Baker Terkena Pajak Profesi? Ketahui Pajak Atas Penghasilannya

Baker Terkena Pajak Profesi? Ketahui Pajak Atas Penghasilannya

Brevet Pajak – Menjadi baker atau baker-pastry chef merupakan profesi yang memadukan seni, pengetahuan, dan kecintaan terhadap dunia kuliner. Selain menciptakan berbagai jenis roti dan kue yang lezat, seorang pembuat roti juga harus memahami kewajiban perpajakan yang melekat pada profesinya. Artikel ini akan menjelaskan bagaimana seorang pembuat roti dikenakan pajak profesional dan jenis pajak apa saja yang harus dibayar atas penghasilannya.

Memahami Perpajakan Profesi

Pajak profesional adalah pajak yang dikenakan kepada orang pribadi atau kelompok yang menjalankan profesi tertentu dan memperoleh penghasilan dari kegiatan tersebut. Brevet pajak akan memberikan kita pengetahuan khusus terkait dengan pajak profesi yang ada. Profesi ini bisa mencakup berbagai bidang, antara lain kedokteran, hukum, seni dan tentunya baking. Pajak ini merupakan bagian dari Pajak Penghasilan (PPh) yang telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 terkait dengan  Pajak Penghasilan.

Kewajiban Pajak bagi Pembuat Roti

Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21

Pajak penghasilan pada pasal 21 akan dikenakan atas penghasilan yang akan diterima atau diperoleh wajib pajak dalam negeri sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan apa pun. Seorang pembuat roti yang bekerja sebagai karyawan di toko roti atau bisnis pembuatan kue akan dikenakan pajak penghasilan berdasarkan Bagian 21, yang dipotong oleh pemberi kerja.

Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 25/29

Bagi pembuat roti yang mempunyai usaha sendiri atau bekerja sebagai wiraswasta, akan berlaku Pasal 25 atau Pasal 29 Pajak Penghasilan. PPh Pasal 25 merupakan angsuran bulanan yang harus dibayar berdasarkan perkiraan penghasilan tahunan, sedangkan PPh Pasal 29 merupakan pajak tambahan yang dibayarkan jika angsuran PPh Pasal 25 kurang dari jumlah yang harus dibayar. dibayar dalam satu tahun.

Pajak Pertambahan Nilai (PPN)

Apabila seorang tukang roti menjalankan usaha yang omzetnya melebihi Batasan Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang ditetapkan pemerintah, maka ia wajib memungut PPN sebesar 11% dari setiap penjualannya. PPN ini kemudian disetor ke kas negara.

Pajak Lokal

Selain pajak pusat, seorang pembuat roti juga harus memperhatikan pajak daerah, seperti pajak reklame jika memasang iklan di luar kantor pusatnya, atau pajak hiburan jika usahanya menawarkan fasilitas hiburan tertentu.

Perhitungan Pajak Penghasilan untuk Tukang Roti

Untuk menghitung pajak penghasilan, pembuat roti harus menentukan besarnya penghasilan kena pajak (PKP). Berikut langkah-langkah umum penghitungan PPh:

Hitung pendapatan kotor

Pendapatan kotor adalah total pendapatan sebelum dikurangi biaya. Bagi seorang pembuat roti, ini termasuk menjual roti, kue dan produk lainnya.

Baca Juga: Hak Gadai Pajak di Indonesia: Mekanisme, Proses dan Penerapannya

Turunkan biayanya

Biaya-biaya yang dapat dikurangi antara lain biaya bahan baku, gaji karyawan, sewa, utilitas dan biaya operasional lainnya. Ketika biaya-biaya ini dikurangkan dari pendapatan kotor, hasilnya adalah pendapatan bersih.

Pengurangan Pajak (PTKP)

Penghasilan Bebas Pajak (PTKP) adalah jumlah penghasilan yang tidak dipungut pajak. Besaran PTKP tergantung pada status wajib pajak dan jumlah tanggungan.

Perhitungan pajak yang terutang

Setelah memperoleh PKP, pajak penghasilan dihitung berdasarkan tarif progresif yang berlaku, yaitu:

  • 5% untuk PKP s/d Rp 50 juta.
  • 15% untuk PKP di atas Rp50 juta s/d Rp250 juta.
  • 25% untuk PKP di atas Rp 250 juta s/d Rp 500 juta.
  • 30% untuk PKP di atas Rp500 juta s/d Rp5 miliar.
  • 35% untuk PKP di atas Rp 5 miliar.

Berikut adalah contoh kasus yang sering terjadi:

Misalnya, seorang tukang roti mempunyai pendapatan kotor Rp300 juta per tahun dan biaya operasional Rp200 juta. Jadi, laba bersihnya adalah Rp 100 juta. Setelah dikurangi PTKP (misalnya Rp 54 juta untuk wajib pajak dengan satu tanggungan), PKPnya adalah Rp 46 juta. Dengan demikian, pajak penghasilan yang terutang sebesar 5% dari Rp 46 juta atau Rp 2,3 juta.

Menjadi seorang baker tidak hanya sekedar menciptakan roti dan kue yang lezat, namun juga memahami kewajiban perpajakan yang berlaku. Dengan mengetahui pajak profesional yang harus dibayar dan cara menghitungnya, seorang pembuat roti dapat menjalankan usahanya dengan lebih tenang dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Pemahaman perpajakan yang baik juga berkontribusi terhadap perencanaan keuangan yang lebih baik dan menjamin keberlangsungan usaha.

Untuk menjadi seorang ahli pajak, Anda harus memiliki pengetahuan mendalam terkait pajak. Dan salah satunya adalah dengan mengikuti brevet pajak. Tax Academy adalah tempat yang tepat untuk Anda memulainya. Karena di tempat ini merupakan langkah tangga pertama kesuksesan Anda sebagai seorang Expert di bidang industri perpajakan.

Tax Academy menawarkan metode pembelajaran yang mudah dan memiliki jaringan profesional. Beberapa metode tersebut diantaranya adalah Video Learning, Interactive Learning, dan juga Hybrid Learning. Akademi perpajakan yang satu ini dikelola oleh profesional dari WiN Partners yang mengelola berbagai bidang pajak dengan kantornya di Surakarta, Medan dan juga Batam. Hubungi kami sekarang juga untuk Anda yang ingin mengikuti brevet pajak dan menjadi Expert di bidang pajak.

Tags: No tags

Comments are closed.