Iklim Ekstrem Saat Ini Menjadi Tantangan Tersendiri untuk Bidang Pajak, Mengapa Demikian?

Iklim Ekstrem Saat Ini Menjadi Tantangan Tersendiri untuk Bidang Pajak, Mengapa Demikian?

Training pajak dapat dijadikan sebagai upaya untuk meningkatkan pemahaman perpajakan yang ada di Indonesia. Sudah banyak yang mengetahui bahwa pendidikan maupun literasi pajak sangat penting untuk masyarakat Indonesia sebagai wajib pajak. Tentu saja juga tidak kalah penting untuk mengetahui berbagai isu maupun informasi atau fakta tentang perpajakan yang ada pada saat ini.

Seperti misalnya ada tantangan tertentu bagi perpajakan terhadap perubahan iklim ekstrem yang terjadi pada saat ini. Akhir-akhir ini terdapat berbagai perubahan iklim yang ekstrem. Hal tersebut salah satunya dikarenakan adanya emisi karbon dioksida (CO2) yang pada saat ini semakin meningkat setiap harinya. Karbondioksida adalah salah satu senyawa yang yang memiliki hubungan erat dengan era industri.

Hubungan Perpajakan dengan Perubahan Iklim

Semenjak 150 tahun terakhir, selama dunia industri mulai berkembang, ternyata emisi karbon dioksida ini juga semakin meningkat secara drastis. Salah satu penyebab utamanya yaitu pembakaran fosil pada gas alam, minyak bumi, maupun batubara. Lantas, apa hubungannya iklim ekstrem pada saat ini dengan perpajakan?

Salah satu usaha yang dilakukan pemerintah untuk menekan peningkatan emisi karbondioksida adalah dengan menetapkan ketentuan perpajakan yang berupa pajak karbon. Pajak karbon ini adalah pajak yang yang akan dibebankan pada pemakaian bahan bakar fosil seperti avision turbin, gas, bensin, dan beberapa sejenisnya berdasar pada kadar karbonnya. Ketentuan yang berkaitan dengan pajak karbon tersebut terdapat pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

Penetapan pajak karbon ini tujuan utamanya adalah bukan hanya untuk menambah penerimaan anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) saja, tetapi juga untuk instrumen pengendali iklim supaya bisa mencapai pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan. Peraturan pajak karbon tersebut sudah tepat dengan prinsip pencemar membayar atau polluter pays principle. Yang mana memiliki tujuan juga agar bisa merubah perilaku para pelaku ekonomi untuk beralih pada kegiatan ekonomi hijau atau yang minim atau rendah karbon.

Tantangan yang Dihadapi Terhadap Penerapan Pajak Karbon

Di samping harapan cerah dari penerapan pajak karbon untuk meminimalkan penyebaran emisi karbon dioksida, yang berakibat pada perubahan iklim ekstrim dan memiliki dampak negatif terhadap berbagai aspek kehidupan. Ternyata ada beberapa tantangan yang perlu dihadapi dari sisi perpajakan sendiri. Berikut ini adalah tantangan-tantangan tersebut, antara lain:

Baca Juga: Apakah Konsultan Pajak Bisa Membantu Melakukan Pembukuan?

Penentuan tarif pajak karbon

Penentuan tarif pajak karbon yang tepat pasti harus diperhatikan. Untuk setiap ketentuan pajak yang ada, biasanya tarif ditetapkan berperan untuk memastikan bahwa tarif tersebut bisa menguntungkan dari berbagai sisi, bukannya malah memberatkan. Ketika tarif pajak karbon tinggi, Pasti akan membuat para pengusaha melakukan aksi mitigasi maupun beralih pada sumber energi lainnya. Apabila tarif pajak yang dibebankan relatif lebih rendah dibandingkan biaya yang diperlukan untuk bisa mencapai target pengurangan emisi, maka para pengusaha atau masyarakat juga akan lebih memilih untuk membayar pajak dibandingkan melakukan mitigasi.

Transparansi pelaksanaan kebijakan

Sistem administrasi perpajakan Yang Lemah juga dapat menjadi tantangan yang harus dihadapi. Kontribusi dari pihak penyumbang penerimaan yang minim maupun rendahnya tingkat kepatuhan pajak juga termasuk di dalamnya. Berbagai hal yang berkaitan dengan transparansi pajak, yakni berupa transparansi sistem keuangan dan kaitannya. Di sisi lain, ketika transparansi keuangan hal yang berkaitan juga, yakni digitalisasi dengan tetap menjaga privasi maupun keras data wajib pajak.

Untuk menjadi seorang ahli pajak, Anda harus memiliki pengetahuan mendalam terkait pajak. Dan salah satunya adalah dengan mengikuti Training pajak. Tax Academy adalah tempat yang tepat untuk Anda memulainya. Karena di tempat ini merupakan langkah tangga pertama kesuksesan Anda sebagai seorang Expert di bidang industri perpajakan.

Tax Academy menawarkan metode pembelajaran yang mudah dan memiliki jaringan profesional. Beberapa metode tersebut diantaranya adalah Video Learning, Interactive Learning, dan juga Hybrid Learning. Akademi perpajakan yang satu ini dikelola oleh profesional dari WiN Partners yang mengelola berbagai bidang pajak dengan kantornya di Surakarta, Medan dan juga Batam. Hubungi kami sekarang juga untuk Anda yang ingin mengikuti Training pajak dan menjadi Expert di bidang pajak.

Apakah Konsultan Pajak Bisa Membantu Melakukan Pembukuan?

Apakah Konsultan Pajak Bisa Membantu Melakukan Pembukuan?

Kursus Pajak – Pada saat ini, masyarakat di seluruh bagian Indonesia semakin hari semakin sadar akan kewajiban perpajakan mereka. Karena sudah tidak jarang lagi yang mengikuti kursus pajak untuk menambah wawasannya tentang dunia perpajakan. Kursus pajak sendiri biasanya memang diperuntukkan pada orang-orang yang ingin bekerja di bidang pajak, seperti ahli pajak atau konsultan pajak.

Tentu saja agar mampu menjalankan kewajiban pajak, para pebisnis harus selalu membenahi diri ketika membuat pembukuan dan laporan keuangan yang rapi. Hal ini dilakukan dengan upaya agar bisa menyelesaikan administrasi pajak usaha dengan efektif dan efisien Untuk itu, perusahaan biasanya memerlukan jasa konsultan pajak untuk membantu urusan perpajakannya.

Konsultan pajak biasanya memberi konsultasi dan membantu untuk membuat laporan dan membayar pajak usaha sebuah perusahaan kliennya. Secara definisi konsultan pajak ini merupakan orang yang memberi jasa konsultasi pajak pada pihak wajib pajak, baik wajib pajak pribadi maupun wajib pajak badan.

Layanan perpajakan seperti ini dilakukan untuk melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakan dari pihak wajib pajak sesuai dengan ketentuan undang-undang perpajakan yang berlaku. Sederhananya, konsultan pajak bertugas untuk membantu wajib mengurus yang dengan pajak. Keberadaan konsultan pajak ini, diharapkan mampu membantu semua pihak wajib pajak untuk bisa melakukan kewajiban perpajakannya dengan baik. Di samping itu, juga kliennya mampu merasakan manfaat ketika membayar pajak tepat waktu.

Salah satu pekerjaan yang sangat penting untuk bisa dilakukan oleh seorang konsultan pajak adalah dengan melakukan pembukuan pajak. Tentu saja pembukuan pajak ini bukan hanya untuk wajib pajak badan saja, tetapi juga terkadang wajib pajak pribadi membutuhkannya. Dapat dipastikan layanan konsultan pajak seperti ini, akan memudahkan Anda mengurus perpajakan sekaligus pembukuan yang bisa selesai dengan tepat waktu dan tidak ribet.

Sehingga, Anda sebagai wajib pajak yang tidak mempunyai cukup waktu untuk mengurus perpajakan dapat memanfaatkan layanan yang satu ini. Jasa pembukuan pajak oleh konsultan pajak ini biasanya dilakukan oleh ahli atau profesional pajak, sekaligus melakukan segala proses pencatatan keuangan maupun berbagai macam transaksi usaha yang ada.

Ketika menjalankan tugas pembukuan, konsultan pajak akan melakukannya dengan beberapa metode pengerjaan pembukuan. Supaya Anda tidak bingung, Berikut ini adalah beberapa cara pembukuan dasar.

Baca Juga: Mengapa Bisa Dinyatakan Sebagai Wajib Pajak Efektif Atau Non Efektif? Ketahui Alasannya

Single Entry

Sama halnya dengan namanya sendiri, sistem yang satu ini seringkali disebut dengan pembukuan utama yang biasa digunakan. Metode pembukuan single entry, umumnya digunakan saat pengerjaan buku kas dengan bentuk yang hampir mirip register pada rekening giro. Ada beberapa pengecualian terhadap metode pembukuan ini, yang akan digolongkan diantara kategori beban sekaligus pendapatan. Untuk pencatatan akun yang terpisah, bisa di save (simpan) untuk kas kecil, piutang atau utang, maupun berbagai transaksi yang lain. Catatan yang terpisah umumnya merupakan pencatatan biaya perjalanan.

Double Entry

Metode pembukuan yang kedua biasanya mengharuskan seorang konsultan pajak untuk semakin teliti. Dalam pembukuan double entry ada beberapa ketentuan yang wajib dilakukan ketika pencatatan informasi keuangan. Pada sistem akuntansi keuangan juga, setiap transaksi atau peristiwa mengharuskan konsultan pajak untuk mengubah pada ada 2 akun buku besar dan nominal yang berbeda. Ada begitu banyak keuntungan yang bisa diperoleh dari pihak wajib pajak, ketika memanfaatkan jasa konsultan pajak untuk pembukuan, baik dengan sistem yang pertama maupun kedua.

Untuk menjadi seorang ahli pajak, Anda harus memiliki pengetahuan mendalam terkait pajak. Dan salah satunya adalah dengan mengikuti Kursus pajak. Tax Academy adalah tempat yang tepat untuk Anda memulainya. Karena di tempat ini merupakan langkah tangga pertama kesuksesan Anda sebagai seorang Expert di bidang industri perpajakan.

Tax Academy menawarkan metode pembelajaran yang mudah dan memiliki jaringan profesional. Beberapa metode tersebut diantaranya adalah Video Learning, Interactive Learning, dan juga Hybrid Learning. Akademi perpajakan yang satu ini dikelola oleh profesional dari WiN Partners yang mengelola berbagai bidang pajak dengan kantornya di Surakarta, Medan dan juga Batam. Hubungi kami sekarang juga untuk Anda yang ingin mengikuti Kursus pajak dan menjadi Expert di bidang pajak.

Mengenal PPh Final Khusus untuk UMKM 0,5%

Mengenal PPh Final Khusus untuk UMKM 0,5%

Pelatihan Pajak – Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah atau UMKM menjadi tulang punggung yang bisa memberikan dampak yang besar pada percepatan pemulihan ekonomi Indonesia. Selain menguntungkan pemilik usaha, sektor bisnis UMKM, juga bisa menguntungkan orang lain. Tapi, lonjakan keberadaan UMKM tidak diimbangi dengan kesadaran para pelaku UMKM didalam membayar pajak. Padahal, pajak merupakan salah satu penyumbang terbesar penerimaan negara, yakni sebesar 80%.

Dengan persentase sebesar itu, tentu menjadi hal yang sangat disayangkan apabila pelaku UMKM tidak melaksanakan kewajibannya didalam membayar pajak. Didalam Undang-Undang No. 20 Tahun 2008, usaha dengan penghasilan di bawah Rp 4,8 miliar setiap tahun masuk dalam kategori pelaku UMKM. Oleh sebab itu, khusus UMKM akan dikenai PPh Final UMKM setengah persen atau sebesar 0,5%.

Lalu sebenarnya seperti apa PPh Final UMKM setengah persen tersebut? PPh UMKM ialah jenis pajak penghasilan yang dikenakan atas penghasilan di luar pekerjaan formal yang bersifat final. Karena pengenaan pajak UMKM tersebut bersifat final, maka pajak penghasilan yang dibayarkan juga sudah final, tidak bisa diikutsertakan didalam perhitungan PPh terutang tahunan. PPh Final UMKM tersebut dikenakan atas penghasilan ataupun peredaran bruto setiap bulannya dan juga wajib dibayarkan dan disetorkan ke kas negara setiap bulannya.

Tarif PPh Final yang dikenakan terhadap para pelaku UMKM ialah sebesar setengah persen. Tarif tersebut mengalami penurunan dimana sebelumnya tarifnya ialah 1%. Perubahan tarif tersebut telah tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 23 Tahun 2018 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Usaha yang Diterima Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu. PP No. 23 Tahun 2018 telah aktif sejak 1 Juli 2018, menggantikan PP No. 46 Tahun 2013.

Objek Pajak yang Terkena PPh Final 0,5%

Pajak UMKM merupakan pajak yang dikenakan atas penghasilan dari peredaran bruto (omzet) usaha. Dengan begitu, yang menjadi objek pajak UMKM tersebut ialah penghasilan dari usaha yang didapatkan Wajib Pajak dengan peredaran bruto (omzet) yakni tidak lebih dari Rp 4,8 miliar dalam 1 tahun pajak, termasuk omzet ditotal dari seluruh gerai, baik pusat ataupun cabang tidak lebih dari Rp 4,8 miliar dalam satu tahun.

Baca Juga: Pemerintah Akan Menambah Jenis Barang Kena Cukai Tahun Depan

Subjek yang Dikenai PPh Final 0,5%

Mengacu pada Pasal 3 ayat (1) PP No. 23 Tahun 2018, yang terkena PPh Final UMKM 0,5% ialah Wajib Pajak orang pribadi. Berlaku juga untuk Wajib Pajak badan dengan bentuk Koperasi, Firma, CV, ataupun Perseroan Terbatas (PT) yang mempunyai atau mendapatkan penghasilan dengan peredaran bruto tidak lebih dari Rp 4,8 miliar dalam 1 tahun pajak. Ini berarti, baik Wajib Pajak orang pribadi ataupun Wajib Pajak badan, selama mendapatkan penghasilan sesuai dengan ketentuan PP No. 23 Tahun 2018 bisa menjadi subjek pajak UMKM.

Jangka Waktu Pengenaan PPh Final UMKM 0,5%

Pengaturan jangka waktu terkait pengenaan tarif PPh Final UMKM 0,5%, yakni bagi Wajib Pajak orang pribadi selama 7 tahun; Wajib Pajak badan yang berbentuk Koperasi, CV, maupun Firma selama 4 tahun; serta Wajib Pajak badan berbentuk PT selama 3 tahun. Jangka waktu terkait pengenaan tarif PPh Final UMKM 0,5% untuk Wajib Pajak tersebut terhitung sejak Tahun Pajak Wajib Pajak terdaftar.

Untuk menjadi seorang ahli pajak, Anda harus memiliki pengetahuan mendalam terkait pajak. Dan salah satunya adalah dengan mengikuti pelatihan pajak. Tax Academy adalah tempat yang tepat untuk Anda memulainya. Karena di tempat ini merupakan langkah tangga pertama kesuksesan Anda sebagai seorang Expert di bidang industri perpajakan.

Tax Academy menawarkan metode pembelajaran yang mudah dan memiliki jaringan profesional. Beberapa metode tersebut diantaranya adalah Video Learning, Interactive Learning, dan juga Hybrid Learning. Akademi perpajakan yang satu ini dikelola oleh profesional dari WiN Partners yang mengelola berbagai bidang pajak dengan kantornya di Surakarta, Medan dan juga Batam. Hubungi kami sekarang juga untuk Anda yang ingin mengikuti pelatihan pajak dan menjadi Expert di bidang pajak.

Mengapa Bisa Dinyatakan Sebagai Wajib Pajak Efektif Atau Non Efektif? Ketahui Alasannya

Mengapa Bisa Dinyatakan Sebagai Wajib Pajak Efektif Atau Non Efektif? Ketahui Alasannya

Pelatihan pajak dapat dipastikan sangat berguna untuk orang-orang yang ingin mengelola perpajakannya dengan efektif dan efisien. Baik untuk para wajib pajak pribadi maupun wajib pajak badan. Dengan mengikuti kelas perpajakan, nantinya peserta akan memahami dan mengerti ketentuan-ketentuan pajak yang benar, sehingga terhindar dari sanksi pajak pada kemudian hari. Kasih Anda sudah mengetahui bahwa umumnya wajib pajak terdiri dari dua jenis, yaitu wajib pajak pribadi dan wajib pajak badan. Wajib pajak mempunyai kewajiban untuk membayar atau menyetor pajak, memungut pajak, dan memotong pajak. Dari yang telah disebutkan, nantinya akan disesuaikan dengan status perpajakannya.

Pada setiap negara, tentu saja warga negaranya diwajibkan dalam memenuhi kewajiban perpajakannya. Pemenuhan kewajiban pajak seperti ini juga biasanya sudah diatur dalam kebijakan atau ketentuan perundang-undangan yang mempunyai kekuatan hukum dari otoritas pajak maupun pemerintah yang bersangkutan. Sehingga, pemain pemenuhan pada memiliki sudah pasti mengikat untuk para wajib pajaknya. Di samping itu, sifat dari perpajakan sendiri yaitu memaksa. Dilansir dari laman resmi Direktorat Jenderal Pajak atau DJP, yang mana wajib pajak yang telah mempunyai kewajiban pajak diharuskan untuk mempunyai Nomor Pokok Wajib Pajak atau NPWP sebagai simbol identitas dari wajib pajak itu sendiri.

Untuk pemenuhan kewajiban pajak sendiri, ada perbedaan dari status untuk wajib pajak. Dimana terdapat wajib pajak dengan status aktif ifta dan wajib pajak yang memiliki status non efektif atau wajib pajak NE. Berikut ini mengenai ulasan lebih jelasnya.

Wajib Pajak yang Memiliki Status Aktif

Pada dasarnya, wajib aktif sama seperti yang telah dimaksud dengan wajib pajak umumnya. Yang mana wajib pajak tersebut sudah memenuhi syarat subjektif maupun objektif untuk pemenuhan kewajiban pajak. Di samping itu, wajib pajak aktif biasanya secara efektif akan melakukan pemenuhan kewajiban pajak yang sesuai dengan ketentuan peraturan undang-undang perpajakan. Dalam hal ini, ini wajib pajak aktif juga mempunyai hak dan kewajiban ketika menjalankan kewajiban perpajakannya.

Yaitu merupakan hak untuk memperoleh perlindungan dan pelayanan dari berbagai informasi yang sudah disampaikan wajib pajak terhadap Direktorat Jenderal Pajak untuk menjalankan ketentuan pajak. Misalnya seperti hak terhadap kelebihan ketika melakukan pembayaran pajak. Sedangkan, kewajiban WP aktif adalah kewajiban yang yang wajib dipenuhi oleh Setiap wajib pajak.  Contohnya seperti kewajiban ketika memberi data informasi pada pihak Direktorat Jenderal Pajak dengan sebenar-benarnya.

Baca Juga: Meningkatnya Bisnis Digital, Tetapi UU HPP Tutup Celah Ketentuan Pajak?

Wajib Pajak yang Memiliki Status Non Efektif

Wajib pajak non efektif dapat diartikan sebagai wajib pajak yang tidak mencukupi syarat dengan subjektif maupun objektif ketika melakukan pemenuhan kewajiban pajak. Mengapa bisa dinyatakan sebagai non efektif? Sebab, wajib pajak tersebut belum melakukan pengajuan permohonan penghapusan NPWP, sehingga status wajib pajak secara tidak langsung adalah tidak memenuhi kewajiban pajak dengan efektif seperti yang telah diatur dalam ketentuan undang-undang dalam bidang perpajakan. Terdapat kriteria tertentu untuk pihak wajib pajak dinyatakan sebagai non efektif apabila dalam kondisi, antara lain:

  • Tidak melakukan pekerjaan bebas ataupun kegiatan usaha dan hanya mempunyai penghasilan di bawah Penghasilan Tidak Kena Pajak.
  • Sedang berada dalam kondisi tidak lagi melakukan aktivitas usaha maupun pekerjaan bebas yang lain.
  • Tidak memenuhi ketentuan maupun kriteria tentang kelengkapan dokumen Ketika mendaftar NPWP.
  • Tidak diketahui alamatnya secara pasti berdasar pada penelitian lapangan yang dilakukan.

Untuk menjadi seorang ahli pajak, Anda harus memiliki pengetahuan mendalam terkait pajak. Dan salah satunya adalah dengan mengikuti Pelatihan pajak. Tax Academy adalah tempat yang tepat untuk Anda memulainya. Karena di tempat ini merupakan langkah tangga pertama kesuksesan Anda sebagai seorang Expert di bidang industri perpajakan.

Tax Academy menawarkan metode pembelajaran yang mudah dan memiliki jaringan profesional. Beberapa metode tersebut diantaranya adalah Video Learning, Interactive Learning, dan juga Hybrid Learning. Akademi perpajakan yang satu ini dikelola oleh profesional dari WiN Partners yang mengelola berbagai bidang pajak dengan kantornya di Surakarta, Medan dan juga Batam. Hubungi kami sekarang juga untuk Anda yang ingin mengikuti Pelatihan pajak dan menjadi Expert di bidang pajak.

Pemerintah Akan Menambah Jenis Barang Kena Cukai Tahun Depan

Pemerintah Akan Menambah Jenis Barang Kena Cukai Tahun Depan

Training Pajak – Pemerintah kembali membuat rencana penambahan Barang Kena Cukai (BKC) yang akan dilaksanakan tahun depan. Barang yang dijadikan sebagai sasaran objek cukai ialah produk plastik dan juga minuman berpemanis dalam kemasan.

Mengacu pada Buku II Nota Keuangan dan juga RAPBN 2023, produk plastik memiliki dampak negatif terhadap lingkungan, sementara itu minuman berpemanis dalam kemasan bisa menyebabkan persoalan kesehatan untuk para konsumennya. Misalnya, plastik bisa menyebabkan polusi dan juga sampah, sementara itu minuman berpemanis bisa memicu penyakit diabetes. Oleh sebab itu, kedua produk tersebut bisa menjadi objek cukai baru.

Selain itu, pemerintah juga akan terus menggali potensi penerimaan negara dari barang-barang yang memiliki sifat serta karakteristik sesuai dengan Undang – Undang Cukai. Undang – Undang Cukai menyebutkan jika cukai bisa dikenakan terhadap barang yang terkena pajak karena sifat atau karakteristiknya berdampak negatif untuk lingkungan hidup, kesehatan, dan juga tertib sosial. Sehingga atas barang tersebut harus dibatasi peredaran dan juga pemakaiannya.

Pemerintah telah menyatakan jika ekstensifikasi cukai menjadi salah satu kebijakan teknis kepabeanan dan juga cukai di tahun 2023. Kebijakan tersebut juga dilakukan guna mendukung penerapan UU No. 7 Tahun 2021 terkait Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP)

Mengacu pada UU HPP, penambahan maupun pengurangan jenis barang kena cukai cukup diatur melalui peraturan pemerintah, yang sebelumnya telah dibahas dan juga disepakati dengan DPR didalam penyusunan RAPBN.

Sebelumnya, rencana pengenaan cukai atas kantong plastik dan juga minuman berpemanis sudah beredar pada 2016. Bahkan, pemerintah juga telah mulai memasang target setoran cukai kantong plastik di tahun 2017. Sejak saat itu, target dari penerimaan cukai plastik selalu ditetapkan setiap tahun, meskipun pemerintah sendiri belum melakukan penerapan.

Target cukai pada tahun 2022 didalam Peraturan Presiden (Perpres) No. 104 Tahun 2021 ialah penerimaan cukai dari produk plastik yakni sebesar Rp 1,9 triliun dan juga dari produk minuman berpemanis sebesar Rp 1,5 triliun. Tapi, penerapan cukai terhadap kedua produk tersebut tidak kunjung terealisasi sampai saat ini.

Baca Juga: Apa itu Pajak Progresif Kendaraan Bermotor dan Dasar Hukumnya

Sebelum terjadinya pandemi Covid-19, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati juga sempat berencana untuk menambah objek cukai terhadap kantong plastik, minuman bergula atau berpemanis, dan juga emisi karbon kepada DPR. Ketika itu, tarif cukai plastik direncanakan sebesar Rp 30.000 per kilogram atau Rp 200 per lembar.

Sementara itu, pada minuman bergula, cukai akan dikenakan terhadap minuman teh kemasan dan juga minuman soda. Adapun, cukai juga dikenakan pada minuman lainnya, seperti kopi, minuman berenergi, dan juga konsentrat. Tarifnya juga beragam, yakni sebesar Rp 2.500 per liter pada minuman soda, Rp 1.500 per liter pada minuman teh kemasan dan juga Rp 2.500 per liter untuk minuman lainnya.

Sementara itu, didalam RAPBN tahun 2023, diperkirakan jika penerimaan cukai bisa mencapai Rp 245,44 triliun atau tumbuh sebesar 9,5% dari outlook penerimaan pada tahun 2022.

Untuk menjadi seorang ahli pajak, Anda harus memiliki pengetahuan mendalam terkait pajak. Dan salah satunya adalah dengan mengikuti training pajak. Tax Academy adalah tempat yang tepat untuk Anda memulainya. Karena di tempat ini merupakan langkah tangga pertama kesuksesan Anda sebagai seorang Expert di bidang industri perpajakan.

Tax Academy menawarkan metode pembelajaran yang mudah dan memiliki jaringan profesional. Beberapa metode tersebut diantaranya adalah Video Learning, Interactive Learning, dan juga Hybrid Learning. Akademi perpajakan yang satu ini dikelola oleh profesional dari WiN Partners yang mengelola berbagai bidang pajak dengan kantornya di Surakarta, Medan dan juga Batam. Hubungi kami sekarang juga untuk Anda yang ingin mengikuti training pajak dan menjadi Expert di bidang pajak.

Apa itu Pajak Progresif Kendaraan Bermotor dan Dasar Hukumnya

Apa itu Pajak Progresif Kendaraan Bermotor dan Dasar Hukumnya

Kursus Pajak – Pajak progresif kendaraan bermotor ialah pungutan yang dikenakan terhadap setiap penambahan kepemilikan dari suatu kendaraan oleh satu orang. Besaran tarifnya ditetapkan yakni minimal 1% serta maksimal 10%. Pajak progresif kendaraan bermotor ialah pungutan yang dibebankan pada masyarakat yang mempunyai kendaraan bermotor, dengan jumlah lebih dari satu. Pajak ini berlaku baik untuk kendaraan bermotor roda dua, ataupun roda empat.

Pajak kendaraan bermotor sendiri ialah salah satu jenis pajak daerah, yang memiliki fungsi sebagai salah satu sumber pendapatan daerah didalam membiayai penyelenggaraan pemerintahan daerah. Sedangkan, pajak progresif merupakan pungutan dengan persentase tarif tertentu, yang didasarkan terhadap kuantitas objek pajak. Tarif pungutan tersebut akan semakin meningkat, jika jumlah objek pajak semakin banyak.

Dapat dikatakan, pajak progresif kendaraan bermotor merupakan pungutan atau pajak yang dibebankan dengan tarif yang berbeda untuk setiap kepemilikan kendaraan terhadap satu orang. Ini berarti, besaran biaya terhadap pajak yang dibayarkan akan mengalami peningkatan seiring bertambahnya jumlah kendaraan yang dimiliki. Dengan begitu untuk kendaraan bermotor pertama, kedua, ketiga, serta seterusnya akan dikenakan tarif yang tidak sama atau berbeda.

Dasar Hukum Pajak Progresif Kendaraan Bermotor

Dasar hukum yang menjadi dasar pengenaan pajak progresif kendaraan bermotor, ialah Undang-undang No. 28 tahun 2009 yakni tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Dalam Undang – Undang tersebut, disebutkan jika kepemilikan atas kendaraan bermotor dengan jumlah lebih dari satu atau kepemilikan kedua untuk pembayaran pajak terbagi menjadi 3 kelompok, yakni:

  • Kepemilikan kendaraan yang rodanya kurang dari 4.
  • Kepemilikan kendaraan yang menggunakan roda 4.
  • Kepemilikan kendaraan yang rodanya lebih dari 4.

Apabila seseorang misalnya hanya mempunyai satu unit mobil dan juga satu unit motor, maka terhadap masing-masing kendaraan tersebut hanya akan ditetapkan terhadap kepemilikan pertama sebab adanya perbedaan atas jenis kendaraannya. Pajak progresif kendaraan bermotor hanya berlaku jika Wajib Pajak mempunyai lebih dari satu objek pajak. Misalnya, seorang wajib pajak mempunyai 2 unit mobil. Maka terhadap mobil kedua akan dikenakan tarif yang berbeda.

Baca Juga: Maraknya Bisnis Digital, Penerbitan Undang-Undang HPP Tutup Celah Aturan Pajak

Tarif Pajak Progresif Kendaraan Bermotor

Mengacu pada Pasal 6 UU 28/2009, disebutkan jika tarif pajak progresif untuk kendaraan bermotor terbagi menjadi 2, yaitu sebagai berikut:

  1. Terhadap kepemilikan kendaraan bermotor pertama akan dikenakan tarif yakni paling sedikit sebesar 1%, sementara paling besarnya 2%.
  2. Terhadap kepemilikan kendaraan bermotor kedua, ketiga, dan juga seterusnya, dikenakan tarif pajak progresif paling rendah 2% serta paling tinggi sebesar 10%.

Walaupun demikian, karena pajak progresif kendaraan bermotor merupakan bagian dari pajak daerah, maka setiap pemerintah daerah mempunyai wewenang untuk bisa menetapkan besarnya tarif. Tapi, wewenang penetapan tarif pajak progresif kendaraan bermotor oleh pemerintah daerah tersebut tetap tidak boleh lebih dari rentang tarif yang terdapa pada Pasal 6 UU 28/2009.

Misalnya untuk wilayah DKI Jakarta, ketentuan dari tarif pajak progresif kendaraan bermotor termaktub didalam Peraturan Daerah (Perda) Provinsi DKI Jakarta No. 2 tahun 2015. Didalam Perda tersebut, disebutkan jika tarif pajak progresif kendaraan bermotor dikenakan terhadap kepemilikan kendaraan dengan jumlah maksimal 17 kendaraan per satu WP.

Untuk menjadi seorang ahli pajak, Anda harus memiliki pengetahuan mendalam terkait pajak. Dan salah satunya adalah dengan mengikuti kursus pajak. Tax Academy adalah tempat yang tepat untuk Anda memulainya. Karena di tempat ini merupakan langkah tangga pertama kesuksesan Anda sebagai seorang Expert di bidang industri perpajakan.

Tax Academy menawarkan metode pembelajaran yang mudah dan memiliki jaringan profesional. Beberapa metode tersebut diantaranya adalah Video Learning, Interactive Learning, dan juga Hybrid Learning. Akademi perpajakan yang satu ini dikelola oleh profesional dari WiN Partners yang mengelola berbagai bidang pajak dengan kantornya di Surakarta, Medan dan juga Batam. Hubungi kami sekarang juga untuk Anda yang ingin mengikuti kursus pajak dan menjadi Expert di bidang pajak.

Meningkatnya Bisnis Digital, Tetapi UU HPP Tutup Celah Ketentuan Pajak?

Meningkatnya Bisnis Digital, Tetapi UU HPP Tutup Celah Ketentuan Pajak?

Brevet pajak akan selalu menjadi kelas perpajakan yang sangat berguna untuk semua warga negara Indonesia. Karena dengan mengikuti brevet pajak nantinya peserta akan mengetahui dan memahami bagaimana ketentuan dan informasi perpajakan pada saat ini. Ketentuan pajak pasti akan digunakan oleh pihak wajib pajak untuk mengelola perpajakannya dengan efisien dan efektif.

Mengetahui informasi seputar pajak juga tidak kalah penting dibandingkan dengan ketentuan pajak yang ada. Seperti misalnya, pemerintah mempunyai prediksi pada penerapan UU No. 7 Tahun 2021 mengenai harmonisasi peraturan perpajakan atau yang biasa disebut dengan UU HPP. Pemerintah memprediksi bahwa penerapan tersebut akan memiliki dampak positif pada penerimaan perpajakan di tahun 2023.

Prediksi pemerintah tersebut menjadi salah satu topik pembahasan pada sosial media sejak hari Senin tanggal 22 Agustus 2022. Tentu saja UU HPP akan memberikan perlindungan hukum terhadap optimalisasi penerimaan perpajakan. Dengan begitu, kontribusi pajak dalam pendapatan negara juga akan lebih meningkat seiring dengan struktur perekonomian nasional pada saat itu.

Tercantum dalam Buku II Nota Keuangan Beserta Rancangan anggaran pendapatan dan belanja negara tahun 2023 Bahwa penerapan undang-undang tersebut akan  menutup celah ketentuan yang masih ada dan sekaligus memberikan adaptasi perkembangan baru pada kegiatan bisnis, terlebih maraknya bisnis digital pada saat ini.

UU HPP sendiri memiliki ruang lingkup Ketentuan dan pengaturan yang luas. Ketentuan seperti ini termasuk dalam ketentuan umum dan tatacara perpajakan atau yang biasa disebut dengan KUP, pajak penghasilan atau PPH, pajak pertambahan nilai (PPN), pajak karbon , pajak cukai, dan program pengungkapan sukarela (PPS). Pemerintah telah memiliki target pada tahun 2023 terhadap penerimaan perpajakan yang akan mencapai hingga Rp2.016 dan,9 triliun atau secara rasio ini meningkat jumlah 4,87% dari Outlook penerimaan pajak Tahun 2022 yang juga diperkirakan senilai Rp1924,9 triliun.

Selain membicarakan tentang dampak UU HPP, juga terdapat pembicaraan lain tentang rencana penambahan barang kena Bea Cukai baru pada tahun 2023 nanti. Terdapat beberapa barang yang menjadi sasaran untuk dijadikan sebagai objek baru dalam pajak barang kena bea cukai. Antara lain produk plastik serta minuman berpemanis dalam kemasan.

Baca Juga: Sistem Core Tax yang Akan Merubah Sistem Perpajakan Indonesia

Pemanfaatan Data

Undang-undang harmonisasi peraturan perpajakan, selain memberikan dampak positif ternyata juga masih memberi suatu tantangan dalam usaha pemaksimalan penerimaan pajak tahun berikutnya. Di sisi lain, juga tidak berulang nya penerimaan pajak yang dikarenakan pelaksanaan program pengungkapan sukarela pada 2023 yang penting untuk dicermati. Pemerintah memiliki harapan bahwa tindak lanjut atas pemanfaatan data yang diperoleh dari BPS bisa lebih dimaksimalkan untuk mendukung perluasan dari basis perpajakan. Juga terdapat risiko fiskal yang yang mungkin saja timbul dari ketentuan yang satu ini, yakni pengoptimalan dan penerapan data yang diperoleh dari berbagai program tersebut.

Digitalisasi Ekonomi

Pemerintah masih berpandangan bahwa digitalisasi ekonomi merupakan salah satu risiko dari penggalian potensi terhadap penerimaan pajak. Digitalisasi ekonomi yang terjadi dinilai memiliki dampak positif terhadap efisiensi ekonomi negara ini. Tetapi di samping itu, terdapat peningkatan kegiatan ekonomi yang tidak terdaftar dan terdeteksi oleh pemerintah. Tentu saja pemerintah telah menerapkan kewajiban perpajakan, terhadap transaksi elektronik melalui PMSE. Tetapi perkembangan yang cepat, terlebih pada masa pandemi yang lalu hingga saat ini tetap perlu dilakukan antisipasi.

Untuk menjadi seorang ahli pajak, Anda harus memiliki pengetahuan mendalam terkait pajak. Dan salah satunya adalah dengan mengikuti Brevet pajak. Tax Academy adalah tempat yang tepat untuk Anda memulainya. Karena di tempat ini merupakan langkah tangga pertama kesuksesan Anda sebagai seorang Expert di bidang industri perpajakan.

Tax Academy menawarkan metode pembelajaran yang mudah dan memiliki jaringan profesional. Beberapa metode tersebut diantaranya adalah Video Learning, Interactive Learning, dan juga Hybrid Learning. Akademi perpajakan yang satu ini dikelola oleh profesional dari WiN Partners yang mengelola berbagai bidang pajak dengan kantornya di Surakarta, Medan dan juga Batam. Hubungi kami sekarang juga untuk Anda yang ingin mengikuti Brevet pajak dan menjadi Expert di bidang pajak.

Sistem Core Tax yang Akan Merubah Sistem Perpajakan Indonesia

Sistem Core Tax yang Akan Merubah Sistem Perpajakan Indonesia

Kursus Pajak – Pemerintah Indonesia baru-baru ini memiliki kabar akan meluncurkan sistem inti administrasi perpajakan atau PSIAP atau Core Tax Administration System (CTAS). Sistem tersebut saat ini tengah dikembangkan dan dikebut oleh pemerintah Indonesia, rencananya sistem ini akan dieksekusi pada tanggal 1 Januari 2024 yang akan datang. Dengan kehadirannya sistem ini di Indonesia, nantinya sistem ini akan mengambil alih proses bisnis dalam pelayanan perpajakan yang akan dilakukan secara digital dan otomatis. Ini artinya, sentuhan manusia dalam perpajakan yang ada di Indonesia akan berkurang secara drastis karena semuanya akan berubah menjadi serba digital.

Penggunaan sistem ini juga akan mengurangi resiko dari orang-orang yang akan korupsi dalam sistem perpajakan yang sedang kita jalankan saat ini. Itulah mengapa bagi Anda yang masih belum mengerti akan perpajakannya ada di Indonesia dan sistematika dalam mengelola pajak Anda sendiri, maka nantinya Anda akan terancam tertinggal zaman karena orang lain telah memahami perpajakan dan tinggal hanya memahami sistematika membayarkan pajak secara digital menggunakan teknologi terbaru. Namun, Anda nantinya akan belajar memahami terlebih dahulu mengenai perpajakan dan baru akan memahami bagaimana membayarkan pajak secara digital menggunakan sistem terbaru yang dicanangkan oleh pemerintah ini.

Maka dari itu, bagi Anda yang masih belum memahami sepenuhnya mengenai perpajakan yang ada di Indonesia dan perpajakan yang Anda bayarkan secara rutin, harus Anda pelajari sesegera mungkin. Anda dapat mempelajari perpajakan tersebut melalui internet atau Anda dapat melakukan kursus pajak, tentunya Anda nantinya akan diberi pelatihan pajak oleh orang-orang yang profesional dalam mengelola pajak. Anda juga nantinya, akan mendapatkan sertifikat perpajakan, yang dapat Anda gunakan untuk melamar pekerjaan dan sebagai penambah soft skill Anda yang dapat Anda cantumkan di dalam CV Anda. Kembali ke bahasan sebelumnya, kehadiran teknologi akan benar-benar mengubah sistem kehidupan kita, salah satunya perpajakan.

Dengan kehadiran teknologi computing, internet of Things, cloud, artifisial intelijen, analitik, Advance robotic, hingga ke virtual reality memang telah membawa berbagai macam perubahan dalam kehidupan sehari-hari kita. Salah satunya dengan kehadiran internet of Things yang yang dapat dirasakan oleh seluruh masyarakat. Hingga kini pun kehidupan manusia sudah dapat berdampingan dengan teknologi canggih mulai dari handphone, komputer, hingga internet yang  sudah umum digunakan oleh masyarakat. Staf ahli bidang peraturan dan penegakan hukum pajak mengungkapkan bahwa core tax adalah sebuah transformasi perpajakan yang sudah masif.

Baca Juga: Apa Itu Pajak Pertambahan Nilai KMS? Bagaimana Ketentuannya?

Menurutnya juga, dengan perubahan IT yang lebih Advance lagi di masa sekarang, akan mengupgrade ekosistem manual menjadi ekosistem yang digital. Nantinya juga, konsep bisnis akan menggunakan data driven. Berbicara mengenai konsep ini beliau menuturkan bahwa DJP sadar core tax harus didukung oleh dukungan teknologi informasi dan pengembangan SDM serta peraturan yang ada. Maka dari itu, DJP kali ini telah menyiapkan tiga kelompok pokok kerja atau disingkat menjadi Pokja. Bagi Pokja yang pertama memiliki tugas untuk mengatur masalah SDM dan organisasi yang ada di dalam DJP, untuk Pokja yang kedua memiliki tugas untuk mereformasi teknologi informasi yang sedang kita gunakan saat ini.

Untuk Pokja yang ketiga dan terakhir memiliki tugas untuk bertanggung jawab dalam regulasi kedepannya untuk mempermudah sistem yang akan dicanangkan pemerintah ini. Manfaat lainnya yang dapat masyarakat rasakan dalam sistem core tax ini nantinya adalah masyarakat dapat melakukan proses bisnis hanya melalui gadgetnya secara cepat dan praktis, apalagi dalam membayarkan perpajakannya.

Untuk menjadi seorang ahli pajak, Anda harus memiliki pengetahuan mendalam terkait pajak. Dan salah satunya adalah dengan mengikuti kursus pajak. Tax Academy adalah tempat yang tepat untuk Anda memulainya. Karena di tempat ini merupakan langkah tangga pertama kesuksesan Anda sebagai seorang Expert di bidang industri perpajakan.

Tax Academy menawarkan metode pembelajaran yang mudah dan memiliki jaringan profesional. Beberapa metode tersebut diantaranya adalah Video Learning, Interactive Learning, dan juga Hybrid Learning. Akademi perpajakan yang satu ini dikelola oleh profesional dari WiN Partners yang mengelola berbagai bidang pajak dengan kantornya di Surakarta, Medan dan juga Batam. Hubungi kami sekarang juga untuk Anda yang ingin mengikuti kursus pajak dan menjadi Expert di bidang pajak.

Maraknya Bisnis Digital, Penerbitan Undang-Undang HPP Tutup Celah Aturan Pajak

Maraknya Bisnis Digital, Penerbitan Undang-Undang HPP Tutup Celah Aturan Pajak

Brevet Pajak – Pemerintah memprediksi penerapan UU No. 7 Tahun 2021 terkait Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) akan memberikan dampak positif terhadap penerimaan perpajakan 2023. Topik tersebut menjadi salah satu pembahasan di media sosial di hari Senin, 22 Agustus 2022 lalu.

UU HPP tentu akan menjadi payung hukum untuk optimalisasi penerimaan perpajakan. Dengan demikian, kontribusi pajak terhadap pendapatan negara bisa semakin meningkat seiring dengan struktur perekonomian nasional.

Didalam Buku II Nota Keuangan Beserta RAPBN 2023 telah disampaikan jika penerapan UU HPP akan menutup celah aturan yang masih ada. Selain itu juga akan mengadaptasi perkembangan baru aktivitas bisnis terutama dengan maraknya bisnis digital.

UU HPP memiliki ruang lingkup pengaturan yang luas. Pengaturan tersebut mencakup ketentuan umum serta tata cara perpajakan (KUP), pajak penghasilan (PPh), pajak pertambahan nilai (PPN), program pengungkapan sukarela (PPS), pajak karbon, dan juga cukai.

Pada 2023, pemerintah  menargetkan penerimaan perpajakan bisa mencapai Rp 2.016,9 triliun, atau naik yakni sebesar 4,87% dari outlook penerimaan pajak di tahun 2022 yang diperkirakan berjumlah Rp 1.924,9 triliun.

Selain membahas mengenai dampak UU HPP, ada pula bahasan lain yakni tentang rencana penambahan barang kena cukai (BKC) baru pada tahun 2023. Barang yang menjadi sasaran untuk menjadi objek cukai ialah produk plastik dan juga minuman berpemanis dalam kemasan.

Didalam Buku II Nota Keuangan Beserta RAPBN 2023, pemerintah menilai Undang – Undang  HPP akan meningkatkan kepatuhan yakni melalui strategi mendorong kepatuhan sukarela, memberikan kepastian hukum perpajakan, dan juga memperkuat sistem administrasi pengawasan serta pemungutan pajak. Hal tersebut salah satunya melalui penggunaan NIK sebagai NPWP OP.

Seperti yang diketahui, jika integrasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada KTP sebagai NPWP wajib pajak orang pribadi sudah diatur dalam UU Nomor 7 Tahun 2021 mengenai Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) dan PMK Nomor 112/PMK.03/2022. Adapun, ketentuan tersebut sudah mulai diterapkan sejak 14 Juli 2022 lalu.

Pemanfaatan Data

Selain bisa memberikan dampak positif, UU HPP juga masih memberikan tantangan didalam upaya optimalisasi penerimaan tahun depan. Disamping itu, tidak berulangnya penerimaan yang disebabkan oleh pelaksanaan PPS pada 2023 juga harus dicermati.

Baca Juga: Mengenal Apa itu Kredit Pajak Luar Negeri

Pemerintah berharap jika tindak lanjut pemanfaatan data yang diperoleh dari PPS dan juga penerapan NIK sebagai NPWP bisa lebih dioptimalkan didalam mendukung perluasan basis perpajakan. Sementara itu, risiko fiskal yang muncul dari kebijakan tersebut ialah penerapan serta pengoptimalan data yang diperoleh dari program-program tersebut.

Pemanfaatan data tersebut dipakai sebagai penunjang kegiatan ekstensifikasi, pengawasan terstruktur, dan juga penggalian potensi terhadap WP yang belum menjalankan kewajiban perpajakannya dengan sepenuhnya.

Digitalisasi Ekonomi

Pemerintah masih memiliki pandangan digitalisasi ekonomi sebagai salah satu risiko dari penggalian potensi penerimaan pajak. Digitalisasi ekonomi memang dinilai memiliki dampak positif terhadap efisiensi ekonomi. Tapi, di sisi lain terdapat peningkatan aktivitas ekonomi yang tidak terdeteksi dan juga terdaftar oleh pemerintah.

Didalam Buku II Nota Keuangan Beserta RAPBN 2023, pemerintah menyampaikan jika walaupun saat ini pemerintah sudah menerapkan kewajiban perpajakan melalui PMSE terhadap transaksi elektronik, tapi perkembangan yang cepat terutama sesudah pandemi Covid-19 tetap perlu untuk diantisipasi.

Untuk menjadi seorang ahli pajak, Anda harus memiliki pengetahuan mendalam terkait pajak. Dan salah satunya adalah dengan mengikuti brevet pajak. Tax Academy adalah tempat yang tepat untuk Anda memulainya. Karena di tempat ini merupakan langkah tangga pertama kesuksesan Anda sebagai seorang Expert di bidang industri perpajakan.

Tax Academy menawarkan metode pembelajaran yang mudah dan memiliki jaringan profesional. Beberapa metode tersebut diantaranya adalah Video Learning, Interactive Learning, dan juga Hybrid Learning. Akademi perpajakan yang satu ini dikelola oleh profesional dari WiN Partners yang mengelola berbagai bidang pajak dengan kantornya di Surakarta, Medan dan juga Batam. Hubungi kami sekarang juga untuk Anda yang ingin mengikuti brevet pajak dan menjadi Expert di bidang pajak.

Apa Itu Pajak Pertambahan Nilai KMS? Bagaimana Ketentuannya?

Apa Itu Pajak Pertambahan Nilai KMS? Bagaimana Ketentuannya?

Pelatihan Pajak – Anda harus sesegera mungkin untuk belajar dan memahami mengenai sistematika dan tata cara mengelola perpajakan Anda sendiri. Bahkan mengelola perpajakan perusahaan yang sedang Anda kelola saat ini. Untuk mempelajari sistem perpajakan yang ada di negeri ini dapat kita lakukan secara mudah.

Yaitu dengan mencari tahunya di internet atau dengan melakukan pelatihan pajak yang dapat menambah keterampilan Anda. Serta, kepahaman Anda dalam perpajakan, tentunya kelas perpajakan ini juga dibimbing dan dibina oleh orang-orang yang telah expert di bidang perpajakan. Seperti contohnya, Anda nantinya akan dibimbing oleh ahli pajak, konsultan pajak, hingga dapat belajar dari konsultan pajak bank yang tentunya memiliki ilmu ilmu yang sangat bermanfaat dan tidak akan Anda dapatkan kecuali di pelatihan pajak.

Wajib pajak memiliki sebuah kewajiban dalam hal perpajakan. Salah satu kewajiban yang dimiliki oleh wajib pajak tersebut, yaitu menyetorkan PPN atau pajak penghasilan. Mengenai kegiatan membangun sendiri atau KMS di sepanjang kegiatan membangun bangunan, oleh pihak lain bagi orang pribadi yang sedang membangunkan bangunan atau badan lembaga dengan PPN atas kegiatan tersebut, yang tidak dipungut oleh pihak lain.

Secara sederhananya, pajak pertambahan nilai kegiatan membangun sendiri atau PPN KMS ini, wajib dibayarkan apabila orang pribadi atau badan lembaga tersebut membangun rumah dan dilakukan oleh pihak lain. Tanpa ada PPN yang dipungut oleh mereka atau kontraktor yang bukan pengusaha kena pajak maka akan dikenai oleh PPN KMS ini.

Beberapa dari Anda mungkin tidak menyangka, hanya kegiatan membangun sendiri atau KMS pun dapat menjadi sasaran objek pajak. Karena memang benar perpajakan dapat ada saja di setiap kehidupan kita walaupun pada hal yang paling kecil. Hal itu juga bertujuan baik supaya kita juga dapat merasakan meningkatnya infrastruktur yang ada di negeri tercinta kita ini, serta ikut berkontribusi dalam pembangunan negeri ini di masa yang akan datang. Kembali ke topik awal kita, lantas bagaimana jika kontraktor yang membangun rumah kita telah dikukuhkan sebagai seorang pengusaha kena pajak?

Yang dimana jika Anda akan dikenai pajak pertambahan nilai kegiatan membangun sendiri atau PPN KMS, membutuhkan syarat orang atau kontraktor yang membangun rumah kita tersebut bukan pengusaha kena pajak. Jika kasusnya seperti ini, maka kegiatan membangun sendiri yang dilakukan ini tidak termasuk ke dalam KMS. Yang artinya, wajib pajak tidak memiliki kewajiban lagi untuk membayarkan PPN atas KMS ini.

Baca Juga: Paling Mudah! Tata Cara Mengkoneksikan NPWP dengan NIK Pribadi Anda

Ketentuan mengenai PPN KMS ini, telah diatur di dalam peraturan kementerian keuangan atau PMK nomor 61 Tahun 2022, pasal 2 ayat 7 yang menyebutkan bahwa yang termasuk ke dalam KMS. Merupakan kegiatan membangun bangunan oleh pihak klien bagi orang pribadi atau badan lembaga, namun PPN atas KMS tidak dipungut oleh pihak lain juga.

Kemudian dijelaskan di ayat selanjutnya, bahwa pihak pihak lain yang memungut PPN atas kegiatan membangun bangunan tersebut, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. Kegiatan membangun memiliki artian kegiatan membangun bangunan, baik memperluas bangunan lama atau membangun bangunan baru, yang dilakukan tidak dalam kegiatan usaha atau pekerjaan oleh orang pribadi atau badan lembaga, yang hasilnya hanya akan digunakan oleh diri sendiri atau bahkan digunakan oleh pihak lain. Bangunan yang dimaksudkan tersebut bisa berupa konstruksi utama bangunan yang terdiri dari kayu, beton, pasangan batu bata atau bahan sejenis yang diperuntukkan bagi tempat tinggal atau tempat kegiatan usaha, serta luas bangunannya pun paling sedikit 200 M persegi.

Untuk menjadi seorang ahli pajak, Anda harus memiliki pengetahuan mendalam terkait pajak. Dan salah satunya adalah dengan mengikuti pelatihan pajak. Tax Academy adalah tempat yang tepat untuk Anda memulainya. Karena di tempat ini merupakan langkah tangga pertama kesuksesan Anda sebagai seorang Expert di bidang industri perpajakan.

Tax Academy menawarkan metode pembelajaran yang mudah dan memiliki jaringan profesional. Beberapa metode tersebut diantaranya adalah Video Learning, Interactive Learning, dan juga Hybrid Learning. Akademi perpajakan yang satu ini dikelola oleh profesional dari WiN Partners yang mengelola berbagai bidang pajak dengan kantornya di Surakarta, Medan dan juga Batam. Hubungi kami sekarang juga untuk Anda yang ingin mengikuti pelatihan pajak dan menjadi Expert di bidang pajak.