Aspek Perpajakan Terhadap Likuidasi Perusahaan

Aspek Perpajakan Terhadap Likuidasi Perusahaan

Pelatihan Pajak – Saat seseorang menjalankan bisnis mungkin memang tidak selalu berjalan mulus serta membutuhkan waktu lama. Masalah yang dihadapi oleh para pengusaha dalam proses tersebut sangat banyak yang mana beberapa bisa menghalangi mereka dari usaha kecil dan juga perusahaan besar. Bisnis yang dibentuk tentu saja memer;ukan manajemen yang lebih kompleks dibandingkan dengan kepemilikan perseorangan. Tentu persaingan yang terjadi akan menjadi semakin ketat serta persoalan semakin rumit.

Bahkan tidak sedikit perusahaan yang memutuskan untuk bubar atau dilikuidasi sebab berbagai alasan. Alasan yang paling umum yang menyebabkan perusahaan bangkrut diantarnya ialah kerugian yang terjadi secara berturut-turut, penurunan penjualan yang signifikan, perampingan bisnis dan juga masalah utang piutang.

Bahkan, mengambil berbagai inisiatif juga bisa dilakukan oleh manajemen perusahaan agar bisa mengatasi masalah di atas selain melakukan pembubaran/likuidasi. Akan tetapi, pembubaran/likuidasi menjadi pilihan terakhir apabila memang tidak ada hasil yang didapatkan.

Mengenal Likuidasi Perusahaan

Proses likuidasi mengacu pada 9 hal yang telah diatur di dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007, yakni meliputi keputusan RUPS, keputusan pengadilan, penghentian masa pendirian, pembiayaan pailit dan juga pembatalan pailit dan lain sebagainya.

Di dalam likuidasi, salah satu caranya ialah dengan cara membagi kekayaan dari hasil likuidasi terlebih dahulu untuk para kreditur lalu kepada para pemegang saham, apabila ada. Biasanya aset perusahaan dijual melalui mekanisme lelang.

Kewajiban Perpajakan Saat Likuidasi Perusahaan

Wajib pajak perusahaan maupun badan juga mempunyai kewajiban perpajakan yang lebih kompleks jika dibandingkan dengan wajib pajak orang pribadi dalam kaitannya dengan situasi perpajakan likuidasi perusahaan. Ada proses yang lebih panjang untuk berbagai kewajiban perpajakan yang perlu dilakukan seperti halnya pendaftaran, pelaporan, dan juga pembatalan NPWP.

Demikian juga pada proses pembubaran atau likuidasi suatu perseroan yang merupakan entitas kena pajak, sebelum berhenti menjadi wajib pajak badan ada juga kewajiban perpajakan yang wajib dipenuhi.

Pembayaran Kewajiban Perpajakan

Seperti sebelumnya sudah disebutkan, didalam proses likuidasi wajib pajak pada umumnya gagal bayar kepada kreditur mereka. Kaitannya dengan likuidasi, melalui aset perusahaan yang dijual atau dilelang, kreditur akan memulihkan kewajiban wajib pajak. Salah satu kreditur yang memungut kewajiban wajib pajak berupa kewajiban perpajakan ialah Negara.

Baca Juga: Seberapa Pentingkah Brevet Sertifikat?

Dikarenakan adanya keistimewaan tersebut, maka seharusnya hasil dari lelang barang-barang wajib pajak terlebih dahulu dimanfaatkan untuk melunasi kewajiban perpajakan. Hak yang mendahului kewajiban perpajakan tersebut meliputi biaya pemungutan pajak, kewajiban perpajakan dan juga sanksi administrasi. Hak penolakan pertama berkaitan dengan kewajiban pajak yang didahulukan dari seluruh hak penolakan pertama lainnya yang memiliki beberapa pengecualian seperti:

  • Biaya penyimpanan barang yang bersangkutan
  • Biaya prosedural yang muncul dari perintah untuk menjual barang bergerak dan/maupun barang tidak bergerak
  • Biaya hukum yang timbul hanya dari penjualan serta penyelesaian perkebunan. Ini berarti apabila wajib pajak melikuidasi/membubarkan perusahaan, maka yang menjadi prioritas utama ialah pelunasan kewajiban pajak.

Pemeriksaan wajib pajak dilakukan secara berkala oleh KPP terkait dengan pembubaran atau likuidasi perusahaan, walaupun hanya sedikit informasi yang tertera di dalam Surat Edaran Dirjen No. SE-15/PJ/2018. Pemeriksaan tersebut dilaksanakan bagi semua jenis pajak yang dilakukan melalui kunjungan lapangan dengan tujuan memverifikasi kepatuhan wajib pajak pada kewajiban perpajakan.

Untuk menjadi seorang ahli pajak, Anda harus memiliki pengetahuan mendalam terkait pajak. Dan salah satunya adalah dengan mengikuti pelatihan pajak. Tax Academy adalah tempat yang tepat untuk Anda memulainya. Karena di tempat ini merupakan langkah tangga pertama kesuksesan Anda sebagai seorang Expert di bidang industri perpajakan.

Tax Academy menawarkan metode pembelajaran yang mudah dan memiliki jaringan profesional. Beberapa metode tersebut diantaranya adalah Video Learning, Interactive Learning, dan juga Hybrid Learning. Akademi perpajakan yang satu ini dikelola oleh profesional dari WiN Partners yang mengelola berbagai bidang pajak dengan kantornya di Surakarta, Medan dan juga Batam. Hubungi kami sekarang juga untuk Anda yang ingin mengikuti pelatihan pajak dan menjadi Expert di bidang pajak.

Tags: No tags

Comments are closed.