Mengenal Shadow Economy dalam Perpajakan

Mengenal Shadow Economy dalam Perpajakan

Kursus Pajak – Reformasi perpajakan sudah berlangsung selama kurang lebih 20 tahun dengan dikeluarkannya berbagai kebijakan serta regulasi yang bertujuan untuk menciptakan sistem perpajakan yang efektif dan juga efisien. Efektif dalam hal ini berarti otoritas pajak mampu untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak. Sementara itu, efisien berarti penerimaan pajaknya sebanding dengan biaya yang dikeluarkan untuk pengungutan.

Otoritas pajak mengenakan pajak terhadap orang pribadi dan/maupun badan termasuk Bentuk Usaha Tetap (BUT) yang sudah memenuhi persyaratan subjektif dan juga objektif sebagai wajib pajak sesuai dengan ketentuan dalam peraturan perpajakan. Besaran pajak yang dipungut negara akan memberikan pengaruh terhadap besaran Produk Domestik Bruto (PBD).

Produk Domestik Bruto (PBD)

PDB atau Gross Domestic Product (GDP) menjadi sebuah indikator yang digunakan untuk menilai ataupun mengukur kinerja perekonomian Indonesia sesuai dengan harga berlaku maupun atas dasar harga konstan. PDB atas dasar harga konstan menggambarkan nilai tambah barang ataupun jasa yang dihitung sesuai dengan harga yang berlaku di suatu tahun tertentu serta diterapkan secara konsisten. Sementara itu, PDB atas dasar harga berlaku menggambarkan nilai tambah pada barang dan/atau jasa yang dihitung sesuai dengan dasar harga yang berlaku setiap tahun.

Ada dua cara yang bisa dilakukan untuk melihat statistik PDB yaitu dengan cara melihat PDB sebagai suatu keseluruhan pendapatan dalam perekonomian. Atau  dengan cara melihat PDB sebagai keseluruhan pengeluaran terhadap outpot barang dan/ atau jasa yang dikonsumsi. Kaitannya dengan penilaian perekonomian secara keseluruhan, jumlah dari pendapatan dengan pengeluaran harus sama, namun nilai PDB tidak bisa digunakan untuk menggambarkan keseluruhan kondisi ekonomi ataupun kemakmuran (welfare) pada suatu negara.

Hal ini dikarenakan perhitungan PBD tidak memperhitungkan jumlah atau besaran pengurangan sumber daya alam dan juga lingkungan, tidak memperhitungkan kegiatan yang bersifat non material dan juga tidak tidak memperhitungkan ketidakmerataan distribusi pendapatan. Hal ini disebabkan PDB hanya diperuntukkan guna menghitung nilai yang dianggap telah memenuhi kebutuhan fisik maupun materi yang diukur menggunakan unit moneter.

Bias yang terjadi di dalam perhitungan PBD diidentifikasi oleh otoritas pajak karena adanya transaksi yang tidak dimasukkan atau yang tidak teridentifikasi. Lantas bagaimana hal ini terjadi?

Baca Juga: Berikut Sistem Pemungutan Pajak di Indonesia yang Perlu Diketahui

Sederhananya saat orang pribadi atau badan yang sudah memenuhi persyaratan subjektif serta objektif sebagai wajib pajak maka akan mendapatkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) yang berfungsi sebagai tanpa pengenal didalam administrasi perpajakan. Wajib Pajaka akan menggunakan NPWP tersebut untuk melakukan transaksi. Apabila wajib pajak tidak menggunakan NPWP untuk dalam melakukan berbagai bertransaksi, tindakan ini termasuk shadow economy.

Shadow Economy

Shadow economy ialah sebuah fakta yang dihadapi seluruh negara tidak terkecuali Indonesia. Informasi yang berkaitan dengan adanya shadow economy sangat sulit didapatkan sebab seluruh pihak yang terlibat tidak ingin teridentifikasi (bersifat tersembunyi). Oleh sebab itu, shadow economy juga dikenal dengan sebutan praktik penumpang gelap/underground economy.

Praktek shadow economy lepas dari pengawasan otoritas pajak, sehingga pelaku dari shadow economy tidak menjalankan kewajiban perpajakan yang kemudian menyebabkan kerugian pada penerimaan negara.

Bentuk Shadow Economy

Shadow economy erat hubungannya dengan kegiatan-kegiatan illegal misalnya penyeludupan, transaksi obat terlarang sampai dengan jual beli barang curian. Transaksi terhadap masuknya barang yantg berasal dari luar daerah pabean tanpa dilakukan pemeriksaan bea cukai juga termasuk dalam praktik shadow economy.

Untuk menjadi seorang ahli pajak, Anda harus memiliki pengetahuan mendalam terkait pajak. Dan salah satunya adalah dengan mengikuti kursus pajak. Tax Academy adalah tempat yang tepat untuk Anda memulainya. Karena di tempat ini merupakan langkah tangga pertama kesuksesan Anda sebagai seorang Expert di bidang industri perpajakan.

Tax Academy menawarkan metode pembelajaran yang mudah dan memiliki jaringan profesional. Beberapa metode tersebut diantaranya adalah Video Learning, Interactive Learning, dan juga Hybrid Learning. Akademi perpajakan yang satu ini dikelola oleh profesional dari WiN Partners yang mengelola berbagai bidang pajak dengan kantornya di Surakarta, Medan dan juga Batam. Hubungi kami sekarang juga untuk Anda yang ingin mengikuti kursus pajak dan menjadi Expert di bidang pajak.

Tags: No tags

Comments are closed.