Keterkaitan Antara Transaksi Penjualan Saham dan Perpajakan di Indonesia

Keterkaitan Antara Transaksi Penjualan Saham dan Perpajakan di Indonesia

Kursus pajak dapat diikuti oleh siapapun yang ingin memiliki pengetahuan mengenai ketentuan perpajakan yang ada. Bahkan bagi seorang wajib pajak juga perlu untuk mengikuti kursus pajak seperti ini, supaya bisa mengelola perpajakannya dengan semakin efektif dan efisien. Tentunya mengetahui segala informasi perpajakan juga tidak kalah penting, seperti halnya mengetahui bagaimana sebuah kaitan saham dalam bidang perpajakan. Saham sendiri definisinya adalah sebuah surat yang akan menjadi bukti bagi seseorang yang memiliki kepemilikan modal maupun sebuah bagian di suatu perusahaan.

Misalnya saja, sebagai contoh kecil pada saat suatu perusahaan menerbitkan 1000 lembar sahamnya dan lalu seorang mempunyai 200 lembar saham itu, maka orang tersebut mempunyai 20% kepemilikan terhadap aset dari perusahaan ini. Di dunia perpajakan, seperti halnya yang sudah dijelaskan pada UU Pajak Pertambahan Nilai Nomor 42 tahun 2009 pasal yang ke 4A, yang mengulas tentang tidak dibebankannya pungutan Pajak Pertambahan Nilai yang salah satunya termasuk dengan saham. Walaupun, pada dasarnya saham bukan termasuk objek pajak PPN, tetapi bukan berarti bahwa keseluruhan atas proses transaksi yang dilakukan pada saham ini tidak mempunyai kaitannya dengan perpajakan sama sekali.

Melainkan, pada salah satu tahapan proses transaksinya akan dibebankan pajak, yakni pajak penjualan saham itu sendiri. Mengapa dikenakan pajak atas penjualan saham? Sebenarnya Hal tersebut, dikarenakan juga akan ada jasa yang dipergunakan untuk setiap mata rantai penjualan saham yang masuk pada objek pajak PPN. Pemberlakuan atas proses pembebanan pajak penjualan saham ini bukan hanya dalam bentuk Pajak Penghasilan (PPh) saja, tetapi juga dalam bentuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Sehingga, Pajak yang dibebankan atas penjualan saham ini dibebankan atas jasa pialang. Apa yang dimaksud jasa pialang?

Jasa Pialang maupun yang seringkali disebut dengan broker ini adalah sebuah individu maupun perusahaan, yang memiliki tanggung jawab sebagai perantara terhadap transaksi, antara investor yang dalam lingkup ini bertindak sebagai konsumen dengan pasar modal. Nah yang namanya broker ini, merupakan hal yang akan dikenakan pajak penjualan terhadap saham, Sebab, memang pada dasarnya broker ini masuk dalam kategori jasa kena pajak yang akan dibebankan dalam Pajak Pertambahan Nilai. Sebagaimana yang telah dijelaskan dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak No. SE-15/PJ.5/1990 mengenai Pajak Pertambahan Nilai atas jasa pialang atau broker.

Baca Juga: Perlukah Membayar Pajak Bagi Anak Usia 17 Tahun dan di Bawahnya?

Dengan begitu, suatu perusahaan sekuritas juga berkewajiban untuk membayar pajak sebagai PKP seperti yang telah diatur dalam SE 04/PJ.51/1991 yang mengulas mengenai perantara perdagangan efek sebagai PKP. Maka, berdasar pada kedua kebijakan ini, perusahaan sekuritas tersebut akan diwajibkan untuk melakukan pendaftaran ke kantor pelayanan pajak dan akan dikukuhkan sebagai PKP. Kemudian. akan diwajibkan untuk membayar, menyetor, dan melakukan pelaporan atas Pajak Pertambahan Nilai terutangnya terhadap setiap penyerahan jasa pialang atau Broker yang dilakukan. Lalu, bagaimana pembebanan pajaknya?

Dalam penjualan saham untuk pengenaan pajaknya akan dikenakan Pajak Pertambahan Nilai sebesar 10%. Pajak Pertambahan Nilai dalam hal pajak penjualan saham tersebut, akan mempergunakan dasar komisi dasar pengenaan pajaknya. Setidaknya, ada tiga komponen pungutan dalam transaksi penjualan saham.

  • Komisi transaksi, merupakan biaya yang dipungut perusahaan sekuritas pada investor dengan besaran yang telah ditentukan dari nilai dan frekuensi transaksinya.
  • IDX Levy, merupakan pungutan bagi investor atas penggunaan fasilitas transaksi pada Bursa Efek Indonesia (BEI) yang besarnya ditentukan oleh direksi BEI.
  • Sales Tax, merupakan PPH terhadap transaksi penjualan efek yang akan dipungut terhadap dasar cakupan dalam UU PPh.

Untuk menjadi seorang ahli pajak, Anda harus memiliki pengetahuan mendalam terkait pajak. Dan salah satunya adalah dengan mengikuti kursus pajak. Tax Academy adalah tempat yang tepat untuk Anda memulainya. Karena di tempat ini merupakan langkah tangga pertama kesuksesan Anda sebagai seorang Expert di bidang industri perpajakan.

Tax Academy menawarkan metode pembelajaran yang mudah dan memiliki jaringan profesional. Beberapa metode tersebut diantaranya adalah Video Learning, Interactive Learning, dan juga Hybrid Learning. Akademi perpajakan yang satu ini dikelola oleh profesional dari WiN Partners yang mengelola berbagai bidang pajak dengan kantornya di Surakarta, Medan dan juga Batam. Hubungi kami sekarang juga untuk Anda yang ingin mengikuti kursus pajak dan menjadi Expert di bidang pajak.

Tags: No tags

Comments are closed.