PMK 172/2023: Mengulik Kebijakan Baru tentang Transfer Pricing

PMK 172/2023: Mengulik Kebijakan Baru tentang Transfer Pricing

Training pajak dibutuhkan oleh orang-orang yang ingin melakukan pengelolaan perpajakannya dengan lebih efektif dan efisien, biasanya diikuti oleh orang-orang yang ingin bekerja di dunia perpajakan. Karena training pajak akan memberikan berbagai pemahaman dan pengetahuan mengenai kebijakan perundang-undangan pajak, sehingga nantinya bisa mengelola perpajakan dengan tepat sesuai ketentuan yang berlaku tanpa melanggar aturan.

Karena dunia perpajakan memiliki kebijakan yang sangat sering silih berganti atau diperbarui, tentu saja sebagai wajib pajak maupun seseorang yang mengelola kewajiban pajak sangat penting mengetahui peraturan terbaru. Seperti halnya kebijakan baru mengenai transfer pricing dalam peraturan Menteri Keuangan No. 172 Tahun 2023. Ulasan berikut ini akan membahas lebih lanjut mengenai kebijakan baru tersebut.

Pada dasarnya, transfer pricing untuk melakukan penetapan harga yang terjadi antara entitas yang saling berkaitan dengan perusahaan multinasional. Penerapan hal tersebut telah dilaksanakan pada berbagai negara maju dan negara berkembang yang dapat didefinisikan sebagai penetapan dan penataan harga transaksi antar pihak yang mempunyai hubungan istimewa. Umumnya, perusahaan mempergunakan transfer pricing untuk melakukan penggeseran laba ke perusahaan pada negara lainnya, yang mana pajaknya lebih rendah dengan upaya melakukan penghindaran pajak.

Oleh karena itu, pemerintah selalu berusaha untuk melakukan penerbitan kebijakan yang semakin adil supaya bisa memberikan berbagai kemudahan hukum yang konkret tentang transaksi hubungan istimewa, di mana tidak jarang menjadi perdebatan diantara pemangku kepentingan.

Ketentuan Baru Mengenai Transfer Pricing

Adanya kebijakan yang diperbarui oleh pemerintah dengan dikeluarkannya PMK nomor 172 tahun 2023 mengenai Penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dalam Transaksi yang dipengaruhi oleh hubungan istimewa. Ketentuan perundang-undangan tersebut telah berlaku mulai 29 Desember 2023 sejak kebijakan tersebut dikeluarkan. Oleh karena itu, pada tahun pajak 2024 dan seterusnya nanti, akan mempergunakan ketentuan Peraturan Menteri Keuangan nomor 172 tahun 2023 untuk berbagai kewajiban yang hubungannya dengan transfer pricing. Pembaruan ketentuan harga transfer pricing ini juga bertujuan supaya harga transfer yang ditetapkan di Indonesia tetap sejalan dengan International Best Practices.

Dapat berbagai kebijakan lama yang telah dipergunakan kembali dan dicabut berkaitan dengan pembaruan kebijakan harga transfer, yakni Peraturan Menteri Keuangan nomor 213 tahun 2016, Peraturan Menteri Keuangan nomor 49 tahun 2019, dan peraturan Menteri Keuangan nomor 22 tahun 2020.

Baca Juga: Jangan Salah Isi Formulir Lapor SPT Tahunan WP Pribadi Karyawan, Apakah Form 1770S atau 1770SS?

Pokok Aturan Baru pada PMK 172/2023

Perlu diketahui bahwa dalam PMK No. 172 Tahun 2023 ada beberapa pokok kebijakan terbaru, antara lain:

PKKU (Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha)

Prinsip yang merupakan praktik bisnis yang memberikan penegasan bahwa transaksi wajib dilaksanakan antar pihak yang tidak mempunyai atau tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa atau dalam artian independen. Dalam kebijakan PMK 172/2023 semakin diperluas dengan adanya prinsip kejaran dan kelaziman usaha yang menambahkan ketentuan mengenai transaksi yang dipengaruhi hubungan istimewa dengan mengatur lawan dan harga transaksi.

Corresponding Adjustment (Penyesuaian Lanjutan)

Penyesuaian lanjutan merupakan penyesuaian atas transfer pricing yang dilaksanakan untuk memberikan bantuan pada penghasilan kena pajak dari wajib pajak, yang mana merupakan tanggapan terhadap penyesuaian transfer pricing yang telah dilaksanakan oleh otoritas pajak pada lawan transaksinya.

Secondary Adjustment (Koreksi Sekunder)

Pada Peraturan Menteri Keuangan nomor 172 tahun 2023 dikatakan bahwa koreksi sekunder ini, bisa muncul disebabkan karena penentuan kembali harga transfer yang terdapat dalam SKP atau Surat Ketetapan Pajak. Hal tersebut penyebabnya adalah karena wajib pajak yang tidak melakukan penerapan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha, mungkin wajib pajak menerapkan prinsip tersebut namun tidak sesuai dengan aturan, sehingga tidak dapat memberikan pembuktian keterpenuhan proses awal pendahuluan maupun bahkan harga transfer yang telah ditentukan wajib pajak tidak sesuai dengan prinsip tersebut.

Untuk menjadi seorang ahli pajak, Anda harus memiliki pengetahuan mendalam terkait pajak. Dan salah satunya adalah dengan mengikuti Training pajak. Tax Academy adalah tempat yang tepat untuk Anda memulainya. Karena di tempat ini merupakan langkah tangga pertama kesuksesan Anda sebagai seorang Expert di bidang industri perpajakan.

Tax Academy menawarkan metode pembelajaran yang mudah dan memiliki jaringan profesional. Beberapa metode tersebut diantaranya adalah Video Learning, Interactive Learning, dan juga Hybrid Learning. Akademi perpajakan yang satu ini dikelola oleh profesional dari WiN Partners yang mengelola berbagai bidang pajak dengan kantornya di Surakarta, Medan dan juga Batam. Hubungi kami sekarang juga untuk Anda yang ingin mengikuti Training pajak dan menjadi Expert di bidang pajak.

Tags: No tags

Comments are closed.