PMK No. 60 Tahun 2023, Regulasi Pajak Terbaru Mengenai Penyerahan Pembebasan PPN

PMK No. 60 Tahun 2023, Regulasi Pajak Terbaru Mengenai Penyerahan Pembebasan PPN

Brevet Pajak – Sebagai wajib pajak tentu saja sangat penting untuk mengetahui berbagai regulasi perpajakan yang berlaku, sekaligus segala informasi mengenai pajak supaya bisa mengelola kewajiban perpajakan dengan efektif dan efisien. Oleh karena itu, kelas perpajakan seperti brevet pajak dapat menjadi pilihan yang sesuai untuk wajib pajak yang sedang membutuhkan pengetahuan di bidang perpajakan.

Brevet pajak ini akan memberikan materi seputar perpajakan dasar hingga perpajakan lanjutan, bahkan juga berbagai berita perpajakan terbaru. Sangat dibutuhkan pemahaman mendalam untuk mengelola perpajakan, agar tidak merasakan pemaksaan saat melakukan kewajiban yang satu ini.

Membahas mengenai perpajakan, bahwa rumah termasuk salah satu jenis barang kena pajak di mana rumah adalah properti yang wajib dipungut pajaknya. Dari pengenaan pajak terhadap rumah, terdapat beberapa pengenaan jenis pajaknya, seperti pajak pertambahan nilai (PPN), pajak bumi dan bangunan (PBB), pajak penjualan barang mewah (PPnBM), bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB), dan penerimaan negara bukan pajak (PNBP).

Hal tersebut seperti halnya yang telah dituangkan dalam peraturan Menteri Keuangan nomor 60 tahun 2023, yakni tentang penyerahan yang dibebaskan pajak pertambahan nilai, lebih tepatnya adalah yang berkaitan dengan pembelian rumah. Peraturan yang diterbitkan tersebut, pasti tujuan tertentu yaitu yakni sebagai upaya memudahkan dan mendorong setiap pemberi kerja maupun perusahaan, bagi yang mempunyai program internal seperti halnya memfasilitasi, dengan pembelian tempat tinggal untuk para pegawainya.

PMK Nomor 60 Tahun 2023

Peraturan Menteri Keuangan nomor 60 tahun 2023 telah resmi ditetapkan pada 9 Juni 2023 lalu dan akan mulai diberlakukan ketika 12 Juni 2023. Dulunya dipergunakan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81 tahun 2019 mengenai batasan rumah umum, asrama mahasiswa dan pelajar, Pondok boro, serta Perumahan lain, yang mana penyerahannya dibebaskan dari pengenaan PPN, dan pada saat ini sudah diganti dengan ketentuan baru yaitu Peraturan Menteri Keuangan nomor 60 tahun 2023 dengan judul yang sama. Dari Peraturan Menteri Keuangan nomor 60 tahun 2023, ternyata juga mengatur mengenai beberapa jenis rumah yang digolongkan bebas dari pengenaan pajak pertambahan nilai.

Baca Juga: Mengenal Beberapa Jenis Substansi yang Bisa Menyebabkan Sengketa Pajak (PPN)

Juga kriteria masyarakat yang wajib dipenuhi sebagai penerima insentif dari pajak pertambahan nilai. Di samping itu, pada kebijakan regulasi sebelumnya ada kriteria, rumah sederhana dan sangat sederhana. Tetapi pada Peraturan Menteri Keuangan nomor 60 tahun 2023 kriteria yang satu ini sudah dihapuskan dan digabungkan menjadi kriteria rumah umum. Program pemerintah yang satu ini merupakan salah satu bentuk insentif yang bertujuan agar terwujudnya perumahan yang terjangkau oleh masyarakat di pada lapisan bawah, sehingga diterbitkan regulasi seperti ini pada beberapa jenis rumah.

Dengan adanya program tersebut, pemerintah juga berharap bisa memberi kesempatan cerah pada masyarakat, meskipun dengan mempunyai penghasilan lebih sedikit untuk bisa mempunyai rumah. Pembebasan dalam penerapan regulasi pajak pertambahan nilai ini pastinya mempunyai berbagai kriteria yang penting untuk disesuaikan.

Seperti halnya rumah umum, yang dibangun oleh perusahaan atau pemberi kerja untuk pegawainya yang merupakan WNI. Pembebasan PPN ini memiliki dua kriteria apabila dilihat dari segi fungsi dan spesifikasinya, yang mana secara fungsi rumah tersebut adalah rumah yang memang hanya akan dihuni saja tidak termasuk di dalamnya rumah kantor maupun rumah toko. Serta, spesifikasi luas tanah minimal 60 meter persegi dan paling besar adalah 200 meter persegi.

Untuk menjadi seorang ahli pajak, Anda harus memiliki pengetahuan mendalam terkait pajak. Dan salah satunya adalah dengan mengikuti brevet pajak. Tax Academy adalah tempat yang tepat untuk Anda memulainya. Karena di tempat ini merupakan langkah tangga pertama kesuksesan Anda sebagai seorang Expert di bidang industri perpajakan.

Tax Academy menawarkan metode pembelajaran yang mudah dan memiliki jaringan profesional. Beberapa metode tersebut diantaranya adalah Video Learning, Interactive Learning, dan juga Hybrid Learning. Akademi perpajakan yang satu ini dikelola oleh profesional dari WiN Partners yang mengelola berbagai bidang pajak dengan kantornya di Surakarta, Medan dan juga Batam. Hubungi kami sekarang juga untuk Anda yang ingin mengikuti brevet pajak dan menjadi Expert di bidang pajak.

Mengenal PPN Masukan Secara Lebih Mendalam

Mengenal PPN Masukan Secara Lebih Mendalam

Brevet Pajak – PPN masukan merupakan PPN yang dikenakan saat PKP (Pengusaha Kena Pajak) melakukan pembelian barang/jasa kena pajak (BKP/JKP). Besaran dari PPN masukan yang tercatat di akhir bulan masa pajak bisa memberikan pengaruh terhadap = pembayaran PPN. Misalnya apabila PKP mempunyai PPN masukan yang lebih besar dibandingkan PPN keluaran, ini berarti PKP dianggap lebih banyak membayar PPN sehingga bisa dikompensasikan pada masa pajak berikutnya.

Adanya PPN masukan tidak bisa terlepas dari tata cara umum PPN yang mengharuskan PKP untuk melakukan pengkreditan ataupun pengurangan antara PPN keluaran/pajak keluaran dengan PPN masukan. Apabila PPN masukan ternyata lebih besar dibandingkan PPN keluaran, maka dapat diartikan jika PKP yang bersangkutan lebih banyak membayar PPN daripada memungut PPN.

Apabila selisih antara PPN keluaran serta PPN Masukan ternyata lebih besar dari PPN masukan, maka kelebihan pembayaran PPN dapat dikompensasikan di masa pajak selanjutnya atau PKP juga dapat mengajukan pengembalian atau restitusi pada akhir tahun buku.

Dasar Hukum Pengkreditan PPN Masukan

Seperti yang sebelumnya disampaikan, PKP diharuskan untuk melakukan pengkreditan PPN masukan dengan PPN keluaran, yang mana tujuannya ialah untuk mengetahui apakah PKP tersebut mengalami lebih bayar atau mengalami kurang bayar PPN.

Yang menjadi dasar hukum kegiatan pengkreditan PPN masukan tersebut ialah Undang-Undang No. 42 Tahun 2009 terkait dengan PPN dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM)

Dasar hukum utama yang menjadi landasan atas pengkreditan PPN masukan ialah Pasal 9 Ayat (2), yang menyatakan jika PPN masukan dalam suatu masa pajak dikreditkan dengan PPN keluaran di masa pajak yang sama.

Pasal 9 Undang – Undang PPN dan PPnBM secara keseluruhan mengatur terkait perlakuan PPN masukan. Yakni mulai dari perlakuan pengkreditan PPN masukan standar, dalam artian PPN masukan untuk PKP pada umumnya sampai dengan perlakuan khusus untuk PKP yang PPN masukannya telah memenuhi kriteria tertentu.

Syarat dan Batas Waktu Pengkreditan PPN Masukan

Supaya PPN masukan bisa dikreditkan untuk suatu masa pajak yang sama, terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi dan juga berlaku untuk semua bidang usaha. Syarat-syarat tersebut diantaranya ialah sebagai berikut:

  • Tercantum didalam faktur pajak lengkap ataupun dokumen tertentu yang diperlakukan sama dengan faktur pajak.
  • Berkaitan langsung dengan kegiatan usaha, yang berarti pengeluaran yang dilaksanakan oleh PKP untuk hal-hal yang ada di luar operasional usaha.
  • Sedangkan untuk batas waktu PPN masukan seperti yang telah diatur didalam UU PPN dan PPnBM ialah 3 bulan sesudah berakhirnya masa pajak yang berkaitan

Baca Juga: Mengenal Pengelompokan Pajak Sesuai dengan Instansi Pemungutnya

Pengecualian Pengkreditan PPN Masukan

Idealnya PPN masukan dapat dikreditkan, tapi terdapat beberapa PPN masukan yang ternyata tidak dapat dikreditkan. PPN masukan tidak dapat dikreditkan dengan PPN keluaran hanya bagi penyerahan maupun pengeluaran diantaranya ialah sebagai berikut:

  1. Perolehan BKP/JKP yang dilaksanakan sebelum pengusaha dikukuhkan sebagai PKP.\
  2. Perolehan BKP/JKP yang tidak memiliki hubungan seacar langsung dengan kegiatan usaha.
  3. Pemanfaatan BKP yang tidak berwujud ataupun pemanfaatan JKP yang berasal dari luar daerah pabean sebelum pengusaha dikukuhkan sebagai PKP Perolehan dan juga pemeliharaan kendaraan bermotor yakni berupa sedan dan juga station wagon, kecuali itu merupakan barang dagangan maupun disewakan.
  4. Perolehan BKP/JKP yang mana pajak maskannya ditagih melalui penerbitan ketetapan pajak.
  5. Perolehan BKP/JKP yang mana faktur pajaknya tidak memenuhi ketentuan, atau tidak mencantumkan nama, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan alamat pembeli BKP/JKP.
  6. Pemanfaatan BKP yang tidak berwujud atau pemanfaatan JKP yang berasal dari luar daerah pabean yang mana faktur pajaknya tidak memenuhi ketentuan.
  7. Perolehan BKP/JKP yang pajak masukannya tidak dilaporkan didalam SPT masa PPN, yang ditemukan ketika dilaksanakan pemeriksaan.
  8. Perolehan BKP selain barang modal ataupun JKP sebelum PKP melakukan produksi.

Untuk menjadi seorang ahli pajak, Anda harus memiliki pengetahuan mendalam terkait pajak. Dan salah satunya adalah dengan mengikuti brevet pajak. Tax Academy adalah tempat yang tepat untuk Anda memulainya. Karena di tempat ini merupakan langkah tangga pertama kesuksesan Anda sebagai seorang Expert di bidang industri perpajakan.

Tax Academy menawarkan metode pembelajaran yang mudah dan memiliki jaringan profesional. Beberapa metode tersebut diantaranya adalah Video Learning, Interactive Learning, dan juga Hybrid Learning. Akademi perpajakan yang satu ini dikelola oleh profesional dari WiN Partners yang mengelola berbagai bidang pajak dengan kantornya di Surakarta, Medan dan juga Batam. Hubungi kami sekarang juga untuk Anda yang ingin mengikuti brevet pajak dan menjadi Expert di bidang pajak.

Mengenal Pengelompokan Pajak Sesuai dengan Instansi Pemungutnya

Mengenal Pengelompokan Pajak Sesuai dengan Instansi Pemungutnya

Pelatihan Pajak – Hampir setiap negara yang ada di dunia memberlakukan pengenaan pajak untuk masyarakatnya, tidak terkecuali untuk negara maju sekalipun. Pajak menjadi suatu  kontribusi wajib yang dikenakan untuk perorangan ataupun badan yang diberikan pada negara serta dipergunakan oleh negara untuk seluas-luasnya untuk menjamin kemakmuran rakyatnya. Pajak untuk negara memiliki manfaat untuk mendukung serta menopang kemajuan perekonomian negara. Oleh sebab itu, pajak sangat penting untuk pembangunan sebuah negara supaya menjadi lebih baik.

Dalam perjalanannya, terdapat beberapa jenis pajak. Salah satunya ialah jenis pengelompokan pajak yang ditentukan sesuai dengan instansi pemungutnya. Mengacu pada jenis tersebut, pajak dibedakan menjadi 2 jenis, yakni Pajak Pusat dan juga Pajak Daerah.

Pajak Pusat juga bisa disebut Pajak Negara, yang merupakan pajak yang dipungut pemerintah pusat serta dipakai untuk membiayai rumah tangga negara. Pajak Pusat menjadi jenis pajak yang utama untuk sebuah negara sebab dari hasil pungutan pajak yang didapatkan oleh pemerintah pusat, bisa dimanfaatkan untuk keperluan belanja negara, misalnya pembangunan jalan, sekolah, sampai dengan memenuhi kebutuhan layanan kesehatan, dan yang lainnya yang berhubungan dengan kemakmuran rakyatnya. Pengelola dari Pajak Pusat ini sebagian besar dilakukan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan juga Kementerian Keuangan Republik Indonesia (Kemenkeu).

Berikut beberapa Jenis Pajak Pusat (Negara) yang perlu diketahui:

1. Pajak Pertambahan Nilai (PPN)

Pajak Pertambahan Nilai (PPN) ialah pajak yang dikenakan terhadap konsumsi Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang ada di dalam Daerah Pabean yang dikonsumsi orang pribadi, perusahaan/badan, ataupun oleh pemerintah. Daerah Pabean yang dimaksud dalam hal ini merupakan cakupan wilayah Republik Indonesia yang meliputi wilayah darat, laut dan juga udara. Setiap barang dan juga jasa yang kita konsumsi merupakan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak, kecuali untuk barang/jasa yang ditentukan lain didalam Undang-Undang PPN.

2. Pajak Penghasilan (PPh)

Pajak penghasilan (PPh) merupakan jenis pajak yang dikenakan oleh orang pribadi ataupun badan terhadap penghasilan yang diterima atau didapatkan yang sifatnya bisa menambah kemampuan ekonomis atau kekayaan bagi untuk Pajak baik itu yang berasal dari Indonesia ataupun dari luar Indonesia dengan bentuk apapun. Penghasilan yang bisa diterima Wajib Pajak bisa berupa penghasilan gaji, hadiah, keuntungan usaha,  dan lain sebagainya.

3. Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM)

Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) ialah pajak yang dikenakan oleh Pajak Pertambahan Nilai serta barang yang dikenakan pajak sebab masuk dalam golongan barang mewah.

Baca Juga: Penyebab Literasi Pajak Terasa Sulit Dipelajari oleh Masyarakat

4. Bea Materai

Bea Materai merupakan pajak yang dikenakan untuk Wajib Pajak Pribadi/Badan terhadap pemanfaatan dari suatu dokumen, misalnya surat perjanjian, akta notaris, surat berharga, dan lain sebagainya. Bea Materai tersebut berisi sejumlah nominal yang ditentukan berdasarkan kebijakan yang ditentukan dalam Undang-Undang.

5. Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)

Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) ialah pajak yang dikenakan terhadap pemanfaatan atau kepemilikan tanah maupun bangunan.Pada dasarnya  PBB merupakan jenis Pajak Pusat, tapi dalam  realisasi penerimaannya, hampir semuanya diserahkan unyuk Pemerintah Daerah, baik provinsi ataupun Kabupaten/Kota.

Sementara itu, Pajak Daerah ialah jenis pajak yang dipungut serta dikelola oleh Pemerintah Daerah serta dipakai untuk pengembangan ataupun untuk peningkatan ekonomi di daerah tersebut. Pajak Daerah sendiri terdiri atas Pajak Provinsi dan Pajak Kabupaten/Kota.

Untuk menjadi seorang ahli pajak, Anda harus memiliki pengetahuan mendalam terkait pajak. Dan salah satunya adalah dengan mengikuti pelatihan pajak. Tax Academy adalah tempat yang tepat untuk Anda memulainya. Karena di tempat ini merupakan langkah tangga pertama kesuksesan Anda sebagai seorang Expert di bidang industri perpajakan.

Tax Academy menawarkan metode pembelajaran yang mudah dan memiliki jaringan profesional. Beberapa metode tersebut diantaranya adalah Video Learning, Interactive Learning, dan juga Hybrid Learning. Akademi perpajakan yang satu ini dikelola oleh profesional dari WiN Partners yang mengelola berbagai bidang pajak dengan kantornya di Surakarta, Medan dan juga Batam. Hubungi kami sekarang juga untuk Anda yang ingin mengikuti pelatihan pajak dan menjadi Expert di bidang pajak.

Mengenal Beberapa Jenis Substansi yang Bisa Menyebabkan Sengketa Pajak (PPN)

Mengenal Beberapa Jenis Substansi yang Bisa Menyebabkan Sengketa Pajak (PPN)

Pelatihan Pajak – PPN atau pajak pertambahan nilai merupakan salah satu jenis pajak yang menjadi kesukaan dan prioritas dari pengawasan pemerintah atau otoritas pajak. Hal tersebut dikarenakan pengawasan pajak pertambahan nilai ini, termasuk dalam golongan yang “mudah” dan terdapat benda yang tinggi untuk wajib pajak yang melanggar kebijakan PPN.

Sehingga, apabila tidak ingin mengalami kesalahan ketika diawasi oleh DJP, anda sebagai wajib pajak sangat penting untuk mengetahui seluruh ketentuan perpajakan yang ada, paling tidak mengetahui perpajakan apa saja yang menjadi kewajiban diri Anda sendiri. Sehingga, Anda bisa mengikuti pelatihan pajak untuk memperoleh berbagai pengetahuan tersebut.

Karena nantinya dalam pelatihan pajak seperti ini, anda akan memperoleh materi-materi mengenai regulasi perpajakan dasar bahkan, hingga perpajakan berkelanjutan untuk orang-orang yang ingin mengambil spesialis sebagai ahli pajak. Dapat dipastikan bahwa kelas perpajakan seperti ini akan membuat Anda terhindar dari berbagai sanksi pajak yang ada, karena anda nantinya memahami betul kebijakan-kebijakan pajak yang ada.

Pengingat bahwa pengawasan adalah titik dimana sistem perpajakan Indonesia (self assessment system) berubah menjadi official assessment. Pengawasan ini memicu adanya sengketa pajak, jika terdapat sebuah pendapat atau pemahaman dari sebuah kebijakan pajak maupun perhitungan pajak terutang menurut otoritas pajak dan wajib pajak.

Sengketa pajak, juga meliputi sengketa pajak pertambahan nilai tentu saja bisa diselesaikan dengan proses banding pada pengadilan pajak. Wajib pajak akan diberi sebuah hak oleh undang-undang untuk melakukan pengajuan banding pada badan peradilan pajak, seperti halnya yang telah diatur dalam undang-undang KUP pasal 27 ayat 1.

Substansi Sengketa Pajak Pertambahan Nilai di Pengadilan Pajak

  • Koreksi pertama yang sering terjadi, yaitu dasar pengenaan pajak (DPP) PPN yang merupakan akibat dari adanya sebuah selisih pada hasil ekualisasi terhadap nilai DPP pajak pertambahan nilai seperti halnya Yang Telah dilaporkan dalam SPT masa PPN dan Peredaran usaha pada SPT tahunan PPh wajib pajak badan.
  • Koreksi kedua yang sering terjadi, yakni koreksi dasar pengenaan pajak PPN yang termasuk dalam koreksi turunan dari koreksi peredaran usaha, yang berdasarkan pada hasil pemeriksaannya. Pada saat ada koreksi dari peredaran usaha pada pajak penghasilan badan, maka terhadap selisih antara peredaran usaha hasil pemeriksaan pajak penghasilan badan ini dengan DPP PPN keluaran yang dianggap belum dilakukan pelaporannya.

Baca Juga: Perkembangan Pajak Digital yang Semakin Besar Perannya untuk Penerimaan Negara

  • Koreksi ketiga yang umum terjadi merupakan koreksi yang berkaitan dengan pengkreditan pajak masukan. Kebijakan untuk mengelola bahwa ada berbagai keadaan yang menyebabkan pajak masukan tidak bisa dikreditkan, seperti tidak ada dokumen pendukung yang membuktikan terjadinya suatu transaksi,-transaksi yang tidak berkaitan secara langsung dengan aktivitas bisnis, penyerahan jasa yang pemanfaatannya dilakukan pada luar daerah pabean.
  • Koreksi pajak selanjutnya adalah masih berkaitan dengan koreksi atas pajak masukan. Koreksi lain yang bisa memicu adanya sengketa adalah koreksi pajak masukan, yang disebabkan karena hasil konfirmasi negatif atas pajak masukan yang dikreditkan.
  • Koreksi dasar pengenaan pajak yang selanjutnya, yaitu koreksi DPP pajak pengeluaran yang merupakan akibat dari terdapat suatu perbedaan interpretasi, terhadap penyerahan jasa kena pajak maupun barang tanpa pajak antara otoritas pajak dan wajib pajak.
  • Terdapat sebuah lainnya yang bisa menyebabkan sengketa yang berkaitan dengan penyerahan jasa kena pajak dan barang kena pajak dalam daerah pabean maupun Kawasan Berikat proyek bantuan luar negeri, ekspor, dan ketentuan khusus pajak pertambahan nilai seperti yang telah diatur dalam undang-undang PPN.

Untuk menjadi seorang ahli pajak, Anda harus memiliki pengetahuan mendalam terkait pajak. Dan salah satunya adalah dengan mengikuti pelatihan pajak. Tax Academy adalah tempat yang tepat untuk Anda memulainya. Karena di tempat ini merupakan langkah tangga pertama kesuksesan Anda sebagai seorang Expert di bidang industri perpajakan.

Tax Academy menawarkan metode pembelajaran yang mudah dan memiliki jaringan profesional. Beberapa metode tersebut diantaranya adalah Video Learning, Interactive Learning, dan juga Hybrid Learning. Akademi perpajakan yang satu ini dikelola oleh profesional dari WiN Partners yang mengelola berbagai bidang pajak dengan kantornya di Surakarta, Medan dan juga Batam. Hubungi kami sekarang juga untuk Anda yang ingin mengikuti pelatihan pajak dan menjadi Expert di bidang pajak.

Penyebab Literasi Pajak Terasa Sulit Dipelajari oleh Masyarakat

Penyebab Literasi Pajak Terasa Sulit Dipelajari oleh Masyarakat

Training Pajak – Pajak mungkin masih menjadi momok untuk sebagian besar masyarakat bahkan sampai saat ini. Mulai dari perusahaan multinasional sampai dengan pelaku UMKM, banyak dari mereka yang masih enggan serta menghindari kewajiban perpajakan mereka. Rendahnya tingkat dari rasio pajak pada PDB Indonesia menjadi cerminan masih rendahnya kepatuhan pajak dari masyarakat, yang mana hal tersebut bisa terjadi salah satunya karena dipengaruhi oleh literasi perpajakan.

Literasi terkait bagaimana menghitung pajak yang terutang, membayar pajak terutang, bagaimana melaporkan SPT Tahunan, sampai dengan yang paling sederhana bagaimana mendaftarkan diri untuk mendapatkan NPWP masih terbilang sangat kurang di tengah masyarakat. Fiskus melakukan berbagai cara melalui kerja sama dengan berbagai pihak dengan tujuan mengedukasi masyarakat terkait dengan literasi perpajakan. Tapi sampai saat ini, tingkat kepatuhan pajak masyarakat masih terbilang rendah. Lantas, apa yang menjadi menyebabkan sulitnya masyarakat mempelajari serta menerima literasi perpajakan? Berikut beberapa diantaranya:

Kurangnya Kepercayaan dari Masyarakat

Alasan yang bisa dibilang paling lazim ialah karena kurangnya kepercayaan masyarakat pada pemerintah dalam melakukan pengelolaan pajak. Ini bisa terjadi karena tidak adanya kontraprestasi langsung didalam pemenuhan kewajiban perpajakan, masyarakat kemudian menjadi ragu terkait dengan kemana pajak yang telah mereka bayar akan digunakan.

Dan lagi banyaknya pejabat negara yang melakukan korupsi, yang mana hal tersebut semakin membuat masyarakat merasa insecure sehingga pada akhirnya berpaling dari pajak. Padahal, perlu diketahui jika kontribusi pajak sangat luas untuk kehidupan berbangsa dan bernegara, terutama berkaitan dengan pembangunan infrastruktur negara. Banyak masyarakat yang masih belum mau untuk melihat dari sudut pandang pajak secara holistik, sehingga mereka akan sulit untuk menerima literasi perpajakan.

Aspek Psikologis dan Historis

Alasan berikutnya ialah dari aspek psikologis dan juga historis. Jika dilihat dari aspek psikologis, seseorang tentu akan merasa enggan jika upah yang dihasilkan karena jerih payahnya diambil. Beberapa masyarakat mungkin masih merasa jika pajak menjadi suatu upeti yang dipungut begitu saja, tanpa imbalan apa pun. Apalagi jika dilihat dari sisi komersial, kapitalisme memegang peranan yang penting pada jalan berpikir para pelaku usaha. Mereka merasa jika pajak menjadi salah satu beban usaha, sehingga sebisa mungkin justru dihindari.

Pada umumnya para pelaku usaha hanya membekali diri dengan literasi perpajakan yang memang mereka perlukan bagi usaha mereka, seperti halnya terkait dengan pendaftaran NPWP untuk mendapatkan pembiayaan dari bank. Kondisi psikologis dan juga budaya tersebutlah yang menjadi penyebab masyarakat enggan untuk membekali diri dengan literasi perpajakan, bahkan banyak yang memilih untuk mengelak dalam membayar pajak.

Baca Juga: Mengenal Lelang Eksekusi Pajak Lebih Detail

Edukasi Perpajakan yang Masih Kurang Tepat

Penyebab berikutnya ialah penyebaran edukasi perpajakan yang terbilang masih kurang tepat. Program inklusi perpajakan yang diterapkan didalam kurikulum pendidikan mulai dari sekolah dasar sampai dengan perguruan tinggi masih belum bisa terlaksana secara maksimal. Hal tersebut kemungkinan disebabkan program inklusi perpajakan dilakukan mulai dari perguruan tinggi. Pembentukan mindset serta pembekalan literasi perpajakan yang dilakukan sejak dini bisa memudahkan pemberian edukasi nanti ketika tiba waktunya memenuhi hak serta kewajiban perpajakan.

Kompleksnya Peraturan Perpajakan

Kompleksnya pengaturan terkait dengan perpajakan baik materil ataupun formil cukup membuat literasi perpajakan menjadi cukup sulit untuk dipahami. Tentu sebagian besar masyarakat yang bukan secara khusus mempelajari perpajakan merasa enggan untuk membaca peraturan perpajakan satu per satu. Ditambah lagi, peraturan perpajakan memang cukup sering mengalami perubahan, terutama yang berkaitan dengan tarifnya. Hal tersebut juga menjadi penyebab masyarakat kesulitan untuk mempelajari perpajakan.

Untuk menjadi seorang ahli pajak, Anda harus memiliki pengetahuan mendalam terkait pajak. Dan salah satunya adalah dengan mengikuti training pajak. Tax Academy adalah tempat yang tepat untuk Anda memulainya. Karena di tempat ini merupakan langkah tangga pertama kesuksesan Anda sebagai seorang Expert di bidang industri perpajakan.

Tax Academy menawarkan metode pembelajaran yang mudah dan memiliki jaringan profesional. Beberapa metode tersebut diantaranya adalah Video Learning, Interactive Learning, dan juga Hybrid Learning. Akademi perpajakan yang satu ini dikelola oleh profesional dari WiN Partners yang mengelola berbagai bidang pajak dengan kantornya di Surakarta, Medan dan juga Batam. Hubungi kami sekarang juga untuk Anda yang ingin mengikuti training pajak dan menjadi Expert di bidang pajak.

Perkembangan Pajak Digital yang Semakin Besar Perannya untuk Penerimaan Negara

Perkembangan Pajak Digital yang Semakin Besar Perannya untuk Penerimaan Negara

Training Pajak – Pada saat ini, hampir semua bidang telah terdigitalisasi. Mulai dari pemasaran produk dan jasa, media sosial, sistem komunikasi, bahkan hingga sistem transportasi. Kondisi yang mendukung digitalisasi merupakan salah satu faktor yang cepat dari meluasnya digitalisasi, selain dari kemauan individunya.

Pada saat ini, siapa yang tidak segera beradaptasi dengan dunia digital maka harus bersiap untuk lebih tertinggal dalam hal perkembangan teknologi. Melihat adanya potensi yang besar terhadap transaksi digital, pemerintah Republik Indonesia Sudah menandatangani PMK Nomor 48/PMK.03/2020. Melalui regulasi ini, sejak tanggal 1 Juli 2020, semua konsumen maupun pelanggan layanan digital akan dibebankan pajak PPN atau pertambahan nilai sebesar 10%.

Bagi anda yang merupakan wajib pajak maupun orang-orang yang ingin bekerja di dunia perpajakan, tentu saja sangat penting untuk mengetahui berbagai regulasi perpajakan yang ada. Bahkan tidak jarang perusahaan yang merekrut pegawainya yang telah memiliki sertifikat di bidang perpajakan, seperti halnya sertifikat yang didapatkan dengan mengikuti training pajak.

Karena training pajak biasanya akan memberikan berbagai materi seputar regulasi perpajakan, hingga berita-berita pajak terbaru. Kembali membahas tentang PMK yang telah dikeluarkan sejak tahun 2020 tersebut, maka pengenaan pajak ini diperkirakan akan menyumbang kontribusi kurang lebih Rp10,4 triliun untuk pendapatan negara dan terbukti meningkat hingga tahun 2023 ini.

Pada awal penerapan kebijakan ini, ada 6 perusahaan digital yang sudah memenuhi kriteria dan sudah ditunjuk oleh DJP untuk memungut pajak pertambahan nilai, sejak 1 Agustus 2020, yakni Spotify AB, Google Ireland Ltd., Netflix International B.V., Google LLC., Google Asia Pacific Pte. Ltd., dan Amazon Web Services Inc. Angka tersebut akan terus bertambah seiring dengan telah ditunjuknya 10 perusahaan digital lainnya yang siap untuk memungut pajak pertambahan nilai, sejak 1 September 2020. Penjelasan yang telah dijelaskan sebelumnya, merupakan rangkuman dari upaya pemerintah yang berkaitan dengan pemungutan terhadap pajak pertambahan nilai oleh perusahaan.

Tetapi, ada tiga jenis pajak yang seharusnya bisa dikenakan dari sebuah perusahaan, mulai dari pajak pertambahan nilai, pajak penghasilan, dan pajak penghasilan badan. Lalu, bagaimana dengan pemungutan kedua jenis pajak yang lain? Perlu diketahui, bahwa proses untuk melakukan perumusan regulasi ini pada saat itu sedang dalam proses negosiasi internasional. Hal tersebut disebabkan keberadaan berbagai perusahaan digital yang banyak berkedudukan di luar negeri, terlebih Amerika Serikat sehingga diperlukan diplomasi multilateral yang berkaitan dengan pencarian solusi terhadap persoalan yang satu ini.

Baca Juga: Bagaimana Pemungutan dan Dampak Pajak Digital pada Penerimaan Negara?

Adanya transisi digital merupakan sebuah hal yang mutlak dan tidak dapat dihindari. Terlebih pada saat ini merupakan era revolusi industri 4.0 dan internet of Things (IOT) yang sedang gencar-gencarnya dikumandangkan. Maka dari itu, pajak digital sangat penting untuk diupayakan bersama-sama untuk kepentingan seluruh bagian dari negara. Perlu diketahui bahwa upaya seperti ini bukan hanya upaya yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pajak semata, namun juga merupakan upaya setiap masyarakat Indonesia dalam memenuhi dan memaksimalkan pendapatan negara.

Sehingga, untuk memahami hal-hal seperti ini sangat dibutuhkan edukasi pajak yang tepat, baik untuk wajib pajak maupun seluruh masyarakat yang belum memenuhi syarat sebagai wajib pajak. Karena apabila telah memiliki edukasi pajak yang mumpuni, seseorang akan lebih sadar terhadap perpajakan yang ada. Salah satu solusinya adalah dengan memberikan training pajak kepada seluruh masyarakat di berbagai wilayah.

Untuk menjadi seorang ahli pajak, Anda harus memiliki pengetahuan mendalam terkait pajak. Dan salah satunya adalah dengan mengikuti training pajak. Tax Academy adalah tempat yang tepat untuk Anda memulainya. Karena di tempat ini merupakan langkah tangga pertama kesuksesan Anda sebagai seorang Expert di bidang industri perpajakan.

Tax Academy menawarkan metode pembelajaran yang mudah dan memiliki jaringan profesional. Beberapa metode tersebut diantaranya adalah Video Learning, Interactive Learning, dan juga Hybrid Learning. Akademi perpajakan yang satu ini dikelola oleh profesional dari WiN Partners yang mengelola berbagai bidang pajak dengan kantornya di Surakarta, Medan dan juga Batam. Hubungi kami sekarang juga untuk Anda yang ingin mengikuti training pajak dan menjadi Expert di bidang pajak.

Mengenal Lelang Eksekusi Pajak Lebih Detail

Mengenal Lelang Eksekusi Pajak Lebih Detail

Kursus Pajak – Dalam berbagai aspek kehidupan tentu saja kita harus berusaha menerima segala perubahan dari perkembangan zaman yang ada, seperti halnya dalam menerima deregulasi. Deregulasi yang mutlak tentunya dibutuhkan supaya suatu intensitas tidak terlena didalam arus besarnya perkembangan teknologi yang tengah terjadi.

Sama halnya dengan pelelangan di Indonesia, ada tuntutan yang besar dari seluruh pihak supaya pelaksanaan lelang bisa dilakukan dengan baik serta mudah, sehingga bisa semakin diminati masyarakat.

Kaitannya dengan hal tersebut, pemerintah mengambil tindakan yang pasti melalui perilisan pelaksanaan lelang yang dilaksanakan secara online melalui website resmi, yang mana ini bisa memungkinkan peserta lelang dalam mengajukan penawaran tanpa perlu hadir pada pelelangan tersebut.

Meskipun demikian, hal tersebut masih belum cukup sebab masih diperlukan revolusi serta inovasi dalam melakukan penyediaan layanan tersebut agar layanan perlelangan dalam lebih optimal serta meminimalisir persyaratan yang dianggap birokratis. Lalu, bagaimana lelang didalam perpajakan?

Sekilas tentang Lelang

Pada umumnya, lelang didefinisikan sebagai suatu transaksi jual beli yang dilaksanakan dengan sistematika khusus. Lelang tersebut merupakan kegiatan penjualan barang yang dilakukan secara terbuka dan umum dengan nilai jual yang dilaksanakan melalui penawaran secara lisan ataupun tulisan yang semakin meningkat dengan tujuan mencapai harga tertinggi.

Di Indonesia, kegiatan lelang sudah mulai diatur sejak tahun 1908 ketika negara Belanda masih menguasai Indonesia. Pada tahun tersebut yang dijadikan sebagai landasan hukum lelang adalah Vendu Reglement (Stbl. 1908 No. 189) dan juga Vendu Instructie (Stbl. 1908 No. 190). Sampai saat ini, landasan hukum lelang tersebut masih diberlakukan di Indonesia yang dijadikan sebagai pedoman dalam penyelenggaraan kegiatan lelang.

Kegiatan lelang bisa dilaksanakan oleh pemerintah maupun oleh pihak swasta, tapi dalam pelaksanaan tetap harus disesuaikan dengan aturan maupun ketentuan pemerintah. Sesuai dengan pelaksanaannya, lelang dilaksanakan di kantor KPKNL atau Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang. Tapi untuk yang diselenggarakan pihak swasta maka pelaksanaannya bisa dilakukan di balai lelang.

Baca Juga: Ketahui Dasar Hukum Pajak Kripto Beserta Tarifnya

Kaitannya dengan hal ini, dari masing-masing tempat mempunyai pelelangan yang memiliki perbedaan kewenangan yang terbilang cukup signifikan. Yang mana pada KPKNL bisa dilakukan segala macam bentuk lelang mengikuti ketentuan yang berlaku serta untuk melalui balai lelang hanya dipakai pelelangan noneksekusi sukareka.

Mengenal Lelang Eksekusi Pajak

Didalam perpajakan, kegiatan lelang dikenal dengan sebuatn lelang eksekusi pajak. Lelang tersebut didefinisikan sebagai lelang yang dilakukan dengan tujuan melakukan eksekusi terhadap aset maupun barang-barang yang dimiliki oleh wajib pajak bersangkutan yang sebelumnya telah dilakukan penyitaan ketika dilakukan penagihan utang pajak yang harus dibayarkan pada kas negara sebagai permintaan pejabat.

Lelang eksekusi menjadi sebuah putusan ataupun dalam penetapan pengadilan, dokumen-dokumen tertentu yang dipersamakan dan/atau menjalankan ketentuan didalam perundang-undangan yang berlaku.

Mengacu pada Surat Edaran Bersama Kepala Badan Urusan Piutang dan Lelang Negara dan Dirjen Pajak Nomor SE-214/PJ./1999, SE-17/PN/1999 terkait dengan Lelang Eksekusi Pajak, yang mana dalam aturan tersebut lelang eksekusi pajak ialah lelang yang diselenggarakan sebagai upaya untuk mengeksekusi terhadap barang-barang maupun aset yang dimiliki oleh wajib pajak maupun penanggung pajak yang sudah dilakukan penyitaan ketika penagihan utang pajak yang harus dibayarkan wajib pajak terkait pada kas negara. Aturan lain yang mengatur pelaksanaan lelang terhadap barang ataupun aset yang sudah disita ialah UU Nomor 19 Tahun 2022 mengenai Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (UU PPSP).

Untuk menjadi seorang ahli pajak, Anda harus memiliki pengetahuan mendalam terkait pajak. Dan salah satunya adalah dengan mengikuti kursus pajak. Tax Academy adalah tempat yang tepat untuk Anda memulainya. Karena di tempat ini merupakan langkah tangga pertama kesuksesan Anda sebagai seorang Expert di bidang industri perpajakan.

Tax Academy menawarkan metode pembelajaran yang mudah dan memiliki jaringan profesional. Beberapa metode tersebut diantaranya adalah Video Learning, Interactive Learning, dan juga Hybrid Learning. Akademi perpajakan yang satu ini dikelola oleh profesional dari WiN Partners yang mengelola berbagai bidang pajak dengan kantornya di Surakarta, Medan dan juga Batam. Hubungi kami sekarang juga untuk Anda yang ingin mengikuti kursus pajak dan menjadi Expert di bidang pajak.

Bagaimana Pemungutan dan Dampak Pajak Digital pada Penerimaan Negara?

Bagaimana Pemungutan dan Dampak Pajak Digital pada Penerimaan Negara?

Kursus Pajak – Pasti sebagian besar dari kita sudah tidak asing lagi dengan kata “digital”. Karena pasalnya beberapa tahun belakang ini kata tersebut sering kali disebut oleh semua orang. Pemerintah juga mempunyai aturan tentang pemungutan pajak dari produk-produk digital. Pajak untuk produk digital adalah pajak yang dikenakan untuk kegiatan usaha yang memanfaatkan teknologi digital internet dan menyediakan konten digital, seperti sosial media hingga transaksi perdagangan barang melalui jasa e-commerce.

Untuk Anda yang ingin memperdalam ilmu di bidang perpajakan, anda bisa mengikuti kursus pajak. Karena dalam kursus pajak tersebut anda akan diberikan berbagai materi dan pemahaman seputar perpajakan dasar hingga perpajakan lanjutan.

Telah tertulis dalam PMK atau Peraturan Menteri Keuangan No. 48/PMK.03/2020,dijelaskan bahwa barang digital merupakan semua barang yang tidak berwujud dan berbentuk informasi digital atau elektronik, termasuk barang yang merupakan hasil dari pengalihwujudan atau konversi, maupun barang yang secara dasarnya berbentuk elektronik namun tidak terbatas pada multimedia, peranti lunak, maupun data elektronik.

Pemerintah sudah mulai memberlakukan pajak digital pada perusahaan digital luar negeri sejak tanggal 1 Juli 2020.Kebijakan perpajakan tersebut diterapkan oleh pemerintah sebagai upaya peningkatan penerimaan pajak negara melalui produk-produk digital yang berasal dari luar negeri.

DJP atau Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan sudah melakukan pelaporan atas PPN dalam perdagangan melalui sistem elektronik atau yang seringkali disebut dengan PMSE maupun pajak digital, hingga Agustus pada tahun 2023 telah mencapai Rp14,57 triliun. Semua pajak digital telah berhasil dikumpulkan mulai dari tahun 2020 yang mana sebesar Rp731,4 miliar, kemudian pada tahun 2021 mencapai Rp3,9 Triliun, lalu tepatnya pada tahun 2023 hingga bulan Agustus memperoleh pajak digital sebesar Rp4,43 triliun penerimaan pajak digital tersebut dipungut dari 158 pelaku usaha yang sebelumnya sudah ditunjuk dan sudah memungut pajak.

Dwi Astuti selaku Direktur  Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak, menjelaskan bahwa pemungutan terhadap pajak pertambahan nilai untuk perdagangan melalui sistem elektronik tersebut tidak bertambah, sebab selama periode bulan Agustus 2023 pemerintah Belum menunjukkan adanya perdagangan melalui sistem elektronik yang baru. Berbagai perusahaan luar negeri telah menyetorkan pajak penghasilannya, seperti Netflix, Google, dan Amazon yang telah ditunjuk oleh Direktorat Jenderal Pajak sebagai pemungut pajak digital.

Baca Juga: Betapa Pentingnya BPS SPT Bagi Wajib Pajak, Bagaimana Cara Mendapatkannya?

Menurut Wi Astuti, selama bulan Agustus 2023 ini pemerintahannya melaksanakan pembetulan pembetulan terhadap elemen data dalam surat keputusan penunjukan yang didapatkan dari Degreed Inc. dan Tradingview Inc. Pemerintah pun sudah mengatur untuk menunjuk pelaku usaha perdagangan melalui sistem elektronik yang akan ditunjuk menjadi pemungut pajak wajib PPN dengan tingkat tarif 11% terhadap produk digital luar negeri yang ada di Indonesia. Selain itu, produk Digital dari luar negeri yang dijadikan sebagai objek pajak menurut peraturan Menteri Keuangan nomor 48 tahun 2020, diantaranya:

  • Langganan streaming musik dan film
  • Konten visual dan audio
  • Game online
  • Aplikasi
  • Software untuk komputer
  • Majalah impor
  • Ibu khusus untuk jenis buku digital yang tidak dibebankan pajak pertambahan nilai yaitu buku digital, buku Agama, dan buku pelajaran
  • Menyediakan jasa video conference.

Di samping itu wajib pajak juga harus membuat bukti pungutan pajak pertambahan nilai yang bisa berupa order receipt, biling, dan commercial invoice, Maupun dokumen lainnya yang harus dicantumkan ketika membayar pajak pertambahan nilai dan sudah dibayarkan nantinya.

Untuk menjadi seorang ahli pajak, Anda harus memiliki pengetahuan mendalam terkait pajak. Dan salah satunya adalah dengan mengikuti kursus pajak. Tax Academy adalah tempat yang tepat untuk Anda memulainya. Karena di tempat ini merupakan langkah tangga pertama kesuksesan Anda sebagai seorang Expert di bidang industri perpajakan.

Tax Academy menawarkan metode pembelajaran yang mudah dan memiliki jaringan profesional. Beberapa metode tersebut diantaranya adalah Video Learning, Interactive Learning, dan juga Hybrid Learning. Akademi perpajakan yang satu ini dikelola oleh profesional dari WiN Partners yang mengelola berbagai bidang pajak dengan kantornya di Surakarta, Medan dan juga Batam. Hubungi kami sekarang juga untuk Anda yang ingin mengikuti kursus pajak dan menjadi Expert di bidang pajak.

Perpajakan dalam Peer to Peer Lending, Apakah Pemberi Pinjaman Kena Pajak?

Perpajakan dalam Peer to Peer Lending, Apakah Pemberi Pinjaman Kena Pajak?

Brevet Pajak – Tidak jarang pertanyaan yang seringkali dibicarakan ketika membahas mengenai peer to peer lending atau P2P, apakah kena pajak P2P? Sebagai masyarakat Indonesia, baik yang sudah menjadi wajib pajak maupun yang belum, sangat penting untuk mengetahui ketentuan-ketentuan perpajakan yang ada sebagai upaya mewujudkan pendapatan Indonesia yang semakin maksimal.

Sebagai solusinya Anda bisa mengikuti brevet pajak tanpa syarat apapun. Bahkan brevet pajak bisa saja berguna untuk Anda yang ingin melamar pekerjaan pada perusahaan di bidang staff pajaknya. Sebelum membahas lebih lanjut mengenai pajak yang dikenakan terhadap peer to peer lending, berikut ini pembahasan sedikit mengenai Apa itu yang namanya P2P.

Pada saat ini, Perkembangan teknologi informasi telah sangat berkembang sangat pesat, menciptakan berbagai inovasi pada keuangan yang berbasis teknologi atau seringkali disebut dengan financial technology. Inovasi ini hadir dalam layanan pinjam meminjam uang secara online atau yang berbasis pada teknologi informasi (peer to peer lending). Dinilai menjadi terobosan untuk menangani sistem permodalan yang belum dapat dijangkau lembaga keuangan resmi seperti perbankan, peer to peer lending ini seiring dengan berjalannya waktu tentu saja bisa terus berkembang dan semakin mudah untuk diakses oleh siapapun.

Dapat dipastikan bahwa perkembangan dari layanan peer to peer lending tidak luput dari pantauan dan kebijakan pemerintah. Aturan yang membahas mengenai peer to peer lending tercantum pada berbagai aturan, mulai dari PMK Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.69/PMK.03/2022 dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No.77/POJK.01/2016.

Dalam peraturan OJK, peer to peer lending merupakan penyelenggaraan jasa layanan keuangan untuk mempertemukan antara pembeli pinjaman dengan penerima pinjaman, sebagai upaya pelaksanaan perjanjian pinjam meminjam dalam mata uang rupiah, secara langsung melalui sebuah sistem elektronik yang pastinya terdapat akses internet di dalamnya.

Sementara itu, menurut peraturan Menteri Keuangan Nomor 69 Tahun 2022 pasal 1 angka 12, bahwa peer to peer lending merupakan penyelenggaraan layanan untuk mempertemukan penerima pinjaman dengan pemberi pinjaman untuk melakukan perjanjian pinjam meminjam secara langsung, dengan memanfaatkan sistem elektronik dan jaringan internet, hal tersebut juga meliputi penerapannya dalam prinsip syariah.

Baca Juga: Peraturan Pajak Terbaru Mengenai SKP dan STP Menurut PMK 80/2023

Komponen-Komponen dalam Peer to Peer Lending

  • Pertama, platform P2P merupakan perantara yang akan menghubungkan debitur dengan pemberi pinjaman, untuk melakukan verifikasi kredibilitas debitur, membantu untuk mengumpulkan kredit, dan fungsi platform peer to peer lending, yaitu menghasilkan pendapatan yang berasal dari biaya administrasi sekaligus biaya penagihan yang keduanya dikenakan pada pemberi pinjaman.
  • Kedua, kreditur atau pemberi pinjaman adalah badan usaha maupun perorangan yang mempunyai dana untuk disalurkan melalui layanan peer to peer lending berdasar pada verifikasi kredibilitas debitur oleh platform P2P.
  • Ketiga, badan akan yang berasal dari pemberi pinjaman sesuai dengan rekomendasi dari layanan P2P untuk penggunaan, debitur juga akan dibebankan biaya dalam bentuk biaya administrasi pada awal pinjaman.

Perpajakan Peer to Peer Lending

Penghasilan yang diperoleh oleh pemberi pinjaman pada umumnya berupa bunga dari peminjam terutang PPh pasal 23, yakni sejumlah 15% yang wajib dipotong oleh peminjam dan harus memenuhi ketentuan perpajakan yang ada. Dari setiap penghasilan yang didapatkan dari P2P maupun investasi pendanaannya, tentu saja tetap wajib dilaporkan dalam SPT tahunan masing-masing. Jadi kewajiban pihak-pihak yang berkaitan dengan P2P ini adalah membayar pajak penghasilan pasal 23 dan melaporkan SPT setiap tahunnya.

Untuk menjadi seorang ahli pajak, Anda harus memiliki pengetahuan mendalam terkait pajak. Dan salah satunya adalah dengan mengikuti brevet pajak. Tax Academy adalah tempat yang tepat untuk Anda memulainya. Karena di tempat ini merupakan langkah tangga pertama kesuksesan Anda sebagai seorang Expert di bidang industri perpajakan.

Tax Academy menawarkan metode pembelajaran yang mudah dan memiliki jaringan profesional. Beberapa metode tersebut diantaranya adalah Video Learning, Interactive Learning, dan juga Hybrid Learning. Akademi perpajakan yang satu ini dikelola oleh profesional dari WiN Partners yang mengelola berbagai bidang pajak dengan kantornya di Surakarta, Medan dan juga Batam. Hubungi kami sekarang juga untuk Anda yang ingin mengikuti brevet pajak dan menjadi Expert di bidang pajak.

Ketahui Dasar Hukum Pajak Kripto Beserta Tarifnya

Ketahui Dasar Hukum Pajak Kripto Beserta Tarifnya

Brevet Pajak – Babak baru didalam transaksi bitcoin atau Cryptocurrency sudah dimulai dengan pengakuan perdagangan aset kripto secara legal di Indonesia. Perdagangan pada aset kripto mencapai Rp 600 miliar hingga Rp 700 miliar setiap harinya. Besaran tersebut tentu akan bertambah secara signifikan setiap tahunnya karena meningkatnya kepopuleran transaksi aset kripto yang ada di dunia. Negara-negara di dunia sudah melegalkan aset kripto sebagai alat tukar, diantaranya di negara Amerika Serikat, Jepang, sampai dengan Venezuela.

Negara – negara tersebut mengadopsi aset kripto yang dijadikan sebagai alat tukar melebihi negara maju lainnya. Ini terjadi karena mata uang mereka yakni Bovilar yang mulai tidak dipercaya oleh masyarakat karena nilai uang tersebut yang terus mengalami penurunan.

Semakin populernya aset kripto di dunia, tidak terkecuali di Indonesia kelak kemungkinan aset kripto bisa menjadi aset yang diperjualbelikan sampai menjadi alat tukar pengganti mata uang. Tentu saja jika permintaan pada aset kripto semakin besar maka tingkat perdagangan kripto juga semakin tinggi.

Dasar Hukum Aset Kripto

Beberapa negara maju lainnya sudah lebih dahulu melegalkan perdagangan terhadap aset kripto. Namun tentu saja pengenaan pajaknya berbeda-beda di setiap negara. Misalnya di negara Amerika Serikat, pemajakan terhadap aset kripto disamakan dengan pemajakan terhadap aset property. Disamping itu, negara Australia yang menyiapkan aturan terkait dengan pemajakan aset kripto serta berlaku mulai 1 Maret 2022. Sementara itu, di Inggris sudah menetapkan bitcoin atau aset kripto sebagai mata uang asing mereka.

Berbeda di negara maju yang ada di Kawasan Asia yaitu Jepang, yang memberlakukan bitcoin sebagai alat pembayaran yang sah namun dikecualikan dari pajak konsumsi. Tentu saja jika dilihat dari negara-negara di dunia tersebut bisa ditinjau jika perlakuan terhadap bitcoin atau Cryptocurrency berbeda-beda sesuai kebijakan negara tersebut serta pengaruhnya ada pada nilai tukar valuta asing.

Sementara itu, di Indonesia aset kripto telah diatur dalam PMK 68/PMK.03/2022 terkait Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) serta Pajak Penghasilan (PPh) terhadap Transaksi Perdagangan Aset Kripto.

Aset Kripto

Menimbang dari aset kripto yang sudah berkembang luas di masyarakat Indonesia serta untuk mengawasi peredarannya, pemerintah telah mengatur ketentuan terkait dengan aset kripto. Aset kripto merupakan aset tidak berwujud dalam bentuk digital. Transaksi aset kripto bisa dilakukan oleh orang pribadi maupun badan yang melaksanakan transaksi penjualan dan/atau pertukaran.

Baca Juga: Begini Kewajiban SPT Taspen Bagi Wajib Pajak Pensiunan

Penambahan terhadap aset kripto juga bisa dilakukan lewat kegiatan verifikasi transaksi untuk memperoleh imbalan berupa aset kripto. Didalam jurnal pajak serta keuangan negara yang berkaitan dengan potensi kesuksesan penerapan pengenaan pajak pada aset kripto mendefinisikan aset kripto sebagai sebuah aset digital yang memakai Teknik enkripsi yang berguna untuk mengatur serta memverifikasi transaksi atas blockhain.

Aset kripto tersebut cocok untuk menekan/melawan inflasi sampai devaluasi mata uang. Aset kripto tersebut dikenal sebagai salah satu asset yang memiliki beresiko tinggi dengan votalitas harga yang tinggi. Meskipun demikian aset kripto bisa sebagai sarana hedging yang bisa digunakan untuk mengurangi resiko didalam pasar modal.

Pemajakan Aset Kripto

Aset kripto dikenakan Pajak Pertambahan Nilai dan juga Pajak Penghasilan terhadap transaksi penjualan dan/atau penyerahan yang dilaksanakan. PPN dikenakan terhadap, penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) tidak berwujud yakni berupa aset kripto, JKP dalam bentuk jasa verifikasi aset kripto/jasa manajemen (mining pool) oleh penambang aset kripto dan juga Jasa Kena Pajak (JKP) dalam bentuk jasa penyediaan sarana elektronik yang digunakan didalam perdagangan aset kripto.

Penyerahan tersebut meliputi penyerahan aset kripto pada daerah pabean yang dilakukan melalui sarana elektronik yang dilaksanakan oleh penyelenggara Perdagangan melalui Sistem Elektronik (PMSE). Penyerahan tersebut berupa jual beli aset kripto, tukar menukar dengan aset kripto lainnya maupun tukar menukar menggunakan aset selain kripto. PPN yang terutang pada penyerahan tersebut dipungut, disetorkan serta dilaporkan oleh penyelenggara dari PMSE.

PPN yang akan dipungut besarnya ialah 1% yang berkaitan dengan penyelenggara PMSE yang merupakan pedagang fisik aset kripto atau akan dipungut dengan besaran 2% dalam hal penyelenggara PMSE yang bukan merupakan pedagang fisik aset kripto.

Untuk menjadi seorang ahli pajak, Anda harus memiliki pengetahuan mendalam terkait pajak. Dan salah satunya adalah dengan mengikuti brevet pajak. Tax Academy adalah tempat yang tepat untuk Anda memulainya. Karena di tempat ini merupakan langkah tangga pertama kesuksesan Anda sebagai seorang Expert di bidang industri perpajakan.

Tax Academy menawarkan metode pembelajaran yang mudah dan memiliki jaringan profesional. Beberapa metode tersebut diantaranya adalah Video Learning, Interactive Learning, dan juga Hybrid Learning. Akademi perpajakan yang satu ini dikelola oleh profesional dari WiN Partners yang mengelola berbagai bidang pajak dengan kantornya di Surakarta, Medan dan juga Batam. Hubungi kami sekarang juga untuk Anda yang ingin mengikuti brevet pajak dan menjadi Expert di bidang pajak.