Berikut Hal-Hal Penting yang Perlu Anda Ketahui Perihal Pelatihan Pajak

Berikut Hal-Hal Penting yang Perlu Anda Ketahui Perihal Pelatihan Pajak

Pelatihan pajak atau yang sering disebut dengan Brevet pajak merupakan pelatihan atau kursus pajak yang dilakukan baik itu dengan atau tanpa aplikasi software pajak. Peserta yang mengikuti pelatihan tersebut akan memperoleh sertifikat setelah diselesaikan pelatihan perpajakannya. Setelah mengikuti brevet pajak pesertanya nantinya juga bisa menghadapi Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak (USKP) dengan baik dan lebih lancar.

Umumnya penyelenggara brevet ini dari universitas khususnya Fakultas Ekonomi dan juga Bisnis. Sedangkan untuk peserta sendiri bisa dari jurusan manapun tetapi umumnya memang merupakan orang yang bekerja di bidang keuangan untuk memudahkan pembuatan laporan perpajakan perusahaan. Namun pelatihan ini juga bisa diikuti oleh fresh graduated atau siapa saja yang ingin mendalami materi terkait perpajakan.

Lalu Sebenarnya Apa Saja Manfaat Mengikuti Brevet Pajak?

Manfaat mengikuti brevet pajak tentu sangat banyak terutama dalam bidang perpajakan yang sering terkait dengan dunia usaha. Pelaksanaannya pun juga tersedia offline ataupun online. Manfaat mengikuti program tersebut diantaranya adalah sebagai berikut :

  1. Bisa dijadikan sebagai media untuk memahami perpajakan yang saat ini diterapkan di tanah air
  2. Membantu peserta dalam membuat laporan pajak perusahaan dan juga memperhitungkan estimasi pajak serta membayar kewajiban pajaknya
  3. Memudahkan para peserta dalam mendapatkan pekerjaan terutama mereka yang baru lulus
  4. Bisa digunakan sebagai bekal untuk mengawasi kinerja tim didalam mengerjakan transaksi perpajakan dan juga untuk melakukan manajemen pajak
  5. Melalui pelatihan tersebut, peserta juga akan mengetahui teknis, pelaporan serta perhitungan pajak sehingga dapat dimanfaatkan untuk membantu menjadi konsultan pajak
  6. Membantu pekerjaan dalam bidang perpajakan misalnya saja di direktorat jenderal perpajakan
  7. Meningkatkan skill dan juga mampu memenuhi kebutuhan tenaga ahli dalam bidang perpajakan

Apa Saja Tingkatan dalam Brevet Pajak?

Brevet pajak memang menjadi jenis pelatihan yang dibutuhkan semua kalangan, mulai dari lulusan baru, entry level  sampai top manajerial. Tingkatan brevet terbagi menjadi 3 bagian berikut ini:

Baca Juga: PPN Jasa Haji, Umrah, serta Ibadah Keagamaan, Ini Dia Ketentuan Terbarunya

1.     Brevet A

Brevet A adalah pelatihan yang akan memberikan materi seputar hal-hal perpajakan yang terkait dengan pajak penghasilan orang pribadi. Anda juga akan mendapatkan materi tentang bea materai, pajak bumi dan bangunan, bea perolehan hak atas tanah dan bangunan dan juga tata cara pelaporannya.

2.     Brevet B

Breve B membahas mengenai ketentuan perpajakan wajib pajak badan. Didalam tingkatan brevet pajak ini, Anda akan mendapatkan materi tentang PPh pasal 21, 15, 23, 25, 26, pasal 4 ayat 2, PPN dan juga PPnBM. Anda juga akan belajar atau mendalami akuntansi pajak, pengisian PPN, PPh elektronik, pemeriksaan pajak dan juga paham koreksi fiskal.

3.     Brevet C

Kursus brevet C menjadi tingkatan tertinggi untuk brevet pajak. Supaya peserta bisa mengikuti brevet C, mereka terlebih dahulu harus mengantongi sertifikat brevet A dan B. Sedangkan materi yang akan diajarkan dalam brevet ini adalah tentang pajak internasional sampai tax planning.

Itulah berbagai hal yang perlu Anda ketahui tentang brevet pajak baik itu tingkatan dan manfaatnya. Untuk menjadi seorang ahli pajak, Anda harus memiliki pengetahuan mendalam terkait pajak. Dan salah satunya adalah dengan mengikuti pelatihan pajak. Tax Academy adalah tempat yang tepat untuk Anda memulainya. Karena di tempat ini merupakan langkah tangga pertama kesuksesan Anda sebagai seorang Expert di bidang industri perpajakan.

Tax Academy menawarkan metode pembelajaran yang mudah dan memiliki jaringan profesional. Beberapa metode tersebut diantaranya adalah Video Learning, Interactive Learning, dan juga Hybrid Learning. Akademi perpajakan yang satu ini dikelola oleh profesional dari WiN Partners yang mengelola berbagai bidang pajak dengan kantornya di Surakarta, Medan dan juga Batam. Hubungi kami sekarang juga untuk Anda yang ingin mengikuti pelatihan pajak dan menjadi Expert di bidang pajak.

Pentingnya Ketahui Apa Saja yang Perlu Dilakukan Sebagai Wajib Pajak yang Bijak

Pentingnya Ketahui Apa Saja yang Perlu Dilakukan Sebagai Wajib Pajak yang Bijak

Brevet Pajak – Wajib pajak merupakan perseorangan pribadi maupun badan yang berkaitan dengan pemotong pajak, pembayar pajak,  dan pemungut pajak yang memiliki hak serta kewajiban perpajakan yang harus dipenuhi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan pajak yang berlaku. Tentu saja, sebagai  wajib pajak sangat perlu untuk mengetahui berbagai pengetahuan tentang perpajakan itu sendiri.

Tapi, seringkali perihal perpajakan ini cukup rumit sehingga akan cukup membingungkan untuk orang yang tidak mengerti sama sekali tentang perpajakan. Maka dari itu, pihak wajib pajak perlu memiliki edukasi tentang pajak, misalnya seperti dengan mengikuti kelas brevet pajak.

Dengan kelas brevet pajak ini biasanya, seorang peserta akan memperoleh berbagai pemahaman dan pengetahuan tentang perpajakan menurut tingkatannya masing-masing. Bahkan juga tidak jarang sebuah perusahaan melakukan perekrutan bagi calon karyawan yang mempunyai keahlian di bidang perpajakan ini atau memiliki sertifikat brevet pajak. Biasanya, pergi persyaratan seperti ini diperlukan untuk staff pajak pada sebuah perusahaan.

Anda sebagai wajib pajak juga tidak ada salahnya untuk mengikuti pelatihan atau brevet pajak yang satu ini. Karena dengan mengikuti kursus yang satu ini Anda akan lebih memahami tentang berbagai hal mengenai perpajakan, sehingga bisa seefisien mungkin mengelola pajak Anda.

Akan kurang rasanya apabila membicarakan wajib pajak namun tidak dengan Nomor Pokok Wajib Pajak atau biasa yang disebut dengan NPWP. NPWP ini merupakan nomor yang secara khusus diberikan untuk wajib pajak untuk media atau sarana ketika melakukan kegiatan administrasi perpajakan yang akan digunakan sebagai Tanda pengenal diri maupun identitas wajib pajak ketika melaksanakan hak dan kewajibannya.

Perlu Anda ketahui, bahwa NPWP ini diberikan untuk wajib pajak yang memang telah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif sebagaimana yang telah diatur dalam peraturan undang-undang pajak. Selain itu, NPWP juga tidak akan berubah walaupun wajib pajak berpindah tempat kedudukan maupun tempat tinggal atau bahkan mengalami pemindahan tempat terdaftar.

Baca Juga: Mengapa Sertifikat Konsultan Pajak Diperlukan untuk Menjadi Seorang Konsultan Pajak Profesional?

Ketika membahas tentang sistem dari perpajakan yang ada di Indonesia, self assessment merupakan penerapan yang bisa mendorong wajib pajak untuk tidak hanya memahami kewajiban perpajakannya saja, namun juga berbagai hak yang melekat pada diri wajib pajak. Semakin berkembangnya peraturan dan sistem pajak, maka berbagai hak wajib pajak akan semakin diakui.

Pengakuan berbagai hak wajib pajak ini memiliki tujuan agar bisa memberi rasa adil di bidang pajak. Disamping itu, pengakuan juga bisa terbentuk sebagai sebuah perwujudan keseimbangan antara hak negara dan hak wajib pajak. Lebih daripada itu, penghormatan pada berbagai hak wajib pajak ini bisa menjadi di komponen penting untuk negara cara ketika ingin melakukan reformasi perpajakan.

Melihat pentingnya pengakuan atas berbagai hak wajib pajak ini, Tentunya warga negara yang memang telah memenuhi persyaratan sebagai wajib pajak perlu untuk memenuhi hak dan melaksanakan kewajibannya. Walaupun berbagai ketentuan aturan perpajakan ini dinilai cukup rumit karena ada banyak sekali dan membingungkan, Anda sebagai wajib pajak tidak boleh tak acuh begitu saja dalam hal perpajakan ini.

Selalu ada jalan keluar yang bisa diselesaikan untuk setiap masalah, misalnya seperti Ketika Anda adalah seorang wajib pajak yang tidak atau belum mengetahui tentang Ketentuan perpajakan Anda dapat mengikuti kelas brevet pajak untuk lebih memahami dan mengerti berbagai dasar-dasar tentang perpajakan.

Untuk menjadi seorang ahli pajak, Anda harus memiliki pengetahuan mendalam terkait pajak. Dan salah satunya adalah dengan mengikuti brevet pajak. Tax Academy adalah tempat yang tepat untuk Anda memulainya. Karena di tempat ini merupakan langkah tangga pertama kesuksesan Anda sebagai seorang Expert di bidang industri perpajakan.

Tax Academy menawarkan metode pembelajaran yang mudah dan memiliki jaringan profesional. Beberapa metode tersebut diantaranya adalah Video Learning, Interactive Learning, dan juga Hybrid Learning. Akademi perpajakan yang satu ini dikelola oleh profesional dari WiN Partners yang mengelola berbagai bidang pajak dengan kantornya di Surakarta, Medan dan juga Batam. Hubungi kami sekarang juga untuk Anda yang ingin mengikuti brevet pajak dan menjadi Expert di bidang pajak.

PPN Jasa Haji, Umrah, serta Ibadah Keagamaan, Ini Dia Ketentuan Terbarunya

PPN Jasa Haji, Umrah, serta Ibadah Keagamaan, Ini Dia Ketentuan Terbarunya

Training Pajak – Pemerintah telah menerbitkan aturan terbaru tentang pajak pertambahan nilai atau PPN terhadap penyerahan jasa kena pajak tertentu. Di antaranya adalah atas jasa perjalanan ke tempat lain yang menjadi bagian dari suatu perjalanan ibadah keagamaan. Hal itu telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 71/2022 mengenai PPN Atas Penyerahan Jasa Kena Pajak (JKP) Tertentu.

Aturan tersebut merupakan aturan turunan dari UU Nomor 7/2021 mengenai Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), yang telah menaikkan tarif PPN menjadi 11%. Neilmaldrin Noor, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan juga Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan menjelaskan jika PMK 71/2022 menyesuaikan beberapa ketentuan yang terkait dengan PPN untuk JKP tertentu. Salah satu poin aturan tersebut adalah tentang perjalanan ibadah keagamaan, seperti haji dan juga umrah.

Didalam PMK tersebut, ada pengenaan PPN atas jasa perjalanan ke tempat lain yang dilakukan dalam perjalanan ibadah keagamaan. Tarifnya sebesar 1,1 persen dari harga jual paket penyelenggaraan perjalanan apabila tagihan dirinci antara perjalanan ibadah keagamaan dengan perjalanan ke tempat lain. Sedangkan tarinf 0,55 persen akan dikenakan dari keseluruhan tagihan apabila tidak dirinci.

Neilmaldrin menyatakan jika didalam Undang -Undang PPN Jasa ibadah keagamaan adalah jasa yang tidak dikenakan PPN. Sehingga ibadah umroh ataupun ibadah yang lainnya tetap tidak dikenakan PPN. Tapi didalam praktiknya, penyelenggara jasa perjalanan ibadah keagamaan juga memberikan jasa layanan wisata atau tur ke berbagai negara. Sehingga terhadap jasa perjalanan ke tempat lain dalam perjalanan ibadah tersebut kena PPN.

Dalam PMK 71/2022 yang diubah hanya besaran tarif PPN atas jasa perjalanan ke destinasi lain dan tidak mengganti esensi aturan sebelumnya yaitu PMK Nomor 92/PMK.03/2020 mengenai Kriteria dan/atau Rincian Jasa Keagamaan yang Tidak Dikenai PPN.

Baca Juga: Ini Tarif Pajak Jual Beli Mobil Bekas

PMK 92/2020 mengatur tentang jenis-jenis jasa perjalanan ibadah keagamaan oleh biro perjalanan wisata yang tidak dikenakan PPN. Dibawah ini rinciannya berdasarkan Pasal 4 ayat (3):

  1. Ibadah haji khusus dan/atau umrah ke kota Mekkah dan Madinah bagi peserta perjalanan beragama Islam
  2. Ibadah ke Vatikan dan/atau kota Lourdes untuk peserta perjalanan beragama Katolik
  3. Ibadah ke kota Yerusalem dan/atau kota Sinai untuk peserta perjalanan beragama Kristen
  4. Ibadah ke kota Uttar Pradesh dan/atau kota Haryana bagi peserta perjalanan beragama Hindu
  5. Ibadah ke kota Qufu untuk peserta perjalanan beragama Konghcu
  6. Ibadah ke kota Bodh Gaya dan/atau kota Bangkok untuk peserta perjalanan beragama Buddha

Itulah beberapa ketentuan terbaru terkait ketentuan terbaru PPN jasa haji, umrah, dan juga ibadah keagamaan.

Untuk menjadi seorang ahli pajak, Anda harus memiliki pengetahuan mendalam terkait pajak. Dan salah satunya adalah dengan mengikuti training pajak. Tax Academy adalah tempat yang tepat untuk Anda memulainya. Karena di tempat ini merupakan langkah tangga pertama kesuksesan Anda sebagai seorang Expert di bidang industri perpajakan.

Tax Academy menawarkan metode pembelajaran yang mudah dan memiliki jaringan profesional. Beberapa metode tersebut diantaranya adalah Video Learning, Interactive Learning, dan juga Hybrid Learning. Akademi perpajakan yang satu ini dikelola oleh profesional dari WiN Partners yang mengelola berbagai bidang pajak dengan kantornya di Surakarta, Medan dan juga Batam. Hubungi kami sekarang juga untuk Anda yang ingin mengikuti training pajak dan menjadi Expert di bidang pajak.

Ini Tarif Pajak Jual Beli Mobil Bekas

Ini Tarif Pajak Jual Beli Mobil Bekas

Kursus Pajak – Didalam hal perpajakan, ada beberapa ketentuan juga yang mengatur tentang kebijakan pajak terhadap barang bekas. Bukan hanya barang-barang yang tergolong baru atau mewah saja yang mempunyai kebijakan pasti terkait dengan perpajakan, tapi barang bekas pun juga sama halnya mempunyai kebijakan dalam bidang perpajakan. Salah satunya kebijakan tersebut  adalah pajak atas penjualan kendaraan bermotor bekas.

Transaksi yang dilakukan dalam jual beli kendaraan bermotor bekas  merupakan kategori penyerahan Barang Kena Pajak (BKP). Berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-238/PJ./2002 mengenai Pemungutan Pajak Pertambahan Nilai Atas Penyerahan Kendaraan Bermotor Bekas, menyebutkan jika penyerahan kendaraan bermotor bekas yang dilakukan oleh para pengusaha kendaraan bermotor bekas terhadap barang dagangannya akan dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sesuai ketentuan yang tengah berlaku.

Tarif PPN untuk Kendaraan Bermotor Bekas

Kementerian Keuangan sudah menetapkan tarif untuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN) terhadap perdagangan kendaraan bermotor bekas. Aturan tersebut telah diatur dalam PMK Nomor 65 Tahun 2022.

Ketentuan tarif PPN untuk kendaraan bermotor bekas tersebut sebagaimana PMK No. 65/2022 besarnya adalah 1,1% dari Harga Jual. Tarif yang ditentukan tersebut mulai berlaku pada  tanggal 1 April 2022. Selain itu, besaran pajak juga akan meningkat menjadi 1,2% di tahun 2025 seiring dengan kenaikan tarif sesuai Undang – Undang PPN.

Kepala Subdit Peraturan PPN Perdagangan, Jasa, dan Pajak Tidak Langsung Lainnya DJP, Bonarsius Sipayung dalam media briefing menyatakan bahwa pengusaha mobil bekas, jual beli (kendaraan bermotor) bekas, maka mobil bekas tersebut terutang PPN, jika pengusaha. Saat jadi pengusaha dan menjual mobil bekas, itu (si pengusaha) memungut PPN.

Ketentuan adanya tarif baru tersebut sebenarnya mengikuti kenaikan untuk tarif PPN secara umum. Tapi sebelumnya apabila mengacu pada PMK No. 79/2010 mengenai Pedoman Perhitungan Pengkreditan Pajak Masukan untuk Pengusaha Kena Pajak yang Melakukan Kegiatan Usaha Tertentu, tarif PPN tersebut besarnya hanya 1% dari Dasar Perhitungan Pajak.

Baca Juga: Bangun Rumah Sendiri Kena PPN? Ketahui Aturannya Berikut

Apabila mengacu peraturan sebelumnya, yaitu PMK No. 79/2010 mengenai Pedoman Perhitungan Pengkreditan Pajak Masukan untuk Pengusaha Kena Pajak yang Melakukan Kegiatan Usaha Tertentu, telah disebutkan jika kategori pengusaha itu antara lain adalah Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan kendaraan bermotor bekas melalui eceran.

Dengan berlakunya PMK 65/2022 tersebut, maka pengusaha Kena Pajak (PKP) diwajibkan untuk menyampaikan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai yang dimulai pada April 2022.

Berikutnya, pengusaha yang melakukan pengkreditan PPN untuk motor bekas harus menyampaikan surat maupun pembetulan surat sebelum masa pajak April 2022, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Untuk menjadi seorang ahli pajak, Anda harus memiliki pengetahuan mendalam terkait pajak. Dan salah satunya adalah dengan mengikuti kursus pajak. Tax Academy adalah tempat yang tepat untuk Anda memulainya. Karena di tempat ini merupakan langkah tangga pertama kesuksesan Anda sebagai seorang Expert di bidang industri perpajakan.

Tax Academy menawarkan metode pembelajaran yang mudah dan memiliki jaringan profesional. Beberapa metode tersebut diantaranya adalah Video Learning, Interactive Learning, dan juga Hybrid Learning. Akademi perpajakan yang satu ini dikelola oleh profesional dari WiN Partners yang mengelola berbagai bidang pajak dengan kantornya di Surakarta, Medan dan juga Batam. Hubungi kami sekarang juga untuk Anda yang ingin mengikuti kursus pajak dan menjadi Expert di bidang pajak.

Mengapa Sertifikat Konsultan Pajak Diperlukan untuk Menjadi Seorang Konsultan Pajak Profesional?

Mengapa Sertifikat Konsultan Pajak Diperlukan untuk Menjadi Seorang Konsultan Pajak Profesional?

Pelatihan Pajak – Apakah Anda adalah salah satu orang yang sedang memperjuangkan untuk bisa mempunyai profesi konsultan pajak? Tentu saja syarat yang paling utama untuk menjadi seorang konsultan pajak adalah mengikuti sertifikasi dan mempunyai sertifikat konsultan pajak itu sendiri. Untuk bisa mengikuti Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak (USKP) tentu saja Anda perlu memiliki berbagai pengetahuan dasar tentang perpajakan baik yang didapat dari perguruan tinggi maupun dari pelatihan pajak.

Karena biasanya, dari kursus atau pelatihan pajak ini akan dibekali oleh materi materi dasar perpajakan yang mungkin saja belum pernah dipelajari di perguruan tinggi. Bahkan sertifikat brevet pajak juga akan berfungsi sebagai tambahan CV.

Perlu Anda ketahui bahwa pengertian dari sertifikat konsultan pajak merupakan sebuah surat keterangan atau SK tingkat keahlian atau profesi sebagai konsultan pajak ini berdasarkan sebuah (Pasal 1 angka 4 PMK-111/PMK 03/2014). Sertifikat yang satu ini diperlukan dalam rangka untuk memberikan layanan jasa konsultasi pada para wajib pajak. Selain itu, sertifikat konsultan pajak juga salah satu prasyarat yang diperlukan untuk menjadi seorang ahli pajak atau konsultan pajak resmi. Terdapat beberapa tingkatan jenis sertifikat konsultan pajak ini.

Sertifikat Konsultan Pajak A

Sertifikat konsultan pajak pada tingkat pertama akan menunjukkan tingkat keahliannya yang mampu memberikan jasa dibidang perpajakan pada kliennya yang merupakan wajib pajak orang pribadi dalam melaksanakan hak dan memenuhi kewajibannya dalam perpajakan. Hal ini terkecuali untuk wajib pajak yang berdomisili di negara yang memiliki persetujuan penghindaran pajak berganda dengan Indonesia.

Sertifikat Konsultan Pajak B

Tingkatan jenis sertifikat konsultan pajak yang selanjutnya menunjukkan tingkat keahlian untuk memberi sebuah jasa bidang pajak pada kliennya yang merupakan wajib pajak orang pribadi dan wajib pajak badan ketika melaksanakan hak dan memenuhi kewajibannya dalam perpajakan. Hal ini terkecuali untuk wajib pajak penanaman modal asing maupun bentuk usaha tetap, peserta wajib pajak yang berdomisili di negara yang memiliki persetujuan penghindaran pajak dengan negara Indonesia.

Sertifikat Konsultan Pajak C

Jenis tingkatan sertifikat konsultan pajak yang selanjutnya akan menunjukkan tingkat kemampuannya Dalam hal pemberian jasa di bidang perpajakan pada wajib pajak orang maupun wajib pajak badan asing untuk melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakannya.

Baca Juga: Apa Saja yang Harus Dipersiapkan untuk Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP)?

Apa Saja yang Harus Dilakukan untuk Memperoleh Sertifikat Konsultan Pajak?

Cara pertama dan cara yang paling umum untuk yang memperoleh sertifikat konsultan pajak perseorangan, maka Anda harus mengikuti dan lulus ujian sertifikasi konsultan pajak atau yang biasa disebut dengan USKP ini. Untuk siapa saja yang lulusan D3 jurusan perpajakan maupun S1 jurusan apa saja. Cara yang selanjutnya untuk memperoleh sertifikat keprofesian yang satu ini adalah dengan mengikuti kegiatan penyetaraan tingkat sertifikasi untuk pensiunan pegawai Ditjen pajak.

Maka, dapat disimpulkan bahwa siapapun Anda walaupun Anda bukan seorang pegawai Direktorat Jenderal Pajak, akan tetap dapat untuk dapat memperoleh sertifikat konsultan pajak dengan cara pertama. Sangat penting untuk mengikuti sertifikasi konsultan pajak Ketika Anda ingin memiliki profesi sebagai seorang konsultan pajak maupun berprofesi di bidang perpajakan ini. Karena ini bukanlah hal mudah perlu adanya berbagai persiapan untuk mengikuti ujian sertifikasi menjadi konsultan pajak. Salah satunya adalah dengan mengikuti sebuah kursus atau pelatihan pajak yang akan relevan dengan materi-materi konsultan pajak.

Untuk menjadi seorang ahli pajak, Anda harus memiliki pengetahuan mendalam terkait pajak. Dan salah satunya adalah dengan mengikuti pelatihan pajak. Tax Academy adalah tempat yang tepat untuk Anda memulainya. Karena di tempat ini merupakan langkah tangga pertama kesuksesan Anda sebagai seorang Expert di bidang industri perpajakan.

Tax Academy menawarkan metode pembelajaran yang mudah dan memiliki jaringan profesional. Beberapa metode tersebut diantaranya adalah Video Learning, Interactive Learning, dan juga Hybrid Learning. Akademi perpajakan yang satu ini dikelola oleh profesional dari WiN Partners yang mengelola berbagai bidang pajak dengan kantornya di Surakarta, Medan dan juga Batam. Hubungi kami sekarang juga untuk Anda yang ingin mengikuti pelatihan pajak dan menjadi Expert di bidang pajak.

Bangun Rumah Sendiri Kena PPN? Ketahui Aturannya Berikut

Bangun Rumah Sendiri Kena PPN? Ketahui Aturannya Berikut

Brevet Pajak – Pemerintah telah mengatur PPN untuk kegiatan membangun sendiri (KMS), baik rumah sampai bangunan usaha. Aturan tersebut tertuang pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 61/PMK.03/2022 mengenai Pajak Pertambahan Nilai Atas Kegiatan Membangun Sendiri.

Peraturan tersebut mulai berlaku pada tanggal 1 April 2022. PMK Nomor 61//PMK.03/2022 ini memberikan penjelasan secara rinci yakni mulai dari penjelasan apa itu kegiatan membangun sendiri (KMS), tarif, kriteria,  tanggal pembayaran PPN, dan juga kriteria kena PPN bangun rumah sendiri ini.

Pasal 2 menjelaskan mengenai PPN yang dikenakan atas kegiatan membangun sendiri (KMS). PPN tersebut dimaksud untuk orang pribadi maupun badan yang melakukan kegiatan membangun sendiri. Dikutip dari pasal 2 ayat 3, definisi dari kegiatan membangun sendiri (KMS), merupakan kegiatan membangun bangunan, baik bangunan baru ataupun perluasan bangunan lama, yang dilakukan tidak dalam kegiatan usaha atau pekerjaan oleh orang pribadi/badan yang hasilnya digunakan sendiri atau digunakan oleh pihak lain.

Masih pada pasal 2, pada ayat 4 dijelaskan jika kriteria dari PPN yang dikenakan untuk bangunan satu/lebih konstruksi teknik yang ditanam/dilekatkan secara tetap pada kesatuan tanah dan atau perairan. Terdapat 3 kriteria untuk bangunan yang dikenakan pajak tersebut. Pertama adalah konstruksi utamanya terdiri dari beton, kayu, pasangan batu bata ataupun bahan sejenis, dan/atau baja. Sedangkan yang kedua untuk tempat tinggal maupun tempat kegiatan usaha. Selain itu, luas bangunan yang dibangun paling sedikit 200m2.

Dalam pasal 2 ayat 5 dijelaskan terdapat 2 kriteria jangka waktu dalam membangun rumah sendiri terkena PPN. Kriteria pertama adalah membangun sekaligus dalam waktu tertentu. Yang kedua, bertahap sebagai satu kesatuan kegiatan sepanjang waktu dimana antara tahapan membangun tersebut tidak melebihi 2 tahun. Apabila tahapan kegiatan membangun yang dilakukan lebih dari 2 tahun, pada pasal 2 ayat 6 menyatakan jika kegiatan itu adalah pembangunan yang terpisah sepanjang memenuhi kriteria kegiatan membangun sendiri.

Baca Juga: Pajak untuk Kripto, Ini Alasan Pemerintah yang Perlu Diketahui

Tarif dan Ketentuan Penghitungan PPN untuk Kegiatan Membangun Sendiri (KMS)

Sedangkan pasal 3 mengatur tentang tarif sampai ketentuan penghitungan PPN bangun rumah sendiri. Jumlah atau besar tarif PPN bangun rumah sendiri didapatkan dari hasil perkalian 20% dengan tarif Pajak Pertambahan Nilai 11% seperti yang telah diatur pada Pasal 7 ayat (1) UU Pajak Pertambahan Nilai dikalikan dasar pengenaan pajak. Dari Situlah dihasilkan PPN bangun rumah sendiri yakni sebesar 2,2%.

Sedangkan untuk menghitung PPN yang dikenakan adalah 2,2% dikali jumlah biaya yang dikeluarkan dan/atau yang dibayarkan guna membangun bangunan hingga bangunan selesai. Sebagai catatan hal tersebut tidak termasuk dengan biaya perolehan tanah.

Tempat Pembayaran PPN untuk Kegiatan Membangun Sendiri (KMS)

Sedangkan tempat untuk melakukan pembayaran PPN terutang atas kegiatan membangun sendiri yakni di tempat bangunan tersebut didirikan. Pasal 5, mengatur mengenai kewajiban setoran PPN kegiatan membangun sendiri. Pada pasal 5 ayat 1 diterangkan bahwa PPN kegiatan membangun sendiri wajib untuk disetorkan ke kas negara dengan menggunakan Surat Setoran Pajak. Lanjut ayat 1, dimana paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya sesudah berakhirnya masa pajak.

Untuk menjadi seorang ahli pajak, Anda harus memiliki pengetahuan mendalam terkait pajak. Dan salah satunya adalah dengan mengikuti brevet pajak. Tax Academy adalah tempat yang tepat untuk Anda memulainya. Karena di tempat ini merupakan langkah tangga pertama kesuksesan Anda sebagai seorang Expert di bidang industri perpajakan.

Tax Academy menawarkan metode pembelajaran yang mudah dan memiliki jaringan profesional. Beberapa metode tersebut diantaranya adalah Video Learning, Interactive Learning, dan juga Hybrid Learning. Akademi perpajakan yang satu ini dikelola oleh profesional dari WiN Partners yang mengelola berbagai bidang pajak dengan kantornya di Surakarta, Medan dan juga Batam. Hubungi kami sekarang juga untuk Anda yang ingin mengikuti brevet pajak dan menjadi Expert di bidang pajak.

Apa Saja yang Harus Dipersiapkan untuk Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP)

Apa Saja yang Harus Dipersiapkan untuk Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP)?

Training Pajak – Untuk bisa membantu meningkatkan pembangunan nasional untuk berjalan dengan baik, tentu saja semua orang perlu taat pajak. Tidak dipungkiri lagi bahwa Sumber pendapatan negara yang terbesar diperoleh dari sektor perpajakan. Maka dari itu, sangat penting untuk Menumbuhkan rasa tanggung jawab ketika melaksanakan kewajiban perpajakan. Baik wajib pajak perorangan maupun wajib pajak badan tentu saja semuanya perlu untuk membayarkan biaya perpajakannya.

Namun, telah disadari juga bahwa berbagai aturan perpajakan ini cukup rumit. Itu pula untuk pengelolaan sebagai wajib pajak yang perlu untuk membayarkan kewajiban pajaknya. Sehingga, mengikuti sebuah training pajak adalah hal yang paling tepat untuk seorang yang ingin mengelola perpajakannya dengan baik.

Tentu saja kesadaran pajak perlu diterapkan sikap yang penuh disiplin karena sebagai wajib pajak yang telah memenuhi syarat, sudah wajib adanya untuk melaksanakan hak dan kewajiban pajaknya. Berkaitan dengan sektor pajak, mungkin Anda pernah mengenal istilah pengusaha kena pajak atau yang Biasa disingkat dengan PKP.

Pengusaha kena pajak adalah seseorang yang memiliki sebuah usaha dan melakukan penyerahan barang dan jasa yang dikenai pajak. Pengusaha disini adalah pengusaha kecil dengan pengecualian pengusaha bersangkutan memilih untuk dikukuhkan sebagai PKP. Dalam hal ini, terkadang seorang pengusaha juga akan menggunakan jasa konsultan pajak sebagai alternatif untuk membantu pengurusan pajaknya.

Hal tersebut dikarenakan konsultan pajak adalah seorang profesional pajak yang telah mengetahui dasar-dasar perpajakan maupun berbagai update pajak yang ada, karena memang telah mempunyai latar belakang pendidikan di bidang perpajakan maupun pernah mengikuti berbagai pelatihan atau training pajak. Kembali membicarakan tentang PKP, bahwa seorang pengusaha yang mempunyai omzet atau bruto dalam setahun yang mencapai 4,8 miliar rupiah ini wajib untuk mengajukan pengukuhan PKP. Tentu saja terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi ketika pengajuan pengukuhan pengusaha kena pajak, antara lain:

  • Seorang pengusaha dengan perolehan omset atau bruto dalam satu tahun yang mencapai 4,8 miliar rupiah.
  • Seorang pengusaha yang telah melewati proses riset atau survei yang telah dilakukan oleh Kantor Pelayanan Pajak maupun tempat wajib pajak yang telah terdaftar.
  • Seorang pengusaha yang telah melengkapi syarat dan dokumen untuk pengajuan PKP atau pengukuhan menjadi pengusaha kena pajak.

Baca Juga: Ketahui Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 29 dan Bagaimana Ketentuannya

Selain dari beberapa ketentuan yang telah disebutkan di atas, yang memiliki kewajiban untuk memperoleh pengukuhan PKP merupakan pengusaha yang melakukan penyerahan barang dan jasa kena pajak. Tentu saja untuk mengelola berbagai hal mengenai PKP ini akan cukup membutuhkan pengetahuan dasar tentang perpajakan, maka solusi yang tepat untuk seorang pengusaha adalah dengan mengikuti pelatihan atau training pajak agar bisa mengelola perpajakannya dengan baik.Agar bisa dikukuhkan sebagai PKP, maka harus melengkapi beberapa dokumen dan formulir pendaftaran. Beberapa dokumen yang perlu disiapkan, antara lain:

  • Wajib pajak orang pribadi. Perlu melengkapi dokumen seperti fotokopi identitas seperti KTP, dokumen dari izin kegiatan usaha yang diterbitkan oleh instansi yang bersangkutan, dan surat keterangan kegiatan usaha yang dilakukan oleh pemerintah daerah sekitar.
  • Wajib pajak badan. Dokumen yang perlu dipenuhi untuk wajib pajak badan adalah seperti fotokopi akta pendirian atau perjanjian kerja, fotocopy NPWP dari masing-masing anggotanya, fotocopy orang pribadi salah satu pengurusnya, dokumen izin kegiatan usaha yang diterbitkan oleh instansi yang bersangkutan, dan surat keterangan tempat kegiatan usaha dari pemerintah daerah sekitar.

Untuk menjadi seorang ahli pajak, Anda harus memiliki pengetahuan mendalam terkait pajak. Dan salah satunya adalah dengan mengikuti training pajak. Tax Academy adalah tempat yang tepat untuk Anda memulainya. Karena di tempat ini merupakan langkah tangga pertama kesuksesan Anda sebagai seorang Expert di bidang industri perpajakan.

Tax Academy menawarkan metode pembelajaran yang mudah dan memiliki jaringan profesional. Beberapa metode tersebut diantaranya adalah Video Learning, Interactive Learning, dan juga Hybrid Learning. Akademi perpajakan yang satu ini dikelola oleh profesional dari WiN Partners yang mengelola berbagai bidang pajak dengan kantornya di Surakarta, Medan dan juga Batam. Hubungi kami sekarang juga untuk Anda yang ingin mengikuti training pajak dan menjadi Expert di bidang pajak.

Ketahui Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 29 dan Bagaimana Ketentuannya

Ketahui Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 29 dan Bagaimana Ketentuannya

Kursus Pajak – PPh Pasal 29 atau Pajak Penghasilan Pasal 29 adalah PPh Kurang Bayar (KB) yang ada di SPT Tahunan PPh. Pada dasarnya, PPh Kurang Bayar merupakan sisa dari PPh yang harus dibayarkan dalam tahun pajak yang berkaitan dikurangi Kredit Pajak beberapa pasal PPh. Hal yang satu ini tertulis dalam Pasal 28 UU Nomor 36 Tahun 2008 Tentang Pajak Penghasilan.

Mungkin jenis pajak penghasilan yang satu ini jarang terdengar, tetapi ternyata ini adalah jenis pajak yang wajib untuk diketahui. Mengelola perpajakan butuh adanya dasar-dasar pengetahuan tentang perpajakan itu sendiri. Sehingga Anda sebagai wajib pajak individu maupun badan penting untuk bisa mengelola perpajakan baik dengan cara mengikuti sebuah kursus pajak atau dengan menggunakan jasa konsultan pajak.

Anda sebagai wajib pajak bisa menggunakan jasa konsultan pajak karena memang konsultan pajak adalah seseorang yang memahami tentang dasar-dasar perpajakan dan akan membantu Anda untuk mengelola berbagai mengenai perpajakan. Hal tersebut dikarenakan seorang konsultan pajak biasanya mempunyai latar belakang pendidikan di bidang perpajakan maupun pernah mengikuti pelatihan atau kursus pajak.

Ketika membicarakan tentang subjek pajak PPh pasal 29,  maka wajib pajak mempunyai kewajiban untuk melunasi kekurangan pembayaran pajak sebelum SPT PPH diberikan dengan tenggat waktu maksimal 31 Maret. Subjek pajak untuk PPh pasal 29 adalah orang wajib pajak pribadi dan wajib pajak badan.

Bagaimana Ketentuan Pembayaran PPh Pasal 29?

Sesuai dengan undang-undang perpajakan yang telah diberlakukan, Pajak kurang bayar PPh Pasal 29 perlu untuk dilunasi oleh wajib pajak. Kemudian wajib pajak bisa melanjutkan pelaporan SPT tahunan hingga selesai dan hasilnya nihil. Pada saat tahun buku sama dengan tahun kalender, maka kekurangan pajak itu wajib untuk dilunasi paling lambat 31 Maret untuk wajib pajak orang pribadi dan 30 April untuk wajib pajak badan setelah tahun pajaknya berakhir.

Lantas, Bagaimana jika tahun buku tidak sama dengan tahun kalender, misalnya seperti dimulai dari 1 Juli hingga 30 Juni tahun depan? Maka dari itu, kekurangan wajib pajak perlu untuk dilunasi setidaknya paling lambat 30 September bagi wajib pajak orang pribadi dan 31 Oktober untuk wajib pajak badan.

Baca Juga: Wajib Tahu, 5 Tips Penting untuk Menentukan Tempat Kursus Pajak Terbaik

Tarif PPh Pasal 29

Wajib pajak orang pribadi

  • PPh pasal 25 yang sudah dilunasi = 0,75 x Jumlah penghasilan / omset per bulan .
  • PPh pasal 29 yang harus dilunasi = PPH yang masih terutang – PPh pasal 25 yang telah dilunasi.

Wajib pajak badan

  • Angsuran PPh pasal 25 = PPH terutang tahun lalu x 12.
  • PPh pasal 25 yang yang harus dilunasi = PPH yang terutang –  angsuran PPh pasal 25.

Selain beberapa hal yang telah disebut, Anda bisa melakukan e-filing maupun lapor pajak secara online PPh pasal 29 secara gratis dengan cara import data Surat pemberitahuan tahunan Pajak penghasilan massa dalam bentuk csv file dari software e-SPT. Karena ada ada begitu banyak jenis pajak penghasilan yang perlu dibayarkan oleh wajib pajak, tentu saja akan cukup sulit untuk perseorangan ataupun bagian keuangan di sebuah perusahaan untuk menghitungnya.

Maka dari itu, beralih dari manual dengan menggunakan jasa konsultan pajak tentunya akan sangat membantu. Atau terkadang ada yang memilih untuk mengikuti sebuah pelatihan atau kursus pajak dengan sengaja agar dapat memahami berbagai peraturan perpajakan yang ada.

Untuk menjadi seorang ahli pajak, Anda harus memiliki pengetahuan mendalam terkait pajak. Dan salah satunya adalah dengan mengikuti kursus pajak. Tax Academy adalah tempat yang tepat untuk Anda memulainya. Karena di tempat ini merupakan langkah tangga pertama kesuksesan Anda sebagai seorang Expert di bidang industri perpajakan.

Tax Academy menawarkan metode pembelajaran yang mudah dan memiliki jaringan profesional. Beberapa metode tersebut diantaranya adalah Video Learning, Interactive Learning, dan juga Hybrid Learning. Akademi perpajakan yang satu ini dikelola oleh profesional dari WiN Partners yang mengelola berbagai bidang pajak dengan kantornya di Surakarta, Medan dan juga Batam. Hubungi kami sekarang juga untuk Anda yang ingin mengikuti kursus pajak dan menjadi Expert di bidang pajak.

Pajak untuk Kripto, Ini Alasan Pemerintah yang Perlu Diketahui

Pajak untuk Kripto, Ini Alasan Pemerintah yang Perlu Diketahui

Pelatihan Pajak – Melalui Kementerian Keuangan, Pemerintah resmi menerbitkan peraturan yang mengatur tentang pajak kripto di Indonesia. Pada Mei 2022, peraturan pajak kripto tersebut mulai berlaku. Peraturan mengenai pajak kripto tersebut telah tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 68/PMK.03/2022 mengenai PPN dan juga PPh atas Transaksi Perdagangan Aset Kripto.

Bonarsius Sipayung, Kepala Sub Direktorat Pajak Pertambahan Nilai Perdagangan, Jasa, dan Pajak Tidak Langsung Lainnya, menyatakan bahwa sebelum menentukan pajak untuk aset kripto, sebelumnya DJP telah melakukan pengujian dulu apakah aset kripto patut untuk dikenakan pungutan pajak ataukah tidak. Seperti yang diketahui bahwa Kementerian Perdagangan tidak memasukan aset kripto sebagai Surat Berharga. Tapi, Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) justru mengatur kripto tersebut sebagai suatu komoditas.

Bonarsius mengungkapkan “Begitu komoditas, kita kaitkan UU PPN. Atas penyerahan barang kena pajak, terutang PPN,” Walaupun demikian, DJP masih memberikan pengecualian mengenai pengenaan PPh dan juga PPN atas transaksi aset kripto. Hal tersebut disebabkan ritme perdagangan kripto yang berbeda dengan cara aset konvensional.

Bonarsius menyatakan jika didalam konteks kripto memang harus diperhatikan. Jika kena mekanisme normal tidak kena pajak, tidak ketahuan siapa yang bertransaksi namun marketnya nyata. Di Bappebti sendiri telah terdaftar ada 12-13 marketplace yang memfasilitasi penjualan komoditi ini.

Ia juga menambahkan jika pada pasal 32a, Menteri Keuangan bisa menunjuk pihak lain untuk melakukan pungutan pajak. Dalm hal ini pihak yang menyelenggarakan transaksi dimungkinkan mengenai pajak. Subjeknya adalah marketplace yang akan kenai transaksi. Sebelumnya, Asosiasi Pedagang Aset Kripto Indonesia (Aspakrindo) telah memberikan tanggapan tentang aturan pengenaan pajak kripto yang baru diumumkan oleh Kementerian Keuangan pada Selasa, 5 April 2022.

Teguh Kurniawan Harmanda, Ketua Umum Aspakrindo sekaligus COO Tokocrypto, menyatakan selaku asosiasi, pihaknya selalu memberikan dukungan terhadap upaya peningkatan pendapatan negara, dimana salah satunya dengan pengenaan pajak kripto di Indonesia. Teguh Kurniawan Harmanda menyatakan bahwa  dengan adanya pemberlakuan pajak tersebut maka dapat memberikan dampak positif di industri yang kini sudah dipandang mempunyai legitimasi yang kuat.

Baca Juga: Mengenal Jenis dan Mekanisme Pajak Penjualan Tanah

Selain itu, Teguh Kurniawan Harmanda juga menjelaskan jika asosiasi masih mengkaji serta menunggu arahan yang lebih lanjut tentang Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 68/PMK.03/2022 yang di dalamnya ada tarif pajak PPN dan juga PPh final dimana besarannya 0,1 – 0,2 persen.

Manda berkata bahwa sebagai asosiasi dan juga perusahaan perdagangan aset kripto yang berada di bawah Bappebti, mereka tentu selalu menerapkan Good Corporate Governance dimana mereka akan patuh dan juga tunduk pada peraturan serta perundang-undangan di Indonesia.

Teguh Kurniawan Harmanda juga menyatakan bahwa di samping itu, mereka secara aktif memberikan masukan untuk pemerintah untuk melihat bagaimana level playing field yang terjadi didalam perdagangan aset kripto. Apabila perumusan pajak baru tersebut tidak tepat dikhawatirkan akan membuat industri aset kripto menjadi mundur.

Menurut Manda, sudah seharusnya pemerintah melibatkan para pelaku usaha didalam merumuskan beleid baru tersebut. Ia menyatakan  bahwa mereka sebenarnya tidak pernah menolak mengenai pajak ini. Namun, jika memang akan ada pajak baru seharusnya semua pelaku industri dilibatkan. Dengan begitu maka hasilnya bisa adil untuk semuanya.

Untuk menjadi seorang ahli pajak, Anda harus memiliki pengetahuan mendalam terkait pajak. Dan salah satunya adalah dengan mengikuti pelatihan pajak. Tax Academy adalah tempat yang tepat untuk Anda memulainya. Karena di tempat ini merupakan langkah tangga pertama kesuksesan Anda sebagai seorang Expert di bidang industri perpajakan.

Tax Academy menawarkan metode pembelajaran yang mudah dan memiliki jaringan profesional. Beberapa metode tersebut diantaranya adalah Video Learning, Interactive Learning, dan juga Hybrid Learning. Akademi perpajakan yang satu ini dikelola oleh profesional dari WiN Partners yang mengelola berbagai bidang pajak dengan kantornya di Surakarta, Medan dan juga Batam. Hubungi kami sekarang juga untuk Anda yang ingin mengikuti pelatihan pajak dan menjadi Expert di bidang pajak.