PPN 11% untuk Topup e-Money, Berikut Hitungannya

PPN 11% untuk Topup e-Money, Berikut Hitungannya

Brevet Pajak – PPN memang menjadi jenis pajak yang bisa dikatakan paling sering bersentuhan dengan masyarakat. Sepertinya memang hampir semua barang terkena PPN. Mulai 1 Mei 2022, Jasa penyelenggara teknologi finansial diwajibkan untuk memungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 11% terhadap layanan yang diberikannya. Hal tersebut meliputi biaya dalam melakukan top up e-money.

Pengenaan PPN tersebut telah diatur didalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 69/PMK.03/2022 mengenai Pajak Penghasilan (PPh) dan juga PPN atas Penyelenggaraan Teknologi Finansial.

Neilmaldrin Noor, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat telah menjelaskan bahwa PPN dikenakan hanya terhadap biaya jasa dari pihak yang memberikan fasilitas transaksi. Hal tersebut berarti pengenaan pajak bukan dilalukan secara langsung terhadap nominal transaksi pada layanan teknologi finansial tersebut.

Melalui siaran pers, Neilmaldrin Noor menyatakan misalnya kita topup e-money sebesar Rp 10 juta, umumnya terdapat biaya jasa atau yang kita kenal sebagai fee sekitar Rp 500 atau Rp 1.500 tergantung pemberi jasa. Kemudian atas fee Rp 500 inilah yang nantinya akan dikenai PPN 11%. Jadi, PPN yang dipungut besarnta hanya Rp 55.

Selain itu, tidak  semua jasa yang disediakan oleh penyelenggara teknologi finansial harus dikenakan PPN. Dijelaskan bawha PPN dikenakan terhadap jasa penyediaan jasa pembayaran, penyelenggaraan penghimpunan modal, penyelenggaraan penyelesaian transaksi (settlement) investasi, layanan pinjam meminjam, penyediaan produk asuransi online, pengelolaan investasi, pendukung pasar, pendukung keuangan digital dan juga aktivitas jasa keuangan lainnya. Sementara itu, jasa penempatan dana atau pemberian dana, asuransi online dan jasa pembiayaan dibebaskan dari pengenaan PPN tersebut

Selain mengatur mengenai pemungutan PPN, dalam PMK-69 juga diatur tentang pemotongan PPh pasal 23/26 oleh penyelenggara layanan teknologi finansial yang memberikan layanan pinjam meminjam (P2P Lending) terhadap penghasilan bunga yang diterima kreditur melalui platform P2P Lending.

Terhadap bunga yang diterima oleh kreditur, dipotong PPh pasal 23 yakni sebesar 15% dari jumlah bruto bunga dalam hal kreditur adalah wajib pajak dalam negeri. Atau PPh pasal 26 jumlahnya sebesar 20% dari jumlah bruto bunga atau sesuai dengan persetujuan penghindaran pajak berganda (P3B) didalam hal kreditur adalah wajib pajak luar negeri.

Baca Juga: Berikut Hal-Hal Penting yang Perlu Anda Ketahui Perihal Pelatihan Pajak

Pengenaan pajak atas penyelenggaraan bisnis teknologi finansial menjadi langkah serius pemerintah didalam menerapkan perlakuan yang sama untuk industri jasa keuangan baik yang dilakukan secara digital ataupun konvensional, sehingga hal tersebut diharapkan bisa menjaga kesetaraan didalam berusaha (level playing field).

Neilmaldrin menjelaskan bahwa perlu dipahami jika penerapan pajak pada digital economy sebelumnya telah diterapkan terlebih dulu pada kegiatan ekonomi konvensional. Sehingga pada intinya tidak terdapat objek pajak baru dan dalam hal tersebut hanya terdapat perbedaan cara dalam melakukan transaksi.

Untuk menjadi seorang ahli pajak, Anda harus memiliki pengetahuan mendalam terkait pajak. Dan salah satunya adalah dengan mengikuti brevet pajak. Tax Academy adalah tempat yang tepat untuk Anda memulainya. Karena di tempat ini merupakan langkah tangga pertama kesuksesan Anda sebagai seorang Expert di bidang industri perpajakan.

Tax Academy menawarkan metode pembelajaran yang mudah dan memiliki jaringan profesional. Beberapa metode tersebut diantaranya adalah Video Learning, Interactive Learning, dan juga Hybrid Learning. Akademi perpajakan yang satu ini dikelola oleh profesional dari WiN Partners yang mengelola berbagai bidang pajak dengan kantornya di Surakarta, Medan dan juga Batam. Hubungi kami sekarang juga untuk Anda yang ingin mengikuti brevet pajak dan menjadi Expert di bidang pajak.

Tags: No tags

Comments are closed.