Restitusi Pajak: Hak dan Prosedur untuk Pengembalian Kelebihan Bayar Pajak

Restitusi Pajak: Hak dan Prosedur untuk Pengembalian Kelebihan Bayar Pajak

Pelatihan Pajak – Restitusi pajak merupakan salah satu bentuk dari permohonan untuk pengembalian kelebihan bayar pajak yang tentu saja biasanya dilakukan oleh wajib pajak pada pemerintah atau negara. Sebagai calon praktisi pajak atau seseorang yang bekerja di bidang perpajakan, sangat penting bagi anda untuk mengetahui ketentuan seputar perpajakan. Untuk mengetahui kebijakan tentang restitusi pajak maupun kebijakan perpajakan lainnya, Anda bisa mengikuti pelatihan pajak. Pelatihan pajak akan membantu anda untuk mengetahui seluruh ketentuan undang-undang perpajakan yang berlaku, sehingga Anda bisa menjadi praktisi pajak yang mampu menangani berbagai masalah pajak.

Bagi pihak wajib pajak sendiri, maka bisa melakukan pengajuan restitusi pajak terhadap kelebihan yang dilakukan atas pembayaran pajak atau terhadap pajak penghasilan atau PPH maupun PPN atau pajak pertambahan nilai, hingga PPnBM yang tidak terutang, seperti halnya kebijakan undang-undang pajak yang berlaku.

Mengenai Restitusi Pajak

Institusi pajak termasuk sebagai hak wajib pajak untuk melakukan pengajuan pengembalian terhadap kelebihan bayar pajak maupun atas pembayaran pajak yang tidak terutang, baik itu pajak penghasilan atau PPh, PPN atau pajak pertambahan nilai, hingga PPnBM atau Pajak Penjualan atas Barang Mewah. Wajib pajak berhak untuk memperoleh kembali atas kelebihan pajak yang sudah dibayarkan, atau pajak yang seharusnya tidak terutang. Terhadap kelebihan bayar pajak ini, maka negara memiliki kewajiban untuk melakukan pengembalian pada wajib pajak sesudah dilakukannya berbagai proses pemeriksaan oleh DJP atau Dirjen pajak sesuai dengan kebijakan peraturan undang-undang pajak yang berlaku.

Apa yang Menyebabkan Restitusi Pajak?

Restitusi pajak ini bisa saja terjadi disebabkan oleh beberapa hal berikut ini, antara lain:

  • Kesalahan saat melakukan pemotongan pajak
  • Kesalahan saat melakukan pemungutan pajak
  • Kesalahan dalam melakukan penghitungan pajak pada laporan SPT atau surat pemberitahuan pajak
  • Mendapatkan fasilitas pajak seperti pajak pertambahan nilai dan pajak penghasilan, yang tidak ditanggung atau dipungut oleh pemerintah
  • Mendapatkan atau mempunyai kegiatan atau aktivitas bisnis yang dibebankan tarif pajak 0%
  • Bukan termasuk atau menjadi wajib pajak yang dibebankan pajak

Baca Juga: Mengenal Lebih Jauh Berbagai Jenis Barang Kena Pajak (BKP)

Siapa Saja Wajib Pajak yang Bisa Mengajukan Restitusi?

Sebagaimana yang dimaksud dalam ketentuan undang-undang perpajakan, bahwa seluruh wajib pajak mempunyai hak dan kewajiban yang sama. Hal ini berarti, baik itu wajib pajak badan atau wajib pajak orang pribadi mempunyai hak yang sama terhadap perpajakan, juga meliputi saat melakukan pengajuan restitusi pajak. Tetapi, wajib pajak sebagaimana yang dimaksud dalam kebijakan pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor  209/PMK.03/2021 dalam perubahan kedua Peraturan Menteri Keuangan nomor 39 tahun 2018, maka yang memiliki hak untuk menerima pendahuluan restitusi pajak adalah sebagai berikut:

  • Wajib pajak dengan kriteria tertentu. Di sini maksudnya adalah wajib pajak yang tepat waktu dalam melaporkan surat pemberitahuan, tidak menunggak saat melakukan kewajiban pajak, memiliki laporan keuangan audit dengan pendapat yang wajar selama 3 tahun berturut-turut, serta tidak pernah dipidana dalam kasus perpajakan dalam kurun waktu 5 tahun terakhir.
  • Wajib pajak dengan persyaratan tertentu. Wajib pajak yang dimaksud adalah pribadi yang tidak melaksanakan bisnis maupun pekerjaan bebas yang melakukan pelaporan surat pemberitahuan tahunan lebih bayar restitusi. Selain itu juga orang pribadi yang melaksanakan bisnis atau pekerjaan bebas yang menyampaikan SPT tahunannya lebih bayar restitusi dan jumlahnya maksimal adalah Rp100 juta.
  • PKP atau pengusaha kena pajak yang memiliki risiko rendah. Artinya, PKP yang sahamnya diperjualbelikan pada BEI, PKP yang memiliki perusahaan dengan saham mayoritas dimiliki secara langsung oleh pemerintah daerah maupun Pusat, serta ditetapkan sebagai Mitra Utama kepabeanan.

Untuk menjadi seorang ahli pajak, Anda harus memiliki pengetahuan mendalam terkait pajak. Dan salah satunya adalah dengan mengikuti pelatihan pajak. Tax Academy adalah tempat yang tepat untuk Anda memulainya. Karena di tempat ini merupakan langkah tangga pertama kesuksesan Anda sebagai seorang Expert di bidang industri perpajakan.

Tax Academy menawarkan metode pembelajaran yang mudah dan memiliki jaringan profesional. Beberapa metode tersebut diantaranya adalah Video Learning, Interactive Learning, dan juga Hybrid Learning. Akademi perpajakan yang satu ini dikelola oleh profesional dari WiN Partners yang mengelola berbagai bidang pajak dengan kantornya di Surakarta, Medan dan juga Batam. Hubungi kami sekarang juga untuk Anda yang ingin mengikuti pelatihan pajak dan menjadi Expert di bidang pajak.

Tags: No tags

Comments are closed.