pembatalan faktur pajak

Pembatalan Faktur Pajak

Pengusaha Kena Pajak dapat melakukan pembatalan atas faktur pajak yang sudah diterbitkan. Pembatalan faktur pajak oleh PKP dapat dilakukan apabila terdapat kesalahan atau pembatalan transksi, antara lain yakni ;

  1. Kesalahan dalam menginput Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) lawan transaksi, sehingga NPWP rekan yang dikenai pajak tidak dapat diverifikasi.
  2. Adanya transaksi yang salah, baik dalam sisi jumlah barang/jasa maupun harga
  3. Adanya transaksi yang dibatalkan atau ditunda. Hal ini akan berpengaruh pada tanggal pajak diberlakukan dan jumlah pajak.

Konsekuensi ini adalah, PKP tidak bisa lagi menggunakan Nomor Seri Faktur Pajak (NSFP) untuk transaksi selanjutnya.

Pembatalan faktur pajak diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-24/PJ/2012. Terdapat syarat dan ketentuan yang tertera dalam peraturan tersebut, antara lain :

  1. Pembatalan faktur pajak harus dilengkapi dengan bukti berupa dokumen yang membuktikan adanya pembatalan transaksi. Bukti yang dimaksud bisa berupa pembatalan kontrak atau dokumen lain yang menunjukkan adanya pembatalan transaksi.
  2. Faktur Pajak yang dibatalkan harus tetap disimpan oleh PKP Penjual yang menerbitkan Faktur Pajak tersebut sebagi dokumen arsip.
  3. PKP penjual yang membuat pembatalan faktur pajak harus mengirim surat pemberitahuan dan salinan faktur pajak yang dibatalkan ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat PKP tersebut dikukuhkan dan ke KPP tempat PKP pembeli dikukuhkan.
  4. Jika PKP Penjual belum melaporkan Faktur Pajak yang dibatalkan di dalam SPT Masa PPN, maka PKP penjual harus tetap melaporkan Faktur Pajak tersebut dalam SPT Masa PPN dengan mencantumkan nilai 0 (nol) pada kolom DPP, PPN atau PPN dan PPnBM.
  5. Dalam hal PKP Penjual telah melaporkan Faktur Pajak tersebut dalam SPT Masa PPN sebagai Faktur Pajak Keluaran, maka PKP penjual harus melakukan pembetulan SPT Masa PPN Masa Pajak yang bersangkutan, dengan cara melaporkan Faktur Pajak yang dibatalkan tersebut dengan mencantumkan nilai 0 (nol) pada kolom DPP, PPN atau PPN dan PPnBM.
  6. Dalam hal PKP Pembeli telah melaporkan Faktur Pajak tersebut dalam SPT Masa PPN sebagai Faktur Pajak Masukan, maka PKP Pembeli harus melakukan pembetulan SPT Masa PPN Masa Pajak yang bersangkutan, dengan cara melaporkan Faktur Pajak yang dibatalkan tersebut dengan mencantumkan nilai 0 (nol) pada kolom DPP, PPN atau PPN dan PPnBM.
  7. Pembatalan faktur pajak dilakukan oleh pihak penerbit faktur namun saat faktur pajak telah dikreditkan oleh konsumen maka pembatalan harus dengan menunggu konfirmasi persetujuan dari konsumen.

Ini dapat dilakukan sepanjang Surat Pemberitahuan (SPT) masa PPN dimana faktur pajak yang dibatalkan tersebut dilaporkan masih dapat dilakukan pembetulan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Dalam hal pembetulan SPT masa PPN dapat dilakukan sepanjang terhadap SPT masa PPN dimana faktur pajak yang dibatalkan tersebut dilaporkan belum dilakukan pemeriksaan, belum dilakukan pemeriksaan bukti permulaan yang bersifat terbuka, dan/atau PKP belum menerima Surat Pemberitahuan Hasil Verifikasi.

Melihat Lebih Jauh Peluang Kerja Sebagai Konsultan Pajak

Melihat Lebih Jauh Peluang Kerja Sebagai Konsultan Pajak

Kursus Pajak – Apakah Anda telah mengetahui bahwa perencanaan pajak tentu saja akan lebih efisien dengan adanya konsultan pajak? Hal tersebut dikarenakan tingkat kesalahan yang akan terjadi akan sangat kecil sehingga meminimalisir resiko untuk membayar pajak dengan berlebih. Di samping itu perusahaan juga menjadi tidak terbebani dengan berbagai urusan administratif perpajakan ketika membuat laporan.

Pada dasarnya semua hal ini karena seorang konsultan pajak telah memiliki kemampuan yang profesional di bidang perpajakan, serta mempunyai latar belakang pendidikan di bidang perpajakan maupun telah mengikuti berbagai kursus pajak yang ada. Tentu saja kursus pajak di sini akan lebih membantu seorang calon konsultan pajak ketika akan mengikuti USKP (Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak).

Konsultan pajak sangat membantu para wajib pajak dalam urusan administrasi perpajakannya ketika membuat proses pelaporannya menjadi lebih mudah karena hal tersebut telah ditangani secara langsung oleh para ahli dari konsultan perpajakan. Tentu saja perusahaan juga akan lebih nyaman ketika mendapatkan sebuah pemeriksaan pajak karena akan didampingi juga oleh pihak konsultan yang memahami prosedur pemeriksaan dan akan mengantisipasi risiko kerugian yang terjadi karena kesalahan dalam perhitungan pelaporan atau SPT.

Disamping itu, peran penting dari konsultan pajak untuk mengatasi masalah dengan cepat dan tuntas ini akan sangat bermanfaat karena tidak menyita pikiran dan waktu pimpinan perusahaan. Sehingga sebuah perusahaan bisa menjadi lebih fokus dalam pengembangan bisnisnya.

Hal tersebut juga bisa membuat pemilik perusahaan dan manajer perusahaan dapat melakukan kegiatan atau beraktivitas seperti biasanya tanpa adanya beban karena segala urusan perpajakan telah ditangani oleh seseorang yang kompeten yaitu konsultan pajak. Mungkin Anda yang ingin menjadi konsultan pajak atau orang yang bekerja di bidang perpajakan bertanya-tanya di mana nantinya seorang konsultan pajak bisa bekerja?

Pada dasarnya, konsultan pajak dapat dimulai karirnya setelah lulus dan juga harus memiliki minimal sertifikat pajak A dan B. Sertifikat perpajakan tersebut diperoleh melalui USKP (ujian sertifikasi konsultan pajak). Yang memang merupakan ujian sertifikasi ini merupakan syarat wajib untuk menjadi seorang konsultan pajak karena sertifikat yang akan diperoleh.

Sama halnya dengan ujian-ujian yang lainnya, USKP ini juga dibutuhkan proses pembelajaran untuk bisa lulus dan mendapatkan sertifikat konsultan pajak. Salah satu upaya yang dapat dilakukan adalah dengan mengikuti sebuah pelatihan atau kursus pajak. Dengan mengikuti kursus perpajakan seperti ini nantinya peserta akan lebih siap untuk mengikuti ujian menjadi konsultan pajak. Kembali lagi membicarakan tentang di mana konsultan pajak nantinya akan bekerja, berikut ini adalah beberapa tempat yang paling umum dimana seorang konsultan pajak bekerja.

Baca Juga: Bagaimana Cara Mengajukan Permohonan Wajib Pajak Non Efektif Secara Online?

KPP (Kantor Konsultan Pajak)

Kantor konsultan pajak adalah tempat yang paling umum untuk konsultan pajak bekerja. Di sini Anda bisa melakukan tugas seperti memberikan teks planning untuk klien yang termasuk dalam penghitungan, pelaporan, dan melaksanakan administrasi perpajakan lainnya.

KAP (Kantor Akuntan Publik)

Kantor ini menyediakan layanan TBA atau Trusted Business Advisory Dimana merupakan jasa Andalan di bidang tax planning.

Perusahaan Swasta

Konsultan pajak yang bekerja di kantor swasta biasanya memiliki peluang karir yang baik, nantinya Anda akan menjadi tenaga khusus di bidang pajak yang biasa disebut dengan Taxman.

Konsultan Pajak Mandiri

Ketika seorang konsultan pajak telah memiliki begitu banyak pengalaman yang baik di bidang pajak, maka ia menyusun karirnya sendiri di bidang perpajakan yaitu dengan membuka kantor konsultan pajak mandiri.

Untuk menjadi seorang ahli pajak, Anda harus memiliki pengetahuan mendalam terkait pajak. Dan salah satunya adalah dengan mengikuti kursus pajak. Tax Academy adalah tempat yang tepat untuk Anda memulainya. Karena di tempat ini merupakan langkah tangga pertama kesuksesan Anda sebagai seorang Expert di bidang industri perpajakan.

Tax Academy menawarkan metode pembelajaran yang mudah dan memiliki jaringan profesional. Beberapa metode tersebut diantaranya adalah Video Learning, Interactive Learning, dan juga Hybrid Learning. Akademi perpajakan yang satu ini dikelola oleh profesional dari WiN Partners yang mengelola berbagai bidang pajak dengan kantornya di Surakarta, Medan dan juga Batam. Hubungi kami sekarang juga untuk Anda yang ingin mengikuti kursus pajak dan menjadi Expert di bidang pajak.

Mengenal Apa itu Faktur Pajak

Mengenal Apa itu Faktur Pajak

Pelatihan Pajak – Faktur Pajak merupakan bukti pungutan  pajak  dimana yang membuatnya adalah Pengusaha  Kena  Pajak  (PKP) yang  melakukan penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) ataupun Jasa Kena Pajak (JKP). Hal tersebut telah diatur di dalam UU Nomor 8 Tahun 1983 mengenai Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana sudah beberapa kali mengalami perubahan dan terakhir dengan UU Nomor 42 tahun 2009 (UU PPN dan PPnBM).

Berdasarkan Pasal 13 ayat 5 UU PPN dan PPnBM, syarat minimal yang harus diperhatikan untuk membuat Faktur Pajak adalah dengan mencantumkan data-data berikut ini:

  1. Nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak yang menyerahkan Jasa Kena Pajak atau Barang Kena Pajak;
  2. Nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak pembeli Barang Kena Pajak ataupun penerima Jasa Kena Pajak;
  3. Jenis barang maupun jasa, jumlah Harga Jual atau Penggantian, dan juga potongan harga;
  4. Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut;
  5. Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang dipungut;
  6. Kode, nomor seri, dan tanggal pembuatan Faktur Pajak;
  7. Nama dan juga tanda tangan yang berhak menandatangani Faktur Pajak.

Kapan Faktur Pajak Harus Dibuat?

Penjelasan mengenai tata cara pembuatan dan tata cara pembetulan atau penggantian Faktur Pajak lebih lanjut diatur didalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 151/PMK.03/2013 (PMK 151/2013).

Sedangkan, dalam melaksanakan PMK 151/2013, ditetapkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-24/PJ/2012 tentang bentuk, tata cara pengisian keterangan, ukuran,  prosedur pemberitahuan dalam rangka pembuatan, tata cara pembetulan atau penggantian, dan juga tata cara pembatalan Faktur Pajak sebagaimana sudah beberapa kali dilakukan perubahan, terakhir dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-17/PJ/2014.

Disebutkan didalam Pasal 3 PMK 151/2013 jika PKP wajib untuk membuat Faktur Pajak ketika:

  1. Penerimaan pembayaran dalam hal penerimaan pembayaran terjadi sebelum penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau sebelum penyerahan Jasa Kena Pajak;
  2. penerimaan pembayaran termin dalam hal penyerahan sebagian tahap pekerjaan; atau
  3. Ketika lain yang diatur dengan atau sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan tersendiri.
  4. Faktur Pajak yang diterbitkan oleh PKP sesudah jangka waktu 3 bulan sejak saat Faktur Pajak seharusnya dibuat, dianggap tidak menerbitkan Faktur Pajak.

Baca Juga: Mengenal Pajak Masukan dan Pajak Keluaran

Untuk Faktur Pajak yang cacat, atau rusak, atau salah didalam melakukan pengisian, atau penulisan, ataupun yang hilang, PKP yang menerbitkan Faktur Pajak tersebut bisa membuat Faktur Pajak Pengganti. PKP juga akan dikenai sanksi administrasi yakni sebesar 2% dari Dasar Pengenaan Pajak jika tidak membuat Faktur Pajak, tidak mengisi Faktur Pajak secara lengkap, serta melaporkan Faktur Pajak tidak sesuai dengan masa penerbitan Faktur Pajak.

Faktur Pajak Gabungan

Sedangkan, Faktur Pajak Gabungan adalah Faktur Pajak yang meliputi seluruh penyerahan yang dilakukan pada pembeli Barang Kena Pajak ataupun penerima Jasa Kena Pajak yang sama selama 1 bulan kalender. Definisi tersebut diterangkan didalam Pasal 13 ayat 2 UU PPN dan juga PPnBM. Sesuai dengan Pasal 6 PMK 151/2013 Faktur Pajak Gabungan harus dibuat paling lama akhir bulan penyerahan BKP/JKP.

Untuk menjadi seorang ahli pajak, Anda harus memiliki pengetahuan mendalam terkait pajak. Dan salah satunya adalah dengan mengikuti pelatihan pajak. Tax Academy adalah tempat yang tepat untuk Anda memulainya. Karena di tempat ini merupakan langkah tangga pertama kesuksesan Anda sebagai seorang Expert di bidang industri perpajakan.

Tax Academy menawarkan metode pembelajaran yang mudah dan memiliki jaringan profesional. Beberapa metode tersebut diantaranya adalah Video Learning, Interactive Learning, dan juga Hybrid Learning. Akademi perpajakan yang satu ini dikelola oleh profesional dari WiN Partners yang mengelola berbagai bidang pajak dengan kantornya di Surakarta, Medan dan juga Batam. Hubungi kami sekarang juga untuk Anda yang ingin mengikuti pelatihan pajak dan menjadi Expert di bidang pajak.

Bagaimana Cara Mengajukan Permohonan Wajib Pajak Non Efektif Secara Online?

Bagaimana Cara Mengajukan Permohonan Wajib Pajak Non Efektif Secara Online?

Brevet Pajak – Mungkin Anda sebelumnya sudah mengetahui apa itu wajib pajak non efektif. Sebagai pihak wajib pajak yang pernah mempunyai kewajiban untuk melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya, tentu saja harus mengetahui tentang dasar-dasar perpajakan supaya ya tidak salah langkah maupun Ketinggalan informasi seputar perpajakan yang membuat Anda sebagai wajib pajak menjadi mendapat sanksi.

Salah satu hal yang bisa mencegah hal tersebut adalah dengan mengikuti sebuah Pelatihan perpajakan atau yang biasa disebut dengan brevet pajak. Dengan mengikuti brevet pajak sendiri nantinya Anda akan memperoleh berbagai pengetahuan mengenai perpajakan yang membuat Anda semakin Mahir menjadi wajib pajak yang baik dan benar.  Sedangkan, apabila Anda seorang wajib pajak yang sudah tidak lagi memenuhi persyaratan sebagai wajib pajak, maka bisa saja dikategorikan sebagai wajib pajak non efektif.

Tentu saja wajib pajak non efektif ini juga mempunyai beberapa syarat yang harus diajukan ketika melakukan permohonan. Bukan begitu saja atau tanpa sebab Anda menjadi wajib pajak non efektif. Wajib pajak non efektif merupakan pihak wajib pajak yang sudah tidak lagi memenuhi persyaratan objektif maupun subjektif, namun masih mempunyai Nomor Pokok Wajib Pajak atau NPWP.

Wajib pajak non efektif ini biasanya boleh untuk tidak wajib melaporkan SPT atau surat pemberitahuan tahunan. Juga tidak jarang ada pertanyaan yang berkaitan dengan Bagaimana cara untuk mengajukan permohonan wajib pajak non efektif secara online. Lantas, bagaimana cara mengajukan permohonannya? Apakah bisa menonaktifkan NPWP secara online dan mengajukan permohonan wajib pajak non efektif secara online?

Bagaimana Caranya?

Pada umumnya, cara untuk mengajukan permohonan wajib pajak non efektif bisa dilakukan melalui contact center seperti kring pajak pada nomor telepon 1500200 maupun melalui saluran live chat kring pajak yang ada pada situs website pajak yang resmi. Biasanya wajib pajak akan Haruskan untuk menyampaikan dan mengisi formulir penetapan wajib pajak non efektif dan mengunggahnya (upload) atau lebih tepatnya mengunggah salinan digital atau soft copy lampiran permohonan dan dokumen dokumen pendukung lainnya.

Formulir penetapan wajib pajak non efektif yang sudah diisi dan disampaikan akan dianggap sudah ditandatangani secara digital maupun elektronik dan memiliki kekuatan hukum. Jika permohonan dari pihak wajib pajak yang berkaitan sudah diterima dengan lengkap, maka otoritas perpajakannya nanti akan mengirimkan bukti penerimaan elektronik atau BPE.

Baca Juga: Mulai 1 Mei, Mengapa Pinjaman Online Akan Dikenai Pajak?

Kemudian, Pihak wajib pajak akan melalui proses validasi identitas. Lalu data yang telah divalidasi untuk wajib pajak orang pribadi adalah seperti NPWP, NIK, nama lengkap, Alamat tempat tinggal, nomor telepon, email, status dan nominal SPT, serta tahun pajak. Lebih tepatnya, tahunan objek pajak yang terakhir  yang dilaporkan. Pada proses selanjutnya, Kepala Kantor Pelayanan Pajak dan pejabat yang telah ditunjuk oleh Dirjen pajak akan melakukan penelitian pada kesesuaian permohonan dengan berbagai ketentuan yang ada. Apabila memang telah sesuai dengan otoritas maka akan diterbitkan surat pemberitahuan penetapan wajib pajak non efektif secara resmi. Tetapi, apabila tidak sesuai maka pihak yang telah bersangkutan akan menerbitkan surat penolakan penetapan wajib pajak non efektif.

Kemudian, keputusan dari pihak yang bersangkutan atau otoritas pajak yang telah diterbitkan adalah paling lama 5 hari kerja setelah kepala Kantor Pelayanan Pajak maupun pejabat yang telah ditunjuk oleh Dirjen pajak menerbitkan Bukti penerimaan elektronik. Pada akhirnya, otoritas pajak tersebut akan menyampaikan keputusan melalui beberapa cara, seperti email yang terdaftar di Dirjen pajak, langsung melalui Pos, atau perusahaan jasa ekspedisi.

Untuk menjadi seorang ahli pajak, Anda harus memiliki pengetahuan mendalam terkait pajak. Dan salah satunya adalah dengan mengikuti brevet pajak. Tax Academy adalah tempat yang tepat untuk Anda memulainya. Karena di tempat ini merupakan langkah tangga pertama kesuksesan Anda sebagai seorang Expert di bidang industri perpajakan.

Tax Academy menawarkan metode pembelajaran yang mudah dan memiliki jaringan profesional. Beberapa metode tersebut diantaranya adalah Video Learning, Interactive Learning, dan juga Hybrid Learning. Akademi perpajakan yang satu ini dikelola oleh profesional dari WiN Partners yang mengelola berbagai bidang pajak dengan kantornya di Surakarta, Medan dan juga Batam. Hubungi kami sekarang juga untuk Anda yang ingin mengikuti brevet pajak dan menjadi Expert di bidang pajak.

Melihat Lebih Jauh Peluang Kerja Sebagai Konsultan Pajak

Mengenal Pajak Masukan dan Pajak Keluaran

Training Pajak – Jika Anda familiar dengan dunia perpajakan, Anda pasti tahu istilah pajak masukan dan pajak keluaran yang dikenakan untuk transaksi jual beli yang dilakukan oleh Wajib Pajak yang sudah menjadi pengusaha kena pajak (PKP). Bagi Anda yang mungkin masih belum familiar dengan kedua istilah tersebut, berikut penjelasan yang bisa Anda simak.

Pajak Masukan dalam PPN

Pajak masukan dalam PPN merupakan jenis pajak yang seharusnya sudah dibayar oleh PKP terhadap perolehan barang/jasa kena pajak, impor BKP pada masa pajak tertentu, dan /atau pemanfaatan BKP tidak berwujud dari luar daerah pabean. Jadi singkatnya, pajak masukan dalam PPN merupakan jenis pajak yang dikenakan saat PKP melakukan pembelian terhadap barang kena pajak.

Karakteristik Pajak Masukan

Didalam penerapan pungutan PPN, PKP mengkreditkan pajak masukan dan juga keluaran pada masa pajak yang sama. Dalam masa pajak yang sama, jika pajak keluaran lebih besar, maka kelebihan pajak tersebut harus disetorkan ke negara. Sementara itu, jika pajak masukan lebih besar, maka kelebihan pajak masukan tersebut bisa dikompensasikan ke masa pajak selanjutnya..

Pengkreditan Pajak Masukan

Pengkreditan pajak masukan dan juga pajak keluaran dilakukan dalam masa pajak yang sama. Untuk pajak masukan yang bisa dikreditkan tapi belum dikreditkan dengan pajak keluaran dalam masa pajak yang sama, maka bisa dikreditkan pada masa berikutnya yakni batasan waktunya 3 bulan berikutnya sesudah berakhirnya masa pajak yang bersangkutan. Jika PKP belum melakukan produksi sehingga belum melakukan penyerahan yang bisa terutang pajak, maka pajak masukan terhadap perolehan/impornya bisa dikreditkan.

Pajak Keluaran dalam PPN

Pajak keluaran dalam PPN merupakan pajak terutang yang wajib dipungut oleh PKP ketika menyerahkan barang atau jasa kena pajak, ekspor jasa kena pajak dan ekspor barang kena pajak berwujud/tidak berwujud. Secara singkat dapat disimpulkan jika pajak keluaran dalam PPN merupakan pajak yang dikenakan saat PKP melakukan penjualan terhadap barang atau jasa kena pajak.

Baca Juga: Alasan Hebat Mengapa Anda Perlu Berkarir di Industri Pajak

Karakteristik Pajak Keluaran

PPN disebut sebagai pajak objektif sebab didalam pemungutannya PPN menekankan atas objek yang dikenakan pajak. Pengenaan pajak keluaran diawali penetapan tarif barang, kemudian dipungut pajaknya oleh penjual. PKP yang melakukan transaksi jual beli telah memungut pajak dari pembeli melalui penjualan BKP miliknya dan juga pungutan tersebut nantinya akan dikreditkan. Sedangkan untuk batas waktu pengkreditan pajak tersebut 3 bulan sesudah masa pajak berakhir. Sehingga PKP mempunyai waktu yang cukup untuk pengkreditan pajak.

Pencatatan dan juga penyetoran pajak tersebut sendiri menggunakan media faktur pajak, yang dapat dibuat secara online yakni melalui e-Faktur. Tentu saja, faktur pajak yang dibuat tersebut harus mencantumkan nomor seri faktur pajak terbitan resmi DJP, supaya menjadi faktur pajak yang sah dan juga terverifikasi oleh DJP untuk setiap transaksi yang dipakai. Pelaporan pajak tersebut, harus dilakukan secara rutin, baik masa ataupun tahunan. Disamping melalui DJP Online, Anda juga dapat menggunakan Pajakku guna melaporkan PPN dengan cepat serta mudah.

Untuk menjadi seorang ahli pajak, Anda harus memiliki pengetahuan mendalam terkait pajak. Dan salah satunya adalah dengan mengikuti training pajak. Tax Academy adalah tempat yang tepat untuk Anda memulainya. Karena di tempat ini merupakan langkah tangga pertama kesuksesan Anda sebagai seorang Expert di bidang industri perpajakan.

Tax Academy menawarkan metode pembelajaran yang mudah dan memiliki jaringan profesional. Beberapa metode tersebut diantaranya adalah Video Learning, Interactive Learning, dan juga Hybrid Learning. Akademi perpajakan yang satu ini dikelola oleh profesional dari WiN Partners yang mengelola berbagai bidang pajak dengan kantornya di Surakarta, Medan dan juga Batam. Hubungi kami sekarang juga untuk Anda yang ingin mengikuti training pajak dan menjadi Expert di bidang pajak.

Alasan Hebat Mengapa Anda Perlu Berkarir di Industri Pajak

Alasan Hebat Mengapa Anda Perlu Berkarir di Industri Pajak

Kursus Pajak – Bekerja sebagai seorang akuntan atau konsultan pajak mungkin sering kali dianggap membosankan. Dahulu di era 1980-an ranah pekerjaan dalam bidang akuntansi mungkin bukan karir yang paling memukau. Namun kini industri pajak modern menawarkan banyak peluang karir yang menarik dan juga inovatif. Karena memang setiap situasi keuangan berbeda, bekerja dalam bidang pajak berarti membutuhkan kreativitas serta pemecahan masalah dalam membantu individu serta usaha kecil menavigasi dunia pajak.

Apabila Anda mempertimbangkan kemajuan karier, berikut beberapa alasan utama mengapa Anda perlu bekerja di bidang pajak:

Menghargai Secara Intelektual

Sifat bervariasi dari berkarir sebagai seorang konsultan pajak atau akuntan pajak membuat karir intelektual yang bermanfaat. Anda akan bekerja dengan individu dan juga bisnis, hal tersebut tentu memberi tanggung jawab kepada Anda untuk menganalisis, melaporkan, dan juga memberikan saran mengenai berbagai masalah perpajakan.

Dengan mengandalkan keterampilan berhitung, penelitian, serta bahkan hukum, Anda akan mempunyai kesempatan berharga dalam mengumpulkan saran serta solusi guna membantu klien Anda di dalam membuat keputusan keuangan yang baik. Apabila Anda menikmati pemecahan masalah yang kompleks serta menggunakan logika dalam mengatasi tantangan, maka Anda bisa menikmati karir dalam bidang pajak.

Secara Profesional Dan Pribadi Cukup Menantang

Terdapat banyak hal yang berkaitan dengan pajak yang tentu saja hal tersebut berarti setiap hari menjadi sebuah tantangan baru. Dengan aturan serta regulasi yang terus berkembang, Anda akan mendapatkan kesempatan untuk terus belajar dan beradaptasi. Sehingga dari tahun ke tahun, Anda mampu mengembangkan cara yang lebih cerdas agar selangkah lebih maju serta mampu memberikan nasihat keuangan yang masuk akal tapi inovatif kepada klien. Satu hal yang pasti, memilih bekerja dalam bidang pajak akan membuat Anda tetap tertarik dan jauh dari rasa bosan.

Peluang Global

Saat orang berpikir mengenai akuntansi, mereka mungkin sering memikirkan seseorang yang terjebak hanya duduk di meja setiap hari, memeriksa berbagai catatan keuangan dan juga membuat perhitungan. Banyak yang mungkin jarang membayangkan karier yang serba cepat tentunya dengan peluang global yang menarik.

Sebagai sebuah keterampilan universal, memilih berkarir di bidang pajak bisa membuat Anda bekerja di beberapa kota bahkan yang paling menarik di seluruh dunia. Baik itu London, Sydney atau Hong Kong, penempatan internasional akan menjadi keuntungan tersendiri saat berkarir di bidang pajak.

Baca Juga: Bukan untuk Transaksi Individu, PPN Motor Bekas 1,1 Persen Berlaku bagi Bisnis

Perkembangan Karir

Selain berhubungan dengan angka-angka, bekerja dalam bidang pajak sama sekali bukan pekerjaan ‘buntu’. Ketika Anda memperoleh pengalaman serta mempelajari keterampilan baru, Anda akan menemukan banyak ruang yang bisa Anda manfaatkan supaya karier Anda berkembang. Dengan Undang – Undang serta kepatuhan yang terus berkembang, terdapat banyak peluang yang bisa Anda gunakan untuk mengasah keterampilan dan menjadi orang yang tepat dalam bidang pengetahuan khusus. Dengan dedikasi serta kerja keras, tentu saja Anda tidak akan  kekurangan kesempatan untuk menjadi ahli serta memperoleh tingkat kepuasan karir yang signifikan.

Keberagaman

Dengan kehadiran begitu banyak jenis pajak, industri, serta aplikasi yang berbeda, berkarir di bidang pajak bisa menjadi karir yang bervariasi, menantang, serta yang paling penting bermanfaat. Mulai dari menyiapkan, menyerahkan, serta mengelola pajak, sampai membantu bisnis tetap di atas kepatuhan serta pernyataan aktivitas bisnis (BAS), perpajakan tentu menjadi profesi yangcukup  beragam. Tergantung pada jenis pekerjaan pajak yang Anda lakukan, Anda juga bisa melakukan audit, memberikan saran, serta membantu bisnis dalam mengidentifikasi area di mana mereka bisa mengurangi pajak, mengajukan klaim dan juga meningkatkan laba.

Untuk menjadi seorang ahli pajak, Anda harus memiliki pengetahuan mendalam terkait pajak. Dan salah satunya adalah dengan mengikuti kursus pajak. Tax Academy adalah tempat yang tepat untuk Anda memulainya. Karena di tempat ini merupakan langkah tangga pertama kesuksesan Anda sebagai seorang Expert di bidang industri perpajakan.

Tax Academy menawarkan metode pembelajaran yang mudah dan memiliki jaringan profesional. Beberapa metode tersebut diantaranya adalah Video Learning, Interactive Learning, dan juga Hybrid Learning. Akademi perpajakan yang satu ini dikelola oleh profesional dari WiN Partners yang mengelola berbagai bidang pajak dengan kantornya di Surakarta, Medan dan juga Batam. Hubungi kami sekarang juga untuk Anda yang ingin mengikuti kursus pajak dan menjadi Expert di bidang pajak.