Penghapusan NPWP

Penghapusan NPWP

Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dapat dilakuakan oleh Wajib Pajak yang tidak memenuhi persyaratan subjektif dan/atau objektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. Persyaratan subjektif dan objektif yang dimaksud tersebut diatur dalam Pasal 34 PER-04/PJ/2020, yang meliputi :

  1. Wajib Pajak orang pribadi yang telah meninggal dunia dan tidak meninggalkan warisan
  2. Wajib Pajak orang pribadi yang telah meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya
  3. Wajib Pajak orang pribadi yang berstatus sebagai pengurus, komisaris, pemegang saham atau pemilik, dan pegawai yang telah diberikan NPWP dan penghasilan netonya tidak melebihi PTKP
  4. Wanita yang sebelumnya telah memiliki NPWP dan menikah tanpa membuat perjanjian pemisahan harta dan penghasilan serta tidak ingin melaksanakan hak dan memenuhi  kewajiban perpajakannya terpisah dari suaminya
  5. Wanita kawin yang memiliki NPWP berbeda dengan NPWP suami dan pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakannya digabungkan dengan suaminya
  6. Anak yang belum berumur 18 (delapan belas) tahun dan belum pernah menikah, yang telah memiliki NPWP

Baca juga artikel : Cara dan Persyaratan Pengajuan Wajib Pajak Non Efektif

  1. Wajib Pajak Warisan Belum Terbagi dalam hal warisan telah selesai dibagi
  2. Wajib Pajak cabang yang tidak melakukan kegiatan usaha lagi atau ditutup, atau tempat kegiatan usahanya pindah ke wilayah kerja KPP lain
  3. Wajib Pajak Badan dilikuidasi atau dibubarkan karena penghentian atau penggabungan usaha
  4. Wajib Pajak bentuk usaha tetap yang telah menghentikan kegiatan usahanya di Indonesia
  5. Instansi Pemerintah yang sudah tidak memenuhi persyaratan sebagai pemotong dan/atau pemungut pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang  perpajakan, yang dilikuidasi karena mengalami kondisi sebagai berikut:
  6. tidak lagi beroperasi sebagai Instansi Pemerintah
  7. pembubaran Instansi Pemerintah yang disebabkan karena penggabungan Instansi Pemerintah
  8. tidak mendapat alokasi anggaran pada tahun anggaran berikutnya; atau
  9. tidak lagi beroperasi yang diakibatkan oleh sebab lain;
  10. Wajib Pajak yang memiliki lebih dari 1 (satu) NPWP, tidak termasuk NPWP Cabang; dan/atau
  11. Wajib Pajak yang memiliki NPWP Cabang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) yang secara nyata tidak lagi:
  12. mempunyai suatu hak dan/atau memperoleh manfaat atas bumi; dan/atau
  13. memiliki, menguasai, dan/atau memperoleh manfaat atas bangunan, berkenaan dengan objek pajak PBB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1).

Apabila wajib pajak memnuhi persyaratan tersebut secara subjektif dan objektif dapat mengajukan permohonan untuk penghapusan NPWP yang dapat diajukan oleh Wajib Pajak yang bersangkutan, wakil, atau kuasa wajib pajak.

Comments are closed.