Perkembangan Pajak Digital yang Semakin Besar Perannya untuk Penerimaan Negara

Perkembangan Pajak Digital yang Semakin Besar Perannya untuk Penerimaan Negara

Training Pajak – Pada saat ini, hampir semua bidang telah terdigitalisasi. Mulai dari pemasaran produk dan jasa, media sosial, sistem komunikasi, bahkan hingga sistem transportasi. Kondisi yang mendukung digitalisasi merupakan salah satu faktor yang cepat dari meluasnya digitalisasi, selain dari kemauan individunya.

Pada saat ini, siapa yang tidak segera beradaptasi dengan dunia digital maka harus bersiap untuk lebih tertinggal dalam hal perkembangan teknologi. Melihat adanya potensi yang besar terhadap transaksi digital, pemerintah Republik Indonesia Sudah menandatangani PMK Nomor 48/PMK.03/2020. Melalui regulasi ini, sejak tanggal 1 Juli 2020, semua konsumen maupun pelanggan layanan digital akan dibebankan pajak PPN atau pertambahan nilai sebesar 10%.

Bagi anda yang merupakan wajib pajak maupun orang-orang yang ingin bekerja di dunia perpajakan, tentu saja sangat penting untuk mengetahui berbagai regulasi perpajakan yang ada. Bahkan tidak jarang perusahaan yang merekrut pegawainya yang telah memiliki sertifikat di bidang perpajakan, seperti halnya sertifikat yang didapatkan dengan mengikuti training pajak.

Karena training pajak biasanya akan memberikan berbagai materi seputar regulasi perpajakan, hingga berita-berita pajak terbaru. Kembali membahas tentang PMK yang telah dikeluarkan sejak tahun 2020 tersebut, maka pengenaan pajak ini diperkirakan akan menyumbang kontribusi kurang lebih Rp10,4 triliun untuk pendapatan negara dan terbukti meningkat hingga tahun 2023 ini.

Pada awal penerapan kebijakan ini, ada 6 perusahaan digital yang sudah memenuhi kriteria dan sudah ditunjuk oleh DJP untuk memungut pajak pertambahan nilai, sejak 1 Agustus 2020, yakni Spotify AB, Google Ireland Ltd., Netflix International B.V., Google LLC., Google Asia Pacific Pte. Ltd., dan Amazon Web Services Inc. Angka tersebut akan terus bertambah seiring dengan telah ditunjuknya 10 perusahaan digital lainnya yang siap untuk memungut pajak pertambahan nilai, sejak 1 September 2020. Penjelasan yang telah dijelaskan sebelumnya, merupakan rangkuman dari upaya pemerintah yang berkaitan dengan pemungutan terhadap pajak pertambahan nilai oleh perusahaan.

Tetapi, ada tiga jenis pajak yang seharusnya bisa dikenakan dari sebuah perusahaan, mulai dari pajak pertambahan nilai, pajak penghasilan, dan pajak penghasilan badan. Lalu, bagaimana dengan pemungutan kedua jenis pajak yang lain? Perlu diketahui, bahwa proses untuk melakukan perumusan regulasi ini pada saat itu sedang dalam proses negosiasi internasional. Hal tersebut disebabkan keberadaan berbagai perusahaan digital yang banyak berkedudukan di luar negeri, terlebih Amerika Serikat sehingga diperlukan diplomasi multilateral yang berkaitan dengan pencarian solusi terhadap persoalan yang satu ini.

Baca Juga: Bagaimana Pemungutan dan Dampak Pajak Digital pada Penerimaan Negara?

Adanya transisi digital merupakan sebuah hal yang mutlak dan tidak dapat dihindari. Terlebih pada saat ini merupakan era revolusi industri 4.0 dan internet of Things (IOT) yang sedang gencar-gencarnya dikumandangkan. Maka dari itu, pajak digital sangat penting untuk diupayakan bersama-sama untuk kepentingan seluruh bagian dari negara. Perlu diketahui bahwa upaya seperti ini bukan hanya upaya yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pajak semata, namun juga merupakan upaya setiap masyarakat Indonesia dalam memenuhi dan memaksimalkan pendapatan negara.

Sehingga, untuk memahami hal-hal seperti ini sangat dibutuhkan edukasi pajak yang tepat, baik untuk wajib pajak maupun seluruh masyarakat yang belum memenuhi syarat sebagai wajib pajak. Karena apabila telah memiliki edukasi pajak yang mumpuni, seseorang akan lebih sadar terhadap perpajakan yang ada. Salah satu solusinya adalah dengan memberikan training pajak kepada seluruh masyarakat di berbagai wilayah.

Untuk menjadi seorang ahli pajak, Anda harus memiliki pengetahuan mendalam terkait pajak. Dan salah satunya adalah dengan mengikuti training pajak. Tax Academy adalah tempat yang tepat untuk Anda memulainya. Karena di tempat ini merupakan langkah tangga pertama kesuksesan Anda sebagai seorang Expert di bidang industri perpajakan.

Tax Academy menawarkan metode pembelajaran yang mudah dan memiliki jaringan profesional. Beberapa metode tersebut diantaranya adalah Video Learning, Interactive Learning, dan juga Hybrid Learning. Akademi perpajakan yang satu ini dikelola oleh profesional dari WiN Partners yang mengelola berbagai bidang pajak dengan kantornya di Surakarta, Medan dan juga Batam. Hubungi kami sekarang juga untuk Anda yang ingin mengikuti training pajak dan menjadi Expert di bidang pajak.

Mengenal Lelang Eksekusi Pajak Lebih Detail

Mengenal Lelang Eksekusi Pajak Lebih Detail

Kursus Pajak – Dalam berbagai aspek kehidupan tentu saja kita harus berusaha menerima segala perubahan dari perkembangan zaman yang ada, seperti halnya dalam menerima deregulasi. Deregulasi yang mutlak tentunya dibutuhkan supaya suatu intensitas tidak terlena didalam arus besarnya perkembangan teknologi yang tengah terjadi.

Sama halnya dengan pelelangan di Indonesia, ada tuntutan yang besar dari seluruh pihak supaya pelaksanaan lelang bisa dilakukan dengan baik serta mudah, sehingga bisa semakin diminati masyarakat.

Kaitannya dengan hal tersebut, pemerintah mengambil tindakan yang pasti melalui perilisan pelaksanaan lelang yang dilaksanakan secara online melalui website resmi, yang mana ini bisa memungkinkan peserta lelang dalam mengajukan penawaran tanpa perlu hadir pada pelelangan tersebut.

Meskipun demikian, hal tersebut masih belum cukup sebab masih diperlukan revolusi serta inovasi dalam melakukan penyediaan layanan tersebut agar layanan perlelangan dalam lebih optimal serta meminimalisir persyaratan yang dianggap birokratis. Lalu, bagaimana lelang didalam perpajakan?

Sekilas tentang Lelang

Pada umumnya, lelang didefinisikan sebagai suatu transaksi jual beli yang dilaksanakan dengan sistematika khusus. Lelang tersebut merupakan kegiatan penjualan barang yang dilakukan secara terbuka dan umum dengan nilai jual yang dilaksanakan melalui penawaran secara lisan ataupun tulisan yang semakin meningkat dengan tujuan mencapai harga tertinggi.

Di Indonesia, kegiatan lelang sudah mulai diatur sejak tahun 1908 ketika negara Belanda masih menguasai Indonesia. Pada tahun tersebut yang dijadikan sebagai landasan hukum lelang adalah Vendu Reglement (Stbl. 1908 No. 189) dan juga Vendu Instructie (Stbl. 1908 No. 190). Sampai saat ini, landasan hukum lelang tersebut masih diberlakukan di Indonesia yang dijadikan sebagai pedoman dalam penyelenggaraan kegiatan lelang.

Kegiatan lelang bisa dilaksanakan oleh pemerintah maupun oleh pihak swasta, tapi dalam pelaksanaan tetap harus disesuaikan dengan aturan maupun ketentuan pemerintah. Sesuai dengan pelaksanaannya, lelang dilaksanakan di kantor KPKNL atau Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang. Tapi untuk yang diselenggarakan pihak swasta maka pelaksanaannya bisa dilakukan di balai lelang.

Baca Juga: Ketahui Dasar Hukum Pajak Kripto Beserta Tarifnya

Kaitannya dengan hal ini, dari masing-masing tempat mempunyai pelelangan yang memiliki perbedaan kewenangan yang terbilang cukup signifikan. Yang mana pada KPKNL bisa dilakukan segala macam bentuk lelang mengikuti ketentuan yang berlaku serta untuk melalui balai lelang hanya dipakai pelelangan noneksekusi sukareka.

Mengenal Lelang Eksekusi Pajak

Didalam perpajakan, kegiatan lelang dikenal dengan sebuatn lelang eksekusi pajak. Lelang tersebut didefinisikan sebagai lelang yang dilakukan dengan tujuan melakukan eksekusi terhadap aset maupun barang-barang yang dimiliki oleh wajib pajak bersangkutan yang sebelumnya telah dilakukan penyitaan ketika dilakukan penagihan utang pajak yang harus dibayarkan pada kas negara sebagai permintaan pejabat.

Lelang eksekusi menjadi sebuah putusan ataupun dalam penetapan pengadilan, dokumen-dokumen tertentu yang dipersamakan dan/atau menjalankan ketentuan didalam perundang-undangan yang berlaku.

Mengacu pada Surat Edaran Bersama Kepala Badan Urusan Piutang dan Lelang Negara dan Dirjen Pajak Nomor SE-214/PJ./1999, SE-17/PN/1999 terkait dengan Lelang Eksekusi Pajak, yang mana dalam aturan tersebut lelang eksekusi pajak ialah lelang yang diselenggarakan sebagai upaya untuk mengeksekusi terhadap barang-barang maupun aset yang dimiliki oleh wajib pajak maupun penanggung pajak yang sudah dilakukan penyitaan ketika penagihan utang pajak yang harus dibayarkan wajib pajak terkait pada kas negara. Aturan lain yang mengatur pelaksanaan lelang terhadap barang ataupun aset yang sudah disita ialah UU Nomor 19 Tahun 2022 mengenai Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (UU PPSP).

Untuk menjadi seorang ahli pajak, Anda harus memiliki pengetahuan mendalam terkait pajak. Dan salah satunya adalah dengan mengikuti kursus pajak. Tax Academy adalah tempat yang tepat untuk Anda memulainya. Karena di tempat ini merupakan langkah tangga pertama kesuksesan Anda sebagai seorang Expert di bidang industri perpajakan.

Tax Academy menawarkan metode pembelajaran yang mudah dan memiliki jaringan profesional. Beberapa metode tersebut diantaranya adalah Video Learning, Interactive Learning, dan juga Hybrid Learning. Akademi perpajakan yang satu ini dikelola oleh profesional dari WiN Partners yang mengelola berbagai bidang pajak dengan kantornya di Surakarta, Medan dan juga Batam. Hubungi kami sekarang juga untuk Anda yang ingin mengikuti kursus pajak dan menjadi Expert di bidang pajak.

Bagaimana Pemungutan dan Dampak Pajak Digital pada Penerimaan Negara?

Bagaimana Pemungutan dan Dampak Pajak Digital pada Penerimaan Negara?

Kursus Pajak – Pasti sebagian besar dari kita sudah tidak asing lagi dengan kata “digital”. Karena pasalnya beberapa tahun belakang ini kata tersebut sering kali disebut oleh semua orang. Pemerintah juga mempunyai aturan tentang pemungutan pajak dari produk-produk digital. Pajak untuk produk digital adalah pajak yang dikenakan untuk kegiatan usaha yang memanfaatkan teknologi digital internet dan menyediakan konten digital, seperti sosial media hingga transaksi perdagangan barang melalui jasa e-commerce.

Untuk Anda yang ingin memperdalam ilmu di bidang perpajakan, anda bisa mengikuti kursus pajak. Karena dalam kursus pajak tersebut anda akan diberikan berbagai materi dan pemahaman seputar perpajakan dasar hingga perpajakan lanjutan.

Telah tertulis dalam PMK atau Peraturan Menteri Keuangan No. 48/PMK.03/2020,dijelaskan bahwa barang digital merupakan semua barang yang tidak berwujud dan berbentuk informasi digital atau elektronik, termasuk barang yang merupakan hasil dari pengalihwujudan atau konversi, maupun barang yang secara dasarnya berbentuk elektronik namun tidak terbatas pada multimedia, peranti lunak, maupun data elektronik.

Pemerintah sudah mulai memberlakukan pajak digital pada perusahaan digital luar negeri sejak tanggal 1 Juli 2020.Kebijakan perpajakan tersebut diterapkan oleh pemerintah sebagai upaya peningkatan penerimaan pajak negara melalui produk-produk digital yang berasal dari luar negeri.

DJP atau Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan sudah melakukan pelaporan atas PPN dalam perdagangan melalui sistem elektronik atau yang seringkali disebut dengan PMSE maupun pajak digital, hingga Agustus pada tahun 2023 telah mencapai Rp14,57 triliun. Semua pajak digital telah berhasil dikumpulkan mulai dari tahun 2020 yang mana sebesar Rp731,4 miliar, kemudian pada tahun 2021 mencapai Rp3,9 Triliun, lalu tepatnya pada tahun 2023 hingga bulan Agustus memperoleh pajak digital sebesar Rp4,43 triliun penerimaan pajak digital tersebut dipungut dari 158 pelaku usaha yang sebelumnya sudah ditunjuk dan sudah memungut pajak.

Dwi Astuti selaku Direktur  Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak, menjelaskan bahwa pemungutan terhadap pajak pertambahan nilai untuk perdagangan melalui sistem elektronik tersebut tidak bertambah, sebab selama periode bulan Agustus 2023 pemerintah Belum menunjukkan adanya perdagangan melalui sistem elektronik yang baru. Berbagai perusahaan luar negeri telah menyetorkan pajak penghasilannya, seperti Netflix, Google, dan Amazon yang telah ditunjuk oleh Direktorat Jenderal Pajak sebagai pemungut pajak digital.

Baca Juga: Betapa Pentingnya BPS SPT Bagi Wajib Pajak, Bagaimana Cara Mendapatkannya?

Menurut Wi Astuti, selama bulan Agustus 2023 ini pemerintahannya melaksanakan pembetulan pembetulan terhadap elemen data dalam surat keputusan penunjukan yang didapatkan dari Degreed Inc. dan Tradingview Inc. Pemerintah pun sudah mengatur untuk menunjuk pelaku usaha perdagangan melalui sistem elektronik yang akan ditunjuk menjadi pemungut pajak wajib PPN dengan tingkat tarif 11% terhadap produk digital luar negeri yang ada di Indonesia. Selain itu, produk Digital dari luar negeri yang dijadikan sebagai objek pajak menurut peraturan Menteri Keuangan nomor 48 tahun 2020, diantaranya:

  • Langganan streaming musik dan film
  • Konten visual dan audio
  • Game online
  • Aplikasi
  • Software untuk komputer
  • Majalah impor
  • Ibu khusus untuk jenis buku digital yang tidak dibebankan pajak pertambahan nilai yaitu buku digital, buku Agama, dan buku pelajaran
  • Menyediakan jasa video conference.

Di samping itu wajib pajak juga harus membuat bukti pungutan pajak pertambahan nilai yang bisa berupa order receipt, biling, dan commercial invoice, Maupun dokumen lainnya yang harus dicantumkan ketika membayar pajak pertambahan nilai dan sudah dibayarkan nantinya.

Untuk menjadi seorang ahli pajak, Anda harus memiliki pengetahuan mendalam terkait pajak. Dan salah satunya adalah dengan mengikuti kursus pajak. Tax Academy adalah tempat yang tepat untuk Anda memulainya. Karena di tempat ini merupakan langkah tangga pertama kesuksesan Anda sebagai seorang Expert di bidang industri perpajakan.

Tax Academy menawarkan metode pembelajaran yang mudah dan memiliki jaringan profesional. Beberapa metode tersebut diantaranya adalah Video Learning, Interactive Learning, dan juga Hybrid Learning. Akademi perpajakan yang satu ini dikelola oleh profesional dari WiN Partners yang mengelola berbagai bidang pajak dengan kantornya di Surakarta, Medan dan juga Batam. Hubungi kami sekarang juga untuk Anda yang ingin mengikuti kursus pajak dan menjadi Expert di bidang pajak.

Perpajakan dalam Peer to Peer Lending, Apakah Pemberi Pinjaman Kena Pajak?

Perpajakan dalam Peer to Peer Lending, Apakah Pemberi Pinjaman Kena Pajak?

Brevet Pajak – Tidak jarang pertanyaan yang seringkali dibicarakan ketika membahas mengenai peer to peer lending atau P2P, apakah kena pajak P2P? Sebagai masyarakat Indonesia, baik yang sudah menjadi wajib pajak maupun yang belum, sangat penting untuk mengetahui ketentuan-ketentuan perpajakan yang ada sebagai upaya mewujudkan pendapatan Indonesia yang semakin maksimal.

Sebagai solusinya Anda bisa mengikuti brevet pajak tanpa syarat apapun. Bahkan brevet pajak bisa saja berguna untuk Anda yang ingin melamar pekerjaan pada perusahaan di bidang staff pajaknya. Sebelum membahas lebih lanjut mengenai pajak yang dikenakan terhadap peer to peer lending, berikut ini pembahasan sedikit mengenai Apa itu yang namanya P2P.

Pada saat ini, Perkembangan teknologi informasi telah sangat berkembang sangat pesat, menciptakan berbagai inovasi pada keuangan yang berbasis teknologi atau seringkali disebut dengan financial technology. Inovasi ini hadir dalam layanan pinjam meminjam uang secara online atau yang berbasis pada teknologi informasi (peer to peer lending). Dinilai menjadi terobosan untuk menangani sistem permodalan yang belum dapat dijangkau lembaga keuangan resmi seperti perbankan, peer to peer lending ini seiring dengan berjalannya waktu tentu saja bisa terus berkembang dan semakin mudah untuk diakses oleh siapapun.

Dapat dipastikan bahwa perkembangan dari layanan peer to peer lending tidak luput dari pantauan dan kebijakan pemerintah. Aturan yang membahas mengenai peer to peer lending tercantum pada berbagai aturan, mulai dari PMK Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.69/PMK.03/2022 dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No.77/POJK.01/2016.

Dalam peraturan OJK, peer to peer lending merupakan penyelenggaraan jasa layanan keuangan untuk mempertemukan antara pembeli pinjaman dengan penerima pinjaman, sebagai upaya pelaksanaan perjanjian pinjam meminjam dalam mata uang rupiah, secara langsung melalui sebuah sistem elektronik yang pastinya terdapat akses internet di dalamnya.

Sementara itu, menurut peraturan Menteri Keuangan Nomor 69 Tahun 2022 pasal 1 angka 12, bahwa peer to peer lending merupakan penyelenggaraan layanan untuk mempertemukan penerima pinjaman dengan pemberi pinjaman untuk melakukan perjanjian pinjam meminjam secara langsung, dengan memanfaatkan sistem elektronik dan jaringan internet, hal tersebut juga meliputi penerapannya dalam prinsip syariah.

Baca Juga: Peraturan Pajak Terbaru Mengenai SKP dan STP Menurut PMK 80/2023

Komponen-Komponen dalam Peer to Peer Lending

  • Pertama, platform P2P merupakan perantara yang akan menghubungkan debitur dengan pemberi pinjaman, untuk melakukan verifikasi kredibilitas debitur, membantu untuk mengumpulkan kredit, dan fungsi platform peer to peer lending, yaitu menghasilkan pendapatan yang berasal dari biaya administrasi sekaligus biaya penagihan yang keduanya dikenakan pada pemberi pinjaman.
  • Kedua, kreditur atau pemberi pinjaman adalah badan usaha maupun perorangan yang mempunyai dana untuk disalurkan melalui layanan peer to peer lending berdasar pada verifikasi kredibilitas debitur oleh platform P2P.
  • Ketiga, badan akan yang berasal dari pemberi pinjaman sesuai dengan rekomendasi dari layanan P2P untuk penggunaan, debitur juga akan dibebankan biaya dalam bentuk biaya administrasi pada awal pinjaman.

Perpajakan Peer to Peer Lending

Penghasilan yang diperoleh oleh pemberi pinjaman pada umumnya berupa bunga dari peminjam terutang PPh pasal 23, yakni sejumlah 15% yang wajib dipotong oleh peminjam dan harus memenuhi ketentuan perpajakan yang ada. Dari setiap penghasilan yang didapatkan dari P2P maupun investasi pendanaannya, tentu saja tetap wajib dilaporkan dalam SPT tahunan masing-masing. Jadi kewajiban pihak-pihak yang berkaitan dengan P2P ini adalah membayar pajak penghasilan pasal 23 dan melaporkan SPT setiap tahunnya.

Untuk menjadi seorang ahli pajak, Anda harus memiliki pengetahuan mendalam terkait pajak. Dan salah satunya adalah dengan mengikuti brevet pajak. Tax Academy adalah tempat yang tepat untuk Anda memulainya. Karena di tempat ini merupakan langkah tangga pertama kesuksesan Anda sebagai seorang Expert di bidang industri perpajakan.

Tax Academy menawarkan metode pembelajaran yang mudah dan memiliki jaringan profesional. Beberapa metode tersebut diantaranya adalah Video Learning, Interactive Learning, dan juga Hybrid Learning. Akademi perpajakan yang satu ini dikelola oleh profesional dari WiN Partners yang mengelola berbagai bidang pajak dengan kantornya di Surakarta, Medan dan juga Batam. Hubungi kami sekarang juga untuk Anda yang ingin mengikuti brevet pajak dan menjadi Expert di bidang pajak.

Ketahui Dasar Hukum Pajak Kripto Beserta Tarifnya

Ketahui Dasar Hukum Pajak Kripto Beserta Tarifnya

Brevet Pajak – Babak baru didalam transaksi bitcoin atau Cryptocurrency sudah dimulai dengan pengakuan perdagangan aset kripto secara legal di Indonesia. Perdagangan pada aset kripto mencapai Rp 600 miliar hingga Rp 700 miliar setiap harinya. Besaran tersebut tentu akan bertambah secara signifikan setiap tahunnya karena meningkatnya kepopuleran transaksi aset kripto yang ada di dunia. Negara-negara di dunia sudah melegalkan aset kripto sebagai alat tukar, diantaranya di negara Amerika Serikat, Jepang, sampai dengan Venezuela.

Negara – negara tersebut mengadopsi aset kripto yang dijadikan sebagai alat tukar melebihi negara maju lainnya. Ini terjadi karena mata uang mereka yakni Bovilar yang mulai tidak dipercaya oleh masyarakat karena nilai uang tersebut yang terus mengalami penurunan.

Semakin populernya aset kripto di dunia, tidak terkecuali di Indonesia kelak kemungkinan aset kripto bisa menjadi aset yang diperjualbelikan sampai menjadi alat tukar pengganti mata uang. Tentu saja jika permintaan pada aset kripto semakin besar maka tingkat perdagangan kripto juga semakin tinggi.

Dasar Hukum Aset Kripto

Beberapa negara maju lainnya sudah lebih dahulu melegalkan perdagangan terhadap aset kripto. Namun tentu saja pengenaan pajaknya berbeda-beda di setiap negara. Misalnya di negara Amerika Serikat, pemajakan terhadap aset kripto disamakan dengan pemajakan terhadap aset property. Disamping itu, negara Australia yang menyiapkan aturan terkait dengan pemajakan aset kripto serta berlaku mulai 1 Maret 2022. Sementara itu, di Inggris sudah menetapkan bitcoin atau aset kripto sebagai mata uang asing mereka.

Berbeda di negara maju yang ada di Kawasan Asia yaitu Jepang, yang memberlakukan bitcoin sebagai alat pembayaran yang sah namun dikecualikan dari pajak konsumsi. Tentu saja jika dilihat dari negara-negara di dunia tersebut bisa ditinjau jika perlakuan terhadap bitcoin atau Cryptocurrency berbeda-beda sesuai kebijakan negara tersebut serta pengaruhnya ada pada nilai tukar valuta asing.

Sementara itu, di Indonesia aset kripto telah diatur dalam PMK 68/PMK.03/2022 terkait Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) serta Pajak Penghasilan (PPh) terhadap Transaksi Perdagangan Aset Kripto.

Aset Kripto

Menimbang dari aset kripto yang sudah berkembang luas di masyarakat Indonesia serta untuk mengawasi peredarannya, pemerintah telah mengatur ketentuan terkait dengan aset kripto. Aset kripto merupakan aset tidak berwujud dalam bentuk digital. Transaksi aset kripto bisa dilakukan oleh orang pribadi maupun badan yang melaksanakan transaksi penjualan dan/atau pertukaran.

Baca Juga: Begini Kewajiban SPT Taspen Bagi Wajib Pajak Pensiunan

Penambahan terhadap aset kripto juga bisa dilakukan lewat kegiatan verifikasi transaksi untuk memperoleh imbalan berupa aset kripto. Didalam jurnal pajak serta keuangan negara yang berkaitan dengan potensi kesuksesan penerapan pengenaan pajak pada aset kripto mendefinisikan aset kripto sebagai sebuah aset digital yang memakai Teknik enkripsi yang berguna untuk mengatur serta memverifikasi transaksi atas blockhain.

Aset kripto tersebut cocok untuk menekan/melawan inflasi sampai devaluasi mata uang. Aset kripto tersebut dikenal sebagai salah satu asset yang memiliki beresiko tinggi dengan votalitas harga yang tinggi. Meskipun demikian aset kripto bisa sebagai sarana hedging yang bisa digunakan untuk mengurangi resiko didalam pasar modal.

Pemajakan Aset Kripto

Aset kripto dikenakan Pajak Pertambahan Nilai dan juga Pajak Penghasilan terhadap transaksi penjualan dan/atau penyerahan yang dilaksanakan. PPN dikenakan terhadap, penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) tidak berwujud yakni berupa aset kripto, JKP dalam bentuk jasa verifikasi aset kripto/jasa manajemen (mining pool) oleh penambang aset kripto dan juga Jasa Kena Pajak (JKP) dalam bentuk jasa penyediaan sarana elektronik yang digunakan didalam perdagangan aset kripto.

Penyerahan tersebut meliputi penyerahan aset kripto pada daerah pabean yang dilakukan melalui sarana elektronik yang dilaksanakan oleh penyelenggara Perdagangan melalui Sistem Elektronik (PMSE). Penyerahan tersebut berupa jual beli aset kripto, tukar menukar dengan aset kripto lainnya maupun tukar menukar menggunakan aset selain kripto. PPN yang terutang pada penyerahan tersebut dipungut, disetorkan serta dilaporkan oleh penyelenggara dari PMSE.

PPN yang akan dipungut besarnya ialah 1% yang berkaitan dengan penyelenggara PMSE yang merupakan pedagang fisik aset kripto atau akan dipungut dengan besaran 2% dalam hal penyelenggara PMSE yang bukan merupakan pedagang fisik aset kripto.

Untuk menjadi seorang ahli pajak, Anda harus memiliki pengetahuan mendalam terkait pajak. Dan salah satunya adalah dengan mengikuti brevet pajak. Tax Academy adalah tempat yang tepat untuk Anda memulainya. Karena di tempat ini merupakan langkah tangga pertama kesuksesan Anda sebagai seorang Expert di bidang industri perpajakan.

Tax Academy menawarkan metode pembelajaran yang mudah dan memiliki jaringan profesional. Beberapa metode tersebut diantaranya adalah Video Learning, Interactive Learning, dan juga Hybrid Learning. Akademi perpajakan yang satu ini dikelola oleh profesional dari WiN Partners yang mengelola berbagai bidang pajak dengan kantornya di Surakarta, Medan dan juga Batam. Hubungi kami sekarang juga untuk Anda yang ingin mengikuti brevet pajak dan menjadi Expert di bidang pajak.

Begini Kewajiban SPT Taspen Bagi Wajib Pajak Pensiunan

Begini Kewajiban SPT Taspen Bagi Wajib Pajak Pensiunan

Pelatihan Pajak – Setiap Wajib Pajak di Indonesia mempunyai kewajiban membayar serta melaporkan pajak. Kaitannya dengan hal tersebut, Pajak Penghasilan (PPh) menjadi jenis pajak paling umum yang harus dibayarkan oleh Wajib Pajak sendiri. Pajak Penghasilan tersebut dikenakan untuk penghasilan yang diterima atau didapatkan oleh Wajib Pajak pada satu periode waktu.

Namun yang mungkin sering menjadi pertanyaan bagi kita ialah bagaimana kewajiban pajak apabila Wajib Pajak telah pensiun? Apakah masih ada pajak yang harus dibayarkan? Apakah ada pajak yang perlu dilaporkan dengan SPT? Lantas, bagaimana kaitannya dengan SPT Taspen?

Saat seorang Wajib Pajak telah memasuki masa pensiun atau sudah tidak bekerja lagi secara aktif, maka Wajib Pajak tersebut tetap memiliki kewajiban perpajakannya. Mengapa demikian? Karena Wajib Pajak pensiunan masih menerima dana pensiun mereka yang menjadi pemasukan secara rutin.

Selain itu, Wajib Pajak tersebut masih memiliki berbagai aset atas namanya sendiri sebagai seorang pemilik. Walaupun tidak secara langsung memiliki kewajiban untuk membayar, Wajib Pajak masih mempunyai kewajiban dalam melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) secara berkala. Disamping itu, sepanjang NPWP mereka masih aktif, maka Wajib Pajak pensiunan juga diharuskan untuk melaporkan SPTnya secara berkala.

Kewajiban Pembayaran Pajak bagi Wajib Pajak Pensiunan

Pembayaran pajak, terutama untuk Pajak Penghasilan (PPh) harus dilaksanakan secara rutin yakni setiap periode waktu baik yang dilakukan secara langsung ataupun dipotong atau yang dipungut oleh pihak lain. Setiap kali dibayarkan, pajak tersebut memiliki bukti transaksi sebagai berkas yang valid jika kewajiban pajak sudah dilaksanakan.

Sedangkan dalam konteks pensiunan sendiri, Pajak Penghasilan (PPh) tidak perlu lagi dibayarkan sebab diasumsikan Wajib Pajak pensiunan tidak memiliki penghasilan aktif. Walaupun demikian, apabila Wajib Pajak pensiunan memiliki penghasilan yang berasal dari luar dana pensiun, maka tetap memiliki kewajiban dalam melaporkan penghasilan tersebut.

Baca Juga: Mengenal BPHTB dalam Lelang Secara Lebih Komprehensif

Syarat Agar Wajib Pajak Pensiunan Tidak Lapor Pajak

Kaitannya dengan pelaporan pajak sendiri, setiap WP yang masih tinggal di Indonesia memiliki kewajiban untuk menuntaskan kewajiban perpajakan mereka. Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan menjadi laporan yang wajib dilaksanakan oleh setiap Wajib Pajak dengan NPWP, bahkan apabila Wajib Pajak tersebut tidak memiliki penghasilan sama sekali.

Namun, ada juga ketentuan yang mengatur jika masyarakat yang secara subjektif serta objektif sudah tidak lagi memenuhi persyaratan Wajib Pajak maka ia akan dibebaskan dari kewajiban perpajakannya. Ketentuan tersebut tentu berlaku juga untuk pensiunan. Wajib Pajak pensiunan dapat terlepas dari kewajiban lapor SPT Tahunan mereka asalkan mereka memenuhi persyaratan yang sudag ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Pajak.

Persyaratan yang dimaksud dalam hal ini ialah saat penghasilan sesudah pensiun ada di bawah batas penghasilan kena pajak/PTKP. Dengan demikian, apabila penghasilan dalam satu tahun tidak melebihi Rp 54 juta, maka Wajib Pajak pensiunan tidak perlu lagi melaporkan SPT Tahunan, namun ketentuan tersebut tidak berlaku secara otomatis saat karyawan memasuki masa pensiun. Disamping itu, syarat berikutnya ialah Wajib Pajak tidak memiliki penghasilan lain selain dari pemberian dari dana pensiun.

Syarat yang lainnya ialah karyawan yang telah memasuki masa pensiun diharuskan untuk mengajukan sendiri permohonana NPWP non-efektif (NE) pada kantor pajak jika memang sudah tidak lagi memenuhi persyaratan subjektif serta objektif sebagai WP.

Untuk menjadi seorang ahli pajak, Anda harus memiliki pengetahuan mendalam terkait pajak. Dan salah satunya adalah dengan mengikuti pelatihan pajak. Tax Academy adalah tempat yang tepat untuk Anda memulainya. Karena di tempat ini merupakan langkah tangga pertama kesuksesan Anda sebagai seorang Expert di bidang industri perpajakan.

Tax Academy menawarkan metode pembelajaran yang mudah dan memiliki jaringan profesional. Beberapa metode tersebut diantaranya adalah Video Learning, Interactive Learning, dan juga Hybrid Learning. Akademi perpajakan yang satu ini dikelola oleh profesional dari WiN Partners yang mengelola berbagai bidang pajak dengan kantornya di Surakarta, Medan dan juga Batam. Hubungi kami sekarang juga untuk Anda yang ingin mengikuti pelatihan pajak dan menjadi Expert di bidang pajak.

Peraturan Pajak Terbaru Mengenai SKP dan STP Menurut PMK 80/2023

Peraturan Pajak Terbaru Mengenai SKP dan STP Menurut PMK 80/2023

Pelatihan Pajak – Sebagai wajib pajak, baik wajib pajak badan maupun wajib pajak perorangan, pastinya sangat penting untuk mengelola kewajiban perpajakan dengan sebaik mungkin. Supaya selalu Mengetahui berbagai regulasi perpajakan yang terus berkembang, anda sebagai wajib pajak perorangan maupun Seseorang yang bekerja untuk wajib pajak badan, bisa mengikuti pelatihan pajak.

Karena dengan pelatihan pajak tersebut, anda akan memahami berbagai ketentuan perpajakan yang ada, mulai dari perpajakan dasar hingga perpajakan lanjutan dengan berita terbarunya. Seperti halnya berita mengenai pemerintah yang telah resmi melakukan penerbitan terhadap PMK 80/2023 (Peraturan Menteri Keuangan nomor 80 tahun 2023).

Perlu diketahui bahwa peraturan yang satu ini telah diperbarui yang mana sebelumnya adalah kebijakan mengenai Surat Ketetapan Pajak atau SKP dan surat tagihan pajak atau STP di Indonesia. Perubahan peraturan resmi tersebut telah mulai berlaku sejak tanggal 24 Agustus 2023 lalu, yang mana Tujuannya adalah untuk memberikan kepastian hukum keadilan hukum, dan kemanfaatan yang lebih baik untuk penertiban STP dan SKP, sekaligus menyederhanakan kebijakan STP dan SKP pada bidang pajak bumi dan bangunan atau PBB, menjadi satu peraturan Menteri Keuangan. Apakah anda sudah tahu apa itu yang namanya STP dan SKP?

SKP dan STP

Seperti yang tercantum dalam  pasal 1 Peraturan Menteri Keuangan nomor 80 tahun 2023, SKP atau Surat Ketetapan Pajak merupakan Surat ketetapan yang meliputi Surat ketetapan pajak lebih bayar (SKPLB), Surat Ketetapan Pajak kurang bayar (SKPKB), Surat Ketetapan Pajak nihil (SKPN), maupun Surat Ketetapan Pajak kurang bayar tambahan (SKPKBT). Sementara itu, SKB pajak bumi dan bangunan merupakan Surat ketetapan yang dipergunakan untuk memberikan penentuan terhadap jumlah dari pokok maupun selisih pokok pajak bumi dan, jumlah pajak bumi dan bangunan yang harus dibayarkan, serta besaran dari denda administratifnya.

Di samping itu, STP atau surat tagihan pajak merupakan surat yang dipergunakan untuk menagih pajak dan/ atau denda pada wajib pajak yang bersangkutan. Sementara itu, STP pajak bumi dan bangunan dipergunakan untuk proses melakukan penagihan pajak PBB yang sesuai dan telah diatur dalam undang-undang pajak bumi dan bangunan.

Baca Juga: Penyelesaian Data Konkret dalam Perpajakan dengan Melakukan Pemeriksaan Pajak

Siapa yang Menerbitkan SKP dan STP?

STP dan SKP bisa diterbitkan oleh pihak pejabat dari Direktorat Jenderal Pajak maupun direktur jenderal pajak itu sendiri. Baik STP maupun SKP berlaku untuk wajib pajak yang mempunyai NPWP atau Nomor Pokok Wajib Pajak maupun yang tidak NPWP. Seperti halnya yang tercantum dalam peraturan Menteri Keuangan nomor 80 tahun 2023 pasal 4, STP dan SKP bisa diterbitkan oleh wajib pajak yang tidak mempunyai Nomor Pokok Wajib Pajak, dengan syarat wajib pajak ini masih mempunyai kewajiban pembayaran pajak yang belum diselesaikan.

Dalam pasal 5, diterangkan bahwa STP dan SKP pajak bumi dan bangunan bisa diterbitkan, apabila kewajiban dari pajak bumi dan bangunan wajib pajak tersebut belum terselesaikan atau belum dipenuhi. STP dan SKP pajak bumi dan bangunan diterbitkan dengan berdasar pada nota perhitungan laporan hasil pemeriksaan/ penelitian/ pemeriksaan ulang. Surat tagihan pajak diterbitkan dengan berdasarkan nota perhitungan, dari hasil penelitian data administrasi perpajakan baik itu pemeriksaan maupun pemeriksaan uang.

Kapan Jangka Waktu Penyampaiannya?

Jangka waktu untuk menerbitkan STP dan SKP biasanya, yaitu 5 tahun sesudah terutangnya pajak maupun berakhirnya masa pajak yang sesuai dalam pasal 19 dan pasal 12 Peraturan Menteri Keuangan nomor 80 tahun 2023.

Untuk menjadi seorang ahli pajak, Anda harus memiliki pengetahuan mendalam terkait pajak. Dan salah satunya adalah dengan mengikuti pelatihan pajak. Tax Academy adalah tempat yang tepat untuk Anda memulainya. Karena di tempat ini merupakan langkah tangga pertama kesuksesan Anda sebagai seorang Expert di bidang industri perpajakan.

Tax Academy menawarkan metode pembelajaran yang mudah dan memiliki jaringan profesional. Beberapa metode tersebut diantaranya adalah Video Learning, Interactive Learning, dan juga Hybrid Learning. Akademi perpajakan yang satu ini dikelola oleh profesional dari WiN Partners yang mengelola berbagai bidang pajak dengan kantornya di Surakarta, Medan dan juga Batam. Hubungi kami sekarang juga untuk Anda yang ingin mengikuti pelatihan pajak dan menjadi Expert di bidang pajak.

Mengenal BPHTB dalam Lelang Secara Lebih Komprehensif

Mengenal BPHTB dalam Lelang Secara Lebih Komprehensif

Training Pajak – Pada pelaksanaan lelang untuk barang tidak bergerak yakni berupa tanah atau tanah serta bangunan sesuai pasal 84 Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 27 tahun 2016 terkait dengan Petunjuk Pelaksanaan Lelang, menyatakan jika Pembeli akan memperoleh dokumen sebagai bukti kepemilikan apabila telah menyerahkan tanda bukti pelunasan pembayaran dan juga bukti setor Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan atau yang disingkat dengan BPHTB.

Demikian juga dengan Kutipan Risalah Lelang untuk lelang berupa  tanah atau tanah dan bangunan akan didapatkan Pembeli, sesudah Pembeli menyerahkan bukti pembayaran BPHTB, yang mana hal tersebut sesuai dengan pasal 94 ayat (4) PMK Nomor 27 tahun 2016.

Mengenal BPHTB

Mengacu pada pasal 1 angka 41 Undang-Undang 28 Tahun 2009 terkait dengan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, BPHTB merupakan pajak untuk perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan. Perolehan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan merupakan perbuatan/peristiwa hukum yang menyebabkan diperolehnya hak atas tanah dan/atau bangunan oleh orang pribadi maupun Badan.

Sementara itu, Hak atas Tanah dan/atau Bangunan merupakan hak atas tanah, termasuk hak pengelolaan dan juga bangunan di atasnya, seperti yang dimaksud didalam undang-undang di bidang pertanahan dan bangunan.

Sebelumnya BPHTB menjadi jenis pajak pusat tapi setelah adanya Undang-Undang Nomor 28/2009 maka menjadi jenis pajak daerah. Tentunya hal tersebut menjadi salah satu penerimaan daerah untuk percepatan dan juga pengembangan pertumbuhan ekonomi yang ada di daerah.

Objek, Subjek dan Tarif

Sesuai dengan pasal 85 Undang-Undang Nomor 28/2009, Objek Pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan merupakan Perolehan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan. Salah satu dari perolehan tersebut ialah penunjukan pembeli didalam lelang. Subjek dan Wajib Pajak BPHTB merupakan orang pribadi atau Badan yang mendapatkan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan.

Terkait dengan hal tersebut maka Pembeli tanah atau tanah serta bangunan baik itu pribadi maupun Badan yang ditunjuk didalam lelang diwajibkan untuk membayar BPHTB. Tarif BPHTB ditetapkan melalui Peraturan Daerah. Tapi sesuai pasal 88 Undang-Undang Nomor 28/2009, Tarif BPHTB ditetapkan paling tinggi ialah 5% (lima persen).

Baca Juga: Peranan dan Tanggung Jawab Staf Pajak yang Membuatnya Banyak Dibutuhkan Perusahaan

Besaran pokok BPHTB yang terutang dihitung dengan mengalikan tarif dengan Nilai Perolehan Objek Pajak (NPOP) sesudah dikurangi Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NPOPTKP). NPOPTKP sendiri ialah nilai pengurang NPOP sebelum terkena tarif BPHTB. Jumlah NPOPTKP ditetapkan melalui Peraturan Daerah. Tapi berdasarkan pasal 87 ayat 4 Undang-Undang Nomor 28/2009, besaran Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak ditetapkan paling rendahnya  Rp60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah) bagi setiap Wajib Pajak.

Dasar Pengenaan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan dalam Lelang

Dasar pengenaan BPHTB ialah Nilai Perolehan Objek Pajak. Bagi transaksi lelang sesuai dengan pasal 87 ayat 2 huruf o Undang-Undang Nomor 28/2009, Nilai Perolehan Objek Pajak penunjukan pembeli didalam lelang ialah harga transaksi yang telah tercantum didalam risalah lelang.

Sesuai dengan hal tersebut diatas maka BPHTB didalam Lelang ialah pajak untuk perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan yang dikenakan untuk Pembeli yang ditunjuk didalam lelang. Akan tetapi, bukan hanya pembeli yang terkena pajak, Penjual sebagai penerima penghasilan juga akan dikenakan pajak namun berupa pajak penghasilan (PPh).

Untuk menjadi seorang ahli pajak, Anda harus memiliki pengetahuan mendalam terkait pajak. Dan salah satunya adalah dengan mengikuti training pajak. Tax Academy adalah tempat yang tepat untuk Anda memulainya. Karena di tempat ini merupakan langkah tangga pertama kesuksesan Anda sebagai seorang Expert di bidang industri perpajakan.

Tax Academy menawarkan metode pembelajaran yang mudah dan memiliki jaringan profesional. Beberapa metode tersebut diantaranya adalah Video Learning, Interactive Learning, dan juga Hybrid Learning. Akademi perpajakan yang satu ini dikelola oleh profesional dari WiN Partners yang mengelola berbagai bidang pajak dengan kantornya di Surakarta, Medan dan juga Batam. Hubungi kami sekarang juga untuk Anda yang ingin mengikuti training pajak dan menjadi Expert di bidang pajak.

Penyelesaian Data Konkret dalam Perpajakan dengan Melakukan Pemeriksaan Pajak

Penyelesaian Data Konkret dalam Perpajakan dengan Melakukan Pemeriksaan Pajak

Training pajak merupakan pelatihan perpajakan yang bisa diikuti oleh siapapun yang sedang membutuhkan pengetahuan mendalam mengenai regulasi pajak. Training pajak juga jangan dianjurkan untuk Anda, yang ingin mengelola kewajiban perpajakan dengan semakin efisien dan efektif. Tentu saja untuk mengelola kewajiban pajak dibutuhkan pengetahuan yang luas mengenai regulasi perpajakan. Seperti halnya mengetahui bahwa DJP sudah mengawasi dan memeriksa terhadap data yang konkrit dari Setiap wajib pajak. Seperti halnya yang telah diatur dalam surat edaran direktur jenderal pajak No.SE-9/PJ/2023.

Menurut kebijakan tersebut, data konkret merupakan data yang dimiliki maupun didapatkan oleh Direktorat Jenderal Pajak dan membutuhkan pengujian sederhana untuk melakukan penghitungan kewajiban pajak bagi setiap wajib pajak. Untuk penggalan dari ketentuan umum dalam kebijakan tersebut, disebutkan bahwa data konkrit yang menjadi penyebab pajak terutang kurang atau tidak dibayar, ditindaklanjuti dengan pemeriksaan atau pengawasan terhadap data yang konkret. Selain itu, wujud dari data konkret maksudnya adalah, pertama yaitu faktur pajak yang telah disetujui melalui sistem informasi milik Direktorat Jenderal Pajak, namun belum atau tidak dilaporkan oleh WP pada SPT masa PPN.

Kedua, bukti penyetoran atau pemotongan pajak penghasilan yang belum atau bahkan tidak dilaporkan oleh wajib pajak pada SPT masa PPh. Ketiga, bukti transaksi maupun bukti data lain yang diturunkan sebagai data konkrit melalui sistem informasi milik Direktorat Jenderal Pajak. Sebagai upaya untuk melakukan antisipasi pada hal seperti ini atau untuk penetapan atas data konkrit, maka wajib pajak perlu mempercepat proses bisnis untuk penyelesaian pemeriksaan dan pengawas oleh unit vertikal dari Direktorat Jenderal Pajak. Data konkret yang akan diluarsa ketika penetapannya tersebut, diturunkan dari sistem informasi milik Direktorat Jenderal Pajak.

Perlu diketahui, bahwa pengawasan yang dilakukan oleh pihak Direktorat Jenderal Pajak merupakan termasuk dalam upaya penyelesaian data konkrit untuk wajib pajak strategis, maupun wajib pajak lain yang terdiri dari penelitian kepatuhan permintaan atau material penjelasan atas data atau keterangan (P2DK) sesuai dengan kebijakan yang berlaku. Pemeriksaan yang sebagai upaya untuk menyelesaikan data konkret tersebut, dilaksanakan dengan memanfaatkan tahapan pemeriksaan kantor sesuai dengan kebijakan yang berlaku.

Baca Juga: Sistem e-Tax Court, Inovasi Digital dalam Penyelesaian Sengketa Pajak

Berdasarkan ketentuan yang telah disebutkan atau SE-9/PJ/2023, disebutkan bahwa informasi atau data yang diperoleh dan dimiliki oleh Direktorat Jenderal Pajak, meliputi data konkret yang bisa dipergunakan untuk melakukan penghitungan kewajiban pajak untuk pihak wajib pajak. Informasi atau data seperti ini tidak bisa ditindaklanjuti apabila dalam kurun waktu 5 tahun tidak dipergunakan atau tidak dimanfaatkan.

Pemanfaatan yang dimaksud di sini adalah sebagai dasar dari pemeriksaan maupun pengawasan sebagai upaya menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban wajib pajak, kecuali bagi wajib pajak yang diduga melakukan suatu tindak pidana atau tindak hukum perpajakan.

Manfaat penyelesaian akan ditindaklanjuti dari data konkret yang dibutuhkan untuk memberi kepastian dan keadilan hukum pada wajib pajak, meningkatkan kepatuhan wajib pajak, menjamin administrasi akuntabel, menekan potensi hilangnya penerimaan pajak, dan mengamankan penerimaan pajak. Penyelesaian tersebut dilakukan melalui prosedur yang telah disebutkan (P2DK).

Tetapi, usulan mengenai pemeriksaan terhadap data konkret tersebut bisa dilaksanakan Apabila wajib pajak melakukan penyampaian penjelasan yang tidak sesuai dengan hasil penelitian, maupun tidak menanggapi dalam bentuk pembetulan atau penyampaian surat pemberitahuan.

Untuk menjadi seorang ahli pajak, Anda harus memiliki pengetahuan mendalam terkait pajak. Dan salah satunya adalah dengan mengikuti Training pajak. Tax Academy adalah tempat yang tepat untuk Anda memulainya. Karena di tempat ini merupakan langkah tangga pertama kesuksesan Anda sebagai seorang Expert di bidang industri perpajakan.

Tax Academy menawarkan metode pembelajaran yang mudah dan memiliki jaringan profesional. Beberapa metode tersebut diantaranya adalah Video Learning, Interactive Learning, dan juga Hybrid Learning. Akademi perpajakan yang satu ini dikelola oleh profesional dari WiN Partners yang mengelola berbagai bidang pajak dengan kantornya di Surakarta, Medan dan juga Batam. Hubungi kami sekarang juga untuk Anda yang ingin mengikuti Training pajak dan menjadi Expert di bidang pajak.