Bagaimana Prosedur Pengembalian untuk Kelebihan Bayar Pajak?

Bagaimana Prosedur Pengembalian untuk Kelebihan Bayar Pajak?

Brevet Pajak – Baik untuk seorang wajib pajak maupun seseorang yang bekerja di bidang perpajakan, sangat penting untuk selalu up to date mengenai perkembangan berita perpajakan bahkan hingga regulasinya. Hal tersebut bukan semata-mata hanya untuk mengetahuinya, tetapi pengetahuan seperti ini sangat penting untuk nantinya bisa mengelola kewajiban perpajakan dengan semakin efisien.

Salah satu cara yang tepat untuk memiliki pengetahuan tentang perkembangan regulasi perpajakan yang up to date adalah dengan mengikuti brevet pajak. Bahkan nantinya brevet pajak akan memberikan sertifikat, yang bisa membuktikan bahwa diri anda telah meningkatkan skill di dunia perpajakan ini.

Bukan menjadi rahasia umum lagi bahwa untuk siapapun yang sudah bekerja wajib untuk menyetorkan dan melaporkan pajak penghasilannya. Hal tersebut seringkali dikenal dengan surat pemberitahuan tahunan atau SPT tahunan, yang mana nantinya akan diajukan ke Direktorat Jenderal Pajak.

Tetapi, apabila anda melakukan pengajuan surat pemberitahuan tahunan, dan berada dalam situasi melakukan pembayaran pajak yang berlebih. Maka, kelebihan bayar pajak penghasilan pasal 21 ini umumnya memang sangat rumit untuk dihadapi oleh wajib pajak. Terdapat beberapa prosedur atau langkah yang perlu dipahami untuk memperoleh uang dari wajib pajak kembali.

Penyebab Terjadinya PPh 21 Lebih Bayar

Pastinya ada penyebab dari Mengapa seorang wajib pajak melakukan kelebihan pembayaran pajak. Kendala seperti ini biasanya bisa terjadi dalam sistem DJP maupun ketika menghitung laporan surat pemberitahuan itu sendiri. Biasanya ini bisa saja terjadi karena adanya perubahan pekerjaan, misalnya apabila anda baru saja pindah bekerja ke tempat baru, maka sangat penting untuk menyertakan tanda terima lengkap supaya penghitungan pajaknya benar. Selain itu, juga bisa saja terjadi karena seorang wajib pajak tidak memasukkan penghitungan laba bersih.

Prosedur Kelebihan atau Kompensasi Pembayaran PPh 21

Berdasarkan PMK atau Peraturan Menteri Keuangan nomor 224 tahun 2015, mengenai tata cara penghitungan dan pengembalian kelebihan pembayaran pajak, diantaranya adalah:

  • Pajak lebih bayar wajib untuk terlebih dahulu dikompensasikan dengan kewajiban pajak yang diurus oleh KPP atau Kantor Pelayanan Pajak. Kewajiban perpajakan bisa ditemukan dalam surat pemberitahuan kurang bayar, STP, surat pemberitahuan Pajak kurang bayar tambahan, Surat Perintah pembetulan atau surat putusan pengadilan.
  • Wajib pajak bisa melakukan pengajuan pengembalian secara langsung dengan menandatangani surat pemberitahuan. Surat kuasa dibutuhkan Apabila wajib pajak tidak memberikan lampiran tanda tangan wajib pajak.

Baca Juga: Ketentuan Penting untuk Perpanjangan Sertifikat Elektronik dalam Pajak

  • Wajib pajak penting untuk memberikan lampiran berbagai berkas, mulai dari perhitungan pajak yang tidak terutang, bukti pembayaran pajak asli, dan alasan klaim untuk pengembalian pajak.
  • Wajib pajak bisa melakukan pengajuan restitusi ke Kantor Pelayanan Pajak terdaftar. Dalam konteks ini, bisa saja dikirim dari pelayanan pengiriman barang atau surat bersertifikat.
  • Wajib pajak harus menunggu sampai 12 bulan untuk pada akhirnya memperoleh keputusan atas surat pemberitahuannya dari DJP.
  • Wajib pajak bisa meminta pengembalian uang secara lebih cepat dengan menggunakan opsi pilihan pengembalian uang lebih awal. Sehingga wajib pajak harus menunggu selama 15 hari kerja.
  • Sesudah 15 hari kerja, wajib pajak akan menerima surat pemberitahuan untuk pengembalian kelebihan pajak sementara.
  • Wajib pajak harus melakukan pemberian nomor rekening untuk menerbitkan Surat Perintah setoran atas kelebihan pajak.
  • Kelebihan pembayaran pajak akan dikreditkan melalui rekening wajib pajak yang bersangkutan, kurang lebih selama 30 hari setelah surat pemberitahuan pengembalian kelebihan pajak sementara.

Untuk menjadi seorang ahli pajak, Anda harus memiliki pengetahuan mendalam terkait pajak. Dan salah satunya adalah dengan mengikuti brevet pajak. Tax Academy adalah tempat yang tepat untuk Anda memulainya. Karena di tempat ini merupakan langkah tangga pertama kesuksesan Anda sebagai seorang Expert di bidang industri perpajakan.

Tax Academy menawarkan metode pembelajaran yang mudah dan memiliki jaringan profesional. Beberapa metode tersebut diantaranya adalah Video Learning, Interactive Learning, dan juga Hybrid Learning. Akademi perpajakan yang satu ini dikelola oleh profesional dari WiN Partners yang mengelola berbagai bidang pajak dengan kantornya di Surakarta, Medan dan juga Batam. Hubungi kami sekarang juga untuk Anda yang ingin mengikuti brevet pajak dan menjadi Expert di bidang pajak.

Tags: No tags

Comments are closed.