Mengenal Perbedaan DUK (Data Unit Keluarga) dan PTKP

Mengenal Perbedaan DUK (Data Unit Keluarga) dan PTKP

Brevet pajak pastinya akan membantu anda untuk memahami berbagai ketentuan perundang-undangan perpajakan yang harus anda miliki. Mungkin anda yang membutuhkan pengetahuan tentang kebijakan perpajakan adalah orang-orang yang ingin memiliki jenjang karir terbaik dalam dunia perpajakan. Tentu saja untuk mencapai hal tersebut tidak kalah penting Mengetahui berbagai informasi dan berita perpajakan, seperti halnya yang akan dibahas dalam ulasan berikut ini, yaitu mengenai beda Data Unit Keluarga (DUK) dan penghasilan tidak kena pajak atau yang seringkali disebut dengan PTKP. Apakah anda sudah tahu apa itu yang namanya Data Unit Keluarga dan penghasilan tidak kena pajak?

DUK atau Data Unit Keluarga adalah sekumpulan informasi mengenai kepala keluarga dan seluruh anggota keluarganya, yang mana fungsinya adalah sebagai satu kesatuan dalam aspek ekonomi. Yang dimaksud dari keluarga sebagai satu kesatuan ekonomi, berarti bahwa penghasilan maupun kerugian dari semua anggota keluarganya, akan digabungkan atau dikelompokkan menjadi satu kesatuan yang dikenakan pajak, maupun pemenuhan kewajiban perpajakan lain yang dilaksanakan atau dijalankan oleh kepala keluarga. Hal ini seperti yang telah tercantum dalam UU PPh (pajak penghasilan) pasal 8 ayat 1.

Kendati demikian, terdapat masanya dalam sebuah keluarga ada dua Data Unit Keluarga, yang mana hal ini bisa terjadi jika pemenuhan kewajiban perpajakan dilaksanakan dengan cara terpisah, disebabkan oleh beberapa hal berikut ini:

  • Suami dan istri yang sudah hidup berpisah menurut keputusan dari hakim
  • Terdapat kehendak secara tertulis oleh suami dan istri menurut perjanjian pemisahan penghasilan dan harta
  • Telah dikehendaki oleh istri yang mempunyai pilihan untuk melakukan hak dan kewajiban perpajakannya sendiri atau dengan cara Mandiri.

Konsekuensi dari beberapa keadaan di atas bisa membuat pihak istri menjadi memiliki Data Unit Keluarga tersendiri yang mana terpisah dengan suaminya. Walaupun suami maupun istri masing-masing mempunyai Data Unit Keluarga masing-masing, tetapi suami dan istri tersebut tetap memiliki arti sebagai satu keluarga.

Perbedaan DUK dengan PTKP

PTKP atau penghasilan tidak kena pajak merupakan suatu pengurang dari penghasilan neto untuk melakukan penghitungan Jumlah penghasilan kena pajak orang pribadi sebagai wajib pajak yang ada dalam negeri. Penghasilan tidak kena pajak umumnya ditentukan pada saat awal tahun pajak maupun ketika mulai bagian tahun pajak. Besaran atau Jumlah penghasilan tidak kena pajak untuk Setiap wajib pajak akan berbeda-beda tergantung pada kondisi status kawin maupun jumlah tanggungan dari wajib pajak atau kepala keluarga. Wajib pajak yang memiliki status kawin akan memperoleh tambahan penghasilan tidak kena pajak sejumlah rp4,5 juta per tahunnya.

Baca Juga: Mengenal Apa itu Utang Pajak dan Berbagai Jenisnya

Sementara itu, untuk wajib pajak yang mempunyai tanggungan akan memperoleh tambahan penghasilan tidak kena pajak sejumlah Rp 4,5 juta per tahun untuk setiap tanggungan yang ditanggung oleh wajib pajak. Berbagai pihak yang bisa menjadi tanggungan, yakni merupakan anggota keluarga yang tidak memiliki penghasilan dan semua biaya hidupnya telah ditanggung oleh wajib pajak. Tetapi, perlu diketahui bahwa tidak semua anggota keluarga yang ada pada KK (Kartu Keluarga) satu bisa dikelompokkan menjadi tanggungan dalam penghasilan tidak kena pajak.Untuk wajib pajak pria dengan status kawin, maka Data Unit Keluarganya meliputi data semua anggota keluarga yang tercantum dalam kartu keluarganya.

Sedangkan, untuk wajib pajak wanita dengan status kawin yang bisa harta, maka Data Unit Keluarganya termasuk data wajib pajaknya sendiri. Sementara itu, baik untuk wajib pajak wanita maupun pria yang berstatus belum kawin yang mempunyai Nomor Pokok Wajib Pajak sendiri, maka DUK termasuk data wajib pajak dan tanggungan menurut keadaan yang sebenarnya.

Untuk menjadi seorang ahli pajak, Anda harus memiliki pengetahuan mendalam terkait pajak. Dan salah satunya adalah dengan mengikuti Brevet pajak. Tax Academy adalah tempat yang tepat untuk Anda memulainya. Karena di tempat ini merupakan langkah tangga pertama kesuksesan Anda sebagai seorang Expert di bidang industri perpajakan.

Tax Academy menawarkan metode pembelajaran yang mudah dan memiliki jaringan profesional. Beberapa metode tersebut diantaranya adalah Video Learning, Interactive Learning, dan juga Hybrid Learning. Akademi perpajakan yang satu ini dikelola oleh profesional dari WiN Partners yang mengelola berbagai bidang pajak dengan kantornya di Surakarta, Medan dan juga Batam. Hubungi kami sekarang juga untuk Anda yang ingin mengikuti Brevet pajak dan menjadi Expert di bidang pajak.

Tags: No tags

Comments are closed.