npwp

Punya NPWP Tapi Tidak Berpenghasilan, Apakah Wajib Lapor SPT?

Halo, Taxas! NPWP merupakan singkatan dari Nomor Pokok Wajib Pajak. NPWP adalah nomor yang diberikan kepada Wajib Pajak sebagai suatu sarana dalam administrasi perpajakan yang digunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas diri Wajib Pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya. Seringkali terdapat Wajib Pajak yang ber-NPWP namun sudah tidak memiliki penghasilan. Apakah wajib lapor SPT? Yuk simak artikel berikut ini.

Wajib Pajak yang memiliki NPWP wajib melakukan pelaporan SPT Tahunan dan tentunya akan dikenai sanksi apabila Wajib Pajak tidak melaporkan maupun terlambat melaporkan SPT Tahunan. Sedangkan, bagi Wajib Pajak yang ber-NPWP namun tidak berpenghasilan bisa tidak wajib untuk melaporkan SPT Tahunan dengan cara tertentu, yaitu mengajukan permohonan sebagai Wajib Pajak Non-Efektif.

Apa itu Wajib Pajak Non-Efektif? Wajib Pajak Non-Efektif adalah Wajib Pajak yang tidak memenuhi persyaratan subjektif dan/atau objektif perpajakan namun memiliki NPWP. Ada beberapa impact yang diperoleh Wajib Pajak yang telah ditetapkan sebagai Wajib Pajak Non-Efektif. Yaitu tidak perlu melaporkan SPT Tahunan, tidak akan diterbitkan Surat Teguran walaupun tidak melaporkan SPT ketika sudah ditetapkan sebagai Wajib Pajak Non-Efektif, dan tidak akan diterbitkan Surat Tagihan Pajak atas sanksi administrasi tidak melaporkan SPT.

Namun, perlu rekan ketahui bahwa ada beberapa kriteria yang harus dipenuhi agar dapat ditetapkan sebagai Wajib Pajak Non-Efektif. Berikut kriteria yang harus dipenuhi :

  • Pertama, WP OP yang melakukan kegiatan usaha/pekerjaan bebas tetapi secara nyata tidak lagi melakukan kegiatan usaha/pekerjaan bebas.
  • Kedua, WP OP yang tidak melakukan kegiatan usaha/pekerjaan bebas serta penghasilannya dibawah PTKP.
  • Ketiga, WP OP yang tidak melakukan kegiatan usaha/pekerjaan bebas serta penghasilannya dibawah PTKP. Namun memiliki NPWP untuk digunakan sebagai syarat administratif tertentu (contoh: untuk membuka rekening keuangan maupun melamar pekerjaan).
  • Keempat, WP OP yang bertempat tinggal atau berada di luar negeri lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 1 tahun namun tidak bermaksud meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya.
  • Kelima, WP yang tidak lagi memenuhi persyaratan subjektif atau objektif tetapi belum dilakukan penghapusan NPWP.

Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan Wajib Pajak Non-Efektif dengan datang langsung ke Kantor Pelayanan Pajak dimana Wajib Pajak terdaftar. Selain itu, kini pengajuan Wajib Pajak Non-Efektif dapat dilakukan secara online. Beberapa data yang dibutuhkan antara lain adalah NPWP, nama lengkap, NIK, alamat tempat tinggal, alamat email dan nomor telepon yang terdaftar pada sistem informasi Direktorat Jenderal Pajak, Tahun Pajak, Status, dan Nominal SPT Tahunan OP terakhir yang dilaporkan. DJP akan melakukan pemeriksaan kelengkapan berkas terlebih dahulu kemudian akan menyatakan pengajuan ditolak atau diterima.

Comments are closed.