Bangun Rumah Sendiri Kena PPN? Ketahui Aturannya Berikut

Bangun Rumah Sendiri Kena PPN? Ketahui Aturannya Berikut

Brevet Pajak – Pemerintah telah mengatur PPN untuk kegiatan membangun sendiri (KMS), baik rumah sampai bangunan usaha. Aturan tersebut tertuang pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 61/PMK.03/2022 mengenai Pajak Pertambahan Nilai Atas Kegiatan Membangun Sendiri.

Peraturan tersebut mulai berlaku pada tanggal 1 April 2022. PMK Nomor 61//PMK.03/2022 ini memberikan penjelasan secara rinci yakni mulai dari penjelasan apa itu kegiatan membangun sendiri (KMS), tarif, kriteria,  tanggal pembayaran PPN, dan juga kriteria kena PPN bangun rumah sendiri ini.

Pasal 2 menjelaskan mengenai PPN yang dikenakan atas kegiatan membangun sendiri (KMS). PPN tersebut dimaksud untuk orang pribadi maupun badan yang melakukan kegiatan membangun sendiri. Dikutip dari pasal 2 ayat 3, definisi dari kegiatan membangun sendiri (KMS), merupakan kegiatan membangun bangunan, baik bangunan baru ataupun perluasan bangunan lama, yang dilakukan tidak dalam kegiatan usaha atau pekerjaan oleh orang pribadi/badan yang hasilnya digunakan sendiri atau digunakan oleh pihak lain.

Masih pada pasal 2, pada ayat 4 dijelaskan jika kriteria dari PPN yang dikenakan untuk bangunan satu/lebih konstruksi teknik yang ditanam/dilekatkan secara tetap pada kesatuan tanah dan atau perairan. Terdapat 3 kriteria untuk bangunan yang dikenakan pajak tersebut. Pertama adalah konstruksi utamanya terdiri dari beton, kayu, pasangan batu bata ataupun bahan sejenis, dan/atau baja. Sedangkan yang kedua untuk tempat tinggal maupun tempat kegiatan usaha. Selain itu, luas bangunan yang dibangun paling sedikit 200m2.

Dalam pasal 2 ayat 5 dijelaskan terdapat 2 kriteria jangka waktu dalam membangun rumah sendiri terkena PPN. Kriteria pertama adalah membangun sekaligus dalam waktu tertentu. Yang kedua, bertahap sebagai satu kesatuan kegiatan sepanjang waktu dimana antara tahapan membangun tersebut tidak melebihi 2 tahun. Apabila tahapan kegiatan membangun yang dilakukan lebih dari 2 tahun, pada pasal 2 ayat 6 menyatakan jika kegiatan itu adalah pembangunan yang terpisah sepanjang memenuhi kriteria kegiatan membangun sendiri.

Baca Juga: Pajak untuk Kripto, Ini Alasan Pemerintah yang Perlu Diketahui

Tarif dan Ketentuan Penghitungan PPN untuk Kegiatan Membangun Sendiri (KMS)

Sedangkan pasal 3 mengatur tentang tarif sampai ketentuan penghitungan PPN bangun rumah sendiri. Jumlah atau besar tarif PPN bangun rumah sendiri didapatkan dari hasil perkalian 20% dengan tarif Pajak Pertambahan Nilai 11% seperti yang telah diatur pada Pasal 7 ayat (1) UU Pajak Pertambahan Nilai dikalikan dasar pengenaan pajak. Dari Situlah dihasilkan PPN bangun rumah sendiri yakni sebesar 2,2%.

Sedangkan untuk menghitung PPN yang dikenakan adalah 2,2% dikali jumlah biaya yang dikeluarkan dan/atau yang dibayarkan guna membangun bangunan hingga bangunan selesai. Sebagai catatan hal tersebut tidak termasuk dengan biaya perolehan tanah.

Tempat Pembayaran PPN untuk Kegiatan Membangun Sendiri (KMS)

Sedangkan tempat untuk melakukan pembayaran PPN terutang atas kegiatan membangun sendiri yakni di tempat bangunan tersebut didirikan. Pasal 5, mengatur mengenai kewajiban setoran PPN kegiatan membangun sendiri. Pada pasal 5 ayat 1 diterangkan bahwa PPN kegiatan membangun sendiri wajib untuk disetorkan ke kas negara dengan menggunakan Surat Setoran Pajak. Lanjut ayat 1, dimana paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya sesudah berakhirnya masa pajak.

Untuk menjadi seorang ahli pajak, Anda harus memiliki pengetahuan mendalam terkait pajak. Dan salah satunya adalah dengan mengikuti brevet pajak. Tax Academy adalah tempat yang tepat untuk Anda memulainya. Karena di tempat ini merupakan langkah tangga pertama kesuksesan Anda sebagai seorang Expert di bidang industri perpajakan.

Tax Academy menawarkan metode pembelajaran yang mudah dan memiliki jaringan profesional. Beberapa metode tersebut diantaranya adalah Video Learning, Interactive Learning, dan juga Hybrid Learning. Akademi perpajakan yang satu ini dikelola oleh profesional dari WiN Partners yang mengelola berbagai bidang pajak dengan kantornya di Surakarta, Medan dan juga Batam. Hubungi kami sekarang juga untuk Anda yang ingin mengikuti brevet pajak dan menjadi Expert di bidang pajak.

Tags: No tags

Comments are closed.