Pahami dengan Baik PIBK (Pemberitahuan Impor Barang Khusus)

Pahami dengan Baik PIBK (Pemberitahuan Impor Barang Khusus)

Pelatihan Pajak – Pada dasarnya, didalam perdagangan internasional mungkin Anda sudah tidak asing lagi dengan aktivitas ekspor dan impor. Aktivitas ini mempunyai pengaruh ataupun kontribusi pada pertumbuhan ekonomi di suatu negara termasuk juga di Indonesia. Impor sendiri merupakan kegiatan atau aktivitas memasukan barang dalam wilayah pabean. Dalam hal tersebut, impor juga bisa diartikan sebagai kegiatan memasukan barang dari suatu negara (luar negeri) ke daerah pabean di negara lain.

Dari definisi ini, maka bisa diartikan jika kegiatan impor melibatkan dua pihak atau dua negara didalam pelaksanaannya. Terkait hal tersebut, maka dapat diwakili dari kepentingan 2 perusahaan antar 2 negara tersebut, yang akan bertindak sebagai supplier dan juga satunya akan bertindak sebagai negara penerima.

Pada aktivitas impor tersebut, sudah pasti ada barang yang dijadikan sebagai objek pengiriman. Barang kiriman tersebut ialah sebuah barang yang dikirimkan melalui penyelenggaraan pos ataupun jasa titip misalnya perusahaan ekspedisi.

Pada kegiatan impor ini, pengiriman tentu akan dilakukan atas barang, yang mana barang yang dikirim harus telah memenuhi syarat dan juga ketentuan proses impor yang tengah berlaku. Lantas, dalam hal tersebut sebenarnya yang dimaksud PIBK (Pemberitahuan Impor Barang Khusus)?

Mengenal Apa itu PIBK

PIBK merupakan singkatan dari Pemberitahuan Impor Barang Khusus didefinisikan sebagai pernyataan secara tertulis yang menginformasikan terkait dengan pabean terhadap kiriman barang impor yang dikirimkan melalui pos maupun jasa ekspedisi intenasional seperti DHL, Feedx, UPS, dan sejenisnya.

PIBK sendiri seringkali dijumpai didalam perdagangan internasional. Sesuai namanya, PIBK ini akan ditetapkan secara khusus didalam hal pentarifan terutama untuk barang-barang impor tertentu yang difungsikan sebagai faktor dari perdagangan internasional. Misalnya, pada produk minuman beralkohol, tembakau, sampai dengan barang-barang impor lainnya yang sudah ditetapkan oleh UU perpajakan.

Disamping itu, PBIK juga bisa digunakan sebagai strategi distribusi untuk mengklaim pembebasan bea masuk oleh para penerima barang yang telah diimpor. Dalam hal tersebut, kegiatan ataupun aktivitas tersebut nantinya akan bergantung pada apa jenis dan juga jumlah barang impor yang dikirim, nilai tarif pajak dan juga nominalnya, maka akan ditentukan oleh otoritas bea cukai ataupun pejabat bea cukai pada bagian pengiriman barang.

Baca Juga: Pelajari Norma Perhitungan Penghasilan Neto (NPPN) dan Syarat Penggunaannya

Terkait dengan PIBK, hal tersebut sudah disesuaikan sesuai dengan regulasi ataupun peraturan perundang-undangan yang berlaku terhadap penetapan tarif sampai dengan nilai pabean jika penerima barang memberikan PIBK.

Sementara itu, apabila selama pembayaran bea masuk ditemukan kelebihan maupun kekurangan tarif pabean, maka nantinya otoritas bea cukai (pejabat) akan menerbitkan SPTNP (Surat Penetapan Tarif dan Nilai Pabean), yang mana nantinya pada tarif maupun nilai pabean yang tercantum didalam SPTNP harus segera disetorkan/dilunasi biayanya. Jika tidak, maka barang impor yang akan dikirimkan tidak bisa diproses dan nantinya akan dianggap sebagai kategori BTD (Barang Tidak Dikuasai).

Dasar Hukum Penetapan Tarif PIBK

Terkait Pemberitahuan Impor Barang Kiriman (PIBK) sendiri sudah diatur didalam beberapa peraturan perundang-undangan perpajakan yang tengah berlaku. Mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 199/PMK.010/2019 terkait dengan Ketentuan Kepabeanan, Cukai, dan Pajak atas Impor Barang Kiriman.

Didalam aturan tersebut dijelaskan jika otoritas bea dan cukai (penjabat) mempunyai kewenangan untuk menentukan maupun menetapkan tarif dan juga nilai pabean di setiap jenis barang sesuai dengan perturan perundang-undangan yang berlaku. Yang mana menggunakan ketentuan tarif maupun nilai pabean terhadap barang kiriman yakni dengan nilai yang lebih besar dari FOB (Free On Broad) USD 1.500 serta penerimaan barangnya bukan merupakan badan usaha.

Untuk menjadi seorang ahli pajak, Anda harus memiliki pengetahuan mendalam terkait pajak. Dan salah satunya adalah dengan mengikuti pelatihan pajak. Tax Academy adalah tempat yang tepat untuk Anda memulainya. Karena di tempat ini merupakan langkah tangga pertama kesuksesan Anda sebagai seorang Expert di bidang industri perpajakan.

Tax Academy menawarkan metode pembelajaran yang mudah dan memiliki jaringan profesional. Beberapa metode tersebut diantaranya adalah Video Learning, Interactive Learning, dan juga Hybrid Learning. Akademi perpajakan yang satu ini dikelola oleh profesional dari WiN Partners yang mengelola berbagai bidang pajak dengan kantornya di Surakarta, Medan dan juga Batam. Hubungi kami sekarang juga untuk Anda yang ingin mengikuti pelatihan pajak dan menjadi Expert di bidang pajak.

Tags: No tags

Comments are closed.