Memahami Berbagai Jenis Kredit Pajak yang Berlaku di Indonesia

Memahami Berbagai Jenis Kredit Pajak yang Berlaku di Indonesia

Pelatihan Pajak – Kredit pajak adalah sebuah istilah yang jarang dikenal oleh masyarakat umum. Padahal kredit pajak merupakan istilah perpajakan yang tidak kalah penting dibandingkan dengan istilah pajak lainnya yang perlu diketahui. Hal ini dikarenakan pada dasarnya kredit pajak adalah sebuah komponen yang pada akhirnya akan ditemui pada saat proses pembayaran kewajiban pajak di Indonesia.

Apabila Anda ingin mengetahui lebih dalam mengenai regulasi perpajakan di Indonesia yang selalu berkembang, maka solusinya adalah mengikuti pelatihan pajak. Pelatihan pajak ini akan memberikan berbagai materi mengenai kebijakan perpajakan dasar hingga lanjutan.

Kredit Pajak?

Menurut pasal 28 UU PPh atau Undang-Undang Pajak Penghasilan disebutkan bahwa kredit pajak adalah jumlah pajak yang sudah terhitung atau sudah dibayarkan oleh pihak wajib pajak (WP) pada awal tahun pajak. Oleh karena itu, kredit pajak adalah pengumpulan atau akumulasi dari pajak yang didapatkan dari pihak lain dan sudah dikurangi dekat pajak yang terutang. Di sisi lain juga tercantum dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan pasal 28, Definisi tentang kredit pajak juga dimuat pada beberapa pasal lain.

Jenis-Jenis Kredit Pajak

Seperti yang telah dijelaskan sebelumnya bahwa kredit pajak ini adalah perhitungan pajak yang patokannya adalah pada setiap jenis pajak.  UU No. 7 Tahun 1983 Pasal 28 yang telah diamandemen menjadi UU No. 36 Tahun 2008 yang pada saat ini disebut dengan Undang-Undang Pajak Penghasilan. Berikut ini adalah beberapa jenis kredit pajak yang termasuk dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan, antara lain:

  • Tercantum dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan (UU PPh) pasal 21, terdapat pemotongan pajak dari pekerjaan, kegiatan, dan penghasilan jasa.
  • Tercantum dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan (UU PPh) pasal 22, bahwa pemungutan pajak dari pendapatan atau penghasilan aktivitas impor maupun aktivitas usaha lain dianggap sebagai kredit pajak.
  • Tercantum dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan (UU PPh) pasal 23, bahwa pemotongan pajak dari penghasilan, seperti dividen, bunga, sewa, hadiah, royalti, maupun imbalan jasa atau penghargaan.
  • Tercantum dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan (UU PPh) pasal 24, bahwa pajak yang terutang atau yang disetorkan atas penghasilan yang berasal dari luar negeri bisa dikreditkan.
  • Tercantum dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan (UU PPh) pasal 25 bahwa penyetoran pajak yang dilakukan oleh wajib pajak.

Baca Juga: Menjadi Pegawai Pajak Profesional dengan Memahami NPWP Bagi Warga Negara Asing

Berkaitan dengan penjelasan lebih lanjut tentang beberapa jenis kredit pajak di atas, yakni sebagai berikut:

Pasal 22 PPh

Hutan PPH pasal 22 terdiri dari pajak yang bersifat final dan tidak final. Berkaitan dengan pasal 22 pajak penghasilan yang tidak memiliki sifat final dapat dikreditkan dari total penghasilan yang terutang ketika akhir tahun tiba saat pengisian SPT tahunan atau surat pemberitahuan tahunan.

Pasal 23 PPh

Pasal 23 pajak penghasilan adalah PPh pada tahun berjalan yang dipungut dari pendapatan yang sudah diterima oleh wajib pajak dalam negeri, maupun badan usaha tetap yang berupa penghasilan bunga, sewa, dividen, bonus, hadiah, penghargaan, dan sejenisnya di mana selain yang telah dipotong pada pasal 21 ayat 1E pajak penghasilan. Berbagai jenis penghasilan tersebut akan dibebankan tarif pajak sebesar 15 persen dari jumlah bruto penghasilan itu sendiri.

Sedangkan, beberapa jenis pendapatan lain akan dibebankan tarif pajak sebanyak 2 persen yang termasuk sewa dan penghasilan lainnya, yang berkaitan dengan penggunaan harta, kecuali untuk sewa dan penghasilan lain yang berkaitan dengan penggunaan harta yang telah dibebankan pajak penghasilan seperti halnya yang telah tertuang dalam pasal 4 ayat 2.

Untuk menjadi seorang ahli pajak, Anda harus memiliki pengetahuan mendalam terkait pajak. Dan salah satunya adalah dengan mengikuti pelatihan pajak. Tax Academy adalah tempat yang tepat untuk Anda memulainya. Karena di tempat ini merupakan langkah tangga pertama kesuksesan Anda sebagai seorang Expert di bidang industri perpajakan.

Tax Academy menawarkan metode pembelajaran yang mudah dan memiliki jaringan profesional. Beberapa metode tersebut diantaranya adalah Video Learning, Interactive Learning, dan juga Hybrid Learning. Akademi perpajakan yang satu ini dikelola oleh profesional dari WiN Partners yang mengelola berbagai bidang pajak dengan kantornya di Surakarta, Medan dan juga Batam. Hubungi kami sekarang juga untuk Anda yang ingin mengikuti pelatihan pajak dan menjadi Expert di bidang pajak.

Tags: No tags

Comments are closed.