Kebijakan Pengenaan Pajak THR untuk PNS dan Pegawai Swasta

Kebijakan Pengenaan Pajak THR untuk PNS dan Pegawai Swasta

Pelatihan pajak dapat diikuti oleh wajib pajak yang melakukan kewajiban perpajakannya dengan efektif dan efisien maupun untuk orang-orang yang ingin bekerja di dunia perpajakan. Hal tersebut dikarenakan. Pelatihan pajak ini akan memberikan materi seputar perpajakan dasar hingga perpajakan lanjutan untuk orang-orang yang mengikuti kelas pajak tersebut. Tentu saja juga tidak kalah penting untuk mengetahui berbagai berita perpajakan yang sedang hangat dibicarakan, seperti salah satunya adalah tarif pajak yang akan dikenakan pada THR atau tunjangan hari raya pegawai negeri sipil dan pegawai swasta.

Tentu saja merupakan kabar yang baik untuk ASN atau PNS di tahun ini. Akhirnya pemerintah akan melakukan pemberian THR atau tunjangan hari raya dan gaji ke-13 pada ASN. ASN atau aparatur sipil negara dalam konteks ini juga meliputi Polri, TNI, PPK, dan pensiunan maupun penerima pensiun. Keputusan tersebut telah tercantum dalam PP atau peraturan pemerintah No. 14 Tahun 2024, yang mana adalah wujud penghargaan dari pemerintah terhadap Pengabdian pada negara dan bangsa dengan tetap memperhatikan kemampuan keuangan negara. Sri Mulyani selaku Menteri Keuangan berikan kepastian bahwa pencairan THR PNS termasuk juga pensiunan akan mulai dicairkan pada 22 Maret 2024 atau minimal dilakukan 10 hari kerja sebelum hari raya Idul Fitri.

Sedangkan, untuk gaji ke-13 dibayarkan minimal pada Juni 2024 nanti. Tunjangan hari raya bukan hanya merupakan hak dari para pegawai negeri sipil saja, juga termasuk untuk karyawan swasta yang memiliki hak memperoleh tunjangan hari raya yang diberikan oleh masing-masing perusahaan atau pemberi kerja. Lalu, apakah THR ini adalah bagian dari upah tambahan yang diberikan pemberi kerja atau instansi tempat bekerja kepada pekerja maupun keluarganya saat menjelang hari raya akan ikut dikenakan pajak?

Pajak Tunjangan Hari Raya PNS

Untuk mengetahui Jawaban dari pertanyaan tersebut, Menteri Keuangan memberikan respon bahwa pajak terutang untuk tunjangan hari raya dan gaji ke-13 ini sepenuhnya ditanggung oleh pemerintah. Maka, nilai yang didapatkan oleh penerima THR nantinya telah bersih dari pemungutan pajak, sebab sebelumnya sudah dipotong oleh pemerintah.

Pajak Tunjangan Hari Raya Pegawai Swasta

Lain hal dengan pegawai negeri sipil atau aparatur sipil negara, bahwa tunjangan hari raya yang akan didapatkan oleh pegawai swasta akan dibebankan pajak melalui PPh pasal 21 atau Pajak Penghasilan pasal 21. Kebijakan tersebut seperti halnya yang telah diatur dalam PP (Peraturan Pemerintah) No. 58 Tahun 2023 mengenai tarif pemotongan Pajak Penghasilan pasal 21 terhadap penghasilan yang berkaitan dengan jasa, pekerjaan, maupun aktivitas wajib pajak orang pribadi.

Baca Juga: Dirjen Pajak yang Semakin Ketat Mengawasi Pajak Online Travel Agent Asing

Pada saat ini, Pajak Penghasilan pasal 21 penghitungannya dilakukan dengan mempergunakan tarif efektif atau yang seringkali dikenal dengan TER, yang mana terbagi menjadi beberapa jenis yaitu A, B, dan C. Yang mana total dari Pajak Penghasilan pasal 21 dilakukan perhitungannya mempergunakan metode kelipatan TER bulanan peraturan pemerintah No. 58 tahun 2023 dengan total besaran keseluruhan penghasilan bruto yang didapatkan pegawai tetap dalam satu tahun pajak. Selain itu, terdapat sebesar Rp 4,5 juta yang merupakan minimal penghasilan bulanan bruto yang akan dibebankan Pajak Penghasilan pasal 21.

Apabila melihat Peraturan Menteri Keuangan nomor 168 tahun 2023 pasal 5 ayat 1 huruf a, penghasilan yang terutang Pajak Penghasilan pasal 21 adalah penghasilan yang didapatkan atau diterima pegawai tetap, baik yang sifatnya teratur maupun tidak.

Untuk menjadi seorang ahli pajak, Anda harus memiliki pengetahuan mendalam terkait pajak. Dan salah satunya adalah dengan mengikuti Pelatihan pajak. Tax Academy adalah tempat yang tepat untuk Anda memulainya. Karena di tempat ini merupakan langkah tangga pertama kesuksesan Anda sebagai seorang Expert di bidang industri perpajakan.

Tax Academy menawarkan metode pembelajaran yang mudah dan memiliki jaringan profesional. Beberapa metode tersebut diantaranya adalah Video Learning, Interactive Learning, dan juga Hybrid Learning. Akademi perpajakan yang satu ini dikelola oleh profesional dari WiN Partners yang mengelola berbagai bidang pajak dengan kantornya di Surakarta, Medan dan juga Batam. Hubungi kami sekarang juga untuk Anda yang ingin mengikuti Pelatihan pajak dan menjadi Expert di bidang pajak.

Tags: No tags

Comments are closed.