Kenaikan tarif PPN

Tarif dan Karakterisitik Pajak Pertambahan Nilai (PPN)

Pajak Pertambahan Nilai (PPN) merupakan pungutan pemerintah yang dibebankan atas setiap transaksi jual-beli barang maupun jasa kena pajak (BKP dan JKP) yang dilakukan oleh wajib pajak pribadi atau wajib pajak badan yang telah menjadi Pengusaha Kena Pajak (PKP). 

Melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), pemerintah memberlakukan tarif terbaru PPN yang dilakukan secara bertahap, yakni:

  1. Tarif Umum
  • Tarif PPN 11% berlaku mulai 1 April 2022
  • Tarif PPN 12% paling lambat diberlakukan 1 Januari 2025
  1. Tarif Khusus

Tarif khusus diberlakukan untuk kemudahan dalam pemungutan PPN, atas jenis barang/jasa tertentu atau sektor usaha tertentu diterapkan tarif PPN final, misalnya 1%, 2% atau 3% dari peredaran usaha, yang diatur dengan PMK.

Terdapat Karakteristtik Pemungutan PPN adalah sebagai berikut:

  1. PPN Merupakan Pajak Objektif

Pemungutan PPN didasarkan pada objek pajak tanpa memperhatikan keadaan diri Wajib Pajak (WP) sebagai subjek pajak

2. Pajak Tidak Langsung

Secara ekonomis beban PPN dapat dialihkan kepada pihak lain, tetapi kewajiban memungut, menyetor, melapor melekat pada pihak yang menyerahkan barang/jasa

  1. Multi Stage Tax

Artinya, PPN akan dilakukan secara berjenjang dari pabrikan sampai pada konsumen akhir.

  1. Dipungut Menggunakan Faktur Pajak

Adanya karakteristik ini membuat Pengusaha Kena Pajak (PKP) sebagai pemungut pajak harus menerbitkan faktur pajak sebagai bukti pemungutan PPN

  1. Bersifat Netral

PPN adalah dikenakan baik atas konsumsi barang maupun jasa, dan dipungut menggunakan prinsip tempat tujuan, yaitu bahwa PPN dipungut di tempat barang atau jasa dikonsumsi

  1. Non-Duplikasi

PPN tidak dapat diduplikasi, karena dalam PPN terdapat mekanisme pengkreditan pajak masukan.

PPN harus disetor/dibayar paling lama akhir bulan berikutnya setelah berakhirnya Masa Pajak dan sebelum SPT Masa PPN disampaikan. Dan SPT Masa-nya wajib dilaporkan pada akhir bulan berikutnya setelah berakhirnya Masa Pajak.

 

Comments are closed.