Ketahui Apa Saja Alasan Muncul dan Hapusnya Utang Pajak

Ketahui Apa Saja Alasan Muncul dan Hapusnya Utang Pajak

Penting untuk diketahui bahwa kursus pajak tersedia untuk Anda yang sedang membutuhkan pengetahuan tentang berbagai kebijakan pajak yang berlaku. Biasanya kursus pajak ini diikuti oleh calon konsultan pajak maupun orang-orang yang ingin bekerja di dunia perpajakan. Tidak menutup kemungkinan juga bahwa kelas pajak ini bisa diikuti oleh wajib pajak yang ingin mengelola kewajiban perpajakannya dengan lebih efektif dan efisien. Namun, dalam membahas mengenai apa penyebab muncul dan hapusnya utang pajak. Untuk mengetahuinya lebih lanjut, simak terus ulasan berikut ini.

Menurut pasal 1 angka 8 yang tertulis dalam undang-undang penagihan pajak, maksud dari utang pajak yakni merupakan pajak yang masih harus disetorkan, di dalamnya termasuk sanksi administrasi yang berupa denda bunga ataupun kenaikan yang telah tercantum pada sebuah SKP atau Surat Ketetapan Pajak maupun berbagai surat lain yang sejenis, serta disesuaikan menurut kebijakan peraturan undang-undang pajak yang berlaku.

Bagaimana Utang Pajak Bisa Muncul?

Munculnya utang pajak tentu saja memiliki peran yang begitu penting dalam bidang pajak sendiri, karena hal ini berkaitan dengan penyetoran pajak, juga menentukan ketika dimulai dan berakhirnya sebuah masa tenggang daluwarsa, sebagai penentu dari total sanksi administrasi seperti denda, untuk memasukkan surat keberatan.

Sekaligus biasanya dipakai untuk melakukan penerbitan surat keterangan Pajak kurang bayar, surat keterangan Pajak kurang bayar tambahan, dan berbagai keperluan pajak lainnya. Ketika terjadinya pengakuan utang pajak, maka ada dua ajaran yang akan menjadi dasar pengelolaan yang berkaitan dengan munculnya utang pajak ini, yakni ajaran formil dan ajaran materiil.

Ajaran formil dan ajaran materiil biasanya berisi tentang apa saja hal-hal yang berkaitan dengan bagaimana cara munculnya utang pajak, apakah hutang pajak tersebut dikarenakan UU perpajakan maupun disebabkan karena tindakan pejabat pajak.

Ajaran Formil

Ajaran formil merupakan utang pajak yang muncul karena adanya pengeluaran Surat Ketetapan Pajak atau SKP yang dilakukan oleh fiskus atau pemerintah. Dalam hal SKP ini, bisa diketahui bahwa terdapat berbagai informasi, seperti untuk melakukan penentuan Apakah seseorang dibebankan pajak maupun tidak pada kasus jumlah pajak yang wajib dibayar, sekaligus berisi tentang informasi yang berkaitan dengan batas waktu penyetorannya. Ajaran yang satu ini sejalan dengan Sistem pemotongan pajak official assessment system.

Baca Juga: Revitalisasi Pajak Digital: Keamanan dan Layanan Pajak Online Terkini

Ajaran Materil

Di sisi lain, maksud dari ajaran materiil merupakan utang pajak yang muncul karena pemberlakuan dari kebijakan undang-undang pajak. Pada teori yang satu ini, wajib pajak akan dengan aktif pada saat melakukan penentuan dirinya dibebankan pajak maupun tidak dibebankan pajak, seperti halnya sesuai dengan kebijakan pajak yang berlaku. Sudah pasti bahwa ajaran ini sejalan dengan Sistem pemotongan pajak self assessment system.

Apa Penyebab Hapusnya Utang Pajak?

Utang pajak bisa saja dihapuskan disebabkan karena berbagai kondisi. Selain itu, Berikut ini adalah berbagai penyebab dari dihapusnya utang pajak, antara lain:

  • Pembayaran. Apabila utang pajak telah dipenuhi atau dibayarkan oleh wajib pajak yang berkaitan, maka pastinya utang pajak tersebut akan secara otomatis dilakukan penghapusan.
  • Restitusi/Kompensasi. Jika wajib pajak mempunyai kelebihan saat menyetorkan pajak pada masa atau periode sebelumnya, maka kompensasi terhadap kelebihan pembayaran ini bisa terjadi. Sehingga, jumlah dari kelebihan pajak yang dibayarkan akan dikompensasikan pada berbagai pajak lain yang masih terutang.
  • Penghapusan dan Pembebasan. Ketika ditemukan wajib pajak yang menunggak dan ternyata telah meninggal dunia, serta tidak memiliki ahli waris maka bisa diusulkan supaya utang pajak tersebut dapat dihapuskan.

Untuk menjadi seorang ahli pajak, Anda harus memiliki pengetahuan mendalam terkait pajak. Dan salah satunya adalah dengan mengikuti kursus pajak. Tax Academy adalah tempat yang tepat untuk Anda memulainya. Karena di tempat ini merupakan langkah tangga pertama kesuksesan Anda sebagai seorang Expert di bidang industri perpajakan.

Tax Academy menawarkan metode pembelajaran yang mudah dan memiliki jaringan profesional. Beberapa metode tersebut diantaranya adalah Video Learning, Interactive Learning, dan juga Hybrid Learning. Akademi perpajakan yang satu ini dikelola oleh profesional dari WiN Partners yang mengelola berbagai bidang pajak dengan kantornya di Surakarta, Medan dan juga Batam. Hubungi kami sekarang juga untuk Anda yang ingin mengikuti kursus pajak dan menjadi Expert di bidang pajak.

Pentingnya Mengetahui Hukum Pajak Material Serta Pajak Formal dalam Training Pajak

Pentingnya Mengetahui Hukum Pajak Material Serta Pajak Formal dalam Training Pajak

Training Pajak – Keinginan untuk mengetahui lebih dalam terkait dunia perpajakan merupakan salah satu pertanda bahwa Anda memiliki minat untuk berkarir pada bidang perpajakan. Apalagi perpajakan di Indonesia saat ini, seiring dengan waktu peraturan serta perundang-undangan sering berubah-ubah dan semakin sulit untuk dipahami, semakin membuka kesempatan untuk memasuki karir di bidang perpajakan. Salah satu alternatif yang dapat dilakukan yaitu dengan mengikuti training pajak dengan ini Anda dapat mempelajari lebih dalam tentang dunia perpajakan untuk berkarir lebih luas.

Dalam training pajak mengetahui tentang hukum-hukum serta aturan perpajakan sudah menjadi hal wajib untuk dipelajari dan dimengerti lebih dalam. Dalam artikel ini, akan membahas mengenai seberapa pentingnya dalam mengetahui Hukum Pajak Material dan Pajak Formal dalam Training Pajak.

Dalam dunia pajak, pemungutan atas pajak harus dilakukan dengan memenuhi syarat-syarat yang telah ditentukan. Hal ini dilakukan guna dalam pemungutan pajak yang dilakukan tidak terdapat hambatan atau perlawanan wajib pajak dalam membayar pajak, berikut adalah syarat-syarat dalam pemungutan pajak:

Pemungutan pajak harus dilakukan secara adil dengan memenuhi (Syarat Keadilan)

Sesuai dengan tujuan dari syarat tersebut, undang-undang dalam pelaksanaan pemungutan pajak harus dilakukan secara adil.

Keadilan dalam hukum dan peraturan

khususnya dengan mengenakan pajak secara umum dan seragam serta dengan melakukan penyesuaian kapasitas masing-masing, namun berkeadilan dalam pelaksanaannya, yaitu dengan memberi pembayar pajak hak untuk mengajukan izin, menunggu keputusan dalam pembayaran dan mengajukan banding ke komite penasihat Pajak.

 Pemungutan pajak harus berdasarkan undang-undang (legal condition)

Di Indonesia, perpajakan diatur dalam Pasal 23A UUD 1945 yang menyatakan bahwa diatur pajak dan pungutan paksa lainnya untuk keperluan negara dengan hukum. Hal ini memberikan jaminan hukum untuk menyatakan keadilan, baik bagi negara maupun warga negaranya

Tidak mengganggu perekonomian (Persyaratan Ekonomi)

Pengumpulan tidak boleh mengganggu kelancaran kegiatan produksi atau perdagangan agar tidak menimbulkan perlambatan perekonomian masyarakat.

Pemungutan pajak harus efisien (kebutuhan finansial)

Sesuai fungsi anggaran, biaya pemungutan pajak harus ditekan agar lebih rendah dari hasil pemungutan suara.

Sistem pemungutan pajak harus sederhana.

Sistem pengumpulan yang sederhana akan membuat segalanya lebih mudah dan menggembirakan perusahaan untuk memenuhi kewajiban perpajakannya. Persyaratan ini terpenuhi dengan undang-undang perpajakan yang baru.

Baca Juga: Kursus Pajak: Dasar Pajak yang Wajib Diketahui

Hukum Perpajakan Material dalam Hukum Perpajakan Formal

Hukum perpajakan mengatur hubungan antara pemerintah (petugas pajak) sebagai pemungut pajak dengan masyarakat sebagai pembayar pajak. Undang-undang membagi pajak menjadi dua untuk mengetahui:

Hukum pajak material

Undang-undang perpajakan substantif, yaitu memuat norma-norma yang berlaku mengenai keadaan, perbuatan, peristiwa hukum yang dikenakan pajak (objek pajak), pajak yang dikenakan (kena pajak), besarnya pajak yang dikenakan (tarif pajak), segala sesuatu yang timbul dan menghilangkan utang pajak, serta hubungan hukum antara pemerintah dan pembayar pajak. Contoh undang-undang pajak penghasilan

Hukum perpajakan formal

Undang-undang perpajakan formal, memuat tentang bentuk/cara pelaksanaan dalam hukum substantif menjadi kenyataan (bagaimana menerapkan hukum substantif perpajakan). Mari kita mulai dengan memiliki Metode penentuan utang pajak, Hak fiskus untuk memeriksa Wajib Pajak Mengenai keadaan, tindakan dan peristiwa yang menimbulkan utang pajak. kewajiban wajib pajak antara lain meliputi pembukuan/pencatatan dan Hak Wajib Pajak, misalnya persetujuan/banding permohonan. Contoh: Ketentuan umum dan tata cara perpajakan.

Pengetahuan lebih dalam tentang dunia perpajakan, apalagi jika mengikuti training pajak, akan memberikan nilai lebih dalam Anda mencari pekerjaan, dengan mendapatkan sertifikat-sertifikat brevet juga akan memberikan nilai tersendiri untuk karir Anda kedepan, dengan rumitnya peraturan Undang-undang terkait perpajakan saat ini, akan memberikan Anda kesempatan dalam menjadi seorang konsultan pajak.

Untuk menjadi seorang ahli pajak, Anda harus memiliki pengetahuan mendalam terkait pajak. Dan salah satunya adalah dengan mengikuti Training Pajak. Tax Academy adalah tempat yang tepat untuk Anda memulainya. Karena di tempat ini merupakan langkah tangga pertama kesuksesan Anda sebagai seorang Expert di bidang industri perpajakan.

Tax Academy menawarkan metode pembelajaran yang mudah dan memiliki jaringan profesional. Beberapa metode tersebut diantaranya adalah Video Learning, Interactive Learning, dan juga Hybrid Learning. Akademi perpajakan yang satu ini dikelola oleh profesional dari WiN Partners yang mengelola berbagai bidang pajak dengan kantornya di Surakarta, Medan dan juga Batam. Hubungi kami sekarang juga untuk Anda yang ingin mengikuti Training Pajak dan menjadi Expert di bidang pajak.

Revitalisasi Pajak Digital: Keamanan dan Layanan Pajak Online Terkini

Revitalisasi Pajak Digital: Keamanan dan Layanan Pajak Online Terkini

Brevet Pajak – Pada saat ini, seluruh aktivitas sudah dirancang dengan cara digital, tak terlepas dari bidang perpajakan pun juga pada saat ini memanfaatkan sistem elektronik yang telah tersedia dan disiapkan oleh Direktorat Jenderal Pajak maupun pihak lainnya yang ditunjuk oleh DJP. Apabila Anda adalah orang yang ingin bekerja di dunia pajak, maka Anda bisa mengikuti brevet pajak, sebagai tujuan untuk menambah wawasan Anda seputar pengetahuan peraturan perpajakan. Brevet pajak ini akan membantu Anda untuk memahami dari berbagai segi di dunia perpajakan, termasuk juga pajak online yang nantinya akan memudahkan Anda untuk melakukan pekerjaan.

Pajak secara digital ini bukan hanya akan memudahkan wajib pajak dalam melakukan kewajiban perpajakannya, baik untuk membayar atau melaporkan pajak saja. Tetapi, pajak seperti ini juga akan memudahkan untuk orang-orang yang bekerja di bidang perpajakan.

Apa itu Pajak Online?

Pajak online adalah sebuah terminologi resmi seperti halnya yang telah tercantum dalam SE atau Surat Edaran DJP nomor SE-42/PJ/2017 mengenai Petunjuk Pelaksanaan Pengamanan Transaksi Elektronik Layanan Pajak Online. Dalam ulasan berikut ini kita akan membahas lebih lanjut tentang berbagai layanan pajak online yang bisa diakses oleh wajib pajak pada aplikasi perpajakan yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak.

Keamanan Pajak Online

Tentu saja sudah Tidak diragukan lagi dari sisi keamanannya. Alasan utama mengapa sistem pajak secara online ini didukung adalah karena keberadaan Electronic Filing Identification Number atau yang biasa disebut dengan EFIN. Dengan sistem keamanan seperti ini, transaksi pajak secara digital melalui website Direktorat Jenderal Pajak akan terenkripsi dengan aman dan kerahasiaannya terjaga. Sistem pajak online juga akan memberikan kebebasan pada wajib pajak dari sebuah kewajiban yang mencantumkan tanda tangan. Namun, sebagai gantinya Direktorat Jenderal Pajak akan mengirimkan berbagai kode verifikasi yang bisa digunakan wajib pajak pada saat bertransaksi, baik itu lapor pajak atau bayar pajak secara online.

Layanan Pajak Online

Di saat ini, layanan perpajakan secara online yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak, yaitu e-filing, e-form, e-faktur, dan e-billing. Berikut ini adalah informasi lebih lanjut mengenai beberapa layanan, diantaranya:

e-Filing

E-filing merupakan salah satu cara penyampaian SPT atau surat pemberitahuan elektronik dengan cara digital atau online melalui website Direktorat Jenderal Pajak. Layanan pajak online yang satu ini akan membantu wajib pajak untuk melakukan penyampaian surat pemberitahuan kapanpun dan dimanapun, asalkan mempunyai koneksi internet untuk melakukan akses pada saluran e-filing resmi.

Baca Juga: Pajak Wisata di Bali: Kewajiban Wisatawan Mancanegara yang Datang ke Bali

e-Form

e-Form juga termasuk sebagai upaya atau layanan untuk menyampaikan surat pemberitahuan dengan memanfaatkan formulir digital. Penting untuk diingat bahwa bentuk dari file eform ini merupakan ekstensi dari file .xfdl yang mana pengisiannya bisa dilakukan dengan secara langsung atau offline Melalui aplikasi form reviewer yang telah disediakan oleh DJP.

e-Faktur

e-Faktur merupakan aplikasi faktur pajak secara elektronik yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak. Tujuan dari disediakannya faktur ini adalah supaya pajak pertambahan nilai dan transaksi lainnya akan mudah di-cross check, serta semakin aman proteksi untuk pengusaha kena pajak dari pengkreditan pajak masukan yang tidak sesuai dengan kebijakan yang berlaku.

e-Billing

E-billing merupakan mekanisme yang tersedia dalam website resmi Direktorat Jenderal Pajak supaya wajib pajak bisa membayar dan menyetorkan pajaknya secara elektronik maupun real Ti, Melalui aplikasi bayar pajak secara elektronik maupun bank persepsi yang dimiliki oleh pihak-pihak yang bersangkutan.

Untuk menjadi seorang ahli pajak, Anda harus memiliki pengetahuan mendalam terkait pajak. Dan salah satunya adalah dengan mengikuti brevet pajak. Tax Academy adalah tempat yang tepat untuk Anda memulainya. Karena di tempat ini merupakan langkah tangga pertama kesuksesan Anda sebagai seorang Expert di bidang industri perpajakan.

Tax Academy menawarkan metode pembelajaran yang mudah dan memiliki jaringan profesional. Beberapa metode tersebut diantaranya adalah Video Learning, Interactive Learning, dan juga Hybrid Learning. Akademi perpajakan yang satu ini dikelola oleh profesional dari WiN Partners yang mengelola berbagai bidang pajak dengan kantornya di Surakarta, Medan dan juga Batam. Hubungi kami sekarang juga untuk Anda yang ingin mengikuti brevet pajak dan menjadi Expert di bidang pajak.

Kursus Pajak: Dasar Pajak yang Wajib Diketahui

Kursus Pajak: Dasar Pajak yang Wajib Diketahui

Kursus Pajak – Dasar-dasar perpajakan meliputi prinsip-prinsip dan konsep-konsep utama yang menjadi kerangka sistem perpajakan di suatu negara. Beberapa dasar-dasar perpajakan yang umum diterapkan antara lain memungut, menghitung, dan menarik pajak. Dengan mengikuti kursus pajak Kamu dapat lebih jelas dalam memahami terkait dunia perpajakan.

Dalam perpajakan, selain perhitungan, perpajakan juga terbagi menjadi beberapa hal yang perlu kita ketahui mengenai sifat dan cara pengambilan kebijakan.

Apa itu Tarif Progresif?

Seperti yang sudah kita ketahui bahwa pada dasarnya tarif pajak adalah dasar pengenaan pajak terhadap seluruh objek pajak yang menjadi tanggung jawab wajib pajak, biasanya tarif pajak merupakan suatu persentase yang ditetapkan oleh pemerintah untuk dijadikan acuan dalam pengenaan pajak. Secara struktural setidaknya ada 4 jenis tarif pajak, yaitu tarif progresif, tarif degresif, tarif proporsional, tarif tetap atau regresif.

Dimana pada tarif Progresif, ketika pajak dipungut persentasenya akan meningkat sebanding dengan besarnya dasar pengenaan pajak. Di Indonesia sendiri, tarif pajak ini diterapkan untuk tujuan pengenaan pajak.

Berbeda dengan pajak progresif, pajak degresif apabila pemungutan pajaknya secara persentase akan lebih kecil dari jumlah total yang digunakan dalam dasar pengenaan pajak. Dengan kata lain, persentase tarif pajak akan semakin rendah atau menurun seiring dengan meningkatnya basis pajak. Oleh karena itu, semakin kecil persentasenya maka jumlah pajak yang terutang tidak juga semakin kecil, melainkan semakin besar karena jumlah yang dijadikan dasar pengenaan pajak juga semakin besar.

Apa itu Tingkat Degresif?

Berbeda dengan tarif progresif dan tarif degresif, tarif proporsional pada saat pemungutan pajak atas persentasenya akan tetap dan tidak akan ada perubahan pada basis pajak secara keseluruhan. Jadi bisa dikatakan berapapun jumlah objek pajak yang dikenakan pajak penghasilan, persentasenya akan tetap sama. Dalam hal ini contohnya adalah adanya PPN sebesar 10% dan PPB sebesar 0,5% apapun objek pajaknya.

Pajak Berdasarkan Sifatnya

Tidak hanya secara struktural, pajak juga terbagi menjadi 2 kategori yaitu pajak langsung dan tidak langsung serta berdasarkan sifatnya yaitu obyektif dan subyektif.

Dimana menurut kategorinya, pajak langsung adalah pajak yang bebannya ditanggung oleh wajib pajak yang bersangkutan dan tidak dapat diambil alih atau dilimpahkan kepada orang lain, misalnya PPh. Dan pajak tidak langsung merupakan kebalikan dari pajak langsung yaitu pajak yang dapat dibebankan atau dilimpahkan kepada orang lain seperti PPN.

Baca Juga: Bagaimana Sistem dalam Pemungutan Pajak di Indonesia?

Adapun sifatnya. Pajak subjektif merupakan pajak yang memperhatikan dan memperhatikan kondisi wajib pajak dan pemungutan pajak bersumber dari subjek seperti pajak penghasilan. Dan tujuan pajak merupakan kebalikan dari pajak subjektif, yaitu pajak yang melihat dan memperhatikan keadaan wajib pajak dan pemungutan pajak yang bersumber dari objeknya seperti PPN dan PPnBM.

Berikut adalah beberapa dasar-dasar perpajakan yang penting:

  • Prinsip tanggung jawab pajak, Setiap orang perseorangan atau badan hukum yang memenuhi kriteria tertentu dianggap wajib pajak. Asas kewajiban perpajakan menentukan siapa yang harus membayar pajak dan berapa besar pajak yang terutang.
  • Prinsip kesetaraan fiskal, Prinsip ini menekankan bahwa setiap wajib pajak harus diperlakukan secara adil dan wajar berdasarkan undang-undang perpajakan. Artinya peraturan dan tarif pajak harus diterapkan secara konsisten kepada seluruh wajib pajak, tanpa diskriminasi.
  • Prinsip keadilan perpajakan, Pajak harus diterapkan secara adil dengan mempertimbangkan kemampuan ekonomi masing-masing wajib pajak. Hal ini termasuk prinsip posesif, dimana masyarakat dengan pendapatan lebih tinggi diharapkan membayar proporsi pajak yang lebih besar dibandingkan dengan masyarakat dengan pendapatan lebih rendah.
  • Asas kejelasan dalam hal kepastian hukum, Peraturan dan ketentuan perpajakan harus jelas dan dapat dipahami oleh wajib pajak. Kepastian hukum menjamin wajib pajak dapat merencanakan keuangannya dengan memberikan jaminan pajak atas keputusan atau transaksi tertentu.
  • Prinsip pembukaan, Pemerintah harus memberikan informasi yang cukup kepada wajib pajak mengenai peraturan perpajakan, tarif pajak, dan tata cara perpajakan. Namun, sistem dapat ditransfer ke sistem.
  • Prinsip netralitas fiskal, Sistem perpajakan tidak boleh mendorong atau menghukum kegiatan ekonomi atau keputusan bisnis tertentu. Prinsip netralitas fiskal menekankan bahwa aturan perpajakan tidak boleh mempengaruhi perilaku ekonomi wajib pajak.

Untuk menjadi seorang ahli pajak, Anda harus memiliki pengetahuan mendalam terkait pajak. Dan salah satunya adalah dengan mengikuti Kursus Pajak. Tax Academy adalah tempat yang tepat untuk Anda memulainya. Karena di tempat ini merupakan langkah tangga pertama kesuksesan Anda sebagai seorang Expert di bidang industri perpajakan.

Tax Academy menawarkan metode pembelajaran yang mudah dan memiliki jaringan profesional. Beberapa metode tersebut diantaranya adalah Video Learning, Interactive Learning, dan juga Hybrid Learning. Akademi perpajakan yang satu ini dikelola oleh profesional dari WiN Partners yang mengelola berbagai bidang pajak dengan kantornya di Surakarta, Medan dan juga Batam. Hubungi kami sekarang juga untuk Anda yang ingin mengikuti Kursus Pajak dan menjadi Expert di bidang pajak.

Pajak Wisata di Bali: Kewajiban Wisatawan Mancanegara yang Datang ke Bali

Pajak Wisata di Bali: Kewajiban Wisatawan Mancanegara yang Datang ke Bali

Pelatihan Pajak – Apakah Anda adalah salah satu orang yang sedang ingin bekerja di bidang pajak? Tentu saja sangat penting bagi Anda untuk mempunyai berbagai pengetahuan tentang kebijakan pajak. Sehingga, pelatihan pajak dapat menjadi batu loncatan bagi Anda dalam berkarir di dunia perpajakan. Pelatihan pajak seperti ini, akan membantu Anda memahami berbagai kebijakan pajak yang berlaku. Namun, untuk bekerja di bidang perpajakan Tentu saja Anda juga harus mengetahui berbagai berita pajak yang sedang hangat dibicarakan. Seperti halnya pada saat ini wisatawan yang berasal dari mancanegara yang berkunjung di Bali, pada saat ini wajib untuk melakukan pembayaran pajak wisata.

Pasalnya, sejak 14 Februari 2024, wisatawan yang berasal dari mancanegara atau yang seringkali disebut dengan Wisman ini, apabila berkunjung ke Bali akan memiliki kewajiban untuk melakukan pembayaran pajak wisata. Kebijakan pajak yang satu ini Tujuannya adalah untuk memberikan peningkatan kualitas pada fasilitas dan layanan yang ada di Bali, sekaligus menjaga keindahan alam dan kelestarian budayanya. Tidak diragukan bahwa sektor pariwisata termasuk sebagai penerimaan pajak yang bertujuan dijadikan sumber pembiayaan pada pembangunan nasional. Hal tersebut seperti halnya yang telah tertulis dalam UU No. 28 Tahun 2009.

Kebijakan tersebut menyebutkan bahwa wewenang untuk melakukan pengaturan berbagai sumber penerimaan daerah akan diberikan pada pemerintah daerah atau pejabat setempat. Sampai hari pertama pemberlakuan kebijakan ini, telah terdapat kurang lebih 15.000 wisatawan mancanegara yang melakukan pembayaran pajak wisata ini. Untuk memberikan kepastian terhadap perjalanan wisata yang lancar, maka Pemprov atau pemerintah provinsi Bali menyarankan untuk pembayaran ini dilakukan sebelum wisatawan mancanegara berangkat ke Indonesia atau lebih tepatnya ke Bali.

Proses pembayarannya sendiri bisa secara online yang dilakukan melalui website lovebali.baliprov.go.id atau juga bisa dengan melalui aplikasi Love Bali yang telah tersedia di App Store maupun Play Store. Pada aplikasi tersebut, wisata memiliki untuk melakukan pengisian berbagai data pribadi dan informasi terkait dengan perjalanannya, seperti nama, nomor paspor, email, dan tanggal kedatangannya. Tarif pembayaran pajaknya sendiri adalah sejumlah Rp150.000 atau setara dengan 9,60 US Dollar untuk setiap orang. Terdapat berbagai macam metode pembayarannya, yakni menggunakan kartu jaringan global, mulai dari MasterCard, VISA, American Express, JCB, maupun salah satu penyedia jasa pembayaran swasta nasional.

Baca Juga: Surat Tagihan Pajak (STP): Fungsi, Ketentuan, dan Sanksi yang Diberikan

Apabila pembayarannya, maka Wisman akan memperoleh voucher retribusi yang dikirimkan ke alamat email yang telah tertulis. Ketika telah sampai di Bali, wisatawan mancanegara hanya tinggal melakukan pemindaian voucher pada pos pemeriksaan. Sementara itu, apabila wisatawan mancanegara belum juga melakukan Pembayaran pajak secara online, maka harus bersedia untuk menyisihkan waktu tambahan agar bisa membayar. Pembayaran secara langsung ini dapat tersedia pada Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai sekaligus Pelabuhan Benoa. Di samping itu, pembayaran ternyata juga dapat dilakukan pada akomodasi agen perjalanan wisata, perhotelan, dan daya tarik wisata.

Tjokorda Bagus Pemayun selaku Tjokorda Bagus Pemayun, Menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan uji coba atau try out sejak tanggal 7 Februari hingga 13 Februari. Sampai hari pertama dilakukan pajak wisata ini, telah terdapat 15.000 wisatawan mancanegara yang melakukan pembayaran. Angka ini pastinya akan selalu bertambah seiring dengan bertambah banyaknya wisatawan mancanegara yang pergi ke Bali. Nantinya, pihak di Dinas Pariwisata Bali akan memutakhirkan data melalui form pembayaran berdasarkan nomor paspor.

Untuk menjadi seorang ahli pajak, Anda harus memiliki pengetahuan mendalam terkait pajak. Dan salah satunya adalah dengan mengikuti pelatihan pajak. Tax Academy adalah tempat yang tepat untuk Anda memulainya. Karena di tempat ini merupakan langkah tangga pertama kesuksesan Anda sebagai seorang Expert di bidang industri perpajakan.

Tax Academy menawarkan metode pembelajaran yang mudah dan memiliki jaringan profesional. Beberapa metode tersebut diantaranya adalah Video Learning, Interactive Learning, dan juga Hybrid Learning. Akademi perpajakan yang satu ini dikelola oleh profesional dari WiN Partners yang mengelola berbagai bidang pajak dengan kantornya di Surakarta, Medan dan juga Batam. Hubungi kami sekarang juga untuk Anda yang ingin mengikuti pelatihan pajak dan menjadi Expert di bidang pajak.

Bagaimana Sistem dalam Pemungutan Pajak di Indonesia?

Bagaimana Sistem dalam Pemungutan Pajak di Indonesia?

Brevet Pajak – Pengertian pajak menurut dengan Undang-Undang No.16 Th 2009 terkait dengan Ketentuan Tata Cara dalam perpajakan. Pajak merupakan iuran yang dibebankan kepada warga negara atau kontribusi kepada negara oleh orang pribadi atau badan dengan bersifat memaksa berdasarkan undang-undang, pajak ini nantinya akan digunakan dalam pemenuhan kebutuhan negara sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyatnya. Dengan mengikuti brevet pajak Kamu akan belajar dengan mendalam terkait perpajakan guna menambah wawasan serta mendapatkan sertifikasi untuk meyakinkan potensi pada diri Kamu.

Karakteristik Pajak

Berdasarkan pengertian pajak diatas, pajak memiliki beberapa karakteristik sebagai berikut:

  • Arus uang (bukan dalam bentuk uang) yang berasal dari rakyat untuk kas negara.
  • Pajak yang di punggung berlandaskan dengan undang-undang (bersifat memaksa).
  • Tidak adanya timbal balik yang khusus atau kontraprestasi secara langsung yang dapat ditunjukan.
  • Pajak digunakan untuk membiayai pengeluaran secara umum guna kemakmuran rakyat.

Asas Perpajakan

Menurut Adam Smith dalam buku yang ditulisnya berjudul Wealth of Nations mengemukakan bahwa pajak yang baik mempunyai karakteristik berupa:

  • Equity
  • Certainty
  • Convenience
  • Efficiency

Sedangkan prinsip-prinsip yang digunakan sampai saat ini dalam sistem perpajakan yang modern,terdapat 3 prinsip yaitu:

  • Efficiency: Merupakan prinsip pemungutan pajak yang harus mudah sertamurah ketika dalam penagihan, sehingga hasil dari pemungutan pajak diharapkan akan lebih besar dari pada biaya pemungutannya.
  • Equity: Pemungutan ini harus adil di antara wajib pajak dengan wajib pajak yang lain. Pajak akan dikenakan untuk wajib pajak harus sesuai dengan kemampuan WP dalam membayar pajak dan menerima manfaatnya.
  • Economic Effect must be considered: Prinsip ini mengacu pada pajak yang dikumpulkan harus dapat mempengaruhi kehidupan ekonomis para Wajib Pajak. Hal ini harus benar-benar di pertimbangkan ketika merumuskan kebijakan terkait perpajakan. Ketika pajak sudah dikumpulkan harus diusahakan jangan sampai membuat seorang Wajib Pajak menjadi melar atau mengganggu dalam kelancaran produksi perusahaan.

Baca Juga: Mengenal Lebih dalam Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan

Bagaimana Sistem Pemungutan Pajak di Indonesia?

Di Indonesia dalam sistem pemungutan pajak dibagi dalam 3 bagian yaitu:

Official Assessment System

Sistem pemungutan pajak ini, memberikan wewenang kepada fiskus(pemerintah) agar menentukan besarnya pajak yang terutang oleh pihak Wajib Pajak dengan mengacu pada perundang-undangan perpajakan yang saat ini sedang berlaku. Berikut ciri-ciri Official Assessment System:

  • Fiskus memiliki wewenang dalam menentukan berapa besarnya pajak yang terutang.
  • Bersifat parasit bagi Wajib Pajak.
  • Utang pajak yang timbul setelah dikeluarkan surat ketetapan pajak oleh fiskus.

Self Assessment System

Sistem pemungutan pajak ini akan memberikan kewenangan kepada Wajib Pajak untuk menentukan berapa besarnya pajak yang terutang. Para Wajib Pajak akan menghitung, serta memperhitungkan, membayar, dan akan melaporkan secara mandiri berapa besarnya pajak yang harus Wajib Pajak bayar.

With Holding System

Dalam sistem pemungutan pajak ini akan memberikan wewenang kepada pihak ketiga(bukan fiskus ataupun wajib pajak) guna menentukan berapa besarnya pajak yang terutang oleh wajib pajak.

Timbulnya Utang dalam Pajak

Timbulnya utang pajak dibagi menjadi dua aliran yaitu:

Ajaran Materiil

Utang pajak akan timbul disebabkan karena terdapat undang-undang serta adanya suatu hal menjadi sebab, yaitu rangkaian peristiwa atau keadaan yang bisa menjadi faktor timbulnya utang pajak.

Ajaran Formal

Utang Pajak akan timbul karena adanya surat ketetapan pajak oleh fiskus. Ajaran ini tidak akan melihat terkait adanya suatu yang menjadi sebab, yaitu rangkaian peristiwa atau keadaan sebagai salah satu dasar yang dapat menimbulkan utang pajak, akan tetapi tergantung pada adanya surat ketetapan pajak.

Itulah sistem pemungutan pajak yang telah diterapkan di Indonesia, jika Anda tertarik lebih dalam untuk mengetahui lebih jelas terkait perpajakan Anda dapat ikut serta dalam brevet pajak dengan akademi-akademi yang menyediakan pembelajaran tentang perpajakan.

Untuk menjadi seorang ahli pajak, Anda harus memiliki pengetahuan mendalam terkait pajak. Dan salah satunya adalah dengan mengikuti Brevet Pajak. Tax Academy adalah tempat yang tepat untuk Anda memulainya. Karena di tempat ini merupakan langkah tangga pertama kesuksesan Anda sebagai seorang Expert di bidang industri perpajakan.

Tax Academy menawarkan metode pembelajaran yang mudah dan memiliki jaringan profesional. Beberapa metode tersebut diantaranya adalah Video Learning, Interactive Learning, dan juga Hybrid Learning. Akademi perpajakan yang satu ini dikelola oleh profesional dari WiN Partners yang mengelola berbagai bidang pajak dengan kantornya di Surakarta, Medan dan juga Batam. Hubungi kami sekarang juga untuk Anda yang ingin mengikuti Brevet Pajak dan menjadi Expert di bidang pajak.

Surat Tagihan Pajak (STP): Fungsi, Ketentuan, dan Sanksi yang Diberikan

Surat Tagihan Pajak (STP): Fungsi, Ketentuan, dan Sanksi yang Diberikan

Training pajak akan sangat berguna bagi Anda yang ingin mendapatkan pengetahuan tentang kebijakan pajak. Hal tersebut dikarenakan dalam training pajak anda akan mendapatkan berbagai materi seputar perpajakan dasar hingga perpajakan lanjutan. Tentu saja, Anda juga perlu untuk mengetahui berbagai berita perpajakan yang sedang hangat dibicarakan.

Seperti halnya bahasa yang akan kita ulas berikut ini yaitu mengenai surat tagihan pembayaran. Apakah anda sudah tahu apa itu yang namanya surat tagihan pajak atau yang sering kali disebut dengan STP? Untuk mengetahui lebih jelasnya, Berikut ini adalah ulasan lengkap tentang Apa itu SPT dan berbagai fungsinya.

Apa itu Surat Tagihan Pajak?

Mungkin terdapat sebagian wajib pajak yang ternyata masih sering mengalami keterlambatan saat menyetorkan pajak, Baik itu dengan alasan yang disengaja maupun tidak disengaja. Supaya bisa memberikan penegasan pada wajib pajak yang melakukan keterlambatan saat menyetorkan pajak tersebut, maka pemerintah akan memberikan surat tagihan pajak.

Menurut UU No. 28 Tahun 2007 Pasal 1, 1 bahwa STP atau surat tagihan pajak adalah surat untuk menagih pajak maupun sanksi administrasi yang berupa denda maupun bunga, serta fungsinya adalah untuk koreksi pajak terutang, sarana melakukan penagihan pajak, dan sarana memberikan pengenaan sanksi pada wajib pajak.

Surat tagihan pajak atau STP tersebut pastinya mempunyai kekuatan hukum yang sama dengan Surat Ketetapan Pajak atau yang sering kali dikenal dengan SKP.

Bagaimana Ketentuan Penerbitan STP?

STP atau surat tagihan pajak telah diatur dan tertulis pada UU No. 28 Tahun 2007 pasal 14 ayat 1, diantaranya adalah sebagai berikut:

  • Pajak penghasilan atau PPH dalam tahun pajak berjalan, mengalami kurang bayar atau tidak dibayarkan.
  • Surat pemberitahuan atau SPT dari wajib pajak mengalami kekurangan penyetoran pajak, sebagai akibat dari salah hitung maupun salah tulis.
  • Wajib pajak yang dijatuhi sanksi administrasi seperti bunga maupun denda.
  • PKP atau pengusaha kena pajak yang dibebankan pajak menurut UU pajak pertambahan nilai, namun tidak melakukan pelaporan aktivitas bisnisnya untuk dikukuhkan sebagai PKP.
  • Pelaku bisnis yang tidak dikukuhkan sebagai pengusaha kena pajak, namun melakukan pembuatan faktur pajak. Selain itu, pelaku bisnis yang sudah dikukuhkan sebagai PKP namun tidak melakukan pembuatan faktur pajak, serta pengusaha kena pajak yang membuat faktur pajak, namun tidak tepat waktu atau bahkan tidak mengisi dengan lengkap faktur pajak itu sendiri.

Baca Juga: Perkembangan Perpajakan di Kawasan Ekonomi Khusus yang Semakin Mudah

Apa Fungsi dari Surat Tagihan Pajak?

Dalam konteks surat tagihan pajak, tentu saja ada berbagai macam fungsi Mengapa surat ini diterbitkan, antara lain:

  • Sarana untuk memberikan pengenaan sanksi pada wajib pajak yang mengalami kelalaian, baik berupa sanksi denda atau sanksi bunga.
  • Sebagai upaya koreksi terhadap jumlah pajak yang terutang berdasarkan surat pemberitahuan wajib pajak.
  • Sarana untuk melakukan penagihan pajak.

Sanksi yang Diberikan Dalam STP

Menurut UU No. 28 Tahun 2007 pasal 14, Berikut ini adalah berbagai sanksi administrasi yang ditetapkan dalam STP, antara lain:

  • Denda sanksi administrasi sebesar Rp50.000, jika wajib pajak terlambat atau tidak melakukan penyampaian surat pemberitahuan masa. Selain itu, akan diberikan denda sebesar Rp100.000 jika terlambat atau tidak melakukan penyampaian surat pemberitahuan tahunan.
  • Juga ada sanksi administrasi yang berupa denda sebesar 2% dari DPP atau dasar pengenaan pajaknya, yang mana ada begitu banyak jenis kasusnya.
  • Sanksi administrasi bunga untuk wajib pajak apabila melakukan pembetulan sendiri surat pemberitahuan miliknya dan pembetulan ini ternyata kurang bayar hasilnya.

Untuk menjadi seorang ahli pajak, Anda harus memiliki pengetahuan mendalam terkait pajak. Dan salah satunya adalah dengan mengikuti Training pajak. Tax Academy adalah tempat yang tepat untuk Anda memulainya. Karena di tempat ini merupakan langkah tangga pertama kesuksesan Anda sebagai seorang Expert di bidang industri perpajakan.

Tax Academy menawarkan metode pembelajaran yang mudah dan memiliki jaringan profesional. Beberapa metode tersebut diantaranya adalah Video Learning, Interactive Learning, dan juga Hybrid Learning. Akademi perpajakan yang satu ini dikelola oleh profesional dari WiN Partners yang mengelola berbagai bidang pajak dengan kantornya di Surakarta, Medan dan juga Batam. Hubungi kami sekarang juga untuk Anda yang ingin mengikuti Training pajak dan menjadi Expert di bidang pajak.

Mengenal Lebih dalam Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan

Mengenal Lebih dalam Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan

Pelatihan Pajak – Pajak merupakan kontribusi yang wajib kepada negara yang terutang oleh sekumpulan orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan undang-undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara untuk kemakmuran rakyat. Wajib pajak merupakan orang pribadi atau badan, yang meliputi pembayar pajak, pemotong pajak, serta pemungut pajak, yang memiliki hak dan kewajiban dalam perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dalam pelatihan pajak Anda akan mendapatkan pelajaran yang detail terkait ketentuan umum serta tata cara perpajakan.

Dalam dunia perpajakan ada beberapa wajib pajak yang dikenakan yaitu, pengusaha merupakan seorang pribadi atau badan dalam bentuk kegiatan usaha yang dijalaninya atau pekerjaannya menghasilkan barang, mengimpor barang, serta mengekspor barang, selain itu usaha yang mereka jalankan berupa perusahaan perdagangan yang memanfaatkan barang tidak berwujud dari luar daerah.

Yang berikutnya adalah Pengusaha kena pajak, pengusaha yang melakukan kegiatan penyerahan barang yang terkena pajak dikenai pajak berdasarkan dengan undang-undang pajak yang pertambahan nilai 1984 dan perubahannya.

Istilah-Istilah dalam Perpajakan

Dalam dunia perpajakan selain dari jenis siapa saja yang terkena pajak, dengan mengikuti pelatihan pajak kita wajib untuk mengetahui beberapa hal tentang perpajakan yaitu:

Nomor Pokok Wajib Pajak

Nomor ini diberikan untuk para wajib pajak sebagai sarana internal administrasi pajak digunakan sebagai tanda  pengenal pribadi atau identitas Wajib Pajak pada saat pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakan.

Pendaftaran untuk Mendapatkan NPWP

Berdasarkan sistem self-assessment masing-masing wajib pajak memenuhi persyaratan subjektif dan objektif sesuai dengan ketentuan wajib peraturan perundang-undangan perpajakan memasukkan NPWP dengan cara:

  • Datang langsung ke Kantor Pajak (KPP) atau Biro Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Pajak (KP2KP) yang wilayah kerjanya meliputi kawasan pemukiman atau tempat tinggal Wajib Pajak; Atau
  • Online melalui internet pada website Manajemen Umum Pajak di pajak.go.id.
  • Kewajiban pendaftaran juga berlaku untuk seorang wanita yang sudah menikah yang ingin memenuhi kewajibannya pajaknya terpisah dari pajak suaminya.
  • Wajib pajak pengusaha perorangan tertentu yang mempunyai tempat usaha yang berbeda dengan lokasinya tinggal, selain harus mendaftar ke KPP Ruang kerjanya juga termasuk ruang tinggalnya harus mendaftar ke KPP daerah Tempat kerja meliputi tempat berlangsungnya kegiatan usaha.

Baca Juga: Pentingnya Training Pajak dalam Menjadi Konsultan Pajak di Indonesia

  • Wajib Pajak orang pribadi yang tidak melakukan hal tersebut bisnis atau pekerjaan gratis, jika itu terjadi penghasilan satu bulan jumlahnya melebihi penghasilan tidak kena pajak Pajak (PTKP) per tahun, harus mendaftar paling lambat pada akhir bulan berikutnya.
  • Wajib pajak untuk orang pribadi lainnya yang dapat memerlukan NPWP mereka dapat mengajukannya untuk permohonan untuk memperoleh NPWP.

Hal yang wajib dipelajari saat mengikuti pelatihan pajak adalah:

Pelaporan Usaha untuk Pengukuhan PKP

Pengusaha yang dikenakan PPN wajib menyatakan kegiatannya pada KPP yang wilayah kerjanya meliputi pemukiman atau tempat tinggal Pengusaha dan tempat kegiatannya upaya yang dilakukan untuk dikukuhkan sebagai PKP.

Pengusaha perorangan atau organisasi kepemilikan tempat kegiatannya berbeda dengan tempat tinggalnya, wajib menyatakan usahanya untuk dikukuhkan sebagai PKP kepada KPP yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat domisilinya, dan wajib pula melakukan pendaftaran secara pribadi di KPP tempat kegiatan usaha dilakukan.

  • Pelaku usaha kecil yang memilih untuk dikonfirmasi karena seorang PKP wajib menyampaikan pernyataan tertulis dikukuhkan sebagai PKP.
  • Pengusaha kecil yang memilih untuk tidak dipublikasikan di Jurnal resmi seperti PKP tetapi sampai dengan masa pajak selama satu tahun anggaran, jumlah nilai peredaran bruto melebihi batas yang ditentukan sebagai pengusaha kecil wajib menyatakan usahanya kepada dikukuhkan sebagai PKP paling lambat pada akhir masa pajak mengikuti.

Itulah beberapa hal hal yang wajib dipahami serta dimengerti saat mengikuti kursus perpajakan, selain istilah diatas masih banyak lain yang harus perlu dimengerti serta dipahami saat pelatihan pajak, jika kamu berminat pada bidang perpajakan kamu dapat mengikuti kursus perpajakan.

Untuk menjadi seorang ahli pajak, Anda harus memiliki pengetahuan mendalam terkait pajak. Dan salah satunya adalah dengan mengikuti Pelatihan Pajak. Tax Academy adalah tempat yang tepat untuk Anda memulainya. Karena di tempat ini merupakan langkah tangga pertama kesuksesan Anda sebagai seorang Expert di bidang industri perpajakan.

Tax Academy menawarkan metode pembelajaran yang mudah dan memiliki jaringan profesional. Beberapa metode tersebut diantaranya adalah Video Learning, Interactive Learning, dan juga Hybrid Learning. Akademi perpajakan yang satu ini dikelola oleh profesional dari WiN Partners yang mengelola berbagai bidang pajak dengan kantornya di Surakarta, Medan dan juga Batam. Hubungi kami sekarang juga untuk Anda yang ingin mengikuti Pelatihan Pajak dan menjadi Expert di bidang pajak.

Perkembangan Perpajakan di Kawasan Ekonomi Khusus yang Semakin Mudah

Perkembangan Perpajakan di Kawasan Ekonomi Khusus yang Semakin Mudah

Kursus Pajak – Sebagai mahasiswa lulusan ekonomi atau graduate yang ingin bekerja di bidang pajak, tentu saja mengantongi ilmu tentang kebijakan pajak akan menjadi nilai plus. Salah satu cara yang bisa ditempuh untuk mendapatkan pengetahuan Seputar Dunia perpajakan adalah dengan mengikuti kursus pajak. Karena kursus pajak ini akan memberikan Anda materi tentang perpajakan dasar hingga perpajakan lanjutan. Bukan hanya itu saja, tapi berita seputar pajak juga tidak kalah pentingnya. Seperti pengembangan Kawasan Ekonomi Khusus atau KEK semakin aktif dilakukan oleh pemerintah Indonesia, sejak tahun 2009 melalui UU No. 39 Tahun 2009.

Kawasan Ekonomi Khusus dikembangkan dengan cara bottom up, yang mana pemerintah memberikan keleluasaan untuk pihak swasta maupun badan usaha milik pemerintah untuk melakukan inisiasi membentuk Kawasan Ekonomi Khusus. Baik hal tersebut dalam segi penentuan lokasi atau juga dalam segi sektor yang akan dikembangkan. Sedangkan, untuk pembiayaan pembangunan dari kawasan ini, seluruhnya dilakukan oleh BUPP atau kepanjangannya Badan Usaha Pembangunan dan Pengelolaan, yang mana fungsinya sebagai developer Kawasan Ekonomi Khusus.

Sebagai upaya melakukan penjagaan pada KEK atau Kawasan Ekonomi Khusus, supaya selalu mempunyai daya saing, seiring dengan perkembangan ekonomi dan teknologi yang ada di dunia, pemerintah melakukan begitu banyak inovasi pada kebijakannya. Mulanya, Kawasan Ekonomi Khusus ini hanya memiliki fokus pada orientasi akselerasi untuk menumbuhkan ekonomi wilayah sekaligus untuk pemerataan pembangunan secara nasional, yang mana telah dilakukan pada Kawasan Ekonomi Khusus generasi 1.

Lalu, Kawasan Ekonomi Khusus generasi 2 Muncul sudah kehadiran UU Ciptaker atau Undang-Undang Cipta kerja yang semakin mendorong Kawasan Ekonomi Khusus, untuk bisa melakukan pembangunan nilai tambah terhadap penguasaan sumber daya manusia dan teknologi yang diwujudkan dengan mengembangkan bidang kesehatan, ekonomi digital, pendidikan, dan maintenance Repair and overhaul. Perkembangan terbaru, pada Februari 20024 yang lalu, DJP atau Direktorat Jenderal Pajak memberikan pengumuman terhadap implementasi nasional interkoneksi modul PJKEK (Pemberitahuan Jasa Kawasan Ekonomi Khusus).

Hal tersebut dilaksanakan sebagai upaya untuk meningkatkan pelayanan Direktorat Jenderal Pajak pada PKP atau pengusaha kena pajak. Dengan skema interkoneksi tersebut, ada berbagai elemen faktur pajak yang dibuat oleh pengusaha kena pajak penjual yang mana akan di validasi dalam database Pemberitahuan Jasa Kawasan Ekonomi Khusus secara sistem, Sehingga nantinya akan terhindar dari kesalahan elemen faktur pajak pada saat pelaporan pajak.

Baca Juga: Mulai Kenali Opsen Pajak yang Berlaku Mulai Januari Tahun 2025

Selain itu, terdapat hal yang perlu diperhatikan ketika memakai skema interkoneksi seperti ini, diantaranya:

  • Aplikasi faktur pajak online dalam lingkup interkoneksi tersebut terdiri dari penyerahan barang kena pajak atau jasa kena pajak tidak berwujud dari tempat lain dalam daerah pabean ke badan usaha maupun pelaku usaha di KEK.
  • Perolehan dari barang kena pajak atau jasa kena pajak tidak berwujud dari tempat lain dalam daerah pabean ke badan usaha maupun pelaku usaha di KEK, akan mendapatkan fasilitas pajak pertambahan nilai yang tidak dikenakan selama telah melakukan pencapaian yang dilakukan melalui sistem aplikasi Kawasan Ekonomi Khusus.
  • Dalam setiap satu data Pemberitahuan Jasa Kawasan Ekonomi Khusus bisa dilakukan penerbitannya untuk lebih dari satu faktur pajak, yang mana faktur pajak ini dibentuk menurut pembuatan faktur pajaknya.
  • Penyerahan barang kena pajak atau jasa kena pajak tidak berwujud oleh pengusaha kena pajak di tempat lain dalam daerah pabean ke badan usaha atau pelaku usaha di Kawasan Ekonomi Khusus, bisa membuat faktur pajak 07 dengan melakukan input pada elemen yang tercantum dalam faktur pajak dalam aplikasi e-faktur.

Untuk menjadi seorang ahli pajak, Anda harus memiliki pengetahuan mendalam terkait pajak. Dan salah satunya adalah dengan mengikuti kursus pajak. Tax Academy adalah tempat yang tepat untuk Anda memulainya. Karena di tempat ini merupakan langkah tangga pertama kesuksesan Anda sebagai seorang Expert di bidang industri perpajakan.

Tax Academy menawarkan metode pembelajaran yang mudah dan memiliki jaringan profesional. Beberapa metode tersebut diantaranya adalah Video Learning, Interactive Learning, dan juga Hybrid Learning. Akademi perpajakan yang satu ini dikelola oleh profesional dari WiN Partners yang mengelola berbagai bidang pajak dengan kantornya di Surakarta, Medan dan juga Batam. Hubungi kami sekarang juga untuk Anda yang ingin mengikuti kursus pajak dan menjadi Expert di bidang pajak.

Pentingnya Training Pajak dalam Menjadi Konsultan Pajak di Indonesia

Pentingnya Training Pajak dalam Menjadi Konsultan Pajak di Indonesia

Training Pajak – Pajak merupakan kontribusi suatu pendapatan dari individu atau perusahaan yang dikenakan oleh pemerintah kepada suatu perusahaan atau individu. Di era zaman yang semua semakin berkembang, dan semakin rumitnya peraturan serta perundang-undang tentang dunia perpajakan membuat hal ini menjadi salah satu alasan tidak tertibnya dalam pembayaran kebajikan para wajib pajak, sebagian besar wajib pajak merasa kesulitan dalam pelaporan SPT ataupun pembayaran pajak karena langkah-langkah yang rumit.

Minimnya profesi seorang konsultan pajak akan menjadi kesempatan para mahasiswa atau fresh graduate untuk mengikuti training pajak agar dapat mengikuti program perpajakan yang nantinya dapat menjadi seorang konsultan pajak. Dengan mengikuti training pajak mereka akan mengenal lebih dalam tentang perpajakan serta peraturan-peraturan tentang perpajakan yang semakin rumit, sehingga dapat memberikan jasa konsultasi kepada para wajib pajak individu maupun usaha kecil ataupun usaha menengah.

Mengenal Jenis-Jenis Pajak

Sebelum mengikuti training pajak sebaiknya Anda dapat mengenal jenis-jenis pajak. Dalam dunia pajak jenis-jenis pajak dikelompokkan menjadi 3 bagian yaitu:

Pajak menurut golongan

  • Pajak langsung, pajak ini harus ditanggung sendiri oleh seorang wajib pajak serta bebannya tidak bisa dilimpahkan kepada pihak lain. Misalnya, Pajak Penghasilan.
  • Pajak tidak langsung, pajak ini merupakan pajak yang pembebanannya bisa diberikan kepada suatu pihak lain misalnya, Pajak Pertambahan Nilai(PPN)

Pajak ini biasanya pajak yang terdapat pada toko-toko, restoran, mall, yang pajaknya dibebankan oleh pasangannya.

Pajak menurut sifatnya

  • Pajak subjektif, pajak ini merupakan pajak yang berdasarkan pada subjek dan selanjutnya akan dicari syarat dari objeknya, dengan arti memperhatikan keadaan dari seorang wajib pajak misalnya, Pajak penghasilan.
  • Pajak objektif, merupakan pajak yang berdasar dengan objek yang dimiliki tanpa memperhatikan keadaan diri wajib pajak misal, Pajak Pertambahan nilai.

Pajak menurut lembaga pemungutnya

  • Pajak pusat, pajak ini merupakan pajak yang dipungut pemerintah dan digunakan untuk membiayai kegiatan rumah tangga negara. contoh: Pajak penghasilan, PPN, serta pajak atas penjualan atau atas barang mewah.
  • Pajak daerah, pajak ini dipungut oleh pemerintah daerah , pajak ini digunakan untuk melakukan pembiayaan rumah tangga daerah. Pajak ini terdiri dari pajak provinsi, dan pajak kabupaten.

Baca Juga: Lulusan SMK Bisa Ikut Kursus Pajak? Memanfaatkan Peluangnya

Dengan rumitnya peraturan perpajakan saat ini akan menambah lapangan pekerjaan pada bidang perpajakan salah satunya menjadi seorang konsultan pajak, untuk menjadi seorang konsultan pajak ketahui lebih dalam siapa sih konsultan pajak itu?

Kebutuhan Jasa Konsultan Pajak

Dalam sistem pemungutan pajak di indonesia yang wajib atau mengharuskan wajib pajak terhitung, memperhitungkan, menyetor, serta melaporkan sendiri pajak mereka. Wajib pajak yang memiliki keterbatasan dalam pengetahuan perpajakan tentunya menghadapi kesulitan, hal ini dipengaruhi oleh semakin rumitnya perubahan dalam peraturan perpajakan.

Dalam memenuhi kewajiban perpajakan, wajib pajak sering menggunakan jasa konsultan pajak ini untuk membantu mereka dalam melakukan kewajibannya. Dalam profesi ini mereka akan menjad para profesional yang mempunyai pengalaman dan kecakapan dalam bidang pajak.

Bagaimana Karir Konsultan Pajak?

Cukup banyak para sarjana atau bahkan mahasiswa yang mengikuti program training pajak untuk mengetahui lebih dalam tentang perpajakan dengan memiliki tujuan ingin memiliki profesi sebagai seorang konsultan pajak. Berkarir dalam profesi ini akan mempunyai prospek yang menjanjikan, hal ini dikarenakan sistem dalam pemungutan pajak di Indonesia menganut self Assesment System. Dimana jumlah para wajib pajak lebih banyak dan cukup besar, hal ini akan menjadi lahan yang menarik bagi mereka untuk berkiprah menjadi seorang konsultan pajak.

Untuk menjadi seorang ahli pajak, Anda harus memiliki pengetahuan mendalam terkait pajak. Dan salah satunya adalah dengan mengikuti Training Pajak Tax Academy adalah tempat yang tepat untuk Anda memulainya. Karena di tempat ini merupakan langkah tangga pertama kesuksesan Anda sebagai seorang Expert di bidang industri perpajakan.

Tax Academy menawarkan metode pembelajaran yang mudah dan memiliki jaringan profesional. Beberapa metode tersebut diantaranya adalah Video Learning, Interactive Learning, dan juga Hybrid Learning. Akademi perpajakan yang satu ini dikelola oleh profesional dari WiN Partners yang mengelola berbagai bidang pajak dengan kantornya di Surakarta, Medan dan juga Batam. Hubungi kami sekarang juga untuk Anda yang ingin mengikuti Training Pajak dan menjadi Expert di bidang pajak.