Nomor Pokok Wajib Pajak

APA ITU NPWP?

Hola, Taxas! Pasti kalian udah sering banget kan denger NPWP? Kalian tau ga NPWP itu apa? Kita bahas bareng-bareng yuk!

 

A. Definisi NPWP

Nomor Pokok Wajib Pajak atau NPWP adalah sebuah tanda pengenal milik wajib pajak yang digunakan untuk urusan administrasi perpajakan. Pengertian NPWP juga terdapat di UU Nomor 28 Tahun 2007. Dalam Undang-Undang tersebut, NPWP adalah identitas wajib pajak yang diberikan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Ketentuan tentang wajib pajak terdapat di UU No. 16 Tahun 2009 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. Continue Reading

Penghapusan NPWP

Penghapusan NPWP

Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dapat dilakuakan oleh Wajib Pajak yang tidak memenuhi persyaratan subjektif dan/atau objektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. Persyaratan subjektif dan objektif yang dimaksud tersebut diatur dalam Pasal 34 PER-04/PJ/2020, yang meliputi :

  1. Wajib Pajak orang pribadi yang telah meninggal dunia dan tidak meninggalkan warisan
  2. Wajib Pajak orang pribadi yang telah meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya
  3. Wajib Pajak orang pribadi yang berstatus sebagai pengurus, komisaris, pemegang saham atau pemilik, dan pegawai yang telah diberikan NPWP dan penghasilan netonya tidak melebihi PTKP
  4. Wanita yang sebelumnya telah memiliki NPWP dan menikah tanpa membuat perjanjian pemisahan harta dan penghasilan serta tidak ingin melaksanakan hak dan memenuhi  kewajiban perpajakannya terpisah dari suaminya
  5. Wanita kawin yang memiliki NPWP berbeda dengan NPWP suami dan pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakannya digabungkan dengan suaminya
  6. Anak yang belum berumur 18 (delapan belas) tahun dan belum pernah menikah, yang telah memiliki NPWP

Baca juga artikel : Cara dan Persyaratan Pengajuan Wajib Pajak Non Efektif

  1. Wajib Pajak Warisan Belum Terbagi dalam hal warisan telah selesai dibagi
  2. Wajib Pajak cabang yang tidak melakukan kegiatan usaha lagi atau ditutup, atau tempat kegiatan usahanya pindah ke wilayah kerja KPP lain
  3. Wajib Pajak Badan dilikuidasi atau dibubarkan karena penghentian atau penggabungan usaha
  4. Wajib Pajak bentuk usaha tetap yang telah menghentikan kegiatan usahanya di Indonesia
  5. Instansi Pemerintah yang sudah tidak memenuhi persyaratan sebagai pemotong dan/atau pemungut pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang  perpajakan, yang dilikuidasi karena mengalami kondisi sebagai berikut:
  6. tidak lagi beroperasi sebagai Instansi Pemerintah
  7. pembubaran Instansi Pemerintah yang disebabkan karena penggabungan Instansi Pemerintah
  8. tidak mendapat alokasi anggaran pada tahun anggaran berikutnya; atau
  9. tidak lagi beroperasi yang diakibatkan oleh sebab lain;
  10. Wajib Pajak yang memiliki lebih dari 1 (satu) NPWP, tidak termasuk NPWP Cabang; dan/atau
  11. Wajib Pajak yang memiliki NPWP Cabang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) yang secara nyata tidak lagi:
  12. mempunyai suatu hak dan/atau memperoleh manfaat atas bumi; dan/atau
  13. memiliki, menguasai, dan/atau memperoleh manfaat atas bangunan, berkenaan dengan objek pajak PBB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1).

Apabila wajib pajak memnuhi persyaratan tersebut secara subjektif dan objektif dapat mengajukan permohonan untuk penghapusan NPWP yang dapat diajukan oleh Wajib Pajak yang bersangkutan, wakil, atau kuasa wajib pajak.

aktivasi nomor EFIN

Cara Memperoleh dan Mengaktivasi Nomor EFIN Pajak

Electronic Filing Identification Number (EFIN) merupakan nomor identitas yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) agar Wajib Pajak dapat melakukan transaksi perpajakan secara elektronik. Nomor EFIN juga dibutuhkan oleh wajib pajak pribadi untuk menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Pajak Penghasilan (PPh) yang dilakukan secara online dan real time melalui situs resmi Direktorat Jendral Pajak (DJP). Continue Reading

Artikel 9

NIK Sebagai NPWP

Dengan disahkannya UU HPP yang kemudian diundangkan menjadi UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan perpajakan pada 29 Oktober 2021 membawa sedikit banyak perubahan pada peraturan perpajakan di Indonesia. Salah satu perubahan dalam UU HPP ini adalah upaya pemerintah dalam memberikan kemudahan administrasi, yaitu dengan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) untuk wajib pajak orang pribadi. Continue Reading