Mengenal Wajib Pajak Non Efektif Secara Mendalam

Mengenal Wajib Pajak Non Efektif Secara Mendalam

Training Pajak – Pada dasarnya istilah non efektif dapat di artikan sebagai status non aktif sementara yang dalam hal ini ialah status non aktif sementara sebagai wajib pajak. Umumnya, memang tidak dapat dipungkiri jika dalam pembayaran ataupun pelaporan pajak sudah menjadi pusat perhatian atau bahkan tekanan untuk seluruh wajib pajak. Tapi hal ini juga tidaj bisa dilihat hanya dalam satu sisi saja jika pajak bersifat memaksa.

Disisi lain, kewajiban membayar serta melapor pajak juga menyesuaikan kemampuan dan juga keadaan dari wajib pajak. Misalnya ketika sumber penghasilan/kegiatan usaha yang dijadikan wajib pajak sebagai acuan untuk kewajiban pajaknya terhenti atau tidak lagi beroperasi. Maka status dari non efektif wajib pajak lah yang kemudian menjadi jawaban terhadap masalah yang dihadapi oleh wajib pajak tersebut.

Definisi dari wajib pajak non efektif (WPNE) yang sebenarnya merupakan status yang bisa diajukan oleh wajib pajak saat wajib pajak tersebut dikecualikan dari pengawasan administrasi secara rutin didalam kewajiban untuk menyampaikan surat pemberitahuan/SPT. Oleh sebab itu, jika seorang wajib pajak sudah memperoleh status sebagai non efektif, biasannya wajib pajak yang sebelumnya terkena pajak penghasilan tidak lagi diwajibkan untuk melaporkan SPT tahunannya. Ini disebabkan kewajiban pelaporan pajaknya digugurkan sementara, selama wajib pajak tersebut berstatus non efektif.

Tapi perlu diketahui bersama jika status wajib pajak non efektif tersebut tidak dapat diterima oleh sembarang wajib pajak. Yang mana status tersebut hanya bisa diberikan sesuai dengan permohonan atas wajib pajak yang bersangkutan ataupun secara jabatan serta hanya bisa dilakukan oleh KPP.

Lantas, wajib pajak seperti apa yang bisa memperoleh status wajib pajak non efektif tersebut?

Kaitannya dengan hal ini, setidaknya terdapat beberapa ketentuan yang membuat wajib pajak bisa berstatus non efektif sesuai apa yang telah diatur didalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor  PER-20/PJ/2013 yakni diantaranya sebagai berikut :

  1. Wajib pajak orang pribadi yang menjalankan usaha ataupun pekerjaan bebas tapi sekarang tidak lagi menjalankan kegiatan tersebut.
  2. Wajib pajak orang pribadi yang tidak menjalankan usaha ataupun pekerjaan bebas dan juga mendapatkan penghasilan di bawah PTKP
  3. Wajib pajak orang pribadi yang tinggal atau ada di luar negeri lebih dari 183 hari dalam waktu 1 tahun serta tidak bermaksud untuk meninggalkan Indonesia selamanya.

Baca Juga: Seperti Apa Pelaporan Tahunan Konsultan Pajak

Lantas apakah seorang wajib pajak non efektif dapat merubah kembali status mereka menjadi wajib pajak aktif?

Kaitannya dengan hal ini, wajib pajak dapat kembali untuk mengaktifkan status wajib pajaknya yakni dengan cara mengajukan kembali permohonan yang dilakukan oleh wajib pajak secara langsung ataupun mengajukan permohonan secara jabatan yang hanya bisa diaktifkan kembali melalui KPP.

Tapi, status wajib pajak bisa berubah menjadi aktif kembali jika ditemukan data bahwa status wajib pajak tersebut tidak lagi memenuhi persyaratan untuk menjadi wajib pajak non efektif. Kaitannya dengan hal ini, untuk menemukan data tersebut maka akan dilakukan penelitian administrasi perpajakannya oleh KPP. Yang mana penelitian tersebut dilakukan dengan memeriksa kebenaran apakah wajib pajak  yang bersangkutan telah melakukan pembayaran pajak atau tidak, melakukan penyampaian SPT atau tidak. serta apakah ia melakukan perpajakan lainnya atau tidak.

Untuk menjadi seorang ahli pajak, Anda harus memiliki pengetahuan mendalam terkait pajak. Dan salah satunya adalah dengan mengikuti training pajak. Tax Academy adalah tempat yang tepat untuk Anda memulainya. Karena di tempat ini merupakan langkah tangga pertama kesuksesan Anda sebagai seorang Expert di bidang industri perpajakan.

Tax Academy menawarkan metode pembelajaran yang mudah dan memiliki jaringan profesional. Beberapa metode tersebut diantaranya adalah Video Learning, Interactive Learning, dan juga Hybrid Learning. Akademi perpajakan yang satu ini dikelola oleh profesional dari WiN Partners yang mengelola berbagai bidang pajak dengan kantornya di Surakarta, Medan dan juga Batam. Hubungi kami sekarang juga untuk Anda yang ingin mengikuti training pajak dan menjadi Expert di bidang pajak.

Tags: No tags

Comments are closed.