Perusahaan Layanan Internet Starlink Resmi Masuk Indonesia Tapi Belum Wajib Bayar Pajak?

Perusahaan Layanan Internet Starlink Resmi Masuk Indonesia Tapi Belum Wajib Bayar Pajak?

Sebagai seseorang yang mendalami alasan tentang perpajakan, pastinya mengikuti pelatihan pajak akan sangat mendukung untuk memenuhi pengetahuan tentang kebijakan perundang-undangan perpajakan. Orang-orang yang membutuhkan pelatihan pajak adalah calon konsultan pajak maupun calon pekerja staff pajak pada suatu perusahaan. Untuk apabila ingin memiliki karir di dunia perpajakan, tidak kalah penting untuk mengetahui perkembangan berita perpajakan yang sedang hangat diperbincangkan. Seperti salah satunya adalah mengenai perusahaan internet milik Elon Musk, yaitu Starlink, yang mana secara resmi baru saja hadir di Bali, sesudah diresmikan secara langsung oleh Elon Musk yang juga didampingi Presiden Jokowi pada acara WWF (World Water Forum) ke-10.

World Water Forum Dilaksanakan pada hari Minggu tanggal 19 bulan Mei 2024 lalu, walaupun telah beroperasi di Indonesia, diketahui bahwa perusahaan layanan internet tersebut belum mempunyai kantor di Indonesia dan belum melakukan pemenuhan kewajiban perpajakan mereka. Budi Arie Setiadi selaku menteri kominfo atau menteri komunikasi dan Informatika, memberikan penekanan bahwa Starlink harus terlebih dahulu melakukan pembangunan Network Operation Center di Indonesia supaya bisa melakukan pengawasan dan pengontrolan atas semua kondisi jaringan mereka. Kehadiran Network Operation center tentu saja merupakan hal yang penting supaya dapat melakukan pencegahan masuknya konten ilegal dan berbahaya, seperti pornografi maupun judi online.

Starlink Tidak Mendapat Insentif Pajak

Keberadaan dari network Operation center tersebut di Indonesia pastinya juga akan memberikan kemungkinan pada pemerintah untuk melakukan pengambilan tindakan apabila terjadi pelanggaran regulasi. Terdapat beberapa pihak yang memberikan penilaian bahwa perusahaan internet starting bisa memberikan bantuan pemerintah Indonesia dalam konteks pemerataan internet, terlebih pada berbagai titik buta internet di wilayah-wilayah terpencil. Budi Aries menegaskan bahwa Starlink tidak memperoleh insentif pajak khusus dari Pemerintah Indonesia, maka perusahaan internet ini harus melakukan pembayaran pajak seperti halnya kebijakan perpajakan yang berlaku di Indonesia, sama dengan berbagai perusahaan operator seluler yang lain.

Menteri kominfo tersebut juga memberikan penekanan bahwa sangat penting adanya keadilan dalam perpajakan, yang mana seluruh perusahaan yang beroperasi di Indonesia, termasuk perusahaan layanan internet seperti Starlink, harus melakukan pembayaran PNBP atau penerimaan negara bukan pajak, Pajak penghasilan  atau PPh, dan pajak pertambahan nilai atau PPN seperti halnya kebijakan perundang-undangan perpajakan yang berlaku. Hal seperti ini diupayakan agar bisa memastikan bahwa tidak akan ada badan usaha maupun perusahaan yang dirugikan maupun diuntungkan dalam kasus kewajiban pajak.

Baca Juga: Kebijakan tentang Sistem Blokir Otomatis Segera Diatur Ulang oleh Dirjen Pajak

Kebijakan Pajak untuk Perusahaan Asing

Starlink yang merupakan perusahaan internet yang basisnya adalah di Amerika, maka kewajiban pajaknya masuk pada kategori pajak perusahaan asing, yang mana pajak ini akan dibebankan pajak atas perusahaan maupun bisnis luar negeri yang beroperasi di Indonesia sesuai dengan kebijakan pajak yang berlaku. Sebagai subjek pajak luar negeri, perusahaan maupun badan asing yang mempunyai aktivitas maupun mendapatkan penghasilan dari negara Indonesia, tentu saja mempunyai kewajiban pajak yang setara dengan subjek pajak dalam negeri.

Maka dari itu, perusahaan asing pun mempunyai kewajiban untuk melakukan pengelolaan administrasi pajak dengan benar, melakukan pembayaran, penghitungan, dan pelaporan pajaknya dengan patuh.

Seluruh perusahaan maupun badan usaha yang membayarkan pada wajib pajak luar negeri, mulai dari gaji royalti bunga maupun dividen, harus melakukan pemotongan pajak penghasilan pasal 26 terhadap transaksi tersebut. Pada saat melaporkan surat pemberitahuan pajak penghasilan pasal 26 wajib melalui e-filing yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak online.

Untuk menjadi seorang ahli pajak, Anda harus memiliki pengetahuan mendalam terkait pajak. Dan salah satunya adalah dengan mengikuti pelatihan pajak. Tax Academy adalah tempat yang tepat untuk Anda memulainya. Karena di tempat ini merupakan langkah tangga pertama kesuksesan Anda sebagai seorang Expert di bidang industri perpajakan.

Tax Academy menawarkan metode pembelajaran yang mudah dan memiliki jaringan profesional. Beberapa metode tersebut diantaranya adalah Video Learning, Interactive Learning, dan juga Hybrid Learning. Akademi perpajakan yang satu ini dikelola oleh profesional dari WiN Partners yang mengelola berbagai bidang pajak dengan kantornya di Surakarta, Medan dan juga Batam. Hubungi kami sekarang juga untuk Anda yang ingin mengikuti pelatihan pajak dan menjadi Expert di bidang pajak.

Tags: No tags

Comments are closed.