Penyelesaian Data Konkret dalam Perpajakan dengan Melakukan Pemeriksaan Pajak

Penyelesaian Data Konkret dalam Perpajakan dengan Melakukan Pemeriksaan Pajak

Training pajak merupakan pelatihan perpajakan yang bisa diikuti oleh siapapun yang sedang membutuhkan pengetahuan mendalam mengenai regulasi pajak. Training pajak juga jangan dianjurkan untuk Anda, yang ingin mengelola kewajiban perpajakan dengan semakin efisien dan efektif. Tentu saja untuk mengelola kewajiban pajak dibutuhkan pengetahuan yang luas mengenai regulasi perpajakan. Seperti halnya mengetahui bahwa DJP sudah mengawasi dan memeriksa terhadap data yang konkrit dari Setiap wajib pajak. Seperti halnya yang telah diatur dalam surat edaran direktur jenderal pajak No.SE-9/PJ/2023.

Menurut kebijakan tersebut, data konkret merupakan data yang dimiliki maupun didapatkan oleh Direktorat Jenderal Pajak dan membutuhkan pengujian sederhana untuk melakukan penghitungan kewajiban pajak bagi setiap wajib pajak. Untuk penggalan dari ketentuan umum dalam kebijakan tersebut, disebutkan bahwa data konkrit yang menjadi penyebab pajak terutang kurang atau tidak dibayar, ditindaklanjuti dengan pemeriksaan atau pengawasan terhadap data yang konkret. Selain itu, wujud dari data konkret maksudnya adalah, pertama yaitu faktur pajak yang telah disetujui melalui sistem informasi milik Direktorat Jenderal Pajak, namun belum atau tidak dilaporkan oleh WP pada SPT masa PPN.

Kedua, bukti penyetoran atau pemotongan pajak penghasilan yang belum atau bahkan tidak dilaporkan oleh wajib pajak pada SPT masa PPh. Ketiga, bukti transaksi maupun bukti data lain yang diturunkan sebagai data konkrit melalui sistem informasi milik Direktorat Jenderal Pajak. Sebagai upaya untuk melakukan antisipasi pada hal seperti ini atau untuk penetapan atas data konkrit, maka wajib pajak perlu mempercepat proses bisnis untuk penyelesaian pemeriksaan dan pengawas oleh unit vertikal dari Direktorat Jenderal Pajak. Data konkret yang akan diluarsa ketika penetapannya tersebut, diturunkan dari sistem informasi milik Direktorat Jenderal Pajak.

Perlu diketahui, bahwa pengawasan yang dilakukan oleh pihak Direktorat Jenderal Pajak merupakan termasuk dalam upaya penyelesaian data konkrit untuk wajib pajak strategis, maupun wajib pajak lain yang terdiri dari penelitian kepatuhan permintaan atau material penjelasan atas data atau keterangan (P2DK) sesuai dengan kebijakan yang berlaku. Pemeriksaan yang sebagai upaya untuk menyelesaikan data konkret tersebut, dilaksanakan dengan memanfaatkan tahapan pemeriksaan kantor sesuai dengan kebijakan yang berlaku.

Baca Juga: Sistem e-Tax Court, Inovasi Digital dalam Penyelesaian Sengketa Pajak

Berdasarkan ketentuan yang telah disebutkan atau SE-9/PJ/2023, disebutkan bahwa informasi atau data yang diperoleh dan dimiliki oleh Direktorat Jenderal Pajak, meliputi data konkret yang bisa dipergunakan untuk melakukan penghitungan kewajiban pajak untuk pihak wajib pajak. Informasi atau data seperti ini tidak bisa ditindaklanjuti apabila dalam kurun waktu 5 tahun tidak dipergunakan atau tidak dimanfaatkan.

Pemanfaatan yang dimaksud di sini adalah sebagai dasar dari pemeriksaan maupun pengawasan sebagai upaya menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban wajib pajak, kecuali bagi wajib pajak yang diduga melakukan suatu tindak pidana atau tindak hukum perpajakan.

Manfaat penyelesaian akan ditindaklanjuti dari data konkret yang dibutuhkan untuk memberi kepastian dan keadilan hukum pada wajib pajak, meningkatkan kepatuhan wajib pajak, menjamin administrasi akuntabel, menekan potensi hilangnya penerimaan pajak, dan mengamankan penerimaan pajak. Penyelesaian tersebut dilakukan melalui prosedur yang telah disebutkan (P2DK).

Tetapi, usulan mengenai pemeriksaan terhadap data konkret tersebut bisa dilaksanakan Apabila wajib pajak melakukan penyampaian penjelasan yang tidak sesuai dengan hasil penelitian, maupun tidak menanggapi dalam bentuk pembetulan atau penyampaian surat pemberitahuan.

Untuk menjadi seorang ahli pajak, Anda harus memiliki pengetahuan mendalam terkait pajak. Dan salah satunya adalah dengan mengikuti Training pajak. Tax Academy adalah tempat yang tepat untuk Anda memulainya. Karena di tempat ini merupakan langkah tangga pertama kesuksesan Anda sebagai seorang Expert di bidang industri perpajakan.

Tax Academy menawarkan metode pembelajaran yang mudah dan memiliki jaringan profesional. Beberapa metode tersebut diantaranya adalah Video Learning, Interactive Learning, dan juga Hybrid Learning. Akademi perpajakan yang satu ini dikelola oleh profesional dari WiN Partners yang mengelola berbagai bidang pajak dengan kantornya di Surakarta, Medan dan juga Batam. Hubungi kami sekarang juga untuk Anda yang ingin mengikuti Training pajak dan menjadi Expert di bidang pajak.

Tags: No tags

Comments are closed.