Rutin Lakukan Pengecekan Masa Berlaku Sertifikat Elektronik Supaya Tidak Menyesal

Rutin Lakukan Pengecekan Masa Berlaku Sertifikat Elektronik Supaya Tidak Menyesal

Brevet pajak akan sangat bermanfaat bagi anda, baik wajib pajak maupun calon staf pajak untuk mengetahui dan memiliki wawasan yang luas di dunia perpajakan. Karena brevet pajak akan memberikan berbagai materi dan informasi seputar regulasi pajak. Seperti halnya, ternyata sertifikat pajak digital bisa saja kadaluarsa. Sudah bukan menjadi rahasia lagi, bahwa sertifikat pajak adalah sebuah hal yang sangat penting dalam kewajiban perpajakan dari wajib pajak. Lantas, apa yang harus dilakukan untuk mengetahui masa berlaku sertifikat elektronik dan bagaimana cara untuk memperpanjangnya?

E-faktur sertifikat elektronik atau yang seringkali disebut juga dengan sertifikat pajak digital ini, ternyata tidak berlaku untuk bertahun-tahun seperti halnya dengan kebijakan yang diberlakukan. Apabila anda tidak melakukan pengecekan sertifikat elektronik yang kadaluarsa dan ternyata masa berlakunya sudah berakhir, maka anda tidak akan bisa menerbitkan faktur pajak lagi. Berapa lama sertifikat elektronik dari faktur pajak ini berakhir atau sampai kapan berlakunya?

Apa itu Sertifikat Elektronik Pajak?

Surat keterangan pajak elektronik merupakan surat keterangan yang diterbitkan oleh DJP (Direktorat Jenderal Pajak) atau otoritas pajak secara elek digital yang berisi tanda tangan elektronik sekaligus identitas, yang menunjukkan status dari badan hukum para pihak yang melakukan transaksi elektronik digital tersebut.

Apa Fungsi Sertifikat Elektronik Pajak?

Belum Anda bisa memperbarui masa berlaku sertifikat elektronik, Maka sangat penting untuk terlebih dahulu mengenal bagaimana cara kerjanya. Sertifikat elektronik tersebut dibutuhkan oleh wajib pajak maupun pengusaha kena pajak supaya bisa mempergunakan layanan pajak secara elektronik. E-faktur tersebut dipergunakan untuk mendapatkan pelayanan pajak secara elektronik, diantaranya:

  • Pembuatan faktur elektronik
  • Permintaan Nomor Seri Faktur Pajak atau NSFP
  • Pembuatan sertifikat pemotongan pajak elektronik atau e-Bupot (bukti potong elektronik)
  • Melakukan pengajuan pengungkapan kekeliruan surat pemberitahuan atau SPT
  • Melakukan pengungkapan Kepalsuan tindakan wajib pajak
  • Mendapatkan layanan pajak elektronik dari Direktorat Jenderal Pajak yang lainnya.

Kapan Sertifikat Elektronik Sudah Tidak Berlaku Lagi?

Untuk cara memperpanjang masa berlaku dari e-faktur atau sertifikat elektronik pajak ini sangatlah sederhana. Seperti namanya, sertifikat elektronik pajak ini bentuknya digital atau elektronik, serta memuat identitas dan tanda tangan elektronik wajib pajak sebagai badan hukum para pihak dalam bisnis digital.  E-sertifikat tersebut diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak maupun penyedia sertifikat elektronik.

Baca Juga: Peran dan Fungsi Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) dalam Kewajiban Pajak

Tercantum dalam Peraturan Direktur Jenderal Administrasi Perpajakan Nomor PER-28/PJ/2015 Pasal 6 ayat 2 yang diperbarui dengan PER-04/PJ/2020, menyebutkan bahwa masa berlaku dari surat elektronik tersebut adalah 2 tahun sejak tanggal Direktorat Jenderal menerbitkan e-sertifikat tersebut.

Perintah tersebut akan memberikan penetapan terhadap wajib pajak bahwa wajib pajak atau pengusaha kena pajak, harus mulai melakukan proses perpanjangan e-sertifikat yang baru sebelum masa berlaku dari sertifikat elektronik tersebut berakhir.

Permohonan Perpanjangan e-Faktur Pajak

Proses perpanjangan dari e-faktur sertifikat elektronik yang kadaluarsa Sama halnya dengan melakukan proses perpanjangan permohonan e-sertifikat yang baru. Untuk memperbarui sertifikat yang sudah habis masa berlakunya maka wajib pajak harus mengajukan dan melampirkan berbagai surat keterangan yang dibutuhkan.

Tentunya semua prosesnya ini dilakukan secara online, sehingga akan sangat memudahkan wajib pajak. Sangat penting untuk teliti dalam melakukan pengisian data untuk memastikan identitas PKP sudah benar. Apabila informasi tersebut sudah disetujui oleh otoritas pajak, maka nantinya kantor pajak akan mengeluarkan perpanjangan sertifikat elektronik.

Untuk menjadi seorang ahli pajak, Anda harus memiliki pengetahuan mendalam terkait pajak. Dan salah satunya adalah dengan mengikuti Brevet pajak . Tax Academy adalah tempat yang tepat untuk Anda memulainya. Karena di tempat ini merupakan langkah tangga pertama kesuksesan Anda sebagai seorang Expert di bidang industri perpajakan.

Tax Academy menawarkan metode pembelajaran yang mudah dan memiliki jaringan profesional. Beberapa metode tersebut diantaranya adalah Video Learning, Interactive Learning, dan juga Hybrid Learning. Akademi perpajakan yang satu ini dikelola oleh profesional dari WiN Partners yang mengelola berbagai bidang pajak dengan kantornya di Surakarta, Medan dan juga Batam. Hubungi kami sekarang juga untuk Anda yang ingin mengikuti Brevet pajak dan menjadi Expert di bidang pajak.

Pajak Internasional Sebagai Perwujudan Perdamaian Dunia

Pajak Internasional Sebagai Perwujudan Perdamaian Dunia

Brevet Pajak – Salah satu tujuan dari Negara Kesatuan Republik Indonesia yang tercantum di dalam Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD NRI 1945) Alinea ke-4 ialah ikut melaksanakan ketertiban dunia. Berbagai upaya telah dilakukan oleh bangsa Indonesia supaya bisa mewujudkan tujuan tersebut.

Upaya yang dilakukan tersebut tidak luput dari segi perpajakan, yang mana Indonesia telah mewujudkan perdamaian dunia lewat Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) atau yang sering disebut sebagai Tax Treaty. Indonesia menerapkan P3B dengan Model P3B Indonesia yang mana ini merupakan kombinasi antara Model UN (Unite Nations Model) dengan Model OECD (Organization for Economic Co-operation and Development Model).

Tax treaty ialah perjanjian pajak yang dilakukan antara dua negara (bilateral) yang mengatur segala hal yang berkaitan dengan pembagian hak pemajakan terhadap penghasilan yang diperoleh penduduk dari salah satu ataupun dari kedua pihak negara.

Tujuan kesepakatan tax treaty adalah untuk meminimalisir adanya pengenaan pajak berganda terhadap penghasilan yang didapatkan oleh wajib pajak dari negara yang sudah menjalin mitra P3B tersebut, dan juga untuk menarik investasi modal asing supaya bersedia untuk berinvestasi di dalam negeri.

P3B dibuat dalam rangka menentukan alokasi hak pemajakan terhadap transaksi yang terjadi antara negara domisili (negara tempat wajib pajak tinggal atau tempatnya menetap) dengan negara sumber (negara tempat sumber dari penghasilan berasal).

Sejarah Penerapan Tax Treaty di Indonesia

Peraturan yang berkaitan dengan tax treaty di Indonesia pertama kali diperkenalkan di tahun 1934, tepatnya dalam masa pemerintahan Hindia Belanda. Setelah itu, di tahun 1970, Indonesia melakukan penandatanganan tax treaty pertama kali dengan 4 negara, yakni Inggris, Kanada, Belanda dan Belgia.

Di tahun 1983 kemudian dibentuk Peraturan UU No. 7 Tahun 1983 terkait dengan Pajak Penghasilan. Yang mana didalam peraturan tersebut tercantum peraturan yang berkaitan dengan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B). Setelah itu, peraturan tersebut mengalami beberapa kali perubahan sampai pada yang terbaru yakni UU No. 36 Tahun 2008 terkait dengan Perubahan Keempat atas UU No.7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan.

Dilansir dari pajak.go.id (25/08/2022), beberapa negara yang sudah menjalin perjanjian Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) dengan Indonesia sampai saat ini ada 71 negara.

Baca Juga: Pelajari tentang Force Majeure dalam Perpajakan

Perdamaian Dunia Melalui Tax Treaty

Tax treaty atau P3B merupakan sumber hukum pada perpajakan internasional pada setiap transaksi perpajakan yang melibatkan negara mitra. Setiap aspek perpajakan mengikuti kesepakatan yang telah tercantum didalam P3B. Tax treaty mempunyai beberapa manfaat yang bisa mewujudkan perdamaian antara negara sumber dengan negara domisili.

Manfaat tersebut diantaranya:

  1. Meminimalisir adanya pemajakan berganda.
  2. Meningkatkan perdagangan yang dilakukan antara negara-negara mitra yang menandatangani persetujuan P3B melalui penghilangan pajak berganda.
  3. Meningkatkan investasi modal asing yang dijadikan sebagai sarana pendukung pertumbuhan ekonomi serta sosial di negara berkembang.
  4. Membentuk kedudukan yang setara yang berkaitan dengan hal pemajakan antar dua negara yang dilakukan dengan mengutamakan prinsip saling menguntungkan.
  5. Mencegah pengelakan pajak yang dilakukan melalui pertukaran informasi antar negara mitra.

Penerapan dari tax treaty didalam perpajakan internasional tentu menjadi hal yang saling menguntungkan antar kedua negara yang tengah menjalin perjanjian, baik negara domisili ataupun negara sumber. Melalui tax treaty bisa menciptakan iklim ekonomi yang lebih baik dan juga stabil yang mana penerima penghasilan tidak merasa terbebani oleh pajak.

Untuk menjadi seorang ahli pajak, Anda harus memiliki pengetahuan mendalam terkait pajak. Dan salah satunya adalah dengan mengikuti brevet pajak. Tax Academy adalah tempat yang tepat untuk Anda memulainya. Karena di tempat ini merupakan langkah tangga pertama kesuksesan Anda sebagai seorang Expert di bidang industri perpajakan.

Tax Academy menawarkan metode pembelajaran yang mudah dan memiliki jaringan profesional. Beberapa metode tersebut diantaranya adalah Video Learning, Interactive Learning, dan juga Hybrid Learning. Akademi perpajakan yang satu ini dikelola oleh profesional dari WiN Partners yang mengelola berbagai bidang pajak dengan kantornya di Surakarta, Medan dan juga Batam. Hubungi kami sekarang juga untuk Anda yang ingin mengikuti brevet pajak dan menjadi Expert di bidang pajak.

Peran dan Fungsi Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) dalam Kewajiban Pajak

Peran dan Fungsi Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) dalam Kewajiban Pajak

Pelatihan pajak akan sangat membantu para wajib pajak maupun orang-orang yang bekerja di bidang perpajakan, dalam memiliki wawasan yang luas tentang perpajakan. Karena pelatihan pajak akan memberikan materi yang berkaitan dengan regulasi pajak dan berbagai informasi di dalamnya.

Penting untuk diketahui, dalam dunia perpajakan, negara yang memiliki prinsip self assessment system akan membiarkan wajib pajaknya sendiri untuk melakukan berbagai hak dan kewajiban perpajakan. Pada konteks ini, maka wajib pajak yang sudah memenuhi persyaratan baik secara subjektif dan objektif mempunyai kewajiban untuk melaksanakan kewajiban pajaknya.

Salah satu contoh yang akan dilakukan oleh wajib pajak itu sendiri yaitu berkaitan dengan pelaporan atau penyampaian SPT (Surat Pemberitahuan), baik itu SPT masa maupun SPT tahunan. Maka dari itu, Setiap wajib pajak baik itu wajib pajak perorangan maupun wajib pajak badan, wajib patuh apabila ingin terhindar dari berbagai sanksi pajak.

Lebih pada saat ini, di mana zaman serba digital menjadikan pelaporan pajak semakin mudah dan tidak terbatas oleh waktu maupun ruang. Seperti yang telah diketahui, sesudah melaporkan SPT online, biasanya wajib pajak akan mendapatkan BPE (Bukti Penerimaan Elektronik) sebagai tanda kepastian surat pemberitahuan tersebut sudah berhasil dilaporkan oleh wajib pajak.

BPE biasanya juga berisi mengenai status pelaporan yang nantinya akan berguna untuk wajib pajak apabila menghadapi sebuah permasalahan di masa yang akan datang ketika terdapat pemeriksaan pajak. Lantas, apa itu yang namanya BPE? Ulasan berikut ini akan membahas lebih lanjut tentang BPE dan fungsi-fungsinya.

Apa itu BPE?

BPE secara umum adalah singkatan dari Bukti penerimaan elektronik, yang diartikan sebagai bukti dokumen yang didapatkan wajib pajak, apabila sudah berhasil untuk melakukan pelaporan surat pemberitahuan tahunan maupun SPT masa. Apabila dilihat dari kebijakan Undang-Undang Ketentuan Umum Perpajakan bahwa SPT harus diisi dengan benar, jelas, dan lengkap.

Penerimaan elektronik dapat diperoleh jika para wajib pajak melaksanakan pelaporan SPT Melalui aplikasi yang sudah terintegrasi, seperti halnya yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak melalui situs resminya, maupun beberapa website yang telah disediakan oleh pihak penyedia jasa dan aplikasi perpajakan atau yang sering disebut dengan PJAP.

Baca Juga: Memahami Lebih Jauh tentang Sistem Stelsel Pajak (Pemungutan Pajak)

Apa Saja Fungsi BPE?

Penting untuk diketahui, bahwa BPE tersebut sangat penting untuk pihak wajib pajak Elektronik ini nantinya akan menjadi sebuah bukti keberhasilan pelaporan SPT dari Setiap wajib pajak Dengan adanya sistem digital akan semakin mempermudah wajib pajak, untuk melakukan pelaporan hingga menerima bukti yang dapat secara langsung disimpan di gadget. Kenyataannya, apapun yang dilakukan dengan cara digital akan lebih efisien Apabila dibandingkan dengan melakukan pelaporan hingga penerimaan bukti setoran yang sifatnya manual atau konvensional.

Dengan adanya Bukti penerimaan elektronik tersebut akan semakin meminimalkan adanya risiko buruk yang mungkin saja bisa terjadi, seperti halnya bukti atau dokumen laporan SPT yang terselip, maupun hilang, bahkan hingga rusak. Hanya itu saja, tetapi Bukti penerimaan elektronik pun bisa dijadikan sebagai alat untuk menunjukkan tingkat kepatuhan dari wajib pajak yang bersangkutan, jika sewaktu-waktu terdapat pemeriksaan yang berkaitan dengan pengujian kepatuhan wajib pajak.

Wajib pajak dapat dengan percaya diri menunjukkan Bukti penerimaan elektronik tersebut yang akan dijadikan sebagai bukti atau tanda bahwa pihak wajib pajak tersebut sudah patuh dalam melakukan berbagai kewajiban perpajakannya.

Untuk menjadi seorang ahli pajak, Anda harus memiliki pengetahuan mendalam terkait pajak. Dan salah satunya adalah dengan mengikuti Pelatihan pajak. Tax Academy adalah tempat yang tepat untuk Anda memulainya. Karena di tempat ini merupakan langkah tangga pertama kesuksesan Anda sebagai seorang Expert di bidang industri perpajakan.

Tax Academy menawarkan metode pembelajaran yang mudah dan memiliki jaringan profesional. Beberapa metode tersebut diantaranya adalah Video Learning, Interactive Learning, dan juga Hybrid Learning. Akademi perpajakan yang satu ini dikelola oleh profesional dari WiN Partners yang mengelola berbagai bidang pajak dengan kantornya di Surakarta, Medan dan juga Batam. Hubungi kami sekarang juga untuk Anda yang ingin mengikuti Pelatihan pajak dan menjadi Expert di bidang pajak.

Pelajari tentang Force Majeure dalam Perpajakan

Pelajari tentang Force Majeure dalam Perpajakan

Kursus Pajak – Istilah force majeure sering ditemui sejak pandemi Covid-19 melanda Indonesia. Istilah tersebut diantaranya ada didalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-178/PJ/2020 yang mengatur terkait dengan penetapan force majeure kare a penyebaran Covid-19.

Istilah force majeure juga sempat tercantum didalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak No. KEP-209/PJ/2018. Lewat keputusan tersebut, Direktur Jenderal Pajak (Dirjen Pajak) menetapkan force majeure bencana alam gempa bumi yang terjadi di Pulau Lombok Nusa Tenggara Barat (NTB).

Sebetulnya, istilah force majeure sendiri bukan menjadi hal yang asing didalam dunia perpajakan. Istilah tersebut telah lama tercantum pada bebera[a aturan perpajakan. Lantas, sebenarnya seperti apa force majeure dan juga penerapannya didalam perpajakan?

Definisi Force Majeure

Force majeure sendiri ialah sebuah istilah Perancis yang secara harafiah memiliki arti kekuatan yang lebih besar. Hal tersebut berkaitan dengan konsep Act of God, yaitu peristiwa yang tidak bisa dimintai pertanggungjawaban oleh pihak manapun, misalnya angin topan/angin putting beliung. Disamping itu, force majeure juga mencakup tindakan yang dilakukan manusia, seperti halnya konflik bersenjata.

Pada umumnya, suatu peristiwa yang masuk ke dalam kategori force majeure ini harusnya tidak terduga serta tidak bisa dihindari. Adapun, konsep force majeure ini didefinisikan dan juga diterapkan secara berbeda berdasarkan yuridiksi.

Force Majeure dalam Hukum Indonesia

Ketentuan terkait dengan force majeure di Indonesia dapat ditemukan didalam Pasal 1244 dan juga Pasal 1245 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata).

Didalam Pasal 1244 KUH Perdata menyatakan, debitur harus dihukum supaya bersedia untuk mengganti biaya, kerugian dan juga bunga, apabila ia tidak bisa membuktikan bahwa tidak dilaksanakannya perikatan tersebut atau tidak tepatnya waktu pelaksanaan perikatan itu yang dikarenakan oleh suatu hal yang tidak terduga dan tidak bisa dipertanggungjawabkan walaupun tidak ada niatan buruk terhadapnya.

Sedangkan, didalam Pasal 1245 KUH Perdata disebutkan jika tidak ada penggantian biaya kerugian dan juga bunga, apabila keadaan memaksa atau disebabkan hal yang terjadi secara kebetulan, debitur terhalang untuk memberikan atau berbuat sesuatu yang diwajibkan, atau melakukan sesuatu yang terlarang untuknya.

Mengacu pada pasal di atas, unsur utama yang bisa menyebabkan force majeure ialah adanya kejadian yang tidak terduga, adanya halangan yang menyebabkan suatu prestasi tidak mungkin dilakukan, ketidakmampuan tersebut berada di luar kesalahan debitur dan ketidakmampuan tersebut tidak bisa dibebankan risiko pada debitur.

Baca Juga: Fungsi dan Cara Mencetak BPE Pajak

Force Majeure dalam Perpajakan Indonesia

Disamping itu, istilah force majeure (keadaan kahar) juga dikenal dalam bidang lain, seperti halnya dalam bidan pajak. Pengertian force majeure (keadaan kahar) dalam perpajakan, di antaranya ada didalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 1 Tahun 2012.

Mengacu pada memori penjelasan Pasal 12 ayat (2) PP No. 1 Tahun 2012, force majeure (keadaan kahar) ialah suatu kejadian yang terjadi di luar kemampuan manusia serta tidak dapat dihindarkan sehingga suatu kegiatan tidak dapat dilaksanakan atau tidak dapat dilaksanakan sebagaimana mestinya.

Contoh Force Majeure untuk Kepentingan Perpajakan di Indonesia

Direktur Jenderal Pajak pernah menetapkan periode force majeure (keadaan kahar) dalam kepentingan perpajakan di tanggal 21 Agustus sampai dengan 29 September 2019. Periode force majeure tersebut berlaku untuk Provinsi Papua dan uga Papua Barat yang ketika itu tengah mengalami ganguan keamanan.

Force majeure (keadaan kahar) juga pernah berlaku ketika terjadi bencana alam tsunami di Selat Sunda di wilayah Kabupaten Pandeglang, Kabupaten Serang, dan juga Kabupateng Lampung Selatan tanggal 22 Desember 2018 hingga 31 Januari 2019.

Kemudian karena penyebaran Covid-19 pemerintah juga pernah menetapkan force majeure (keadaan kahar) lewat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-178/PJ/2020.

Untuk menjadi seorang ahli pajak, Anda harus memiliki pengetahuan mendalam terkait pajak. Dan salah satunya adalah dengan mengikuti kursus pajak. Tax Academy adalah tempat yang tepat untuk Anda memulainya. Karena di tempat ini merupakan langkah tangga pertama kesuksesan Anda sebagai seorang Expert di bidang industri perpajakan.

Tax Academy menawarkan metode pembelajaran yang mudah dan memiliki jaringan profesional. Beberapa metode tersebut diantaranya adalah Video Learning, Interactive Learning, dan juga Hybrid Learning. Akademi perpajakan yang satu ini dikelola oleh profesional dari WiN Partners yang mengelola berbagai bidang pajak dengan kantornya di Surakarta, Medan dan juga Batam. Hubungi kami sekarang juga untuk Anda yang ingin mengikuti kursus pajak dan menjadi Expert di bidang pajak.

Fungsi dan Cara Mencetak BPE Pajak

Fungsi dan Cara Mencetak BPE Pajak

Training Pajak – Dalam dunia perpajakan, negara yang menganut prinsip self assesment system memperbolehkan wajib pajaknya sendiri dalam melaksanakan hak dan juga kewajiban perpajakannya. Kaitannya dengan hal ini, maka wajib pajak yang sudah memenuhi persyaratan baik itu objektif dan subjektif mempunyai kewajiban dalam menjalankan kewajiban perpajakannya.

Salah satu contoh yang dilakukan oleh wajib pajak itu sendiri berkaitan dengan penyampaian atau pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) baik itu SPT Tahunan ataupun SPT Masa. Oleh sebab itu, setiap wajib pajak baik itu dalam bentuk badan ataupun perorangan wajib untuk patuh apabila ingin terhindar dari sanksi perpajakan. Apalagi di era seperti saat ini yang serba digital membuat pelaporan pajak menjadi semakin mudah tidak terbatas pada ruang ataupun waktu.

Pemerintah tepatnya Direktorat Jenderal Pajak telah menciptakan wadah untuk wajib pajak untuk memudahkan administrasi dalam bidang pajak sendiri. Kini, pelaporan pajak dapat dilakukan secara online dan real time di website resmi DJP yakni melalui e-form ataupun melalui e-filling yang penggunaannya sangat praktis dan juga efisien.

Seperti yang diketahui, sesudah melakukan proses pelaporan SPT, pada umumnya para wajib pajak akan menerima Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) yang dijadikan sebagai tanda kepastian SPT tersebut sudah berhasil dilaporkan. BPE juga berisi status pelaporan yang nantinya akan digunakan oleh wajib pajak apabila mereka menghadapi suatu perkara di masa yang akan datang ketika dilakukan pemeriksaan pajak.

Lantas, apa yang dimaksud BPE? Bagaimana fungsi dan juga cara mencetaknya?

Bukti Penerimaan Elektronik

Secara umum, BPE ialah singkatan dari bukti penerimaan elektronik yang mana kemudian didefinisikan sebagai bukti dokumen yang didapatkan oleh wajib pajak apabila telah berhasil melaporkan SPT Tahunan ataupun SPT Masa. Sesuai dengan ketentuan UU KUP jika surat pemberitahuan harus diisi secara benar, lengkap dan juga jelas.

BPE tersebut dapat diperoleh jika para wajib pajak melaksanakan pelaporan melalui aplikasi yang sudah terintegrasi, baik aplikasi yang telah disediakan oleh DJP melalui website resminya yaitu DJP Online ataupun melalui aplikasi yang telah disediakan oleh pihak penyedia jasa dan juga aplikasi perpajakan atau yang disingkat dengan PJAP. BPE disajikan dalam bentuk dokumen digital yang secara resmi diterbitkan oleh DJP yang mempunyai fungsi sebagai bukti keberhasilan dari pelaporan pajak.

Baca Juga: Pajak Berganda Serta Dampaknya untuk Sebuah Negara

Fungsi Bukti Penerimaan Elektronik

Bukti penerimaan elektronik tentu menjadi hal yang sangat penting untuk wajib pajak. Nantinya BPE tersebut akan menjadi bukti keberhasilan dari pelaporan pajak setiap wajib pajak. Kehadiran sistem elektronik bisa memudahkan wajib pajak untuk melaksanakan pelaporan sampai dengan penerimaan bukti yang dapat disimpan secara langsung di telepon seluler.

Melalui kehadiran BPE ini dapat meminimalisir kemungkinan terjadinya resiko buruk, seperti halnya dokumen atau bukti pelaporan yang hilang, rusak ataupun yang terselip. Bukan hanya itu, BPE juga bisa menunjukkan tingkat kepatuhan wajib pajak yang bersangkutan jika sewaktu-waktu dilakukan pemeriksaan pajak terkait pengujian kepatuhan, wajib pajak dapat menunjukkan BPE itu sebagai tanda bahwa kewajiban perpajakannya telah dipatuhi dengan baik.

Cara Mencetak Bukti Penerimaan Elektronik

Pihak Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyediakan satu sarana dalam pelaporan pajak yakni via e-filling.  Wajib Pajak bisa melakukan pencetakan BPE yang sudah diperoleh, dengan cara masuk ke laman resmi atau situs e-Faktur DJP online, kemudian login ke aplikasi e-Faktur dengan mengisi akun PKP dan password.

Untuk menjadi seorang ahli pajak, Anda harus memiliki pengetahuan mendalam terkait pajak. Dan salah satunya adalah dengan mengikuti training pajak. Tax Academy adalah tempat yang tepat untuk Anda memulainya. Karena di tempat ini merupakan langkah tangga pertama kesuksesan Anda sebagai seorang Expert di bidang industri perpajakan.

Tax Academy menawarkan metode pembelajaran yang mudah dan memiliki jaringan profesional. Beberapa metode tersebut diantaranya adalah Video Learning, Interactive Learning, dan juga Hybrid Learning. Akademi perpajakan yang satu ini dikelola oleh profesional dari WiN Partners yang mengelola berbagai bidang pajak dengan kantornya di Surakarta, Medan dan juga Batam. Hubungi kami sekarang juga untuk Anda yang ingin mengikuti training pajak dan menjadi Expert di bidang pajak.

Memahami Lebih Jauh tentang Sistem Stelsel Pajak (Pemungutan Pajak)

Memahami Lebih Jauh tentang Sistem Stelsel Pajak (Pemungutan Pajak)

Training Pajak – Membayar pajak adalah suatu kewajiban dari wajib pajak terhadap pemerintah yang perlu dilaksanakan sebagai warga negara Indonesia yang taat. Sangat penting untuk menanamkan kesadaran diri pada setiap individu, bahwa bayar pajak adalah suatu bentuk perwujudan pengabdian kepada negara dan mendukung laju pembangunan nasional.

Salah satu cara penting untuk menanamkan kesadaran diri, yaitu dengan mengikuti training pajak. Di mana akan mendapatkan materi tentang regulasi pajak dan berbagai informasi di dalamnya. Dengan mengikuti training pajak seperti ini, setiap individu akan mendapatkan edukasi tentang pemahaman pajak yang tepat.

Untuk membayar pajak pastinya harus mengetahui seperti apa cara pemungutan pajak yang berlaku pada setiap negaranya masing-masing. Sistem atau cara pemungutan pajak yang ada seringkali dikenal dengan stelsel pajak. Stelsel pajak ini penting untuk dipahami supaya bisa memudahkan proses pemenuhan kewajiban pajak.

Apa itu Stelsel Pajak?

Pajak adalah sebuah sistem yang sudah diatur dalam UU HPP. Satu hal penting yang telah diatur dalam undang-undang perpajakan, yakni seputar tata cara pemungutan pajak. Stelsel pajak merupakan sistem pemungutan pajak, yang dipergunakan untuk memperhitungkan besaran pajak yang terutang dan harus dibayarkan oleh wajib pajak. Terdapat tiga jenis dari stelsel pajak tersebut, mulai dari stelsel riil atau stelsel nyata, stelsel fiktif atau stelsel anggapan, serta stelsel campuran.

3 Jenis Stelsel Pajak

Stelsel Nyata (Stelsel Riil)

Soal nyata atau yang dikenal juga dengan stelsel real, yaitu salah satu jenis pemungutan pajak yang dasarnya adalah objek atau penghasilan yang diperoleh sesungguhnya atau penghasilan nyata yang dipergunakan sebagai dasar penghitungan pajak (DPP) PPh, sehingga pada jenis stelsel nyata pemungutan baru akan bisa dilakukan pada akhir tahun atau akhir periode pajak, yakni sesudah penghasilan yang sesungguhnya diketahui.

Dengan menggunakan stelsel nyata hasil yang diperoleh akan lebih realistis dan akurat sesuai dengan jumlah pajak terutang, karena perhitungan akan didasarkan pada penghasilan yang sesungguhnya. Namun, dengan pembayaran pajak seperti ini wajib baca bisa merasa terbebani apabila harus menyetorkan pajaknya secara  sekaligus pada akhir tahun.

Baca Juga: Implikasi Perpajakan dalam Era Digital Berkaitan dengan Pinjaman Online

Stelsel Fiktif (Stelsel Anggapan)

Jenis stelsel yang selanjutnya adalah stelsel fiktif, yang mana merupakan kebalikan dari sel-sel nyata. Stelsel anggapan adalah jenis pemungutan pajak yang dasarnya adalah pada perkiraan atau anggapan yang sudah diatur pada sebuah peraturan perundang-undangan.

Gerakan yang dipergunakan tersebut bisa bervariasi, tergantung dengan peraturan pajak yang berlaku pada setiap negara.  Kelebihan dari stelsel fiktif adalah pajak yang harus disetorkan, untuk satu tahun pajak yang berjalan telah diketahui, tanpa harus menunggu akhir periode untuk mengetahui penghasilan selama 1 tahun yang sesungguhnya.

Tetapi, pajak yang dibayarkan menjadi tidak akurat karena pajak terutang dihitung dari penghasilan tahun sebelumnya, bukan berdasar pada kondisi sesungguhnya atau penghasilan yang diperoleh sesungguhnya oleh wajib pajak dalam dalam satu tahun pajak bersangkutan.

Stelsel Campuran

Stelsel campuran adalah sebuah kombinasi pemungutan pajak antara stelsel pajak nyata dengan stelsel pajak grafiktif. Cara untuk memperhitungkan pajak dengan kombinasi atau pada stelsel campuran ini, yakni pada awal tahun jumlah pajaknya dihitung dengan menggunakan dasar pajak stelsel fiktif.

Kemudian, pada akhir tahun nantinya besaran pajak yang sesungguhnya akan dihitung menggunakan stelsel riil. Apabila hasil perhitungan pajak berdasarkan sel-sel real lebih besar dibandingkan dengan pajak yang sudah dihitung pada awal tahun berdasarkan stelsel fiktif, maka terhadap selisih kekurangan tersebut, wajib pajak berkewajiban untuk menyetorkan kekurangan pajaknya sebesar selisih yang diperoleh dari perhitungan stelsel campuran.

Untuk menjadi seorang ahli pajak, Anda harus memiliki pengetahuan mendalam terkait pajak. Dan salah satunya adalah dengan mengikuti training pajak. Tax Academy adalah tempat yang tepat untuk Anda memulainya. Karena di tempat ini merupakan langkah tangga pertama kesuksesan Anda sebagai seorang Expert di bidang industri perpajakan.

Tax Academy menawarkan metode pembelajaran yang mudah dan memiliki jaringan profesional. Beberapa metode tersebut diantaranya adalah Video Learning, Interactive Learning, dan juga Hybrid Learning. Akademi perpajakan yang satu ini dikelola oleh profesional dari WiN Partners yang mengelola berbagai bidang pajak dengan kantornya di Surakarta, Medan dan juga Batam. Hubungi kami sekarang juga untuk Anda yang ingin mengikuti training pajak dan menjadi Expert di bidang pajak.

Pajak Berganda Serta Dampaknya untuk Sebuah Negara

Pajak Berganda Serta Dampaknya untuk Sebuah Negara

Pelatihan Pajak – Untuk setiap bentuk kerja sama perdagangan yang dilakukan antar negara akan terjadi human capital flow atau yang biasa dikenal sebagai aliran tenaga kerja lintas Negara, yang mana seseorang dengan kualifikasi tertentu menetap serta bekerja di luar negeri. Dari fakta tersebut, kemudian muncul resiko pengenaan pajak berganda (double taxation).  Double taxation ialah pengenaan pajak terhadap satu jenis objek pajak pada periode yang sama pada subjek pajak yang sama oleh 2 juridiksi yang tidak sama.

Biasanya pajak ganda terjadi sebab adanya konflik kepentingan antara satu negara dengan negara lain. Misalnya konflik antara negara domisili dengan negara asal terhadap suatu jenis penghasilan tertentu. Untuk lebih jelasnya, berikut contoh dari penerapan double taxation yang perlu diperhatikan:

Ihdam merupakan seorang warga negara Hijau yang melaksanakan transaksi bisnis di negara Kuning, dari keuntungan transaksi tersebut Ihdam dipajaki oleh negara Kuning, serta atas profit yang sama Ihdam juga diharuskan untuk membayar pajak dan juga retribusi di negara asalnya Hijau. Dengan demikian, karena diharuskan untuk membayar kewajiban pajak penghasilan sebanyak 2 kali yakni di negara Hijau dan negara Kuning.

Karena harus membayar pajak penghasilan yang sama sebanyak 2 kali maka penerima penghasilan tentu akan sangat terbebani oleh kebijakan tersebut. Selain dapat merugikan subjek pajak, pajak ganda juga dapat menyebabkan dampak negatif yang menyangkut hubungan antar negara, baik itu berupa kerja sama bisnis ataupun dari segi investasi.

Dalam rangka mencegah hal tersebut, setiap bentuk kerja sama perdagangan yang dilakukan antar negara harus menyertakan persetujuan Penghindaran Pajak Berganda atau yang dikenal dengan istilah tax treaty. Tax Treaty bukan hanya memuat tentang kesepakatan bersama terkait dengan pajak ganda saja, namun pengenaan basis pajak, juridiksi pemajakan, dan juga mekanisme yang dilakukan guna menghindari pajak ganda.

Penerapan dari Tax Treaty tentu saja dapat memberikan keuntungan untuk para pengusaha yang menjalankan bisnis di luar negeri. Disamping itu, kebijakan pembebasan pajak tersebut juga mempunyai beberapa tujuan lainnya, diantaranya ialah sebagai berikut:

  1. Untuk menciptakan kesetaraan pemajakan antar negara, sehingga salah satu pihak tidak ada yang dirugikan.
  2. Untuk mendatangkan modal dari luar negeri sebab pengusaha asing hanya perlu untuk membayar pajak satu kali saja
  3. Bertujuan untuk meningkatkan sumber daya manusia yang bekerja atau yang bersekolah di luar negeri.
  4. Mencegah pengelakan pajak sebab terbebani karena adanya pajak ganda.
  5. Untuk meminimalisir ketidakpastian yang terjadi pada aliran investasi asing.

Baca Juga: Begini Peraturan Pajak Pinjol Legal untuk Anda Pelajari

Kebijakan penghindaran pajak berganda tersebut mengecualikan penghasilan yang didapatkan dari luar negeri dan juga memberikan kredit pajak terhadap penghasilan tersebut. Pada umumnya, negara-negara yang melakukan perjanjian penghindaran pajak ganda mengikuti atau mengacu pada model Organisation for Economi Co-operation and Development dan juga model kesepakatan dari PBB.

Pajak berganda memang dapat menambah pendapatan suatu negara, akan tetapi jika dilihat dari dampak yang diberikan, double taxation juga bisa memicu perekonomian global dengan biaya yang tinggi dan juga bisa menghambat mobilitas sumber daya ekonomis. Itulah penjelasan singkat terkait dengan pajak berganda serta bagaimana dampaknya terhadap suatu negara.

Untuk menjadi seorang ahli pajak, Anda harus memiliki pengetahuan mendalam terkait pajak. Dan salah satunya adalah dengan mengikuti pelatihan pajak. Tax Academy adalah tempat yang tepat untuk Anda memulainya. Karena di tempat ini merupakan langkah tangga pertama kesuksesan Anda sebagai seorang Expert di bidang industri perpajakan.

Tax Academy menawarkan metode pembelajaran yang mudah dan memiliki jaringan profesional. Beberapa metode tersebut diantaranya adalah Video Learning, Interactive Learning, dan juga Hybrid Learning. Akademi perpajakan yang satu ini dikelola oleh profesional dari WiN Partners yang mengelola berbagai bidang pajak dengan kantornya di Surakarta, Medan dan juga Batam. Hubungi kami sekarang juga untuk Anda yang ingin mengikuti pelatihan pajak dan menjadi Expert di bidang pajak.

Implikasi Perpajakan dalam Era Digital Berkaitan dengan Pinjaman Online

Implikasi Perpajakan dalam Era Digital Berkaitan dengan Pinjaman Online

Kursus pajak sangat penting untuk diikuti oleh anda yang sedang membutuhkan pengetahuan dan wawasan yang luas seputar perpajakan. Karena kursus pajak akan memberikan Anda materi tentang regulasi perpajakan dan berbagai informasi di dalamnya, baik untuk Anda yang akan menjadi staff pajak maupun Anda yang berperan sebagai wajib pajak. Tentu saja tidak kalah penting, untuk mengikuti berbagai informasi berkaitan dengan perpajakan di era seperti ini. Perkembangan digital seperti saat ini, berkembang sangat pesat dan mendorong masyarakat supaya bisa terbiasa untuk memakai teknologi digital dalam melakukan aktivitas setiap harinya.

Sangat penting bagi masyarakat untuk bisa mengimbangi kecepatan perkembangan zaman digitalisasi yang bersifat eksponensial. Masyarakat saat ini sudah beralih mengadopsi teknologi digital dalam melakukan kegiatan sehari-harinya, termasuk dalam aktivitas ekonominya. Dengan adanya peralihan era serba digital seperti ini, kegiatan perekonomian juga ikut serta bertransisi dari konvensional menuju digital. Selain itu, bukti nyata dari hasil pergeseran Eropa perekonomian konvensional menjadi serba digital sekarang ini, sudah terlihat dengan kehadiran fintech, marketplace, hingga terdapat suatu aset digital.

Sebagai upaya menghadapi transisi dari konvensional menuju digital tersebut, DJP atau Direktorat Jenderal Pajak terus mengupayakan, untuk menyesuaikan dan memperluas basis pajak terhadap aktivitas ekonomi digital tersebut. Selain itu, terdapat beberapa tindakan yang telah dilangsungkan sebelumnya, meliputi pemajakan PPN atas Perdagangan Melalui Sistem Elektronik atau PMSE, di mana Direktorat Jenderal Pajak sudah menunjuk beberapa pelaku PMSE supaya melakukan pemungutan terhadap pajak pertambahan nilai, yaitu salah satu contohnya adalah Amazon.

Pasca diberlakukannya UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan atau UU HPP, pada saat ini sudah menghadirkan mekanisme terbaru dalam pemotongan pajak penghasilan pasal 23 terhadap penghasilan yang diperoleh dari layanan P2PL atau peer to peer lending yang dilakukan dari platform fintech atau yang lebih sering dikenal oleh masyarakat dengan sebutan pinjol atau pinjaman online.

Apa itu Pinjol?

Pinjol atau pinjaman online Ini adalah sebuah fasilitas pinjaman uang yang disediakan oleh penyedia modal atau keuangan, di mana beroperasi dengan cara online atau daring. Penyedia jasa dari pinjol tersebut, biasanya dikenal dengan fintech. Pada umumnya, para penyedia pinjaman online tersebut beroperasi dengan cara online dan memanfaatkan teknologi informasi. Pada saat ini sudah ada begitu banyak sekali pinjol yang bermunculan dan salah satunya diakibatkan karena gaya hidup masyarakat di Indonesia.

Baca Juga: Tantangan Pencapaian Target Penerimaan Pajak Indonesia di Tahun 2024

Apa Bedanya Pinjol Legal dan Pinjol Ilegal?

OJK memberikan tips untuk masyarakat supaya bisa membedakan antara pinjol yang legal dengan yang ilegal. Tentu saja hal seperti ini sangat penting untuk diketahui oleh masyarakat, karena pinjol seringkali merugikan bagi mereka.

Pinjol Legal

  • Sudah terdaftar OJK dan memiliki izin dari OJK
  • Melakukan penawaran melalui saluran komunikasi pribadi
  • Pemberian pinjaman terdapat seleksi terlebih dahulu dan tidak instan
  • Bunga dan biaya pinjaman sangat transparan, terukur dan jelas setiap bulannya

Pinjol Ilegal

  • Tidak terdaftar OJK dan tidak memiliki izin dari
  • Melakukan penawaran melalui WhatsApp atau SMS
  • Proses pemberian pinjaman yang sangat mudah
  • Denda biaya pinjaman dan tarif bunga umumnya tidak tertera dengan jelas

Perpajakan Pinjaman Online

Terhadap jasa pinjaman online telah diatur dalam PMK Nomor 69 Tahun 2002 yang berkaitan dengan pemotongan PPh pasal 23 Yang mana dalam peraturan tersebut disebutkan bahwa ada tiga pelaku jasa layanan pinjol, mulai dari pemberi pinjaman, penerima pinjaman, dan penyelenggara layanan berbagai pinjaman tersebut.

Untuk menjadi seorang ahli pajak, Anda harus memiliki pengetahuan mendalam terkait pajak. Dan salah satunya adalah dengan mengikuti Kursus pajak. Tax Academy adalah tempat yang tepat untuk Anda memulainya. Karena di tempat ini merupakan langkah tangga pertama kesuksesan Anda sebagai seorang Expert di bidang industri perpajakan.

Tax Academy menawarkan metode pembelajaran yang mudah dan memiliki jaringan profesional. Beberapa metode tersebut diantaranya adalah Video Learning, Interactive Learning, dan juga Hybrid Learning. Akademi perpajakan yang satu ini dikelola oleh profesional dari WiN Partners yang mengelola berbagai bidang pajak dengan kantornya di Surakarta, Medan dan juga Batam. Hubungi kami sekarang juga untuk Anda yang ingin mengikuti Kursus pajak dan menjadi Expert di bidang pajak.

Begini Peraturan Pajak Pinjol Legal untuk Anda Pelajari

Begini Peraturan Pajak Pinjol Legal untuk Anda Pelajari

Training Pajak – Perkembangan pesat era digital memang mendorong masyarakat untuk bisa terbiasa memakai teknologi digital untuk melakukan kegiatan sehari-hari. Masyarakat perlu mengimbangi kecepatan perkembangan era digitalisasi yang bersifat eksponensial ini. Saat ini, masyarakat telah beralih mengadopsi teknologi digital untuk melakukan berbagai aktivitas sehari-harinya, termasuk dalam melakukan kegiatan ekonomi.

Melalui peralihan ke era serba digital, aktivitas perekonomian juga ikut mengalami transisi dari konvensional ke digital. Dalam menghadapi transisi dari konvensional ke digital tersebut, Dirjen Pajak (DJP) terus melakukan usaha dalam menyesuaikan dan juga memperluas basis pajak terhadap aktivitas ekonomi digital yang dilakukan tersebut.

Sejumlah tindakan yang telah dilakukan sebelumnya diantaranya ialah pemajakan PPN (Pajak Pertambahan Nilai) terhadap PMSE (Perdagangan Melalui Sistem Elektronik) yang mana DJP menunjuk beberapa pelaku PMSE supaya melakukan pemungutan PPN, yang mana salah satu contohnya ialah Amazon.

Setelah diterbitkannya UU HPP (UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan), kini telah hadir mekanisme baru didalam pemotongan PPh 23 terhadap penghasilan yang diperoleh dari layanan peer-to-peer lending yang dilaksanakan melalui platform fintech atau yang sering dikenal masyarakat dengan sebutan pinjaman online (pinjol).

Definisi Pinjol

Pinjaman online atau yang lebih dikenal dengan Pinjol ialah fasilitas pinjaman uang yang telah disediakan penyedia keuangan yang mana beroperasi secara daring/online. Umumnya penyedia jasa pinjaman online ini disebut sebagai fintech. Para penyedia pinjol tersebut pada umumnya akan selalu beroperasi secara online dengan memanfaatkan teknologi serta informasi. Saat ini, ada banyak fintech yang telah bermunculan yang mana salah satunya disebabkan karena gaya hidup masyarakat Indonesia itu sendiri.

Perubahan gaya hidup tersebut bisa dilihat dari masifnya penggunaan internet dan juga aktivitas serba digital dalam memenuhi kebutuhan, tidak terkecuali juga aktivitas meminjam uang yang saat ini dapat dilakukan secara digital yakni melalui pinjol.

Perpajakan Pinjol Legal

Berkaitan dengan pemotongan PPh 23 dan juga pemungutan PPN terhadap jasa pinjaman online atau pinjol tersebut telah diatur Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 69 Tahun 2022. Yang mana di dalam PMK tersebut disebutkan jika ada 3 pelaku didalam jasa layanan pinjol yakni pemberi pinjaman, penerima pinjaman, serta penyelenggara layanan pinjam-meminjam tersebut.

Baca Juga: Pelajari Standar dan Kualifikasi dari Konsultan Pajak Terdaftar

Oleh sebab itu, per 1 Mei 2022 ketika PMK nomor 69 tahun 2022 diterapkan, perusahaan-perusahaan fintech yang  telah terdaftar memiliki kewajiban untuk memungut dan juga menyetor PPh dan PPN yang diterima terhadap penyelenggaraan pinjam-meminjam melalui fintech.

Dalam hal ini, yang dimaksud dengan Pemberi Pinjaman ialah pihak yang meminjamkan dana miliknya via aplikasi fintech, yang mana nantinya dana tersebut akan dipakai oleh si penerima pinjaman. Sedangkan yang dimaksud dengan Penerima Pinjaman ialah pihak yang meminjam dana (menerima dana) via aplikasi fintech.

Sementara itu, Penyelenggara Layanan Pinjam-Meminjam dalam hal ini merupakan pihak penyedia media perantara antara pemberi pinjaman dengan si penerima pinjaman, yang mana kaitannya dengan hal ini berupa aplikasi fintech untuk menyalurkan dana dari pemberi pinjaman (pemilik dana) pada penerima peminjam.

Sesuai dengan yang telah diatur didalam UU PPh, bunga pinjaman online tersebut harus dilakukan pemotongan PPh (Pajak Penghasilan) yang mana pemotongan tersebut dilaksanakan oleh penyelenggara layanan pinjam-meminjam (fintech).

Bunga pinjaman online tersebut akan dipotong PPh 23 dengan tarif 15% dengan dasar pengenaan pajak (DPP) dari jumlah bruto bunga yang telah diterima, kaitannya dengan pemberi pinjaman merupakan SPDN (Subjek Pajak Dalam Negeri) atau BUT (Bentuk Usaha Tetap). Sedangkan jika penyelenggara pinjaman tersebut ialah SPLN (Subjek Pajak Luar Negeri), maka akan dilakukan pemotongan PPh Pasal 26 dengan tarif 20% menggunakan dasar pengenaan pajak (DPP) dari jumlah bruto bunga yang telah diterima.

Untuk menjadi seorang ahli pajak, Anda harus memiliki pengetahuan mendalam terkait pajak. Dan salah satunya adalah dengan mengikuti training pajak. Tax Academy adalah tempat yang tepat untuk Anda memulainya. Karena di tempat ini merupakan langkah tangga pertama kesuksesan Anda sebagai seorang Expert di bidang industri perpajakan.

Tax Academy menawarkan metode pembelajaran yang mudah dan memiliki jaringan profesional. Beberapa metode tersebut diantaranya adalah Video Learning, Interactive Learning, dan juga Hybrid Learning. Akademi perpajakan yang satu ini dikelola oleh profesional dari WiN Partners yang mengelola berbagai bidang pajak dengan kantornya di Surakarta, Medan dan juga Batam. Hubungi kami sekarang juga untuk Anda yang ingin mengikuti training pajak dan menjadi Expert di bidang pajak.