang, dan juga menyusun anggaran keuangan.

Baca Juga: Peran PMSE untuk Penerimaan Pajak di Indonesia

4. Pegawai Pajak

Kantor pelayanan pajak telah membagi pegawai pajak menjadi 9 seksi yakni, Subbagian Umum, Seksi Pengolahan Data dan Informasi, Seksi Tata Usaha Perpajakan, Seksi Pajak Penghasilan Orang Pribadi, Seksi Pemotongan dan Pemungutan Pajak Penghasilan, Seksi Pajak Penghasilan Badan, Seksi Pajak Pertambahan Nilai, dan juga Seksi Penagihan.

5. Lembaga Keuangan dan Perbankan

Lembaga keuangan dan juga perbankan juga tentunya membutuhkan seseorang yang bisa mengerti serta paham di bidang manajemen pajak. Ini karena pajak yang dibayarkan oleh bank pada pemerintah tidak terlalu tinggi tanpa perlu melanggar UU perpajakan.

6. Kantor Audit Publik (KAP)

KAP juga bersedia untuk menerima lulusan manajemen pajak untuk bekerja, selain membantu memeriksa laporan keuangan serta melakukan konsultasi terkait keuangan, perhitungan serta pelaporan juga menjadi kebutuhan untuk pembayaran pajak.

7. Wirausahawan

Jika Anda tidak berniat untuk bekerja di perusahaan maupun instansi pemerintah, maka Anda bisa menjadi seorang wirausahawan dengan membuka usaha. Selain berbekal penerapan ilmu selama berkuliah, Anda juga mempunyai relasi pertemanan untuk mengembangkan bisnis usaha yang Anda jalankan.

Untuk menjadi seorang ahli pajak, Anda harus memiliki pengetahuan mendalam terkait pajak. Dan salah satunya adalah dengan mengikuti pelatihan pajak. Tax Academy adalah tempat yang tepat untuk Anda memulainya. Karena di tempat ini merupakan langkah tangga pertama kesuksesan Anda sebagai seorang Expert di bidang industri perpajakan.

Tax Academy menawarkan metode pembelajaran yang mudah dan memiliki jaringan profesional. Beberapa metode tersebut diantaranya adalah Video Learning, Interactive Learning, dan juga Hybrid Learning. Akademi perpajakan yang satu ini dikelola oleh profesional dari WiN Partners yang mengelola berbagai bidang pajak dengan kantornya di Surakarta, Medan dan juga Batam. Hubungi kami sekarang juga untuk Anda yang ingin mengikuti pelatihan pajak dan menjadi Expert di bidang pajak.

Peran PMSE untuk Penerimaan Pajak di Indonesia

Peran PMSE untuk Penerimaan Pajak di Indonesia

Training Pajak – Kini  transaksi di berbagai bisnis berbasis digital seperti perdagangan melalui sistem elektronik maupun e-commerce semakin meningkat. Hal ini membuka peluang penerimaan pajak di bidang yang akan berpengaruh terhadap pendapatan negara.  Pemerintah Republik Indonesia telah menetapkan Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2019  terkait Perdagangan yakni melalui Sistem Elektronik (PMSE).

Kegiatan PMSE tersebut merupakan suatu kegiatan perdagangan yang transaksinya dilaksanakan dengan serangkaian perangkat dan juga prosedur elektronik.  Perlu diketahui, jika pihak terkait yang bisa melakukan kegiatan PMSE ialah para pelaku usaha dalam negeri ataupun luar negeri, baik itu pribadi serta penyelenggara negara. Pelaku usaha terdiri atas pedagang (merchant), Penyelenggara Sarana perantara (intermediary service). dan juga penyelenggara PMSE (PMSE Operator).

Latar Belakang Penetapan Aturan PPN Atas PMSE

Dengan ditetapkannya peraturan terkait dengan PMSE ini diharapkan supaya bisa menjaga kesetaraan perlakuan perpajakan yang melibatkan pelaku usaha konvensional dengan pelaku usaha yang bergerak dalam ekonomi digital di dalam maupun di luar negeri. Disamping itu, dengan diberlakukannya peraturan pajak PMSE diharapkan bisa memberikan kepastian hukum dalam melakukan pemungutan PPN terhadap pemanfaatan Barang Kena Pajak (BKP) tidak berwujud atau Jasa Kena Pajak dari luar daerah pabean maupun dari dalam daerah pabean melalui PMSE.

Latar belakang lainnya ialah supaya tercapainya optimalisasi penerimaan pajak. Didalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor Per-12/PJ/2020 terkait batasan pemungutan pajak atas transaksi PMSE, dijelaskan jika jumlah PPN yang wajib dipungut tarifnya ialah 10% dari Dasar Pengenaan Pajak (DPP).

Tapi, seiring berjalannya waktu akan mengalami perubahan besaran tarif yakni menjadi 11% sesuai dengan PMK/60/2022 yang mulai berlaku sejak tanggal 1 April 2022. Untuk kriteria yang berlaku untuk pelaku usaha PMSE dalam hal pemungutan PPN mempunyai batasan sebagai berikut:

  1. Nilai transaksi dengan pembeli yang ada di Indonesia lebih dari Rp600 Juta dalam 1 tahun atau Rp50 Juta dalam waktu 1 bulan.
  2. Jumlah pengakses di Indonesia melebihi 12.000 dalam jangka waktu 1 (satu) tahun atau 1.000 dalam waktu 1 bulan.

Jika pelaku usaha telah memenuhi kriteria diatas tapi belum ditunjuk sebagai pemungut PPN, maka pelaku usaha dapat menyampaikan pemberitahuan yang dilakukan secara mandiri ke DJP untuk dilakukan penunjukan. Untuk pemberitahuan bisa disampaikan melalui email ataupun aplikasi maupun sistem yang sudah ditentukan dan/atau disediakan oleh DJP seperti yang tercantum didalam Pasal 5 ayat (2) PER-12/PJ/2020.

Baca Juga: Mengenal Apa itu PPh Bunga Obligasi

Yang mana nantinya pemberitahuan tersebut bisa menjadi pertimbangan DJP untuk menunjuk pelaku usaha bersangkutan sebagai pemungut PPN PMSE. Setiap pelaku usaha yang sudah ditunjuk sebagai pemungut PPN PMSE harus membuat bukti pungut PPN terhadap pajak yang telah dipungut. Untuk bukti pungut sendiri bisa berupa commercial invoice, order receipt, billing, dan juga dokumen sejenis lainnya yang menyebutkan pemungutan PPN serta sudah dilakukan pembayaran.

Peran PMSE dalam Penerimaan Pajak di Indonesia

Transaksi melalui e-commerce saat ini memang menjadi hal yang sangat mudah dilakukan kapan saja serta dimana saja. Ini dikarenakan perkembangan teknologi digital yang semakin melesat yang kemudian memudahkan masyarakat dalam melakukan transaksi perdagangan dengan media elektronik. Hal ini pula yang mendorong penerimaan pajak terutama pajak pertambahan nilai.

Mengingat pada setiap transaksi PMSE itu sendiri telah terutang PPN. Ditjen Pajak Kementrian Keuangan (Kemenkeu) melaporkan jika realisasi penerimaan pajak pertambahan nilai (PPN) terhadap perdagangan melalui sistem elektronik terhadap pemanfaatan barang tidak berwujud ataupun jasa dari luar Indonesia bisa mencapai angka Rp7,1 triliun sampai dengan akhir Juni 2022.

Dalam mengoptimalkan penerimaan PPN PMSE, DJP terus melakukan upaya ekstensifikasi dengan menambah jumlah pemungut PPN PMSE. Bukan hanya sebagai penambah penerimaan pajak, PPN PMSE juga menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam menciptakan keadilan untuk para pelaku usaha dalam hal menjaga kesetaraan didalam menjalankan kegiatan usahanya atau yang dikenal dengan istilah level playing field, yang terjadi antara pelaku usaha digital dengan pelaku usaha konvensional.

Untuk menjadi seorang ahli pajak, Anda harus memiliki pengetahuan mendalam terkait pajak. Dan salah satunya adalah dengan mengikuti training pajak. Tax Academy adalah tempat yang tepat untuk Anda memulainya. Karena di tempat ini merupakan langkah tangga pertama kesuksesan Anda sebagai seorang Expert di bidang industri perpajakan.

Tax Academy menawarkan metode pembelajaran yang mudah dan memiliki jaringan profesional. Beberapa metode tersebut diantaranya adalah Video Learning, Interactive Learning, dan juga Hybrid Learning. Akademi perpajakan yang satu ini dikelola oleh profesional dari WiN Partners yang mengelola berbagai bidang pajak dengan kantornya di Surakarta, Medan dan juga Batam. Hubungi kami sekarang juga untuk Anda yang ingin mengikuti training pajak dan menjadi Expert di bidang pajak.

Bagaimana Ketentuan Perpajakan Baru Terhadap Wajib Pajak Gaji 5 Juta?

Bagaimana Ketentuan Perpajakan Baru Terhadap Wajib Pajak Gaji 5 Juta?

Brevet pajak adalah kegiatan pembelajaran pajak yang paling tepat bisa diikuti oleh siapapun, termasuk wajib pajak maupun orang-orang yang bekerja di bidang perpajakan. Dengan brevet pajak ini, nantinya peserta akan memperoleh berbagai informasi dan pengetahuan seputar perpajakan dasar hingga perpajakan lanjutan. Tentu saja sangat penting untuk mengetahui segala informasi tentang pajak, supaya nantinya tidak mengalami kesalahan saat mengelola kewajiban pajak Apakah Anda sudah tahu bahwa baru-baru ini terdapat kebijakan baru mengenai penetapan pekerja dengan gaji 5 juta yang akan dikenakan pajak?

Sebelumnya, diketahui bahwa Untuk gaji yang tidak dibebankan pajak atau biasa disebut dengan pendapatan kena pajak, tidak berubah yaitu masih pada Rp54 juta per tahun. Pada dasarnya ketentuan baru ini, berlaku karena pemerintah berpihak pada wajib pajak yang memiliki pendapatan relatif kecil. Tarif pajak PPH pada dasarnya terbagi menjadi 5 lapisan yang akan dibebankan untuk penghasilan kena pajak. Pasalnya, terdapat pembicaraan yang akhir-akhir ini hangat dibicarakan, yaitu setelah munculnya peraturan pemerintah mengenai perpajakan, atau lebih tepatnya  Peraturan Pemerintah (PP) No. 55 Tahun 2022 mengenai Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan yang mulai muncul sejak 20 Desember Tahun 2022 lalu.

Dengan adanya peraturan pemerintah yang satu ini, maka beredar beberapa asumsi yang salah di mana-mana seakan-akan timbul semacam ketentuan baru dalam pemotongan pajak perseorangan. Padahal kenyataannya, tidak berubah pada peraturan pemerintah yang satu ini. Karena Peraturan Pemerintah tersebut hanya ketentuan pelaksanaan dari Undang-Undang No. 7 tahun 2021 mengenai harmonisasi peraturan perpajakan.

Seperti yang dikatakan oleh Staf Khusus Menteri Keuangan, Yustinus Prastowo mengenai ketentuan pajak gaji Rp 5 juta yang akhir-akhir ini ramai dibicarakan. Yustinus menegaskan, “Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 2022 mengenai Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan yang terbit kemarin bukan termasuk ketentuan perpajakan baru, melainkan adalah aturan pelaksanaan dari Undang-Undang No. 7 Tahun 2021. Sehingga, tidak ada peraturan baru, baik untuk tarif pajak, jenis pajak, maupun soal NATURA atau hal yang lainnya. Peraturan Pemerintah ini diciptakan hanya untuk aturan pelaksanaan”.

Baca Juga: Ketahui Secara Detail Mengenai Tax Relief (Keringanan Pajak)

Kemudian staf khusus Menteri Keuangan tersebut, menjelaskan bahwa ketentuan tentang pengenaan pajak 5% terhadap gaji Rp5 juta bahkan telah diberlakukan sejak tahun 2009 lalu, lebih tepatnya melalui UU No. 36 tahun 2008 mengenai pajak penghasilan, yang mana juga mengatur mengenai wajib pajak perorangan dengan rentang penghasilan hingga Rp 50 juta per tahun yang dikenakan tarif pajak 5%. “Berkaitan dengan PPH atau pajak penghasilan, maka tarif 5% terhadap penghasilan sampai dengan Rp 50 juta penghasilan kena pajak itu telah berlaku sejak 2009 dan tidak ada perubahan,” lanjutnya.

Lalu pada tahun 2021, Pemerintah melakukan pengubahan rentang penghasilan yang dibebankan tarif pajak penghasilan 5%. Apabila yang semula penghasilan sampai dengan Rp 50 juta per tahun akan dibebankan tarif 5%,, maka sekarang tarif 5% akan dibebankan untuk rentan wajib pajak yang memiliki penghasilan sampai dengan Rp 60 juta per tahunnya. Yustinus juga menjelaskan, bahwa bahkan melalui undang-undang No 7 tahun 2021 tersebut, untuk memastikan apakah masyarakat dengan penghasilan menengah ke bawah itu justru terlindungi, karena rentang penghasilannya semakin diperlebar. Jika dulunya terkena PPH 5% hanya penghasilan kena pajak yang sampai dengan Rp50 juta saja, tetapi pada saat ini semakin diperlebar hingga Rp60 juta.

Untuk menjadi seorang ahli pajak, Anda harus memiliki pengetahuan mendalam terkait pajak. Dan salah satunya adalah dengan mengikuti Brevet pajak. Tax Academy adalah tempat yang tepat untuk Anda memulainya. Karena di tempat ini merupakan langkah tangga pertama kesuksesan Anda sebagai seorang Expert di bidang industri perpajakan.

Tax Academy menawarkan metode pembelajaran yang mudah dan memiliki jaringan profesional. Beberapa metode tersebut diantaranya adalah Video Learning, Interactive Learning, dan juga Hybrid Learning. Akademi perpajakan yang satu ini dikelola oleh profesional dari WiN Partners yang mengelola berbagai bidang pajak dengan kantornya di Surakarta, Medan dan juga Batam. Hubungi kami sekarang juga untuk Anda yang ingin mengikuti Brevet pajak dan menjadi Expert di bidang pajak.

Ketahui Secara Detail Mengenai Tax Relief (Keringanan Pajak)

Ketahui Secara Detail Mengenai Tax Relief (Keringanan Pajak)

Beberapa orang yang perlu mengelola kewajiban perpajakan maupun bekerja di bidang perpajakan tentu saja membutuhkan yang namanya pelatihan pajak. Pelatihan pajak ini nantinya akan memberi pesertanya berbagai pengetahuan serta informasi yang berkaitan dengan perpajakan dasar hingga perpajakan lanjutan. Tentu saja untuk orang-orang yang ingin mengelola pajak sangat penting mengetahui berbagai informasi seputar perpajakan. Seperti halnya terdapat keringanan pajak yang diberikan oleh pemerintah sejak adanya pandemi covid-19. Keringanan pajak ini juga seringkali disebut dengan tax relief.

Keringanan pajak atau bantuan pajak seringkali dibahas sejak mulai ada pandemi covid-19. Keringan pajak pada umumnya dianggap sebagai salah satu instrumen pajak yang dibutuhkan bagi masyarakat supaya bisa mengurangi beban pajaknya. Terdapat beberapa negara, yang ternyata memiliki istilah “istirahat pajak” dalam berbagai bentuk dan diberikan pada berbagai pembayar pajak. Tetapi, pada dasarnya memang bertujuan sama yakni untuk mengurangi beban bagi para wajib pajak. Lalu, apa itu keringanan pajak? Relief pajak merupakan istilah umum yang menyangkut pautkan berbagai masalah yang berkaitan dengan pengobatan pajak penghasilan agar bisa memberikan manfaat untuk wajib pajak

Pada umumnya, bantuan fiskal diartikan dalam dua pandangan. Pertama, sebagai risiko pemerintah terhadap hilangnya pendapatan pajak potensial. Kedua, sebagai beban pajak yang harus dibayarkan untuk wajib pajak. Di samping itu, terdapat pernyataan bahwa keringanan pajak merupakan Tax Expenditures atau belanja perpajakan, yang diterapkan dan dibuat sebagai tujuan pembentukan perilaku yang menuju pada tujuan sosial atau ekonomi tertentu. Dalam beberapa literatur tax relief atau keringanan pajak seringkali disamakan dengan tax Expenditures. Pasalnya terdapat empat alasan mengapa diimplementasikan Tax Expenditures.

  • Pertama, untuk tujuan administratif yang semakin ekonomis. Padahal tersebut, Tax Expenditures berperan sebagai pengurang pajak yang dibayar oleh pihak wajib pajak yang membuat biaya administrasi dari sisi pemerintah berkurang
  • Kedua, semakin kecilnya risiko adanya penyelewengan pajak. Pemanfaatan keringanan pajak ini memerlukan proses verifikasi dari otoritas pajak, juga selama proses verifikasi ini wajib pajak memberikan bukti pendukung supaya lolos dari proses verifikasi. Ketika pemberian data tersebut, maka otoritas pajak bisa melaksanakan pengawasan Apakah ada atau tidaknya penyelewengan pajak yang dilakukan oleh wajib pajak.
  • Ketiga, Sebagai beberapa opsi yang lebih luas bagi wajib pajak. Misalnya dalam keadaan wajib pajak bisa menentukan pilihan dalam menggunakan dana asuransi kesehatan atau iuran pensiun. Pilihan seperti ini bisa menjadi pertimbangan dalam keringanan pajak yang diterimanya.
  • Keempat, berperan sebagai tolak ukur dari kapasitas kemampuan membayar pajak seseorang. Pengecualian maupun pengurangan dari penghasilan, bisa menjadi justifikasi tolak ukur ability to pay atau pengukuran penghasilan yang lainnya.

Baca Juga: Seberapa Efektif Sistem Pembayaran Pajak Secara Online?

Selain beberapa hal yang telah disebutkan, ternyata juga ada beberapa komponen dalam tax relief. Beberapa komponen ini adalah berbagai bentuk keringanan pajak yang bisa diberikan untuk wajib pajak sesuai dengan tujuannya. Berikut ini adalah komponen dari keringanan pajak, antara lain:

  • Tax Allowance. Keringanan pajak ini merupakan tunjangan pajak yang juga berupa insentif pengurangan jumlah dari gross income untuk memperoleh penghasilan kena pajak.
  • Tax Exemptions merupakan pengecualian pajak. Di mana perolehan dari penghasilan yang dikecualikan dalam perhitungan basis pajak.
  • Tax Relief atau keringanan tarif pajak yang merupakan pengurangan tarif pajak yang berlaku untuk kelompok wajib pajak maupun objek pajak tertentu.
  • Tax Deferral atau pajak tangguhan yang berarti bisa melakukan penangguhan pembayaran pajak titik dengan ketentuan tertentu.

Untuk menjadi seorang ahli pajak, Anda harus memiliki pengetahuan mendalam terkait pajak. Dan salah satunya adalah dengan mengikuti pelatihan pajak. Tax Academy adalah tempat yang tepat untuk Anda memulainya. Karena di tempat ini merupakan langkah tangga pertama kesuksesan Anda sebagai seorang Expert di bidang industri perpajakan.

Tax Academy menawarkan metode pembelajaran yang mudah dan memiliki jaringan profesional. Beberapa metode tersebut diantaranya adalah Video Learning, Interactive Learning, dan juga Hybrid Learning. Akademi perpajakan yang satu ini dikelola oleh profesional dari WiN Partners yang mengelola berbagai bidang pajak dengan kantornya di Surakarta, Medan dan juga Batam. Hubungi kami sekarang juga untuk Anda yang ingin mengikuti pelatihan pajak dan menjadi Expert di bidang pajak.

Mengenal Apa itu PPh Bunga Obligasi

Mengenal Apa itu PPh Bunga Obligasi

Kursus Pajak – Secara umum obligasi ialah surat utang yang dikeluarkan oleh pihak berutang pada pihak yang berpiutang, atau dengan kata lain obligasi merupakan sebuah surat utang yang bisa dibeli oleh pembeli yang mana kegiatan yang dilakukan tersebut akan menimbulkan bunga. Pada obligasi ada jangka waktu pembayaran utang dan juga bunganya. Sebagaimana yang disebutkan, bunga ialah kupon yang wajib diberikan pada pihak yang menerima obligasi.

Di Indonesia, obligasi ialah salah satu surat utang dengan jangka waktu menengah panjang. Hal tersebut lantaran jangka waktu untuk jatuh tempo obligasi akan diberikan mulai dari 1 (satu) tahun sampai 10 (sepuluh) tahun lamanya. Obligasi tersebut termasuk dalam daftar Bursa Efek, seperti Saham, Sukuk, Efek Beragun Aset, dan juga Investasi Real Estate.

Penerbitan obligasi pun bukan hanya dilakukan negara saja (pemerintah), melainkan perusahaan-perusahaan (non pemerintah) juga bisa menerbitkan. Lantas bagaimana Bunga Obligasi didalam perpajakan? Mari simak informasinya sebagai berikut:

Mengenal Bunga Obligasi

Sesuai dengan peraturan yang tertuang didalam PP Nomor. 91 Tahun 2021 Pasal 1, obligasi di definisikan sebagai imbalan yang didapatkan dalam bentuk bunga, diskonto, bagi hasil, maupun penghasilan sejenis lainnya. Bunga obligasi tersebut merupakan sebuah keuntungan yang sering kali disebut dengan kupon. Dalam hal tersebut, tingkatan pada imbalan atas kupon obligasi tidak bisa ditentukan besarannya, karena hal tersebut akan disesuaikan dengan jenis obligasi yang dipakai serta tergantung dengan ataupun atau kebijakan dari pihak yang menerbitkan obligasi tersebut.

Pada dasarnya bunga obligasi atau kupon lebih besar daripada bunga simpanan deposito. Sehingga, penggunaan obligasi lebih banyak diminati sebagian besar masyarakat, terlebih harga jual untuk obligasi itu sendiri ditawar dengan jumlah yang tergolong murah oleh beberapa obligasi ritel yang ada.

Jenis-Jenis Bunga Obligasi

Tentunya penerbitan obligasi tentunya disertai dengan bunga dalam bentuk kupon, dalam hal ini terdapat beberapa jenis bunga yang berlaku dalam penggunaan obligasi, berikut ulasannya:

1. Bunga Tetap

Dalam jenis bunga obligasi ini ada penawaran obligasi pada tingkat suku bunga yang mempunyai nilai tetap, sehingga pada jangka waktu ataupun jatuh tempo surat utang tersebut tiba.

Baca Juga: Mengenal Insentif Pajak Lebih Mendalam

2. Bunga Mengambang

Dalam jenis bunga obligasi yang satu ini, kupon yang ditawarkan dapat berubah-ubah nilainya. Hal tersebut tergantung pada indeks pasar uang pada waktu tersebut. Jenis obligasi tersebut terdapat kupon batas minimal di dalamnya. Yang mana dapat diartikan bahwa kupon yang pertama kali ditetapkan nantinya akan menjadi besaran kupon minimal yang berlaku sampai dengan jangka waktu jatuh tempo.

3. Coupon Bonds

Pada jenis bunga obligasi yang satu ini surat utang secara berkala akan memberikan bunga pada pihak investornya. Dalam hal ini, kupon nantinya  berisikan suatu nominal tertentu sesuai dengan kesepakatan antara kedua belah pihak sebelumnya.

4. Zero Coupon Bonds

Dalam jenis bunga obligasi yang satu ini, surat utang tidak disertai oleh bunga atau dapat dikatakan tanpa bunga yang tidak harus dibayarkan secara berkala. Pada jenis bunga tersebut, pihak investor akan memeproleh keuntungan dari sisi selisih di harga jual diskonto. Disamping itu, juga akan diperoleh dari harga awal surat utang ketika diperjualbelikan. Penggunaan bunga jenis ini mempunyai jangka waktu dari 1 tahun – 10 tahun lamanya.

Untuk menjadi seorang ahli pajak, Anda harus memiliki pengetahuan mendalam terkait pajak. Dan salah satunya adalah dengan mengikuti kursus pajak. Tax Academy adalah tempat yang tepat untuk Anda memulainya. Karena di tempat ini merupakan langkah tangga pertama kesuksesan Anda sebagai seorang Expert di bidang industri perpajakan.

Tax Academy menawarkan metode pembelajaran yang mudah dan memiliki jaringan profesional. Beberapa metode tersebut diantaranya adalah Video Learning, Interactive Learning, dan juga Hybrid Learning. Akademi perpajakan yang satu ini dikelola oleh profesional dari WiN Partners yang mengelola berbagai bidang pajak dengan kantornya di Surakarta, Medan dan juga Batam. Hubungi kami sekarang juga untuk Anda yang ingin mengikuti kursus pajak dan menjadi Expert di bidang pajak.

Seberapa Efektif Sistem Pembayaran Pajak Secara Online?

Seberapa Efektif Sistem Pembayaran Pajak Secara Online?

Training pajak adalah metode pembelajaran yang paling efektif untuk orang-orang yang ingin mempelajari materi perpajakan dasar hingga lanjutan. Biasanya training pajak seperti ini diikuti oleh orang yang ingin bekerja di bidang perpajakan atau konsultan pajak. Secara definisi, pajak merupakan besaran uang yang harus dibayar atau bersifat wajib oleh rakyat dan masuk dalam pendapatan negara.

Sementara menurut Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang KUP No. 28 Tahun 2007, Pajak merupakan kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh pihak badan maupun orang pribadi yang bersifat memaksa berdasar UU, dengan tidak memperoleh imbalan secara langsung dan digunakan sebesar-besarnya untuk kebutuhan negara dan kemakmuran rakyat.

Pada zaman yang serba canggih, yang mana semuanya menggunakan digital tentu sangat mungkin bahwa semua hal dilakukan secara online atau daring, mulai dari pembelian baju, belajar, pembayaran, bahkan juga dengan Pembayaran pajak secara online Pembayaran pajak bisa dilakukan secara online atau daring. Bukankah hal seperti ini akan lebih memudahkan Anda ketika ingin memenuhi kewajiban perpajakan? Namun, apakah membayar pajak secara online ini cukup efektif? Simak ulasan berikut ini supaya Anda mengetahui keefektifan Pembayaran pajak secara online.

Dengan perkembangan zaman yang semakin meningkat dan semakin modern, pemerintah selalu berusaha untuk mempermudah masyarakatnya, supaya para warganya mau membayar pajak. Lalu, apakah dengan memfasilitasi pembayaran pajak seperti ini, pembayaran pajak bisa berjalan secara efektif? Perlu Anda ketahui bahwa pemerintah memudahkan pembayaran pajak dengan mengeluarkan e-billing. E-billing pajak merupakan sebuah sistem di dunia perpajakan untuk pembayaran secara online dengan cara pembuatan kode billing atau ID billing. Secara resmi sistem pembayaran e-billing ini, telah resmi dipergunakan mulai tanggal 1 Januari 2016.

Tujuan utamanya diciptakan e-billing yakni menghindari terjadinya berbagai kesalahan dalam sebuah transaksi. Data dari hasil transaksi perpajakan dapat disimpan oleh Direktorat Jenderal Pajak dengan catatan waktu yang pasti, sehingga akan memudahkan pembayaran pajak di manapun dan kapanpun. Berikut ini adalah beberapa cara pembayaran pajak secara online, antara lain:

Membuat Kode Billing atau ID Billing

Untuk pembuatan kode billing atau kode ID sebenarnya terdapat 7 cara/ Pertama adalah dengan melalui aplikasi online pajak, di mana aplikasi tersebut merupakan satu-satunya application service provider (ASP) yang telah diresmikan oleh Direktorat Jenderal Pajak atau DJP untuk pembuatan kode billing. Kedua dengan melalui situs pajak resmi, dan yang ketiga bisa dilaksanakan dengan melalui kantor pos maupun teller bank.

Baca Juga: Kemana Arah Perencanaan dan Kebijakan Umum Perpajakan 2023 Nantinya?

Keempat, dapat dilakukan dengan mengirim SMS khusus untuk pelanggan Telkomsel, yakni dengan cara mengetik *141*500#. Kelima, dengan memanfaatkan Internet Banking, yang keenam dengan melalui layanan billing pada Kantor Pelayanan Pajak atau KPP. Yang ketujuh atau terakhir dengan melalui layanan nomor 1500200 yang hanya berlaku untuk wajib pajak pribadi saja.

Proses Pembayaran Pajak Online

Pembayaran pajak online bisa dilakukan di beberapa tempat berikut:

  • Teller bank yang telah bekerjasama
  • Anjungan tunai Mandiri (ATM)
  • Internet Banking
  • Kantor pos
  • Mobile Banking

Untuk orang awam mungkin saja pembayaran pajak online ini terkesan ribet dan sulit. Tetapi apabila dipahami secara keseluruhan penggunaan sistem pembayaran pajak online ini dapat berjalan dengan efektif dan efisien, Meskipun tidak semua masyarakat bisa memanfaatkan sistem e-billing ini. Telah terbukti keefektifan dari sistem pembayaran pajak secara online, yakni karena adanya peningkatan pajak dari tahun 2016 sampai 2019. Karena pada tahun 2016 adalah tahun di mana mulainya di penerapan sistem pembayaran pajak e-billing.

Untuk menjadi seorang ahli pajak, Anda harus memiliki pengetahuan mendalam terkait pajak. Dan salah satunya adalah dengan mengikuti Training pajak. Tax Academy adalah tempat yang tepat untuk Anda memulainya. Karena di tempat ini merupakan langkah tangga pertama kesuksesan Anda sebagai seorang Expert di bidang industri perpajakan.

Tax Academy menawarkan metode pembelajaran yang mudah dan memiliki jaringan profesional. Beberapa metode tersebut diantaranya adalah Video Learning, Interactive Learning, dan juga Hybrid Learning. Akademi perpajakan yang satu ini dikelola oleh profesional dari WiN Partners yang mengelola berbagai bidang pajak dengan kantornya di Surakarta, Medan dan juga Batam. Hubungi kami sekarang juga untuk Anda yang ingin mengikuti Training pajak dan menjadi Expert di bidang pajak.