Pemusatan Pajak Pertambahan Nilai Bagi Pengusaha Kena Pajak

Pemusatan Pajak Pertambahan Nilai Bagi Pengusaha Kena Pajak

Pelatihan pajak adalah salah satu solusi paling tepat untuk orang-orang yang ingin mempelajari berbagai ketentuan perpajakan. Kelas perpajakan seperti pelatihan pajak ini biasanya diikuti oleh calon konsultan pajak yang akan mengikuti USKP, maupun diikuti oleh para wajib pajak yang ingin mengetahui segala peraturan pajak yang berlaku. Meningkatnya jumlah penduduk dan perkembangan zaman pada saat ini. Membuat semakin banyaknya masyarakat yang membuka lapangan usaha sendiri dengan menjadi seorang pebisnis. Pastinya hal seperti ini, membawa dampak baik pada perekonomian Indonesia.

Misalnya akan meminimalkan tingkat pengangguran, kejahatan, kriminalitas, kemiskinan, sekaligus membangun perekonomian Indonesia yang berkelanjutan dan semakin bertumbuh. Usaha mikro kecil menengah atau yang disebut dengan UMKM, dilihat dari perspektif perkembangan usaha maka terbagi menjadi 4. Mulai dari UMKM sektor informal seperti pedagang kaki lima, UMKM mikro seperti pengusaha yang belum melaksanakan administrasi keuangan, UMKM kecil dinamis seperti pebisnis yang melaksanakan pekerjaan sub kontrak serta aktivitas ekspor, dan Fast Moving Enterprise atau UMKM yang bisa berwirausaha dengan cakap dan siap bertransformasi menjadi pebisnis yang lebih besar.

Perlakuan pajak untuk UMKM dan pengusaha besar juga dibedakan. Untuk UMKM seperti halnya peraturan pajak yang terbaru, yaitu UU No. 7 tahun 2021 mengenai UU HPP akan dibebankan pajak penghasilan final atas UMKM. Untuk pengusaha UMKM dengan omset di bawah Rp500 juta per tahunnya maka tarif pajak yang berlaku terbaru per tanggal 1 April 2022, sejumlah 0% yang semulanya 0,5%. Sedangkan, untuk pelaku usaha dengan omset di atas 500 juta hingga 5 miliar dikenakan pajak penghasilan final sebesar 30% dan untuk pelaku usaha yang mempunyai omset lebih dari 5 miliar akan dibebankan pajak sebesar 35%.

Laba yang didapatkan dari pemberlakuan tarif pajak penghasilan final tersebut, yaitu pengusaha membayar pajak dengan lebih mudah, tarif pajak yang rendah akan mendorong masyarakat untuk lebih banyak terjun dalam bidang bisnis, sehingga akan meningkatkan kepatuhan pembayaran pajak, juga mengurangi beban pajak untuk pengusaha karena sisa omset bersih sesudah dipotong pajak menjadi semakin besar. Tetapi, untuk pengusaha yang omsetnya di atas 4,8 miliar per tahun, serta sudah melaksanakan penyerahan barang dan/atau jasa kena pajak dalam daerah pabean hingga ekspor barang kena pajak dan atau jasa kena pajak.

Baca Juga: Perlunya Mengenali Sertifikat Elektronik Pajak Bagi PKP dan Non PKP

Maka, akan dikukuhkan sebagai PKP atau kepanjangannya pengusaha kena pajak, berdasar pada ketentuan peraturan undang-undang dan wajib untuk membayar, menyetor, dan melaporkan PPN (Pajak Pertambahan Nilai), serta PPnBM (Pajak Penjualan atas Barang Mewah) yang terutang. Atas transaksi yang dilaksanakan oleh pengusaha kena pajak wajib dibuatkan faktur pajaknya seperti halnya yang dimaksud dalam pasal 1 angka 23 UU No. 42 tahun 2009 mengenai PPN, yang menyebutkan faktur pajak adalah bukti dari pemungutan pajak yang dibuat oleh pengusaha kena pajak saat melakukan penyerahan barang dan/atau jasa kena pajak.

Kemudian, lebih lanjut diatur dalam pasal 13 membuat faktur pajak, supaya setiap penyerahan dan ekspor BKP dan/atau JKP yang harus dibuat ketika penyerahan BKP dan/atau JKP, penerimaan pembayaran termin, penerimaan pembayaran pada saat pembayaran terjadi sebelum penyerahan, dan ketika lainnya yang telah diatur dalam PMK. Yang mana faktur pajak dibuat paling lambat pada saat akhir bulan penyerahannya. Tujuan faktur pajak dibuat ini, adalah untuk memperhitungkan pajak pertambahan nilai masukan dan pajak pertambahan nilai keluaran atas transaksi yang sudah terjadi, agar mengetahui besaran pajak terutang yang seharusnya dibayarkan.

Untuk menjadi seorang ahli pajak, Anda harus memiliki pengetahuan mendalam terkait pajak. Dan salah satunya adalah dengan mengikuti Pelatihan pajak. Tax Academy adalah tempat yang tepat untuk Anda memulainya. Karena di tempat ini merupakan langkah tangga pertama kesuksesan Anda sebagai seorang Expert di bidang industri perpajakan.

Tax Academy menawarkan metode pembelajaran yang mudah dan memiliki jaringan profesional. Beberapa metode tersebut diantaranya adalah Video Learning, Interactive Learning, dan juga Hybrid Learning. Akademi perpajakan yang satu ini dikelola oleh profesional dari WiN Partners yang mengelola berbagai bidang pajak dengan kantornya di Surakarta, Medan dan juga Batam. Hubungi kami sekarang juga untuk Anda yang ingin mengikuti Pelatihan pajak dan menjadi Expert di bidang pajak.

Tags: No tags

Comments are closed.