Daftar NPWP Baru? Ternyata Sekarang Tidak Perlu Pemadanan NIK

Daftar NPWP Baru? Ternyata Sekarang Tidak Perlu Pemadanan NIK

Brevet pajak dapat membantu anda untuk memperoleh berbagai pengetahuan tentang perundang-undangan perpajakan. Pada umumnya orang-orang yang mengikuti kelas perpajakan seperti berkat pajak ini adalah orang-orang yang ingin menguasai ilmu perpajakan, seperti halnya calon konsultan pajak atau wajib pajak. Oleh karena itu, untuk orang-orang yang ingin menguasai ilmu perpajakan tidak kalah penting mengetahui kebijakan terbaru mengenai perpajakan itu sendiri. Seperti salah satunya adalah mengenai pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak baru yang ternyata tidak perlu melakukan pemadanan Nomor Induk Kependudukan atau NIK terlebih dahulu. Mengapa demikian? Ulasan berikut ini akan membahas lebih lanjut dan menjelaskan dengan lebih lengkap.

Wajib pajak yang baru saja mempunyai NPWP atau Nomor Pokok Wajib Pajak pada saat ini sudah tidak perlu lagi melakukan pemadanan dengan NIK atau Nomor Induk Kependudukan sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak dengan cara manual, sebab proses tersebut sudah dilakukan secara otomatis oleh DJP atau Direktorat Jenderal Pajak. Telah tertuang pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 12 Tahun 2022 Pasal 10 ayat 1, bahwa Direktorat Jenderal Pajak melakukan pengaktifan Nomor Induk Kependudukan sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak untuk wajib pajak orang pribadi yang melakukan pendaftaran NPWP semenjak tanggal 8 Juli Tahun 2022.

Dengan begitu, Nomor Induk Kependudukan secara otomatis dapat dilakukan aktivasinya tanpa perlu melakukan pemadanan data manual oleh wajib pajak yang baru membuat Nomor Pokok Wajib Pajak. Sampai tanggal 7 Mei tahun 2024, telah terdapat setidaknya 67,8 juta Nomor Induk Kependudukan atau NIK yang telah dipadankan sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak bagi wajib pajak orang pribadi. Angka tersebut telah setara dengan 91,82% dari total wajib pajak orang pribadi yang ada di Indonesia. Direktorat Jenderal Pajak selalu melakukan himbauan supaya wajib pajak melakukan pemadanan Nomor Induk Kependudukan sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak.

Penting untuk diketahui bahwa mulai 1 Juli 2024 nanti, Nomor Induk Kependudukan resmi dipergunakan sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak untuk wajib pajak orang pribadi yang berada di dalam negeri, yang mana hal tersebut telah tercantum dalam peraturan Menteri Keuangan nomor 136 tahun 2023. Walaupun masih kurang lebih satu bulan lagi, Nomor Induk Kependudukan pada saat ini sudah dapat dipergunakan untuk berbagai keperluan, mulai dari pembuatan faktur pajak, pembuatan bukti potong pajak penghasilan, dan pelaporan informasi keuangan domestik.

Baca Juga: Respons Masyarakat Atas Terbitnya Kebijakan Baru tentang Potong Gaji Pekerja untuk Tapera

Mengalami Kegagalan Saat Validasi NIK?

Terdapat masalah yang seringkali terjadi ketika proses registrasi Nomor Pokok Wajib Pajak yaitu kegagalan validasi NIK atau Nomor Induk Kependudukan. Kegagalan ini disebabkan karena berbagai macam hal, meliputi Nomor Induk Kependudukan Yang tidak ditemukan, Nomor Induk Kependudukan yang telah terdaftar pada Nomor Pokok Wajib Pajak, Nomor Induk Kependudukan pemohon dan Nomor Induk Kependudukan pada Nomor Pokok Wajib Pajak suami yang tidak berada dalam satu KK (Kartu keluarga), dan akun Nomor Pokok Wajib Pajak online yang terblokir.

Pada umumnya, proses pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak akan membutuhkan waktu beberapa menit dengan pemberitahuan melalui email. Tetapi, apabila proses tersebut ditolak oleh Direktorat Jenderal Pajak atau gagal, mungkin saja terdapat kesalahan ketika proses pendaftaran NPWP yang menyebabkan validasi Nomor Induk Kependudukannya gagal. Terdapat berbagai hal penyebab kegagalan ini, selain yang telah disebutkan, alamat yang tidak sesuai dengan KTP juga bisa menyebabkan kegagalan tersebut.

Untuk menjadi seorang ahli pajak, Anda harus memiliki pengetahuan mendalam terkait pajak. Dan salah satunya adalah dengan mengikuti brevet pajak. Tax Academy adalah tempat yang tepat untuk Anda memulainya. Karena di tempat ini merupakan langkah tangga pertama kesuksesan Anda sebagai seorang Expert di bidang industri perpajakan.

Tax Academy menawarkan metode pembelajaran yang mudah dan memiliki jaringan profesional. Beberapa metode tersebut diantaranya adalah Video Learning, Interactive Learning, dan juga Hybrid Learning. Akademi perpajakan yang satu ini dikelola oleh profesional dari WiN Partners yang mengelola berbagai bidang pajak dengan kantornya di Surakarta, Medan dan juga Batam. Hubungi kami sekarang juga untuk Anda yang ingin mengikuti brevet pajak dan menjadi Expert di bidang pajak.

Tags: No tags

Comments are closed.