Perpajakan dalam Peer to Peer Lending, Apakah Pemberi Pinjaman Kena Pajak?

Perpajakan dalam Peer to Peer Lending, Apakah Pemberi Pinjaman Kena Pajak?

Brevet Pajak – Tidak jarang pertanyaan yang seringkali dibicarakan ketika membahas mengenai peer to peer lending atau P2P, apakah kena pajak P2P? Sebagai masyarakat Indonesia, baik yang sudah menjadi wajib pajak maupun yang belum, sangat penting untuk mengetahui ketentuan-ketentuan perpajakan yang ada sebagai upaya mewujudkan pendapatan Indonesia yang semakin maksimal.

Sebagai solusinya Anda bisa mengikuti brevet pajak tanpa syarat apapun. Bahkan brevet pajak bisa saja berguna untuk Anda yang ingin melamar pekerjaan pada perusahaan di bidang staff pajaknya. Sebelum membahas lebih lanjut mengenai pajak yang dikenakan terhadap peer to peer lending, berikut ini pembahasan sedikit mengenai Apa itu yang namanya P2P.

Pada saat ini, Perkembangan teknologi informasi telah sangat berkembang sangat pesat, menciptakan berbagai inovasi pada keuangan yang berbasis teknologi atau seringkali disebut dengan financial technology. Inovasi ini hadir dalam layanan pinjam meminjam uang secara online atau yang berbasis pada teknologi informasi (peer to peer lending). Dinilai menjadi terobosan untuk menangani sistem permodalan yang belum dapat dijangkau lembaga keuangan resmi seperti perbankan, peer to peer lending ini seiring dengan berjalannya waktu tentu saja bisa terus berkembang dan semakin mudah untuk diakses oleh siapapun.

Dapat dipastikan bahwa perkembangan dari layanan peer to peer lending tidak luput dari pantauan dan kebijakan pemerintah. Aturan yang membahas mengenai peer to peer lending tercantum pada berbagai aturan, mulai dari PMK Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.69/PMK.03/2022 dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No.77/POJK.01/2016.

Dalam peraturan OJK, peer to peer lending merupakan penyelenggaraan jasa layanan keuangan untuk mempertemukan antara pembeli pinjaman dengan penerima pinjaman, sebagai upaya pelaksanaan perjanjian pinjam meminjam dalam mata uang rupiah, secara langsung melalui sebuah sistem elektronik yang pastinya terdapat akses internet di dalamnya.

Sementara itu, menurut peraturan Menteri Keuangan Nomor 69 Tahun 2022 pasal 1 angka 12, bahwa peer to peer lending merupakan penyelenggaraan layanan untuk mempertemukan penerima pinjaman dengan pemberi pinjaman untuk melakukan perjanjian pinjam meminjam secara langsung, dengan memanfaatkan sistem elektronik dan jaringan internet, hal tersebut juga meliputi penerapannya dalam prinsip syariah.

Baca Juga: Peraturan Pajak Terbaru Mengenai SKP dan STP Menurut PMK 80/2023

Komponen-Komponen dalam Peer to Peer Lending

  • Pertama, platform P2P merupakan perantara yang akan menghubungkan debitur dengan pemberi pinjaman, untuk melakukan verifikasi kredibilitas debitur, membantu untuk mengumpulkan kredit, dan fungsi platform peer to peer lending, yaitu menghasilkan pendapatan yang berasal dari biaya administrasi sekaligus biaya penagihan yang keduanya dikenakan pada pemberi pinjaman.
  • Kedua, kreditur atau pemberi pinjaman adalah badan usaha maupun perorangan yang mempunyai dana untuk disalurkan melalui layanan peer to peer lending berdasar pada verifikasi kredibilitas debitur oleh platform P2P.
  • Ketiga, badan akan yang berasal dari pemberi pinjaman sesuai dengan rekomendasi dari layanan P2P untuk penggunaan, debitur juga akan dibebankan biaya dalam bentuk biaya administrasi pada awal pinjaman.

Perpajakan Peer to Peer Lending

Penghasilan yang diperoleh oleh pemberi pinjaman pada umumnya berupa bunga dari peminjam terutang PPh pasal 23, yakni sejumlah 15% yang wajib dipotong oleh peminjam dan harus memenuhi ketentuan perpajakan yang ada. Dari setiap penghasilan yang didapatkan dari P2P maupun investasi pendanaannya, tentu saja tetap wajib dilaporkan dalam SPT tahunan masing-masing. Jadi kewajiban pihak-pihak yang berkaitan dengan P2P ini adalah membayar pajak penghasilan pasal 23 dan melaporkan SPT setiap tahunnya.

Untuk menjadi seorang ahli pajak, Anda harus memiliki pengetahuan mendalam terkait pajak. Dan salah satunya adalah dengan mengikuti brevet pajak. Tax Academy adalah tempat yang tepat untuk Anda memulainya. Karena di tempat ini merupakan langkah tangga pertama kesuksesan Anda sebagai seorang Expert di bidang industri perpajakan.

Tax Academy menawarkan metode pembelajaran yang mudah dan memiliki jaringan profesional. Beberapa metode tersebut diantaranya adalah Video Learning, Interactive Learning, dan juga Hybrid Learning. Akademi perpajakan yang satu ini dikelola oleh profesional dari WiN Partners yang mengelola berbagai bidang pajak dengan kantornya di Surakarta, Medan dan juga Batam. Hubungi kami sekarang juga untuk Anda yang ingin mengikuti brevet pajak dan menjadi Expert di bidang pajak.

Tags: No tags

Comments are closed.