Temukan Fitur Baru DJP: Pengguna e-Bupot Recorder 26/21

Temukan Fitur Baru DJP: Pengguna e-Bupot Recorder 26/21

Pelatihan Pajak – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) RI terus melakukan inovasi untuk memberikan kemudahan bagi wajib pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakannya. Salah satu inovasi terbaru adalah fungsi e-Bupot 21/26 User Recorder yang dirancang untuk membantu pengguna mencatat bukti pemotongan pajak penghasilan pasal 21 dan 26 secara elektronik.

Pasca gejolak peluncuran aplikasi e-Bupot, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) resmi meluncurkan fungsi registrasi pengguna pada aplikasi e-Bupot pada 26/21. Fitur ini juga menjawab kekhawatiran wajib pajak terkait kerahasiaan data pemotongan pajak penghasilan (PPh). Dalam pelatihan pajak  kita akan mempelajari lebih dalam terkait dengan perpajakan serta update perpajakan yang terbaru.

Sebagaimana dijelaskan DJP dalam dokumen bertajuk “Petunjuk Penerapan E-Bupot 21/26”, pengguna registrasi adalah pengguna yang mempunyai kewenangan terbatas dalam mengakses e-Bupot 21/26. Proses pendaftaran Pengguna Pendaftaran oleh Wajib Pajak badan dapat dilakukan dengan mencantumkan NPWP, nama lengkap, alamat email dan password pihak yang terdaftar sebagai Pengguna Pendaftaran. Setelah itu, pengguna rekaman akan didaftarkan melalui menu “Pengaturan” pada aplikasi e-Bupot 21/26. Artikel ini akan membahas fitur ini secara mendalam, mulai dari pengenalannya. manfaatnya bagi wajib pajak.

Apa itu e-Bupot 21/26?

e-Bupot 21/26 adalan aplikasi baru yang dikembangkan oleh DJP guna membuat dan menyatakan tentang bukti pemotongan pajak penghasilan (PPh) pasal 21 dan pasal 26 secara elektronik. Pasal 21 PPh berlaku untuk penghasilan yang diterima oleh direksi atau pegawai, sedangkan Pasal 26 PPh berlaku atas penghasilan yang diterima wajib pajak luar negeri. Dengan e-Bupot, proses pelaporan menjadi lebih efisien dan akurat.

Fitur Pengguna Perekam e-Bupot 21/26

Fungsi Pencatat Pengguna e-Bupot 21/26 memudahkan pengguna yang ditunjuk dari dunia usaha atau instansi untuk mencatat dan melaporkan bukti pemotongan PPh 21/26. Berikut beberapa fitur untuk pengguna utama perekam e-Bupot 21/26:

Akses multi-pengguna

Bisnis dapat menunjuk banyak pengguna untuk mengelola dan menyimpan potongan kwitansi. Hal ini sangat berguna bagi perusahaan besar yang memiliki banyak karyawan dan memerlukan pengelolaan pajak terdistribusi.

Mengelola peran pengguna

Administrator bisnis dapat menentukan hak akses dan peran untuk setiap pengguna, memastikan bahwa hanya pengguna yang berwenang yang dapat mengakses dan mengelola data penting.

Integrasi data

Fitur ini memungkinkan integrasi data dari sistem internal perusahaan dengan aplikasi e-Bupot, sehingga meminimalkan kesalahan entri data dan mempercepat proses pencatatan bukti pemotongan.

Pelaporan waktu nyata

Pengguna logger dapat melaporkan pemotongan secara real time, memastikan bahwa data yang dilaporkan selalu terkini dan mematuhi peraturan perpajakan yang berlaku.

Keamanan yang ditingkatkan

Fitur ini dilengkapi dengan sistem keamanan canggih untuk melindungi data sensitif dari akses tidak sah. Penggunaan otentikasi dua faktor (2FA) dan enkripsi data merupakan salah satu langkah yang diterapkan untuk menjamin keamanan informasi.

Baca Juga: Baker Terkena Pajak Profesi? Ketahui Pajak Atas Penghasilannya

Cara Menggunakan Fungsionalitas Pengguna e-Bupot Recorder 21/26

Pendaftaran dan masuk

Pelaku usaha wajib mendaftarkan pengguna yang akan ditetapkan sebagai pengguna pendaftaran melalui portal DJP Online. Setelah registrasi berhasil, pengguna dapat login menggunakan akun yang telah dibuat.

Pengaturan hak akses

Administrator perusahaan mengelola hak akses pengguna melalui menu manajemen pengguna. Setiap pengguna dapat diberi peran berdasarkan tugas dan tanggung jawabnya.

Masukkan data bukti batas

Pengguna logger dapat mulai memasukkan data bukti pengurangan pajak penghasilan 21/26 ke dalam sistem. Data yang diperlukan meliputi informasi pegawai, total pendapatan, dan jumlah pajak yang dipotong.

Verifikasi dan pelaporan

Setelah data dimasukkan, sistem akan melakukan pengecekan otomatis untuk memastikan kebenaran data yang dimasukkan. Pengguna pencatat kemudian dapat melaporkan bukti pemotongannya secara elektronik kepada DJP.

Pemantauan dan arsip

Fitur ini juga menyediakan kemampuan pemantauan dan pengarsipan untuk bukti pemotongan yang dilaporkan. Pengguna dapat dengan mudah mengakses dan mengunduh bukti pemotongan kapan saja.

Manfaat Fungsionalitas Pengguna e-Bupot Recorder 21/26

  • Menghemat waktu dan uang, Dengan fitur ini, proses pencatatan dan pelaporan bukti menjadi lebih cepat dan efisien sehingga mengurangi waktu dan biaya yang diperlukan dibandingkan dengan cara manual.
  • Akurasi data, Integrasi data dan verifikasi otomatis memastikan bahwa data yang dilaporkan akurat dan mematuhi peraturan perpajakan, sehingga mengurangi risiko kesalahan dan penalti.
  • Fasilitas akses, Pengguna dapat mengakses sistem dari mana saja dan kapan saja melalui portal DJP Online, memberikan fleksibilitas besar dalam pengelolaan pajak usaha.
  • Keamanan data, Sistem keamanan yang ditingkatkan memastikan bahwa data sensitif terlindungi dari akses tidak sah, sehingga memberikan rasa aman bagi bisnis dalam mengelola data perpajakan.

Untuk menjadi seorang ahli pajak, Anda harus memiliki pengetahuan mendalam terkait pajak. Dan salah satunya adalah dengan mengikuti pelatihan pajak. Tax Academy adalah tempat yang tepat untuk Anda memulainya. Karena di tempat ini merupakan langkah tangga pertama kesuksesan Anda sebagai seorang Expert di bidang industri perpajakan.

Tax Academy menawarkan metode pembelajaran yang mudah dan memiliki jaringan profesional. Beberapa metode tersebut diantaranya adalah Video Learning, Interactive Learning, dan juga Hybrid Learning. Akademi perpajakan yang satu ini dikelola oleh profesional dari WiN Partners yang mengelola berbagai bidang pajak dengan kantornya di Surakarta, Medan dan juga Batam. Hubungi kami sekarang juga untuk Anda yang ingin mengikuti pelatihan pajak  dan menjadi Expert di bidang pajak.

Tags: No tags

Comments are closed.