aktivasi nomor EFIN

Cara Memperoleh dan Mengaktivasi Nomor EFIN Pajak

Electronic Filing Identification Number (EFIN) merupakan nomor identitas yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) agar Wajib Pajak dapat melakukan transaksi perpajakan secara elektronik. Nomor EFIN juga dibutuhkan oleh wajib pajak pribadi untuk menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Pajak Penghasilan (PPh) yang dilakukan secara online dan real time melalui situs resmi Direktorat Jendral Pajak (DJP).

Sebelum melaporkan SPT secara online melalui e-filling, WP harus terlebih dahulu mendaftar dan mengaktivasi nomor EFIN agar terdaftar dalam system DJP Online. Cara memperoleh nomor dapat dilakukan dengan cara menghubungi email resmi KPP tempat terdaftar maupun secara online.

Pendaftaran EFIN melalui email KPP terdaftar dapat dilakuakn sebagai berikut;

  • Kirim email ke KPP tempat terdaftar (email unit kerja diakses pada pajak.go.id/unit-kerja)
  • Buat email dengan tujuan KPP terdaftar, dengan subjek permintaan nomor EFIN
  • Pada badan email isikan: Nomor NPWP, Nama lengkap, Nomor Induk Kependudukan (NIK), alamat tempat tinggal, alamat email, dan nomor HP, dan pada lampiran email lampirkan foto diri sedang memegang KTP dan NPWP.
  • Tunggu balasan email dari KPP dalam satu hari kerja.

 

Baca juga artikel : Mengenal Faktur Pajak dan Jenisnya dalam PPN

Pendafataran EFIN juga dapat dilakuakan secara online dengan cara;

  • Buka laman efin.pajak.go.id untuk mendaftar
  • Klik “lanjutkan”, aktivasi bisa dilakukan jika data kependudukan telah sesuai dan terverifikasi data pendaftaran telah selesai dilakukan petugas KPP.
  • Klik Mulai Sekarang, isikan NPWP, jika data telah valid maka akan muncul halaman yang berisi nama WP yang bersangkutan.
  • Apabila data sudah sesuai, akan muncul tampilan mengambil foto wajah.
  • Jika data sesuai, nanti akan muncul notifikasi aktif dan pemberitahuan akan dikirimkan ke alamat email Anda yang terdaftar.

Setelah wajib pajak mendaftarkan EFIN dan telah mendapatkan balasan dari KPP mengenai nomor EFIN, WP dapat langsung melakukan aktivasi pada situs DJP Online, dengan cara;

  • Masuk ke laman DJP Online
  • Klik “daftar di sini”
  • Masukkan NPWP dan kode keamanan (captcha)
  • Klik “verifikasi”
  • Buat password untuk login ke aplikasi DJP Online
  • Selanjutnya cek email temukan link aktivasi yang diberikan oleh DJP
  • Login menggunakan NPWP dan buat password baru
  • Kode EFIN telah teraktivasi, dan dapat digunakan untuk kewajiban perpajakan online.

Perlu ditekankan, bahwa dalam mendaftar dan mengaktivasi kode harus dilakuakan oleh WP yang bersangkutan dan tidak bisa diwakilkan oleh siapapun. Dalam hal WP Badan, dapat diwakilkan oleh perwakilan yang namanya tercantum dalam akta pendirian perusahaan atau karyawan yang mengajukan permohonan secara kolektif.

Comments are closed.