Jangan Salah Isi Formulir Lapor SPT Tahunan WP Pribadi Karyawan, Apakah Form 1770S atau 1770SS?

Jangan Salah Isi Formulir Lapor SPT Tahunan WP Pribadi Karyawan, Apakah Form 1770S atau 1770SS?

Orang-orang yang memerlukan pengetahuan atau skill di bidang perpajakan, sangat tepat untuk mengikuti kursus pajak. Karena dengan mengikuti pelatihan perpajakan seperti kursus pajak ini, nantinya peserta akan diberikan berbagai materi seputar perpajakan dasar hingga perpajakan lanjutan yang akan menjadi bekal ketika ingin memiliki segudang pengetahuan tentang dunia perpajakan. Sehingga, untuk menambah wawasan anda, ulasan Berikut ini akan membahas tentang formulir apa yang akan digunakan untuk melakukan pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan pribadi karyawan melalui e-Filing. Mungkin anda bertanya-tanya apakah karyawan juga perlu untuk melaporkan kewajiban perpajakannya yang telah dipotong oleh perusahaan?

Sangat penting untuk diketahui bahwa PPh karyawan yang telah disetorkan oleh perusahaan dari pemotongan gaji setiap bulannya, sehingga karyawan tetap perlu melakukan pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan pribadi karyawan pajak penghasilan pasal 21 untuk setiap tahunnya. Karyawan wajib melakukan pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan pribadi setiap tahun yang mana paling lambat adalah pada tanggal 31 Maret. Laporan ini dilakukan sebagai upaya pemberian bukti bahwa penghasilan yang diperoleh pegawai sudah dipotong oleh perusahaan atau pemberi kerja.

Di sisi lain, pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan pribadi karyawan tersebut juga dibutuhkan sebagai bukti bahwa perusahaan sudah melakukan penyetoran pemotongan pajak penghasilan pasal 21 tersebut pada DJP atau kas negara. Laporan Surat Pemberitahuan pribadi oleh karyawan bisa dilakukan secara online dengan melalui e-filling.

Apa Saja Jenis Formulir Lapor SPT Tahun Pribadi untuk Karyawan?

Terdapat tiga jenis formulir Surat Pemberitahuan Tahunan pribadi yang ada di Indonesia, yaitu formulir 1770SS, 1770S, dan 1770. Namun ulasan Berikut ini akan membahas Lebih Detail mengenai SPT tahunan untuk pegawai, yaitu formulir 1770S dan 1770SS.

Formulir 1770SS

Bentuk dan struktur formulir 1770SS ini dikenal sebagai formulir yang paling sederhana dan dipergunakan oleh wajib pajak yang berpenghasilan sama atau kurang dari Rp60 juta pertahun. Untuk wajib pajak yang masuk ke dalam kategori ini, maka diperlukan:

  • Meminta bukti potong 1721-A1 pada akhir tahun untuk karyawan swasta dan bukti potong 1721-A2 untuk pegawai negeri, sehingga dapat mempermudah ketika melakukan pengisian formulir 1770SS
  • Dalam kedua bukti potong yang telah disebutkan, sudah tercantum penghasilan bruto dari karyawan selama satu periode
  • Untuk mengisi formulir tersebut hanya perlu dengan melakukan pemindahan data yang telah ada pada bukti potong 1721-A1 dan bukti potong 1721-A2 ke formulir 1770SS melalui e-filing
  • Pegawai hanya perlu melakukan pengisian daftar harta atau kewajiban hingga akhir tahun tanpa perlu menyebutkan berbagai detailnya.

Baca Juga: Mengenal Perbedaan DUK (Data Unit Keluarga) dan PTKP

Formulir 1770S

Formulir 1770S bentuk dan strukturnya lebih luas daripada 1770SS, sebab Akan terdapat lampiran yang wajib diisi oleh wajib pajak. Wajib pajak yang masuk dalam kategori ini, diantaranya:

  • Pegawai dengan penghasilan Bruto sama atau lebih dari Rp60 juta pertahun
  • Memperoleh Sumber penghasilan dari dalam negeri, mulai dari royalti, bunga, sewa, maupun keuntungan dari penjualan dan pengalihan harta lainnya
  • Mempunyai penghasilan yang dikenakan pajak penghasilan final atau yang sifatnya final seperti sertifikat bank Indonesia, bunga deposito, dan yang lain
  • Karyawan yang melakukan pengisian formulir 1770S pun mempunyai kewajiban untuk meminta bobot 1721-A1 ataupun 1721-A2 untuk pegawai negeri.

Wajib pajak yang mempergunakan formulir 1770S ketika melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunannya, maka wajib pajak tersebut harus melakukan pengisian berbagai lampiran, seperti data penghasilan, bukti potong dan daftar anggota keluarga, serta daftar harta atau kewajiban.

Untuk menjadi seorang ahli pajak, Anda harus memiliki pengetahuan mendalam terkait pajak. Dan salah satunya adalah dengan mengikuti kursus pajak. Tax Academy adalah tempat yang tepat untuk Anda memulainya. Karena di tempat ini merupakan langkah tangga pertama kesuksesan Anda sebagai seorang Expert di bidang industri perpajakan.

Tax Academy menawarkan metode pembelajaran yang mudah dan memiliki jaringan profesional. Beberapa metode tersebut diantaranya adalah Video Learning, Interactive Learning, dan juga Hybrid Learning. Akademi perpajakan yang satu ini dikelola oleh profesional dari WiN Partners yang mengelola berbagai bidang pajak dengan kantornya di Surakarta, Medan dan juga Batam. Hubungi kami sekarang juga untuk Anda yang ingin mengikuti kursus pajak dan menjadi Expert di bidang pajak.

Tags: No tags

Comments are closed.