Perlunya Mengenali Sertifikat Elektronik Pajak Bagi PKP dan Non PKP

Perlunya Mengenali Sertifikat Elektronik Pajak Bagi PKP dan Non PKP

Training pajak merupakan sebuah kegiatan pembelajaran pajak yang bisa diikuti oleh siapapun, yang ingin memperoleh pengetahuan tentang perpajakan. Dengan mengikuti training pajak, pesertanya akan bisa mengetahui segala ketentuan Pajak dan informasi di dalamnya. Tentu saja tidak kalah penting untuk mengetahui segala informasi perpajakan supaya bisa menjadi wajib pajak yang lebih baik lagi. Seiring dengan berkembangnya masa transformasi digital di bidang perpajakan, DJP atau Direktorat Jenderal Pajak terus mengusahakan untuk melakukan perubahan yang semakin optimal.

Agar bisa melaksanakan banyak jenis transaksi perpajakan elektronik, baik pengusaha kena pajak dan non pengusaha kena pajak, harus memiliki sertifikat elektronik agar bisa melakukan akses pada aplikasi perpajakan online yang telah disediakan oleh Dirjen Pajak. Untuk para pengusaha kena pajak atau yang biasa disebut dengan PKP, maka sertifikat elektronik adalah sebuah istilah yang sudah tidak asing lagi. Seluruh pengusaha kena pajak yang ada di Indonesia untuk menggunakan e-faktur sangat membutuhkan yang namanya sertifikat elektronik supaya dapat menggunakan berbagai fungsi yang tersedia.

Diantaranya adalah, membuat nomor seri pajak, menerbitkan faktur pajak, dan memanfaatkan layanan perpajakan lainnya secara elektronik yang sudah disediakan oleh pihak DJP. Direktorat Jenderal Pajak memberikan sertifikat elektronik pada pengusaha kena pajak, sebagai bukti perizinan atau otentifikasi pengguna layanan pajak secara elektronik. Agar bisa mengetahui lebih detail mengenai sertifikat elektronik tersebut, maka Anda bisa menyimak ulasan berikut ini.

Mengenal Apa itu Sertifikat Elektronik Pajak

Sertifikat elektronik mempunyai masa kadaluarsa selama 2 tahun dan harus selalu diperpanjang setelah masanya habis. Masa berlaku dari sertifikat tersebut dihitung setiap tanggal yang diberikan oleh Direktorat Jenderal Pajak. Jika sertifikat elektronik pajak tersebut tidak dilakukan perpanjangan sesudah masa berlakunya yang ditentukan habis, maka otentifikasi sertifikat elektronik dalam aplikasi efaktur tidak bisa berjalan, sehingga wajib pajak tidak akan bisa mengunggah faktur pajaknya.

Jika sertifikat elektronik pajak telah diperpanjang, maka pengusaha kena pajak maupun pengurus pengusaha kena pajak tidak perlu lagi melaksanakan pendaftaran ulang, pada aplikasi e-faktur dan seluruh data yang telah dimiliki oleh PKP. Nantinya, data tersebut juga tidak akan hilang ketika sertifikat elektronik pajak telah berhasil diperbarui. Sehingga pengusaha kena pajak hanya perlu menghubungkan patch sertifikat elektronik pajak yang baru dengan yang telah diperpanjang pada aplikasi e-fakturnya.

Baca Juga: Keterkaitan Antara Transaksi Penjualan Saham dan Perpajakan di Indonesia

Sertifikat Elektronik untuk PKP dan Non PKP

Sertifikat elektronik dalam dunia pajak, berfungsi sebagai sarana untuk membuat maupun meminta e-faktur dan e-nova. Jika telah terdaftar sebagai pengusaha kena pajak, maka wajib memiliki dan menggunakan e-faktur. Tetapi, untuk mempunyai e-faktur ini, pengusaha kena pajak harus mempunyai NSFP atau Nomor Seri Faktur Pajak (NSFP). Terdapat kebijakan terbaru mengenai Petunjuk Teknis Pelaksanaan Administrasi NPWP, Sertifikat Elektronik, dan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, Non Pengusaha Kena Pajak juga wajib untuk mempunyai sertifikat elektronik pajak  yang tercantum dalam PER-04/PJ/2022.

Tetapi, pastinya tidak semua non PKP harus mempunyai sertifikat elektronik pajak. Setidaknya, Apabila wajib pajak non PKP ini melaksanakan kegiatan perpajakan tertentu, maka wajib untuk mempunyai sertifikat di elektronik pajak supaya bisa mengakses layanan perpajakan elektronik Direktorat Jenderal Pajak. Sedangkan, pengusaha kena pajak secara otomatis wajib mempunyai sertifikat digital pajak, sebab akan melakukan berbagai transaksi jasa maupun barang kena pajak yang hanya diperbolehkan bagi wajib pajak pengusaha kena pajak saja.

Untuk menjadi seorang ahli pajak, Anda harus memiliki pengetahuan mendalam terkait pajak. Dan salah satunya adalah dengan mengikuti Training pajak. Tax Academy adalah tempat yang tepat untuk Anda memulainya. Karena di tempat ini merupakan langkah tangga pertama kesuksesan Anda sebagai seorang Expert di bidang industri perpajakan.

Tax Academy menawarkan metode pembelajaran yang mudah dan memiliki jaringan profesional. Beberapa metode tersebut diantaranya adalah Video Learning, Interactive Learning, dan juga Hybrid Learning. Akademi perpajakan yang satu ini dikelola oleh profesional dari WiN Partners yang mengelola berbagai bidang pajak dengan kantornya di Surakarta, Medan dan juga Batam. Hubungi kami sekarang juga untuk Anda yang ingin mengikuti Training pajak dan menjadi Expert di bidang pajak.

Tags: No tags

Comments are closed.