Bagaimana Pemungutan dan Dampak Pajak Digital pada Penerimaan Negara?

Bagaimana Pemungutan dan Dampak Pajak Digital pada Penerimaan Negara?

Kursus Pajak – Pasti sebagian besar dari kita sudah tidak asing lagi dengan kata “digital”. Karena pasalnya beberapa tahun belakang ini kata tersebut sering kali disebut oleh semua orang. Pemerintah juga mempunyai aturan tentang pemungutan pajak dari produk-produk digital. Pajak untuk produk digital adalah pajak yang dikenakan untuk kegiatan usaha yang memanfaatkan teknologi digital internet dan menyediakan konten digital, seperti sosial media hingga transaksi perdagangan barang melalui jasa e-commerce.

Untuk Anda yang ingin memperdalam ilmu di bidang perpajakan, anda bisa mengikuti kursus pajak. Karena dalam kursus pajak tersebut anda akan diberikan berbagai materi dan pemahaman seputar perpajakan dasar hingga perpajakan lanjutan.

Telah tertulis dalam PMK atau Peraturan Menteri Keuangan No. 48/PMK.03/2020,dijelaskan bahwa barang digital merupakan semua barang yang tidak berwujud dan berbentuk informasi digital atau elektronik, termasuk barang yang merupakan hasil dari pengalihwujudan atau konversi, maupun barang yang secara dasarnya berbentuk elektronik namun tidak terbatas pada multimedia, peranti lunak, maupun data elektronik.

Pemerintah sudah mulai memberlakukan pajak digital pada perusahaan digital luar negeri sejak tanggal 1 Juli 2020.Kebijakan perpajakan tersebut diterapkan oleh pemerintah sebagai upaya peningkatan penerimaan pajak negara melalui produk-produk digital yang berasal dari luar negeri.

DJP atau Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan sudah melakukan pelaporan atas PPN dalam perdagangan melalui sistem elektronik atau yang seringkali disebut dengan PMSE maupun pajak digital, hingga Agustus pada tahun 2023 telah mencapai Rp14,57 triliun. Semua pajak digital telah berhasil dikumpulkan mulai dari tahun 2020 yang mana sebesar Rp731,4 miliar, kemudian pada tahun 2021 mencapai Rp3,9 Triliun, lalu tepatnya pada tahun 2023 hingga bulan Agustus memperoleh pajak digital sebesar Rp4,43 triliun penerimaan pajak digital tersebut dipungut dari 158 pelaku usaha yang sebelumnya sudah ditunjuk dan sudah memungut pajak.

Dwi Astuti selaku Direktur  Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak, menjelaskan bahwa pemungutan terhadap pajak pertambahan nilai untuk perdagangan melalui sistem elektronik tersebut tidak bertambah, sebab selama periode bulan Agustus 2023 pemerintah Belum menunjukkan adanya perdagangan melalui sistem elektronik yang baru. Berbagai perusahaan luar negeri telah menyetorkan pajak penghasilannya, seperti Netflix, Google, dan Amazon yang telah ditunjuk oleh Direktorat Jenderal Pajak sebagai pemungut pajak digital.

Baca Juga: Betapa Pentingnya BPS SPT Bagi Wajib Pajak, Bagaimana Cara Mendapatkannya?

Menurut Wi Astuti, selama bulan Agustus 2023 ini pemerintahannya melaksanakan pembetulan pembetulan terhadap elemen data dalam surat keputusan penunjukan yang didapatkan dari Degreed Inc. dan Tradingview Inc. Pemerintah pun sudah mengatur untuk menunjuk pelaku usaha perdagangan melalui sistem elektronik yang akan ditunjuk menjadi pemungut pajak wajib PPN dengan tingkat tarif 11% terhadap produk digital luar negeri yang ada di Indonesia. Selain itu, produk Digital dari luar negeri yang dijadikan sebagai objek pajak menurut peraturan Menteri Keuangan nomor 48 tahun 2020, diantaranya:

  • Langganan streaming musik dan film
  • Konten visual dan audio
  • Game online
  • Aplikasi
  • Software untuk komputer
  • Majalah impor
  • Ibu khusus untuk jenis buku digital yang tidak dibebankan pajak pertambahan nilai yaitu buku digital, buku Agama, dan buku pelajaran
  • Menyediakan jasa video conference.

Di samping itu wajib pajak juga harus membuat bukti pungutan pajak pertambahan nilai yang bisa berupa order receipt, biling, dan commercial invoice, Maupun dokumen lainnya yang harus dicantumkan ketika membayar pajak pertambahan nilai dan sudah dibayarkan nantinya.

Untuk menjadi seorang ahli pajak, Anda harus memiliki pengetahuan mendalam terkait pajak. Dan salah satunya adalah dengan mengikuti kursus pajak. Tax Academy adalah tempat yang tepat untuk Anda memulainya. Karena di tempat ini merupakan langkah tangga pertama kesuksesan Anda sebagai seorang Expert di bidang industri perpajakan.

Tax Academy menawarkan metode pembelajaran yang mudah dan memiliki jaringan profesional. Beberapa metode tersebut diantaranya adalah Video Learning, Interactive Learning, dan juga Hybrid Learning. Akademi perpajakan yang satu ini dikelola oleh profesional dari WiN Partners yang mengelola berbagai bidang pajak dengan kantornya di Surakarta, Medan dan juga Batam. Hubungi kami sekarang juga untuk Anda yang ingin mengikuti kursus pajak dan menjadi Expert di bidang pajak.

Tags: No tags

Comments are closed.