Picture1

Apa Itu Pajak Penghasilan Pasal 26?

Yuk, kita bahas terkait pajak penghasilan pasal 26 yaa!

PPh pasal 26 adalah pajak yang dikenakan atas penghasilan wajib pajak luar negeri Indonesia. Bentuk pendapatan dapat berupa gaji, bunga, dividen, royalti dan sejenisnya. Menurut Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008, Pajak Penghasilan Pasal 26 adalah pajak penghasilan yang dipungut atas penghasilan dari Indonesia oleh wajib pajak asing yang tidak memiliki bentuk usaha tetap di Indonesia.

Negara asal Wajib Pajak Luar Negeri yang melakukan usaha atau menjalankan usaha melalui suatu bentuk usaha tetap di negara selain Indonesia adalah tempat tinggal atau negara asal Wajib Pajak Luar Negeri yang benar-benar memperoleh manfaat dari penghasilan tersebut. Adapun tarif dan objek, serta cara pembayaran PPh 26 sebagai berikut:

Baca juga artikel : PPh 24 Itu Apa Sih?

  1. Tarif dan Objek PPh Pasal 26
  • 20% (final) dari jumlah penghasilan bruto wajib pajak luar negeri berupa:
  • Suku bunga, termasuk komisi, diskon dan kompensasi yang terkait dengan jaminan utang
  • Dividen
  • Biaya, sewa dan pendapatan lain yang terkait dengan penggunaan properti
  • Biaya yang terkait dengan layanan, pekerjaan dan aktivitas
  • Hadiah dan penghargaan
  • Anuitas dan pembayaran rutin lainnya
  • Premi pertukaran dan transaksi lindung nilai lainnya; dan atau
  • Penghasilan Keringanan Utang
  • 20% (final) dari perkiraan penghasilan bersih berupa:
  • Penghasilan dari penjualan real estate di Indonesia
  • Premi asuransi, premi reasuransi yang dibayarkan langsung atau melalui perantara kepada perusahaan asuransi asing.
  • 20% (final) dari taksiran penghasilan neto dari penjualan atau pengalihan saham perseroan antara perusahaan pemindahtangan atau special purpose vehicle yang didirikan atau berkedudukan di suatu negara penampungan pajak dan mempunyai hubungan istimewa dengan perseroan yang berdomisili atau berkedudukan di . Indonesia atau BUT di Indonesia;
  • 20% (final) dari penghasilan kena pajak setelah dikurangi pajak bentuk usaha tetap di Indonesia, kecuali penghasilan tersebut ditanamkan kembali di Indonesia.
  • Bea masuk berdasarkan Perjanjian Pajak Berganda (P3B) antara Indonesia dan negara-negara peserta perjanjian.

Comments are closed.