Kebijakan tentang Sistem Blokir Otomatis Segera Diatur Ulang oleh Dirjen Pajak

Kebijakan tentang Sistem Blokir Otomatis Segera Diatur Ulang oleh Dirjen Pajak

Brevet pajak adalah kelas perpajakan yang bisa diikuti oleh siapapun yang membutuhkan wawasan tentang kebijakan peraturan perundang-undangan pajak. Dengan mengikuti brevet pajak Anda yang ingin memiliki karir di dunia perpajakan pastinya akan bisa menguasai ilmu-ilmu perpajakan. Ketika ingin bekerja di bidang perpajakan, pastinya tidak kalah penting untuk selalu up to date mengenai berbagai kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah, seperti halnya DJP yang segera melakukan pengaturan ulang atas kebijakan sistem blokir otomatis. Ulasan berikut ini pastinya akan membahas lebih lanjut mengenai alasan mengapa Direktorat Jenderal Pajak segera mengatur ulang kebijakan sistem blokir otomatis.

DJP atau Direktorat Jenderal Pajak pada saat ini sedang melakukan penyusunan kebijakan baru untuk melakukan revisi atas kebijakan tentang sistem pemblokiran otomatis atau yang dikenal dengan (Automatic Blocking System/ABS) yang mana telah diatur pada peraturan Direktorat Jenderal Pajak PER-24/PJ/2017. Rencana penyusunan revisi tersebut merupakan salah satu topik yang pada saat ini menjadi sorotan utama dari banyak pihak. Dwi Astuti selaku Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Direktorat Jenderal Pajak, memberikan pernyataan bahwa revisi kebijakan ini masih ada pada tahap pembahasan.

Perubahan tersebut dibutuhkan sebagai upaya lanjutan dari penerbitan PMK atau Peraturan Menteri Keuangan No. 61 Tahun 2023 yang mengatur tentang implementasi Automatic Blocking System yang basisnya adalah data utang pajak. Peraturan Menteri Keuangan No. 61 Tahun 2023 diterbitkan untuk menggantikan Peraturan Menteri Keuangan nomor 24 tahun 2008 seperti halnya yang sudah diubah menjadi Peraturan Menteri Keuangan nomor 85 tahun 2010 yang mengatur tentang tata cara pelaksanaan penagihan dengan surat paksa, maupun penagihan sekaligus dan seketika.

Di samping itu, Peraturan Menteri Keuangan No. 61 Tahun 2023 juga menggantikan KMK atau Keputusan Menteri Keuangan No. 563 Tahun tentang pemblokiran dan penyitaan harta kekayaan perang pajak yang tersimpan pada bank, sebagai upaya penagihan pajak dengan surat paksa. Melalui Peraturan Menteri Keuangan No. 61 Tahun 2023, pemerintah diberikan wewenang untuk memberikan pembatasan maupun memberikan pemblokiran atas pelayanan publik kepada penunggak pajak.

Dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 61 Tahun 2023 pasal 146 ayat 1 huruf a, menyatakan bahwa DJP bisa merekomendasi atau melakukan pengajuan permohonan pembatasan maupun pemblokiran layanan publik tertentu atas penanggung pajak yang tidak melakukan pelunasan utang pajak serta biaya penagihannya.

Baca Juga: Pekerja pada Sektor Informal Menjadi Tantangan Penerimaan Pajak yang Harus Diperhatikan

Permohonan atau rekomendasi seperti ini bisa dilakukan dengan memberikan pemenuhan terhadap berbagai kebijakan, yaitu layanan publik yang dimaksud diselenggarakan oleh instansi pemerintah, surat paksa sudah diberikan pada penanggung pajak, sekaligus tindakan ini dilakukan dengan dasar usulan dari pejabat yang melakukan penagihan.

Di sisi lain, Direktorat Jenderal Pajak juga mempunyai kewenangan untuk memberikan rekomendasi pemblokiran akses kepabeanan pada Direktorat Jenderal bea dan cukai apabila wajib pajak tidak melakukan pemenuhan kewajiban perpajakan miliknya. Hal ini berarti bahwa, walaupun hanya terbatas pada akses kepabeanan, rekomendasi ini bisa diberikan apabila wajib pajak tidak melakukan pelunasan utang pajaknya.

Tujuan atau alasan utama mengapa revisi peraturan ini dilakukan, yaitu agar bisa memberikan peningkatan pada efektivitas penagihan pajak dengan memanfaatkan data dan teknologi yang semakin akurat.  Dengan memanfaatkan sistem pemblokiran otomatis yang diperbarui, akan sangat mungkin untuk melakukan identifikasi dengan lebih cepat terhadap orang-orang yang melakukan penunggakan pajak, sehingga hal ini menjadi harapan agar bisa meningkatkan kepatuhan wajib pajak dalam melakukan pemenuhan kewajiban perpajakan mereka.

Untuk menjadi seorang ahli pajak, Anda harus memiliki pengetahuan mendalam terkait pajak. Dan salah satunya adalah dengan mengikuti Brevet pajak. Tax Academy adalah tempat yang tepat untuk Anda memulainya. Karena di tempat ini merupakan langkah tangga pertama kesuksesan Anda sebagai seorang Expert di bidang industri perpajakan.

Tax Academy menawarkan metode pembelajaran yang mudah dan memiliki jaringan profesional. Beberapa metode tersebut diantaranya adalah Video Learning, Interactive Learning, dan juga Hybrid Learning. Akademi perpajakan yang satu ini dikelola oleh profesional dari WiN Partners yang mengelola berbagai bidang pajak dengan kantornya di Surakarta, Medan dan juga Batam. Hubungi kami sekarang juga untuk Anda yang ingin mengikuti Brevet pajak dan menjadi Expert di bidang pajak.

Tags: No tags

Comments are closed.