Penyelesaian Sengketa Pajak Melalui Inovasi Digital

Penyelesaian Sengketa Pajak Melalui Inovasi Digital

Pelatihan Pajak – Pajak menjadi salah satu sumber pendapatan negara yang terbilang sangat penting. Akan tetapi, sengketa antara wajib pajak dan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) juga menjadi permasalahan yang sering terjadi. Dalam menyelesaikan sengketa tersebut, pemerintah Indonesia memperkenalkan e-Tax Court yang merupakan inovasi digital didalam penyelesaian sengketa pajak.

Mengenal e-Tax Court

e-Tax Court sendiri merupakan sebuah sistem pengadilan pajak elektronik yang mana sistem tersebut memungkinkan proses penyelesaian sengketa pajak via online. DJP memperkenalkan sistem ini sebagai upaya untuk meningkatkan efisiensi, transparansi, dan juga keadilan dalam melakukan penyelesaian sengketa pajak.

Cara Kerja e-Tax Court

Lantas bagaimana cara kerja dari e-Tax Court itu sendiri?

1. Pendaftaran dan pengajuan gugatan

Pendaftaran serta pengajuan gugatan Wajib pajak ke e-Tax Court dilakukan dengan cara mendaftar terlebih dahulu yakni melalui portal resmi yang telah disediakan. Setelah selesai melakukan pendaftaran maka wajib pajak bisa mengajukan gugatan yang dilakukan melalui platform tersebut dengan cara melampirkan bukti-bukti serta argumen – argumen yang mendukung

2. Pemeriksaan administrasi

Setelah gugatan diajukan, DJP kemudian akan melakukan pemeriksaan administrasi atas gugatan tersebut. Pemeriksaan yang dilakukan tersebut meliputi verifikasi data, analisis hukum, dan juga pembacaan dokumen yang berkaitan dengan kasus

3. Mediasi online

Apabila ditemukan kemungkinan untuk melakukanpenyelesaian melalui mediasi maka pihak DJP serta wajib pajak akan melakukan mediasi secara online yang dilakukan di platform e-Tax Court. Mediator yang ditunjuk kemudian akan memfasilitasi diskusi serta mencari solusi yang bisa diterima oleh kedua belah pihak

4. Sidang virtual

Jika mediasi ternyata tidak bisa mencapai kesepakatan, kasus tersbut akan dibawa ke sidang virtual. Sidang tersebut akan dilakukan secara online yakni dengan melibatkan majelis hakim yang berwenang. Argumen dari DJP dan wajib pajak akan didengarkan oleh hakim, dan juga mempertimbangkan bukti-bukti yang telah disampaikan

5. Putusan dan pelaksanaan

Setelah melalui sidang, hakim kemudian akan membuat putusan yang mengikat untuk kedua belah pihak. Putusan tersebut akan diterbitkan secara elektronik yang bisa diakses melalui portal e-Tax Court.

Baca Juga: Ini Perbedaan Mendasar Antara Tax Holiday dan Tax Allowance

Manfaat e-Tax Court

1. Efisiensi dan produktivitas

Melalui penggunaan e-Tax Court, proses penyelesaian sengketa pajak bisa dilaksanakan dengan lebih cepat dan juga efisien.

2. Transparansi dan keadilan

e-Tax Court mampu memberikan akses yang lebih mudah dan juga transparan untuk wajib pajak untuk mengikuti proses penyelesaian sengketa pajak. Seluruh dokumen serta putusan bisa diakses secara online, yang mana hal tersebut bisa meminimalisir kesenjangan informasi yang mungkin terjadi antara wajib pajak dan DJP

3. Penghematan biaya system

e-Tax Court bisa mengurangi biaya perjalanan dan juga administrasi yang biasanya berkaitan dengan penyelesaian sengketa pajak. Hal tersebut bisa menguntungkan baik itu untuk wajib pajak ataupun DJP.

Tantangan dalam Implementasi e-Tax Court

Implementasi dari e-Tax Court memang menjadi inovasi digital untuk melakukan penyelesaian sengketa pajak. Namun bukan berarti hal tersebut berjalan tanpa tantangan. Berikut beberapa tantangan yang dihadapi didalam implementasi e-Tax Court:

1. Keamanan data

DJP harus memastikan jika seluruh data yang diunggah serta disimpan didalam sistem e-Tax Court terlindungi dengan baik serta tida bisa diakses oleh pihak yang tidak berwenang.

2. Keterbatasan infrastruktur dan aksesibilitas yang bisa berpengaruh terhadap penggunaan e-Tax Court.

Kendala teknis misalnya koneksi internet yang tidak stabil atau lambat bisa menghambat akses wajib pajak maupun DJP ke platform e-Tax Court

3. Sosialisasi dan pendidikan

Sosialisasi kepada wajib pajak serta petugas DJP juga menjadi tantangan yang harus diatasi. Wajib pajak harus mendapatkan pemahaman yang cukup terkait dengan penggunaan e-Tax Court serta manfaatnya untuk penyelesaian sengketa pajak. Petugas DJP juga perlu mendapatkan pelatihan serta pemahaman yang mendalam terkait dengan pengoperasian sistem e-Tax Court.

Untuk menjadi seorang ahli pajak, Anda harus memiliki pengetahuan mendalam terkait pajak. Dan salah satunya adalah dengan mengikuti pelatihan pajak. Tax Academy adalah tempat yang tepat untuk Anda memulainya. Karena di tempat ini merupakan langkah tangga pertama kesuksesan Anda sebagai seorang Expert di bidang industri perpajakan.

Tax Academy menawarkan metode pembelajaran yang mudah dan memiliki jaringan profesional. Beberapa metode tersebut diantaranya adalah Video Learning, Interactive Learning, dan juga Hybrid Learning. Akademi perpajakan yang satu ini dikelola oleh profesional dari WiN Partners yang mengelola berbagai bidang pajak dengan kantornya di Surakarta, Medan dan juga Batam. Hubungi kami sekarang juga untuk Anda yang ingin mengikuti pelatihan pajak dan menjadi Expert di bidang pajak.

Tags: No tags

Comments are closed.